Tahun 2026 merupakan fase krusial dalam transformasi pengadaan barang/jasa pemerintah daerah. Penerapan e-Katalog versi 6 (V6) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) telah menjadi kebutuhan wajib bagi seluruh aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pelaporan keuangan.
Integrasi sistem ini tidak hanya bertujuan mempercepat proses pengadaan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran, kontrak, pembayaran, dan pelaporan, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi serta temuan pemeriksaan.
Sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola dan digitalisasi pemerintahan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional (BIMTEK WAJIB ASN 2026) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan integrasi e-Katalog, SIPD, dan SAKTI secara tepat, patuh regulasi, dan aplikatif.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap integrasi e-Katalog V6 dengan SIPD dan SAKTI
Memperkuat kompetensi teknis pelaksanaan e-Purchasing yang selaras dengan penganggaran daerah
Mencegah kesalahan administrasi dan potensi temuan audit pengadaan
Mendorong pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien, dan akuntabel
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah berbasis sistem terintegrasi
Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun berbasis regulasi terbaru dan praktik lapangan, meliputi:
Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Penerapan e-Katalog Versi 6 (V6) dalam e-Purchasing Pemerintah
Integrasi e-Katalog dengan SIPD Perencanaan dan Penganggaran
Integrasi e-Katalog dengan Sistem Keuangan (SAKTI)
Alur Transaksi Pengadaan dari Perencanaan hingga Pembayaran
Penatausahaan dan Pelaporan Pengadaan Terintegrasi
Pengendalian, Monitoring, dan Audit Pengadaan Pemerintah
Studi Kasus & Best Practice Implementasi di Pemerintah Daerah
Diskusi Teknis dan Solusi Permasalahan Lapangan
Sasaran Peserta
Bimtek ini wajib dan sangat direkomendasikan bagi:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan
Pengelola UKPBJ / ULP
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu
Perencana OPD dan Pengelola SIPD
Auditor/APIP dan Pengawas Internal
ASN yang terlibat dalam pengadaan dan keuangan daerah
(Sasaran peserta bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan kebutuhan instansi.)
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ
Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan nasional integrasi SIPD dan sistem keuangan pemerintah
Susunan Acara (2 Hari / 16 JP)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan PBJ & Transformasi Digital Pengadaan
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 e-Katalog V6 & Mekanisme e-Purchasing
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Integrasi e-Katalog dengan SIPD & SAKTI
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Studi Kasus & Diskusi Teknis
Hari Kedua
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Sinkronisasi Anggaran, Kontrak, dan Pembayaran
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Penatausahaan & Pelaporan Pengadaan Terintegrasi
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Best Practice & Pencegahan Temuan Audit
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Risiko tidak lagi bersifat sektoral, tetapi multidimensi—mulai dari risiko kebijakan, keuangan, layanan publik, teknologi informasi, bencana alam, hingga krisis sosial. Kondisi ini menuntut setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki ketahanan organisasi yang kuat serta kemampuan menjaga keberlangsungan layanan publik dalam kondisi apa pun.
Manajemen risiko bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan, akuntabilitas kinerja, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur dalam manajemen risiko dan keberlangsungan layanan publik menjadi kebutuhan yang sangat penting dan semakin diwajibkan pada tahun 2026.
Pentingnya Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah
Ketahanan organisasi pemerintah daerah mencerminkan kemampuan OPD dalam:
Mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan
Merespons gangguan dan krisis secara cepat dan terukur
Menjaga pelayanan publik tetap berjalan
Memulihkan kinerja organisasi pasca krisis
Tanpa sistem manajemen risiko yang baik, gangguan kecil dapat berkembang menjadi krisis besar yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan capaian pembangunan daerah.
Melalui penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi dengan SPIP, reformasi birokrasi, dan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap program dan layanan memiliki mekanisme perlindungan dan keberlanjutan yang jelas.
Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan Publik (Service Continuity)
Keberlangsungan layanan publik (service continuity) adalah kemampuan OPD untuk memastikan bahwa layanan dasar kepada masyarakat tetap tersedia meskipun terjadi gangguan, seperti:
Bencana alam
Gangguan sistem teknologi informasi
Krisis kesehatan
Perubahan kebijakan nasional
Kondisi darurat lainnya
Dalam konteks pemerintahan modern, keberlangsungan layanan publik tidak dapat dipisahkan dari manajemen risiko. Setiap risiko yang tidak dikelola berpotensi menghentikan layanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, penyusunan rencana keberlangsungan layanan (continuity plan) menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil.
