Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Panduan Teknis

Pedoman Teknis Implementasi Strategis SIPD-RI dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027

Integrasi Belanja Wajib Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Pelayanan Publik

Penyusunan KUA-PPAS 2027 adalah proses kritis dalam siklus penganggaran daerah, terutama pada fase konsolidasi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan. Di tahun 2027, pemerintah daerah memasuki era full automation dan data-driven budgeting melalui penerapan SIPD-RI yang semakin ketat — mulai dari penetapan kebijakan umum, rekonsiliasi belanja wajib, sampai integrasi dokumen sistemik ke dalam modul Perencanaan & Penganggaran.

Penguatan mandatori spending pada pendidikan (20%), kesehatan (10%), dan infrastruktur pelayanan publik menjadi fokus utama pemerintah pusat untuk menjaga kualitas layanan dasar dan stabilitas fiskal daerah.

Pedoman teknis ini disusun sebagai referensi komprehensif, presisi, dan siap diterapkan oleh pemerintah daerah dalam memastikan KUA-PPAS 2027 tersusun akurat, patuh regulasi, dan sepenuhnya terintegrasi dalam SIPD-RI.

πŸ‘‰ Untuk implementasi langsung, pendampingan modul SIPD-RI, dan praktik penyusunan KUA-PPAS 2027, perangkat daerah dapat mengikuti Bimtek SIPD-RI KUA-PPAS 2027 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.


🎯 Tujuan Pedoman

Pedoman ini disusun untuk mencapai sasaran berikut:

1. Menjamin Integrasi KUA-PPAS 2027 dalam SIPD-RI

Melalui mekanisme single entry system mulai dari RKPD → KUA → PPAS → RKA.

2. Mengoptimalkan Pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending)

Dengan algoritma SIPD-RI, validasi otomatis, dan dashboard gap-analisis.

3. Memperkuat Kebijakan Fiskal Daerah yang Berkelanjutan

Menghindari mismatch pendapatan, ketidaksesuaian pagu, dan beban fiskal jangka panjang.

4. Meningkatkan Kualitas Dokumen KUA-PPAS agar Layak Evaluasi Nasional

Format, rumusan, dan struktur disesuaikan dengan standar Kemendagri.

5. Menyusun Dokumen KUA-PPAS Berbasis Data, Rasional, dan Audit-Ready

Seluruh narasi, angka, dan struktur harus dapat diverifikasi melalui SIPD-RI.


🧭 Prinsip Penyusunan KUA-PPAS 2027

1. Integratif Antardokumen

RKPD → KUA → PPAS → RKA wajib konsisten (isi, angka, prioritas).

2. Kepatuhan Regulasi dan Belanja Wajib

Setiap rupiah belanja wajib diverifikasi sistem dan tidak boleh dikurangi.

3. Evidence-Based Budgeting

Seluruh data berasal dari:
— SIPD-RI
— dashboard kesehatan/pendidikan
— data layanan publik
— kondisi infrastruktur daerah

4. Transparan & Dapat Diaudit

Semua narasi wajib menyebutkan dasar data, sumber, dan bukti.

5. Fokus pada Dampak Layanan Publik

Prioritas diarahkan pada outcome bukan hanya penyerapannya.


πŸ”§ Langkah Teknis Penyusunan KUA-PPAS 2027 (Standar Nasional Terbaru)

1. Konsolidasi Data RKPD dalam SIPD-RI

Ini merupakan entry point KUA-PPAS.

Kegiatan:

  • Menarik data program/kegiatan RKPD ke modul Penganggaran

  • Memeriksa kesesuaian prioritas RKPD 2027

  • Melakukan validasi otomatis SIPD-RI (cek indikator, pagu, lokasi)

Output:
Matriks RKPD terkonsolidasi sebagai dasar KUA.


2. Analisis Fiskal Daerah (AFD)

Wajib masuk dalam Bab III KUA.

Meliputi:

  • Proyeksi pendapatan 2027

  • Analisis belanja

  • Analisis kapasitas fiskal

  • Analisis mandatory spending

  • Analisis struktur belanja (operasi/modal)

  • Analisis pembiayaan

Output:
Analisis fiskal berbasis data SIPD-RI dan tren 3–5 tahun.


3. Penghitungan Belanja Wajib Pendidikan, Kesehatan & Infrastruktur (Mandatori)

Menggunakan modul SIPD-RI:

a. Pendidikan 20% (APBD Nett)

SIPD-RI memvalidasi:

  • belanja fungsi pendidikan

  • belanja gaji guru

  • beban BOS daerah

  • belanja layanan PAUD–SMA

b. Kesehatan 10%

SIPD-RI memeriksa:

  • belanja fungsi kesehatan

  • beban Puskesmas

  • pelayanan dasar non-fisik

  • belanja promotif & preventif

c. Infrastruktur Pelayanan Publik

Termasuk:

  • jalan

  • air minum

  • sanitasi

  • transportasi publik

  • infrastruktur digital pemerintahan

SIPD-RI memunculkan gap analysis mandatory spending untuk membantu penyesuaian pagu.

Output:
Dashboard pemenuhan mandatory spending 2027.


4. Penyusunan Draft KUA 2027

Isi utama:

  1. Kerangka ekonomi daerah

  2. Kebijakan pendapatan

  3. Kebijakan belanja

  4. Kebijakan pembiayaan

  5. Analisis mandatory spending

  6. Analisis kapasitas fiskal

  7. Prioritas pembangunan daerah

KUA wajib konsisten dengan data SIPD-RI dan rekomendasi kontrol sistem.


5. Penyusunan PPAS 2027

Berisi:

a. Prioritas & Sasaran Pembangunan 2027

Mengacu RPJMD/RPD dan RKPD.

b. Program & Kegiatan Prioritas

Output wajib berasal dari hasil konsolidasi SIPD-RI.

c. Pagu Indikatif

Menggunakan formula:

Pagu = kapasitas fiskal – mandatory spending – beban tetap

d. Penjabaran belanja wajib

Detail:

  • jenis belanja

  • suburusan

  • lokasi

  • OPD pelaksana

  • indikator & target outcome


6. Rekonsiliasi KUA-PPAS dalam Modul Penganggaran SIPD-RI

Tahap krusial.

Kegiatan:

  • Validasi otomatis SIPD-RI (merah–kuning–hijau)

  • Cek konsistensi pagu antar kegiatan

  • Cek duplikasi

  • Rekonsiliasi akun belanja

  • Review indikator & target

Output:
Status Valid / Ready to Print dalam SIPD-RI.


7. Harmonisasi dengan DPRD

Termasuk:

  • pembahasan komisi

  • pendalaman belanja wajib

  • penambahan atau pengurangan program

  • penguatan belanja publik prioritas


8. Pengesahan Dokumen KUA-PPAS

Hasil akhir harus:

βœ” Konsisten dengan RKPD
βœ” Sudah disetujui bersama
βœ” Valid dalam SIPD-RI
βœ” Tidak ada mandatory spending yang kurang
βœ” Pagu sinkron ke RKA


πŸ“Œ Contoh Integrasi Belanja Wajib dalam KUA-PPAS 2027

Kasus: Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (Infrastruktur Dasar/Pelayanan Dasar)

Integrasi Logis:

  • RKPD: Prioritas peningkatan akses air minum

  • KUA: Kebijakan belanja infrastruktur layanan publik

  • PPAS: Program Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

  • SIPD-RI: Validasi subkegiatan, lokasi, dan akun belanja

  • RKA: Rincian belanja konstruksi/rehabilitasi


⚠️ Permasalahan yang Sering Terjadi

❌ Mandatory spending tidak terpenuhi
❌ Data SIPD-RI tidak konsisten
❌ Pagu tidak sesuai kapasitas fiskal
❌ Indikator tidak logis
❌ Belanja pendidikan masuk akun non-fungsi
❌ Infrastruktur tercatat sebagai belanja barang (harus modal)
❌ Ketergantungan pada copy-paste KUA sebelumnya
❌ Proses revisi tidak mengikuti modul SIPD-RI


πŸ” Strategi Penyelesaian Premium

βœ” Gunakan mandatory spending dashboard SIPD-RI
βœ” Optimalkan fitur validasi anggaran
βœ” Lakukan fiscal stress test untuk melihat dampak belanja
βœ” Bangun pemetaan dampak program (output → outcome)
βœ” Pisahkan belanja wajib vs belanja opsional
βœ” Lakukan pra-reviu internal oleh Bappeda & Inspektorat
βœ” Gunakan template KUA-PPAS versi 2027 (LINKPEMDA)


🧩 Peran & Tanggung Jawab

Bappeda

Integrasi data RKPD → KUA dan verifikasi belanja prioritas.

BPKAD

Kebijakan pendapatan, kapasitas fiskal, serta rekonsiliasi pagu.

OPD Teknis (Pendidikan, Kesehatan, PUPR)

Menyusun kebutuhan belanja wajib beserta indikator outcome.

Sekda

Pengendalian kebijakan lintas OPD dan sinkronisasi politik anggaran.

DPRD

Negosiasi, penetapan target, dan penyempurnaan prioritas.


πŸ… Manfaat Implementasi Strategis SIPD-RI dalam KUA-PPAS 2027

βœ” KUA-PPAS lebih presisi & bebas kesalahan
βœ” Mandatory spending otomatis terpenuhi
βœ” Konsistensi dari RKPD sampai RKA
βœ” Data terintegrasi → mudah audit
βœ” Tidak ada gap antar dokumen
βœ” Memperkuat kualitas layanan publik
βœ” Meningkatkan kredibilitas perencanaan dan penganggaran daerah
βœ” Menekan potensi temuan BPK


❓ FAQ

Apakah belanja wajib bisa dikurangi?
Tidak. Sistem SIPD-RI akan memberi tanda merah.

Apakah harus membedakan belanja wajib & belanja publik?
Wajib. SIPD-RI menyediakan pemetaannya.

Apakah indikator KUA harus sama dengan indikator SIPD-RI?
Ya, wajib identik.

Apakah revisi KUA-PPAS bisa dilakukan setelah sinkronisasi?
Bisa, tetapi harus melalui fitur revisi dalam SIPD-RI.


🏁 Penutup

KUA-PPAS 2027 bukan sekadar proses administrasi, melainkan landasan strategis untuk memastikan pembangunan daerah berorientasi dampak dan layanan publik yang berkualitas. Integrasi mandatori spending dan penguatan SIPD-RI memungkinkan daerah menyusun dokumen anggaran yang akuntabel, konsisten, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam audit maupun evaluasi nasional.

πŸ‘‰ Untuk implementasi, latihan modul SIPD-RI, dan penyusunan dokumen real:
Bimtek SIPD-RI KUA-PPAS 2027 – LINKPEMDA

πŸ“ž WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

April 04, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Pedoman Teknis Penyusunan Renja & LAKIP 2026

Integrasi Perencanaan, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja OPD

Perencanaan dan pelaporan kinerja merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat siklus kinerja melalui penyusunan Renja dan LAKIP yang terintegrasi, konsisten, dan berbasis data.

Perubahan kebijakan nasional, integrasi platform digital seperti SIPD-RI, SRIKANDI, serta penguatan evaluasi SAKIP mendorong setiap perangkat daerah untuk memastikan dokumen Renja dan LAKIP disusun secara presisi, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pedoman teknis ini disusun sebagai referensi komprehensif, aplikatif, dan siap diterapkan dalam mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
πŸ‘‰ Untuk implementasi langsung & praktik penyusunan dokumen, perangkat daerah dapat mengikuti Bimtek Penyusunan Renja & LAKIP 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.


🎯 Tujuan Pedoman

Pedoman ini disusun untuk mencapai tujuan berikut:

1. Memperkuat integrasi antara Renja, PK, dan LAKIP

Agar rantai perencanaan → pelaksanaan → pengukuran → pelaporan selaras tanpa kontradiksi.

2. Menyediakan panduan teknis penyusunan indikator, target, dan analisis kinerja

Dengan pendekatan logis dan standar evaluasi terbaru.

3. Meningkatkan kualitas dokumen Renja & LAKIP hingga memenuhi standar nilai tinggi (BB–A)

Sesuai metodologi evaluasi KemenPANRB.

4. Menjamin keselarasan antara kinerja OPD dengan arah pembangunan daerah

Selaras dengan RPJPD, RPJMD/RPD, dan Renstra OPD.

5. Menghasilkan dokumen kinerja yang presisi, berbasis bukti, dan siap diaudit

Meminimalisir kesalahan, inkonsistensi, dan risiko temuan.


🧭 Prinsip Penyusunan Renja & LAKIP 2026

Penyusunan dokumen harus mengedepankan prinsip:

1. Integratif dan Satu Data Kinerja

Tidak ada indikator ganda, tumpang tindih capaian, atau perbedaan angka.

2. Evidence-Based Planning & Reporting

Setiap angka wajib dapat ditelusuri bukti dukungnya.

3. Konsistensi Vertikal & Horizontal

Renja → PK → LAKIP → Evaluasi → Perbaikan Renja berikutnya.

4. Fokus pada Outcome & Dampak

Tidak hanya output fisik, tetapi hasil nyata bagi masyarakat.

5. Dapat Dinilai, Diukur, dan Diaudit

Setiap pernyataan, narasi, dan data dapat dipertanggungjawabkan.


πŸ”§ Langkah Teknis Penyusunan Renja & LAKIP 2026

Berikut langkah teknis paling lengkap (kelas nasional).


1. Analisis Kinerja & Evaluasi Tahun Sebelumnya

Ini adalah fondasi Renja dan LAKIP.

Kegiatan yang dilakukan:

  • Analisis capaian seluruh indikator (IKU, IKD, IKK).

  • Evaluasi output & outcome tahun berjalan.

  • Identifikasi penyebab keberhasilan dan ketidaktercapaian.

  • Review rekomendasi evaluasi eksternal (KemenPANRB/Inspektorat/BPK).

  • Penyusunan baseline & tren 3 tahun terakhir.

Output:
Matriks analisis kinerja → dasar perencanaan Renja.


2. Penyusunan Renja 2026

Penyusunan Renja dilakukan melalui beberapa tahap utama:

a. Identifikasi Isu Strategis & Prioritas OPD

Mengacu pada RPJMD, Renstra, dan kebutuhan masyarakat.

b. Perumusan Program – Kegiatan – Subkegiatan

Memastikan alur logika perencanaan konsisten.

c. Penyusunan Indikator Kinerja (IKD/IKK)

Menggunakan prinsip SMART & Kaidah Kinerja SAKIP:

  • relevan

  • terukur

  • konsisten

  • memiliki baseline

  • berorientasi hasil

d. Penyusunan Target Kinerja

Target harus berbasis:

  • data historis

  • kapasitas anggaran

  • kemampuan organisasi

  • analisis beban kerja

e. Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan)

Berisi:

  • sasaran antara

  • output triwulanan

  • PIC

  • timeline

  • kebutuhan anggaran

Output:
Renja 2026 siap konsultasi dan penetapan.


3. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK)

PK menghubungkan Renja → LAKIP.

Kegiatan meliputi:

  • Menentukan indikator prioritas

  • Membuat target PK berbasis Renja

  • Memetakan risiko kinerja

  • Menetapkan penanggung jawab

Output:
Dokumen PK OPD Tahun 2026.


4. Pengukuran Kinerja & Monitoring Triwulanan

Monitoring dilakukan melalui:

  • pengumpulan data kinerja

  • verifikasi bukti dukung

  • analisis deviasi

  • evaluasi efisiensi & efektivitas

  • penilaian kualitas output

Monitoring harus terdokumentasi karena menjadi:

➑ bahan LAKIP
➑ bukti evaluasi


5. Penyusunan LAKIP 2026

LAKIP wajib berisi narasi analitis, bukan deskriptif.

a. Pengukuran Capaian

Bandingkan target → realisasi → capaian persentase → tren.

b. Penyusunan Narasi Analisis (Level Tinggi)

Berisi:

  • akar masalah

  • analisis kinerja

  • faktor pendukung/penghambat

  • efektivitas anggaran

  • dampak capaian

  • lesson learned

  • rekomendasi strategis

c. Penyusunan Rencana Perbaikan

Rencana perbaikan menjadi input Renja tahun berikutnya.

d. Penyusunan Bukti Dukung LAKIP

Harus terstruktur, terdokumentasi, dan digital.


6. Integrasi Renja–PK–LAKIP dalam Satu Siklus Kinerja

Tahun 2026 menerapkan prinsip Single Performance Document, yaitu:

  • indikator Renja = indikator PK = indikator LAKIP

  • target tidak boleh berubah tanpa justifikasi

  • capaian harus logis sesuai anggaran

  • tidak boleh ada data yang bertentangan antar dokumen

Integrasi menghasilkan sistem kinerja OPD yang utuh.


7. Validasi Kinerja OPD (Internal dan Eksternal)

Validasi dilakukan untuk memastikan:

  • akurasi data

  • konsistensi dokumen

  • validitas bukti dukung

  • kesesuaian format LAKIP

  • keterselarasan indikator

  • kualitas narasi

Validasi dilakukan oleh:
Bagian Organisasi, Bappeda, Inspektorat, Sekda.


8. Monitoring, Evaluasi, dan Perbaikan Berkelanjutan

Kegiatan mencakup:

  • evaluasi renja tengah tahun

  • evaluasi capaian PK triwulan

  • analisis efektivitas program

  • penyesuaian perencanaan

  • perbaikan indikator kinerja

  • penyusunan kebutuhan tahun berikutnya


πŸ“Œ Contoh Praktik Integrasi

Jika sebuah OPD memiliki target peningkatan kualitas layanan:

Langkah integrasi:

  1. Renja: program peningkatan kualitas layanan.

  2. PK: indikator kepuasan masyarakat masuk indikator prioritas.

  3. Monitoring: survei mid-year & perbaikan layanan.

  4. LAKIP: analisis perubahan nilai, penyebab, dan rencana tindak lanjut.

Hasil:
Capaian meningkat → SAKIP lebih kuat.


⚠️ Permasalahan yang Sering Terjadi

  • Indikator tidak relevan dengan Renstra

  • Target tidak realistis

  • Data tidak lengkap

  • Bukti dukung tidak tersedia

  • Narratif LAKIP hanya deskriptif

  • Ketidaksinkronan antar dokumen

  • Analisis deviasi lemah

  • Tidak ada baseline


πŸ” Strategi Penyelesaian

  • Menggunakan template dokumen terintegrasi

  • Memperbaiki logika perencanaan (logical framework)

  • Training penyusunan narasi berbasis analisis

  • Penyusunan baseline & dashboard kinerja

  • Monev berkala tiap triwulan

  • Pemutakhiran indikator

  • Evaluasi internal oleh Bagian Organisasi & Inspektorat


🧩 Peran & Tanggung Jawab

Bappeda
Integrasi Renja dan pagu indikatif.

Bagian Organisasi
Pembinaan kinerja OPD & evaluasi LAKIP.

Inspektorat
Pengawasan dan validasi data kinerja.

OPD
Penyusunan teknis Renja, PK, LAKIP.

Sekda
Penguatan kebijakan dan koordinasi lintas OPD.


πŸ… Manfaat Integrasi Renja & LAKIP 2026

  • Dokumen kinerja berkualitas tinggi

  • Konsistensi data antar dokumen

  • Nilai SAKIP meningkat signifikan

  • Penggunaan anggaran lebih efektif

  • Perencanaan lebih presisi

  • Kinerja OPD lebih mudah dievaluasi

  • Risiko temuan menurun

  • Penguatan tata kelola pemerintahan daerah


❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah indikator Renja dan LAKIP harus sama?

Ya, harus identik agar siklus kinerja konsisten.

Siapa penyusun utama Renja & LAKIP di OPD?

Unit perencana, sekretariat, pejabat teknis, dan kepala OPD.

Apakah bukti dukung wajib?

Wajib. Tanpa bukti, capaian tidak diakui.

Bagaimana memastikan dokumen bernilai tinggi?

Gunakan prinsip: konsisten, berbasis bukti, analitis, dan terukur.


🏁 Penutup

Penyusunan Renja dan LAKIP 2026 bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah berorientasi pada hasil, memberikan dampak nyata, dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.

Dengan pedoman teknis kelas premium ini, perangkat daerah diharapkan mampu menyusun dokumen yang lebih presisi, integratif, dan siap menghadapi evaluasi nasional tahun 2026.

πŸ‘‰ Untuk implementasi langsung & praktik penyusunan dokumen, perangkat daerah dapat mengikuti Bimtek Penyusunan Renja & LAKIP 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.

INFORMASI & PENDAFTARAN

πŸ“ž WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

April 03, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Pedoman Teknis Transformasi Tenaga Non-ASN Menjadi Digital Talent Pemerintah Daerah 2026 | Panduan Lengkap

Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan sistem dan teknologi, tetapi juga membutuhkan SDM yang kompeten, adaptif, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal.
Di tengah penataan tenaga Non-ASN pada periode 2026–2027, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang tepat agar tenaga Non-ASN yang masih dibutuhkan dapat ditransformasikan menjadi Digital Talent yang produktif, terukur, dan mendukung layanan publik digital.

Panduan teknis ini disusun sebagai referensi yang praktis, sistematis, dan siap diterapkan oleh perangkat daerah dalam membangun SDM Non-ASN yang mampu berperan sebagai Digital Talent Pemda 2026.


Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk:

  • Memberikan panduan teknis yang jelas dan aplikatif dalam transformasi Non-ASN ke Digital Talent

  • Meningkatkan kemampuan teknis dan mindset digital tenaga Non-ASN

  • Menjamin keselarasan SDM Non-ASN dengan kebutuhan digitalisasi Pemda

  • Mengoptimalkan pemanfaatan Non-ASN sebagai pendukung utama SPBE dan layanan publik digital

  • Menyusun langkah-langkah transformasi yang terukur dan berbasis kinerja


Prinsip Transformasi Non-ASN Menjadi Digital Talent

Transformasi ini harus memperhatikan prinsip:

Adaptif, mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
Produktivitas, menghasilkan kinerja nyata dan terukur
Integrasi, mendukung sistem digital Pemda (SPBE, SIPD, SRIKANDI, PPID, dll.)
Keamanan, memahami literasi dan keamanan siber
Berbasis kompetensi, menempatkan SDM sesuai kemampuan digital yang telah dipetakan


Langkah Teknis Transformasi Digital Talent

1. Pemetaan & Identifikasi Kompetensi Non-ASN

Langkah pertama adalah melakukan:

  • Pemetaan jabatan Non-ASN

  • Assesment kompetensi digital awal

  • Identifikasi tenaga yang potensial menjadi Digital Talent

  • Penempatan berdasarkan kebutuhan OPD

Tujuannya adalah agar transformasi dilakukan secara terarah dan berbasis data.


2. Pemberian Pelatihan Dasar Digital

Pemerintah daerah wajib memberikan fondasi kompetensi digital melalui:

  • Literasi digital ASN/Non-ASN

  • Microsoft Office Pro & Admin Digital

  • Pengelolaan data dan dokumen

  • Cybersecurity awareness

  • Penggunaan AI untuk produktivitas pemerintahan

Pelatihan dasar ini menjadi syarat awal sebelum tenaga ditempatkan dalam peran digital yang lebih teknis.


3. Penguatan Kompetensi Digital Menengah

Setelah kompetensi dasar dikuasai, dilakukan penguatan:

  • Pengelolaan database dan dashboard sederhana

  • Otomatisasi dokumen & workflow digital

  • Integrasi aplikasi layanan publik

  • Pembuatan laporan digital berbasis data

  • Pemanfaatan tools AI untuk administrasi publik

Tahap ini mencetak SDM Non-ASN yang siap bekerja secara digital.


4. Penempatan Peran Digital Talent

Berdasarkan hasil assesment, Non-ASN dapat ditempatkan pada posisi:

  • Digital Admin

  • Digital Data Assistant

  • Operator Aplikasi SPBE

  • Frontline Digital Service

  • Digital Governance Support

Setiap peran memiliki indikator kinerja digital yang terukur.


5. Integrasi dengan Sistem Pemerintah Daerah

Digital Talent Non-ASN harus mendukung:

  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI)

  • Aplikasi persuratan (SRIKANDI)

  • SP4N-LAPOR

  • PPID Digital

  • OSS-RBA

  • Layanan administrasi berbasis cloud

Integrasi ini memastikan Non-ASN menjadi tenaga yang relevan dan sangat dibutuhkan.


6. Validasi & Pembuktian Kinerja

Agar hasil transformasi dapat dievaluasi:

  • Setiap Digital Talent wajib memiliki portofolio kerja

  • Indikator kinerja digital harus terukur (dashboard, kecepatan kerja, kualitas layanan, dsb.)

  • Laporan kinerja wajib disusun per triwulan

  • Validasi dilakukan oleh atasan langsung & Bagian Organisasi


7. Monitoring & Evaluasi Berkelanjutan

Monev dilakukan untuk:

  • Menilai efektivitas transformasi

  • Mengetahui tenaga Non-ASN yang paling optimal

  • Menentukan pelatihan lanjutan

  • Menyusun kebutuhan Digital Talent tahun berikutnya


Contoh Praktis Transformasi

Misalnya, OPD membutuhkan operator SIPD yang kompeten.

Solusi transformasi:

  • Non-ASN dipetakan berdasarkan kemampuan digital

  • Mengikuti pelatihan Office Pro & SIPD-RI

  • Diberikan modul AI untuk mempercepat entri data

  • Hasil kerja dievaluasi per minggu

Outcome:
operator lebih cepat, akurat, dan mampu mendukung penganggaran & pelaporan daerah.


Permasalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kendala umum:

  • Non-ASN tidak memiliki kompetensi dasar digital

  • Penempatan SDM tidak sesuai kemampuan

  • Operator aplikasi belajar secara otodidak tanpa standar

  • Tidak ada indikator kinerja digital

  • Pelatihan tidak terstruktur


Strategi Penyelesaian

Untuk mengatasinya:

  • Menyusun standar kompetensi digital Non-ASN

  • Melakukan assessor digital secara berkala

  • Pelatihan berjenjang (dasar–menengah–lanjutan)

  • Meningkatkan kapasitas OPD melalui Bimtek

  • Memanfaatkan teknologi AI untuk efisiensi kerja

  • Menyusun indikator kinerja digital yang terukur


πŸ‘‰ Untuk peningkatan pemahaman lebih mendalam, perangkat daerah dapat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Transformasi Tenaga Non-ASN Menjadi Digital Talent 2026 yang disusun sangat aplikatif dan sesuai kebutuhan Pemda.

πŸ‘‰ Informasi lengkap materi, jadwal, dan pendaftaran dapat diakses melalui:

http://linkpemda.com/materi/bimtek-kepegawaian

http://linkpemda.com/jadwal

πŸ“Œ Segera daftarkan instansi Anda untuk mendapatkan pendampingan teknis yang komprehensif.


Peran & Tanggung Jawab

BKPSDM
Sebagai koordinator pengembangan SDM dan pemetaan kompetensi digital.

Diskominfo
Sebagai pembina teknis transformasi digital dan SPBE.

Bagian Organisasi
Sebagai penyusun indikator kinerja dan tata laksana digital.

OPD
Sebagai pelaksana operasional transformasi Non-ASN di unit kerja masing-masing.

Inspektorat
Sebagai pengawas implementasi dan evaluator kinerja digital.


Manfaat Transformasi Digital Talent

Transformasi yang baik memberikan manfaat:

  • SDM Non-ASN lebih produktif dan kompeten

  • Layanan publik digital lebih cepat dan responsif

  • Pengisian kebutuhan digital dapat dilakukan tanpa rekrutmen baru

  • Mendukung SPBE, SRIKANDI, SIPD, dan aplikasi strategis lainnya

  • Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah


Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan Digital Talent Non-ASN?
SDM Non-ASN yang telah dibekali kompetensi digital untuk mendukung layanan dan administrasi pemerintahan.

Mengapa transformasi ini penting?
Karena Pemda tidak dapat menjalankan layanan digital tanpa SDM yang paham teknologi.

Siapa yang bertanggung jawab?
BKPSDM, Diskominfo, Bagian Organisasi, OPD, dan Inspektorat.

Apa dampaknya jika transformasi tidak dilakukan?
Layanan publik digital terhambat, pekerjaan menumpuk, risiko temuan audit, serta rendahnya nilai SPBE.


Penutup

Transformasi tenaga Non-ASN menjadi Digital Talent bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban strategis agar Pemerintah Daerah mampu memberikan layanan modern, cepat, dan akuntabel.
Dengan pedoman teknis ini, diharapkan Pemda dapat mencetak talenta digital yang siap menghadapi tantangan teknologi pada tahun 2026 dan seterusnya.

πŸ‘‰ Untuk pendalaman dan implementasi langsung, perangkat daerah dapat mengikuti Bimtek Transformasi Tenaga Non-ASN Menjadi Digital Talent 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.


βš–οΈ Disclaimer
Dokumen ini disusun sebagai referensi dan pembelajaran bagi aparatur pemerintah daerah serta tidak menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

April 02, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Optimalisasi Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Berbasis Sistem CoreTax DJP

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menerapkan pembaruan mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax Administration System (CoreTax).

Pembaruan ini merupakan respons terhadap:

  • integrasi sistem perpajakan nasional,
  • penataan ulang proses bisnis pemungutan PPh dan PPN pemerintah,
  • standardisasi dokumen perpajakan melalui PPh Unifikasi,
  • percepatan digitalisasi transaksi belanja pemerintah,
  • kebutuhan peningkatan akuntabilitas bendahara dan pejabat pengelola keuangan.

CoreTax 2026 menjadi fondasi baru bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih akurat, terstandar, dan terdokumentasi secara digital. Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah implementasi CoreTax di pemerintah daerah serta memastikan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan DJP.


TUJUAN

Panduan teknis CoreTax 2026 bertujuan untuk:

  1. Menjelaskan pembaruan mekanisme perpajakan pemerintah melalui CoreTax.

  2. Memberikan arahan teknis pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak oleh bendahara.

  3. Memahami penerapan PPh Unifikasi (21/22/23/4(2)).

  4. Menstandarkan prosedur pemungutan PPN Pemerintah.

  5. Meminimalkan kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak.

  6. Menjadi acuan pelaksanaan Bimtek dan E-Learning CoreTax bagi OPD.


LANDASAN HUKUM

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  • Peraturan Pemerintah sebagai turunan pelaksanaan UU HPP

  • PMK tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah

  • PER-DJP tentang CoreTax Administration System

  • PER-DJP tentang Bukti Potong Unifikasi

  • Ketentuan tentang Bendahara Pemerintah

  • SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah


POKOK PEMBARUAN CORETAX 2026

1. Penerapan Bukti Potong Unifikasi

  • Menggabungkan PPh 21, 22, 23, dan PPh Final 4(2) dalam satu format digital.

  • Bukti potong terbit otomatis tanpa unggah manual.

  • Data langsung terhubung dengan SPT Masa.

2. PPN Pemerintah Terintegrasi

  • Bukti pungut PPN Pemerintah dalam satu sistem digital.

  • Perhitungan otomatis tarif 11%.

  • Pengawasan belanja BKP/JKP lebih ketat.

3. Digitalisasi Pelaporan Pajak

CoreTax menyediakan:

  • input transaksi terstandardisasi,

  • otomatisasi penghitungan PPh dan PPN,

  • integrasi e-Billing,

  • validasi & rekonsiliasi otomatis dengan DJP.

4. Integrasi dengan Sistem Pemerintah

  • Sinkronisasi data belanja dengan SIPD-RI dan e-Office.

  • Pelaporan pajak lebih cepat, akurat, dan on-time.


DAMPAK PENERAPAN CORETAX 2026 TERHADAP PEMDA

1. Sistem Perpajakan Pemerintah

  • Alur pemotongan dan pemungutan lebih terstruktur.

  • Digitalisasi bukti potong dan e-Billing.

  • Eliminasi entri ganda dan kesalahan manual.

2. Pelaporan Pajak

  • SPT Masa PPh Unifikasi dan PPN Pemerintah lebih lengkap.

  • Validasi otomatis oleh DJP.

  • Risiko keterlambatan menurun.

3. Audit & Pemeriksaan

Fokus pemeriksaan meliputi:

  • kesesuaian bukti potong,

  • akurasi pemungutan PPN,

  • ketepatan waktu penyetoran,

  • rekonsiliasi pajak–belanja.

4. SDM Pemerintah Daerah

Kompetensi wajib:

  • pemahaman Unifikasi,

  • input dan validasi CoreTax,

  • rekonsiliasi pajak,

  • pengelolaan bukti digital.


LANGKAH IMPLEMENTASI CORETAX DI PEMDA

1. Pembentukan Tim Perpajakan Pemerintah

Terdiri dari:

  • Bendahara Pengeluaran,

  • Bendahara Penerimaan,

  • PPK/PPTK,

  • Operator CoreTax,

  • Inspektorat Daerah.

2. Penyesuaian SOP

SOP yang wajib diperbarui:

  • SOP pemotongan & pemungutan,

  • SOP PPh Unifikasi,

  • SOP PPN Pemerintah,

  • SOP penyetoran & pelaporan,

  • SOP rekonsiliasi pajak–belanja.

3. Pemetaan Transaksi

  • Klasifikasi objek pajak,

  • Identifikasi tarif,

  • Pemetaan transaksi belanja OPD.

4. Pelatihan Teknis (Bimtek)

Meliputi:

  • pemahaman regulasi,

  • simulasi perhitungan pajak,

  • input & validasi CoreTax,

  • penyusunan e-Billing,

  • pelaporan SPT Masa.

5. Pilot Project CoreTax

Difokuskan pada:

  • OPD belanja besar,

  • OPD dengan banyak vendor,

  • OPD dengan kontribusi pajak tinggi.

6. Implementasi Penuh

Didukung oleh:

  • audit internal,

  • rekonsiliasi bulanan,

  • pengawasan Inspektorat.


RISIKO & STRATEGI MITIGASI

Risiko:

  • kesalahan perhitungan pajak,

  • bukti potong tidak valid,

  • keterlambatan setor/lapor,

  • SDM kurang paham sistem,

  • transaksi tidak sinkron SIPD-RI.

Mitigasi:

  • pelatihan rutin,

  • pendampingan teknis,

  • SOP terstandar,

  • rekonsiliasi berkala,

  • validasi dokumen digital.


KESIMPULAN

CoreTax 2026 merupakan sistem perpajakan modern yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Panduan ini membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sekaligus mengurangi risiko temuan pemeriksaan.

Implementasi CoreTax memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan perpajakan di seluruh OPD.


πŸ“Œ PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) CORETAX 2026

Tema

“Implementasi CoreTax 2026: Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Daerah”

Durasi

2 Hari Materi Teknis

Materi Inti

  • Regulasi perpajakan pemerintah

  • PPh Unifikasi (21/22/23/4(2))

  • PPN Pemerintah 11%

  • Simulasi perhitungan pajak

  • Praktik input & validasi CoreTax

  • Penyusunan SPT Masa

  • Penerbitan bukti potong digital

  • Rekonsiliasi pajak–belanja

  • Penyusunan SOP perpajakan pemerintah

Output Peserta

  • Sertifikat

  • Modul CoreTax

  • Format SOP

  • Contoh kasus & jurnal

  • Template SPT

  • Pendampingan pascakegiatan


PAKET BIAYA

Paket A – Single Room

Hotel single room, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.500.000/peserta

Paket B – Twin Share

Hotel twin share, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.000.000/peserta

Paket C – Non Akomodasi

Konsumsi kegiatan, modul pelatihan
Rp 4.000.000/peserta


SASARAN PESERTA

  • Bendahara Pengeluaran

  • PPK/PPTK

  • Pengelola Keuangan OPD

  • Operator CoreTax

  • Inspektorat Daerah

  • BPKAD


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan)


PENDAFTARAN

πŸ“ž WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

March 30, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

PANDUAN TEKNIS TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL DI DAERAH TERPENCIL & WILAYAH 3T

Standar Layanan Digital, SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA

Dalam rangka mempercepat transformasi layanan publik yang mudah, cepat, terjangkau, dan adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh, termasuk pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Panduan ini disusun sebagai respon terhadap:

  • meningkatnya kebutuhan layanan publik yang efektif dan berbasis teknologi,
  • tuntutan implementasi SPBE di seluruh pemerintah daerah,
  • pentingnya kesetaraan layanan bagi masyarakat di wilayah terpencil,
  • kebutuhan harmonisasi layanan digital lintas sektor,
  • tuntutan tata kelola data dan layanan berbasis digital yang terintegrasi.

Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik modern, efisien, serta sesuai dengan kemampuan infrastruktur setempat.

Panduan ini menjadi acuan resmi langkah teknis implementasi transformasi digital di seluruh perangkat daerah.


TUJUAN

Panduan teknis ini bertujuan untuk:

  • Menjelaskan konsep, prinsip, dan standar pelayanan publik digital bagi daerah 3T.

  • Menyediakan langkah operasional penerapan SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, dan OSS-RBA di daerah terbatas akses.

  • Memberikan solusi teknis pelaksanaan layanan digital dalam kondisi minim jaringan.

  • Menyediakan format SOP, standar layanan, dan pedoman implementasi hybrid manual-digital.

  • Menjadi dasar pelaksanaan Bimtek, asistensi teknis, dan monitoring implementasi pelayanan publik digital.


LANDASAN HUKUM

  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Perpres SPBE

  • PermenPAN-RB Standar Pelayanan Publik

  • PermenPAN-RB tentang SP4N-LAPOR

  • UU KIP & Peraturan Komisi Informasi

  • Ketentuan Dukcapil Digital (IKD)

  • Peraturan OSS-RBA (BKPM / Kemenkop UKM)

  • SPIP & pedoman pemeriksaan pelayanan publik

  • Kebijakan Prioritas Layanan Publik Daerah 3T


POKOK TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL 3T

1. Digitalisasi Layanan Berbasis SPBE

Penegasan implementasi layanan digital untuk:

  • pelayanan aduan masyarakat

  • administrasi kependudukan

  • perizinan berusaha

  • pelayanan dasar kampung/distrik

  • keterbukaan informasi publik (PPID)

2. Mekanisme Hybrid “Offline–Online”

Sesuai kondisi daerah 3T:

  • formulir manual beralih ke digital secara bertahap

  • sistem batch upload saat jaringan tersedia

  • layanan keliling distrik/kampung

  • integrasi layanan bergerak (mobile service)

3. Integrasi Data Layanan Publik

Meliputi:

  • integrasi aduan (SP4N)

  • integrasi data layanan Dukcapil

  • integrasi perizinan berusaha

  • penyediaan dashboard monitoring

4. Penguatan Pelayanan Informasi Publik

Termasuk:

  • penyusunan DIP digital

  • uji konsekuensi

  • SOP layanan informasi offline-online

  • katalog informasi publik lokal

5. Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Fokus pada:

  • aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • layanan adminduk keliling

  • pencetakan dokumen berbasis digital

  • perekaman biometrik di wilayah terpencil

6. Layanan Perizinan Berusaha OSS-RBA

Meliputi:

  • pendampingan UMKM

  • pembuatan akun melalui dinas

  • pendirian MPP Mini / Pojok Layanan

  • penyederhanaan proses NIB untuk kampung/kelurahan


DAMPAK TRANSFORMASI DIGITAL BAGI PEMDA

1. Peningkatan Kualitas Layanan

  • waktu layanan lebih cepat

  • proses transparan

  • efisiensi biaya operasional

2. Tata Kelola Data Lebih Baik

  • data layanan terdokumentasi

  • integrasi lintas sektor lebih kuat

  • peningkatan nilai evaluasi pelayanan publik

3. Penguatan SPBE

  • peningkatan nilai domain layanan publik

  • pembenahan sistem digitalisasi dasar

  • penguatan keamanan data

4. Dampak Sosial untuk Masyarakat 3T

  • akses layanan lebih adil

  • layanan jemput bola lebih terstruktur

  • layanan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan internet


LANGKAH IMPLEMENTASI TRANSFORMASI DIGITAL 3T

1. Pembentukan Tim Transformasi Digital

Melibatkan:

  • Diskominfo

  • Bagian Organisasi

  • Dinas Dukcapil

  • DPMPTSP

  • PPID Utama

  • Admin SP4N-LAPOR

2. Analisis Kondisi Daerah

Meliputi:

  • peta lokasi minim jaringan

  • kebutuhan layanan prioritas

  • kapasitas SDM

  • kesiapan aplikasi

3. Penyusunan Kebijakan & SOP Digital

Dokumen yang diperbarui:

  • Standar Pelayanan Publik Digital

  • SOP SP4N-LAPOR

  • SOP PPID

  • SOP Dukcapil Digital

  • SOP OSS-RBA di kampung/distrik

  • SOP layanan keliling

4. Penyesuaian Sistem Digital

Meliputi:

  • penyesuaian aplikasi

  • pembuatan formulir online-offline

  • dashboard data

  • penyediaan alat pelayanan keliling

5. Pelatihan Teknis SDM

Fokus:

  • operator SP4N-LAPOR

  • petugas PPID

  • admin Dukcapil

  • pendamping UMKM (OSS-RBA)

  • petugas layanan keliling

6. Pilot Project Implementasi

Dilakukan pada:

  • distrik/kampung prioritas

  • OPD layanan strategis

  • wilayah 3T dengan penduduk padat

7. Implementasi Penuh

Didukung oleh:

  • monitoring bulanan

  • evaluasi layanan

  • dashboard kinerja

  • laporan triwulan


CONTOH SOP HIBRID OFFLINE–ONLINE

1. Penerimaan Aduan Manual
Formulir diterima → dicatat → didigitalisasi → diunggah saat jaringan tersedia.

2. Layanan Dukcapil Keliling
Pendataan biometrik → input manual → sinkronisasi saat sinyal ada.

3. Perizinan UMKM
Pendampingan di lokasi → input NIB oleh petugas → cetak pada kantor distrik/kabupaten.


RISIKO & STRATEGI MITIGASI 

  1. Daerah dengan Keterbatasan Jaringan

    • Strategi Mitigasi:
      Penyediaan layanan keliling (mobile service), penggunaan sistem batch upload untuk unggahan data saat jaringan tersedia, serta pemanfaatan jaringan satelit BAKTI Kominfo untuk menjamin akses minimal di wilayah 3T.

  2. SDM Belum Menguasai Layanan Digital

    • Strategi Mitigasi:
      Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan berbasis praktik, coaching clinic, serta pendampingan teknis langsung di daerah untuk memastikan pemahaman dan kemampuan operasional meningkat.

  3. Resistensi terhadap Perubahan

    • Strategi Mitigasi:
      Melakukan sosialisasi yang intensif, menampilkan manfaat nyata digitalisasi, serta menyederhanakan SOP agar mudah diikuti oleh perangkat daerah.

  4. Data Tidak Sinkron Antar-OPD atau Antar-Sistem

    • Strategi Mitigasi:
      Menerapkan rekonsiliasi data secara rutin setiap bulan, penguatan tata kelola data, serta menyediakan dashboard monitoring untuk mengawasi konsistensi dan integrasi data secara real-time.


KESIMPULAN

Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T merupakan upaya strategis untuk memastikan masyarakat di daerah terpencil memperoleh akses layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas. Panduan teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan yang wajib diikuti seluruh OPD agar proses digitalisasi berjalan konsisten dan sesuai kebijakan nasional pelayanan publik.


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)

“Transformasi Pelayanan Publik Digital Daerah Terpencil & 3T (SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA)”

πŸ“Œ Durasi Kegiatan

2 Hari Materi Teknis
(Opsional 3 hari termasuk praktek lapangan)

πŸ“Œ Materi Inti

  • Transformasi Pelayanan Publik Digital

  • Implementasi SPBE

  • SP4N-LAPOR Operator & Admin

  • PPID & Penyusunan DIP Digital

  • Dukcapil Digital & IKD

  • OSS-RBA untuk 3T

  • Layanan Keliling – Hybrid Offline–Online

  • Penyusunan SOP & Standar Pelayanan

  • Penyusunan Rencana Aksi Daerah

πŸ“Œ Output Peserta

  • Sertifikat 

  • SOP Layanan Digital

  • Template DIP Digital

  • Template dashboard layanan

  • Modul lengkap PDF

  • Video tutorial

  • Pendampingan pasca bimtek

BIAYA KEGIATAN

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:

Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)

  • Biaya Kontribusi: Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta
  • Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta

Paket B – Dengan Penginapan (Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar)

  • Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta
  • Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta

Paket C – Non Akomodasi (Tanpa Penginapan)

  • Biaya Kontribusi: Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per peserta
  • Tanpa fasilitas penginapan hotel

πŸ“Œ Sasaran Peserta

  • Diskominfo

  • Bagian Organisasi

  • DPMPTSP

  • Dukcapil

  • OPD Pelayanan Publik

  • Pemerintah Distrik/Kampung

  • PPID

πŸ“Œ Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok • Papua
(Bisa menyesuaikan permintaan instansi)

πŸ“Œ Kontak Pendaftaran

WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

March 29, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA