Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

E-Katalog sebagai Instrumen Strategis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kebijakan Terbaru, Risiko Audit, dan Penguatan Kapasitas Aparatur Tahun 2026

Transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah terus mengalami penguatan signifikan. E-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai sarana belanja elektronik, melainkan sebagai instrumen strategis pengendalian belanja, transparansi, serta akuntabilitas keuangan negara dan daerah.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah mendorong penggunaan e-Purchasing melalui E-Katalog sebagai metode utama pengadaan, seiring dengan penyesuaian kebijakan pengadaan barang/jasa dan penguatan pengawasan oleh APIP maupun BPK.


Perkembangan Kebijakan dan Regulasi Terbaru

Penegasan peran strategis E-Katalog sejalan dengan kebijakan pengadaan pasca penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menekankan:

  • Pengadaan berbasis value for money

  • Akuntabilitas dan transparansi belanja

  • Integrasi pengadaan dengan perencanaan dan penganggaran

  • Penguatan tanggung jawab PA/KPA dan PPK

Melalui regulasi turunan LKPP, E-Katalog dikembangkan dengan berbagai penyempurnaan, termasuk optimalisasi E-Katalog Nasional, E-Katalog Lokal, serta penguatan mekanisme e-Purchasing yang terdokumentasi secara digital.


Tantangan Implementasi di Daerah

Meskipun E-Katalog dirancang untuk meminimalkan risiko, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian temuan audit justru bersumber dari kesalahan dalam pelaksanaan e-Purchasing, antara lain:

  • Pemilihan produk yang tidak sesuai kebutuhan riil OPD/BLUD

  • Spesifikasi yang tidak sejalan dengan perencanaan dan DPA/RBA

  • Negosiasi harga yang tidak terdokumentasi secara memadai

  • Ketidaksesuaian antara proses pengadaan dan sistem keuangan daerah

  • Kekeliruan pemahaman batas kewenangan PPK dan PA/KPA

Kondisi ini menegaskan bahwa penggunaan E-Katalog membutuhkan pemahaman kebijakan, regulasi, dan risiko, tidak sekadar kemampuan teknis aplikasi.


Urgensi Peningkatan Kapasitas Aparatur

Dalam konteks tersebut, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memahami E-Katalog secara komprehensif, meliputi:

  • Landasan kebijakan dan regulasi PBJ terbaru

  • Penafsiran aturan turunan LKPP

  • Keterkaitan E-Katalog dengan APBD, SIPD, dan RBA BLUD

  • Risiko hukum dan audit pengadaan

  • Praktik terbaik (best practice) pengadaan berbasis E-Katalog

Atas dasar kebutuhan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan program peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional.


Penawaran Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional

Implementasi E-Katalog Terbaru dan Kebijakan Turunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan E-Katalog terbaru

  • Memperkuat kompetensi teknis dan strategis e-Purchasing

  • Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan audit pengadaan

  • Mendorong pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel

Materi Pokok

  1. Arah Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  2. Regulasi Terbaru dan Aturan Turunan LKPP terkait E-Katalog

  3. Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan

  4. Implementasi E-Katalog untuk OPD, BLUD, RSUD, dan Puskesmas

  5. Risiko Hukum, Pengawasan APIP, dan Antisipasi Temuan Audit

  6. Studi Kasus dan Praktik e-Purchasing Berbasis E-Katalog

Sasaran Peserta

  • PA/KPA dan PPK

  • Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan

  • Bendahara dan PPTK

  • APIP/Inspektorat

  • Pengelola BLUD, RSUD, dan BUMD

Metode dan Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi dan pembahasan praktik lapangan

  • Durasi: 2–3 Hari (Tatap Muka / Hybrid / Daring)


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA