Bimtek Pemda Papua 2025 | Jadwal, Materi, dan Pendaftaran ASN
Daftar segera Bimtek Pemda Papua 2025 bersama LINK PEMDA. Materi terbaru untuk ASN, OPD, SKPD, dan DPRD se-Papua dan Papua Barat. Kuota terbatas, segera amankan kursi Anda!
Selamat Datang di Bimtek Pemda Papua 2025
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pemerintah daerah di Papua untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur sipil negara (ASN), OPD, SKPD, dan DPRD. LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Pemda khusus se-Provinsi Papua dan Papua Barat dengan materi terbaru sesuai regulasi pemerintah pusat.
✅ Pengelolaan Keuangan Daerah & Dana Otsus
✅ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 46/2025)
✅ Manajemen Aset dan BMN/BMD
✅ Peningkatan Kapasitas ASN & SKPD
✅ Diklat DPRD dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
✅ Manajemen Rumah Sakit dan Layanan Publik
📍 Jayapura → 18–20 September 2025
📍 Timika → 2–4 Oktober 2025
📍 Sorong → 16–18 Oktober 2025
Catatan: Jadwal bisa berubah sesuai kuota peserta dan kebijakan penyelenggara.
👩💼 ASN, OPD, dan SKPD Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Papua
👨💼 Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD
🏛️ Dinas Keuangan, BPKAD, Bappeda, Dinas PU, Dinas Kesehatan
🏥 RSUD dan Manajemen Rumah Sakit Daerah
📌 Via Website: Daftar Sekarang
📌 Via WhatsApp: +62 81387666605
📌 Via Email: info@linkpemda.com
LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) kembali menghadirkan rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Nasional pada bulan November 2025. Program ini dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, pengelolaan aset, serta pelayanan publik berbasis regulasi terbaru.
📌 Daftar Materi Unggulan November 2025
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Strategi Menghadapi Audit
Fokus pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah serta strategi menghadapi audit BPK.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Membahas sinkronisasi regulasi, dana transfer, dan penguatan desentralisasi fiskal.
Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Penyesuaian dengan kebijakan baru untuk efisiensi transaksi belanja daerah.
Jabatan Pelaksana ASN sesuai Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024
Pemahaman tata kelola jabatan pelaksana ASN untuk mendukung efektivitas birokrasi.
Pengelolaan Aset Daerah berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2024
Strategi manajemen aset daerah yang profesional, tertib administrasi, dan bernilai tambah.
Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Mengacu pada Kepmenpan No. 173 Tahun 2024 untuk mendukung reformasi birokrasi.
Optimalisasi Peran Puskesmas melalui Integrasi Layanan Primer (ILP)
Bagian dari transformasi kesehatan nasional untuk meningkatkan mutu layanan dasar masyarakat.
🎯 Sasaran Peserta
Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD, Sekretariat Daerah, Badan/Dinas terkait
Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Auditor Internal
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan daerah
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)
📖 Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini berlandaskan pada regulasi terbaru, di antaranya:
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN
Kepmenpan RB No. 173 Tahun 2024 tentang Anjab & ABK
Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah
📅 Jadwal Pelaksanaan
Bulan November 2025 tersedia beberapa periode pelaksanaan:
5–6 November 2025
12–13 November 2025
19–20 November 2025
26–27 November 2025
Lokasi pelaksanaan akan disesuaikan (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, dan kota lainnya).
📞 Informasi & Pendaftaran
📍 LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Bimtek Keuangan Daerah 2025 | Jadwal, Materi Terbaru & Pelatihan ASN Nasional
Apakah Anda ingin menjadi aparat pemerintah yang handal dalam pengelolaan keuangan daerah? Mengelola anggaran, pendapatan, dan belanja daerah bukan sekadar administrasi – tapi kunci untuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan.
Pelatihan Keuangan Daerah 2025 hadir untuk membantu Anda menguasai seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah dengan cara praktis, mudah dipahami, dan sesuai regulasi terbaru.
Mengapa Pelatihan Ini Wajib Diikuti?
Setiap aparatur daerah menghadapi tantangan dalam:
Menyusun anggaran yang tepat dan akurat
Memastikan penggunaan anggaran efisien dan transparan
Mengelola laporan keuangan yang sesuai peraturan terbaru
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis agar mampu menghadapi semua tantangan tersebut.
Materi Pelatihan yang Lengkap dan Praktis
Peraturan Keuangan Daerah Terbaru
Pahami UU, Permendagri, dan regulasi terbaru untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan.
Teknik Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah
Studi kasus dan simulasi anggaran untuk meningkatkan kemampuan praktik.
Pemanfaatan SIKD/SIPD
Gunakan teknologi informasi agar proses pencatatan dan pelaporan lebih cepat dan akurat.
Audit dan Akuntabilitas Keuangan
Pelajari mekanisme pengawasan agar anggaran transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang Cocok Mengikuti?
Bendahara dan staf keuangan daerah
Kepala bagian atau sekretariat yang menangani anggaran
Aparatur yang ingin meningkatkan karier dan kompetensi profesional
Keuntungan Mengikuti Pelatihan
Meningkatkan kemampuan menyusun anggaran dan laporan keuangan
Memahami peraturan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah
Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas di instansi pemerintah
Mendapat sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi
Daftar Sekarang, Tempat Terbatas!
Jangan lewatkan kesempatan untuk menguasai pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan mempercepat karier Anda.
✨ Bergabunglah sekarang dan jadilah aparatur pemerintah yang siap menghadapi tantangan keuangan daerah 2025!
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Memasuki tahun 2026, berbagai temuan audit masih menunjukkan permasalahan klasik, seperti ketidakakuratan data aset, ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan, serta lemahnya pelaksanaan inventarisasi dan opname aset daerah.
Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas laporan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik serta memengaruhi opini audit BPK. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan aset daerah secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis serta keterampilan ASN dan OPD dalam pengelolaan BMD yang akuntabel, transparan, dan memenuhi standar pemeriksaan BPK.
🎯 Tujuan Bimbingan Teknis
Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman teknis mengenai inventarisasi dan opname aset daerah sesuai regulasi yang berlaku hingga tahun 2026.
Menyamakan persepsi antar perangkat daerah dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBMD/SIPD-BMD).
Mencegah dan meminimalkan temuan BPK akibat pencatatan dan penatausahaan aset yang tidak tertib.
📚 Materi Pokok Bimtek
Materi yang disampaikan dalam Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 meliputi:
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026.
Mekanisme inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.
Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pencatatan aset hasil pembangunan, pengadaan, dan hibah.
Strategi penyelesaian aset bermasalah serta penyusunan berita acara opname aset.
Praktik langsung penggunaan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
⚖️ Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 berpedoman pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Peraturan dan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK terkait inventarisasi dan penatausahaan aset daerah.
🏢 Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala BPKAD / Bidang Aset
Kepala Subbag Perlengkapan dan Aset SKPD
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB)
Pengurus Barang / Pengelola Barang
Auditor Inspektorat
Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah
📰 Pernyataan Resmi LINKPEMDA
LINKPEMDA menegaskan bahwa Bimtek Inventarisasi dan Opname Aset Daerah Tahun 2026 bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pemeriksaan BPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu:
✅ Menyusun laporan aset yang akurat dan valid,
✅ Mengurangi temuan BPK terkait pengelolaan aset daerah,
✅ Mendukung keberhasilan reformasi birokrasi di bidang keuangan dan aset daerah.
📌 Informasi lengkap terkait jadwal dan pendaftaran Bimtek dapat diakses melalui website resmi:
👉 www.linkpemda.com
Panduan SIPD & SIKD 2026: Cara Input Data Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan optimalisasi penggunaan SIPD sebagai sistem terintegrasi perencanaan dan keuangan daerah, dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.
Pada tahun 2026, SIPD tidak hanya berfungsi sebagai alat input data, tetapi juga sebagai basis pengambilan keputusan, pengendalian anggaran, dan pengawasan kinerja keuangan daerah.
Artikel ini membahas secara lengkap dan praktis tata cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD Tahun 2026, mulai dari pendapatan hingga belanja daerah, yang sangat relevan bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK-SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta operator keuangan OPD.
🔹 Apa Itu SIPD & SIKD?
SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
Aplikasi resmi Kemendagri yang digunakan untuk:
Perencanaan pembangunan daerah
Penganggaran
Pelaksanaan dan penatausahaan
Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah)
Basis data nasional yang mengintegrasikan seluruh informasi keuangan daerah untuk:
Analisis fiskal
Evaluasi kinerja keuangan
Pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat dan daerah
Kedua sistem ini saling terintegrasi guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan APBD.
🔹 Dasar Hukum SIPD & SIKD Tahun 2026
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan dan Surat Edaran Kemendagri terkait optimalisasi SIPD dan digitalisasi pemerintahan daerah Tahun 2026
🔹 Langkah Praktis Input Data Keuangan Daerah di SIPD & SIKD 2026
1️⃣ Login ke Aplikasi SIPD
Akses melalui portal resmi SIPD Kemendagri
Gunakan username dan password OPD masing-masing
2️⃣ Pilih Menu Penganggaran
Masuk ke submenu RKA-SKPD atau RKA-PPKD
Pastikan struktur akun dan kode rekening sesuai Permendagri 77/2020
3️⃣ Input Pendapatan Daerah
Pilih jenis pendapatan:
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Transfer
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pastikan konsisten dengan RKPD, KUA-PPAS, dan plafon anggaran 2026
4️⃣ Input Belanja Daerah
Pilih program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan
Input belanja:
Belanja Pegawai
Belanja Barang/Jasa
Belanja Modal
Belanja Hibah
Bantuan Sosial
5️⃣ Verifikasi dan Validasi Data
Gunakan fitur cek konsistensi SIPD
Pastikan:
Tidak ada kesalahan kode rekening
Total anggaran sesuai pagu
6️⃣ Sinkronisasi dengan SIKD
Data yang telah divalidasi akan terintegrasi otomatis ke SIKD
Menjamin keselarasan data antara pemerintah daerah dan pusat
🔹 Tips Sukses Penginputan SIPD & SIKD Tahun 2026
Pastikan dokumen pendukung lengkap: DPA, RKA, KUA-PPAS
Gunakan browser Google Chrome versi terbaru
Lakukan backup data dan pencetakan dokumen secara berkala
Ikuti Bimtek resmi SIPD untuk memahami update fitur dan kebijakan terbaru
🔹 Penutup
Dengan memahami tata cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD Tahun 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dapat bekerja lebih efektif, efisien, tertib administrasi, dan patuh regulasi.
Untuk pendalaman teknis dan update kebijakan terbaru, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek SIPD & SIKD Tahun 2026, yang membahas:
Praktik langsung penginputan data
Penyelesaian kendala teknis
Sinkronisasi perencanaan dan keuangan
Update regulasi dan kebijakan Kemendagri terbaru