BPKAD Kabupaten Maybrat Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Melalui Bimtek di Jakarta
Jakarta, Hotel 88 Mangga Besar 8 — Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan di Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BPKAD dalam memperkuat pemahaman teknis dan koordinasi internal guna menghasilkan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik, yaitu bulanan, triwulan, dan semesteran. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja anggaran serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan lembaga pengawas.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terdapat tantangan teknis dan kurangnya koordinasi antarbidang yang berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu pelaporan. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah.
Dasar hukum dan peraturan terbaru terkait pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Teknik penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode bulanan, triwulan, dan semesteran.
Strategi koordinasi lintas bidang dalam proses kompilasi dan validasi data laporan keuangan.
Simulasi penyusunan laporan, serta studi kasus berbasis pengalaman nyata.
Mekanisme evaluasi dan tindak lanjut atas laporan yang telah disusun.
Peserta kegiatan terdiri dari pejabat struktural dan staf teknis BPKAD Kabupaten Maybrat yang menangani penyusunan laporan keuangan daerah. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu:
Menyusun laporan pelaksanaan APBD secara lebih tertib, cepat, dan tepat sesuai format dan ketentuan.
Meningkatkan sinergi internal antar bidang di BPKAD dalam proses pelaporan.
Meminimalisasi kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi internal serta pemeriksaan eksternal.
Mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas tinggi.
Bimtek ini menjadi bagian dari langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam menciptakan sistem keuangan yang kuat, sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi/lembaga, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dan pelaku pengadaan, serta mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), diperlukan pemahaman mendalam terhadap Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 5 dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seiring dengan tuntutan efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap industri nasional, bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terkini dan praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor hulu migas dan sektor strategis lainnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PTK 007 Revisi 5 Tahun 2023 SKK Migas
Kepmenperin No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penghitungan TKDN
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang P3DN
Peraturan Menteri ESDM terkait pengadaan sektor energi dan sumber daya mineral
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap isi dan implementasi PTK 007 Revisi 5.
Meningkatkan kompetensi peserta dalam menghitung dan mengevaluasi TKDN dalam proses pengadaan.
Memberikan pemahaman strategis terkait regulasi dan kebijakan pengadaan terkini.
Mendorong penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan P3DN.
NAMA KEGIATAN
Bimbingan Teknis (Bimtek) PTK 007 Revisi 5 dan TKDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
PESERTA KEGIATAN
Peserta terdiri dari:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Tim teknis/proyek
Aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan
Penyedia barang dan jasa
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Pengantar dan Penjabaran PTK 007 Revisi 5
Strategi dan Praktik Implementasi TKDN
Studi Kasus dan Simulasi Evaluasi TKDN
Tata Cara Laporan dan Sertifikasi TKDN
Penerapan P3DN dalam Proyek Pengadaan
Diskusi Panel dan Tanya Jawab
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: SESUAI JADWAL / DI JADWALKAN
Tempat: SESUAI TEMPAT / DI SESUAIKAN
METODOLOGI
Pemaparan materi oleh narasumber ahli
Diskusi interaktif
Simulasi dan studi kasus
Evaluasi pre-test dan post-test
NARASUMBER
Perwakilan SKK Migas
Ahli pengadaan barang/jasa LKPP
Akademisi atau praktisi TKDN dan P3DN
Konsultan pengadaan bersertifikasi nasional
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengimplementasikan ketentuan PTK 007 Revisi 5 dan perhitungan TKDN secara tepat. Hal ini selaras dengan semangat mendukung industri dalam negeri dan mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Seiring dengan meningkatnya investasi asing dan kebutuhan akan keahlian spesifik, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin signifikan. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA. Hal ini bertujuan untuk memastikan transfer pengetahuan yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan Kapasitas Pendamping TKA: Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan dan prosedur administrasi terkait TKA.
Mendorong Transfer Pengetahuan: Mengembangkan keterampilan dalam mentransfer pengetahuan dari TKA kepada pekerja lokal secara efektif.
Menjamin Kepatuhan Regulasi: Memastikan pendamping TKA dapat mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap PP 34/2021 dan peraturan terkait lainnya.
Meningkatkan Produktivitas dan Kolaborasi: Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan produktif melalui kolaborasi antara TKA dan pekerja lokal.
Peserta pelatihan ini meliputi:
Pendamping TKA: Staf yang bertanggung jawab dalam mendampingi TKA di perusahaan.
Manajer HRD/SDM: Pihak yang terlibat dalam pengelolaan TKA dan pekerja lokal.
Perusahaan Pengguna TKA: Organisasi yang mempekerjakan TKA dan memiliki kewajiban pendampingan.
