Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 11, 2026 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

BIMTEK PENGUATAN PERAN PEJABAT DALAM SISTEM PENGENDALIAN RISIKO

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026

Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.

Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko

  • Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan

  • Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah

  • Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah

  • Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko

  • Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan

  • Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak

  • Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan

  • Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan

  • Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko

  • Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran

  • Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah

  • Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat

  • Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • PA/KPA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • PPTK

  • Bendahara Pengeluaran

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko

  • Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang

  • Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah

  • Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel

  • Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA