Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

MENGAPA BENDAHARA SERING TERLIBAT TEMUAN PBJ

Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), khususnya pada tahap pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun bendahara tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia, namun dalam praktik pemeriksaan, bendahara sering menjadi pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan PBJ.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengawasan terhadap PBJ semakin diperketat melalui pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP yang fokus pada kesesuaian pembayaran, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan perpajakan. Kondisi ini menuntut bendahara untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko jabatan dalam PBJ.

Dalam banyak kasus, keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya verifikasi dokumen, kesalahan perlakuan pajak, serta ketidaktepatan prosedur pembayaran. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali pemahaman dan strategi yang tepat agar dapat menjalankan perannya secara aman, profesional, dan patuh regulasi.


Tantangan Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026

Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah dalam PBJ tahun 2026 antara lain:

  • Ketidakjelasan batas kewenangan bendahara dalam proses PBJ

  • Risiko pembayaran yang tidak sesuai kontrak atau progres pekerjaan

  • Kesalahan verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran

  • Risiko perpajakan pengadaan yang melekat pada bendahara

  • Tekanan percepatan pembayaran tanpa kelengkapan administrasi

  • Keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ meskipun tidak terlibat proses pengadaan

  • Ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan PBJ oleh BPK dan APIP

Tanpa pemahaman dan strategi yang tepat, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan PBJ.


Strategi Aman Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Strategi aman bendahara dalam PBJ tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup:

  • Pemahaman posisi dan batas tanggung jawab bendahara dalam PBJ

  • Ketelitian dalam verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran

  • Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan progres pekerjaan

  • Penguasaan kewajiban perpajakan dalam transaksi PBJ

  • Koordinasi yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK

  • Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi PBJ

Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik pemeriksaan.


Penawaran Bimbingan Teknis Nasional

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Peran Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap peran dan risiko dalam PBJ

  • Membekali bendahara dengan strategi aman dalam proses pembayaran pengadaan

  • Meminimalkan kesalahan bendahara yang berpotensi menjadi temuan PBJ

  • Meningkatkan kesiapan bendahara menghadapi pemeriksaan BPK dan APIP


Materi Bimbingan Teknis

  • Kedudukan dan Peran Bendahara dalam Siklus PBJ

  • Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengadaan

  • Verifikasi Dokumen Pengadaan Sebelum Pembayaran

  • Kesalahan Bendahara dalam PBJ yang Sering Menjadi Temuan

  • Perlakuan Pajak Pengadaan dan Risiko bagi Bendahara

  • Hubungan Kerja Bendahara dengan PPK dan PPTK dalam PBJ

  • Strategi Aman Bendahara Menghadapi Pemeriksaan PBJ

  • Studi Kasus Temuan PBJ dan Langkah Pencegahannya

  • Etika dan Integritas Bendahara dalam Pengelolaan PBJ


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK dan staf pengelola keuangan OPD

  • Pejabat/staf yang terlibat dalam pembayaran PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik

  • Studi kasus nyata temuan PBJ

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Simulasi verifikasi dan pembayaran PBJ

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026

Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah

Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital yang semakin masif telah mendorong pemerintah daerah untuk memperluas layanan publik berbasis sistem elektronik. Di sisi lain, peningkatan akses digital juga membawa risiko baru, khususnya terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2026. Regulasi ini mengatur kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta peran pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan layanan digital yang diselenggarakan aman, ramah anak, serta sejalan dengan kebijakan nasional perlindungan anak.


Ruang Lingkup Kebijakan PP TUNAS

PP TUNAS mengatur antara lain:

  • Perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik

  • Kewajiban penyelenggara sistem elektronik

  • Pengendalian konten dan akses digital ramah anak

  • Peran pemerintah daerah dalam edukasi, pengawasan, dan kebijakan pendukung

Implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan aparatur pemerintah daerah, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun tata kelola teknis.


Tantangan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  • Penyesuaian layanan publik digital agar ramah anak

  • Penguatan koordinasi lintas OPD

  • Integrasi kebijakan perlindungan anak dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik

  • Peningkatan literasi digital masyarakat

Implementasi PP TUNAS Tahun 2026 menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting untuk mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.



PENAWARAN BIMTEK

Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026

(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)

Dalam rangka mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PP TUNAS sebagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital tahun 2026, bersama ini LINKPEMDA menawarkan pelaksanaan:

Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026
(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)


Tujuan Kegiatan

Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap substansi PP TUNAS

  • Memberikan pemahaman teknis terkait peran dan kewenangan pemerintah daerah

  • Mendukung penyelenggaraan layanan publik digital yang aman dan ramah anak

  • Memperkuat tata kelola sistem elektronik di lingkungan pemerintah daerah


Materi Bimtek

Materi yang disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital

  • Substansi dan implementasi PP TUNAS

  • Peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi digital

  • Tata kelola layanan publik berbasis sistem elektronik

  • Sinkronisasi kebijakan perlindungan anak dengan regulasi terkait


Sasaran Peserta

  • ASN Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • OPD terkait perlindungan anak dan layanan digital

  • Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan OPD teknis lainnya

  • Pengelola sistem informasi pemerintah daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

bimtek-wajib-asn-integrasi-e-katalog-sipd-sakti-2026

Tahun 2026 merupakan fase krusial dalam transformasi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah. Penerapan e-Katalog versi 6 (V6) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) telah menjadi kebutuhan wajib bagi seluruh aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pelaporan keuangan.