Instansi Pemerintah Terkait: Pihak yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan TKA.
Pelatihan ini akan mencakup materi sebagai berikut:
Regulasi Terkait TKA: Pembahasan mendalam mengenai PP 34/2021, termasuk syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, serta pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA.
Prosedur Administrasi TKA: Langkah-langkah praktis dalam proses perizinan, administrasi, hingga pengelolaan hubungan kerja dengan TKA.
Komunikasi Lintas Budaya: Teknik komunikasi efektif untuk menjembatani perbedaan budaya antara TKA dan pekerja lokal.
Manajemen Konflik di Tempat Kerja: Strategi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara TKA dan pekerja lokal.
Adaptasi Budaya dan Etika Kerja Lokal: Pendekatan dalam membantu TKA memahami dan menyesuaikan diri dengan budaya dan etika kerja di Indonesia.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pendamping: Metode untuk menilai efektivitas pendampingan dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Metode yang akan digunakan dalam pelatihan ini meliputi:
Ceramah dan Diskusi: Penyampaian materi oleh instruktur yang berkompeten di bidangnya.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata untuk memahami tantangan dan solusi dalam pendampingan TKA.
Simulasi dan Role Play: Praktik langsung dalam situasi yang mungkin dihadapi di lapangan.
Evaluasi dan Umpan Balik: Penilaian terhadap pemahaman peserta dan pemberian umpan balik konstruktif.
Pelatihan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian sebagai berikut:
Tempat dan Fasilitas
Pelatihan ini akan diselenggarakan di:
Lokasi: (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan )
Tempat : (Sesuai Jadwal / Dijadwalkan )
Fasilitas yang disediakan:
Ruang pelatihan dengan fasilitas audio visual
Sertifikat pelatihan bagi peserta yang hadir penuh
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
Makan dan minum selama pelatihan
Akses internet untuk mendukung materi digital
Pelatihan Pendampingan Tenaga Kerja Asing ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan kualitas pendampingan TKA dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif, efisien, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan.
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tulang punggung birokrasi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan transformasi digital guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.
Memasuki tahun 2026, digitalisasi pemerintahan tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kebutuhan strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Oleh karena itu, Diklat Digitalisasi bagi ASN Tahun 2026 diselenggarakan untuk membekali ASN dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.
Urgensi Digitalisasi bagi ASN Tahun 2026
Digitalisasi di sektor pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya modernisasi birokrasi. Beberapa alasan utama mengapa digitalisasi bagi ASN menjadi sangat penting pada tahun 2026 antara lain:
Meningkatkan Efisiensi Birokrasi
Pemanfaatan teknologi digital mampu mempercepat proses administrasi, memperpendek rantai birokrasi, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Sistem pemerintahan berbasis digital memungkinkan pengawasan yang lebih baik serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Teknologi digital memungkinkan layanan publik yang lebih cepat, akurat, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menjaga Keamanan Data dan Informasi
ASN perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait pengelolaan dan perlindungan data dalam sistem pemerintahan digital.
Tujuan Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026
Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan literasi dan kompetensi digital ASN agar mampu bekerja secara efektif dalam lingkungan kerja berbasis teknologi.
Mengembangkan keterampilan ASN dalam pemanfaatan teknologi pemerintahan, seperti e-Government, big data, kecerdasan buatan (AI), dan cloud computing.
Membentuk budaya kerja digital yang adaptif dan inovatif guna mendukung reformasi birokrasi.
Meningkatkan pemahaman ASN terkait keamanan siber dan perlindungan data dalam pengelolaan informasi pemerintahan.
Materi Pelatihan Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026
Materi pelatihan dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis dan strategis ASN dalam menghadapi tantangan era digital, meliputi:
1. Transformasi Digital dalam Pemerintahan
Konsep dan kebijakan transformasi digital pemerintahan.
Implementasi e-Government dalam pelayanan publik.
Studi kasus keberhasilan digitalisasi pemerintahan.
2. Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
Aplikasi dan platform digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk efisiensi layanan.
Automasi proses bisnis dalam administrasi pemerintahan.
3. Keamanan Siber dan Manajemen Data
Ancaman dan tantangan keamanan siber di lingkungan pemerintahan.
Strategi perlindungan data dan informasi pemerintahan.
Kebijakan dan regulasi terkait keamanan data sektor publik.
4. Analisis Data dan Pengambilan Keputusan Berbasis Digital
Pemanfaatan big data dalam perumusan kebijakan publik.
Teknik analisis dan visualisasi data untuk mendukung pengambilan keputusan.
Integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi pemerintah.
5. Kolaborasi dan Komunikasi Digital
Pemanfaatan alat komunikasi digital untuk koordinasi antarinstansi.
Penggunaan cloud computing dalam kerja kolaboratif.
Manajemen proyek berbasis digital untuk meningkatkan kinerja ASN.
Metode Pelaksanaan Diklat
Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026 dilaksanakan dengan metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif, meliputi:
Pembelajaran Daring (E-Learning)
Akses modul dan materi pembelajaran secara fleksibel melalui platform digital.
Workshop dan Pelatihan Praktik
Simulasi penerapan teknologi digital dalam tugas dan fungsi ASN.
Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Pembelajaran berbasis pengalaman nyata dan praktik terbaik digitalisasi pemerintahan.
Evaluasi dan Uji Kompetensi
Pengukuran pemahaman dan keterampilan peserta setelah mengikuti diklat.
Manfaat Diklat Digitalisasi bagi ASN
Setelah mengikuti Diklat Digitalisasi ASN Tahun 2026, peserta diharapkan mampu:
Meningkatkan kompetensi dan keterampilan digital dalam pelaksanaan tugas.
Menyederhanakan proses kerja birokrasi melalui pemanfaatan sistem digital.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada masyarakat.
Mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang modern dan transparan.
Meminimalkan risiko keamanan siber melalui pengelolaan data dan informasi yang lebih aman.
Kesimpulan
Diklat Digitalisasi bagi ASN Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, efisien, dan berbasis teknologi. Melalui pelatihan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung implementasi e-Government secara optimal. Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi birokrasi yang ingin tetap relevan dan berdaya saing di era teknologi.
Pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025, sebuah kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan di Hotel Hi Senen, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ASN bagi Kecamatan dan Kelurahan Berbasis E-Lapkin. Acara ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari kecamatan dan kelurahan di wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan khususnya Kecamatan Lalembuu, yang bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai sistem pelaporan kinerja berbasis elektronik yang kini semakin menjadi kebutuhan di dunia pemerintahan modern.
Sistem Merit merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, efisien, dan akuntabel. Implementasi sistem ini bertujuan agar penilaian dan pengelolaan kinerja PNS/ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan pencapaian, bukan berdasarkan faktor-faktor lain yang tidak relevan. Sistem Merit juga menjadi landasan bagi transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Dalam konteks pelayanan publik, penerapan sistem merit memungkinkan evaluasi kinerja ASN dilakukan secara objektif dan sesuai dengan tugas serta tanggung jawab yang diemban. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN untuk bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu cara untuk melaksanakan sistem merit ini adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi, yang memungkinkan pemantauan dan pelaporan kinerja ASN secara lebih transparan dan efisien.
Salah satu topik utama dalam Bimtek ini adalah implementasi E-Lapkin (Elektronik Laporan Kinerja) yang merupakan platform berbasis teknologi yang memfasilitasi pencatatan dan pelaporan kinerja ASN. E-Lapkin diharapkan menjadi solusi dalam mempermudah proses pelaporan dan evaluasi kinerja ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan sistem berbasis elektronik ini, data kinerja ASN dapat lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berwenang.
Melalui E-Lapkin, setiap kinerja ASN dapat dipantau secara real-time dan terukur, sehingga proses evaluasi menjadi lebih cepat dan lebih tepat sasaran. Hal ini tentu saja akan meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan, yang secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dengan E-Lapkin, data kinerja tidak hanya tercatat secara digital, tetapi juga dapat dianalisis untuk mengetahui tren dan pola yang dapat digunakan untuk perbaikan layanan di masa depan.
Bimtek ini memiliki manfaat yang sangat besar, terutama bagi pengelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem merit dan cara efektif menggunakan E-Lapkin, pengelolaan kinerja ASN di tingkat lokal diharapkan dapat menjadi lebih terstruktur dan berbasis data. Hal ini juga berperan penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah setempat didasarkan pada informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pelatihan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan dalam menerapkan sistem merit dan pelaporan kinerja. Diskusi antara peserta, yang berasal dari berbagai wilayah kecamatan dan kelurahan, juga membantu dalam menemukan solusi bersama untuk mengatasi hambatan yang mungkin timbul dalam penerapan sistem ini.
Bimbingan Teknis mengenai Implementasi Sistem Merit Pelaporan Kinerja PNS/ASN bagi Kecamatan dan Kelurahan Berbasis E-Lapkin di Hotel Hi Senen Jakarta Pusat pada tanggal 4-5 Februari 2025 merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel. Dengan penerapan sistem merit dan pemanfaatan E-Lapkin, diharapkan pelaporan dan evaluasi kinerja ASN dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan objektif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, setiap peserta dapat mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang didapatkan untuk memperbaiki kinerja ASN di wilayah masing-masing, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan yang lebih baik di Indonesia.