PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.
Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko
Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan
Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah
Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah
Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko
Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak
Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan
Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko
Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran
Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah
Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat
Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK
Bendahara Pengeluaran
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko
Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal
Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang
Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah
Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel
Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com