Panduan SIPD & SIKD 2026: Cara Input Data Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan optimalisasi penggunaan SIPD sebagai sistem terintegrasi perencanaan dan keuangan daerah, dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.
Pada tahun 2026, SIPD tidak hanya berfungsi sebagai alat input data, tetapi juga sebagai basis pengambilan keputusan, pengendalian anggaran, dan pengawasan kinerja keuangan daerah.
Artikel ini membahas secara lengkap dan praktis tata cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD Tahun 2026, mulai dari pendapatan hingga belanja daerah, yang sangat relevan bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK-SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta operator keuangan OPD.
🔹 Apa Itu SIPD & SIKD?
SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
Aplikasi resmi Kemendagri yang digunakan untuk:
Perencanaan pembangunan daerah
Penganggaran
Pelaksanaan dan penatausahaan
Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah)
Basis data nasional yang mengintegrasikan seluruh informasi keuangan daerah untuk:
Analisis fiskal
Evaluasi kinerja keuangan
Pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat dan daerah
Kedua sistem ini saling terintegrasi guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan APBD.
🔹 Dasar Hukum SIPD & SIKD Tahun 2026
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan dan Surat Edaran Kemendagri terkait optimalisasi SIPD dan digitalisasi pemerintahan daerah Tahun 2026
🔹 Langkah Praktis Input Data Keuangan Daerah di SIPD & SIKD 2026
1️⃣ Login ke Aplikasi SIPD
Akses melalui portal resmi SIPD Kemendagri
Gunakan username dan password OPD masing-masing
2️⃣ Pilih Menu Penganggaran
Masuk ke submenu RKA-SKPD atau RKA-PPKD
Pastikan struktur akun dan kode rekening sesuai Permendagri 77/2020
3️⃣ Input Pendapatan Daerah
Pilih jenis pendapatan:
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Transfer
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pastikan konsisten dengan RKPD, KUA-PPAS, dan plafon anggaran 2026
4️⃣ Input Belanja Daerah
Pilih program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan
Input belanja:
Belanja Pegawai
Belanja Barang/Jasa
Belanja Modal
Belanja Hibah
Bantuan Sosial
5️⃣ Verifikasi dan Validasi Data
Gunakan fitur cek konsistensi SIPD
Pastikan:
Tidak ada kesalahan kode rekening
Total anggaran sesuai pagu
6️⃣ Sinkronisasi dengan SIKD
Data yang telah divalidasi akan terintegrasi otomatis ke SIKD
Menjamin keselarasan data antara pemerintah daerah dan pusat
🔹 Tips Sukses Penginputan SIPD & SIKD Tahun 2026
Pastikan dokumen pendukung lengkap: DPA, RKA, KUA-PPAS
Gunakan browser Google Chrome versi terbaru
Lakukan backup data dan pencetakan dokumen secara berkala
Ikuti Bimtek resmi SIPD untuk memahami update fitur dan kebijakan terbaru
🔹 Penutup
Dengan memahami tata cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD Tahun 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dapat bekerja lebih efektif, efisien, tertib administrasi, dan patuh regulasi.
Untuk pendalaman teknis dan update kebijakan terbaru, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek SIPD & SIKD Tahun 2026, yang membahas:
Praktik langsung penginputan data
Penyelesaian kendala teknis
Sinkronisasi perencanaan dan keuangan
Update regulasi dan kebijakan Kemendagri terbaru