Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Mutasi & Pemberhentian ASN Bermasalah 2025: Prosedur Lengkap sesuai Regulasi

Mutasi dan pemberhentian ASN adalah instrumen penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja birokrasi.
Dengan adanya regulasi terbaru tahun 2025, instansi pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan mekanisme mutasi dan pemberhentian ASN sesuai standar yang telah ditetapkan.


A. Mutasi ASN 2025

1. Jenis Mutasi ASN

  • Mutasi antar-jabatan dalam satu instansi.

  • Mutasi antar-instansi pusat dan daerah.

  • Mutasi antar-provinsi/kabupaten/kota.

2. Persyaratan Mutasi

  • Kinerja minimal kategori “Baik” pada SKP 2 tahun terakhir.

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

  • Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

3. Mekanisme Mutasi

  • Pengajuan usulan mutasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

  • Persetujuan dari BKN dan KemenPANRB.

  • Penetapan keputusan mutasi oleh PPK.


B. Pemberhentian ASN Bermasalah

1. Alasan Pemberhentian

  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

  • Terlibat kasus pidana dengan putusan inkrah.

  • Tidak memenuhi kompetensi jabatan setelah pembinaan.

2. Prosedur Pemberhentian

  • Pemberian surat peringatan dan pembinaan.

  • Sidang kode etik ASN (jika diperlukan).

  • Penetapan keputusan pemberhentian melalui BKN.


C. Peran Bimtek Nasional 2025

Untuk memahami mekanisme terbaru ini, ASN dan pejabat kepegawaian wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional 2025.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan simulasi kasus nyata, penjelasan pasal demi pasal regulasi, serta format dokumen resmi terkait mutasi dan pemberhentian ASN.


Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

  • Peraturan BKN No. 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN

  • Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberhentian ASN Bermasalah

  • PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN Fleksibel
     

    Segera ikuti Bimtek Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.
    Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan:

  • Pemahaman regulasi ASN terbaru 2025.

  • Panduan teknis penerapan kebijakan mutasi dan pemberhentian ASN bermasalah.

  • 📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta
    📅 Jadwal: September–Desember 2025
    📞 Kontak Pendaftaran 081387666605

August 26, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan baru, antara lain penyesuaian kebijakan fiskal nasional, penguatan akuntabilitas kinerja, optimalisasi belanja daerah, serta percepatan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan.

Seiring dengan dinamika regulasi, perkembangan teknologi informasi, dan tuntutan transparansi publik, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan fiskal nasional yang berlaku tahun 2026.

  2. Mengoptimalkan proses perencanaan dan penganggaran daerah agar selaras dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengendalian dan pengawasan keuangan.

  4. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan daerah, khususnya optimalisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  5. Memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip pemeriksaan keuangan daerah.


Materi yang Dibahas

1. Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah 2026

  • Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  • Pemutakhiran kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.

  • Kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa tahun anggaran 2026.

2. Perencanaan dan Penganggaran Daerah

  • Penyusunan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Strategi pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil (value for money).

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan.

3. Penerapan Teknologi Informasi Keuangan Daerah

  • Optimalisasi penggunaan SIPD dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.

  • Pemanfaatan data analytics untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal.

  • Penguatan keamanan data dan sistem informasi keuangan daerah.

4. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

  • Proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  • Strategi peningkatan kualitas laporan keuangan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.


Peserta Bimbingan Teknis

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

  • Aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.

  • Pejabat dan tim pengelola keuangan daerah.


Metode Pelaksanaan

  • Kuliah dan Diskusi Interaktif
    Pemaparan materi oleh narasumber kompeten disertai diskusi kasus nyata di daerah.

  • Workshop Praktik
    Simulasi pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD.

  • Studi Kasus
    Pembahasan praktik baik (best practices) pengelolaan keuangan daerah.


Manfaat yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Menyusun APBD tahun 2026 yang tepat sasaran dan sesuai regulasi.

  2. Mengelola anggaran daerah secara akuntabel, efisien, dan transparan.

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

  4. Meningkatkan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK.


Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah mampu memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

January 15, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

"Bimtek Kec. Sukamara Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa

Pentingnya "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa"

Solo Surakarta, 6 Desember 2024 – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan, Kelurahan dan Desa" berhasil dilaksanakan pada 4 hingga 6 Desember 2024, bertempat di Sala View Hotel, Solo Surakarta. Acara ini diikuti oleh sekitar 20 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dari lima desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, serta perangkat Kecamatan Sukamara.

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menyusun laporan tahunan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, seorang ahli dalam bidang pengelolaan keuangan dan audit. Dalam sesi materi yang disampaikan, Kencana Bayuaji menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.

“Penyusunan laporan keuangan yang tepat adalah kunci untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang baik tidak hanya mencerminkan tata kelola yang baik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat desa,” ujar Kencana Bayuaji.

Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta diberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pencatatan transaksi keuangan, hingga penyusunan laporan tahunan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait tantangan yang sering dihadapi dalam proses tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.

Salah satu peserta dari Desa Sukamara menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Bimtek ini, “Kegiatan ini sangat membantu kami untuk memahami bagaimana cara menyusun laporan keuangan dengan benar dan sesuai standar yang berlaku. Kami kini lebih siap untuk mengelola keuangan di desa kami dengan lebih transparan dan akuntabel.”

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman serta mendapatkan solusi atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Harapannya, setelah mengikuti Bimtek ini, perangkat desa di Kecamatan Sukamara dapat menyusun laporan keuangan yang lebih baik dan lebih profesional, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efektif di tingkat desa.

Bimtek ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukamara.

 

Oleh

Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI

December 11, 2024 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Efektif dengan Bimbingan Teknis Bersama LINKPEMDA

Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah yang Efektif, Akuntabel, dan Berbasis Digital

Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pengelolaan aset daerah secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Barang Milik Daerah adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti tanah, gedung dan bangunan, kendaraan dinas, peralatan dan mesin, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Memasuki tahun 2026, pengelolaan BMD menghadapi tantangan yang semakin kompleks, antara lain tuntutan akuntabilitas publik, peningkatan kualitas laporan keuangan daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta percepatan digitalisasi sistem pengelolaan aset. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengelola BMD secara profesional dan bertanggung jawab.


Urgensi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam:

  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

  • Menjaga dan mengamankan aset daerah dari penyalahgunaan

  • Meningkatkan efisiensi penggunaan aset untuk pelayanan publik

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah

Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan BMD mampu memahami kebijakan, prosedur, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset daerah secara terpadu.


Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya

  • Kebijakan dan regulasi teknis pengelolaan aset daerah yang berlaku hingga tahun 2026

  • Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi

Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi dasar penting agar pengelolaan BMD dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan.


Materi yang Dibahas dalam Bimtek Barang Milik Daerah Tahun 2026

1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan BMD

  • Kerangka regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Tugas dan tanggung jawab pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna barang

  • Sinkronisasi pengelolaan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah

2. Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Inventarisasi dan penatausahaan BMD

  • Pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset

  • Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD

3. Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah

  • Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB)

  • Penyusunan laporan BMD sebagai bagian dari laporan keuangan daerah

  • Keterkaitan pengelolaan BMD dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual

4. Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah

  • Optimalisasi pemanfaatan aset daerah

  • Strategi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD

  • Pencegahan penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah

5. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan BMD

  • Penerapan sistem informasi dan aplikasi pengelolaan aset daerah

  • Integrasi data BMD dengan sistem keuangan daerah

  • Dukungan digitalisasi dalam pencatatan, pemantauan, dan pelaporan aset


Manfaat Bimbingan Teknis

Melalui Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengelola Barang Milik Daerah secara tertib, efisien, dan akuntabel

  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan BMD

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK

  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah


Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan pengelolaan BMD yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

November 26, 2024 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA