Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Keamanan Data
Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting bagi dunia usaha di Indonesia. Regulasi ini menandai era baru dalam tata kelola informasi dan keamanan data pribadi yang semakin relevan di tengah pesatnya transformasi digital.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga komitmen terhadap etika bisnis, kepercayaan pelanggan, dan reputasi korporasi.
🔍 Dasar Hukum Pelaksanaan UU PDP
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Standar ISO/IEC 27001 dan 27701 tentang Keamanan Informasi dan Manajemen Privasi Data
🧭 Langkah-Langkah Penerapan UU PDP di Perusahaan
1. Identifikasi dan Pemetaan Data Pribadi
Perusahaan perlu memetakan seluruh data pribadi yang dikumpulkan dan diolah, baik milik pelanggan, karyawan, maupun mitra bisnis. Langkah ini menjadi dasar bagi pengamanan data secara efektif.
2. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Data (Data Protection Policy)
Kebijakan ini harus menjelaskan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga penghapusan data pribadi, serta hak-hak subjek data.
3. Pembuatan SOP Pengelolaan dan Tanggap Darurat Data
SOP wajib mengatur tahapan kerja, pelaporan, dan tindakan mitigasi ketika terjadi kebocoran data (Data Breach Response SOP).
4. Pembentukan Data Protection Officer (DPO)
Perusahaan perlu menunjuk DPO sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan dan penghubung dengan otoritas pengawas.
5. Audit Kepatuhan Internal (Compliance Audit)
Audit berkala membantu memastikan bahwa sistem dan prosedur perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar internasional.
💡 Manfaat Penerapan UU PDP
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
Memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan
Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi hukum
Mendukung Good Corporate Governance (GCG)
⚖️ Sanksi atas Pelanggaran UU PDP
|
Jenis Pelanggaran |
Sanksi Administratif |
Sanksi Pidana |
|
Penggunaan data tanpa izin |
Teguran tertulis & denda hingga Rp2 miliar |
Penjara hingga 5 tahun |
|
Kebocoran data akibat kelalaian |
Pembatasan pemrosesan data |
Penjara hingga 4 tahun |
|
Penjualan atau pengungkapan data pribadi |
Pencabutan izin usaha |
Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp6 miliar |
🏢 Workshop & Bimbingan Teknis Penerapan UU PDP
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop bertajuk:
“Panduan Praktis Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Kebijakan, SOP & Audit Kepatuhan.”
Materi Pelatihan:
Regulasi dan tanggung jawab hukum perusahaan
Penyusunan kebijakan & SOP Perlindungan Data
Pembentukan DPO dan tim kepatuhan internal
Simulasi penanganan kebocoran data
Audit dan monitoring kepatuhan
📅 Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Hotel / In-House / Online via Zoom
👨🏫 Narasumber Profesional
Pelatihan dibimbing oleh para akademisi dan konsultan senior bersertifikat nasional dan internasional di bidang hukum data, keamanan informasi, dan manajemen risiko dengan pengalaman lebih dari 35 tahun.
💰 Biaya & Kategori Pelatihan
Online (Zoom Meeting) Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi) Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) Rp 5.700.000,-
Fasilitas Peserta: Modul, seminar kit, sertifikat 16 JP, tas, konsumsi, dan coffee break.
📌 Kesimpulan
Kepatuhan terhadap UU PDP merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan dan reputasi perusahaan. Dengan menerapkan kebijakan, SOP, serta audit kepatuhan yang terintegrasi, perusahaan dapat melindungi aset digital dan memperkuat kepercayaan publik.
💬 “Data pribadi adalah aset strategis — menjaganya berarti menjaga reputasi dan masa depan perusahaan.”