Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ
Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru
Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ
Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan
Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya
Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah
Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Inspektorat Daerah
BPKAD
Bappeda
OPD pelaksana kegiatan
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengadaan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru
Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Aset daerah yang tidak dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sering menjadi sumber utama temuan pemeriksaan BPK, khususnya terkait pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset.
Permasalahan umum yang masih dihadapi OPD antara lain ketidaksesuaian data KIB dengan kondisi riil aset, lemahnya administrasi aset, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola aset dituntut untuk memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menyusun dan memutakhirkan KIB secara benar dan tertib.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Daerah dan KIB Terbaru guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, aman, dan bernilai guna.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan aset daerah
Meningkatkan kompetensi teknis pengelola aset dalam pencatatan dan penatausahaan KIB
Mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data aset OPD
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan potensi temuan pemeriksaan BPK
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif dan efisien
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Regulasi Terbaru Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2026
Siklus Pengelolaan Aset Daerah (Perencanaan hingga Penghapusan)
Penatausahaan Barang Milik Daerah
Tata Cara Pengisian dan Pembaruan KIB A, B, C, D, E, dan F
Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Validasi Data Aset
Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Daerah
Permasalahan Umum Aset Daerah dan Solusi Praktis
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset OPD
SASARAN PESERTA
Pengurus/Pengelola Barang OPD
Pejabat Penatausahaan Barang
Bendahara Barang
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Inspektorat Daerah
ASN terkait pengelolaan aset daerah
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengisian KIB
Sharing permasalahan riil pengelolaan aset OPD
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk memahami dan menerapkan kebijakan terbaru secara efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan regulasi, dinamika pengawasan, serta meningkatnya risiko temuan audit menjadikan PBJ sebagai salah satu area krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif terkait update Peraturan Presiden dan regulasi turunan PBJ, sekaligus praktik terbaik dalam pelaksanaan pengadaan yang aman dari risiko administrasi, hukum, dan temuan pemeriksaan.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi teknis pelaku PBJ dalam setiap tahapan pengadaan
Mencegah kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip good governance dalam PBJ
📚 MATERI BIMTEK
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Update Peraturan Presiden dan Regulasi Turunan PBJ
Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Dokumen PBJ
Pelaksanaan Pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia
Pengadaan Elektronik (e-Procurement) dan Pemanfaatan Katalog Elektronik
Peran dan Tanggung Jawab PPK, Pokja, PA/KPA, dan UKPBJ
Identifikasi Risiko dan Kesalahan Umum dalam PBJ
Strategi Pengadaan Aman Audit dan Minim Temuan
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan PBJ di Daerah
👥 SASARAN PESERTA
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Auditor APIP
Bendahara dan pejabat teknis terkait
ASN yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
⚖️ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbaru
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan PBJ
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 05, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola Pengadaan yang Efisien, Transparan, dan Akuntabel
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru. Kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian pengadaan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026 guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pengelola PBJ di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai regulasi terbaru Tahun 2026, guna meminimalkan risiko administrasi, permasalahan hukum, dan temuan pemeriksaan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru Tahun 2026
Prinsip, Etika, dan Tata Kelola Pengadaan Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pelaksanaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
PA/KPA
PPK
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
PPTK
Aparatur OPD/SKPD terkait Pengadaan Barang/Jasa
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap regulasi PBJ
Terlaksananya proses pengadaan yang efisien dan akuntabel
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan risiko hukum PBJ
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 03, 2026 / Materi
Bimtek Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi
Untuk: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Penyelenggara: LINKPEMDA
Durasi: 2 hari (tatap muka) / (online)
Pengadaan jasa konstruksi membutuhkan kompetensi teknis yang kuat dan pengelolaan risiko yang baik agar kegiatan sesuai regulasi, mengurangi temuan audit, dan meningkatkan kualitas hasil konstruksi. Perubahan regulasi terbaru mendorong perlunya peningkatan kapasitas pejabat pengadaan dan teknis PUPR.
Tujuan
Memahami regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.
Menguatkan penyusunan RKS/RAB dan spesifikasi teknis.
Menerapkan manajemen risiko pengadaan konstruksi.
