Mutasi dan pemberhentian ASN adalah instrumen penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja birokrasi.
Dengan adanya regulasi terbaru tahun 2025, instansi pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan mekanisme mutasi dan pemberhentian ASN sesuai standar yang telah ditetapkan.
A. Mutasi ASN 2025
1. Jenis Mutasi ASN
Mutasi antar-jabatan dalam satu instansi.
Mutasi antar-instansi pusat dan daerah.
Mutasi antar-provinsi/kabupaten/kota.
2. Persyaratan Mutasi
Kinerja minimal kategori “Baik” pada SKP 2 tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
3. Mekanisme Mutasi
Pengajuan usulan mutasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
Persetujuan dari BKN dan KemenPANRB.
Penetapan keputusan mutasi oleh PPK.
B. Pemberhentian ASN Bermasalah
1. Alasan Pemberhentian
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Terlibat kasus pidana dengan putusan inkrah.
Tidak memenuhi kompetensi jabatan setelah pembinaan.
2. Prosedur Pemberhentian
Pemberian surat peringatan dan pembinaan.
Sidang kode etik ASN (jika diperlukan).
Penetapan keputusan pemberhentian melalui BKN.
C. Peran Bimtek Nasional 2025
Untuk memahami mekanisme terbaru ini, ASN dan pejabat kepegawaian wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional 2025.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan simulasi kasus nyata, penjelasan pasal demi pasal regulasi, serta format dokumen resmi terkait mutasi dan pemberhentian ASN.
Dasar Hukum
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Peraturan BKN No. 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberhentian ASN Bermasalah
PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN Fleksibel
Segera ikuti Bimtek Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan:
Pemahaman regulasi ASN terbaru 2025.
Panduan teknis penerapan kebijakan mutasi dan pemberhentian ASN bermasalah.
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta
📅 Jadwal: September–Desember 2025
📞 Kontak Pendaftaran 081387666605
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan baru, antara lain penyesuaian kebijakan fiskal nasional, penguatan akuntabilitas kinerja, optimalisasi belanja daerah, serta percepatan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan.
Seiring dengan dinamika regulasi, perkembangan teknologi informasi, dan tuntutan transparansi publik, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan fiskal nasional yang berlaku tahun 2026.
Mengoptimalkan proses perencanaan dan penganggaran daerah agar selaras dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengendalian dan pengawasan keuangan.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan daerah, khususnya optimalisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip pemeriksaan keuangan daerah.
Materi yang Dibahas
1. Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemutakhiran kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa tahun anggaran 2026.
2. Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Strategi pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil (value for money).
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan.
3. Penerapan Teknologi Informasi Keuangan Daerah
Optimalisasi penggunaan SIPD dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Pemanfaatan data analytics untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal.
Penguatan keamanan data dan sistem informasi keuangan daerah.
4. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Strategi peningkatan kualitas laporan keuangan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Peserta Bimbingan Teknis
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
Pejabat dan tim pengelola keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Kuliah dan Diskusi Interaktif
Pemaparan materi oleh narasumber kompeten disertai diskusi kasus nyata di daerah.
Workshop Praktik
Simulasi pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD.
Studi Kasus
Pembahasan praktik baik (best practices) pengelolaan keuangan daerah.
Manfaat yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun APBD tahun 2026 yang tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Mengelola anggaran daerah secara akuntabel, efisien, dan transparan.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK.
Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah mampu memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa"
Solo Surakarta, 6 Desember 2024 – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa" berhasil dilaksanakan pada 4 hingga 6 Desember 2024, bertempat di Sala View Hotel, Solo Surakarta. Acara ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dari lima desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, serta perangkat Kecamatan Sukamara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan tahunan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, seorang ahli dalam bidang pengelolaan keuangan dan audit. Dalam sesi materi yang disampaikan, Kencana Bayuaji menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
“Penyusunan laporan keuangan yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang baik tidak hanya mencerminkan tata kelola yang baik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat desa,” ujar Kencana Bayuaji.
Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta diberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pencatatan transaksi keuangan, hingga penyusunan laporan tahunan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait tantangan yang sering dihadapi dalam proses tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.
Salah satu peserta dari Desa Sukamara menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek ini, “Kegiatan ini sangat membantu kami untuk memahami bagaimana cara menyusun laporan keuangan dengan benar dan sesuai standar yang berlaku. Kami kini lebih siap untuk mengelola keuangan di desa kami dengan lebih transparan dan akuntabel.”
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman serta mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Harapannya, setelah mengikuti Bimtek ini, perangkat desa di Kecamatan Sukamara dapat menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan lebih profesional, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efektif di tingkat desa.
Bimtek ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukamara.
Oleh
Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI
Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah yang Efektif, Akuntabel, dan Berbasis Digital
Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pengelolaan aset daerah secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Barang Milik Daerah adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti tanah, gedung dan bangunan, kendaraan dinas, peralatan dan mesin, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Memasuki tahun 2026, pengelolaan BMD menghadapi tantangan yang semakin kompleks, antara lain tuntutan akuntabilitas publik, peningkatan kualitas laporan keuangan daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta percepatan digitalisasi sistem pengelolaan aset. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengelola BMD secara profesional dan bertanggung jawab.
Urgensi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam:
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Menjaga dan mengamankan aset daerah dari penyalahgunaan
Meningkatkan efisiensi penggunaan aset untuk pelayanan publik
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan BMD mampu memahami kebijakan, prosedur, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset daerah secara terpadu.
Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya
Kebijakan dan regulasi teknis pengelolaan aset daerah yang berlaku hingga tahun 2026
Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi
Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi dasar penting agar pengelolaan BMD dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek Barang Milik Daerah Tahun 2026
1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan BMD
Kerangka regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah
Tugas dan tanggung jawab pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna barang
Sinkronisasi pengelolaan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah
2. Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Inventarisasi dan penatausahaan BMD
Pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset
Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD
3. Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB)
Penyusunan laporan BMD sebagai bagian dari laporan keuangan daerah
Keterkaitan pengelolaan BMD dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual
4. Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah
Strategi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD
Pencegahan penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan BMD
Penerapan sistem informasi dan aplikasi pengelolaan aset daerah
Integrasi data BMD dengan sistem keuangan daerah
Dukungan digitalisasi dalam pencatatan, pemantauan, dan pelaporan aset
Manfaat Bimbingan Teknis
Melalui Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 ini, peserta diharapkan mampu:
Mengelola Barang Milik Daerah secara tertib, efisien, dan akuntabel
Meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan BMD
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah
Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan pengelolaan BMD yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.