Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Bimtek Spending Review: Strategi Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah dan Efisiensi APBD 2026

Peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Tidak hanya sekadar mengejar tingkat serapan anggaran, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk memastikan bahwa setiap belanja yang dilakukan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa program dan kegiatan yang didanai melalui APBD benar-benar memberikan dampak yang optimal. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya proses evaluasi program serta keterbatasan dalam melakukan analisis terhadap efektivitas belanja daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan strategis melalui penerapan spending review dan evaluasi program sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus mendorong efisiensi APBD.


Apa Itu Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah?

Spending review merupakan proses evaluasi sistematis terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan relevansi program serta kegiatan yang dilaksanakan.

Melalui spending review, pemerintah daerah dapat:

  • Mengidentifikasi program yang tidak efektif

  • Mengurangi pemborosan anggaran

  • Menghindari duplikasi kegiatan

  • Mengarahkan anggaran pada program prioritas

  • Meningkatkan kualitas belanja berbasis kinerja

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan prinsip money follow program serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).


Pentingnya Evaluasi Program dalam APBD

Evaluasi program merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana output dan outcome dari suatu program telah tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Dengan melakukan evaluasi program secara berkala, pemerintah daerah dapat:

  • Mengetahui tingkat keberhasilan program

  • Mengukur dampak terhadap masyarakat

  • Menjadi dasar dalam perbaikan perencanaan

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data

  • Meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah


Manfaat Mengikuti Bimtek Spending Review dan Evaluasi Program

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Memahami konsep kualitas belanja daerah berbasis kinerja

  • Mampu melakukan spending review secara sistematis

  • Meningkatkan kemampuan evaluasi program dan kegiatan

  • Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD

  • Mendukung penyusunan kebijakan anggaran berbasis outcome


Materi Bimtek Kualitas Belanja Daerah

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

  • Konsep kualitas belanja dan value for money

  • Teknik spending review dalam APBD

  • Evaluasi program berbasis output dan outcome

  • Analisis efektivitas dan efisiensi belanja daerah

  • Strategi realokasi anggaran berbasis hasil evaluasi

  • Pemanfaatan data SIPD dalam analisis belanja

  • Studi kasus dan simulasi implementasi


Sasaran Peserta Bimtek

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • BAPPEDA

  • BPKAD / BPKD

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Perencanaan OPD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Operator SIPD

  • Seluruh perangkat daerah terkait


Mengapa Bimtek Ini Penting Diikuti?

Kegiatan ini sangat penting diikuti karena:

  • Mendukung kebijakan efisiensi APBD

  • Menjadi dasar pengambilan keputusan strategis

  • Meningkatkan kualitas program pembangunan daerah

  • Memperkuat akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah

  • Selaras dengan arah kebijakan nasional berbasis kinerja


Jadwal dan Pelaksanaan

📅 Periode: Maret – Desember 2026
⏱️ Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
💻 Format: Offline, Online, dan In House Training


Informasi Materi Lengkap

Untuk melihat rincian lengkap materi, kurikulum pelatihan, serta detail pelaksanaan kegiatan, silakan kunjungi halaman berikut:

👉 BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH MELALUI SPENDING REVIEW DAN EVALUASI PROGRAM

March 17, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

PMK 7 Tahun 2026: Aturan Baru Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban Dana Desa di seluruh Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026, sebagai pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.


Latar Belakang Terbitnya PMK 7 Tahun 2026

Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan wilayah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tepat sasaran.

Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan terhadap beberapa regulasi sebelumnya yang mengatur Dana Desa.

Peraturan ini sekaligus mencabut beberapa ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan desa serta dinamika pembangunan desa di Indonesia.


Total Alokasi Dana Desa Tahun 2026

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa total Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp60,57 triliun yang akan disalurkan kepada desa di seluruh Indonesia.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.


Fokus Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

Salah satu kebijakan penting dalam PMK ini adalah penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.

Sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.


Ruang Lingkup Pengaturan dalam PMK 7 Tahun 2026

Secara umum, peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  • Pengalokasian Dana Desa

  • Penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke daerah

  • Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas pembangunan

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa

  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa

Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.


Tujuan Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi desa

  • Mengurangi angka kemiskinan di desa

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa

  • Memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa

Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Pentingnya Pemahaman Regulasi bagi Pemerintah Desa

Bagi pemerintah desa, aparatur daerah, maupun pendamping desa, pemahaman terhadap regulasi Dana Desa sangat penting agar pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam:

  • Menghindari kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan

  • Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa

  • Meminimalkan potensi temuan audit oleh aparat pengawas


Solusi Strategis Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)

Seiring dengan terbitnya PMK 7 Tahun 2026, pemerintah desa dituntut untuk semakin memahami berbagai ketentuan teknis terkait pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan secara optimal.

Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai:

  • Kebijakan terbaru pengelolaan Dana Desa berdasarkan PMK 7 Tahun 2026

  • Mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa

  • Strategi perencanaan dan penggunaan Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran

  • Sistem pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa

  • Mekanisme pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa

Selain itu, kegiatan Bimtek juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami berbagai regulasi terbaru serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

Beberapa materi yang dapat dibahas dalam kegiatan Bimbingan Teknis antara lain:

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

  • Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Perencanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Desa

  • Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel

  • Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

  • Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa

  • Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa

  • Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat


Informasi Kegiatan Bimbingan Teknis

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa terhadap implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, berbagai lembaga pelatihan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

  • Aparatur Pemerintah Desa

  • Kecamatan

  • Inspektorat Daerah

  • OPD terkait pengelolaan Dana Desa

Bagi instansi pemerintah daerah yang berminat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

LINK PEMDA
(Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)

Pendaftaran:

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 16, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Jadwal Bimtek Nasional Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai kebijakan dan regulasi terbaru di bidang pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengadaan barang dan jasa pemerintah, manajemen aparatur sipil negara, serta berbagai aspek penting lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai lembaga pelatihan yang berkomitmen dalam mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyediakan lebih dari 120 tema Bimbingan Teknis yang mencakup berbagai bidang strategis pemerintahan dan pelayanan publik.

Informasi mengenai seluruh tema pelatihan dapat dilihat pada halaman:
👉 Daftar Lengkap Tema Bimtek Nasional Pemerintah Daerah Tahun 2026

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas profesional, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.


Jadwal Pelaksanaan Bimtek Nasional Tahun 2026

Berikut merupakan jadwal pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA sepanjang tahun 2026.

Maret 2026

09 – 10 Maret 2026
11 – 12 Maret 2026
27 – 28 Maret 2026
30 – 31 Maret 2026

April 2026

08 – 09 April 2026
15 – 16 April 2026
22 – 23 April 2026
29 – 30 April 2026

Mei 2026

06 – 07 Mei 2026
11 – 12 Mei 2026
20 – 21 Mei 2026
28 – 29 Mei 2026

Juni 2026

03 – 04 Juni 2026
10 – 11 Juni 2026
17 – 18 Juni 2026
24 – 25 Juni 2026

Juli 2026

08 – 09 Juli 2026
15 – 16 Juli 2026
22 – 23 Juli 2026
29 – 30 Juli 2026


Agustus 2026

06 – 07 Agustus 2026
13 – 14 Agustus 2026
20 – 21 Agustus 2026
27 – 28 Agustus 2026

September 2026

03 – 04 September 2026
10 – 11 September 2026
17 – 18 September 2026
24 – 25 September 2026

Oktober 2026

08 – 09 Oktober 2026
15 – 16 Oktober 2026
22 – 23 Oktober 2026
29 – 30 Oktober 2026

November 2026

05 – 06 November 2026
12 – 13 November 2026
19 – 20 November 2026
26 – 27 November 2026

Desember 2026

03 – 04 Desember 2026
07 – 08 Desember 2026
10 – 11 Desember 2026
17 – 18 Desember 2026


Lokasi Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Selain pelaksanaan secara reguler nasional, kegiatan juga dapat diselenggarakan dalam bentuk In House Training di instansi pemerintah daerah sesuai kebutuhan peserta.


Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, yaitu:

  • Tatap muka (classroom training)

  • In House Training di instansi pemerintah daerah

  • Pelatihan daring melalui Zoom Meeting

Metode pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan instansi peserta.


Tema Bimtek yang Tersedia

LINKPEMDA menyediakan lebih dari 120 tema Bimbingan Teknis yang mencakup berbagai bidang strategis pemerintahan, antara lain:

  • Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

  • Pengelolaan BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas

  • Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Informasi mengenai seluruh tema pelatihan dapat dilihat pada halaman:
👉 Daftar Lengkap Tema Bimtek Nasional Pemerintah Daerah Tahun 2026


Informasi dan Pendaftaran

Bagi instansi pemerintah yang berminat mengikuti kegiatan Bimtek Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tema pelatihan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pendaftaran.

Instansi peserta juga dapat mengajukan pelaksanaan In House Training dengan tema pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

March 10, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

PMK 7 Tahun 2026 Resmi Terbit: Ini Perubahan Pengelolaan Dana Desa TA 2026

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman terbaru dalam tata kelola Dana Desa. Regulasi ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam proses penyaluran, penggunaan, pelaporan, serta pengawasan Dana Desa TA 2026.

Terbitnya PMK 7 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan Dana Desa. Dengan alokasi anggaran yang signifikan setiap tahunnya, pengawasan dan ketertiban administrasi menjadi perhatian utama pemerintah pusat.


Apa Itu PMK 7 Tahun 2026?

PMK 7 Tahun 2026 adalah regulasi yang mengatur secara teknis mekanisme pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mencakup:

  • Mekanisme dan tahapan penyaluran Dana Desa

  • Persyaratan administrasi pencairan

  • Prioritas penggunaan Dana Desa

  • Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban

  • Pengawasan serta sanksi administratif

Regulasi ini mempertegas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan berbasis risiko dalam pengelolaan Dana Desa.


Mekanisme Penyaluran Dana Desa TA 2026

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap:

  • Tahap I

  • Tahap II

  • Tahap III (berdasarkan kinerja dan realisasi)

Setiap tahap pencairan mensyaratkan dokumen administratif seperti:

  • Peraturan Desa tentang APBDes

  • Laporan realisasi penyerapan tahap sebelumnya

  • Dokumen pendukung prioritas penggunaan

Desa yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengalami penundaan atau penghentian sementara penyaluran.


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam PMK 7 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus selaras dengan prioritas nasional, antara lain:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Program bantuan langsung, padat karya tunai desa, dan intervensi kelompok rentan.

2. Ketahanan Pangan

Penguatan sektor pertanian desa, lumbung pangan, serta dukungan kepada petani dan nelayan.

3. Layanan Dasar

Sanitasi, air bersih, kesehatan desa, dan pendidikan non-formal.

4. Penguatan Ekonomi Desa

Pengembangan BUMDes, UMKM desa, serta digitalisasi ekonomi lokal.

5. Infrastruktur Desa

Pembangunan jalan desa, drainase, dan sarana publik prioritas.


Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

Meskipun regulasi telah ditetapkan secara rinci, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan:

  • Ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes

  • Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap

  • Keterlambatan pelaporan

  • Pajak kegiatan tidak disetor tepat waktu

  • Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan RAB

Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan audit serta rekomendasi pengembalian dana.


Pengawasan Berbasis Risiko

Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh:

  • Inspektorat Daerah

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Aparat penegak hukum (jika terdapat indikasi pidana)

Model pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) menjadikan desa dengan realisasi rendah atau riwayat temuan sebagai prioritas pemeriksaan.


Mengapa Aparatur Desa Harus Memahami PMK 7 Tahun 2026?

Tahun Anggaran 2026 menuntut ketelitian administratif, ketepatan pelaporan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan prioritas nasional. Tanpa pemahaman teknis yang memadai, risiko kesalahan administrasi dan sanksi akan semakin tinggi.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dan pemerintah daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

➡️ Untuk pendalaman substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemahaman teknis mekanisme penyaluran Dana Desa TA 2026, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran APBDes sesuai prioritas nasional, teknik penyusunan laporan dan pertanggungjawaban yang tertib administrasi, serta strategi pencegahan temuan audit berbasis risiko,

👉 Bimtek Nasional Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026 – LINKPEMDA


Kesimpulan

Terbitnya PMK 7 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola Dana Desa yang transparan, efektif, dan akuntabel. Pemerintah desa dan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian kebijakan dan meningkatkan kapasitas aparatur agar implementasi Dana Desa TA 2026 berjalan optimal serta terhindar dari risiko temuan audit.

February 23, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Dinas Kesehatan Kota Ambon Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan BLUD Melalui Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD

📍 Jakarta, 11 Februari 2026 — Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas Kesehatan Kota Ambon mengikuti Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 10–13 Februari 2026 bertempat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan BLUD berbasis sistem informasi yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi nasional.

🔎 Informasi lengkap materi pelatihan dapat diakses di halaman resmi berikut:
👉 Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud/bimbingan-teknis-aplikasi-e-blud-dan-implementasi-sipd-blud-dalam-pengelolaan-keuangan-blud


Penguatan Implementasi SIPD BLUD dan Aplikasi e-BLUD

Pelaksanaan Bimtek BLUD 2026 ini difokuskan pada pemahaman regulasi serta praktik teknis implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) BLUD dan penggunaan aplikasi e-BLUD dalam mendukung proses:

  • Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  • Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD

  • Penginputan dan pengelolaan transaksi keuangan

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD

  • Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah

Melalui pendekatan teori dan praktik langsung (hands-on), peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme penganggaran, pelaporan, serta pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan BLUD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Partisipasi Puskesmas BLUD Kota Ambon

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pejabat pengelola keuangan dari:

  • Dinas Kesehatan Kota Ambon

  • UPT Puskesmas Ch. M. Tiahahu

  • Puskesmas Air Besar

  • Puskesmas Hutumuri

  • Puskesmas Lateri

  • Puskesmas Poka Rumah Tiga

  • Puskesmas Benteng

  • Puskesmas Rijali

  • Puskesmas Tawiri

  • Puskesmas Nania

Peserta terdiri atas Kepala BLUD, Kepala Puskesmas, Pejabat Pengelola Keuangan, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Admin SIPD, serta pejabat teknis lainnya yang terlibat langsung dalam sistem pengelolaan keuangan BLUD.


Komitmen Menuju Tata Kelola BLUD yang Profesional dan Akuntabel

Pelaksanaan Bimtek e-BLUD dan SIPD BLUD ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi tata kelola keuangan BLUD yang:

✔ Transparan
✔ Akuntabel
✔ Efektif dan efisien
✔ Sesuai regulasi nasional

Dengan optimalisasi implementasi SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD, seluruh Puskesmas BLUD di Kota Ambon diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.


📢 Penawaran Bimtek BLUD untuk Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia

Sebagai penyelenggara resmi, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) membuka kesempatan bagi:

  • Dinas Kesehatan

  • RSUD

  • Puskesmas BLUD

  • Unit Layanan BLUD lainnya

untuk mengikuti program:

🔹 Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD

Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam:

  • Optimalisasi penyusunan RBA BLUD

  • Implementasi SIPD BLUD sesuai regulasi terbaru

  • Peningkatan kualitas laporan keuangan BLUD

  • Penguatan sistem pengendalian internal

  • Persiapan audit dan rekonsiliasi laporan

📌 Pilihan Pelaksanaan:
✔ In-House Training
✔ Kelas Reguler Nasional
✔ Pendampingan Teknis Intensif

🔗 Detail materi lengkap tersedia di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud/bimbingan-teknis-aplikasi-e-blud-dan-implementasi-sipd-blud-dalam-pengelolaan-keuangan-blud


📞 Informasi dan Pendaftaran

🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

Mari bersama membangun tata kelola keuangan BLUD yang profesional, modern, dan berbasis sistem informasi terintegrasi.

February 11, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA