Seiring dengan meningkatnya investasi asing dan kebutuhan akan keahlian spesifik, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin signifikan. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA. Hal ini bertujuan untuk memastikan transfer pengetahuan yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan Kapasitas Pendamping TKA: Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan dan prosedur administrasi terkait TKA.
Mendorong Transfer Pengetahuan: Mengembangkan keterampilan dalam mentransfer pengetahuan dari TKA kepada pekerja lokal secara efektif.
Menjamin Kepatuhan Regulasi: Memastikan pendamping TKA dapat mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap PP 34/2021 dan peraturan terkait lainnya.
Meningkatkan Produktivitas dan Kolaborasi: Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan produktif melalui kolaborasi antara TKA dan pekerja lokal.
Peserta pelatihan ini meliputi:
Pendamping TKA: Staf yang bertanggung jawab dalam mendampingi TKA di perusahaan.
Manajer HRD/SDM: Pihak yang terlibat dalam pengelolaan TKA dan pekerja lokal.
Perusahaan Pengguna TKA: Organisasi yang mempekerjakan TKA dan memiliki kewajiban pendampingan.
Instansi Pemerintah Terkait: Pihak yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan TKA.
Pelatihan ini akan mencakup materi sebagai berikut:
Regulasi Terkait TKA: Pembahasan mendalam mengenai PP 34/2021, termasuk syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, serta pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA.
Prosedur Administrasi TKA: Langkah-langkah praktis dalam proses perizinan, administrasi, hingga pengelolaan hubungan kerja dengan TKA.
Komunikasi Lintas Budaya: Teknik komunikasi efektif untuk menjembatani perbedaan budaya antara TKA dan pekerja lokal.
Manajemen Konflik di Tempat Kerja: Strategi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara TKA dan pekerja lokal.
Adaptasi Budaya dan Etika Kerja Lokal: Pendekatan dalam membantu TKA memahami dan menyesuaikan diri dengan budaya dan etika kerja di Indonesia.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pendamping: Metode untuk menilai efektivitas pendampingan dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Metode yang akan digunakan dalam pelatihan ini meliputi:
Ceramah dan Diskusi: Penyampaian materi oleh instruktur yang berkompeten di bidangnya.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata untuk memahami tantangan dan solusi dalam pendampingan TKA.
Simulasi dan Role Play: Praktik langsung dalam situasi yang mungkin dihadapi di lapangan.
Evaluasi dan Umpan Balik: Penilaian terhadap pemahaman peserta dan pemberian umpan balik konstruktif.
Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian sebagai berikut:
Tempat dan Fasilitas
Pelatihan ini akan diselenggarakan di:
Lokasi: (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan )
Tempat : (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan )
Fasilitas yang disediakan:
Ruang pelatihan dengan fasilitas audio visual
Sertifikat pelatihan bagi peserta yang hadir penuh
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
Makan dan minum selama pelatihan
Akses internet untuk mendukung materi digital
Pelatihan Pendampingan Tenaga Kerja Asing ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas pendampingan TKA dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif, efisien, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan.