Panduan teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Panduan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, materi pembelajaran, metode pelatihan, serta hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis.
Materi lengkap mengenai kegiatan ini dapat dilihat pada halaman berikut:
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
TUJUAN PANDUAN TEKNIS
Panduan teknis ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis.
Meningkatkan pemahaman peserta terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah.
Memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mendukung peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain:
Kebijakan nasional perencanaan pembangunan daerah.
Sinkronisasi dokumen RPJMD, RKPD, serta dokumen penganggaran daerah.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis outcome.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Penyelarasan indikator kinerja dan prioritas pembangunan daerah.
METODE PELAKSANAAN BIMTEK
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, antara lain:
Penyampaian Materi
Narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan perencanaan pembangunan daerah serta mekanisme penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.
Simulasi Penggunaan SIPD
Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penginputan data pada aplikasi SIPD sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Diskusi dan Studi Kasus
Peserta melakukan diskusi serta pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan implementasi perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan RKA-SKPD.
Konsultasi Teknis
Peserta dapat melakukan konsultasi langsung dengan narasumber terkait berbagai permasalahan teknis yang dihadapi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
OUTPUT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan peserta mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah.
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan terintegrasi.
Menyusun RKA-SKPD secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimplementasikan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Operator SIPD Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PENUTUP
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap mengenai materi pelatihan dapat dilihat pada halaman berikut:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi
Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut adanya integrasi sistem informasi yang mampu mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta evaluasi kinerja pemerintah secara efektif dan transparan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah mendorong integrasi beberapa sistem strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
• Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ketiga sistem ini memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam mendukung pengelolaan pemerintahan daerah yang modern, transparan, serta berbasis kinerja.
SIPD berfungsi sebagai sistem utama yang mengintegrasikan proses perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan.
SAKIP merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja instansi pemerintah melalui perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, serta pelaporan kinerja secara akuntabel.
Sementara itu, SPBE merupakan kerangka kebijakan nasional yang mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi.
Integrasi antara SIPD, SAKIP, dan SPBE menjadi sangat penting agar seluruh proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dapat berjalan selaras dengan target kinerja pemerintah serta mendukung transformasi digital pemerintahan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan integrasi sistem informasi pemerintahan daerah mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Kebijakan nasional terkait transformasi digital pemerintahan
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Konsep Integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE
Integrasi sistem pemerintahan daerah bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengukuran kinerja dapat berjalan secara selaras dan terkoordinasi.
Secara konseptual hubungan antara ketiga sistem tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
SIPD berfungsi sebagai platform utama dalam pengelolaan data perencanaan dan penganggaran daerah.
SAKIP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja program serta kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan daerah.
SPBE menjadi kerangka digitalisasi sistem administrasi pemerintahan yang memastikan seluruh proses tersebut berjalan secara elektronik dan terintegrasi.
Dengan integrasi sistem tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa program pembangunan yang direncanakan benar-benar selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Manfaat Integrasi Sistem Pemerintahan Daerah
Integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE memberikan berbagai manfaat strategis bagi pemerintah daerah, antara lain:
• Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah
• Memperkuat keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran
• Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
• Mempercepat digitalisasi administrasi pemerintahan
• Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.
Tantangan Implementasi Integrasi Sistem
Dalam pelaksanaannya, integrasi sistem pemerintahan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
• Perbedaan sistem dan aplikasi yang digunakan oleh perangkat daerah
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai integrasi sistem informasi
• Keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi
• Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah
• Infrastruktur teknologi yang belum merata di berbagai daerah
Tantangan tersebut memerlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Strategi Implementasi Integrasi Sistem
Untuk mendukung implementasi integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE secara efektif, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan sistem informasi pemerintahan
• Menyusun kebijakan dan pedoman teknis integrasi sistem
• Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
• Mengembangkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai
• Mendorong budaya kerja berbasis data dan teknologi
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Materi Terkait
Untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, beberapa materi pelatihan berikut juga dapat dipelajari:
👉 Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
👉 Bimtek Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
👉 Bimtek Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
👉 Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
👉 Bimtek Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah
Selengkapnya dapat dilihat pada halaman berikut:
🔗 https://linkpemda.com/materi
Baca Juga
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai integrasi sistem pemerintahan berbasis digital, silakan membaca materi berikut:
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep integrasi sistem pemerintahan daerah serta praktik implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan Transformasi Administrasi Pemerintahan Berbasis Digital dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan arsip dan tata naskah dinas tidak lagi hanya dilakukan secara konvensional, tetapi telah berkembang menuju sistem elektronik yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.
Pemerintah saat ini mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu komponen penting dalam implementasi SPBE adalah pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital yang memungkinkan proses administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib, cepat, serta mudah diakses.
Arsip elektronik merupakan dokumen yang diciptakan, dikelola, dan disimpan dalam bentuk digital melalui sistem informasi kearsipan yang terintegrasi.
Sementara itu, tata naskah dinas digital merupakan sistem pengelolaan persuratan resmi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkantoran.
Dalam praktiknya, pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital memerlukan standar, prosedur, serta sistem pengamanan dokumen yang memadai.
Namun di berbagai instansi pemerintah daerah masih ditemukan beberapa permasalahan, antara lain:
• Pengelolaan arsip yang belum tertata secara sistematis
• Penerapan sistem persuratan elektronik yang belum optimal
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata naskah dinas digital
• Belum terintegrasinya sistem arsip dengan aplikasi pemerintahan lainnya
• Risiko keamanan dan keabsahan dokumen elektronik
Apabila tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut dapat menghambat efektivitas administrasi pemerintahan serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip elektronik serta penerapan tata naskah dinas digital yang sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi informasi.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
• Ketentuan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan arsip dan dokumen pemerintahan harus dilakukan secara tertib, sistematis, aman, serta mampu menjamin keaslian dan keutuhan dokumen.
Peran Strategis Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital
Pengelolaan arsip elektronik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan modern, antara lain:
• Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan
• Mempermudah pencarian dan pengelolaan dokumen
• Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
• Memperkuat sistem dokumentasi kegiatan pemerintahan
• Mendukung implementasi SPBE di instansi pemerintah
Dengan sistem pengelolaan arsip yang baik, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh dokumen penting tersimpan secara aman dan mudah diakses.
Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026
1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Arsip Elektronik
• Konsep dan prinsip pengelolaan arsip elektronik
• Regulasi nasional di bidang kearsipan
• Peran arsip dalam tata kelola pemerintahan
2. Tata Naskah Dinas Digital
• Standar penyusunan naskah dinas elektronik
• Sistem persuratan elektronik pemerintah
• Pengelolaan dokumen resmi berbasis digital
3. Sistem Informasi Kearsipan Elektronik
• Implementasi aplikasi e-arsip
• Integrasi sistem kearsipan dengan aplikasi pemerintahan
• Manajemen penyimpanan arsip digital
4. Keamanan dan Keaslian Dokumen Elektronik
• Sistem pengamanan arsip elektronik
• Validitas dan autentikasi dokumen digital
• Perlindungan data dan dokumen pemerintahan
5. Monitoring dan Evaluasi Sistem Kearsipan
• Audit dan pengawasan pengelolaan arsip
• Evaluasi implementasi sistem kearsipan elektronik
• Strategi peningkatan kualitas pengelolaan arsip
Permasalahan Umum
Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan arsip elektronik antara lain:
• Arsip belum terdokumentasi secara sistematis
• Pengelolaan persuratan elektronik belum optimal
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata naskah dinas digital
• Infrastruktur teknologi yang belum memadai
• Risiko kehilangan data dan dokumen elektronik
Apabila tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dapat menghambat kelancaran administrasi pemerintahan serta mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dampak Penguatan Sistem Arsip Elektronik
Dengan peningkatan kapasitas aparatur, diharapkan:
• Sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib
• Pengelolaan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien
• Risiko kehilangan arsip dapat diminimalisir
• Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan meningkat
• Implementasi SPBE di daerah dapat berjalan lebih optimal
Solusi Strategis
Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS
PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK DAN TATA NASKAH DINAS DIGITAL TAHUN 2026
Strategi Penguatan Administrasi Pemerintahan Berbasis Digital
Tujuan Kegiatan
• Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan arsip elektronik
• Meningkatkan kualitas tata naskah dinas digital
• Mendukung implementasi SPBE di instansi pemerintah
• Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan
• Memperkuat sistem dokumentasi pemerintahan
Materi Bimtek
• Kebijakan Nasional Kearsipan
• Pengelolaan Arsip Elektronik di Instansi Pemerintah
• Standar Tata Naskah Dinas Digital
• Implementasi Sistem Informasi Kearsipan
• Keamanan dan Autentikasi Dokumen Digital
• Monitoring dan Evaluasi Sistem Arsip Elektronik
• Studi Kasus Implementasi Arsip Digital
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
• Contoh format tata naskah dinas digital
• Panduan pengelolaan arsip elektronik
• Checklist pengelolaan arsip pemerintah
• Contoh SOP pengelolaan arsip digital
• Rencana aksi implementasi sistem arsip elektronik
Sasaran Peserta
• Bagian Umum / Sekretariat Daerah
• Arsiparis
• Pengelola Administrasi Perkantoran
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• OPD yang mengelola persuratan dan arsip digital
• ASN yang terlibat dalam pengelolaan dokumen pemerintahan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Strategi Optimal Perencanaan, Penyaluran, Pelaksanaan, dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana transfer pemerintah pusat ke daerah, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan transfer ke daerah yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mendanai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
Melalui DAK, pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan daerah dalam berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus terdiri dari dua jenis utama, yaitu:
• DAK Fisik, yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana daerah.
