Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pengelolaan aset masih sering ditemukan, seperti ketidaksesuaian pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi yang terintegrasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai dengan standar pemeriksaan BPK.
Menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan penerapan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbaru Tahun 2026.
Inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.
Penyusunan KIB dan DIB sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah.
Penyusunan Berita Acara Opname Aset dan tata cara rekonsiliasi.
Studi kasus temuan pemeriksaan BPK serta solusi penyelesaiannya.
Praktik penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian/Subbag Perlengkapan dan Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik aplikasi.
Waktu: 2–3 hari (menyesuaikan kebutuhan dan jadwal instansi).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
✅ Melaksanakan inventarisasi dan opname aset daerah secara tertib dan sistematis.
✅ Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
✅ Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
✅ Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
📍 Informasi & Pendaftaran:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri