Tata Naskah Dinas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan naskah dinas yang baik menjadi dasar dalam mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, kepastian administrasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam penyusunan dan pengelolaan Tata Naskah Dinas, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Tata Naskah Dinas.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas ditujukan kepada:
Sekretariat Daerah dan Sekretariat OPD
Pejabat administrasi dan tata usaha
Arsiparis dan pengelola persuratan
Pejabat struktural dan fungsional terkait administrasi
Aparatur pengelola tata naskah dan arsip dinamis
Ruang Lingkup Materi Tata Naskah Dinas
Materi Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Tata Naskah Dinas
Jenis, bentuk, dan klasifikasi naskah dinas
Tata cara penyusunan surat dinas dan dokumen resmi
Sistem penomoran dan pengkodean naskah dinas
Pengelolaan persuratan masuk dan keluar
Pengelolaan arsip dinamis dan administrasi perkantoran
Penerapan Tata Naskah Dinas berbasis digital
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi administrasi pemerintahan.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Tata Naskah Dinas melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Materi Tata Naskah Dinas yang diajukan
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Tata Naskah Dinas dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Tata Naskah Dinas melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.