Integrasi Manajemen Risiko dengan SPIP dan Reformasi Birokrasi
Manajemen risiko merupakan salah satu pilar utama dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemerintah daerah diwajibkan untuk:
Mengidentifikasi risiko strategis dan operasional
Menyusun peta risiko OPD
Menetapkan strategi pengendalian dan mitigasi risiko
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan
Selain itu, penerapan manajemen risiko yang efektif berkontribusi langsung terhadap:
Peningkatan nilai Reformasi Birokrasi
Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
Efektivitas perencanaan dan penganggaran berbasis risiko
Keberlanjutan pelayanan publik
Pelatihan ini dirancang untuk membantu OPD memahami keterkaitan tersebut secara praktis dan aplikatif.
Bimbingan Teknis LINKPEMDA: Solusi Strategis Penguatan Ketahanan OPD
Sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah melalui Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan Publik.
Bimtek ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman regulatif, tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan teknis yang dapat langsung diterapkan di unit kerja masing-masing.
Tujuan Bimbingan Teknis
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap manajemen risiko sektor publik
Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi krisis
Mendorong keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan
Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi
Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan publik
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah
Kerangka dan Prinsip Manajemen Risiko Sektor Publik
Identifikasi dan Analisis Risiko Strategis dan Operasional OPD
Penyusunan dan Pemetaan Risiko (Risk Mapping)
Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko
Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis
Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan Publik
Integrasi Manajemen Risiko dengan SPIP dan Reformasi Birokrasi
Monitoring, Evaluasi, dan Peningkatan Ketahanan Organisasi
Studi Kasus dan Praktik Baik Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Kepala Perangkat Daerah
Pejabat Administrator dan Pengawas
Aparatur Perencana dan Keuangan
Tim SPIP dan Manajemen Risiko
Pengelola Layanan Publik
Unit SPBE dan Teknologi Informasi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Mengapa Materi Ini Sangat Dibutuhkan Tahun 2026?
✔ Risiko pemerintahan semakin kompleks
✔ Manajemen risiko menjadi indikator penting SPIP dan RB
✔ Layanan publik dituntut tetap berjalan dalam kondisi krisis
✔ OPD membutuhkan panduan teknis yang aplikatif
✔ Menjadi materi prioritas dan strategis bagi seluruh pemerintah daerah
Penutup
Penguatan ketahanan organisasi melalui manajemen risiko dan keberlangsungan layanan publik merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tangguh dan adaptif menghadapi tantangan masa depan.
Keterbatasan fiskal daerah dan meningkatnya kebutuhan layanan publik mendorong pemerintah daerah untuk mencari skema pembiayaan dan pengelolaan pembangunan yang inovatif. Salah satu pendekatan yang semakin relevan adalah kolaborasi lintas sektor dan Public-Private Partnership (PPP), yaitu kerja sama strategis antara pemerintah daerah dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.
Melalui skema PPP, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh dukungan pendanaan, tetapi juga transfer pengetahuan, teknologi, dan manajemen risiko yang lebih efektif sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan berkelanjutan.
Mengapa Kolaborasi Lintas Sektor & PPP Penting bagi Pemerintah Daerah?
Kolaborasi lintas sektor memungkinkan pemerintah daerah:
Mengatasi keterbatasan APBD dalam pembiayaan pembangunan
Meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik
Mempercepat realisasi proyek strategis daerah
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan proyek
Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan
Namun, keberhasilan PPP sangat bergantung pada pemahaman regulasi, perencanaan yang matang, serta kemampuan teknis aparatur dalam mengelola kerja sama tersebut.
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
**Kolaborasi Lintas Sektor & Public-Private Partnership (PPP)
dalam Pembangunan Daerah**
LINKPEMDA menawarkan Bimbingan Teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi kerja sama lintas sektor dan PPP secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan kolaborasi lintas sektor dan skema PPP sesuai regulasi, guna mengoptimalkan pembiayaan pembangunan daerah yang akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi hasil.
Materi Bimtek
Konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor
Kebijakan dan regulasi nasional terkait PPP
Perencanaan dan identifikasi proyek kerja sama daerah
Skema pembiayaan dan manajemen risiko PPP
Penyusunan dokumen kerja sama dan kontrak PPP
Pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas pelaksanaan kerja sama
Studi kasus praktik baik PPP di pemerintah daerah
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat struktural
Pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah
Pejabat pengadaan barang/jasa
Unit kerja pengelola kerja sama daerah dan BUMD
Metode dan Pelaksanaan
Metode: Paparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus
Durasi: 2 (dua) hari / menyesuaikan kebutuhan
Pelaksanaan: Tatap muka, daring, atau hybrid
Dasar Hukum
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini
Memahami skema PPP secara komprehensif
Meningkatkan kesiapan daerah dalam proyek kerja sama strategis
Mengurangi risiko hukum dan administrasi kerja sama
Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan
Informasi & Pendaftaran
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Pajak, Hukum, Ketenagakerjaan, Perlindungan Data, dan Tata Kelola Korporasi
Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi dunia usaha di Indonesia. Berbagai regulasi strategis yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya mulai berlaku penuh dan ditegakkan secara ketat, sehingga perusahaan tidak lagi cukup hanya “mengetahui aturan”, tetapi harus siap secara sistem, SDM, dan tata kelola.
Perusahaan yang tidak mempersiapkan diri berisiko menghadapi sanksi hukum, denda finansial, risiko pidana korporasi, gangguan operasional, hingga kerusakan reputasi usaha.
Regulasi Kunci yang Wajib Diantisipasi Perusahaan Tahun 2026
1. Global Minimum Tax (OECD Pillar Two)
Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional tertentu. Walaupun mulai berlaku sejak tahun pajak 2025, implementasi administratif dan kewajiban pelaporan penuh terjadi pada 2026, termasuk perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dan mekanisme top-up tax.
Kesalahan kepatuhan berpotensi menimbulkan koreksi pajak lintas negara dan sengketa fiskal.
2. KUHP Baru dan Risiko Pidana Korporasi
Mulai 2 Januari 2026, korporasi secara resmi menjadi subjek tindak pidana. Direksi, komisaris, dan pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup usaha, termasuk pelanggaran pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, dan penyalahgunaan kewenangan.
3. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Memasuki fase penegakan penuh, perusahaan wajib memiliki kebijakan perlindungan data, mekanisme pelaporan kebocoran, serta sistem pengamanan data karyawan dan pelanggan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata.
4. Ketenagakerjaan dan Manajemen Risiko PHK
Ketentuan terkait PKWT, outsourcing, pesangon, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menuntut perusahaan lebih cermat dalam pengelolaan SDM, khususnya saat melakukan efisiensi atau restrukturisasi usaha.
5. Tata Kelola Perusahaan, ESG, dan Kepatuhan Internal
Penerapan Good Corporate Governance (GCG), kebijakan anti-fraud, anti-suap, serta kepatuhan lingkungan dan sosial menjadi tameng utama perusahaan dalam menghadapi risiko hukum dan reputasi di era regulasi ketat tahun 2026.
👉 Kesimpulan:
Kepatuhan regulasi tahun 2026 bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi perlindungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas manajemen dan tim internal melalui pelatihan yang terarah menjadi kebutuhan strategis perusahaan.
Penawaran Bimbingan Teknis
BIMTEK “KEPATUHAN REGULASI PERUSAHAAN TAHUN 2026”
(Pajak Global, Risiko Pidana Korporasi, Ketenagakerjaan, PDP, dan GCG)
Dalam rangka membantu perusahaan menghadapi kompleksitas regulasi tersebut, LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menawarkan program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif, praktis, dan aplikatif bagi manajemen dan tim perusahaan.
Tujuan Kegiatan
Membekali perusahaan agar mampu:
Memahami regulasi wajib perusahaan tahun 2026
Mengelola risiko hukum, pajak, dan ketenagakerjaan
Menyusun langkah kepatuhan yang efektif dan berkelanjutan
Memperkuat tata kelola dan perlindungan korporasi
Pokok Materi
Global Minimum Tax (Pillar Two) & dampaknya bagi perusahaan
KUHP Baru 2026 dan pertanggungjawaban pidana korporasi
Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Regulasi ketenagakerjaan & manajemen risiko PHK
Good Corporate Governance (GCG), ESG, dan kepatuhan internal
Strategi mitigasi risiko dan best practice kepatuhan 2026
Sasaran Peserta
Direksi dan Komisaris
Manajer Keuangan, Pajak, HR, dan Legal
Tim Kepatuhan dan Audit Internal
Perusahaan swasta nasional maupun multinasional
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka | Online (Zoom) | In House Training (IHT)
Disertai diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi kepatuhan regulasi.
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Kategori: Artikel & Pengetahuan Regulasi
Target Pembaca: SKPD, OPD, ASN, Pemerintah Daerah
Penyelenggara: LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
Tahun Anggaran 2026 merupakan fase strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah pusat menekankan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, kinerja, dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, setiap Perangkat Daerah (SKPD) WAJIB memahami dan melaksanakan regulasi pemerintahan daerah secara utuh dan berkesinambungan.
Sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur, LINK PEMDA menyusun artikel ini sebagai pengetahuan regulasi pemerintahan daerah tahun 2026, sekaligus penawaran resmi program Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 bagi SKPD di seluruh Indonesia.
Arah Kebijakan Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Kebijakan regulasi pemerintahan daerah tahun 2026 diarahkan pada:
Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan hasil (outcome-based governance)
Penyelarasan dokumen perencanaan, penganggaran, dan kinerja SKPD
Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah
Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Percepatan digitalisasi pemerintahan daerah
Seluruh SKPD WAJIB menyesuaikan kebijakan internal, dokumen kerja, serta pelaksanaan program dan kegiatan dengan arah kebijakan tersebut.
Regulasi Pemerintahan Daerah yang Wajib Dipedomani SKPD Tahun 2026
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, SKPD WAJIB berpedoman pada regulasi berikut:
Undang-Undang
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Implikasi Regulasi bagi SKPD
Berdasarkan regulasi tersebut, SKPD WAJIB:
Menyusun Renstra dan Renja yang selaras dengan RPJMD dan RKPD
Menyusun APBD dan pelaksanaan anggaran sesuai prinsip kinerja
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD dan sistem digital pemerintahan
Menyusun dan melaporkan kinerja melalui SAKIP secara berkala
Meningkatkan kompetensi ASN secara terencana
Ketidakpatuhan terhadap regulasi berpotensi berdampak pada hasil evaluasi kinerja, pemeriksaan, dan penilaian akuntabilitas SKPD.
Kewajiban Peningkatan Kapasitas Aparatur SKPD
Sejalan dengan regulasi ASN dan tata kelola pemerintahan, pimpinan SKPD WAJIB memastikan peningkatan kompetensi aparatur, baik melalui:
Pelatihan teknis
Bimbingan Teknis (Bimtek)
Sosialisasi regulasi
Pendampingan implementasi kebijakan
Bimtek bukan sekadar kegiatan formal, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kepatuhan regulasi dan peningkatan kinerja organisasi.
Penawaran Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemerintahan Daerah Tahun 2026 – LINK PEMDA
Tentang LINK PEMDA
LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga pengembangan SDM aparatur yang fokus pada pelatihan pemerintahan daerah, keuangan daerah, perencanaan, SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan digitalisasi pemerintahan.
Tujuan Bimtek Tahun 2026
Program Bimtek LINK PEMDA Tahun 2026 bertujuan untuk:
Memastikan aparatur SKPD memahami dan melaksanakan regulasi terbaru
Meningkatkan kompetensi teknis perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel
Materi Unggulan Bimtek 2026
Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Regulasi
Bimtek Implementasi SAKIP dan Penyusunan LKjIP
Bimtek Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kinerja ASN
Bimtek Digitalisasi Pemerintahan dan Optimalisasi SIPD
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD.
Sasaran Peserta
Kepala dan Sekretaris SKPD
Pejabat Perencana dan Keuangan
Tim SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Bendahara dan Pejabat Teknis
ASN dan Pelaksana
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka
Online (Zoom)
Hybrid
Disertai modul, studi kasus, diskusi, dan pendampingan teknis.
Penutup
Pemahaman dan implementasi regulasi pemerintahan daerah tahun 2026 merupakan kewajiban setiap SKPD. Melalui program Bimbingan Teknis LINK PEMDA Tahun 2026, SKPD diharapkan mampu meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Hubungi Kami
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605