Regulasi pemerintahan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Melalui pemahaman dan implementasi regulasi yang tepat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan program dan kegiatan secara selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.
Namun dalam praktiknya, banyak OPD belum sepenuhnya siap menghadapi dinamika regulasi di awal Tahun 2026. Penyesuaian dokumen perencanaan, kinerja, dan tata kelola sering terlambat dilakukan, bahkan masih mengacu pada pola kerja tahun sebelumnya. Kondisi ini berpotensi menghambat pencapaian target kinerja dan Reformasi Birokrasi.
Memasuki Tahun 2026, penguatan pemahaman dan implementasi regulasi pemerintahan daerah menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.
Peran Strategis Regulasi dalam Tata Kelola OPD
Regulasi pemerintahan daerah berfungsi sebagai:
Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi OPD
Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah
Acuan pengelolaan kinerja dan akuntabilitas OPD
Instrumen pengendalian internal dan pengawasan
Fondasi penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Regulasi yang dipahami dan diterapkan dengan baik akan mendorong OPD bekerja lebih tertib, terarah, dan berorientasi hasil.
Permasalahan Umum Implementasi Regulasi di OPD
Beberapa permasalahan yang sering ditemukan di pemerintah daerah antara lain:
Belum optimalnya pemahaman regulasi terbaru
Sebagian ASN belum memahami implikasi kebijakan dan regulasi terbaru terhadap tugas teknis OPD.
Dokumen perencanaan belum disesuaikan
RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD belum sepenuhnya diselaraskan dengan arah kebijakan Tahun 2026.
Pelaksanaan kegiatan masih mengacu pola lama
Perubahan regulasi belum diikuti dengan penyesuaian mekanisme kerja dan pengendalian kinerja.
Kurangnya koordinasi lintas perangkat daerah
Implementasi regulasi sering berjalan parsial dan tidak terintegrasi.
Minim pendampingan teknis
OPD belum mendapatkan pendampingan yang memadai dalam menerjemahkan regulasi ke dalam praktik kerja.
Jika kondisi ini dibiarkan, OPD berpotensi menghadapi permasalahan kinerja dan temuan evaluasi di kemudian hari.
Dampak terhadap Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Ketidaksiapan OPD dalam mengimplementasikan regulasi dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:
Target kinerja OPD tidak tercapai secara optimal
Program dan kegiatan tidak selaras dengan prioritas nasional
Nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi berpotensi menurun
Meningkatnya koreksi dan revisi dokumen di tengah tahun
Lemahnya akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan
Oleh karena itu, kesiapan regulasi sejak awal tahun menjadi faktor penentu keberhasilan kinerja OPD Tahun 2026.
Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Update Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
**BIMBINGAN TEKNIS
UPDATE REGULASI PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026**
Penguatan Perencanaan, Kinerja, dan Tata Kelola OPD
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi pemerintahan daerah Tahun 2026
Membekali peserta dengan pemahaman implikasi regulasi terhadap OPD
Mendorong penyesuaian dokumen perencanaan dan kinerja sejak awal tahun
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan evaluasi
Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Nasional dan Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Implikasi Regulasi terhadap Perencanaan dan Kinerja OPD
Sinkronisasi RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD
Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja
Peran ASN dalam Implementasi Regulasi Pemerintahan
Kesalahan Umum Implementasi Regulasi di OPD
Studi Kasus dan Praktik Terbaik Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Bappeda dan Bagian Organisasi
Pejabat Administrator dan Pengawas
ASN Perencana dan Pejabat Teknis terkait
Narasumber
Pejabat kementerian terkait, praktisi pemerintahan daerah, serta narasumber profesional yang berpengalaman dalam regulasi, perencanaan, dan tata kelola OPD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com