Penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Di tengah tuntutan era digital dan dinamika kebijakan nasional, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memiliki regulasi yang kuat, tetapi juga aparatur yang kompeten, adaptif, dan inovatif.
Dalam konteks ini, capacity building aparatur bukan sekadar pelatihan rutin, tetapi merupakan strategi sistematis untuk meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, serta soft skill ASN. Program ini mencakup pelatihan berkelanjutan, mentoring, serta pengembangan kompetensi berbasis kinerja dan teknologi informasi.
๐ Tantangan Pelayanan Publik di Era Digital
Perkembangan kebijakan nasional seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta regulasi tata kelola digital melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat. Pelayanan publik kini tidak cukup hanya berbasis tatap muka, namun juga harus cepat, transparan, inklusif, dan berbasis teknologi.
Sayangnya, tidak semua aparatur siap menghadapi perubahan tersebut. Kesenjangan kompetensi, kurangnya literasi digital, serta minimnya inovasi menjadi tantangan nyata dalam birokrasi daerah.
๐งญ Capacity Building: Solusi Strategis Pemerintah Daerah
Melalui pendekatan capacity building, pemerintah daerah dapat:
๐ Meningkatkan kompetensi teknis: penguasaan regulasi terbaru, sistem keuangan, pengadaan barang/jasa, dan manajemen pelayanan.
๐ป Menguatkan literasi digital: kemampuan mengelola sistem informasi pemerintahan, layanan online, dan keamanan data.
๐ค Mendorong budaya kerja kolaboratif: membangun tim lintas OPD yang lebih terbuka dan solutif.
๐ฑ Meningkatkan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat: aparatur tidak hanya bekerja administratif, tetapi juga memahami problem dan solusi di lapangan.
Kepala Pusat Pengembangan SDM LINKPEMDA, Bapak Ferdi, menyampaikan bahwa:
“Transformasi pelayanan publik tidak akan berjalan tanpa aparatur yang kompeten. Karena itu, capacity building bukan lagi pilihan, tapi keharusan.”
๐ซ Program Pelatihan dan Pendampingan LINKPEMDA
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas aparatur, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan pendampingan teknis yang dirancang sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Program ini mencakup:
Bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah,
Pelatihan literasi digital dan transformasi pelayanan publik,
Manajemen perubahan dan pengembangan SDM aparatur,
Strategi implementasi kebijakan nasional di daerah.
Program pelatihan dirancang secara blended learning (tatap muka + daring), sehingga dapat diakses oleh pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
๐ Harapan ke Depan
Dengan penguatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan, diharapkan pelayanan publik di Indonesia dapat lebih responsif, transparan, dan berdaya saing. Pemerintah daerah akan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang melibatkan masyarakat, sektor swasta, dan seluruh pemangku kepentingan.
๐ Informasi & Pendaftaran Pelatihan:
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
๐ง Email: info@linkpemda.com
Pengelolaan Sisa Dana Jadi Fokus Utama di Akhir Tahun Anggaran
Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah menghadapi tantangan yang hampir seragam: bagaimana mengelola sisa dana dan menata saldo kas daerah dengan tepat. Ketika realisasi belanja belum mencapai target, maka akan muncul sisa dana di kas daerah. Jika tidak dikelola secara cermat, kondisi ini dapat berdampak pada perencanaan fiskal tahun berikutnya dan memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Tahun anggaran 2025 menjadi momentum penting karena pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan efektivitas pengelolaan kas daerah. Dalam konteks ini, manajemen sisa dana bukan hanya soal administrasi, tetapi juga strategi keuangan jangka menengah dan panjang.
๐ Kenapa Penataan Saldo Kas Akhir Tahun Penting?
Saldo kas akhir tahun merupakan cerminan kemampuan fiskal daerah. Semakin baik pengelolaan saldo kas, semakin kuat posisi keuangan daerah untuk membiayai program dan kegiatan prioritas di tahun berikutnya.
Beberapa alasan utama pentingnya penataan saldo kas akhir tahun antara lain:
โ Menjamin akurasi laporan keuangan daerah (LKPD).
๐ Mencegah penumpukan dana mengendap di kas daerah.
๐ Menjaga likuiditas keuangan untuk pelaksanaan program prioritas.
โ๏ธ Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
๐งพ Memperkuat posisi fiskal dalam perencanaan APBD tahun berikutnya.
Dengan pengelolaan yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan penilaian opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
๐ซ Solusi Melalui Bimtek Nasional
Untuk menjawab tantangan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis “Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025”.
Kegiatan ini dirancang secara khusus untuk memberikan:
Pemahaman regulasi terbaru,
Pendampingan teknis dalam manajemen sisa dana,
Strategi penataan saldo kas yang efektif, dan
Praktik terbaik dari berbagai pemerintah daerah.
Dengan metode pelatihan yang aplikatif dan langsung menyentuh permasalahan di lapangan, peserta akan dibekali keterampilan teknis untuk melakukan rekonsiliasi saldo kas, mengoptimalkan sisa dana, dan menyusun laporan keuangan akhir tahun secara akurat dan tepat waktu.
๐ฅ Sasaran Peserta
Bimtek ini sangat relevan untuk berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah, di antaranya:
Pejabat BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
PPK, Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan Daerah
Inspektorat dan auditor internal
Dengan keterlibatan lintas OPD, proses konsolidasi dan penataan kas daerah akan lebih sinkron dan terintegrasi.
๐ Materi Pelatihan
Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pembahasan mendalam terkait:
Regulasi terbaru pengelolaan saldo kas dan sisa dana akhir tahun.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang penutupan anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan – pengendalian – pelaporan.
Rekonsiliasi kas daerah dan prosedur penutupan buku akhir tahun.
Simulasi pengelolaan sisa dana dalam sistem keuangan daerah.
Strategi optimalisasi sisa dana untuk mendukung pembiayaan awal tahun anggaran 2026.
Best practice pengelolaan kas dari berbagai daerah.
โ๏ธ Dasar Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi utama:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Dengan dasar hukum ini, kegiatan Bimtek memiliki landasan kuat dan sesuai ketentuan nasional.
๐๏ธ Jadwal dan Pelaksanaan
๐ Waktu Pelaksanaan: November – Desember 2025
โณ Durasi: 2 hari pelatihan
๐จ Metode: Offline (tatap muka) dan hybrid (online + offline)
๐ Tempat: Hotel Pelatihan atau Aula Pemerintah Daerah
Metode hybrid memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk tetap dapat mengikuti pelatihan tanpa mengganggu agenda akhir tahun.
๐งญ Narasumber Profesional
Pelatihan ini akan menghadirkan narasumber dan fasilitator dari:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Tenaga ahli SIPD dan rekonsiliasi keuangan
Akademisi dan auditor keuangan publik
Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga bimbingan teknis langsung dari para ahli.
๐ Penutup: Saatnya Daerah Berbenah
Manajemen sisa dana dan penataan saldo kas bukan sekadar formalitas akhir tahun. Ia merupakan pondasi penting untuk perencanaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan. Melalui Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah dapat:
Menata kas dengan akurat dan transparan,
Meningkatkan kualitas laporan keuangan,
Memperkuat posisi fiskal daerah, dan
Mendorong pencapaian opini audit yang lebih baik.
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap menjadi mitra strategis daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis regulasi.
๐ Info & Pendaftaran:
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ info@linkpemda.com
Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-Kesehatan yang menyasar sektor pendidikan, UPT, dan unit pelayanan publik daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD ke sektor non-kesehatan. Jika sebelumnya BLUD lebih banyak diterapkan pada rumah sakit dan puskesmas, kini sekolah negeri, UPT, dan unit pelayanan publik lain juga dapat ditetapkan menjadi BLUD untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas layanan.
๐๏ธ Mengapa BLUD Non-Kesehatan Penting?
Transformasi kelembagaan menjadi BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih luas dibandingkan pola keuangan SKPD biasa. Melalui BLUD, sekolah atau unit pelayanan publik daerah dapat:
๐ Meningkatkan efisiensi keuangan dan layanan,
๐ซ Mengembangkan inovasi dan program kerja secara lebih fleksibel,
๐ Mengoptimalkan pendapatan daerah,
๐ฅ Memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas,
๐ค Mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan model ini, sekolah dan UPT dapat lebih mandiri, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
๐ Isi dan Fokus Bimtek
Bimtek ini dirancang komprehensif dengan materi yang relevan dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan regulasi BLUD Non-Kesehatan,
Prosedur pembentukan dan pengesahan BLUD,
Tata kelola keuangan dengan pola BLUD,
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
Penguatan SDM dan kelembagaan BLUD,
Strategi optimalisasi pendapatan dan layanan publik,
Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen BLUD.
Narasumber berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, praktisi keuangan daerah, serta akademisi berpengalaman.
๐ฅ Peserta yang Disasar
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan,
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah,
UPT dan unit layanan publik daerah,
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait,
Tim penyusun RBA dan pejabat pengelola BLUD.
โ๏ธ Landasan Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
๐ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
๐ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
๐ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
๐ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.
๐ Perda/Perkada tentang pembentukan BLUD.
Dengan dasar hukum ini, penerapan BLUD Non-Kesehatan memiliki landasan legal yang kuat dan dapat diterapkan secara sah oleh pemerintah daerah.
๐ Pelaksanaan Bimtek
๐ Waktu: Fleksibel (2–3 hari pelatihan)
๐ Lokasi: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
๐ข Penyelenggara: LINKPEMDA
Kegiatan ini dapat dibiayai dari APBD/APBN melalui mekanisme perjalanan dinas atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โจ Catatan Penting
Topik ini sangat strategis untuk mendorong percepatan reformasi layanan publik daerah, terutama di sektor pendidikan dan unit pelayanan teknis. Dengan memperkuat kelembagaan BLUD non-kesehatan, pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan yang lebih profesional, adaptif, dan mandiri.
๐ Informasi & Pendaftaran
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WA: 0813-8766-6605 Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ info@linkpemda.com
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah nasional. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025, Presiden menetapkan kebijakan penanganan sampah perkotaan dengan pendekatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, mendukung ketahanan energi nasional, serta memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.
โป๏ธ Latar Belakang Kebijakan
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap tahun, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga masalah kesehatan masyarakat.
Perpres 109 Tahun 2025 hadir sebagai solusi nasional untuk:
Mengurangi timbunan sampah di perkotaan,
Mendorong inovasi pengelolaan sampah modern,
Menciptakan energi alternatif dari sampah, dan
Mewujudkan kota-kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
โ๏ธ Pokok-pokok Pengaturan dalam Perpres 109/2025
Penerapan teknologi Waste to Energy (WTE) di kota-kota besar dan menengah.
Kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana aksi pengelolaan sampah terpadu.
Dukungan insentif fiskal dan nonfiskal bagi daerah dan pelaku usaha yang berinvestasi di bidang pengelolaan sampah.
Penguatan peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekonomi sirkular.
Penetapan standar teknis, lingkungan, dan pengawasan operasional.
๐ข Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Dalam Perpres ini, setiap daerah wajib:
Menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan sampah,
Menyediakan infrastruktur pengolahan sampah modern,
Menjalin kemitraan dengan swasta, dan
Melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan regulasi ini, daerah juga berpotensi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema pendanaan khusus infrastruktur hijau.
๐ Dampak Positif yang Diharapkan
Pengurangan volume sampah secara signifikan.
Peningkatan kapasitas energi nasional dari sumber terbarukan.
Peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Terbukanya lapangan kerja baru di sektor hijau.
Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
๐ Catatan Penting
Perpres 109 Tahun 2025 menjadi regulasi strategis yang tidak hanya mengatur tata kelola sampah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan transisi energi bersih.
Bagi pemerintah daerah, peraturan ini juga membuka peluang besar untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.
๐ Informasi Lebih Lanjut
Lembaga pelatihan dan pendampingan pemerintahan seperti Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap mendukung pemerintah daerah melalui kegiatan:
Bimtek dan pelatihan pengelolaan sampah perkotaan,
Pendampingan penyusunan rencana aksi daerah,
Pelatihan skema pembiayaan dan kerja sama investasi.
๐ Alamat: Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | โ๏ธ info@linkpemda.com | ๐ 0813-8766-6605
#Perpres1092025 #PengelolaanSampah #WasteToEnergy #EnergiTerbarukan #PemerintahDaerah #BimtekLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #LINKPEMDA
Pemeriksaan pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pemeriksaan yang terencana, profesional, dan berbasis regulasi, pemerintah daerah dapat memastikan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur di bidang perpajakan daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan Pajak Daerah yang ditujukan khusus bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan OPD Pengelola PAD di seluruh Indonesia.
Pendapatan Asli Daerah menjadi komponen penting dalam struktur APBD. Namun, masih banyak daerah menghadapi tantangan dalam pemungutan, pemeriksaan, serta pengawasan pajak daerah. Pemeriksaan pajak yang lemah dapat membuka peluang terjadinya ketidakpatuhan dan kehilangan potensi penerimaan.
Melalui pelatihan ini, aparatur daerah akan dibekali pemahaman teknis dan praktis mengenai strategi pemeriksaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
๐ฏ Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah.
Memperkuat peran Bapenda dan OPD terkait dalam optimalisasi PAD.
Mendorong kepatuhan wajib pajak daerah melalui sistem pemeriksaan yang transparan dan profesional.
Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
๐งพ Materi Pokok Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pajak daerah.
Mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak daerah.
Teknik identifikasi dan analisis potensi pajak.
Strategi pengawasan dan penagihan pajak daerah.
Penguatan koordinasi antar OPD dalam pengelolaan PAD.
๐ฅ Sasaran Peserta
Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota.
OPD Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Inspektorat Daerah.
BPKAD, Sekretariat Daerah, dan unit kerja terkait lainnya.
โ๏ธ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi teknis lainnya yang relevan.
๐ Waktu & Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara nasional, dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh instansi peserta. LINK PEMDA menyediakan opsi pelaksanaan tatap muka (luring) maupun hybrid/online untuk memudahkan keikutsertaan peserta dari berbagai daerah.
๐ข Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | โ๏ธ info@linkpemda.com | ๐ 0813-8766-6605 (WA)
โจ Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan Bapenda dan OPD pengelola PAD dapat memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
#BimtekLINKPEMDA #PemeriksaanPajakDaerah #PengelolaanPAD #Bapenda #OPDPengelolaPAD #PelatihanASN #PenguatanPAD #PelatihanPemerintahDaerah #LINKPEMDA