Integrasi sistem ini tidak hanya bertujuan mempercepat proses pengadaan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran, kontrak, pembayaran, dan pelaporan, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi serta temuan pemeriksaan.

Sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola dan digitalisasi pemerintahan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional (BIMTEK WAJIB ASN 2026) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan integrasi e-Katalog, SIPD, dan SAKTI secara tepat, patuh regulasi, dan aplikatif.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap integrasi e-Katalog V6 dengan SIPD dan SAKTI

  • Memperkuat kompetensi teknis pelaksanaan e-Purchasing yang selaras dengan penganggaran daerah

  • Mencegah kesalahan administrasi dan potensi temuan audit pengadaan

  • Mendorong pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien, dan akuntabel

  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah berbasis sistem terintegrasi


Materi Bimbingan Teknis

Materi disusun berbasis regulasi terbaru dan praktik lapangan, meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

  2. Penerapan e-Katalog Versi 6 (V6) dalam e-Purchasing Pemerintah

  3. Integrasi e-Katalog dengan SIPD Perencanaan dan Penganggaran

  4. Integrasi e-Katalog dengan Sistem Keuangan (SAKTI)

  5. Alur Transaksi Pengadaan dari Perencanaan hingga Pembayaran

  6. Penatausahaan dan Pelaporan Pengadaan Terintegrasi

  7. Pengendalian, Monitoring, dan Audit Pengadaan Pemerintah

  8. Studi Kasus & Best Practice Implementasi di Pemerintah Daerah

  9. Diskusi Teknis dan Solusi Permasalahan Lapangan


Sasaran Peserta

Bimtek ini wajib dan sangat direkomendasikan bagi:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan

  • Pengelola UKPBJ / ULP

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu

  • Perencana OPD dan Pengelola SIPD

  • Auditor/APIP dan Pengawas Internal

  • ASN yang terlibat dalam pengadaan dan keuangan daerah

(Sasaran peserta bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan kebutuhan instansi.)


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ

  • Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kebijakan nasional integrasi SIPD dan sistem keuangan pemerintah


Susunan Acara (2 Hari / 16 JP)

Hari Pertama

08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan PBJ & Transformasi Digital Pengadaan
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 e-Katalog V6 & Mekanisme e-Purchasing
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Integrasi e-Katalog dengan SIPD & SAKTI
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Studi Kasus & Diskusi Teknis

Hari Kedua

08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Sinkronisasi Anggaran, Kontrak, dan Pembayaran
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Penatausahaan & Pelaporan Pengadaan Terintegrasi
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Best Practice & Pencegahan Temuan Audit
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 28, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Penguatan Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah melalui Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan Publik

Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Risiko tidak lagi bersifat sektoral, tetapi multidimensi—mulai dari risiko kebijakan, keuangan, layanan publik, teknologi informasi, bencana alam, hingga krisis sosial. Kondisi ini menuntut setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki ketahanan organisasi yang kuat serta kemampuan menjaga keberlangsungan layanan publik dalam kondisi apa pun.

Manajemen risiko bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan, akuntabilitas kinerja, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur dalam manajemen risiko dan keberlangsungan layanan publik menjadi kebutuhan yang sangat penting dan semakin diwajibkan pada tahun 2026.


Pentingnya Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah

Ketahanan organisasi pemerintah daerah mencerminkan kemampuan OPD dalam:

  • Mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan

  • Merespons gangguan dan krisis secara cepat dan terukur

  • Menjaga pelayanan publik tetap berjalan

  • Memulihkan kinerja organisasi pasca krisis

Tanpa sistem manajemen risiko yang baik, gangguan kecil dapat berkembang menjadi krisis besar yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan capaian pembangunan daerah.

Melalui penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi dengan SPIP, reformasi birokrasi, dan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap program dan layanan memiliki mekanisme perlindungan dan keberlanjutan yang jelas.


Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan Publik (Service Continuity)

Keberlangsungan layanan publik (service continuity) adalah kemampuan OPD untuk memastikan bahwa layanan dasar kepada masyarakat tetap tersedia meskipun terjadi gangguan, seperti:

  • Bencana alam

  • Gangguan sistem teknologi informasi

  • Krisis kesehatan

  • Perubahan kebijakan nasional

  • Kondisi darurat lainnya

Dalam konteks pemerintahan modern, keberlangsungan layanan publik tidak dapat dipisahkan dari manajemen risiko. Setiap risiko yang tidak dikelola berpotensi menghentikan layanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, penyusunan rencana keberlangsungan layanan (continuity plan) menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil.


