Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi ketentuan perizinan seperti RPTKA–IMTA serta izin tinggal kerja seperti KITAS. Selain itu, aspek perpajakan (PPh 21), jaminan sosial, kontrak kerja, dan alih teknologi menjadi kewajiban penting bagi perusahaan. Banyak perusahaan masih menghadapi kendala dalam kepatuhan hukum, administrasi, dan pengelolaan SDM ekspatriat.
Pelatihan ini memberikan pemahaman praktis dan komprehensif untuk memastikan perusahaan dapat mempekerjakan TKA secara legal, profesional, dan sesuai aturan terbaru tahun 2026.
Tujuan Pelatihan
Peserta mampu:
memahami prosedur legalitas RPTKA–IMTA
mengurus KITAS & visa kerja TKA
melakukan perhitungan PPh 21 sesuai ketentuan
menyusun kontrak kerja & payroll
mengelola SDM global & transfer knowledge
menghindari sanksi keimigrasian, pajak, dan ketenagakerjaan
Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk:
HR / HRD Manager
Legal & Compliance
Bagian Payroll & Finance
GM / Supervisor
Perusahaan PMA/PMDN
BUMN & Swasta
Susunan Materi 2 Hari Kegiatan
Hari Pertama — Legalitas RPTKA–IMTA & KITAS
Kebijakan terbaru tenaga kerja asing 2026
Prosedur RPTKA–IMTA
Pengurusan KITAS & visa kerja
Audit kepatuhan keimigrasian & risiko sanksi
Studi kasus pelanggaran & solusi
Output: Peserta mampu mengurus izin TKA secara legal.
Hari Kedua — Pajak PPh 21, Payroll & Manajemen SDM Global
Perpajakan TKA: PPh 21 & pajak internasional
BPJS dan asuransi ekspatriat
Penyusunan kontrak & payroll
Manajemen budaya kerja lintas negara
Transfer knowledge dan SDM lokal
Output: Peserta mampu menyusun payroll & mengelola TKA secara profesional.
Metode Pelatihan
Presentasi materi
Studi kasus
Simulasi dokumen perizinan
Diskusi interaktif
Konsultasi teknis
Format:
Tatap Muka / Online / Hybrid
Narasumber
Melibatkan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Konsultan perpajakan & ekspatriat
Praktisi HR global
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Penutup
Pelatihan ini memberikan solusi efektif bagi perusahaan untuk memastikan pemanfaatan TKA sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme, mitigasi risiko, dan integrasi SDM global. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan dapat terhindar dari sanksi, stabil dalam audit, dan mampu mengoptimalkan kontribusi TKA untuk pembangunan SDM lokal.