Mengurangi potensi temuan audit.
Menyusun Action Plan tindak lanjut.
Peserta : PPBJ, PPK, Pejabat Teknis, Pengawas Lapangan, Penyusun Kontrak, dan Tim Risiko.
Materi Inti
Hari 1 – Teknis & Regulasi
Regulasi PBJ terbaru (Perpres & LKPP).
Penyusunan RKS/RAB & spesifikasi teknis.
Evaluasi teknis & metode tender.
Hari 2 – Manajemen Risiko & Praktik
Identifikasi & mitigasi risiko konstruksi.
Pengendalian mutu & supervisi lapangan.
Studi kasus temuan BPK & solusi.
Penyusunan Action Plan.
Metode
Presentasi, diskusi, studi kasus, simulasi teknis, template RKS/RAB & matriks risiko, modul digital, dan sertifikat.
Narasumber
Ahli PBJ/LKPP
Konsultan Teknis Konstruksi
Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah
Output
Modul & template teknis
Sertifikat
Action Plan
Rekomendasi per OPD
Biaya : Tatap Muka (2 hari): Rp 5.000.000/peserta dan Online : Rp 3.000.000/peserta
Harga dapat disesuaikan untuk in-house atau peserta lebih banyak.
Dasar Hukum Utama
Perpres No. 16 Tahun 2018 (PBJ Pemerintah)
Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan PBJ terbaru)
Perlem LKPP No. 4/2024 & No. 2/2025
Permen PUPR No. 7/2024 & No. 8/2023 (Teknis Konstruksi)
Kontak LINKPEMDA
Alamat: Bekasi
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (BapakAndi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
Bimtek ini dirancang praktis, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru untuk memperkuat kualitas pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Dinas PUPR. Kami siap menyesuaikan kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
November 17, 2025 / Materi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penegasan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya, serta pemberian kewenangan diskresi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal mengisi kekosongan hukum atau menghindari stagnasi pemerintahan
Implementasi Perpres ini memerlukan pemahaman dan keterampilan yang mendalam dari PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek untuk meningkatkan kompetensi aparatur terkait.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terkait terhadap substansi Perpres No. 46 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi terbaru.
Menyusun strategi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 di lingkungan instansi masing-masing.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Peserta Bimtek terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah
Materi Bimtek
Pengenalan Perpres No. 46 Tahun 2025
Latar belakang dan tujuan perubahan regulasi.
Perbandingan dengan Perpres sebelumnya.
Kompetensi PA/KPA dan PPK
Kewajiban sertifikasi kompetensi.
Tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat.
Kewenangan Diskresi PA/KPA
Pengertian dan batasan diskresi.
Prosedur penggunaan diskresi dalam pengadaan barang/jasa.
Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Langkah-langkah operasionalisasi regulasi di tingkat instansi.
Identifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi.
Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Analisis kasus nyata dalam pengadaan barang/jasa.
Diskusi kelompok untuk merumuskan solusi praktis.
Metode Pelaksanaan
Presentasi Materi oleh narasumber kompeten.
Diskusi Interaktif untuk menggali pemahaman peserta.
Studi Kasus untuk aplikatifasi teori ke praktik.
Simulasi dan Role Play untuk meningkatkan keterampilan teknis.
Evaluasi dan Umpan Balik untuk perbaikan berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dapat memahami dan mengimplementasikan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara efektif, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
🏢 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.
Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).
Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.
Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.
Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.
Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).
Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf pada:
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Inspektorat Daerah
Bappeda
Sekretariat Daerah
Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui metode:
Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.
Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.
Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
📅 Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda
📍 Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:
Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau
Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).
Pejabat atau Auditor dari BPKP.
Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.
Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.
Hasil yang diharapkan
Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.
Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.
Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.
Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.
Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
📍 Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
October 07, 2025 / Materi
Penguatan Akuntabilitas, Kepatuhan Regulasi, dan Efektivitas Belanja Daerah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, kompleksitas regulasi, besarnya nilai anggaran, serta percepatan digitalisasi PBJ menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern secara profesional dan berkelanjutan.
Memasuki tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 membawa berbagai penyesuaian penting dalam mekanisme PBJ, termasuk penguatan peran APIP, transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.
Namun dalam praktiknya, PBJ masih menghadapi tantangan berupa:
Ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru
Potensi penyimpangan dan konflik kepentingan
Lemahnya manajemen risiko dan pengendalian intern
Belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan PBJ
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Diklat Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Berintegritas.”
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru PBJ, khususnya Perpres 46 Tahun 2025
Meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam melakukan audit dan pengawasan PBJ
Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan
Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung reformasi birokrasi dan good governance
Meningkatkan kualitas belanja daerah yang efisien, efektif, dan tepat sasaran
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah
Pokja Pemilihan dan Panitia Pengadaan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan
Aparatur Pengelola PBJ pada SKPD/OPD
APIP dan pejabat pengawasan internal lainnya
MATERI POKOK DIKLAT
Pokok-Pokok Perubahan dan Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Kebijakan dan Regulasi Terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Mekanisme Audit Internal PBJ sesuai Standar APIP dan BPKP
Teknik Audit Forensik dan Investigatif dalam PBJ
Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ
Pengawasan PBJ Berbasis Elektronik (SPSE, E-Katalog, dan Sistem Pendukung)
Studi Kasus dan Simulasi Audit serta Pengawasan PBJ di Pemerintah Daerah
METODE PELAKSANAAN
Metode: Paparan narasumber, diskusi interaktif, studi kasus, dan praktik audit PBJ
Durasi: 2 – 3 hari efektif
Model Pelaksanaan:
Bimtek/Diklat Nasional (kelas gabungan)
In-House Training (khusus instansi)
NARASUMBER
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kementerian Dalam Negeri
Akademisi dan Praktisi Audit serta Pengawasan PBJ
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan LKPP terbaru terkait Audit dan Pengawasan PBJ
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Diklat
Modul dan Bahan Ajar
Konsultasi Teknis Pasca Diklat
Akomodasi Hotel (untuk paket fullboard)
PENUTUP
Melalui Diklat Audit dan Pengawasan PBJ Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat fungsi audit dan pengawasan pengadaan, meminimalisir potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas belanja daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas SDM dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KONTAK PENYELENGGARA
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
January 10, 2026 / Materi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.
Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.
Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.
Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.
Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.
Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.
Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pokja Pemilihan pada UKPBJ.
Pejabat Pengadaan.
Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Kementerian Dalam Negeri.
Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.
Metode Pelatihan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.
Fasilitas Peserta
Bahan/materi pelatihan.
Seminar kit.
Sertifikat Bimtek.
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi kegiatan.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
September 21, 2025 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahun masih banyak menyoroti permasalahan pengelolaan aset, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan, tidak optimalnya inventarisasi, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah 2025, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis tentang mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam menyusun Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai standar audit BPK.
Menyelaraskan implementasi pengelolaan aset dengan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD Terbaru Tahun 2025.
Inventarisasi, Kodefikasi, dan Opname Aset Daerah.
Penyusunan KIB & DIB sesuai Permendagri 19/2016.
Integrasi laporan aset ke laporan keuangan daerah (PP 12/2019).
Penyusunan Berita Acara Opname Aset & Tata Cara Rekonsiliasi.
Studi kasus hasil pemeriksaan BPK dan solusi penyelesaiannya.
Praktek penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian / Subbag Perlengkapan & Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, Diskusi, Studi Kasus, dan Praktek Aplikasi.
Waktu: 2 – 3 hari (menyesuaikan jadwal).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
✅ Melaksanakan inventarisasi & opname aset daerah secara tertib.
✅ Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
✅ Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan BMD.
✅ Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, diharapkan kegiatan ini mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan aset daerah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
📍 Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri
August 25, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.
Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN BIMTEK
Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
MATERI BIMTEK
Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.
Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.
Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.
Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.
Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.
SASARAN PESERTA
Kepala OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran & PPTK
Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah
Penyedia Barang/Jasa pemerintah
METODE BIMTEK
Presentasi materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE
Tanya jawab dan konsultasi teknis
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
LKPP RI
Kementerian/Lembaga terkait
Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat
Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
August 13, 2025 / Materi
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Bimtek bagi para
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi