Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Panduan SIPD & SIKD 2026: Cara Input Data Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru

Panduan SIPD & SIKD 2026: Cara Input Data Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan optimalisasi penggunaan SIPD sebagai sistem terintegrasi perencanaan dan keuangan daerah, dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.

Pada tahun 2026, SIPD tidak hanya berfungsi sebagai alat input data, tetapi juga sebagai basis pengambilan keputusan, pengendalian anggaran, dan pengawasan kinerja keuangan daerah.

Artikel ini membahas secara lengkap dan praktis tata cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD Tahun 2026, mulai dari pendapatan hingga belanja daerah, yang sangat relevan bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK-SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta operator keuangan OPD.


🔹 Apa Itu SIPD & SIKD?

SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
Aplikasi resmi Kemendagri yang digunakan untuk:

  • Perencanaan pembangunan daerah

  • Penganggaran

  • Pelaksanaan dan penatausahaan

  • Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah

SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah)
Basis data nasional yang mengintegrasikan seluruh informasi keuangan daerah untuk:

  • Analisis fiskal

  • Evaluasi kinerja keuangan

  • Pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat dan daerah

Kedua sistem ini saling terintegrasi guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan APBD.


🔹 Dasar Hukum SIPD & SIKD Tahun 2026

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
    tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
    tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019
    tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kebijakan dan Surat Edaran Kemendagri terkait optimalisasi SIPD dan digitalisasi pemerintahan daerah Tahun 2026


🔹 Langkah Praktis Input Data Keuangan Daerah di SIPD & SIKD 2026

1️⃣ Login ke Aplikasi SIPD

  • Akses melalui portal resmi SIPD Kemendagri

  • Gunakan username dan password OPD masing-masing

2️⃣ Pilih Menu Penganggaran

  • Masuk ke submenu RKA-SKPD atau RKA-PPKD

  • Pastikan struktur akun dan kode rekening sesuai Permendagri 77/2020

3️⃣ Input Pendapatan Daerah

  • Pilih jenis pendapatan:

    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    • Pendapatan Transfer

    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

  • Pastikan konsisten dengan RKPD, KUA-PPAS, dan plafon anggaran 2026

4️⃣ Input Belanja Daerah

  • Pilih program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan

  • Input belanja:

    • Belanja Pegawai

    • Belanja Barang/Jasa

    • Belanja Modal

    • Belanja Hibah

    • Bantuan Sosial

5️⃣ Verifikasi dan Validasi Data

  • Gunakan fitur cek konsistensi SIPD

  • Pastikan:

    • Tidak ada kesalahan kode rekening

    • Total anggaran sesuai pagu

6️⃣ Sinkronisasi dengan SIKD

  • Data yang telah divalidasi akan terintegrasi otomatis ke SIKD

  • Menjamin keselarasan data antara pemerintah daerah dan pusat


🔹 Tips Sukses Penginputan SIPD & SIKD Tahun 2026

  • Pastikan dokumen pendukung lengkap: DPA, RKA, KUA-PPAS

  • Gunakan browser Google Chrome versi terbaru

  • Lakukan backup data dan pencetakan dokumen secara berkala

  • Ikuti Bimtek resmi SIPD untuk memahami update fitur dan kebijakan terbaru


🔹 Penutup

Dengan memahami tata cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD Tahun 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dapat bekerja lebih efektif, efisien, tertib administrasi, dan patuh regulasi.

Untuk pendalaman teknis dan update kebijakan terbaru, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek SIPD & SIKD Tahun 2026, yang membahas:

  • Praktik langsung penginputan data

  • Penyelesaian kendala teknis

  • Sinkronisasi perencanaan dan keuangan

  • Update regulasi dan kebijakan Kemendagri terbaru

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA