
Jakarta, 13 November 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur di bidang komunikasi publik dan kehumasan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Lembaga Bimbingan Teknis dan Diklat Nasional LINKPEMDA, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga” yang dilaksanakan di Hotel Yello Harmoni, Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan staf dari lingkungan Disperindag ESDM Prov. Kalbar, dengan tujuan memperkuat kompetensi aparatur dalam hal komunikasi publik, pengelolaan informasi, serta kemampuan berbicara di depan umum guna membangun citra positif lembaga di mata masyarakat.
π Meningkatkan Citra Positif dan Kepercayaan Publik
Dalam sambutannya, perwakilan pimpinan Dinas Perindag ESDM Prov. Kalbar menyampaikan bahwa kehumasan pemerintah kini memiliki peran yang semakin strategis dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga kredibilitas lembaga.
“Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan mampu menjadi komunikator yang efektif, menyampaikan pesan dan kebijakan pemerintah dengan cara yang santun, persuasif, dan mudah dipahami oleh masyarakat,”
ujar perwakilan pimpinan dalam sambutannya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan sinergi antarbidang kerja dalam penyebaran informasi publik, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
π Materi dan Narasumber Profesional
Bimtek yang difasilitasi oleh LINKPEMDA ini menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi humas pemerintah, akademisi komunikasi publik, dan public relations consultant nasional.
Materi yang disampaikan mencakup:
Strategi Komunikasi Publik di Era Digital dan Keterbukaan Informasi.
Teknik dan Etika Berbicara di Depan Umum (Public Speaking for Government Officials).
Peran Humas dalam Membangun Citra Positif dan Kredibilitas Lembaga.
Manajemen Media dan Penanganan Isu Publik.
Simulasi dan Coaching Public Speaking ASN.
Peserta juga mendapatkan sesi praktik langsung (role play & coaching) untuk meningkatkan kepercayaan diri berbicara di forum publik dan media.
π’ LINKPEMDA sebagai Penyelenggara Kegiatan
Sebagai penyelenggara resmi, LINKPEMDA kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas ASN di seluruh Indonesia. Lembaga ini telah memiliki legalitas resmi, pengalaman nasional, dan reputasi baik dalam penyelenggaraan pelatihan pemerintahan daerah, manajemen ASN, serta reformasi birokrasi.
“LINKPEMDA berkomitmen menghadirkan pelatihan yang kontekstual, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi. Kehumasan adalah wajah pemerintah — dan kami ingin membantu setiap ASN menjadi komunikator publik yang profesional dan berintegritas,”
ujar perwakilan tim pelaksana LINKPEMDA.
π€ Harapan dan Penutup
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat:
Meningkatkan kemampuan komunikasi publik dan kehumasan yang efektif.
Menjadi representasi positif lembaga dalam setiap interaksi publik.
Menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, evaluasi, dan foto bersama antara peserta, narasumber, dan penyelenggara dari LINKPEMDA.
π Data Kegiatan
Keterangan Informasi
Nama Kegiatan Bimbingan Teknis “Penguatan Peran Humas dan Public Speaking dalam Mewujudkan Komunikasi Efektif dan Citra Positif Lembaga”
Penyelenggara Lembaga Bimbingan Teknis dan Diklat Nasional LINKPEMDA
Peserta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat
Tempat Hotel Yello Harmoni, Jakarta
Tanggal 13 November 2025
π’ Penawaran Bimtek Selanjutnya:
Sebagai kelanjutan dari komitmen peningkatan kapasitas ASN, LINKPEMDA membuka kesempatan bagi instansi pemerintah daerah untuk mengikuti kegiatan lanjutan, dengan beberapa tema pilihan terbaru:
Bimtek Kehumasan dan Manajemen Komunikasi Publik Pemerintah di Era Digital 2025.
Pelatihan Strategi Branding dan Citra Positif Pemerintah Daerah.
Bimtek Teknik Menyusun Pesan Publik dan Pengelolaan Krisis Komunikasi.
Workshop Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Etika Media Sosial ASN.
Untuk informasi dan pendaftaran Bimtek berikutnya, silakan menghubungi:
π Sekretariat Penyelenggara LINKPEMDA
π Bekasi – Indonesia
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
Diselenggarakan oleh LINKPEMDA di Yogyakarta
Yogyakarta, 12–13 November 2025 – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah Tahun 2025, bertempat di Fave Hotel Malioboro, Yogyakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur serta beberapa perwakilan dinas dan instansi daerah lainnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat kompetensi dan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Pada hari pertama kegiatan, narasumber utama yaitu Bapak Tri Oerip Waloejo Poetro, S.Sos., M.T., dilanjutkan dengan Bapak Najid Jauhar, S.Sos., SHI., M.Si., M.Sc., menyampaikan materi mengenai “Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Berbasis Inovasi dan Kepuasan Masyarakat.”
