Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Nasional Penyelamatan SAKIP 2026

Dari Nilai CC/C Menuju B/A Secara Sistematis, Aman Evaluasi, dan Berkelanjutan

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta capaian kinerja yang dihasilkan. Nilai SAKIP menjadi indikator penting efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dasar evaluasi Reformasi Birokrasi.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah dan OPD yang mengalami stagnasi nilai SAKIP pada kategori CC atau C selama bertahun-tahun. Permasalahan ini umumnya disebabkan oleh indikator kinerja yang tidak berorientasi outcome, pohon kinerja yang tidak logis, lemahnya keterkaitan perencanaan dan anggaran, serta pelaporan kinerja yang bersifat administratif dan belum mencerminkan hasil nyata.

Oleh karena itu, diperlukan panduan teknis nasional yang tidak hanya menjelaskan konsep SAKIP, tetapi memberikan arah penyelamatan (rescue) secara sistematis, terukur, dan aman dalam proses evaluasi.


Tujuan Panduan Teknis

Panduan teknis ini disusun untuk:

  • Memberikan arah perbaikan SAKIP secara terstruktur dan berjenjang

  • Membantu OPD keluar dari stagnasi nilai CC/C menuju B/A

  • Menjadi acuan teknis perbaikan indikator, dokumen, dan pelaporan kinerja

  • Meningkatkan kesiapan OPD dalam menghadapi evaluasi SAKIP

  • Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja yang berkelanjutan


Ruang Lingkup Panduan Teknis

Panduan Teknis Nasional Penyelamatan SAKIP 2026 meliputi:

  1. Identifikasi Akar Masalah SAKIP

    • Penyebab umum stagnasi nilai CC/C

    • Kesalahan desain indikator dan pohon kinerja

    • Ketidaksinkronan perencanaan, anggaran, dan kinerja

  2. Penataan Indikator Kinerja Berbasis Outcome

    • Prinsip penyusunan IKU yang tepat sasaran

    • Kesalahan indikator yang sering terjadi

    • Contoh perbaikan indikator kinerja OPD

  3. Penyusunan dan Perbaikan Pohon Kinerja

    • Logika hubungan tujuan–sasaran–program–kegiatan

    • Penyelarasan pohon kinerja lintas OPD

    • Kesalahan fatal dalam penyusunan pohon kinerja

  4. Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja

    • Sinkronisasi RPJMD, RKPD, RKA, dan kinerja

    • Penguatan keterkaitan output, outcome, dan anggaran

    • Pengendalian program berbasis kinerja

  5. Penguatan Pelaporan dan Evaluasi Kinerja

    • Penyusunan LKjIP yang substantif dan evaluatif

    • Pemanfaatan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan

    • Kesalahan umum pelaporan kinerja yang menurunkan nilai SAKIP

  6. Strategi Aman Menghadapi Evaluasi SAKIP

    • Kesiapan dokumen dan data pendukung

    • Pola penilaian dan fokus evaluator

    • Strategi perbaikan berkelanjutan pasca evaluasi


Prinsip Penyelamatan SAKIP

Panduan teknis ini disusun berdasarkan prinsip:

  • Sistematis: perbaikan dilakukan secara bertahap dan terukur

  • Aman Evaluasi: fokus pada substansi yang dinilai evaluator

  • Berbasis Masalah Nyata: bukan sekadar normatif

  • Berkelanjutan: mendorong perbaikan jangka panjang


Sasaran Pengguna Panduan

Panduan teknis ini ditujukan bagi:

  • Bappeda / Bapperida

  • Inspektorat Daerah

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Tim SAKIP dan Reformasi Birokrasi

  • Pejabat perencana dan pengendali program

  • ASN pengelola kinerja dan pelaporan


Manfaat Penerapan Panduan Teknis

Dengan menerapkan panduan ini, pemerintah daerah diharapkan:

  • Memiliki arah perbaikan SAKIP yang jelas dan terukur

  • Menghindari perbaikan semu yang tidak berdampak pada nilai

  • Meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja OPD

  • Mendorong peningkatan nilai SAKIP secara realistis

  • Mendukung percepatan Reformasi Birokrasi daerah


Catatan Strategis LINKPEMDA

Panduan ini menjadi fondasi utama bagi pengembangan:

  • Rescue Program SAKIP (Klinik & Pendampingan)

  • Bimtek Nasional & In-House OPD

  • Executive Class Kepala OPD

📌 Panduan teknis ini bukan sekadar bacaan, tetapi peta jalan penyelamatan SAKIP.

January 08, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Penyusunan LAKIP & Evaluasi AKIP Berbasis Kinerja Tahun 2026

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan evaluasi AKIP merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan. Memasuki Tahun 2026, seluruh ASN dituntut untuk menguasai teknik penyusunan LAKIP yang tepat serta melakukan evaluasi AKIP berbasis kinerja untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi SKPD/OPD dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi LAKIP & AKIP secara tepat, guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi, temuan audit, dan kelemahan pengendalian kinerja.


Ruang Lingkup Panduan Teknis LAKIP & AKIP 2026

Panduan teknis ini mencakup tahapan utama penyusunan LAKIP dan evaluasi AKIP, yaitu:

1. Perencanaan Kinerja

  • Penyusunan sasaran strategis SKPD/OPD

  • Penetapan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan

  • Integrasi rencana kinerja dengan RKPD dan dokumen perencanaan lainnya

2. Penyusunan LAKIP

  • Pengumpulan data kinerja instansi

  • Analisis capaian kinerja dan target yang telah ditetapkan

  • Penyusunan dokumen LAKIP berbasis kinerja yang akurat dan komprehensif

3. Evaluasi AKIP

  • Penilaian capaian kinerja SKPD/OPD terhadap target strategis

  • Identifikasi kendala dan perbaikan proses

  • Penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja

4. Integrasi Sistem Pelaporan

  • Penggunaan SAKIP & e-LKD dalam penyusunan LAKIP

  • Sinkronisasi data kinerja dengan laporan keuangan dan perencanaan

  • Penyusunan laporan akuntabel untuk audit dan pemeriksaan

5. Pengendalian, Monitoring, dan Audit Kinerja

  • Pengendalian internal penyusunan LAKIP & AKIP

  • Mitigasi risiko temuan audit dan permasalahan hukum

  • Optimalisasi proses evaluasi kinerja berbasis data


Tantangan LAKIP & AKIP Pemerintah Daerah Tahun 2026

  • Perubahan regulasi dan standar penilaian kinerja yang dinamis

  • Tingginya risiko kesalahan prosedur dalam penyusunan LAKIP

  • Optimalisasi pemanfaatan SAKIP & e-LKD

  • Peningkatan kualitas pengendalian dan temuan audit

  • Keterbatasan pemahaman teknis aparatur mengenai evaluasi kinerja


Tujuan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LAKIP Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan evaluasi AKIP berbasis kinerja

  • Mengurangi risiko administrasi dan temuan audit

  • Mendorong pelaporan kinerja yang profesional, transparan, dan akuntabel


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Penyusunan LAKIP & Evaluasi AKIP Berbasis Kinerja Tahun 2026”


Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan dan regulasi LAKIP & AKIP terbaru Tahun 2026

  • Perencanaan kinerja SKPD/OPD dan penyusunan indikator kinerja

  • Pengumpulan data dan analisis capaian kinerja

  • Penyusunan LAKIP berbasis kinerja

  • Evaluasi AKIP dan penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja

  • Integrasi sistem SAKIP & e-LKD dalam pelaporan kinerja

  • Studi kasus dan praktik terbaik evaluasi kinerja instansi pemerintah


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala SKPD/OPD

  • Pejabat Pengelola Informasi & Evaluasi Kinerja

  • Pejabat Administrator dan Pengawas terkait

  • Staf Perencana dan pejabat teknis lainnya


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan kebijakan dan teknis

  • Diskusi permasalahan nyata di instansi peserta

  • Studi kasus LAKIP & AKIP

  • Tanya jawab dan rekomendasi teknis


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 05, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Materi Pelatihan Pemerintahan, Keuangan Daerah, PBJ, SDM ASN, dan Sektor Lintas Urusan Daerah Tahun 2026

1. Bimtek Keuangan Daerah & Penganggaran
Fokus: perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan & akuntabilitas keuangan.

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan APBD & RKA sesuai regulasi terbaru (Permendagri 77/2020 & update 2026).
    Teknis: penyusunan struktur RKA, penginputan SIPD, review program/kegiatan, rekonsiliasi anggaran.

  • Penatausahaan, Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah (SAP & SIPD).
    Teknis: jurnal, neraca, aset, konsolidasi data, dan penyusunan LKPD.

  • Optimalisasi PAD 2026 (Pajak Daerah – Retribusi Daerah).
    Teknis: strategi peningkatan PAD, inovasi digital pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak.

  • Bimtek Bendahara (BPP, Bendahara Pengeluaran, Penerimaan).
    Teknis: SPJ, perpajakan daerah, LPJ, bukti pertanggungjawaban.


2. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Materi Utama 2026:

  • Implementasi Perpres 16/2018 & Perpres 12/2021 – Update 2026.

  • E-Katalog Versi Terbaru (versi 6+) – Tata Cara, Penayangan, Produk Lokal.

  • Sourcing & Swakelola – Penyusunan HPS, KAK, RUP, dan Evaluasi Penawaran.

Urgensi: audit PBJ meningkat → perlu peningkatan kepatuhan dan pengelolaan risiko.


3. Bimtek BLUD (Kesehatan & Non-Kesehatan)

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan RBA BLUD 2026

  • Penilaian Kinerja BLUD & Perhitungan Tarif Layanan

  • Audit Internal & Tata Kelola BLUD

  • Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sesuai Permendagri 79

Urgensi: banyak daerah sedang proses penetapan & pemantapan BLUD baru.


4. Bimtek Manajemen ASN & SDM Pemerintah

Materi Utama 2026:

  • TPP ASN sesuai Permendagri 15/2024 – Penyusunan Formula & Indikator Kinerja.

  • Manajemen Talenta ASN (KEPKA BKN 411/2025).

  • Evaluasi Kinerja ASN & Penyusunan SKP Digital.

  • Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) & Beban Kerja (ABK).

Urgensi: semua daerah wajib melakukan transformasi kinerja ASN.


5. Bimtek Perencanaan Daerah

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan RKPD 2026 & KUA-PPAS 2026.

  • Monitoring & Evaluasi Pembangunan (Sistem e-Monev).

  • Perencanaan Berbasis Data (Data Desa, Podes, Kemiskinan Ekstrem).


6. Bimtek Pembangunan & Infrastruktur Daerah

Materi Utama 2026:

  • Pengawasan Proyek Konstruksi

  • Pengelolaan Aset Daerah (BMD) – Pengadaan, Inventarisasi & Penilaian.

  • Manajemen Risiko Proyek Pemerintah.


7. Bimtek Pemerintahan Umum & Pelayanan Publik

Materi Utama 2026:

  • Penyusunan SOP dan Peta Proses Bisnis OPD.

  • Reformasi Birokrasi Tematik & Peningkatan Pelayanan Publik.

  • Penguatan Kelembagaan & Tata Naskah Dinas.


8. Bimtek Sektor Pertanian, Ketahanan Pangan & Perikanan

Materi Utama 2026:

  • Peningkatan Kapasitas SDM Pertanian – Inovasi, Regulasi & Kinerja Daerah.

  • Manajemen Risiko Pertanian & Ketahanan Pangan.

  • Pengembangan Komoditas Unggulan & Digitalisasi Pertanian.


9. Bimtek Kesehatan & Layanan Publik

Materi Utama 2026:

  • Rekam Medis Elektronik (RME) & Integrasi Layanan Primer (ILP).

  • Manajemen Program Kesehatan Prioritas 2026.

  • Akreditasi Puskesmas & RSUD.


10. Bimtek Administrasi Pemerintahan

Materi Utama 2026:

  • Tata Persuratan Dinas & Arsip Dinamis.

  • Teknik Penyusunan Laporan Pemerintahan (SPJ, LKPJ, LPPD).

  • Penguatan Kapasitas Kecamatan & Kelurahan.


📍 Lokasi Pelaksanaan

Seluruh materi Bimtek 2026 diselenggarakan setiap minggu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali.
Tersedia juga In-House Training langsung ke kantor OPD.


📞 Informasi & Pendaftaran

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

December 01, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Perusahaan

Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Keamanan Data

Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting bagi dunia usaha di Indonesia. Regulasi ini menandai era baru dalam tata kelola informasi dan keamanan data pribadi yang semakin relevan di tengah pesatnya transformasi digital.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga komitmen terhadap etika bisnis, kepercayaan pelanggan, dan reputasi korporasi.


🔍 Dasar Hukum Pelaksanaan UU PDP

  1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya

  3. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  4. Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

  5. Standar ISO/IEC 27001 dan 27701 tentang Keamanan Informasi dan Manajemen Privasi Data


🧭 Langkah-Langkah Penerapan UU PDP di Perusahaan

1. Identifikasi dan Pemetaan Data Pribadi
Perusahaan perlu memetakan seluruh data pribadi yang dikumpulkan dan diolah, baik milik pelanggan, karyawan, maupun mitra bisnis. Langkah ini menjadi dasar bagi pengamanan data secara efektif.

2. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Data (Data Protection Policy)
Kebijakan ini harus menjelaskan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga penghapusan data pribadi, serta hak-hak subjek data.

3. Pembuatan SOP Pengelolaan dan Tanggap Darurat Data
SOP wajib mengatur tahapan kerja, pelaporan, dan tindakan mitigasi ketika terjadi kebocoran data (Data Breach Response SOP).

4. Pembentukan Data Protection Officer (DPO)
Perusahaan perlu menunjuk DPO sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan dan penghubung dengan otoritas pengawas.

5. Audit Kepatuhan Internal (Compliance Audit)
Audit berkala membantu memastikan bahwa sistem dan prosedur perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar internasional.


💡 Manfaat Penerapan UU PDP

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis

  • Memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan

  • Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi hukum

  • Mendukung Good Corporate Governance (GCG)


⚖️ Sanksi atas Pelanggaran UU PDP

Jenis Pelanggaran

  Sanksi Administratif

Sanksi Pidana

Penggunaan data tanpa izin

   Teguran tertulis & denda hingga Rp2 miliar

  Penjara hingga 5 tahun

Kebocoran data akibat kelalaian

   Pembatasan pemrosesan data

  Penjara hingga 4 tahun

Penjualan atau pengungkapan data pribadi

  Pencabutan izin usaha

  Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp6 miliar

 


 

🏢 Workshop & Bimbingan Teknis Penerapan UU PDP

Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop bertajuk:

“Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan.”

Materi Pelatihan:

  • Regulasi dan tanggung jawab hukum perusahaan

  • Penyusunan kebijakan & SOP Perlindungan Data

  • Pembentukan DPO dan tim kepatuhan internal

  • Simulasi penanganan kebocoran data

  • Audit dan monitoring kepatuhan

📅 Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Hotel / In-House / Online via Zoom


👨‍🏫 Narasumber Profesional

Pelatihan dibimbing oleh para akademisi dan konsultan senior bersertifikat nasional dan internasional di bidang hukum data, keamanan informasi, dan manajemen risiko dengan pengalaman lebih dari 35 tahun.


💰 Biaya & Kategori Pelatihan

Online (Zoom Meeting)                                                 Rp 3.000.000,-

Tatap Muka (Non Akomodasi)                                    Rp 4.000.000,-

Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)                 Rp 4.800.000,-

Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)                   Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta: Modul, seminar kit, sertifikat 16 JP, tas, konsumsi, dan coffee break.


📌 Kesimpulan

Kepatuhan terhadap UU PDP merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan dan reputasi perusahaan. Dengan menerapkan kebijakan, SOP, serta audit kepatuhan yang terintegrasi, perusahaan dapat melindungi aset digital dan memperkuat kepercayaan publik.

💬 “Data pribadi adalah aset strategis — menjaganya berarti menjaga reputasi dan masa depan perusahaan.”

November 08, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Penyusunan Renstra OPD 2026 Berbasis Kinerja

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.

Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  6. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.


Tujuan Penyusunan Renstra OPD

  1. Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.

  2. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.

  3. Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.

  4. Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.

  5. Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.


Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja

  • Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.

  • Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.

  • Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.

  • Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.

  • Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.


Tahapan Penyusunan Renstra OPD

1. Persiapan

  • Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.

  • Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.

2. Penyusunan Rancangan Awal

  • Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.

  • Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.

3. Analisis Isu Strategis

  • Melakukan analisis internal dan eksternal.

  • Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.

4. Perumusan Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.

5. Strategi dan Arah Kebijakan

  • Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.

6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja

  • Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.

  • Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.

7. Konsultasi dan Sinkronisasi

  • Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.

  • Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.

8. Finalisasi dan Penetapan

  • Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.

  • Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.


Struktur Dokumen Renstra OPD

  1. Bab I: Pendahuluan

  2. Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD

  3. Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja

  4. Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

  5. Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan

  6. Bab VI: Indikator Kinerja dan Target

  7. Bab VII: Penutup


Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja

Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:

Input → Output → Outcome → Impact

Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.


Penutup

Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.

November 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA