Sinkronisasi Perencanaan Daerah Berbasis Kinerja dan Kebijakan Nasional
Perencanaan pembangunan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, terarah, dan berorientasi hasil. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) OPD menjadi tahapan strategis yang menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi program dan kegiatan daerah.
Memasuki perencanaan Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyelaraskan dokumen RKPD dan Renja OPD dengan RPJMD, RKP Nasional, serta kebijakan strategis pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala dalam menyusun dokumen perencanaan yang sinkron, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi. Ketidaksesuaian perencanaan sering berdampak pada inefisiensi anggaran, rendahnya capaian kinerja, serta meningkatnya koreksi dalam proses penganggaran.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur dalam penyusunan RKPD dan Renja OPD Tahun 2027 menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.
Peran RKPD dan Renja OPD dalam Perencanaan Daerah
RKPD dan Renja OPD berfungsi sebagai:
Penjabaran tahunan RPJMD daerah
Pedoman penyusunan KUA–PPAS dan APBD
Acuan penentuan prioritas program dan kegiatan OPD
Instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan
Dasar sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah
Dokumen perencanaan yang disusun secara tepat akan memastikan program OPD berjalan selaras, terukur, dan berkontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Permasalahan Umum Penyusunan RKPD dan Renja OPD
Beberapa permasalahan yang masih sering dihadapi pemerintah daerah antara lain:
Sinkronisasi RPJMD, RKPD, dan Renja OPD belum optimal
Penentuan prioritas program belum berbasis kinerja
Indikator dan target kinerja belum terukur secara jelas
Dokumen perencanaan belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan nasional
Keterbatasan pemahaman teknis ASN perencana
Apabila tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dapat berdampak pada rendahnya kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja OPD.
Dampak terhadap Kinerja dan Penganggaran Daerah
Ketidaktepatan dalam penyusunan RKPD dan Renja OPD dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:
Program dan kegiatan tidak selaras dengan prioritas nasional
Target kinerja OPD sulit dicapai secara optimal
Terjadi revisi berulang dalam proses penganggaran
Lemahnya keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran
Penurunan kualitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
Oleh karena itu, penyusunan RKPD dan Renja OPD yang berkualitas menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Tahun 2027.
Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Penyusunan RKPD & Renja OPD Tahun 2027
Sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah,
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
**BIMBINGAN TEKNIS
PENYUSUNAN RKPD & RENJA OPD TAHUN 2027**
Sinkronisasi Perencanaan Daerah Berbasis Kinerja dan Kebijakan Nasional
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Tahun 2027
Memperkuat kompetensi teknis penyusunan RKPD dan Renja OPD
Mendorong sinkronisasi RPJMD, RKPD, Renja OPD, dan RKP Nasional
Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja dan prioritas
Meminimalkan ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Nasional dan Prioritas Pembangunan Tahun 2027
Regulasi Terbaru Penyusunan RKPD dan Renja OPD
Tahapan dan Mekanisme Penyusunan RKPD Tahun 2027
Penyusunan Renja OPD Berbasis Kinerja
Sinkronisasi RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD
Penetapan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
Permasalahan Umum Perencanaan Daerah dan Solusinya
Studi Kasus dan Praktik Terbaik Penyusunan Dokumen Perencanaan
Sasaran Peserta
Bappeda/Bapperida
Pejabat Perencana OPD
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Tim Penyusun RKPD dan Renja OPD
ASN yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Narasumber
Pejabat kementerian terkait, praktisi perencanaan pembangunan daerah, serta narasumber profesional yang berpengalaman di bidang perencanaan dan tata kelola pemerintahan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com