Mulai tahun 2026, seluruh perusahaan wajib menggunakan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) sebagai pintu utama perizinan usaha di Indonesia sesuai PP No. 28 Tahun 2025. Pembaruan data NIB, klasifikasi risiko, pelaporan investasi, serta kepatuhan terhadap standar teknis menjadi kewajiban yang harus dipenuhi agar izin tetap valid dan terhindar dari sanksi administrasi.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu perusahaan memahami cara penerapan OSS-RBA terbaru secara efektif, cepat, dan patuh regulasi.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
meningkatkan pemahaman perusahaan terkait OSS-RBA berbasis risiko
mengajukan, memperbarui, dan mengelola NIB melalui OSS
menilai tingkat risiko usaha dan dokumen pendukungnya
memastikan kepatuhan terhadap PP No. 28 Tahun 2025
mencegah sanksi penundaan/pencabutan izin usaha
Sasaran Peserta
CEO / Direktur
General Manager
Legal & Compliance
HR / SDM
Pengelola perizinan & investasi
Konsultan bisnis
Dasar Hukum
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Cipta Kerja
Sistem OSS-RBA sebagai platform resmi perizinan nasional
Materi Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama — NIB, Klasifikasi Risiko & Update Data
PP 28/2025: Kebijakan dan kewajiban baru
Cara pendaftaran & pembaruan NIB
Klasifikasi risiko: rendah-tinggi
Dokumen: standard certificate & persetujuan teknis
Studi kasus ketidakpatuhan
Hari Kedua — Pelaporan, SLA & Fiktif Positif
Pelaporan realisasi investasi
SLA perizinan & mekanisme fiktif positif
Integrasi AMDAL / UKL-UPL melalui OSS
Audit kepatuhan & sanksi
Praktik simulasi OSS-RBA
Output Pelatihan
Peserta akan:
mampu menggunakan OSS-RBA secara mandiri
memenuhi kewajiban pembaruan NIB
memahami risiko & dokumen pendukung
menghindari sanksi administrasi
meningkatkan kepastian izin usaha
Metode Pelatihan
Presentasi regulasi
Demo & simulasi OSS
Studi kasus
Diskusi teknis
Tanya jawab
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Kesimpulan
Pelatihan ini menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan agar:
patuh pada PP No. 28 Tahun 2025
memproses izin melalui OSS-RBA dengan benar
terhindar dari sanksi pencabutan izin
mendapatkan kepastian hukum dalam operasional bisnis
Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi ketentuan perizinan seperti RPTKA–IMTA serta izin tinggal kerja seperti KITAS. Selain itu, aspek perpajakan (PPh 21), jaminan sosial, kontrak kerja, dan alih teknologi menjadi kewajiban penting bagi perusahaan. Banyak perusahaan masih menghadapi kendala dalam kepatuhan hukum, administrasi, dan pengelolaan SDM ekspatriat.
Pelatihan ini memberikan pemahaman praktis dan komprehensif untuk memastikan perusahaan dapat mempekerjakan TKA secara legal, profesional, dan sesuai aturan terbaru tahun 2026.
Tujuan Pelatihan
Peserta mampu:
memahami prosedur legalitas RPTKA–IMTA
mengurus KITAS & visa kerja TKA
melakukan perhitungan PPh 21 sesuai ketentuan
menyusun kontrak kerja & payroll
mengelola SDM global & transfer knowledge
menghindari sanksi keimigrasian, pajak, dan ketenagakerjaan
Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk:
HR / HRD Manager
Legal & Compliance
Bagian Payroll & Finance
GM / Supervisor
Perusahaan PMA/PMDN
BUMN & Swasta
Susunan Materi 2 Hari Kegiatan
Hari Pertama — Legalitas RPTKA–IMTA & KITAS
Kebijakan terbaru tenaga kerja asing 2026
Prosedur RPTKA–IMTA
Pengurusan KITAS & visa kerja
Audit kepatuhan keimigrasian & risiko sanksi
Studi kasus pelanggaran & solusi
Output: Peserta mampu mengurus izin TKA secara legal.
Hari Kedua — Pajak PPh 21, Payroll & Manajemen SDM Global
Perpajakan TKA: PPh 21 & pajak internasional
BPJS dan asuransi ekspatriat
Penyusunan kontrak & payroll
Manajemen budaya kerja lintas negara
Transfer knowledge dan SDM lokal
Output: Peserta mampu menyusun payroll & mengelola TKA secara profesional.
Metode Pelatihan
Presentasi materi
Studi kasus
Simulasi dokumen perizinan
Diskusi interaktif
Konsultasi teknis
Format:
Tatap Muka / Online / Hybrid
Narasumber
Melibatkan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Konsultan perpajakan & ekspatriat
Praktisi HR global
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Penutup
Pelatihan ini memberikan solusi efektif bagi perusahaan untuk memastikan pemanfaatan TKA sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme, mitigasi risiko, dan integrasi SDM global. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan dapat terhindar dari sanksi, stabil dalam audit, dan mampu mengoptimalkan kontribusi TKA untuk pembangunan SDM lokal.
Audit Algoritma: Tantangan Baru dalam Pelayanan Publik Daerah Era Digital & AI
Transformasi digital di sektor pemerintahan semakin cepat, mulai dari layanan administrasi kependudukan, sistem kepegawaian daerah, pengelolaan perizinan, hingga pengadaan barang/jasa. Banyak daerah telah mengintegrasikan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) dan algoritma untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi human error.
Namun, penggunaan algoritma di pemerintahan juga membawa risiko baru:
bias dalam pengambilan keputusan
ketidakjelasan proses penilaian otomatis
potensi pelanggaran perlindungan data pribadi
rendahnya transparansi proses sistem
ketidaksesuaian dengan peraturan keamanan digital
Karena itu, Audit Algoritma menjadi kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sistem digital:
✔ adil
✔ transparan
✔ akuntabel
✔ sesuai regulasi
Di banyak negara maju, audit algoritma menjadi standar governance digital terbaru. Namun di Indonesia, materi ini masih sangat baru — dan menjadi peluang bagi pemda untuk menjadi pelopor transformasi digital yang etis.
Urgensi Bagi Pemerintah Daerah
Audit Algoritma penting untuk:
kontrol internal sistem digital pelayanan publik
mencegah diskriminasi data
memastikan keputusan otomatis dapat dipertanggungjawabkan
mematuhi UU ITE, UU PDP
menjaga kepercayaan publik
Sasaran utama materinya sangat tepat untuk:
Diskominfo
Bappeda
Dinas Dukcapil
Dinas Perizinan / DPMPTSP
BKPSDM / kepegawaian
Bagian pengadaan & LPSE
Inspektorat
🎓 PENAWARAN BIMTEK
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
“Audit Algoritma Pelayanan Publik Daerah 2026: Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Sistem AI di Pemerintahan Daerah”
Tujuan Pelatihan
Memahami dasar audit algoritma & AI governance
Mengidentifikasi potensi bias & risiko sistem digital
Menyusun SOP pengawasan algoritma dalam pelayanan
Meningkatkan keamanan & perlindungan data publik
Menyiapkan roadmap tata kelola AI untuk OPD
Materi Utama
1️⃣ Konsep dasar audit algoritma & digital ethics
2️⃣ Regulasi & standar audit sistem AI
3️⃣ Teknik identifikasi bias algoritma
4️⃣ Pengamanan & perlindungan data publik
5️⃣ Studi kasus implementasi AI di pelayanan publik
6️⃣ Workshop penyusunan SOP audit algoritma daerah
7️⃣ Penyusunan roadmap audit & mitigasi risiko
Sasaran Peserta
Kepala OPD
Diskominfo
Dinas Perizinan
BKPSDM
LPSE / PBJ
Inspektorat
Bappeda
Tim IT internal daerah
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
Fasilitas Peserta
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Resmi
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (online)
Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
Panduan Praktis Penyusunan SSH untuk Pemerintah Daerah
Standar Satuan Harga (SSH) merupakan salah satu dokumen krusial dalam perencanaan dan penganggaran daerah. SSH menjadi acuan dalam penyusunan RKA, HSPK, ASB, dan dokumen anggaran lainnya sehingga menjamin kejelasan biaya, efisiensi anggaran, serta transparansi belanja pemerintah.
Sejalan dengan implementasi Permendagri terbaru, penyusunan SSH wajib dilakukan secara sistematis, berbasis data pasar yang valid, dan mengacu pada regulasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Pemerintah daerah perlu memahami langkah praktis penyusunan SSH agar tidak terjadi:
kesalahan harga satuan,
ketidaksesuaian dokumen anggaran,
inefisiensi belanja,
dan permasalahan saat audit.
Dengan digitalisasi dan integrasi sistem seperti SIPD-RI, penyusunan SSH kini dituntut lebih akurat dan transparan.
Langkah Praktis Penyusunan SSH
Berikut langkah-langkah yang dapat diterapkan pemerintah daerah:
1️⃣ Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa
inventarisasi komponen belanja
klasifikasi menurut kodefikasi SIPD
pemetaan komoditas berdasarkan sektor
2️⃣ Survei Harga Pasar
e-katalog
toko daring
distributor resmi
survei lokal untuk kebutuhan spesifik daerah
3️⃣ Perumusan Harga Satuan
harga tertinggi/rata-rata
margin wajar sesuai komoditas
komponen biaya pendukung
4️⃣ Penyusunan Struktur SSH
kelompok
jenis barang/jasa
spesifikasi teknis
satuan ukuran
harga standar
5️⃣ Harmonisasi dengan:
SHSR (Perpres 72/2025)
HSPK
ASB
standar belanja daerah
6️⃣ Validasi & Pengesahan
Review TAPD
konsultasi BPKAD
sinkronisasi dengan SIPD
7️⃣ Publikasi & Dokumentasi
input sistem
pengarsipan
penyediaan data bagi OPD pengguna
Urgensi Penyusunan SSH Berbasis Regulasi
Penyusunan SSH yang baik:
mencegah markup
menghindari kesalahan dalam penyusunan RKA
mendukung efisiensi belanja daerah
mempermudah audit internal dan eksternal
meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran
Ini berhubungan langsung dengan:
Permendagri tentang Kebijakan Penganggaran
Perpres SHSR
SIPD-RI
SPBE
📢 PENAWARAN BIMTEK RESMI
Bimbingan Teknis Penyusunan SSH untuk Pemerintah Daerah
Tujuan Pelatihan
meningkatkan pemahaman penyusunan SSH
memberikan keterampilan survei harga & analisis
menyusun dokumen SSH sesuai regulasi
mengintegrasikan SSH ke dalam SIPD-RI
Materi Pelatihan
1️⃣ Dasar hukum & regulasi terkait SSH
2️⃣ Analisis kebutuhan belanja daerah
3️⃣ Teknik survei harga & pembandingan
4️⃣ Penyusunan komponen SSH sesuai SIPD
5️⃣ Harmonisasi SSH-HSPK-ASB-SHSR
6️⃣ Studi kasus & best practice
7️⃣ Penyusunan dokumen final SSH
Sasaran Peserta
BPKAD
Bappeda
Bagian Perencanaan OPD
TAPD
Admin SIPD
Pejabat pengadaan
Auditor internal
Output Pelatihan
Peserta memperoleh:
modul penyusunan SSH
format dokumen SSH
template survei harga
sertifikat
pendampingan teknis
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
Fasilitas Peserta
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Resmi
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (online)
Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
Langkah Teknis Validasi Dokumen SK ASN dalam Sistem Informasi Kepegawaian Daerah
Validasi dokumen Surat Keputusan (SK) ASN merupakan tahap krusial dalam pengelolaan data kepegawaian. Dengan berkembangnya sistem digital seperti SIMPEG daerah, SIKD, SIPD-ASN, dan aplikasi kepegawaian lainnya, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa setiap dokumen SK ASN yang diunggah ataupun dimutakhirkan telah lolos verifikasi administratif dan substantif.
Validasi SK meliputi berkas seperti:
SK CPNS & PNS
SK Kenaikan pangkat
SK Mutasi / Rotasi / Promosi
SK Jabatan
SK Penetapan angka kredit
SK TPP & remunerasi
SK Cuti
Kegagalan validasi dapat berdampak pada:
keterlambatan layanan administrasi ASN,
ketidaksesuaian data payroll dan TPP,
perhitungan pensiun yang tidak akurat,
hingga kegagalan input dalam sistem kepegawaian daerah.
Karena itu, aparat kepegawaian wajib memahami langkah teknis validasi dokumen SK secara benar dan sesuai SOP digital.
Langkah Teknis Validasi Dokumen SK ASN
Berikut gambaran umum tahapan validasi dalam sistem kepegawaian digital daerah:
1️⃣ Pemeriksaan Keabsahan Dokumen
memastikan SK ditandatangani pejabat berwenang
memeriksa nomor & tanggal SK
keaslian tanda tangan elektronik (TTE)
kesesuaian format file (PDF, JPG, dsb)
2️⃣ Verifikasi Keselarasan Data
NIP / nama ASN
unit kerja & jabatan
jenjang pangkat / golongan
data SK sebelumnya
histori mutasi dan jabatan
3️⃣ Validasi Administratif
pengecekan lampiran pendukung
surat pengantar
dokumen pendukung angka kredit
notulen / rekomendasi Tim Penilai
4️⃣ Validasi Substantif
kesesuaian SK dengan peraturan terbaru
dasar hukum yang digunakan
perhitungan kenaikan pangkat / gaji
penyesuaian terhadap struktur organisasi
5️⃣ Upload & Input Sistem
scanning resolusi sesuai standar
penamaan file sesuai SOP
input metadata (unit kerja, jabatan, masa kerja)
link dengan BPJS, payroll atau SIMPEG lain
6️⃣ Otorisasi dan Approval Berjenjang
petugas verifikator
pejabat pengesahan
inspektorat internal
BKPSDM sebagai pengendali utama
7️⃣ Dokumentasi & Backup Digital
penyimpanan cloud
audit trail digital
keamanan data & privasi ASN
Tahapan ini membantu mencegah kesalahan data dan menjamin akuntabilitas kepegawaian.
Urgensi Implementasi Validasi Digital bagi Pemda
Pelaksanaan validasi SK ASN digital memberikan manfaat besar:
efisiensi waktu layanan ASN
peningkatan akurasi payroll & TPP
meminimalisir sengketa data kepegawaian
kesiapan menuju paperless bureaucracy
mendukung target SPBE daerah
Ini relevan dengan:
UU ASN
Reformasi Birokrasi
SPBE
Sistem Merit ASN
📢 PENAWARAN BIMTEK RESMI
Bimbingan Teknis Validasi Dokumen SK ASN dalam Sistem Informasi Kepegawaian Daerah
Tujuan Pelatihan
memberikan pemahaman teknis validasi SK ASN
melatih operator BKPSDM dalam verifikasi & input data
meningkatkan akurasi data SIMPEG/SIPD-ASN
menyusun SOP dan standar validasi digital
Materi Pelatihan
1️⃣ Standar & dasar hukum validasi SK
2️⃣ Pemetaan data ASN & dokumen digital
3️⃣ Teknik scanning & unggah digital
4️⃣ Tahapan verifikasi & approval
5️⃣ Studi kasus error & perbaikan
6️⃣ Penyusunan SOP validasi SK
7️⃣ Integrasi data keuangan & payroll
Sasaran Peserta
BKPSDM
Bagian Kepegawaian OPD
Admin SIMPEG/SIPD-ASN
Kasubbag umum dan kepegawaian
Operator sistem kepegawaian
Output Pelatihan
Peserta akan mendapatkan:
modul
SOP standar
contoh format validasi
sertifikat
pendampingan teknis
Metode Pelatihan
✔ Tatap muka (hotel)
✔ Inhouse / Bimtek di daerah
✔ Online via Zoom
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
Fasilitas Peserta
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Resmi
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (online)
Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com