Peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Tidak hanya sekadar mengejar tingkat serapan anggaran, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk memastikan bahwa setiap belanja yang dilakukan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa program dan kegiatan yang didanai melalui APBD benar-benar memberikan dampak yang optimal. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya proses evaluasi program serta keterbatasan dalam melakukan analisis terhadap efektivitas belanja daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan strategis melalui penerapan spending review dan evaluasi program sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus mendorong efisiensi APBD.
Apa Itu Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah?
Spending review merupakan proses evaluasi sistematis terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan relevansi program serta kegiatan yang dilaksanakan.
Melalui spending review, pemerintah daerah dapat:
Mengidentifikasi program yang tidak efektif
Mengurangi pemborosan anggaran
Menghindari duplikasi kegiatan
Mengarahkan anggaran pada program prioritas
Meningkatkan kualitas belanja berbasis kinerja
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan prinsip money follow program serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
Pentingnya Evaluasi Program dalam APBD
Evaluasi program merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana output dan outcome dari suatu program telah tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Dengan melakukan evaluasi program secara berkala, pemerintah daerah dapat:
Mengetahui tingkat keberhasilan program
Mengukur dampak terhadap masyarakat
Menjadi dasar dalam perbaikan perencanaan
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data
Meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
Manfaat Mengikuti Bimtek Spending Review dan Evaluasi Program
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami konsep kualitas belanja daerah berbasis kinerja
Mampu melakukan spending review secara sistematis
Meningkatkan kemampuan evaluasi program dan kegiatan
Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD
Mendukung penyusunan kebijakan anggaran berbasis outcome
Materi Bimtek Kualitas Belanja Daerah
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
Konsep kualitas belanja dan value for money
Teknik spending review dalam APBD
Evaluasi program berbasis output dan outcome
Analisis efektivitas dan efisiensi belanja daerah
Strategi realokasi anggaran berbasis hasil evaluasi
Pemanfaatan data SIPD dalam analisis belanja
Studi kasus dan simulasi implementasi
Sasaran Peserta Bimtek
Kegiatan ini ditujukan bagi:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Operator SIPD
Seluruh perangkat daerah terkait
Mengapa Bimtek Ini Penting Diikuti?
Kegiatan ini sangat penting diikuti karena:
Mendukung kebijakan efisiensi APBD
Menjadi dasar pengambilan keputusan strategis
Meningkatkan kualitas program pembangunan daerah
Memperkuat akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Selaras dengan arah kebijakan nasional berbasis kinerja
Jadwal dan Pelaksanaan
📅 Periode: Maret – Desember 2026
⏱️ Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
💻 Format: Offline, Online, dan In House Training
Informasi Materi Lengkap
Untuk melihat rincian lengkap materi, kurikulum pelatihan, serta detail pelaksanaan kegiatan, silakan kunjungi halaman berikut:
👉 BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH MELALUI SPENDING REVIEW DAN EVALUASI PROGRAM
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban Dana Desa di seluruh Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026, sebagai pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.
Latar Belakang Terbitnya PMK 7 Tahun 2026
Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan wilayah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tepat sasaran.
Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan terhadap beberapa regulasi sebelumnya yang mengatur Dana Desa.
Peraturan ini sekaligus mencabut beberapa ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan desa serta dinamika pembangunan desa di Indonesia.
Total Alokasi Dana Desa Tahun 2026
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa total Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp60,57 triliun yang akan disalurkan kepada desa di seluruh Indonesia.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Fokus Kebijakan Dana Desa Tahun 2026
Salah satu kebijakan penting dalam PMK ini adalah penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.
Sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam PMK 7 Tahun 2026
Secara umum, peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
Pengalokasian Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke daerah
Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas pembangunan
Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa
Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tujuan Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung beberapa tujuan utama, yaitu:
Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa
Mendorong pertumbuhan ekonomi desa
Mengurangi angka kemiskinan di desa
Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
Memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa
Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pentingnya Pemahaman Regulasi bagi Pemerintah Desa
Bagi pemerintah desa, aparatur daerah, maupun pendamping desa, pemahaman terhadap regulasi Dana Desa sangat penting agar pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam:
Menghindari kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
Meminimalkan potensi temuan audit oleh aparat pengawas
Solusi Strategis Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)
Seiring dengan terbitnya PMK 7 Tahun 2026, pemerintah desa dituntut untuk semakin memahami berbagai ketentuan teknis terkait pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan secara optimal.
