Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), khususnya pada tahap pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun bendahara tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia, namun dalam praktik pemeriksaan, bendahara sering menjadi pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan PBJ.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengawasan terhadap PBJ semakin diperketat melalui pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP yang fokus pada kesesuaian pembayaran, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan perpajakan. Kondisi ini menuntut bendahara untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko jabatan dalam PBJ.
Dalam banyak kasus, keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya verifikasi dokumen, kesalahan perlakuan pajak, serta ketidaktepatan prosedur pembayaran. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali pemahaman dan strategi yang tepat agar dapat menjalankan perannya secara aman, profesional, dan patuh regulasi.
Tantangan Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah dalam PBJ tahun 2026 antara lain:
Ketidakjelasan batas kewenangan bendahara dalam proses PBJ
Risiko pembayaran yang tidak sesuai kontrak atau progres pekerjaan
Kesalahan verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran
Risiko perpajakan pengadaan yang melekat pada bendahara
Tekanan percepatan pembayaran tanpa kelengkapan administrasi
Keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ meskipun tidak terlibat proses pengadaan
Ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan PBJ oleh BPK dan APIP
Tanpa pemahaman dan strategi yang tepat, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan PBJ.
Strategi Aman Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Strategi aman bendahara dalam PBJ tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup:
Pemahaman posisi dan batas tanggung jawab bendahara dalam PBJ
Ketelitian dalam verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran
Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan progres pekerjaan
Penguasaan kewajiban perpajakan dalam transaksi PBJ
Koordinasi yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK
Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi PBJ
Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik pemeriksaan.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Peran Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap peran dan risiko dalam PBJ
Membekali bendahara dengan strategi aman dalam proses pembayaran pengadaan
Meminimalkan kesalahan bendahara yang berpotensi menjadi temuan PBJ
Meningkatkan kesiapan bendahara menghadapi pemeriksaan BPK dan APIP
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan dan Peran Bendahara dalam Siklus PBJ
Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengadaan
Verifikasi Dokumen Pengadaan Sebelum Pembayaran
Kesalahan Bendahara dalam PBJ yang Sering Menjadi Temuan
Perlakuan Pajak Pengadaan dan Risiko bagi Bendahara
Hubungan Kerja Bendahara dengan PPK dan PPTK dalam PBJ
Strategi Aman Bendahara Menghadapi Pemeriksaan PBJ
Studi Kasus Temuan PBJ dan Langkah Pencegahannya
Etika dan Integritas Bendahara dalam Pengelolaan PBJ
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK dan staf pengelola keuangan OPD
Pejabat/staf yang terlibat dalam pembayaran PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik
Studi kasus nyata temuan PBJ
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Simulasi verifikasi dan pembayaran PBJ
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com