Pajak, Hukum, Ketenagakerjaan, Perlindungan Data, dan Tata Kelola Korporasi
Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi dunia usaha di Indonesia. Berbagai regulasi strategis yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya mulai berlaku penuh dan ditegakkan secara ketat, sehingga perusahaan tidak lagi cukup hanya “mengetahui aturan”, tetapi harus siap secara sistem, SDM, dan tata kelola.
Perusahaan yang tidak mempersiapkan diri berisiko menghadapi sanksi hukum, denda finansial, risiko pidana korporasi, gangguan operasional, hingga kerusakan reputasi usaha.
Regulasi Kunci yang Wajib Diantisipasi Perusahaan Tahun 2026
1. Global Minimum Tax (OECD Pillar Two)
Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional tertentu. Walaupun mulai berlaku sejak tahun pajak 2025, implementasi administratif dan kewajiban pelaporan penuh terjadi pada 2026, termasuk perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dan mekanisme top-up tax.
Kesalahan kepatuhan berpotensi menimbulkan koreksi pajak lintas negara dan sengketa fiskal.
2. KUHP Baru dan Risiko Pidana Korporasi
Mulai 2 Januari 2026, korporasi secara resmi menjadi subjek tindak pidana. Direksi, komisaris, dan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup usaha, termasuk pelanggaran pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, dan penyalahgunaan kewenangan.
3. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Memasuki fase penegakan penuh, perusahaan wajib memiliki kebijakan perlindungan data, mekanisme pelaporan kebocoran, serta sistem pengamanan data karyawan dan pelanggan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata.
4. Ketenagakerjaan dan Manajemen Risiko PHK
Ketentuan terkait PKWT, outsourcing, pesangon, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menuntut perusahaan lebih cermat dalam pengelolaan SDM, khususnya saat melakukan efisiensi atau restrukturisasi usaha.
5. Tata Kelola Perusahaan, ESG, dan Kepatuhan Internal
Penerapan Good Corporate Governance (GCG), kebijakan anti-fraud, anti-suap, serta kepatuhan lingkungan dan sosial menjadi tameng utama perusahaan dalam menghadapi risiko hukum dan reputasi di era regulasi ketat tahun 2026.
👉 Kesimpulan:
Kepatuhan regulasi tahun 2026 bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi perlindungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas manajemen dan tim internal melalui pelatihan yang terarah menjadi kebutuhan strategis perusahaan.
Penawaran Bimbingan Teknis
BIMTEK “KEPATUHAN REGULASI PERUSAHAAN TAHUN 2026”
(Pajak Global, Risiko Pidana Korporasi, Ketenagakerjaan, PDP, dan GCG)
Dalam rangka membantu perusahaan menghadapi kompleksitas regulasi tersebut, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menawarkan program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif, praktis, dan aplikatif bagi manajemen dan tim perusahaan.
Tujuan Kegiatan
Membekali perusahaan agar mampu:
Memahami regulasi wajib perusahaan tahun 2026
Mengelola risiko hukum, pajak, dan ketenagakerjaan
Menyusun langkah kepatuhan yang efektif dan berkelanjutan
Memperkuat tata kelola dan perlindungan korporasi
Pokok Materi
Global Minimum Tax (Pillar Two) & dampaknya bagi perusahaan
KUHP Baru 2026 dan pertanggungjawaban pidana korporasi
Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Regulasi ketenagakerjaan & manajemen risiko PHK
Good Corporate Governance (GCG), ESG, dan kepatuhan internal
Strategi mitigasi risiko dan best practice kepatuhan 2026
Sasaran Peserta
Direksi dan Komisaris
Manajer Keuangan, Pajak, HR, dan Legal
Tim Kepatuhan dan Audit Internal
Perusahaan swasta nasional maupun multinasional
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka | Online (Zoom) | In House Training (IHT)
Disertai diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi kepatuhan regulasi.
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Kategori: Artikel & Pengetahuan Regulasi
Target Pembaca: SKPD, OPD, ASN, Pemerintah Daerah
Penyelenggara: LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
Tahun Anggaran 2026 merupakan fase strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah pusat menekankan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, kinerja, dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, setiap Perangkat Daerah (SKPD) WAJIB memahami dan melaksanakan regulasi pemerintahan daerah secara utuh dan berkesinambungan.
Sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur, LINK PEMDA menyusun artikel ini sebagai pengetahuan regulasi pemerintahan daerah tahun 2026, sekaligus penawaran resmi program Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 bagi SKPD di seluruh Indonesia.
Arah Kebijakan Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Kebijakan regulasi pemerintahan daerah tahun 2026 diarahkan pada:
Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan hasil (outcome-based governance)
Penyelarasan dokumen perencanaan, penganggaran, dan kinerja SKPD
Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah
Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Percepatan digitalisasi pemerintahan daerah
Seluruh SKPD WAJIB menyesuaikan kebijakan internal, dokumen kerja, serta pelaksanaan program dan kegiatan dengan arah kebijakan tersebut.
Regulasi Pemerintahan Daerah yang Wajib Dipedomani SKPD Tahun 2026
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, SKPD WAJIB berpedoman pada regulasi berikut:
Undang-Undang
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Implikasi Regulasi bagi SKPD
Berdasarkan regulasi tersebut, SKPD WAJIB:
Menyusun Renstra dan Renja yang selaras dengan RPJMD dan RKPD
Menyusun APBD dan pelaksanaan anggaran sesuai prinsip kinerja
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD dan sistem digital pemerintahan
Menyusun dan melaporkan kinerja melalui SAKIP secara berkala
Meningkatkan kompetensi ASN secara terencana
Ketidakpatuhan terhadap regulasi berpotensi berdampak pada hasil evaluasi kinerja, pemeriksaan, dan penilaian akuntabilitas SKPD.
Kewajiban Peningkatan Kapasitas Aparatur SKPD
Sejalan dengan regulasi ASN dan tata kelola pemerintahan, pimpinan SKPD WAJIB memastikan peningkatan kompetensi aparatur, baik melalui:
Pelatihan teknis
Bimbingan Teknis (Bimtek)
Sosialisasi regulasi
Pendampingan implementasi kebijakan
Bimtek bukan sekadar kegiatan formal, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kepatuhan regulasi dan peningkatan kinerja organisasi.
Penawaran Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemerintahan Daerah Tahun 2026 – LINK PEMDA
Tentang LINK PEMDA
LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga pengembangan SDM aparatur yang fokus pada pelatihan pemerintahan daerah, keuangan daerah, perencanaan, SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan digitalisasi pemerintahan.
Tujuan Bimtek Tahun 2026
Program Bimtek LINK PEMDA Tahun 2026 bertujuan untuk:
Memastikan aparatur SKPD memahami dan melaksanakan regulasi terbaru
Meningkatkan kompetensi teknis perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel
Materi Unggulan Bimtek 2026
Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Regulasi
Bimtek Implementasi SAKIP dan Penyusunan LKjIP
Bimtek Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kinerja ASN
Bimtek Digitalisasi Pemerintahan dan Optimalisasi SIPD
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD.
Sasaran Peserta
Kepala dan Sekretaris SKPD
Pejabat Perencana dan Keuangan
Tim SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Bendahara dan Pejabat Teknis
ASN dan Pelaksana
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka
Online (Zoom)
Hybrid
Disertai modul, studi kasus, diskusi, dan pendampingan teknis.
Penutup
Pemahaman dan implementasi regulasi pemerintahan daerah tahun 2026 merupakan kewajiban setiap SKPD. Melalui program Bimbingan Teknis LINK PEMDA Tahun 2026, SKPD diharapkan mampu meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Hubungi Kami
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Berita Kegiatan
I. PENDAHULUAN
Bogor, 19–20 Desember 2025 — Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan mengikuti Bimbingan Teknis bertema “Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga” yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) di Hotel Grande Padjajaran, Kota Bogor.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam bidang kehumasan, komunikasi publik, serta keterampilan public speaking agar mampu membangun citra positif lembaga dan menyampaikan informasi secara efektif kepada masyarakat.
Peserta mengikuti sesi materi dan praktik terkait teknik komunikasi, manajemen informasi, pengelolaan isu, hingga penyampaian pesan publik yang persuasif dan profesional. Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan dapat mengoptimalkan peran humas sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
II. DASAR PELAKSANAAN
Program peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis.
Permintaan dan persetujuan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.
III. TEMA DAN PESERTA
Tema Kegiatan : Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga
Instansi Peserta : Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan
IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Kegiatan : Hotel Grande Padjajaran
Lokasi : Kota Bogor
Tanggal Kegiatan : 19 – 20 Desember 2025
V. TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam komunikasi publik.
Memperkuat kemampuan public speaking sebagai representasi lembaga.
Membangun citra positif pemerintah daerah melalui pengelolaan humas profesional.
Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi efektif dan transparan.
VI. MATERI KEGIATAN
Materi yang disampaikan mencakup:
Peran strategis humas pemerintah dalam era digital.
Teknik komunikasi efektif dan pengelolaan pesan publik.
Public speaking: vokal, gestur, dan teknik penyampaian persuasif.
Strategi manajemen isu dan opini publik.
Teknik penulisan press release dan media handling.
Simulasi dan praktik public speaking.
VII. METODE PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Paparan materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Workshop
Simulasi praktik langsung
VIII. HASIL YANG DICAPAI
Peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai peran humas modern.
Peserta mampu mengimplementasikan teknik public speaking secara profesional.
Terjadi peningkatan kemampuan komunikasi, penyusunan pesan, dan manajemen citra.
Peserta mampu menyikapi isu publik secara bijaksana dan terukur.
IX. OUTPUT / PRODUK KEGIATAN
Sertifikat Diklat/Bimtek
Materi dan bahan presentasi
Dokumentasi kegiatan
Kwitansi dan dokumen administrasi
Daftar hadir peserta
X. PENUTUP
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan semakin mampu menjalankan fungsi humas dan komunikasi publik secara profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan citra lembaga.
Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan partisipasi seluruh pihak yang berperan dalam terselenggaranya kegiatan ini.
Bogor, 21 Desember 2025
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Mengapa Pelatihan TKA Penting di Tahun 2026?
Globalisasi dan mobilitas tenaga kerja lintas negara membuat perusahaan di Indonesia—terutama PMA, industri manufaktur, energi, konstruksi, teknologi—perlu memahami regulasi pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kesalahan prosedur dalam RPTKA, IMTA, atau visa kerja dapat berdampak:
❌ sanksi administratif
❌ denda perusahaan
❌ pencabutan izin
❌ gangguan operasional
❌ risiko hukum
Pelatihan ini membantu perusahaan menerapkan tata kelola TKA sesuai:
UU Cipta Kerja
PP 34 Tahun 2021
Permenaker 8 Tahun 2021
Sehingga operasional perusahaan berjalan:
✔ legal
✔ aman
✔ efisien
✔ tanpa pelanggaran regulasi
Apa itu Pelatihan Pendampingan TKA 2026?
Program ini merupakan Bimtek profesional yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam:
✔ mengurus perizinan TKA mulai dari RPTKA sampai IMTA
✔ memahami kewajiban pelaporan
✔ mengelola SDM global dan budaya kerja multinasional
✔ menciptakan kolaborasi yang harmonis antara TKA & tenaga kerja lokal
Pelatihan disusun praktis, aplikatif, dan berbasis studi kasus.
Manfaat Mengikuti Pelatihan TKA 2026
Peserta akan mendapatkan kemampuan untuk:
1️⃣ Memahami Regulasi dan Kepatuhan
Alur perizinan TKA
Kewajiban perusahaan
Jenis visa dan izin tinggal
2️⃣ Mengurus Perizinan Secara Mandiri
RPTKA
IMTA
KITAS / Visa kerja
3️⃣ Mengurangi Risiko Pelanggaran
denda
pencabutan izin
sanksi administratif
4️⃣ Mengoptimalkan HR Global
rekrutmen TKA
remunerasi
manajemen konflik budaya
5️⃣ Membangun Reputasi Perusahaan
patuh hukum
profesional
akuntabel
Siapa Sasaran Peserta?
Pelatihan ini ideal untuk:
🏢 Perusahaan PMA dan swasta
🏭 Industri yang menggunakan ekspatriat
📊 HR Manager & HR Officer
⚖ Departemen legal / compliance
🌍 Konsultan atau agen pengurusan TKA
💼 Divisi operasional terkait TKA
Termasuk sektor:
manufaktur
energi
migas
konstruksi
teknologi & startup
hospitality
keuangan
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
08 – 09 Januari 2026
21 – 22 Januari 2026
28 – 29 Januari 2026
04 – 05 Februari 2026
09 – 10 Februari 2026
12 – 13 Februari 2026
19 – 20 Februari 2026
23 – 24 Februari 2026
25 – 26 Februari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
SUSUNAN KEGIATAN BIMTEK TKA – 2 HARI (Tatap Muka & Online)
Hari Pertama – 8 JP
|
Waktu |
Kegiatan |
|
08.00 – 09.00 |
Registrasi & Absensi (Offline/Online) |
|
09.00 – 09.30 |
Pembukaan, Sambutan & Orientasi |
|
09.30 – 11.00 |
Regulasi TKA Terbaru & Kebijakan Pemerintah |
|
11.00 – 12.30 |
Prosedur Pengajuan & Persetujuan RPTKA |
|
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
|
13.30 – 15.00 |
Praktik Verifikasi RPTKA & Studi Kasus |
|
15.00 – 16.00 |
Diskusi Interaktif & Penutup Hari Pertama |
Output Hari Pertama:
Hari Kedua – 8 JP
|
Waktu |
Kegiatan |
|
08.00 – 08.30 |
Review Materi Hari Pertama |
|
08.30 – 10.00 |
IMTA, Visa, KITAS/KITAP & Alur Pengajuan |
|
10.00 – 11.30 |
Kepatuhan Pelaporan, Perpanjangan Izin & Sanksi |
|
11.30 – 12.30 |
Studi Kasus Pelanggaran & Penanganannya |
|
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
|
13.30 – 14.30 |
Konsultasi Teknis & Simulasi Form Online |
|
14.30 – 15.00 |
Rangkuman, Evaluasi & Penutupan |
Output Hari Kedua:
Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
Karena perusahaan akan mendapatkan:
🏆 kepastian legal
🏆 SDM global yang kompeten
🏆 administrasi izin yang tepat
🏆 reputasi perusahaan terjaga
🏆 efisiensi biaya dan risiko
Program ini spesifik dan jarang diselenggarakan, sehingga menjadi investasi penting bagi perusahaan pengguna TKA.
Pendaftaran & Informasi
Pembayaran:
✔ On the spot
✔ Transfer via Bank BRI
No Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n. LINKPEMDA
Kontak Resmi:
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
Bergabunglah dan pastikan perusahaan Anda 100% patuh dan siap mengelola TKA secara legal dan profesional.
Desain Teknis dan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Desa
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan dan desa dalam perencanaan teknis pembangunan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) telah menyelenggarakan kegiatan Desain Teknis dan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Desa bagi Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur dalam penyusunan desain teknis serta perhitungan RAB pembangunan desa yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
II. DASAR PELAKSANAAN
Kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kecamatan dalam perencanaan pembangunan desa.
Pentingnya penyusunan desain teknis dan RAB yang tepat, efisien, dan akuntabel.
Komitmen LINKPEMDA dalam mendukung penguatan tata kelola pembangunan desa yang berkualitas.
III. TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kecamatan terkait desain teknis pembangunan desa.
Meningkatkan kemampuan penyusunan RAB yang sesuai standar teknis dan harga satuan.
Mendukung perencanaan pembangunan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Meminimalkan kesalahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
IV. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari/Tanggal : Selasa–Rabu, 2–3 Desember 2025
Tempat : Malioboro Prime Hotel
Lokasi : Yogyakarta
V. PENYELENGGARA DAN PESERTA
Penyelenggara :
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Peserta :
Aparatur Kecamatan Sukamara dan perangkat desa terkait perencanaan, teknis, dan pengelolaan pembangunan desa di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
VI. MATERI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dengan metode pemaparan materi, diskusi, praktik penyusunan RAB, dan studi kasus. Materi yang disampaikan meliputi:
Prinsip dan standar desain teknis pembangunan desa
Penyusunan RAB pembangunan desa
Analisis harga satuan dan volume pekerjaan
Praktik penyusunan RAB dan evaluasi perencanaan
Kegiatan berlangsung interaktif dan peserta aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
VII. HASIL KEGIATAN
Peserta memahami prinsip dasar desain teknis pembangunan desa.
Peserta mampu menyusun RAB pembangunan desa secara tepat dan terukur.
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan desa.
Terwujudnya pemahaman akan pentingnya akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan desa.
VIII. PENUTUP
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LINKPEMDA berharap aparatur Kecamatan Sukamara dan perangkat desa dapat mengimplementasikan hasil kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara optimal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LINKPEMDA dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkualitas.
Demikian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.