• DAK Non Fisik, yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kapasitas aparatur.
Dalam implementasinya, pengelolaan DAK memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan DAK di daerah, antara lain:
• Keterlambatan proses penyaluran dana
• Ketidaksesuaian perencanaan dengan prioritas nasional
• Permasalahan administrasi dan pelaporan kegiatan
• Kurangnya sinkronisasi antara perencanaan daerah dan kebijakan pusat
• Temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal
Permasalahan tersebut dapat berdampak pada rendahnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah serta berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus di daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa
• Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
• Ketentuan teknis kementerian/lembaga terkait mengenai pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan DAK harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Peran Strategis Pengelolaan DAK
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, antara lain:
• Mendukung percepatan pembangunan sektor prioritas nasional
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
• Memperkuat sinergi program pembangunan pusat dan daerah
• Mendorong pemerataan pembangunan antar wilayah
• Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan
Pengelolaan DAK yang baik akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026
1. Kebijakan Nasional Dana Alokasi Khusus
• Konsep dan tujuan Dana Alokasi Khusus
• Jenis-jenis DAK Fisik dan Non Fisik
• Prioritas nasional dalam pengalokasian DAK
2. Perencanaan dan Penganggaran DAK
• Sinkronisasi program pusat dan daerah
• Perencanaan kegiatan DAK dalam dokumen perencanaan daerah
• Integrasi program DAK dengan RKPD dan APBD
3. Mekanisme Penyaluran Dana
• Proses penyaluran DAK dari pemerintah pusat ke daerah
• Persyaratan administrasi penyaluran dana
• Pengelolaan rekening dan penatausahaan DAK
4. Pelaksanaan Kegiatan DAK
• Pengadaan barang dan jasa melalui dana DAK
• Pengendalian pelaksanaan kegiatan
• Koordinasi antar perangkat daerah
5. Monitoring dan Evaluasi
• Pengawasan internal dan eksternal
• Evaluasi pelaksanaan program DAK
• Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
Permasalahan Umum
Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan DAK di daerah antara lain:
• Ketidaksesuaian perencanaan dengan petunjuk teknis
• Keterlambatan penyaluran dana
• Kesalahan administrasi dan pelaporan
• Kurangnya koordinasi antar perangkat daerah
• Temuan pemeriksaan dari lembaga pengawas
Apabila tidak dikelola secara sistematis, kondisi ini dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah serta meningkatkan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dampak Penguatan Pengelolaan DAK
Dengan peningkatan kapasitas aparatur daerah, diharapkan:
• Pengelolaan DAK menjadi lebih transparan dan akuntabel
• Perencanaan program pembangunan lebih tepat sasaran
• Pelaksanaan kegiatan pembangunan lebih efektif
• Risiko kesalahan administrasi dapat diminimalisir
• Kualitas pembangunan daerah semakin meningkat
Solusi Strategis
Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK DAN NON FISIK TAHUN 2026
Strategi Optimal Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah
Tujuan Kegiatan
• Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai kebijakan Dana Alokasi Khusus
• Meningkatkan kualitas pengelolaan dana transfer ke daerah
• Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
• Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
• Mendukung efektivitas pembangunan daerah
Materi Bimtek
• Kebijakan Nasional Dana Alokasi Khusus
• Perencanaan dan Penganggaran Program DAK
• Mekanisme Penyaluran Dana
• Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan
• Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DAK
• Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
• Studi Kasus Pengelolaan DAK di Daerah
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
• Format perencanaan kegiatan DAK
• Contoh laporan pelaksanaan kegiatan
• Checklist pengelolaan DAK
• Panduan monitoring dan evaluasi kegiatan
• Rencana aksi peningkatan pengelolaan DAK di daerah
Sasaran Peserta
• Bappeda
• BPKAD / Badan Keuangan Daerah
• OPD penerima Dana Alokasi Khusus
• Inspektorat Daerah
• Pejabat Pengelola Kegiatan
• ASN yang terlibat dalam pengelolaan DAK
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada unit pelayanan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, setiap unit BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja BLUD yang memuat capaian kinerja organisasi baik dari aspek pelayanan maupun keuangan. Laporan kinerja tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja kepada kepala daerah dan masyarakat.
Dalam praktiknya, banyak BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas yang masih menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja, antara lain:
Belum memahami indikator kinerja BLUD secara komprehensif
Kesulitan dalam mengidentifikasi sumber data indikator kinerja
Belum optimal dalam melakukan analisis capaian kinerja
Kurangnya pemahaman terhadap metode perhitungan indikator kinerja pelayanan dan keuangan
Belum tersusunnya laporan kinerja BLUD yang sistematis dan sesuai regulasi
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD agar pengelola BLUD dapat memahami secara teknis proses penyusunan laporan kinerja berbasis indikator kinerja pelayanan dan keuangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu BLUD Rumah Sakit maupun Puskesmas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Maksud dan Tujuan
Maksud
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam penyusunan dan analisis laporan kinerja BLUD secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi laporan kinerja BLUD
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun indikator kinerja BLUD
Memberikan pemahaman mengenai sumber data indikator kinerja pelayanan dan keuangan
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan indikator kinerja
Memberikan pemahaman mengenai teknik analisis capaian kinerja BLUD
Membantu peserta menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis
Materi Bimbingan Teknis
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan BLUD
Konsep dan Prinsip Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Struktur dan Sistematika Laporan Kinerja BLUD
Penyusunan Indikator Kinerja BLUD
Teknik Pengumpulan Data Indikator Kinerja
Perhitungan Indikator Kinerja Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas
Perhitungan Indikator Kinerja Keuangan BLUD
Analisis Capaian Kinerja BLUD
Penyusunan Laporan Kinerja BLUD secara Sistematis
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan ini antara lain:
Direktur Rumah Sakit Daerah
Kepala Puskesmas
Kepala Bagian Keuangan BLUD
Kepala Bagian Perencanaan BLUD
Kepala Bagian Pelayanan Medik
Staf Pengelola Keuangan BLUD
Staf yang terlibat dalam penyusunan laporan kinerja BLUD
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi penyusunan laporan kinerja BLUD
Narasumber
Narasumber kegiatan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Kesehatan
Akademisi
Praktisi BLUD Rumah Sakit
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun.
Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari pelatihan efektif untuk setiap sesi kegiatan.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pelatihan dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:
Tatap Muka (Classroom Training)
Pelatihan dilaksanakan secara langsung di hotel atau tempat pelatihan yang telah ditentukan.
In House Training Pemerintah Daerah
Pelatihan dapat dilaksanakan di instansi peserta sesuai permintaan pemerintah daerah atau BLUD.
Daring / Online Training (Zoom Meeting)
Pelatihan dapat dilaksanakan secara online untuk memudahkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis dapat dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Surabaya
Bali
Makassar
Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan BLUD, tersedia beberapa pilihan paket kegiatan, antara lain:
Paket Bimtek Nasional
In House Training Pemerintah Daerah
Kelas Khusus RSUD dan Puskesmas BLUD
Pendampingan Penyusunan RBA BLUD
Konsultasi Teknis Pengelolaan BLUD

Informasi dan Pendaftaran
Instansi pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas yang berminat mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi panitia penyelenggara melalui:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penutup
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas, diharapkan para pengelola BLUD dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, transparan, dan berbasis indikator kinerja, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.