Penguatan Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Berbasis Kinerja dan Kebijakan Nasional
Penyelarasan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil. Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan, alokasi anggaran, dan implementasi program tidak hanya menghambat capaian pembangunan daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan strategis untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah selaras dengan kebijakan nasional, termasuk implementasi RPJPD 2025–2045, pelaksanaan RKPD 2026, penguatan Reformasi Birokrasi, serta optimalisasi pemanfaatan SIPD RI sebagai sistem perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Tantangan Penyelarasan Perencanaan, Penganggaran, dan Program Daerah
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan yang menghambat penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, antara lain:
Dokumen perencanaan daerah disusun secara administratif, namun belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan nasional
Perencanaan program tidak diikuti dengan penganggaran yang selaras dan berbasis kinerja
Program dan kegiatan OPD belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional
Indikator kinerja daerah belum terhubung secara kuat dengan indikator kinerja nasional
Pemanfaatan SIPD RI belum optimal sebagai alat integrasi perencanaan dan penganggaran
Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya efektivitas pelaksanaan program, ketidaktepatan sasaran pembangunan, serta hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah yang belum optimal.
Pentingnya Strategi Penyelarasan Kebijakan Tahun 2026
Penyelarasan perencanaan, penganggaran, dan program daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi fundamental untuk memastikan pembangunan daerah berjalan searah dengan kebijakan nasional.
Strategi penyelarasan yang baik akan:
Menjamin konsistensi antara arah kebijakan pusat dan prioritas pembangunan daerah
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah
Mendorong pencapaian target kinerja pemerintah daerah
Meminimalkan risiko tumpang tindih program dan kegiatan
Mendukung peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat strategi penyelarasan tersebut secara sistematis dan berkelanjutan.
Peran SIPD RI dalam Penyelarasan Perencanaan dan Penganggaran
Sebagai sistem nasional, SIPD RI dirancang untuk menjadi instrumen utama dalam integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja pemerintah daerah. Pemanfaatan SIPD RI secara optimal akan membantu pemerintah daerah dalam:
Menyelaraskan dokumen perencanaan daerah dengan kebijakan nasional
Mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Mendukung evaluasi kinerja pemerintah daerah secara terukur
Namun, efektivitas SIPD RI sangat bergantung pada pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengimplementasikannya secara tepat.
Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Penyelarasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah 2026
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pendekatan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis kebijakan nasional.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
**BIMBINGAN TEKNIS
STRATEGI PENYELARASAN PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PROGRAM
PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026**
Penguatan Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Berbasis Kinerja
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap arah kebijakan nasional Tahun 2026
Membekali peserta strategi penyelarasan perencanaan, penganggaran, dan program daerah
Mendorong integrasi dokumen perencanaan daerah dengan kebijakan pusat
Meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan capaian kinerja pemerintah daerah
Mengurangi risiko ketidaksinkronan kebijakan dan temuan evaluasi
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Nasional dan Prioritas Pembangunan Tahun 2026
Penyelarasan RPJPD 2025–2045 dengan Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi RKPD, Renstra, dan Renja OPD
Strategi Penyelarasan Program dan Kegiatan Daerah
Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja
Peran SIPD RI dalam Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Sinkronisasi Indikator Kinerja Nasional dan Daerah
Studi Kasus dan Praktik Penyelarasan Program Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Penyusun RPJPD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD
ASN dan pejabat teknis terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Arah Kebijakan dan Regulasi Kesehatan Nasional Tahun 2026
Memasuki Tahun 2026, sektor kesehatan nasional terus diarahkan pada penguatan tata kelola layanan, peningkatan mutu pelayanan, serta penyesuaian sistem kesehatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara bertahap melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi sebagai tindak lanjut dari transformasi sistem kesehatan nasional.
Kebijakan dan regulasi yang disiapkan tersebut menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta aparatur kesehatan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan di daerah.
Penguatan Arah Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Salah satu fokus kebijakan kesehatan ke depan adalah penyempurnaan sistem rujukan pelayanan kesehatan, yang diarahkan agar lebih berbasis pada kompetensi dan kebutuhan medis pasien. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan, mengurangi keterlambatan penanganan, serta memperkuat kesinambungan pelayanan antara fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Bagi pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan, arah kebijakan ini menuntut:
Peningkatan kesiapan sumber daya manusia kesehatan
Penyesuaian manajemen pelayanan dan sistem rujukan
Penguatan koordinasi antar fasilitas kesehatan
Penyesuaian Perencanaan Program Kesehatan Daerah
Selain sistem rujukan, pemerintah juga mendorong penguatan perencanaan program kesehatan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Penetapan data sasaran program kesehatan menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa intervensi kesehatan lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Bagi pemerintah daerah, hal ini berdampak pada:
Penyusunan dokumen perencanaan kesehatan daerah
Penyesuaian program Puskesmas dan Dinas Kesehatan
Penguatan monitoring dan evaluasi program kesehatan
Implikasi bagi Pemerintah Daerah dan Fasilitas Kesehatan
Arah kebijakan dan regulasi kesehatan menuju Tahun 2026 menuntut peningkatan kapasitas aparatur dan pengelola layanan kesehatan, khususnya dalam:
Manajemen pelayanan kesehatan
Tata kelola Puskesmas dan Rumah Sakit
Kepemimpinan dan pengambilan keputusan
Akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi
Pemahaman yang komprehensif terhadap arah kebijakan ini menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan langkah strategis secara tepat dan berkelanjutan.
Komitmen LINKPEMDA dalam Mendukung Pemerintah Daerah
Sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi, edukasi, serta kegiatan peningkatan kapasitas yang relevan dengan perkembangan kebijakan dan regulasi nasional, khususnya di bidang kesehatan.
Melalui berbagai kegiatan bimbingan teknis dan publikasi edukatif, LINKPEMDA mendukung pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan agar:
Lebih siap menghadapi perubahan kebijakan
Mampu menerapkan tata kelola yang profesional
Menguatkan pelayanan kesehatan yang akuntabel dan berorientasi masyarakat
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun sebagai bahan informasi dan edukasi berdasarkan arah kebijakan dan regulasi kesehatan nasional yang sedang dan akan dikembangkan. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai pengumuman resmi pemerintah, melainkan sebagai referensi awal bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Tentang LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) merupakan lembaga yang bergerak di bidang pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan berbasis regulasi dan kebutuhan daerah.
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Memasuki tahun 2026, pemeriksaan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen fisik, tetapi semakin menitikberatkan pada keandalan arsip digital dan bukti elektronik sebagai dasar penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Transformasi digital pemerintahan telah mendorong perubahan signifikan dalam cara dokumen keuangan, aset, kontrak, dan administrasi pemerintahan dikelola, disimpan, dan disajikan saat pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi permasalahan serius terkait arsip digital, seperti dokumen elektronik yang tidak tertata, tidak terdokumentasi secara sistematis, tidak terjamin keasliannya, serta sulit ditelusuri saat pemeriksaan BPK. Kondisi ini sering kali menjadi penyebab munculnya temuan pemeriksaan, lemahnya bukti audit, bahkan berkontribusi terhadap opini WDP atau permasalahan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Oleh karena itu, pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik bukan lagi sekadar urusan kearsipan administratif, melainkan telah menjadi bagian strategis dari tata kelola keuangan daerah dan kesiapan menghadapi pemeriksaan BPK.
Arsip Digital dan Bukti Elektronik sebagai Elemen Kunci Pemeriksaan BPK
BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, membutuhkan bukti yang cukup, kompeten, relevan, dan andal. Pada era digital, bukti tersebut semakin banyak berbentuk dokumen elektronik, data sistem informasi, rekaman transaksi digital, serta arsip yang tersimpan dalam berbagai aplikasi keuangan dan non-keuangan pemerintah daerah.
Arsip digital yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain kesulitan penelusuran dokumen, inkonsistensi data, keraguan atas keabsahan bukti, serta lemahnya dukungan bukti dalam proses klarifikasi pemeriksaan. Hal ini dapat berdampak langsung pada hasil pemeriksaan BPK dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Sebaliknya, pengelolaan arsip digital yang tertib, terstruktur, dan sesuai regulasi akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung proses pemeriksaan, mempercepat penyediaan dokumen, serta memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi klarifikasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Tantangan Pengelolaan Arsip Digital Pemerintah Daerah Tahun 2026
Tahun 2026 membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik. Tantangan tersebut meliputi meningkatnya volume dokumen elektronik, penggunaan berbagai aplikasi dan sistem informasi yang belum terintegrasi, keterbatasan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dan teknis arsip digital, serta belum optimalnya penerapan standar kearsipan elektronik yang sesuai ketentuan.
Selain itu, banyak aparatur masih memandang arsip sebagai kegiatan akhir, bukan sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan dan pemerintahan. Akibatnya, arsip digital sering kali tidak disiapkan sejak awal kegiatan, sehingga saat pemeriksaan BPK berlangsung, pemerintah daerah harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan dan memvalidasi dokumen yang seharusnya sudah tersedia secara sistematis.
Peran Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Pengelolaan Arsip Digital
Pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik yang efektif sangat bergantung pada kapasitas aparatur yang menjalankannya. Aparatur pemerintah daerah perlu memahami regulasi kearsipan, standar pengelolaan arsip elektronik, keterkaitan arsip dengan pengelolaan keuangan daerah, serta kebutuhan pemeriksaan BPK terhadap bukti audit yang sah dan andal.
Peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan bimbingan teknis menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa arsip digital tidak hanya tersimpan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit. Aparatur yang kompeten akan mampu menyiapkan dokumen sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga pemeriksaan BPK dapat berjalan lebih lancar dan minim risiko temuan.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola arsip digital dan kesiapan pemeriksaan BPK, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
**Bimbingan Teknis Nasional
Pengelolaan Arsip Digital & Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan BPK
Tahun 2026**
Bimbingan teknis ini dirancang secara komprehensif untuk membantu pemerintah daerah memahami konsep, regulasi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan arsip digital yang mendukung pemeriksaan BPK secara efektif dan berkelanjutan.
Fokus Bimbingan Teknis
Kebijakan dan regulasi pengelolaan arsip digital pemerintah daerah
Peran arsip digital dan bukti elektronik dalam pemeriksaan BPK
Standar dan prinsip penyusunan bukti audit berbasis dokumen elektronik
Pengelolaan arsip keuangan, aset, kontrak, dan administrasi pemerintahan
Integrasi arsip digital dengan sistem informasi keuangan daerah
Pengendalian intern dan mitigasi risiko temuan akibat kelemahan arsip
Strategi penyiapan arsip digital untuk mendukung opini BPK
Studi kasus dan praktik baik pengelolaan arsip digital dalam pemeriksaan
Sasaran Peserta
Arsiparis dan Pengelola Arsip Pemerintah Daerah
Aparatur Inspektorat dan APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala dan Staf BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dan dokumen pemeriksaan
Aparatur OPD terkait pengelolaan dokumen dan arsip elektronik
Metode Pelaksanaan
Bimbingan teknis dilaksanakan melalui:
Paparan kebijakan dan regulasi
Pembahasan studi kasus pemeriksaan BPK
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pendampingan teknis berbasis kebutuhan daerah
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang arsip digital dan bukti elektronik
Memperkuat kesiapan pemerintah daerah menghadapi pemeriksaan BPK
Mengurangi risiko temuan akibat kelemahan dokumentasi dan arsip
Mempercepat proses penyediaan dokumen pemeriksaan
Mendukung peningkatan opini BPK secara berkelanjutan
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip dan akuntabel
Informasi Pendaftaran & Agenda Pelatihan
Bagi pemerintah daerah, OPD, dan aparatur yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Pengelolaan Arsip Digital & Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan BPK Tahun 2026, informasi lengkap mengenai materi pelatihan, jadwal pelaksanaan, dan pendaftaran dapat diperoleh melalui:
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
📅 Agenda pelatihan diperbarui secara berkala dan dapat diakses melalui menu Jadwal pada website resmi LINKPEMDA.
