Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Kepatuhan Regulasi Perusahaan Tahun 2026

Pajak, Hukum, Ketenagakerjaan, Perlindungan Data, dan Tata Kelola Korporasi

Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi dunia usaha di Indonesia. Berbagai regulasi strategis yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya mulai berlaku penuh dan ditegakkan secara ketat, sehingga perusahaan tidak lagi cukup hanya “mengetahui aturan”, tetapi harus siap secara sistem, SDM, dan tata kelola.

Perusahaan yang tidak mempersiapkan diri berisiko menghadapi sanksi hukum, denda finansial, risiko pidana korporasi, gangguan operasional, hingga kerusakan reputasi usaha.

Regulasi Kunci yang Wajib Diantisipasi Perusahaan Tahun 2026

1. Global Minimum Tax (OECD Pillar Two)
Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional tertentu. Walaupun mulai berlaku sejak tahun pajak 2025, implementasi administratif dan kewajiban pelaporan penuh terjadi pada 2026, termasuk perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dan mekanisme top-up tax.
Kesalahan kepatuhan berpotensi menimbulkan koreksi pajak lintas negara dan sengketa fiskal.

2. KUHP Baru dan Risiko Pidana Korporasi
Mulai 2 Januari 2026, korporasi secara resmi menjadi subjek tindak pidana. Direksi, komisaris, dan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup usaha, termasuk pelanggaran pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, dan penyalahgunaan kewenangan.

3. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Memasuki fase penegakan penuh, perusahaan wajib memiliki kebijakan perlindungan data, mekanisme pelaporan kebocoran, serta sistem pengamanan data karyawan dan pelanggan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata.

4. Ketenagakerjaan dan Manajemen Risiko PHK
Ketentuan terkait PKWT, outsourcing, pesangon, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menuntut perusahaan lebih cermat dalam pengelolaan SDM, khususnya saat melakukan efisiensi atau restrukturisasi usaha.

5. Tata Kelola Perusahaan, ESG, dan Kepatuhan Internal
Penerapan Good Corporate Governance (GCG), kebijakan anti-fraud, anti-suap, serta kepatuhan lingkungan dan sosial menjadi tameng utama perusahaan dalam menghadapi risiko hukum dan reputasi di era regulasi ketat tahun 2026.

👉 Kesimpulan:
Kepatuhan regulasi tahun 2026 bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi perlindungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas manajemen dan tim internal melalui pelatihan yang terarah menjadi kebutuhan strategis perusahaan.


Penawaran Bimbingan Teknis

BIMTEK “KEPATUHAN REGULASI PERUSAHAAN TAHUN 2026”

(Pajak Global, Risiko Pidana Korporasi, Ketenagakerjaan, PDP, dan GCG)

Dalam rangka membantu perusahaan menghadapi kompleksitas regulasi tersebut, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menawarkan program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif, praktis, dan aplikatif bagi manajemen dan tim perusahaan.

Tujuan Kegiatan

Membekali perusahaan agar mampu:

  • Memahami regulasi wajib perusahaan tahun 2026

  • Mengelola risiko hukum, pajak, dan ketenagakerjaan

  • Menyusun langkah kepatuhan yang efektif dan berkelanjutan

  • Memperkuat tata kelola dan perlindungan korporasi

Pokok Materi

  • Global Minimum Tax (Pillar Two) & dampaknya bagi perusahaan

  • KUHP Baru 2026 dan pertanggungjawaban pidana korporasi

  • Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

  • Regulasi ketenagakerjaan & manajemen risiko PHK

  • Good Corporate Governance (GCG), ESG, dan kepatuhan internal

  • Strategi mitigasi risiko dan best practice kepatuhan 2026

Sasaran Peserta

  • Direksi dan Komisaris

  • Manajer Keuangan, Pajak, HR, dan Legal

  • Tim Kepatuhan dan Audit Internal

  • Perusahaan swasta nasional maupun multinasional

Metode Pelaksanaan

Tatap Muka | Online (Zoom) | In House Training (IHT)
Disertai diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi kepatuhan regulasi.


LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

December 27, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026 dan Kewajiban Peningkatan Kapasitas SKPD melalui Bimtek

Kategori: Artikel & Pengetahuan Regulasi
Target Pembaca: SKPD, OPD, ASN, Pemerintah Daerah
Penyelenggara: LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
Tahun Anggaran 2026 merupakan fase strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah pusat menekankan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, kinerja, dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, setiap Perangkat Daerah (SKPD) WAJIB memahami dan melaksanakan regulasi pemerintahan daerah secara utuh dan berkesinambungan.

Sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur, LINK PEMDA menyusun artikel ini sebagai pengetahuan regulasi pemerintahan daerah tahun 2026, sekaligus penawaran resmi program Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 bagi SKPD di seluruh Indonesia.


Arah Kebijakan Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026

Kebijakan regulasi pemerintahan daerah tahun 2026 diarahkan pada:

  • Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan hasil (outcome-based governance)

  • Penyelarasan dokumen perencanaan, penganggaran, dan kinerja SKPD

  • Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah

  • Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

  • Percepatan digitalisasi pemerintahan daerah

Seluruh SKPD WAJIB menyesuaikan kebijakan internal, dokumen kerja, serta pelaksanaan program dan kegiatan dengan arah kebijakan tersebut.


Regulasi Pemerintahan Daerah yang Wajib Dipedomani SKPD Tahun 2026

Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, SKPD WAJIB berpedoman pada regulasi berikut:

Undang-Undang

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

  • PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Peraturan Presiden

  • Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP

  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

  • Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Peraturan Menteri Dalam Negeri

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

  • Permendagri Nomor 70 Tahun 2019

  • Permendagri Nomor 15 Tahun 2024


Implikasi Regulasi bagi SKPD

Berdasarkan regulasi tersebut, SKPD WAJIB:

  • Menyusun Renstra dan Renja yang selaras dengan RPJMD dan RKPD

  • Menyusun APBD dan pelaksanaan anggaran sesuai prinsip kinerja

  • Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD dan sistem digital pemerintahan

  • Menyusun dan melaporkan kinerja melalui SAKIP secara berkala

  • Meningkatkan kompetensi ASN secara terencana

Ketidakpatuhan terhadap regulasi berpotensi berdampak pada hasil evaluasi kinerja, pemeriksaan, dan penilaian akuntabilitas SKPD.


Kewajiban Peningkatan Kapasitas Aparatur SKPD

Sejalan dengan regulasi ASN dan tata kelola pemerintahan, pimpinan SKPD WAJIB memastikan peningkatan kompetensi aparatur, baik melalui:

  • Pelatihan teknis

  • Bimbingan Teknis (Bimtek)

  • Sosialisasi regulasi

  • Pendampingan implementasi kebijakan

Bimtek bukan sekadar kegiatan formal, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kepatuhan regulasi dan peningkatan kinerja organisasi.


Penawaran Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemerintahan Daerah Tahun 2026 – LINK PEMDA

Tentang LINK PEMDA

LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga pengembangan SDM aparatur yang fokus pada pelatihan pemerintahan daerah, keuangan daerah, perencanaan, SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan digitalisasi pemerintahan.


Tujuan Bimtek Tahun 2026

Program Bimtek LINK PEMDA Tahun 2026 bertujuan untuk:

  • Memastikan aparatur SKPD memahami dan melaksanakan regulasi terbaru

  • Meningkatkan kompetensi teknis perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi

  • Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel


Materi Unggulan Bimtek 2026

  • Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi

  • Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Regulasi

  • Bimtek Implementasi SAKIP dan Penyusunan LKjIP

  • Bimtek Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kinerja ASN

  • Bimtek Digitalisasi Pemerintahan dan Optimalisasi SIPD

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD.


