Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD/SIKD) merupakan instrumen utama dalam mendukung perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Penerapan SIPD/SIKD menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola keuangan daerah serta penguatan sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengoperasian dan pemanfaatan SIPD/SIKD secara optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis SIPD/SIKD.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD ditujukan kepada:
BPKAD/BKD
Bappeda/Bapperida
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Operator SIPD/SIKD OPD
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Ruang Lingkup Materi SIPD/SIKD
Materi Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Arsitektur dan modul SIPD/SIKD
Perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD
Penatausahaan keuangan daerah melalui SIPD/SIKD
Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah berbasis sistem
Integrasi SIPD/SIKD dengan perencanaan dan pengendalian pembangunan
Permasalahan umum dan solusi implementasi SIPD/SIKD
Optimalisasi pemanfaatan data SIPD/SIKD untuk pengambilan keputusan
Materi disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan sistem informasi pemerintah daerah.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat SIPD/SIKD melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi SIPD/SIKD
E. Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan SIPD/SIKD dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong instansi pemerintah untuk beralih dari pengelolaan arsip konvensional menuju arsip digital serta pemanfaatan bukti elektronik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Arsip digital dan bukti elektronik memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, efisiensi kerja, serta pembuktian administratif dan hukum, termasuk dalam proses audit dan pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah terkait pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Arsip Digital & Bukti Elektronik.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik ditujukan kepada:
Arsiparis dan pengelola kearsipan OPD
Pejabat administrasi dan tata usaha
Aparatur pengelola persuratan dan dokumen
APIP / Inspektorat
Pejabat pengelola keuangan dan kegiatan
ASN yang terlibat dalam audit, pemeriksaan, dan pengendalian internal
Ruang Lingkup Materi Arsip Digital & Bukti Elektronik
Materi Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi kearsipan dan bukti elektronik
Konsep dan prinsip pengelolaan arsip digital
Digitalisasi arsip dan tata kelola dokumen elektronik
Sistem klasifikasi, retensi, dan keamanan arsip digital
Bukti elektronik dalam administrasi pemerintahan
Pengelolaan arsip digital sebagai alat bukti audit dan pemeriksaan
Manajemen risiko dan keamanan informasi arsip digital
Integrasi arsip digital dengan sistem informasi pemerintahan
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi kearsipan serta teknologi informasi.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Arsip Digital & Bukti Elektronik
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Arsip Digital & Bukti Elektronik dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada penguatan akuntabilitas serta pembuktian administratif.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pendekatan strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang bertujuan untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi, potensi, dan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Penerapan Manajemen Talenta ASN menjadi bagian penting dalam penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penerapan Manajemen Talenta ASN yang terstruktur dan berkelanjutan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Manajemen Talenta ASN.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN ditujukan kepada:
BKD/BKPSDM
Pejabat pengelola kepegawaian OPD
Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
Tim Manajemen Talenta Instansi
Aparatur perencana dan pengembang SDM ASN
Ruang Lingkup Materi Manajemen Talenta ASN
Materi Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan kerangka Manajemen Talenta ASN
Penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN
Identifikasi dan pemetaan talenta ASN
Penilaian potensi dan kinerja ASN
Penyusunan talent pool dan suksesi jabatan
Pengembangan kompetensi berbasis talenta
Integrasi Manajemen Talenta dengan Anjab, ABK, dan kinerja ASN
Monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Talenta ASN
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan nasional di bidang Manajemen ASN.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Manajemen Talenta ASN melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Manajemen Talenta ASN
E. Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Manajemen Talenta ASN dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Manajemen Talenta ASN melalui LINKPEMDA secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat kompetensi. Anjab dan ABK menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja aparatur.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Anjab dan ABK yang sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Anjab & ABK melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Anjab & ABK ditujukan kepada:
BKD/BKPSDM
Pejabat dan staf pengelola kepegawaian OPD
Pejabat struktural dan fungsional
Tim Penyusun Anjab dan ABK Instansi
Aparatur perencana dan pengelola SDM ASN
Ruang Lingkup Materi Anjab & ABK
Materi Bimtek dan Diklat Anjab & ABK yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan
Identifikasi tugas, fungsi, dan hasil kerja jabatan
Penyusunan standar kompetensi jabatan
Metodologi perhitungan Analisis Beban Kerja
Penetapan kebutuhan pegawai berbasis ABK
Integrasi Anjab dan ABK dengan manajemen ASN
Pemanfaatan Anjab & ABK dalam penataan organisasi dan kinerja
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan manajemen ASN terkini.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Anjab & ABK melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Anjab & ABK
E. Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Anjab & ABK dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Penyusunan Anjab dan ABK melalui LINKPEMDA secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan manajemen ASN.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Tata Naskah Dinas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan naskah dinas yang baik menjadi dasar dalam mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, kepastian administrasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam penyusunan dan pengelolaan Tata Naskah Dinas, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Tata Naskah Dinas.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas ditujukan kepada:
Sekretariat Daerah dan Sekretariat OPD
Pejabat administrasi dan tata usaha
Arsiparis dan pengelola persuratan
Pejabat struktural dan fungsional terkait administrasi
Aparatur pengelola tata naskah dan arsip dinamis
Ruang Lingkup Materi Tata Naskah Dinas
Materi Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Tata Naskah Dinas
Jenis, bentuk, dan klasifikasi naskah dinas
Tata cara penyusunan surat dinas dan dokumen resmi
Sistem penomoran dan pengkodean naskah dinas
Pengelolaan persuratan masuk dan keluar
Pengelolaan arsip dinamis dan administrasi perkantoran
Penerapan Tata Naskah Dinas berbasis digital
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi administrasi pemerintahan.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Tata Naskah Dinas melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Materi Tata Naskah Dinas yang diajukan
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Tata Naskah Dinas dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.