Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, Dan Pejabat Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.

  3. Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.

  4. Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.

  5. Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.

  6. Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.


SASARAN PESERTA

Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Latar belakang perubahan regulasi PBJ

  • Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025

  • Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya

2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK

  • Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa

  • Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA

  • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi

  • Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi

3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

  • Pengertian dan dasar hukum diskresi

  • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

  • Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa

  • Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi

4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Langkah-langkah operasional penerapan regulasi

  • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

  • Identifikasi tantangan implementasi di daerah

  • Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)

5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

  • Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ

  • Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis

  • Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan


METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:

  • Presentasi materi oleh narasumber kompeten

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus aplikatif

  • Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ

  • Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi


OUTPUT DAN MANFAAT

Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:

  • PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif

  • Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ

  • Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan

  • Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel

  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

October 24, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah

Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi

Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  7. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan Kegiatan 

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).

  2. Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

  3. Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.

  4. Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.

  5. Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.

Materi Bimbingan Teknis 

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.

  2. Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  3. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).

  4. Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

  5. Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.

  6. Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.

Sasaran Peserta

  • Pejabat dan staf pada:

    • BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

    • Inspektorat Daerah

    • Bappeda

    • Sekretariat Daerah

    • Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah


Metode Pelaksanaan 

Kegiatan dilaksanakan melalui metode:

  • Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.

  • Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.

  • Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.


Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
πŸ“… Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda 
πŸ“ Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:

  • Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau

  • Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.


Narasumber  

  1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).

  2. Pejabat atau Auditor dari BPKP.

  3. Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.

  4. Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.


Hasil yang diharapkan

  1. Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.

  2. Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.

  3. Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.

  4. Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.


Penyelenggara

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
πŸ“  Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

October 07, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengawasan, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Tata Kelola Perpajakan Daerah 2026

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.

  3. Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.

  4. Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

  5. Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.


πŸ‘₯ SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah

  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan

  • Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan

  • Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD


πŸ“š MATERI BIMTEK

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  • Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

  • Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP

  • Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan

  • Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ

  • Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)

  • Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ

  • Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah


βš–οΈ DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.

  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.


πŸ“Œ OUTPUT KEGIATAN

  • Modul dan materi Bimbingan Teknis

  • Sertifikat Bimtek

  • Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa: Peningkatan Kompetensi PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:

    • PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

    • PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.

  2. Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  3. Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.

  4. Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.

  3. Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.

  4. Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.

  5. Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  6. Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.

  7. Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pokja Pemilihan pada UKPBJ.

  • Pejabat Pengadaan.

  • Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.

Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.

Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.

Fasilitas Peserta

  1. Bahan/materi pelatihan.

  2. Seminar kit.

  3. Sertifikat Bimtek.

  4. Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.

  5. Dokumentasi kegiatan.

Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

September 21, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pengelolaan aset masih sering ditemukan, seperti ketidaksesuaian pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi yang terintegrasi.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  6. Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.


Tujuan

  • Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.

  • Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).

  • Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai dengan standar pemeriksaan BPK.

  • Menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan penerapan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.


Materi Bimtek

  • Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbaru Tahun 2026.

  • Inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.

  • Penyusunan KIB dan DIB sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

  • Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah.

  • Penyusunan Berita Acara Opname Aset dan tata cara rekonsiliasi.

  • Studi kasus temuan pemeriksaan BPK serta solusi penyelesaiannya.

  • Praktik penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / Bidang Aset.

  • Kepala Bagian/Subbag Perlengkapan dan Aset.

  • Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).

  • Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.

  • Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.


Metode Pelaksanaan

  • Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik aplikasi.

  • Waktu: 2–3 hari (menyesuaikan kebutuhan dan jadwal instansi).

  • Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.


Manfaat

Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
βœ… Melaksanakan inventarisasi dan opname aset daerah secara tertib dan sistematis.
βœ… Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
βœ… Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
βœ… Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.


Penutup

Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

πŸ“ Informasi & Pendaftaran:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri

August 25, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Nasional Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Digital & E-Katalog

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.

Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  6. Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


TUJUAN BIMTEK

  1. Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  2. Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.

  4. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  5. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.

  2. Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  3. Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.

  4. Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.

  5. Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.

  6. Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.

  7. Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.


SASARAN PESERTA

  • Kepala OPD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran & PPTK

  • Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah

  • Penyedia Barang/Jasa pemerintah


METODE BIMTEK

  • Presentasi materi

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus

  • Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • LKPP RI

  • Kementerian/Lembaga terkait

  • Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat

 

Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

August 13, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD Dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDESA DAN BUMDESA

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Bimtek bagi para

  1. Kepala Desa;
  2. Ketua dan Anggota BPD; dan
  3. Perangkat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Dinkes Kabupaten Nabire β€œManajemen Kontrak PBJ/Penyusunan Kontrak PBJ” .

Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.

 Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Memastikan Pengadaan yang Efisien dan Efektif
    Menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana secara efisien, efektif, tepat waktu, dan dengan kualitas yang sesuai standar yang ditetapkan.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Menjaga agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Meminimalisir Risiko dan Penyimpangan
    Melalui pengelolaan kontrak yang baik, dapat mengurangi risiko keterlambatan, ketidaksesuaian barang/jasa, dan penyalahgunaan anggaran.
  4. Mendukung Pembangunan Nasional
    Pengadaan yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak positif pada pembangunan, terutama dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.

Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Tahap Perencanaan Kontrak
  2. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  3. Penandatanganan Kontrak
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Kontrak
  5. Penutupan Kontrak

Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Menyediakan landasan hukum bagi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi, serta mengatur kewajiban penyedia dan pengguna jasa.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berlangsung dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Menyediakan pedoman teknis serta aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

 

 

December 13, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian

Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun 2026

Sebagai Dasar Perencanaan Anggaran Pemeliharaan Aset Daerah yang Efektif dan Akuntabel

Pengertian RKPBMD

Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.

RKPBMD menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa aset daerah:

  • Tetap dalam kondisi laik fungsi,

  • Digunakan secara optimal,

  • Tidak menimbulkan pemborosan anggaran,

  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPBMD dituntut semakin terencana, berbasis data, terintegrasi dengan SIPD-BMD, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi belanja daerah.


Kedudukan RKPBMD dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

RKPBMD memiliki peran strategis sebagai:

  • Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah,

  • Bahan penyusunan RAPBD Tahun 2026,

  • Instrumen pengendalian belanja pemeliharaan BMD,

  • Pendukung kualitas laporan keuangan daerah dan opini audit BPK.

RKPBMD disusun secara terpadu dengan:

  • Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),

  • Dokumen perencanaan OPD (Renja OPD),

  • Kebijakan penganggaran daerah tahun berjalan.


Mekanisme Penyusunan RKPBU dan RKPBMD BMD Tahun 2026

Tahapan Mekanisme Penyusunan

  1. Penyampaian Surat Permintaan Usulan

    • Tim Aset menyusun dan menyampaikan surat permintaan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada seluruh Perangkat Daerah (OPD).

  2. Penghimpunan Usulan dari OPD

    • OPD menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD sesuai kondisi riil BMD di unit kerja masing-masing.

  3. Analisis Awal Usulan

    • Tim Aset melakukan analisa teknis dan administratif.

    • Analisis dilakukan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan untuk memastikan:

      • Kesesuaian kebutuhan,

      • Kelayakan pemeliharaan,

      • Konsistensi dengan data inventaris BMD.

  4. Penyampaian kepada Pengelola Barang

    • Hasil analisa usulan RKBMD dan RKPBMD disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditelaah lebih lanjut.

  5. Penelaahan Rancangan Awal RKBMD & RKPBMD

    • Tim Aset bersama Pengelola Barang melakukan penelaahan rancangan awal.

    • Apabila sesuai, ditetapkan melalui Keputusan Pengelola Barang.

    • Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan perbaikan.

  6. Penetapan RKPBMD

    • RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah.

  7. Distribusi Dokumen RKPBMD

    • Tim Aset mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada:

      • Bappeda

      • Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/BPKK)

      • Inspektorat

      • Bagian Organisasi

Distribusi ini bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.


Urgensi Penyusunan RKPBMD Tahun 2026

Penyusunan RKPBMD yang baik akan:

  • Mencegah belanja pemeliharaan yang tidak tepat sasaran,

  • Menekan risiko temuan BPK terkait aset dan belanja pemeliharaan,

  • Menjamin aset daerah tetap berfungsi optimal,

  • Mendukung efisiensi dan efektivitas APBD,

  • Meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.


Dasar Hukum Penyusunan RKPBMD

Penyusunan RKPBMD Tahun 2026 berpedoman pada:

  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Ketentuan teknis pengelolaan BMD dan SIPD-BMD yang berlaku hingga Tahun Anggaran 2026


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan pentingnya penyusunan RKPBMD Tahun 2026 yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) sebagai penyelenggara bimtek nasional, didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti:

Bimbingan Teknis Nasional

“Penyusunan RKBMD dan RKPBMD Tahun Anggaran 2026”

Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis, praktik langsung, serta solusi atas permasalahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.


Informasi dan Pendaftaran

πŸ“± HP & WhatsApp
081387666605 (Andi Hasan Lambah )

πŸ“§ Email
linkpemdabimtek@gmail.com

🌐 Website Resmi
www.linkpemda.com

 

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2024/2025

Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.

Pelaksanaan penilaian BMD  tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.

Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024

  1. PP Nomor 28 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  2. Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Permendagri No 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Permendagri No 1 tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
  5. Gambaran Umum / Siklus Pengelolaan BMD
  6. Perencanaan BMD
  7. Penilaian Aset / Barang Milik Daerah
  8. Pemanfaatan
  9. Pemindahtanganan
  10. Penatausahaan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA