Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
November 08, 2025 Panduan Teknis Admin

Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Perusahaan

Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Keamanan Data

Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting bagi dunia usaha di Indonesia. Regulasi ini menandai era baru dalam tata kelola informasi dan keamanan data pribadi yang semakin relevan di tengah pesatnya transformasi digital.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga komitmen terhadap etika bisnis, kepercayaan pelanggan, dan reputasi korporasi.


🔍 Dasar Hukum Pelaksanaan UU PDP

  1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya

  3. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  4. Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

  5. Standar ISO/IEC 27001 dan 27701 tentang Keamanan Informasi dan Manajemen Privasi Data


🧭 Langkah-Langkah Penerapan UU PDP di Perusahaan

1. Identifikasi dan Pemetaan Data Pribadi
Perusahaan perlu memetakan seluruh data pribadi yang dikumpulkan dan diolah, baik milik pelanggan, karyawan, maupun mitra bisnis. Langkah ini menjadi dasar bagi pengamanan data secara efektif.

2. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Data (Data Protection Policy)
Kebijakan ini harus menjelaskan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga penghapusan data pribadi, serta hak-hak subjek data.

3. Pembuatan SOP Pengelolaan dan Tanggap Darurat Data
SOP wajib mengatur tahapan kerja, pelaporan, dan tindakan mitigasi ketika terjadi kebocoran data (Data Breach Response SOP).

4. Pembentukan Data Protection Officer (DPO)
Perusahaan perlu menunjuk DPO sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan dan penghubung dengan otoritas pengawas.

5. Audit Kepatuhan Internal (Compliance Audit)
Audit berkala membantu memastikan bahwa sistem dan prosedur perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar internasional.


💡 Manfaat Penerapan UU PDP

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis

  • Memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan

  • Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi hukum

  • Mendukung Good Corporate Governance (GCG)


⚖️ Sanksi atas Pelanggaran UU PDP

Jenis Pelanggaran

  Sanksi Administratif

Sanksi Pidana

Penggunaan data tanpa izin

   Teguran tertulis & denda hingga Rp2 miliar

  Penjara hingga 5 tahun

Kebocoran data akibat kelalaian

   Pembatasan pemrosesan data

  Penjara hingga 4 tahun

Penjualan atau pengungkapan data pribadi

  Pencabutan izin usaha

  Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp6 miliar

 


 

🏢 Workshop & Bimbingan Teknis Penerapan UU PDP

Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop bertajuk:

“Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan.”

Materi Pelatihan:

  • Regulasi dan tanggung jawab hukum perusahaan

  • Penyusunan kebijakan & SOP Perlindungan Data

  • Pembentukan DPO dan tim kepatuhan internal

  • Simulasi penanganan kebocoran data

  • Audit dan monitoring kepatuhan

📅 Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Hotel / In-House / Online via Zoom


👨‍🏫 Narasumber Profesional

Pelatihan dibimbing oleh para akademisi dan konsultan senior bersertifikat nasional dan internasional di bidang hukum data, keamanan informasi, dan manajemen risiko dengan pengalaman lebih dari 35 tahun.


💰 Biaya & Kategori Pelatihan

Online (Zoom Meeting)                                                 Rp 3.000.000,-

Tatap Muka (Non Akomodasi)                                    Rp 4.000.000,-

Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)                 Rp 4.800.000,-

Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)                   Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta: Modul, seminar kit, sertifikat 16 JP, tas, konsumsi, dan coffee break.


📌 Kesimpulan

Kepatuhan terhadap UU PDP merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan dan reputasi perusahaan. Dengan menerapkan kebijakan, SOP, serta audit kepatuhan yang terintegrasi, perusahaan dapat melindungi aset digital dan memperkuat kepercayaan publik.

💬 “Data pribadi adalah aset strategis — menjaganya berarti menjaga reputasi dan masa depan perusahaan.”

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA