Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Regulasi ini disosialisasikan secara nasional pada 5 November 2025 di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup, serta mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan transparan di seluruh sektor industri.
🎯 Latar Belakang dan Tujuan
Program PROPER merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menilai dan mengumumkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Seiring perkembangan teknologi, perubahan iklim, serta meningkatnya standar internasional seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan Net Zero Emission, pembaruan regulasi ini menjadi penting agar penilaian kinerja lingkungan lebih relevan, transparan, dan terukur.
Melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memperkuat aspek:
Kepatuhan terhadap baku mutu emisi dan limbah
Efisiensi energi dan penggunaan sumber daya
Pengelolaan limbah B3 dan non-B3
Inovasi hijau dan ekonomi sirkular
Transparansi data kinerja lingkungan perusahaan
📑 Pokok Pengaturan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025
Beberapa ketentuan utama dalam regulasi terbaru ini meliputi:
Penilaian PROPER berbasis digital (e-PROPER) melalui sistem pelaporan daring nasional.
Kategori peringkat baru, yaitu:
🟨 Emas — Inovatif & Berkelanjutan
🟩 Hijau — Melebihi Kepatuhan
🟦 Biru — Taat Regulasi
🟥 Merah — Tidak Taat
⬛ Hitam — Melanggar Berat
Pelibatan masyarakat dalam penilaian dan publikasi data kinerja lingkungan secara terbuka.
Integrasi PROPER dengan SDGs 2030 dan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Penguatan mekanisme pembinaan, penghargaan, dan sanksi administratif bagi perusahaan sesuai hasil evaluasi.
🌱 Dampak dan Harapan
Pemerintah berharap penerapan PROPER versi terbaru ini dapat:
Mendorong perusahaan lebih proaktif dalam tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility).
Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kinerja lingkungan di wilayahnya.
Menjamin akses informasi publik yang transparan bagi masyarakat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas industri.
Dengan sistem digital dan indikator yang lebih jelas, PROPER diharapkan menjadi acuan nasional menuju pembangunan ekonomi hijau, efisien, dan berdaya saing global.
🔍 Kesimpulan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan good environmental governance di Indonesia.
Melalui PROPER yang lebih adaptif dan digital, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, inovasi hijau, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.
📚 Sumber Referensi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Sosialisasi Permen LHK No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Jakarta, 5 November 2025.
JDIH Kementerian Lingkungan Hidup.
📝 Catatan Redaksi LINKPEMDA
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik berdasarkan sumber resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH.
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga Bimtek dan Diklat resmi terdaftar di Kemendagri yang menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dan sektor swasta di Indonesia. Dengan legalitas lengkap (SKT Kemendagri No. 1104-00-/0275/XII/2021) serta dukungan narasumber berkompeten, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang berbasis regulasi terbaru, profesional, dan berorientasi hasil.
Sebagai mitra strategis aparatur pemerintah, LINKPEMDA berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui berbagai program seperti Bimtek Keuangan Daerah, BLUD, Kepegawaian, SIPD, Reformasi Birokrasi, Pajak Daerah, dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dengan prinsip “Berilmu • Berintegritas • Berkinerja”, setiap kegiatan LINKPEMDA dilaksanakan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berdaya saing menuju Indonesia Maju 2026.
🏛️ Pemerintah Tetapkan Arah Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026, sekaligus menegaskan arah baru tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan efektivitas pembangunan, integrasi data keuangan daerah, serta penguatan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah.
💡 Tujuan dan Arah Kebijakan Kemendagri
Melalui regulasi ini, Kemendagri menekankan tiga fokus utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2026:
Integrasi Sistem dan Data Daerah
Seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) untuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Tujuannya agar seluruh tahapan dapat terpantau secara real time dan terintegrasi secara nasional.
Anggaran Berbasis Kinerja
Setiap kegiatan daerah harus berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting) dengan indikator yang jelas.
SKPD wajib memastikan bahwa setiap program mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Akuntabilitas dan Transparansi Publik
Seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi, auditabilitas, serta penggunaan sistem digital yang dapat diakses lintas perangkat.
📘 Pokok-Pokok Penting Regulasi Terbaru
Berikut beberapa poin penting dari Permendagri 10 Tahun 2025 dan regulasi pendukungnya yang wajib dipahami oleh ASN dan SKPD:
Format Baru Dokumen RKPD dan KUA-PPAS 2026
Format dokumen disesuaikan dengan struktur kebijakan nasional serta indikator pembangunan yang dapat diukur kinerjanya.
Sinkronisasi RKPD dengan APBD melalui SIPD-RI
Proses penyusunan APBD wajib dilakukan melalui platform SIPD-RI agar data keuangan daerah bersifat tunggal dan terintegrasi.
Penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) Daerah Tahun 2026
Kemendagri menetapkan pedoman SBM terbaru yang harus dijadikan acuan oleh BPKAD dan SKPD saat menyusun rencana anggaran.
Penegasan Tanggung Jawab PPK-SKPD dan Bendahara
ASN yang bertugas sebagai PPK-SKPD dan bendahara diwajibkan memahami ketentuan baru pelaporan dan pertanggungjawaban berbasis elektronik.
Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi Tematik
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi tematik berbasis hasil, dengan kinerja ASN sebagai penggerak utama efektivitas belanja daerah.
🧭 Panduan Teknis bagi ASN & SKPD
Agar implementasi regulasi berjalan efektif, berikut langkah-langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah:
Pelajari dan Sosialisasikan Permendagri 10/2025
Kepala OPD dan pejabat fungsional perencana perlu memahami isi regulasi dan menyesuaikan penyusunan dokumen RKPD maupun Renja OPD 2026.
Perkuat Koordinasi Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat
Kolaborasi antarperangkat daerah penting untuk memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
Tingkatkan Kompetensi ASN melalui Bimtek dan Pelatihan
ASN yang menangani perencanaan dan keuangan perlu mengikuti pelatihan teknis terkait SIPD-RI, manajemen keuangan, dan penyusunan dokumen APBD.
Optimalkan Digitalisasi dan Integrasi Data
Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelaporan dan meningkatkan akurasi data keuangan.
🧩 Implikasi Regulasi bagi Pemerintah Daerah
Dengan diberlakukannya Permendagri 10 Tahun 2025, maka mulai tahun anggaran 2026 setiap pemerintah daerah diharuskan:
Menyusun RKPD dan APBD berbasis hasil (result-oriented budgeting);
Melaksanakan pelaporan keuangan secara digital dan terintegrasi dalam SIPD-RI;
Meningkatkan transparansi, efektivitas belanja, serta tata kelola keuangan berbasis kinerja;
Menjamin keselarasan kebijakan daerah dengan prioritas nasional.
🏁 Penutup
Permendagri 10 Tahun 2025 bukan sekadar pedoman teknis penyusunan RKPD dan APBD, tetapi menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih modern, efisien, dan terukur.
Bagi ASN dan SKPD, memahami dan menerapkan regulasi ini adalah langkah penting menuju birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Melalui kolaborasi, penguatan kapasitas, serta digitalisasi tata kelola, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
🔗 Disarankan untuk Dibaca
Pelatihan ASN, Pemerintahan Daerah, Keuangan, SIPD, BLUD, RSUD, Pendidikan, Perpajakan, Pengadaan Barang/Jasa, Reformasi Birokrasi, dan Digitalisasi Pemerintahan
Dalam era kebijakan nasional yang dinamis, transformasi digital, dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah menjadi kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil (result based government).
Melalui Program Bimtek dan Diklat Nasional 2026, LINKPEMDA hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, lembaga, dan instansi dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis regulasi terbaru serta kebutuhan aktual pemerintahan menuju tata kelola digital dan reformasi birokrasi berkelanjutan.
🧩 Bidang dan Materi Unggulan Tahun 2026
🟢 Bidang Pemerintahan & Tata Kelola Daerah
Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah
Bimtek Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance
Bimtek Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP 2026
Bimtek Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
💻 Digitalisasi Pemerintahan & SPBE
Pelatihan Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Dinamis
Pelatihan Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah
Bimtek Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
💰 Keuangan Daerah & SIPD
Bimtek Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026
Bimtek Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)
Bimtek Tata Cara Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD
Bimtek Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi PAD
🏥 BLUD, RSUD & Puskesmas
Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Excel Dashboard
Bimtek Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)
Bimtek Penguatan BLUD RSUD & Puskesmas untuk Efisiensi dan Kinerja Keuangan
Bimtek Manajemen SDM Kesehatan dan Pelayanan Publik Digital
🟠 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 e-Katalog V.6 Pasca Perpres 46/2025
Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah
Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital
🟣 Perpajakan dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022
PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD
Implementasi e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
🎓 Pendidikan, Perpustakaan & Literasi
Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS Akuntabel
Penerapan Kurikulum Merdeka & Administrasi Sekolah Digital
Pengembangan Literasi Digital & Kelembagaan Pendidikan
🔵 Kepegawaian & Manajemen ASN
Implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023
Anjab, ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN
Analisis Kebutuhan Pelatihan (TNA) & Strategi Pengembangan Karier ASN
Merit System & Talent Pool ASN di Pemerintah Daerah
🧭 Manajerial & Umum
Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD
Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika & Layanan Publik
🏢 Perusahaan & Swasta
Good Corporate Governance (GCG) dan Audit Internal
Manajemen Risiko Korporasi dan Kepatuhan ISO 31000
K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
🗓️ Jadwal Pelaksanaan Tahun 2026
📅 Periode: Januari – Desember 2026
📍 Lokasi: DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota lainnya
📄 Sistem: Inhouse Training dan Kelas Gabungan Nasional
💼 Kontribusi & Fasilitas Peserta
Biaya kontribusi peserta dengan penginapan hotel: Rp 5.000.000,-
Fasilitas: Penginapan 3 malam (1 kamar 2 peserta), sertifikat 16 JP, modul, tas, makalah, seminar kit, konsumsi/coffee break.
Biaya non akomodasi (tanpa penginapan): Rp 4.000.000,-
Pembayaran dapat dilakukan saat registrasi atau transfer ke Bank BRI No. 0424-01-000925-30-7 a.n. LINKPEMDA
Konfirmasi kepesertaan maksimal 3 hari sebelum kegiatan
Informasi & Pendaftaran:
📞 WA/Call 0813-8766-6605
📧 info@linkpemda.com
🌐 www.linkpemda.id
🏛️ Tentang LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) merupakan lembaga pelatihan dan konsultasi yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan berbasis regulasi terbaru, inovasi digital, dan tata kelola modern, LINKPEMDA terus berperan aktif mendorong aparatur pemerintah menuju pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di era digital 2026.
Laboratorium merupakan elemen penting dalam peningkatan mutu pembelajaran di sekolah maupun madrasah. Kehadiran laboratorium yang terkelola dengan baik mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sains, teknologi, keterampilan, serta membentuk kemampuan berpikir kritis dan karakter ilmiah peserta didik. Namun, masih banyak laboratorium pendidikan yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan kompetensi pengelola dan lemahnya manajemen laboratorium.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diselenggarakan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola laboratorium secara profesional, efektif, aman, dan berstandar. Kegiatan ini ditujukan bagi Kepala Laboratorium, calon Kepala Laboratorium, laboran, teknisi laboratorium, guru, serta pengelola sarana prasarana di satuan pendidikan.
Kepala Laboratorium memiliki peran strategis, bukan hanya menjaga ketersediaan alat dan bahan laboratorium, tetapi juga memastikan laboratorium menjadi pusat pembelajaran aktif, inovatif, aman, dan mendukung pengembangan keterampilan abad 21. Seorang Kepala Laboratorium dituntut menguasai kemampuan manajerial, administrasi, kepemimpinan, pengelolaan sarpras, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium.
Melalui diklat ini, peserta dibekali kemampuan untuk:
✅ Memahami tugas, peran, dan standar kompetensi Kepala Laboratorium
✅ Menyusun perencanaan dan program kerja laboratorium yang efektif dan berkelanjutan
✅ Mengelola inventaris, sarpras, dan anggaran laboratorium secara profesional
✅ Menerapkan SOP dan standar K3 Laboratorium untuk menciptakan lingkungan yang aman
✅ Menyusun administrasi laboratorium dan dokumen pendukung akreditasi
Narasumber menyampaikan bahwa penguatan manajemen laboratorium sangat penting agar keberadaan laboratorium tidak hanya menjadi ruang penyimpanan alat, tetapi benar-benar menjadi pusat praktik pembelajaran yang produktif dan inovatif.
Peserta mengikuti sesi terstruktur yang meliputi:
Peran, fungsi, dan kompetensi Kepala Laboratorium sesuai standar nasional
Manajemen dan tata kelola laboratorium
Pengelolaan sarana prasarana, peralatan, dan inventaris laboratorium
Penyusunan standar keselamatan (K3) dan SOP Laboratorium
Administrasi, pelaporan, dan dokumentasi laboratorium
Strategi peningkatan mutu layanan dan akreditasi laboratorium
Selain penyampaian materi, peserta terlibat dalam praktik penyusunan dokumen laboratorium seperti Buku Inventaris, SOP Laboratorium, Form Peminjaman Alat, Program Kerja, dan panduan K3.
Kegiatan berlangsung interaktif dan aplikatif, disertai studi kasus, simulasi, dan pembahasan permasalahan umum yang dihadapi laboratorium di satuan pendidikan. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat relevan dan memberi solusi terhadap tantangan yang dihadapi pengelola laboratorium.
“Kami berharap melalui diklat ini, para Kepala Laboratorium dapat menerapkan tata kelola laboratorium yang lebih efektif, aman, dan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah,” ujar salah satu narasumber.
Dengan peningkatan kompetensi pengelola laboratorium, diharapkan laboratorium di sekolah dan madrasah dapat memberikan manfaat nyata, menunjang kegiatan pembelajaran yang berkualitas, memenuhi standar keselamatan, dan mendukung capaian akreditasi satuan pendidikan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pelatihan resmi yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA berkomitmen menyediakan layanan pelatihan yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan pemerintahan.
LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai instansi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, dan In-House Training di seluruh Indonesia.
Informasi & pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
LINKPEMDA akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium melalui program pelatihan berkelanjutan, pendampingan, dan penyediaan solusi pelatihan sesuai kebutuhan pendidikan modern.