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur pemerintah daerah — dari sekadar pelaksana tugas administratif menjadi pelayan publik yang proaktif, solutif, dan berorientasi pada hasil (outcome). Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang adaptif, inovatif, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dirancang dengan pendekatan interaktif, meliputi sesi diskusi, studi kasus, dan praktik penyusunan rencana aksi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
Peran LINKPEMDA dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur
Sebagai lembaga pelatihan LINKPEMDA terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional di bidang pemerintahan, keuangan daerah, dan pelayanan publik.
Penawaran Kegiatan Selanjutnya
LINKPEMDA membuka kesempatan bagi instansi pemerintah daerah, OPD, dan lembaga vertikal untuk mengikuti kegiatan sejenis dengan tema:
“Bimbingan Teknis Nasional: Strategi dan Inovasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Daerah Tahun 2025”
π Informasi Kegiatan
ποΈ Tempat & Waktu:
Fleksibel – dapat disesuaikan (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, atau lokasi lain sesuai permintaan)
π₯ Peserta:
Aparatur Pemerintah Daerah, Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah, Dinas Teknis, dan Unit Pelayanan Publik
πΌ Fasilitas:
Sertifikat Resmi, Materi Narasumber, Akomodasi Hotel, dan Konsumsi Selama Kegiatan
π Informasi & Pendaftaran
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π§ Email: info@linkpemda.com
Bendahara merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya sebatas mencatat transaksi, tetapi juga memastikan seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap tahun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Banyak permasalahan muncul karena kurangnya pemahaman teknis terkait proses penatausahaan, penyusunan SPJ, serta rekonsiliasi data keuangan.
Sebagai upaya peningkatan kompetensi aparatur, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK” yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktik terbaik di bidang keuangan daerah.
βοΈ Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Penatausahaan dan Penutupan Tahun Anggaran.
Ketentuan peraturan terbaru terkait pelaporan dan audit keuangan daerah.
π― Tujuan dan Manfaat
Meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai prinsip dan mekanisme penatausahaan keuangan daerah.
Memahami prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan pengeluaran sesuai regulasi.
Meningkatkan kesiapan instansi menghadapi pemeriksaan BPK dan audit internal.
Menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Mengurangi potensi temuan pemeriksaan dan kesalahan dalam pelaporan keuangan.
π₯ Peserta yang Direkomendasikan
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD/OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
PPK, PPTK, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
BPKAD, Inspektorat, serta auditor internal pemerintah
ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan
π Pokok Materi Pembahasan
Kebijakan dan prinsip pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah terkini.
Penatausahaan keuangan melalui Buku Kas Umum (BKU), pembukuan, dan laporan realisasi.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (SPJ) sesuai format dan waktu pelaporan.
Prosedur rekonsiliasi data dan penutupan kas.
Persiapan dokumen pemeriksaan BPK serta strategi menghadapi audit.
Evaluasi hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut perbaikan.
ποΈ Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Media sosial kini bukan hanya alat komunikasi antarindividu, tetapi juga menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Namun, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam mengelola media sosial secara profesional. Tantangan seperti kurangnya strategi komunikasi publik, minimnya koordinasi antarperangkat daerah, dan kurangnya pemahaman terhadap etika digital menjadi kendala dalam mewujudkan komunikasi pemerintahan yang efektif.
ποΈ Peran Strategis Media Sosial dalam Pemerintahan Daerah
Media sosial kini menjadi wajah digital pemerintah daerah. Melalui platform seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube, pemerintah dapat:
Menyebarluaskan informasi kebijakan dan kegiatan daerah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Menyerap aspirasi masyarakat secara cepat dan langsung.
Mempromosikan potensi daerah, pariwisata, dan layanan publik.
Membangun citra positif lembaga pemerintah daerah.
Agar fungsi tersebut berjalan optimal, pengelolaan media sosial pemerintah harus dilakukan dengan strategi, kebijakan, dan tata kelola yang baik, sesuai dengan standar komunikasi publik pemerintah.
π― Urgensi Peningkatan Kapasitas ASN
Dalam konteks komunikasi publik, aparatur pemerintah daerah (ASN) berperan penting sebagai pengelola informasi dan wajah digital instansi. Penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar setiap konten yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik.
π§ Bimbingan Teknis: Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah
Sebagai upaya mendukung peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) mengundang seluruh perangkat daerah untuk mengikuti kegiatan:
π Bimbingan Teknis Nasional
“Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah”
π Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN mengenai strategi komunikasi publik digital.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengelola media sosial secara efektif dan profesional.
Menyusun standar tata kelola dan pedoman publikasi informasi di kanal resmi pemerintah daerah.
Mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan citra positif instansi pemerintah.
π§© Pokok Materi
Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan media sosial pemerintah.
Strategi komunikasi publik dan manajemen konten digital.
Teknik storytelling dan produksi konten kreatif untuk pemerintah daerah.
Etika komunikasi dan pengelolaan isu di ruang digital.
Analisis kinerja dan evaluasi efektivitas media sosial perangkat daerah.
βοΈ Dasar Hukum Singkat
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Media Sosial Pemerintah.
SE Menteri PANRB tentang Strategi Komunikasi dan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah.
π₯ Peserta dan Sasaran
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, Bagian Humas, dan Protokol.
Admin/pengelola media sosial pemerintah daerah.
ASN yang bertugas di bidang komunikasi publik, informasi, dan pelayanan masyarakat.
Perangkat daerah lain yang memiliki akun media sosial resmi.
ποΈ Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan bergelombang sepanjang tahun 2025, dengan pilihan lokasi di berbagai kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali).
Peserta dapat memilih jadwal sesuai ketersediaan waktu instansi masing-masing.
π Fasilitas Peserta
Sertifikat resmi dari LINKPEMDA (Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI)
Modul dan bahan ajar digital
Materi dari narasumber ahli bidang komunikasi publik
Konsultasi pengelolaan akun media sosial pemerintah
Konsumsi dan akomodasi (jika memilih paket fullboard)
π Pendaftaran dan Informasi
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, silakan menghubungi:
π Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
(Terdaftar di Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri RI)
π Telp./WA: 081387666605
βοΈ Email: info@.linkpemdal.com
π Website: www.linkpemda.com
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu memanfaatkan media sosial sebagai instrumen komunikasi publik yang informatif, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan di era digital.
Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menjadi tonggak baru dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terstandar, digital, dan dapat diandalkan.
Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025
PP 43/2025 hadir sebagai upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi antar instansi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap entitas pelapor — baik di sektor publik maupun privat — wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar nasional yang ditetapkan.
Salah satu inovasi penting dari peraturan ini adalah dibentuknya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem digital terpadu yang menjadi kanal tunggal untuk pelaporan keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Pelaporan Keuangan yang berperan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah serta memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan yang profesional dan berintegritas.
Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi publik, dan mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah.
Dampak bagi Pemerintah Daerah dan ASN
Bagi pemerintah daerah, penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. ASN yang bertugas dalam bidang keuangan, perencanaan, akuntansi, dan pengawasan perlu memahami substansi dan mekanisme implementasi PP ini, termasuk:
Penyesuaian format dan standar laporan keuangan sesuai ketentuan baru;
Integrasi sistem pelaporan keuangan daerah dengan PBPK;
Penguatan kapasitas SDM dalam penyusunan dan audit laporan keuangan;
Penjaminan kualitas data keuangan untuk keperluan pemeriksaan dan publikasi.
π Bimbingan Teknis Nasional
“Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025”
Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang difokuskan pada implementasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN dan pengelola keuangan daerah tentang ketentuan dan ruang lingkup PP 43/2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan pelaporan keuangan sesuai standar nasional.
Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sistem pelaporan terintegrasi.
Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit dan pengawasan berbasis data digital.
Materi Pokok Bahasan
Kebijakan Nasional dan Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2025.
Prinsip dan Standar Baru Pelaporan Keuangan Nasional.
Implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Kompetensi, Sertifikasi, dan Integritas Penyusun Laporan Keuangan.
Strategi Sinkronisasi Sistem Keuangan Daerah dengan Sistem Nasional.
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai PP 43/2025.
Peserta yang Disarankan
Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPD, BUD, Bendahara).
Pejabat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan.
Aparatur Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.
ASN yang membidangi audit internal, evaluasi, dan pelaporan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal yang dapat disesuaikan kebutuhan instansi.
Tempat pelaksanaan di hotel-hotel mitra LINKPEMDA di berbagai kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya).
Penyelenggara Resmi
Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
π Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (SKT Kemendagri)
Sebagai lembaga resmi penyelenggara Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional bagi ASN dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Penutup
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 secara efektif, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kontak Panitia & Informasi Pendaftaran
π Sekretariat LINKPEMDA
π Website: www.linkpemda.com
π© Email: info@linkpemda.com
π± Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)