Desa memiliki potensi ekonomi yang besar melalui BUMDes, UMKM, dan sektor lokal lainnya. Namun, tantangan muncul pada pemasaran, akses pasar, serta keterbatasan digitalisasi. Melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi ekonomi lokal, desa dapat meningkatkan kemandirian keuangan, memperluas pasar, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategi kemandirian keuangan desa berbasis potensi lokal.
Melatih aparatur desa dan pengelola BUMDes dalam mengembangkan produk digital (e-commerce, marketplace, media sosial).
Meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola pendapatan asli desa (PADes) melalui diversifikasi usaha.
Menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing.
Materi Pokok
Konsep Kemandirian Keuangan Desa
Landasan hukum keuangan desa
Strategi penguatan PADes
Pengembangan Produk Unggulan Desa (One Village One Product)
Identifikasi potensi lokal
Branding & packaging produk
Digitalisasi Ekonomi Desa
Pemanfaatan marketplace (Shopee, Tokopedia, dll.)
Media sosial untuk promosi desa
Sistem pembayaran digital & QRIS
Optimalisasi BUMDes sebagai Motor Ekonomi Digital
Diversifikasi usaha digital BUMDes
Tata kelola BUMDes profesional
Studi Kasus & Praktik
Desa sukses dengan produk digital
Simulasi pemasaran online produk desa
Sasaran Peserta
Kepala Desa & Perangkat Desa
Pengurus BUMDes
Pendamping Desa
Pelaku UMKM Desa
Dinas PMD / Dinas Koperasi & UMKM
Dasar Hukum
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran Digital & QRIS
Output yang Diharapkan
Peserta mampu menyusun strategi kemandirian keuangan desa berbasis potensi lokal.
Desa memiliki produk unggulan yang siap dipasarkan secara digital.
BUMDes dapat mengelola usaha digital secara profesional.
Terbentuk jejaring desa digital yang saling mendukung pemasaran produk lokal.
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, LINKPEMDA kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen ASN 2025. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pejabat dan staf terkait mengenai implementasi Sistem Merit, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta strategi optimalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ASN) sesuai regulasi terbaru.
🎯 Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru manajemen ASN sesuai UU ASN dan regulasi turunannya.
Meningkatkan kapasitas peserta dalam menyusun dokumen Anjab-ABK sebagai dasar manajemen kinerja.
Mengoptimalkan penerapan TPP ASN berbasis kinerja dan keadilan.
Mendukung implementasi reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
📚 Materi Pokok
Implementasi Sistem Merit dalam manajemen ASN
Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) & Analisis Beban Kerja (ABK)
Mekanisme Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ASN) 2025
Reformasi Birokrasi & E-Kinerja ASN
Praktik terbaik penyusunan dokumen kepegawaian di daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala BKPSDM / BKD
Bagian Organisasi Setda
Pejabat Struktural OPD
Staf yang membidangi kepegawaian dan kinerja ASN
📍 Informasi Pelaksanaan
📅 Waktu: Menyesuaikan Jadwal Nasional LINKPEMDA
🏨 Tempat: Hotel berbintang / sesuai kesepakatan
📑 Fasilitas: Modul, sertifikat 32 JP, konsumsi, dan akomodasi
📌 Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Terakreditasi dan berada di bawah binaan Kemendagri
📞 Informasi & Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Perencanaan pembangunan daerah merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sejalan dengan arah kebijakan nasional serta regulasi terbaru, pemerintah daerah dituntut menyusun dokumen perencanaan yang lebih akurat, terukur, serta berorientasi pada hasil (outcome).
Untuk mendukung hal tersebut, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Perencanaan Daerah 2025 dengan tema:
📌 “Renja SKPD, Monitoring & Evaluasi Pembangunan, serta Penyusunan Perkada Penganggaran”
🎯 Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam Monitoring & Evaluasi (Monev) pembangunan daerah.
Membekali peserta dengan teknik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penganggaran.
Mendukung terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan partisipatif.
📚 Materi yang Akan Dibahas
Kebijakan Nasional & Regulasi Terkini Bidang Perencanaan Daerah.
Penyusunan RKPD & Renja SKPD 2025/2026.
Strategi Monitoring & Evaluasi Pembangunan Daerah.
Penyusunan Perkada Penganggaran sesuai Permendagri terbaru.
Praktik Penyusunan Dokumen & Studi Kasus Daerah.
👥 Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
SKPD/OPD terkait perencanaan & penganggaran
Bagian Perencanaan, Keuangan & Pembangunan Daerah
Sekretariat Daerah & DPRD (alat kelengkapan bidang anggaran)
🗓️ Jadwal & Lokasi
📍 Tersedia di berbagai kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Medan, Makassar).
📅 Periode: Oktober – Desember 2025 (pilih jadwal sesuai kebutuhan instansi).
📑 Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Regulasi terbaru terkait RKPD & Penganggaran Tahun 2025
📌 Informasi Pendaftaran
LINKPEMDA siap mendampingi instansi Bapak/Ibu dalam pelaksanaan Bimtek ini.
Untuk pendaftaran dan penawaran resmi dapat menghubungi:
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Linkpemda (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) kembali menghadirkan program unggulan di tahun 2025, yaitu Pelatihan Keuangan Daerah & BLUD Modern. Kegiatan ini dirancang untuk mendukung aparatur pemerintah daerah, bendahara, PPK, pengelola BLUD, serta auditor internal dalam memahami regulasi terbaru dan praktik terbaik di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Seiring dengan dinamika regulasi terbaru, termasuk Permendagri 77/2020, sistem SIPD-RI, serta aturan pengelolaan BLUD, diperlukan pemahaman yang mendalam agar pengelolaan keuangan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan BPK/BPKP.
Pelatihan ini juga membekali peserta dengan keterampilan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) secara digital, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga meningkatkan kualitas audit internal.
🔹 Materi Pelatihan
Regulasi terbaru keuangan daerah & implementasi SIPD-RI
Penerapan Permendagri 77/2020 dalam penatausahaan keuangan
Penyusunan & evaluasi RBA BLUD berbasis digital
Strategi peningkatan PAD daerah tahun 2025
Tata kelola bendahara OPD sesuai aturan terbaru
Audit internal & pemeriksaan keuangan (BPK/BPKP)
🔹 Sasaran Peserta
Pejabat pengelola keuangan daerah (PA, KPA, PPK, Bendahara)
Pengelola BLUD RSUD, Puskesmas, dan unit layanan daerah
Auditor internal & staf Inspektorat Daerah
OPD terkait keuangan, perencanaan, dan aset
🔹 Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan terbaru tentang BLUD & SIPD-RI
Regulasi BPK/BPKP terkait pemeriksaan keuangan
🔹 Jadwal & Lokasi
Pelatihan dilaksanakan secara nasional dan regional di beberapa kota besar sepanjang tahun 2025. Peserta juga bisa memilih opsi In-House Training sesuai kebutuhan instansi.
🔹 Fasilitas Peserta
Modul & materi lengkap
Sertifikat resmi
Akomodasi & konsumsi selama kegiatan
Networking antar instansi pemerintah
🔹 Pendaftaran
📌 Info & Registrasi:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) adalah salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan negara.
Agar lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi,
pemerintah terus memperbarui regulasi terkait PBJ. Salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres 46 Tahun 2025, aparatur pemerintah, khususnya di daerah, dapat memahami dan mengimplementasikan aturan baru ini, terutama terkait digitalisasi pengadaan melalui e-katalog dan toko daring.
Latar Belakang Perpres 46 Tahun 2025
Sebelum adanya Perpres 46 Tahun 2025, pengadaan pemerintah diatur melalui:
Perpres 16 Tahun 2018 → dasar hukum PBJ.
Perpres 12 Tahun 2021 → perubahan pertama untuk menyesuaikan kebutuhan.
Kini, dengan Perpres 46 Tahun 2025, pemerintah mendorong PBJ yang lebih cepat, transparan, akuntabel, serta berbasis digital. Regulasi ini mendukung reformasi birokrasi dan penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Pokok-Pokok Perubahan Perpres 46 Tahun 2025
Beberapa poin penting dalam regulasi terbaru ini antara lain:
Penggunaan E-Katalog & Toko Daring → memperluas akses belanja barang/jasa dengan lebih cepat dan transparan.
Digitalisasi Proses PBJ → mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaporan.
Peningkatan Peran PPK & Pokja PBJ → lebih banyak tanggung jawab dalam memastikan akuntabilitas.
Penguatan Mekanisme Pengawasan → memperkecil potensi penyimpangan.
Manfaat Bagi Pemerintah Daerah
Implementasi Perpres 46/2025 membawa banyak keuntungan bagi instansi pemerintah daerah, antara lain:
Efisiensi Anggaran → harga barang/jasa lebih kompetitif.
Transparansi Proses → meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Akselerasi Belanja Daerah → mempercepat realisasi APBD.
Dukungan terhadap Audit & SPI → mudah diawasi oleh BPK, BPKP, dan Inspektorat.
Materi Bimtek Perpres 46/2025
Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan:
Pemahaman regulasi terbaru dan implikasinya.
Tata cara penyusunan dokumen PBJ sesuai aturan baru.
Simulasi penggunaan E-Katalog dan aplikasi digital PBJ.
Strategi penguatan peran PPK, Pokja, dan bendahara OPD.
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
PPK & Pokja PBJ di OPD daerah.
Bendahara Pengeluaran/Penerimaan.
Auditor internal (SPI, Inspektorat).
Pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah.
Kesimpulan
Perpres 46 Tahun 2025 menandai babak baru dalam sistem pengadaan pemerintah yang berbasis digital. Melalui Bimtek Nasional LINKPEMDA, para aparatur dapat memahami perubahan regulasi ini sekaligus meningkatkan kompetensi dalam tata kelola PBJ.
📌 Segera daftarkan diri Anda dalam Bimtek Perpres 46 Tahun 2025 bersama LINKPEMDA!
👉 Hubungi kami di:
🌐 www.linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com