Memasuki tahun 2026, tantangan pembangunan daerah semakin kompleks seiring dengan meningkatnya tuntutan kinerja, transparansi anggaran, digitalisasi pemerintahan, serta penguatan akuntabilitas publik. Dalam konteks tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Aparatur pemerintah tidak lagi hanya dituntut menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus mampu berperan sebagai agen perubahan, pengelola kebijakan berbasis data, serta pengambil keputusan yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat. Tanpa sumber daya aparatur yang kompeten, kebijakan pembangunan daerah berpotensi tidak berjalan optimal meskipun telah didukung oleh perencanaan dan alokasi anggaran yang memadai.
Kapasitas Aparatur sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Kapasitas aparatur mencakup pengetahuan terhadap regulasi, keterampilan teknis, kemampuan manajerial, serta integritas dan etika birokrasi. Pada tahun 2026, penguatan kapasitas aparatur menjadi semakin krusial karena pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai agenda strategis, antara lain penajaman akuntabilitas kinerja melalui SAKIP dan LAKIP, pengetatan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan BLUD, optimalisasi belanja daerah berbasis output dan outcome, transformasi digital layanan publik, serta tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Tanpa aparatur yang memiliki kompetensi memadai, berbagai kebijakan strategis tersebut berisiko tidak mencapai tujuan yang diharapkan dan berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun akuntabilitas.
Hubungan Kompetensi Aparatur dengan Keberhasilan Pembangunan Daerah
Berbagai evaluasi dan penilaian nasional menunjukkan bahwa kualitas pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas aparatur yang menjalankan kebijakan. Aparatur dengan kapasitas yang baik mampu menyusun perencanaan dan penganggaran secara tepat sasaran, mengelola keuangan daerah secara efektif dan akuntabel, meminimalkan temuan audit dan risiko hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong inovasi dan efisiensi birokrasi.
Sebaliknya, keterbatasan kapasitas aparatur sering kali menjadi penyebab utama rendahnya serapan anggaran, meningkatnya temuan pemeriksaan, serta stagnasi kinerja organisasi perangkat daerah.
Peran Pelatihan dan Bimbingan Teknis di Tahun 2026
Peningkatan kapasitas aparatur tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan melalui proses berkelanjutan yang terencana, seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk lebih selektif dan strategis dalam memilih program pengembangan sumber daya manusia aparatur yang relevan dengan regulasi terbaru dan tantangan aktual.
Program peningkatan kapasitas aparatur yang efektif harus mampu menjembatani kebijakan nasional dengan implementasi teknis di daerah, sehingga aparatur tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab.
Menuju Pemerintahan Daerah yang Profesional dan Berdaya Saing
Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau kelengkapan regulasi, melainkan sangat bergantung pada siapa yang menjalankannya. Oleh karena itu, investasi dalam peningkatan kapasitas aparatur merupakan investasi strategis jangka panjang bagi pemerintah daerah.
Tahun 2026 menandai era di mana kualitas aparatur menjadi pembeda utama antara daerah yang maju dan daerah yang tertinggal. Pemerintah daerah yang secara konsisten membangun kompetensi aparatur akan lebih siap menghadapi perubahan, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Fokus Bimbingan Teknis
Peningkatan pemahaman regulasi dan kebijakan nasional terbaru
Penguatan manajemen kinerja aparatur dan OPD
Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dan BLUD
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Penguatan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP dan LAKIP
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Perencana, Keuangan, Kepegawaian, serta aparatur pemerintah daerah terkait.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan, pembahasan studi kasus, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis.
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring, maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Meningkatkan kompetensi aparatur secara terarah dan aplikatif
Mendukung pencapaian kinerja pemerintah daerah
Meminimalkan risiko administrasi, audit, dan hukum
Mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel
Informasi Pendaftaran & Agenda Pelatihan
Bagi pemerintah daerah, OPD, dan aparatur yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026, informasi lengkap mengenai Materi Pelatihan agenda pelatihan, jadwal pelaksanaan, dan pendaftaran dapat diperoleh melalui:
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
📅 Agenda pelatihan diperbarui secara berkala dan dapat diakses melalui menu Jadwal pada website resmi LINKPEMDA.
Kebijakan Terbaru, Risiko Audit, dan Penguatan Kapasitas Aparatur Tahun 2026
Transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah terus mengalami penguatan signifikan. E-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai sarana belanja elektronik, melainkan sebagai instrumen strategis pengendalian belanja, transparansi, serta akuntabilitas keuangan negara dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah mendorong penggunaan e-Purchasing melalui E-Katalog sebagai metode utama pengadaan, seiring dengan penyesuaian kebijakan pengadaan barang/jasa dan penguatan pengawasan oleh APIP maupun BPK.
Perkembangan Kebijakan dan Regulasi Terbaru
Penegasan peran strategis E-Katalog sejalan dengan kebijakan pengadaan pasca penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menekankan:
Pengadaan berbasis value for money
Akuntabilitas dan transparansi belanja
Integrasi pengadaan dengan perencanaan dan penganggaran
Penguatan tanggung jawab PA/KPA dan PPK
Melalui regulasi turunan LKPP, E-Katalog dikembangkan dengan berbagai penyempurnaan, termasuk optimalisasi E-Katalog Nasional, E-Katalog Lokal, serta penguatan mekanisme e-Purchasing yang terdokumentasi secara digital.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun E-Katalog dirancang untuk meminimalkan risiko, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian temuan audit justru bersumber dari kesalahan dalam pelaksanaan e-Purchasing, antara lain:
Pemilihan produk yang tidak sesuai kebutuhan riil OPD/BLUD
Spesifikasi yang tidak sejalan dengan perencanaan dan DPA/RBA
Negosiasi harga yang tidak terdokumentasi secara memadai
Ketidaksesuaian antara proses pengadaan dan sistem keuangan daerah
Kekeliruan pemahaman batas kewenangan PPK dan PA/KPA
Kondisi ini menegaskan bahwa penggunaan E-Katalog membutuhkan pemahaman kebijakan, regulasi, dan risiko, tidak sekadar kemampuan teknis aplikasi.
Urgensi Peningkatan Kapasitas Aparatur
Dalam konteks tersebut, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memahami E-Katalog secara komprehensif, meliputi:
Landasan kebijakan dan regulasi PBJ terbaru
Penafsiran aturan turunan LKPP
Keterkaitan E-Katalog dengan APBD, SIPD, dan RBA BLUD
Risiko hukum dan audit pengadaan
Praktik terbaik (best practice) pengadaan berbasis E-Katalog
Atas dasar kebutuhan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan program peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional.
Penawaran Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
Implementasi E-Katalog Terbaru dan Kebijakan Turunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan E-Katalog terbaru
Memperkuat kompetensi teknis dan strategis e-Purchasing
Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan audit pengadaan
Mendorong pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel
Materi Pokok
Arah Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi Terbaru dan Aturan Turunan LKPP terkait E-Katalog
Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan
Implementasi E-Katalog untuk OPD, BLUD, RSUD, dan Puskesmas
Risiko Hukum, Pengawasan APIP, dan Antisipasi Temuan Audit
Studi Kasus dan Praktik e-Purchasing Berbasis E-Katalog
Sasaran Peserta
PA/KPA dan PPK
Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan
Bendahara dan PPTK
APIP/Inspektorat
Pengelola BLUD, RSUD, dan BUMD
Metode dan Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi dan pembahasan praktik lapangan
Durasi: 2–3 Hari (Tatap Muka / Hybrid / Daring)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com