Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2026
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Bidang Keuangan Daerah.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi aparatur pengelola keuangan daerah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan profesional.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah, antara lain:
Pejabat dan Staf BPKAD/BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Aparatur OPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup Materi Keuangan Daerah
Materi Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA meliputi antara lain:
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Akuntansi Pemerintahan
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pengelolaan Kas Daerah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah
Penerapan aplikasi dan sistem informasi keuangan daerah
Materi disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan regulasi terbaru.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website resmi LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi awal dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan oleh instansi meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Materi yang diajukan
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah dapat dilakukan melalui metode:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparatur pengelola keuangan daerah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah melalui LINKPEMDA secara sistematis, transparan, dan akuntabel.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.