Integrasi Manajemen Risiko dengan SPIP dan Reformasi Birokrasi

Manajemen risiko merupakan salah satu pilar utama dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemerintah daerah diwajibkan untuk:

  • Mengidentifikasi risiko strategis dan operasional

  • Menyusun peta risiko OPD

  • Menetapkan strategi pengendalian dan mitigasi risiko

  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan

Selain itu, penerapan manajemen risiko yang efektif berkontribusi langsung terhadap:

  • Peningkatan nilai Reformasi Birokrasi

  • Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

  • Efektivitas perencanaan dan penganggaran berbasis risiko

  • Keberlanjutan pelayanan publik

Pelatihan ini dirancang untuk membantu OPD memahami keterkaitan tersebut secara praktis dan aplikatif.


Bimbingan Teknis LINKPEMDA: Solusi Strategis Penguatan Ketahanan OPD

Sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah melalui Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan Publik.

Bimtek ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman regulatif, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan teknis yang dapat langsung diterapkan di unit kerja masing-masing.


Tujuan Bimbingan Teknis

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap manajemen risiko sektor publik

  • Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi krisis

  • Mendorong keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan

  • Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi

  • Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan publik


Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan Nasional Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah

  • Kerangka dan Prinsip Manajemen Risiko Sektor Publik

  • Identifikasi dan Analisis Risiko Strategis dan Operasional OPD

  • Penyusunan dan Pemetaan Risiko (Risk Mapping)

  • Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko

  • Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis

  • Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan Publik

  • Integrasi Manajemen Risiko dengan SPIP dan Reformasi Birokrasi

  • Monitoring, Evaluasi, dan Peningkatan Ketahanan Organisasi

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Pemerintah Daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala Perangkat Daerah

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Aparatur Perencana dan Keuangan

  • Tim SPIP dan Manajemen Risiko

  • Pengelola Layanan Publik

  • Unit SPBE dan Teknologi Informasi Pemerintah Daerah


Dasar Hukum Pelaksanaan

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Mengapa Materi Ini Sangat Dibutuhkan Tahun 2026?

✔ Risiko pemerintahan semakin kompleks
✔ Manajemen risiko menjadi indikator penting SPIP dan RB
✔ Layanan publik dituntut tetap berjalan dalam kondisi krisis
✔ OPD membutuhkan panduan teknis yang aplikatif
✔ Menjadi materi prioritas dan strategis bagi seluruh pemerintah daerah


Penutup

Penguatan ketahanan organisasi melalui manajemen risiko dan keberlangsungan layanan publik merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tangguh dan adaptif menghadapi tantangan masa depan.

December 28, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Kolaborasi Lintas Sektor & Public-Private Partnership (PPP): Solusi Strategis Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Keterbatasan fiskal daerah dan meningkatnya kebutuhan layanan publik mendorong pemerintah daerah untuk mencari skema pembiayaan dan pengelolaan pembangunan yang inovatif. Salah satu pendekatan yang semakin relevan adalah kolaborasi lintas sektor dan Public-Private Partnership (PPP), yaitu kerja sama strategis antara pemerintah daerah dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.

Melalui skema PPP, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh dukungan pendanaan, tetapi juga transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko yang lebih efektif sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan berkelanjutan.


Mengapa Kolaborasi Lintas Sektor & PPP Penting bagi Pemerintah Daerah?

Kolaborasi lintas sektor memungkinkan pemerintah daerah:

  • Mengatasi keterbatasan APBD dalam pembiayaan pembangunan

  • Meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik

  • Mempercepat realisasi proyek strategis daerah

  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan proyek

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan

Namun, keberhasilan PPP sangat bergantung pada pemahaman regulasi, perencanaan yang matang, serta kemampuan teknis aparatur dalam mengelola kerja sama tersebut.


Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)

**Kolaborasi Lintas Sektor & Public-Private Partnership (PPP)

dalam Pembangunan Daerah**

LINKPEMDA menawarkan Bimbingan Teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi kerja sama lintas sektor dan PPP secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan Bimtek

Meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan kolaborasi lintas sektor dan skema PPP sesuai regulasi, guna mengoptimalkan pembiayaan pembangunan daerah yang akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi hasil.


Materi Bimtek

  • Konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor

  • Kebijakan dan regulasi nasional terkait PPP

  • Perencanaan dan identifikasi proyek kerja sama daerah

  • Skema pembiayaan dan manajemen risiko PPP

  • Penyusunan dokumen kerja sama dan kontrak PPP

  • Pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas pelaksanaan kerja sama

  • Studi kasus praktik baik PPP di pemerintah daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala OPD dan pejabat struktural

  • Pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah

  • Pejabat pengadaan barang/jasa

  • Unit kerja pengelola kerja sama daerah dan BUMD


Metode dan Pelaksanaan

  • Metode: Paparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus

  • Durasi: 2 (dua) hari / menyesuaikan kebutuhan

  • Pelaksanaan: Tatap muka, daring, atau hybrid


Dasar Hukum

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

  • Peraturan perundang-undangan lain yang terkait


Manfaat Mengikuti Bimtek Ini

  • Memahami skema PPP secara komprehensif

  • Meningkatkan kesiapan daerah dalam proyek kerja sama strategis

  • Mengurangi risiko hukum dan administrasi kerja sama

  • Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan


Informasi & Pendaftaran

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

December 28, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA