BPKAD Kabupaten Maybrat Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Melalui Bimtek di Jakarta
Jakarta, Hotel 88 Mangga Besar 8 — Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan di Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BPKAD dalam memperkuat pemahaman teknis dan koordinasi internal guna menghasilkan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik, yaitu bulanan, triwulan, dan semesteran. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja anggaran serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan lembaga pengawas.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terdapat tantangan teknis dan kurangnya koordinasi antarbidang yang berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu pelaporan. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah.
Dasar hukum dan peraturan terbaru terkait pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Teknik penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode bulanan, triwulan, dan semesteran.
Strategi koordinasi lintas bidang dalam proses kompilasi dan validasi data laporan keuangan.
Simulasi penyusunan laporan, serta studi kasus berbasis pengalaman nyata.
Mekanisme evaluasi dan tindak lanjut atas laporan yang telah disusun.
Peserta kegiatan terdiri dari pejabat struktural dan staf teknis BPKAD Kabupaten Maybrat yang menangani penyusunan laporan keuangan daerah. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu:
Menyusun laporan pelaksanaan APBD secara lebih tertib, cepat, dan tepat sesuai format dan ketentuan.
Meningkatkan sinergi internal antar bidang di BPKAD dalam proses pelaporan.
Meminimalisasi kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi internal serta pemeriksaan eksternal.
Mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas tinggi.
Bimtek ini menjadi bagian dari langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam menciptakan sistem keuangan yang kuat, sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan lokal. Salah satu strategi utama yang diambil adalah penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Menyadari pentingnya peran koperasi dalam menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan, yang diberi nama Koperasi Merah Putih.
Latar Belakang Inpres No. 9 Tahun 2025
Selama beberapa dekade, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan, manajemen, dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, desa dan kelurahan memiliki potensi ekonomi lokal yang besar namun belum optimal diberdayakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan kebijakan yang dapat memfasilitasi terbentuknya koperasi yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Inpres No. 9 Tahun 2025 hadir sebagai strategi akseleratif untuk membentuk koperasi yang menyatu dengan agenda pembangunan nasional. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi produktif masyarakat desa dan kelurahan.
Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Mendorong terbentuknya koperasi yang sehat dan profesional di seluruh desa dan kelurahan.
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ekonomi berbasis komunitas.
3. Memperkuat rantai pasok lokal melalui integrasi usaha mikro dan kecil ke dalam koperasi.
4. Menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mampu bersaing di pasar nasional dan global.
5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan solidaritas ekonomi melalui koperasi.
Instruksi kepada Kementerian dan Lembaga
Dalam pelaksanaannya, Inpres No. 9 Tahun 2025 memberikan arahan kepada berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya:
• Kementerian Koperasi dan UKM: Menyusun pedoman teknis pendirian dan tata kelola Koperasi Merah Putih; menyediakan pelatihan dan pendampingan kelembagaan koperasi.
• Kementerian Dalam Negeri: Mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam pembentukan koperasi.
• Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Menyelaraskan program pemberdayaan desa dengan agenda koperasi.
• Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Memberikan dukungan anggaran, pembinaan, dan pengawasan kepada koperasi yang dibentuk.
Karakteristik Koperasi Merah Putih
Karakteristik utamanya meliputi:
• Berbasis komunitas desa/kelurahan
• Fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan jasa keuangan mikro
• Terdaftar resmi dan terintegrasi dalam sistem digital koperasi nasional
• Dikelola secara profesional dengan transparansi keuangan dan partisipasi anggota
• Mendorong keterlibatan generasi muda dan perempuan
Tahapan Pembentukan dan Penguatan
1. Identifikasi Potensi Ekonomi Lokal
Desa/kelurahan melakukan pemetaan potensi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
2. Pembentukan Koperasi
Dibentuk oleh minimal 20 anggota, disahkan oleh pemerintah desa/kelurahan, dan didaftarkan ke Dinas Koperasi setempat.
3. Pelatihan dan Pendampingan
Fasilitasi pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan pemasaran oleh instansi terkait.
4. Integrasi Ekosistem Digital
Koperasi Merah Putih akan terhubung dengan platform digital nasional untuk akuntabilitas dan perluasan pasar.
5. Monitoring dan Evaluasi
Dinas koperasi bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.
Dukungan Pembiayaan
Dana Desa, Dana Kelurahan, serta program-program kementerian/lembaga dapat diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Selain itu, koperasi juga dapat mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan skema pembiayaan mikro lainnya.
Harapan dan Dampak Jangka Panjang
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan akan tercipta:
• Pemerataan ekonomi yang lebih adil.
• Peningkatan pendapatan warga secara kolektif.
• Penguatan ketahanan ekonomi lokal menghadapi krisis global.
• Pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Penutup
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam revitalisasi koperasi di Indonesia. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia dari desa untuk Indonesia maju.
Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi/lembaga, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dan pelaku pengadaan, serta mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), diperlukan pemahaman mendalam terhadap Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 5 dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seiring dengan tuntutan efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap industri nasional, bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terkini dan praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor hulu migas dan sektor strategis lainnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PTK 007 Revisi 5 Tahun 2023 SKK Migas
Kepmenperin No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penghitungan TKDN
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN
Peraturan Menteri ESDM terkait pengadaan sektor energi dan sumber daya mineral
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap isi dan implementasi PTK 007 Revisi 5.
Meningkatkan kompetensi peserta dalam menghitung dan mengevaluasi TKDN dalam proses pengadaan.
Memberikan pemahaman strategis terkait regulasi dan kebijakan pengadaan terkini.
Mendorong penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan P3DN.
NAMA KEGIATAN
Bimbingan Teknis (Bimtek) PTK 007 Revisi 5 dan TKDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
PESERTA KEGIATAN
Peserta terdiri dari:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Tim teknis/proyek
Aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan
Penyedia barang dan jasa
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Pengantar dan Penjabaran PTK 007 Revisi 5
Strategi dan Praktik Implementasi TKDN
Studi Kasus dan Simulasi Evaluasi TKDN
Tata Cara Laporan dan Sertifikasi TKDN
Penerapan P3DN dalam Proyek Pengadaan
Diskusi Panel dan Tanya Jawab
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: SESUAI JADWAL / DI JADWALKAN
Tempat: SESUAI TEMPAT / DI SESUAIKAN
METODOLOGI
Pemaparan materi oleh narasumber ahli
Diskusi interaktif
Simulasi dan studi kasus
Evaluasi pre-test dan post-test
NARASUMBER
Perwakilan SKK Migas
Ahli pengadaan barang/jasa LKPP
Akademisi atau praktisi TKDN dan P3DN
Konsultan pengadaan bersertifikasi nasional
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengimplementasikan ketentuan PTK 007 Revisi 5 dan perhitungan TKDN secara tepat. Hal ini selaras dengan semangat mendukung industri dalam negeri dan mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Seiring dengan meningkatnya investasi asing dan kebutuhan akan keahlian spesifik, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin signifikan. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA. Hal ini bertujuan untuk memastikan transfer pengetahuan yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan Kapasitas Pendamping TKA: Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan dan prosedur administrasi terkait TKA.
Mendorong Transfer Pengetahuan: Mengembangkan keterampilan dalam mentransfer pengetahuan dari TKA kepada pekerja lokal secara efektif.
Menjamin Kepatuhan Regulasi: Memastikan pendamping TKA dapat mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap PP 34/2021 dan peraturan terkait lainnya.
Meningkatkan Produktivitas dan Kolaborasi: Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan produktif melalui kolaborasi antara TKA dan pekerja lokal.
Peserta pelatihan ini meliputi:
Pendamping TKA: Staf yang bertanggung jawab dalam mendampingi TKA di perusahaan.
Manajer HRD/SDM: Pihak yang terlibat dalam pengelolaan TKA dan pekerja lokal.
Perusahaan Pengguna TKA: Organisasi yang mempekerjakan TKA dan memiliki kewajiban pendampingan.
Instansi Pemerintah Terkait: Pihak yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan TKA.
Pelatihan ini akan mencakup materi sebagai berikut:
Regulasi Terkait TKA: Pembahasan mendalam mengenai PP 34/2021, termasuk syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, serta pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA.
Prosedur Administrasi TKA: Langkah-langkah praktis dalam proses perizinan, administrasi, hingga pengelolaan hubungan kerja dengan TKA.
Komunikasi Lintas Budaya: Teknik komunikasi efektif untuk menjembatani perbedaan budaya antara TKA dan pekerja lokal.
Manajemen Konflik di Tempat Kerja: Strategi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara TKA dan pekerja lokal.
Adaptasi Budaya dan Etika Kerja Lokal: Pendekatan dalam membantu TKA memahami dan menyesuaikan diri dengan budaya dan etika kerja di Indonesia.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pendamping: Metode untuk menilai efektivitas pendampingan dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Metode yang akan digunakan dalam pelatihan ini meliputi:
Ceramah dan Diskusi: Penyampaian materi oleh instruktur yang berkompeten di bidangnya.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata untuk memahami tantangan dan solusi dalam pendampingan TKA.
Simulasi dan Role Play: Praktik langsung dalam situasi yang mungkin dihadapi di lapangan.
Evaluasi dan Umpan Balik: Penilaian terhadap pemahaman peserta dan pemberian umpan balik konstruktif.
Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian sebagai berikut:
Tempat dan Fasilitas
Pelatihan ini akan diselenggarakan di:
Lokasi: (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan )
Tempat : (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan )
Fasilitas yang disediakan:
Ruang pelatihan dengan fasilitas audio visual
Sertifikat pelatihan bagi peserta yang hadir penuh
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
Makan dan minum selama pelatihan
Akses internet untuk mendukung materi digital
Pelatihan Pendampingan Tenaga Kerja Asing ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas pendampingan TKA dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif, efisien, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan.
Perkembangan teknologi digital semakin pesat dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tulang punggung birokrasi harus mampu beradaptasi dengan transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Untuk mendukung hal ini, pemerintah menyelenggarakan Diklat Digitalisasi bagi ASN 2025 guna membekali ASN dengan keterampilan dan pengetahuan digital yang relevan.
Urgensi Digitalisasi bagi ASN
Digitalisasi di sektor pemerintahan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan yang mendesak. Beberapa alasan utama mengapa digitalisasi bagi ASN sangat penting antara lain:
Tujuan Diklat Digitalisasi ASN 2025
Diklat ini bertujuan untuk:
Materi Pelatihan dalam Diklat Digitalisasi ASN 2025
Diklat Digitalisasi ASN 2025 mencakup berbagai materi yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis dan strategis ASN dalam menghadapi era digital. Materi utama yang diajarkan antara lain:
1. Transformasi Digital dalam Pemerintahan
2. Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
3. Keamanan Siber dan Manajemen Data
4. Analisis Data dan Pengambilan Keputusan Berbasis Digital
5. Kolaborasi dan Komunikasi Digital
Metode Pelaksanaan Diklat
Diklat ini akan diselenggarakan melalui berbagai metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif, seperti:
Manfaat Diklat Digitalisasi bagi ASN
Setelah mengikuti diklat ini, ASN diharapkan memiliki manfaat berikut:
Kesimpulan
Diklat Digitalisasi bagi ASN 2025 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi. Dengan pelatihan ini, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi tantangan digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung implementasi e-Government secara lebih optimal. Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan bagi birokrasi yang ingin tetap relevan di era teknologi.