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai:
Kebijakan terbaru pengelolaan Dana Desa berdasarkan PMK 7 Tahun 2026
Mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa
Strategi perencanaan dan penggunaan Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran
Sistem pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa
Mekanisme pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa
Selain itu, kegiatan Bimtek juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami berbagai regulasi terbaru serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Beberapa materi yang dapat dibahas dalam kegiatan Bimbingan Teknis antara lain:
Kebijakan Nasional Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa
Perencanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Desa
Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa
Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Informasi Kegiatan Bimbingan Teknis
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa terhadap implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, berbagai lembaga pelatihan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Aparatur Pemerintah Desa
Kecamatan
Inspektorat Daerah
OPD terkait pengelolaan Dana Desa
Bagi instansi pemerintah daerah yang berminat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
LINK PEMDA
(Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
Pendaftaran:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai kebijakan dan regulasi terbaru di bidang pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengadaan barang dan jasa pemerintah, manajemen aparatur sipil negara, serta berbagai aspek penting lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai lembaga pelatihan yang berkomitmen dalam mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyediakan lebih dari 120 tema Bimbingan Teknis yang mencakup berbagai bidang strategis pemerintahan dan pelayanan publik.
Informasi mengenai seluruh tema pelatihan dapat dilihat pada halaman:
👉 Daftar Lengkap Tema Bimtek Nasional Pemerintah Daerah Tahun 2026
Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas profesional, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.
Jadwal Pelaksanaan Bimtek Nasional Tahun 2026
Berikut merupakan jadwal pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA sepanjang tahun 2026.
Maret 2026
09 – 10 Maret 2026
11 – 12 Maret 2026
27 – 28 Maret 2026
30 – 31 Maret 2026
April 2026
08 – 09 April 2026
15 – 16 April 2026
22 – 23 April 2026
29 – 30 April 2026
Mei 2026
06 – 07 Mei 2026
11 – 12 Mei 2026
20 – 21 Mei 2026
28 – 29 Mei 2026
Juni 2026
03 – 04 Juni 2026
10 – 11 Juni 2026
17 – 18 Juni 2026
24 – 25 Juni 2026
Juli 2026
08 – 09 Juli 2026
15 – 16 Juli 2026
22 – 23 Juli 2026
29 – 30 Juli 2026
Agustus 2026
06 – 07 Agustus 2026
13 – 14 Agustus 2026
20 – 21 Agustus 2026
27 – 28 Agustus 2026
September 2026
03 – 04 September 2026
10 – 11 September 2026
17 – 18 September 2026
24 – 25 September 2026
Oktober 2026
08 – 09 Oktober 2026
15 – 16 Oktober 2026
22 – 23 Oktober 2026
29 – 30 Oktober 2026
November 2026
05 – 06 November 2026
12 – 13 November 2026
19 – 20 November 2026
26 – 27 November 2026
Desember 2026
03 – 04 Desember 2026
07 – 08 Desember 2026
10 – 11 Desember 2026
17 – 18 Desember 2026
Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Selain pelaksanaan secara reguler nasional, kegiatan juga dapat diselenggarakan dalam bentuk In House Training di instansi pemerintah daerah sesuai kebutuhan peserta.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, yaitu:
Tatap muka (classroom training)
In House Training di instansi pemerintah daerah
Pelatihan daring melalui Zoom Meeting
Metode pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan instansi peserta.
Tema Bimtek yang Tersedia
LINKPEMDA menyediakan lebih dari 120 tema Bimbingan Teknis yang mencakup berbagai bidang strategis pemerintahan, antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Pengelolaan BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ)
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Perencanaan Pembangunan Daerah
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Informasi mengenai seluruh tema pelatihan dapat dilihat pada halaman:
👉 Daftar Lengkap Tema Bimtek Nasional Pemerintah Daerah Tahun 2026
Informasi dan Pendaftaran
Bagi instansi pemerintah yang berminat mengikuti kegiatan Bimtek Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tema pelatihan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pendaftaran.
Instansi peserta juga dapat mengajukan pelaksanaan In House Training dengan tema pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman terbaru dalam tata kelola Dana Desa. Regulasi ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam proses penyaluran, penggunaan, pelaporan, serta pengawasan Dana Desa TA 2026.
Terbitnya PMK 7 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan Dana Desa. Dengan alokasi anggaran yang signifikan setiap tahunnya, pengawasan dan ketertiban administrasi menjadi perhatian utama pemerintah pusat.
Apa Itu PMK 7 Tahun 2026?
PMK 7 Tahun 2026 adalah regulasi yang mengatur secara teknis mekanisme pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mencakup:
Mekanisme dan tahapan penyaluran Dana Desa
Persyaratan administrasi pencairan
Prioritas penggunaan Dana Desa
Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban
Pengawasan serta sanksi administratif
Regulasi ini mempertegas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan berbasis risiko dalam pengelolaan Dana Desa.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa TA 2026
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap:
Tahap I
Tahap II
Tahap III (berdasarkan kinerja dan realisasi)
Setiap tahap pencairan mensyaratkan dokumen administratif seperti:
Peraturan Desa tentang APBDes
Laporan realisasi penyerapan tahap sebelumnya
Dokumen pendukung prioritas penggunaan
Desa yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengalami penundaan atau penghentian sementara penyaluran.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dalam PMK 7 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus selaras dengan prioritas nasional, antara lain:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Program bantuan langsung, padat karya tunai desa, dan intervensi kelompok rentan.
2. Ketahanan Pangan
Penguatan sektor pertanian desa, lumbung pangan, serta dukungan kepada petani dan nelayan.
3. Layanan Dasar
Sanitasi, air bersih, kesehatan desa, dan pendidikan non-formal.
4. Penguatan Ekonomi Desa
Pengembangan BUMDes, UMKM desa, serta digitalisasi ekonomi lokal.
5. Infrastruktur Desa
Pembangunan jalan desa, drainase, dan sarana publik prioritas.
Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Meskipun regulasi telah ditetapkan secara rinci, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan:
Ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes
Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap
Keterlambatan pelaporan
Pajak kegiatan tidak disetor tepat waktu
Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan RAB
Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan audit serta rekomendasi pengembalian dana.
Pengawasan Berbasis Risiko
Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh:
Inspektorat Daerah
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Aparat penegak hukum (jika terdapat indikasi pidana)
Model pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) menjadikan desa dengan realisasi rendah atau riwayat temuan sebagai prioritas pemeriksaan.
Mengapa Aparatur Desa Harus Memahami PMK 7 Tahun 2026?
Tahun Anggaran 2026 menuntut ketelitian administratif, ketepatan pelaporan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan prioritas nasional. Tanpa pemahaman teknis yang memadai, risiko kesalahan administrasi dan sanksi akan semakin tinggi.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dan pemerintah daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
👉 Bimtek Nasional Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026 – LINKPEMDA
Kesimpulan
Terbitnya PMK 7 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola Dana Desa yang transparan, efektif, dan akuntabel. Pemerintah desa dan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian kebijakan dan meningkatkan kapasitas aparatur agar implementasi Dana Desa TA 2026 berjalan optimal serta terhindar dari risiko temuan audit.
📍 Jakarta, 11 Februari 2026 — Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas Kesehatan Kota Ambon mengikuti Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 10–13 Februari 2026 bertempat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan BLUD berbasis sistem informasi yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi nasional.
🔎 Informasi lengkap materi pelatihan dapat diakses di halaman resmi berikut:
👉 Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud/bimbingan-teknis-aplikasi-e-blud-dan-implementasi-sipd-blud-dalam-pengelolaan-keuangan-blud
Penguatan Implementasi SIPD BLUD dan Aplikasi e-BLUD
Pelaksanaan Bimtek BLUD 2026 ini difokuskan pada pemahaman regulasi serta praktik teknis implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) BLUD dan penggunaan aplikasi e-BLUD dalam mendukung proses:
Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD
Penginputan dan pengelolaan transaksi keuangan
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD
Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah
Melalui pendekatan teori dan praktik langsung (hands-on), peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme penganggaran, pelaporan, serta pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan BLUD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Partisipasi Puskesmas BLUD Kota Ambon
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pejabat pengelola keuangan dari:
Dinas Kesehatan Kota Ambon
UPT Puskesmas Ch. M. Tiahahu
Puskesmas Air Besar
Puskesmas Hutumuri
Puskesmas Lateri
Puskesmas Poka Rumah Tiga
Puskesmas Benteng
Puskesmas Rijali
Puskesmas Tawiri
Puskesmas Nania
Peserta terdiri atas Kepala BLUD, Kepala Puskesmas, Pejabat Pengelola Keuangan, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Admin SIPD, serta pejabat teknis lainnya yang terlibat langsung dalam sistem pengelolaan keuangan BLUD.
Komitmen Menuju Tata Kelola BLUD yang Profesional dan Akuntabel
Pelaksanaan Bimtek e-BLUD dan SIPD BLUD ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi tata kelola keuangan BLUD yang:
✔ Transparan
✔ Akuntabel
✔ Efektif dan efisien
✔ Sesuai regulasi nasional
Dengan optimalisasi implementasi SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD, seluruh Puskesmas BLUD di Kota Ambon diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
📢 Penawaran Bimtek BLUD untuk Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia
Sebagai penyelenggara resmi, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) membuka kesempatan bagi:
Dinas Kesehatan
RSUD
Puskesmas BLUD
Unit Layanan BLUD lainnya
untuk mengikuti program:
🔹 Bimtek Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD
Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam:
Optimalisasi penyusunan RBA BLUD
Implementasi SIPD BLUD sesuai regulasi terbaru
Peningkatan kualitas laporan keuangan BLUD
Penguatan sistem pengendalian internal
Persiapan audit dan rekonsiliasi laporan
📌 Pilihan Pelaksanaan:
✔ In-House Training
✔ Kelas Reguler Nasional
✔ Pendampingan Teknis Intensif
🔗 Detail materi lengkap tersedia di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud/bimbingan-teknis-aplikasi-e-blud-dan-implementasi-sipd-blud-dalam-pengelolaan-keuangan-blud
📞 Informasi dan Pendaftaran
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Mari bersama membangun tata kelola keuangan BLUD yang profesional, modern, dan berbasis sistem informasi terintegrasi.