Sasaran Peserta

  • Kepala dan Sekretaris SKPD

  • Pejabat Perencana dan Keuangan

  • Tim SAKIP dan Reformasi Birokrasi

  • Bendahara dan Pejabat Teknis

  • ASN dan Pelaksana


Metode Pelaksanaan

  • Tatap Muka

  • Online (Zoom)

  • Hybrid

Disertai modul, studi kasus, diskusi, dan pendampingan teknis.


Penutup

Pemahaman dan implementasi regulasi pemerintahan daerah tahun 2026 merupakan kewajiban setiap SKPD. Melalui program Bimbingan Teknis LINK PEMDA Tahun 2026, SKPD diharapkan mampu meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.


Hubungi Kami

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

December 27, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimbingan Teknis / Pelatihan Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga

Berita Kegiatan 

I. PENDAHULUAN

Bogor, 19–20 Desember 2025 — Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan mengikuti Bimbingan Teknis bertema “Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga” yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) di Hotel Grande Padjajaran, Kota Bogor.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam bidang kehumasan, komunikasi publik, serta keterampilan public speaking agar mampu membangun citra positif lembaga dan menyampaikan informasi secara efektif kepada masyarakat.

Peserta mengikuti sesi materi dan praktik terkait teknik komunikasi, manajemen informasi, pengelolaan isu, hingga penyampaian pesan publik yang persuasif dan profesional. Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan dapat mengoptimalkan peran humas sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.


II. DASAR PELAKSANAAN

  1. Program peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis.

  2. Permintaan dan persetujuan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.


III. TEMA DAN PESERTA

  • Tema Kegiatan : Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga

  • Instansi Peserta : Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan


IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Tempat Kegiatan : Hotel Grande Padjajaran

  • Lokasi : Kota Bogor

  • Tanggal Kegiatan : 19 – 20 Desember 2025


V. TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam komunikasi publik.

  2. Memperkuat kemampuan public speaking sebagai representasi lembaga.

  3. Membangun citra positif pemerintah daerah melalui pengelolaan humas profesional.

  4. Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi efektif dan transparan.


VI. MATERI KEGIATAN

Materi yang disampaikan mencakup:

  1. Peran strategis humas pemerintah dalam era digital.

  2. Teknik komunikasi efektif dan pengelolaan pesan publik.

  3. Public speaking: vokal, gestur, dan teknik penyampaian persuasif.

  4. Strategi manajemen isu dan opini publik.

  5. Teknik penulisan press release dan media handling.

  6. Simulasi dan praktik public speaking.


VII. METODE PELAKSANAAN

Kegiatan dilaksanakan melalui:

  • Paparan materi

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus

  • Workshop

  • Simulasi praktik langsung


VIII. HASIL YANG DICAPAI

  1. Peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai peran humas modern.

  2. Peserta mampu mengimplementasikan teknik public speaking secara profesional.

  3. Terjadi peningkatan kemampuan komunikasi, penyusunan pesan, dan manajemen citra.

  4. Peserta mampu menyikapi isu publik secara bijaksana dan terukur.


IX. OUTPUT / PRODUK KEGIATAN

  1. Sertifikat Diklat/Bimtek

  2. Materi dan bahan presentasi

  3. Dokumentasi kegiatan

  4. Kwitansi dan dokumen administrasi

  5. Daftar hadir peserta


X. PENUTUP

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan semakin mampu menjalankan fungsi humas dan komunikasi publik secara profesional, efektif, dan berorientasi pada peningkatan citra lembaga.

Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan partisipasi seluruh pihak yang berperan dalam terselenggaranya kegiatan ini.

Bogor, 21 Desember 2025
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)

December 21, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Pelatihan TKA 2026: Panduan Lengkap Perizinan RPTKA, IMTA, dan Visa Kerja di Indonesia

Mengapa Pelatihan TKA Penting di Tahun 2026?

Globalisasi dan mobilitas tenaga kerja lintas negara membuat perusahaan di Indonesia—terutama PMA, industri manufaktur, energi, konstruksi, teknologi—perlu memahami regulasi pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kesalahan prosedur dalam RPTKA, IMTA, atau visa kerja dapat berdampak:
❌ sanksi administratif
❌ denda perusahaan
❌ pencabutan izin
❌ gangguan operasional
❌ risiko hukum

Pelatihan ini membantu perusahaan menerapkan tata kelola TKA sesuai:

  • UU Cipta Kerja

  • PP 34 Tahun 2021

  • Permenaker 8 Tahun 2021

Sehingga operasional perusahaan berjalan:
✔ legal
✔ aman
✔ efisien
✔ tanpa pelanggaran regulasi


Apa itu Pelatihan Pendampingan TKA 2026?

Program ini merupakan Bimtek profesional yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam:

✔ mengurus perizinan TKA mulai dari RPTKA sampai IMTA
✔ memahami kewajiban pelaporan
✔ mengelola SDM global dan budaya kerja multinasional
✔ menciptakan kolaborasi yang harmonis antara TKA & tenaga kerja lokal

Pelatihan disusun praktis, aplikatif, dan berbasis studi kasus.


Manfaat Mengikuti Pelatihan TKA 2026

Peserta akan mendapatkan kemampuan untuk:

1️⃣ Memahami Regulasi dan Kepatuhan

  • Alur perizinan TKA

  • Kewajiban perusahaan

  • Jenis visa dan izin tinggal

2️⃣ Mengurus Perizinan Secara Mandiri

  • RPTKA

  • IMTA

  • KITAS / Visa kerja

3️⃣ Mengurangi Risiko Pelanggaran

  • denda

  • pencabutan izin

  • sanksi administratif

4️⃣ Mengoptimalkan HR Global

  • rekrutmen TKA

  • remunerasi

  • manajemen konflik budaya

5️⃣ Membangun Reputasi Perusahaan

  • patuh hukum

  • profesional

  • akuntabel


Siapa Sasaran Peserta?

Pelatihan ini ideal untuk:

🏢 Perusahaan PMA dan swasta
🏭 Industri yang menggunakan ekspatriat
📊 HR Manager & HR Officer
⚖ Departemen legal / compliance
🌍 Konsultan atau agen pengurusan TKA
💼 Divisi operasional terkait TKA

Termasuk sektor:

  • manufaktur

  • energi

  • migas

  • konstruksi

  • teknologi & startup

  • hospitality

  • keuangan

Jadwal Pelaksanaan

Januari – Desember 2026

  • 08 – 09 Januari 2026

  • 21 – 22 Januari 2026

  • 28 – 29 Januari 2026

  • 04 – 05 Februari 2026

  • 09 – 10 Februari 2026

  • 12 – 13 Februari 2026

  • 19 – 20 Februari 2026

  • 23 – 24 Februari 2026

  • 25 – 26 Februari 2026

Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif

Versi online via Zoom juga tersedia.

BIAYA KEGIATAN

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:

Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka

Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting

FASILITAS YANG DISEDIAKAN

Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:

✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)

PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  1. On the spot saat registrasi di hotel, atau
  2. Transfer ke rekening berikut:

            ●    Bank BRI

            ●    No. Rekening: 0424-01-000925-30-7

            ●    A.n.: LINKPEMDA

SUSUNAN KEGIATAN BIMTEK TKA – 2 HARI (Tatap Muka & Online)

Hari Pertama – 8 JP

Waktu

Kegiatan

08.00 – 09.00

Registrasi & Absensi (Offline/Online)

09.00 – 09.30

Pembukaan, Sambutan & Orientasi

09.30 – 11.00

Regulasi TKA Terbaru & Kebijakan Pemerintah

11.00 – 12.30

Prosedur Pengajuan & Persetujuan RPTKA

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 – 15.00

Praktik Verifikasi RPTKA & Studi Kasus

15.00 – 16.00

Diskusi Interaktif & Penutup Hari Pertama

Output Hari Pertama:

  • Peserta memahami dasar hukum & prosedur RPTKA
  • Peserta mampu memetakan kebutuhan TKA & penyusunan dokumen awal

Hari Kedua – 8 JP

Waktu

Kegiatan

08.00 – 08.30

Review Materi Hari Pertama

08.30 – 10.00

IMTA, Visa, KITAS/KITAP & Alur Pengajuan

10.00 – 11.30

Kepatuhan Pelaporan, Perpanjangan Izin & Sanksi

11.30 – 12.30

Studi Kasus Pelanggaran & Penanganannya

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 – 14.30

Konsultasi Teknis & Simulasi Form Online

14.30 – 15.00

Rangkuman, Evaluasi & Penutupan

Output Hari Kedua:

  • Peserta mampu mengelola IMTA, Visa, KITAS/KITAP
  • Peserta memahami kepatuhan, pelaporan, serta mitigasi sanksi
  • Peserta dapat menyusun rencana implementasi di instansi/perusahaan

Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?

Karena perusahaan akan mendapatkan:
🏆 kepastian legal
🏆 SDM global yang kompeten
🏆 administrasi izin yang tepat
🏆 reputasi perusahaan terjaga
🏆 efisiensi biaya dan risiko

Program ini spesifik dan jarang diselenggarakan, sehingga menjadi investasi penting bagi perusahaan pengguna TKA.

Pendaftaran & Informasi

Pembayaran:
✔ On the spot
✔ Transfer via Bank BRI
No Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n. LINKPEMDA

Kontak Resmi:
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com

Bergabunglah dan pastikan perusahaan Anda 100% patuh dan siap mengelola TKA secara legal dan profesional.

January 04, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Berita Kegiatan Yogyakarta

Desain Teknis dan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Desa


I. PENDAHULUAN

Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan dan desa dalam perencanaan teknis pembangunan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) telah menyelenggarakan kegiatan Desain Teknis dan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Desa bagi Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur dalam penyusunan desain teknis serta perhitungan RAB pembangunan desa yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.


II. DASAR PELAKSANAAN

  1. Kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kecamatan dalam perencanaan pembangunan desa.

  2. Pentingnya penyusunan desain teknis dan RAB yang tepat, efisien, dan akuntabel.

  3. Komitmen LINKPEMDA dalam mendukung penguatan tata kelola pembangunan desa yang berkualitas.


III. TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kecamatan terkait desain teknis pembangunan desa.

  2. Meningkatkan kemampuan penyusunan RAB yang sesuai standar teknis dan harga satuan.

  3. Mendukung perencanaan pembangunan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.

  4. Meminimalkan kesalahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.


IV. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

  • Hari/Tanggal : Selasa–Rabu, 2–3 Desember 2025

  • Tempat : Malioboro Prime Hotel

  • Lokasi : Yogyakarta


V. PENYELENGGARA DAN PESERTA

  • Penyelenggara :
    Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)

  • Peserta :
    Aparatur Kecamatan Sukamara dan perangkat desa terkait perencanaan, teknis, dan pengelolaan pembangunan desa di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.


VI. MATERI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dengan metode pemaparan materi, diskusi, praktik penyusunan RAB, dan studi kasus. Materi yang disampaikan meliputi:

  1. Prinsip dan standar desain teknis pembangunan desa

  2. Penyusunan RAB pembangunan desa

  3. Analisis harga satuan dan volume pekerjaan

  4. Praktik penyusunan RAB dan evaluasi perencanaan

Kegiatan berlangsung interaktif dan peserta aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.


VII. HASIL KEGIATAN

  1. Peserta memahami prinsip dasar desain teknis pembangunan desa.

  2. Peserta mampu menyusun RAB pembangunan desa secara tepat dan terukur.

  3. Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan desa.

  4. Terwujudnya pemahaman akan pentingnya akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan desa.


VIII. PENUTUP

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LINKPEMDA berharap aparatur Kecamatan Sukamara dan perangkat desa dapat mengimplementasikan hasil kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara optimal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LINKPEMDA dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkualitas.

Demikian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.

December 03, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA