KEPATUHAN PAJAK PERUSAHAAN 2026: Penerapan e-Faktur 3.0, Pajak Digital, dan Audit Kepatuhan
Tahun 2026 diprediksi menjadi fase penting dalam transformasi perpajakan nasional, dengan meningkatnya digitalisasi sistem pajak dan pengawasan transaksi. Perusahaan wajib menyesuaikan diri dengan penerapan e-Faktur 3.0, kewajiban pajak digital, serta mekanisme audit dan pemeriksaan yang semakin ketat. Kegagalan mematuhi perubahan ini dapat berakibat pada sanksi, denda, dan risiko hukum.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
✔ meningkatkan pengetahuan perusahaan terkait sistem perpajakan terbaru
✔ memahami kewajiban pajak digital & cross-border
✔ menerapkan e-Faktur 3.0 dalam operasional usaha
✔ meminimalkan risiko audit dan sanksi
✔ meningkatkan kepatuhan melalui tata kelola perpajakan perusahaan
Sasaran Peserta
Pelatihan ini tepat bagi:
Manager/Staff Keuangan & Akuntansi
Pajak & Tax Planning Specialist
Konsultan
Auditor internal
Pemilik perusahaan
Bendahara & Admin pajak
Ruang Lingkup Materi
A. Transformasi Pajak Digital 2026
Transaksi digital dan cross-border
Pajak e-commerce
PPN dan PPh atas layanan digital
Digital economy tax
B. Penerapan e-Faktur 3.0
Perubahan fitur dari 2.2 ke 3.0
e-Billing, e-Bupot, e-Reporting
Integrasi sistem akuntansi perusahaan
Penyiapan dokumen elektronik
C. Kewajiban Perpajakan Perusahaan
PPh Badan
PPh 21, PPh 23, dan pajak transaksi
PPN & ketentuan faktur
Pemotongan dan pelaporan pajak digital
D. Audit & Pemeriksaan Kepatuhan
Mapping risiko audit perpajakan
Teknik menghadapi pemeriksaan
Penanganan sengketa pajak
Pencegahan sanksi & denda
E. Studi Kasus & Best Practice
e-Faktur 3.0 pada manufaktur
pajak digital pada marketplace
audit pajak perusahaan multinasional
Output Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
🎯 menerapkan e-Faktur 3.0
🎯 menyusun strategi pajak yang efisien
🎯 mengelola audit & pemeriksaan dengan aman
🎯 memastikan kepatuhan pajak perusahaan
🎯 menghindari risiko sanksi dan denda
Manfaat untuk Perusahaan
✔ efisiensi keuangan
✔ perlindungan dari sanksi
✔ peningkatan kredibilitas perusahaan
✔ sistem perpajakan lebih tertib
✔ siap menghadapi pemeriksaan
Dasar Hukum (contoh referensi)
(dapat diperbarui sesuai update final 2026)
UU HPP & turunannya
PMK tentang Faktur Pajak
Peraturan DJP terkait e-Faktur 3.0
Regulasi pajak ekonomi digital
Aturan pemeriksaan pajak & sanksi
Metode Pelatihan
pemaparan materi
simulasi & studi kasus
diskusi intensif
workshop e-Faktur 3.0
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605