Tahun 2026 menandai penguatan serius reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya dalam aspek pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kualitas ASN merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi kinerja.
Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjadi rujukan nasional terbaru dalam penyelenggaraan pembelajaran ASN, uji kompetensi, serta penguatan sistem merit di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
🔗 Tautan resmi peraturan:
https://peraturan.go.id/id/peraturan-lan-no-1-tahun-2026
Latar Belakang Kebijakan
Perkembangan teknologi, tuntutan pelayanan publik, serta dinamika regulasi mendorong perlunya peningkatan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Selama ini, pengembangan kapasitas ASN masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Ketimpangan kompetensi ASN antar daerah dan instansi
Pelaksanaan uji kompetensi yang belum sepenuhnya terstandar
Belum optimalnya integrasi antara pelatihan, kinerja, dan pengembangan karier
Melalui Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan kapasitas ASN harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan organisasi, bukan sekadar kegiatan administratif.
Ruang Lingkup Pengaturan
Peraturan ini mengatur beberapa aspek utama pengembangan ASN, meliputi:
1. Kebijakan Pengembangan Kapasitas ASN
Pengembangan kompetensi ASN dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja individu dan organisasi.
2. Pembelajaran ASN Berbasis Kompetensi
Pembelajaran diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan jabatan, tugas, dan fungsi ASN.
3. Uji Kompetensi ASN
Uji kompetensi menjadi instrumen penting dalam:
Pengembangan karier ASN
Promosi dan mutasi jabatan
Penempatan ASN sesuai kompetensi
4. Peran Instansi dan Lembaga Pengembangan
Pemerintah daerah, BKPSDM, serta lembaga pengembangan kapasitas memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pembelajaran dan uji kompetensi ASN.
Prinsip Uji Kompetensi ASN Tahun 2026
Uji kompetensi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026 wajib dilaksanakan dengan prinsip:
Objektif, berdasarkan standar dan indikator yang jelas
Adil, tanpa diskriminasi dan perlakuan khusus
Transparan, proses dan hasil dapat ditelusuri
Akuntabel, memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang sah
Dengan prinsip tersebut, uji kompetensi tidak lagi bersifat formalitas, melainkan menjadi alat strategis pengambilan keputusan manajemen ASN.
Implikasi bagi Pemerintah Daerah dan OPD
Berlakunya peraturan ini membawa implikasi nyata bagi pemerintah daerah, antara lain:
BKPSDM: menyusun peta kompetensi ASN dan program pengembangan berbasis kebutuhan nyata
OPD Teknis: menyesuaikan kebutuhan kompetensi ASN dengan target kinerja organisasi
Inspektorat Daerah: memastikan pelaksanaan pengembangan kapasitas berjalan akuntabel
Pimpinan Daerah: mengambil kebijakan kepegawaian berbasis data kompetensi
Dampak terhadap Bimtek dan Diklat ASN
Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026 memperkuat peran bimbingan teknis (bimtek) dan diklat sebagai bagian dari sistem pengembangan kapasitas ASN. Pelatihan ASN diharapkan:
Berbasis kompetensi jabatan
Mendukung peningkatan kinerja organisasi
Selaras dengan hasil uji kompetensi ASN
Dengan demikian, pelaksanaan bimtek dan diklat ASN pada tahun 2026 perlu dirancang lebih fokus, terukur, dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Peran LINKPEMDA
Sebagai media informasi pemerintahan daerah dan lembaga pengembangan kapasitas aparatur, LINKPEMDA berperan dalam:
Menyajikan informasi regulasi secara objektif dan edukatif
Menyusun panduan teknis pengembangan ASN
Mendukung peningkatan kapasitas ASN melalui bimtek, diklat, dan pendampingan berbasis regulasi
LINKPEMDA hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas SDM aparatur dan tata kelola pemerintahan.
Penutup
Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026 merupakan fondasi baru pengembangan kapasitas ASN di Indonesia. Regulasi ini menegaskan pentingnya pembelajaran berkelanjutan, uji kompetensi yang objektif, serta pengelolaan SDM aparatur berbasis sistem merit.
Dengan pemahaman dan implementasi yang tepat, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
📌 Catatan :
Sebagai media informasi pemerintahan daerah dan lembaga pendidikan dan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur, LINKPEMDA berperan dalam menyebarluaskan informasi regulasi, kebijakan, dan panduan teknis, serta menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📌 Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan Tahun 2026.
Awal tahun anggaran merupakan fase krusial bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada periode ini, kelengkapan dan ketepatan dokumen perencanaan serta kinerja sangat menentukan kelancaran pelaksanaan program, penyerapan anggaran, hingga hasil evaluasi kinerja di akhir tahun.
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala karena dokumen belum lengkap, tidak selaras, atau tidak disiapkan sejak awal tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta menjadi temuan dalam evaluasi dan pengawasan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai dokumen apa saja yang wajib disiapkan OPD di awal tahun anggaran. Artikel ini menyajikan checklist praktis yang dapat digunakan sebagai panduan bagi OPD agar seluruh dokumen perencanaan, kinerja, dan anggaran tersusun secara tertib dan saling terintegrasi.
A. Checklist Dokumen Perencanaan OPD di Awal Tahun
Dokumen perencanaan merupakan fondasi utama penyelenggaraan program dan kegiatan OPD.
Rencana Strategis (Renstra) OPD
Renstra OPD menjadi acuan jangka menengah dan dasar penyusunan seluruh dokumen turunan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
OPD wajib memahami arah kebijakan, prioritas, serta program pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD sebagai pedoman tahunan.
Rencana Kerja (Renja) OPD
Renja OPD harus disusun selaras dengan RKPD dan memuat program, kegiatan, serta target kinerja yang realistis dan terukur.
Pohon Kinerja OPD
Digunakan untuk memastikan keterkaitan antara tujuan, sasaran, program, dan kegiatan OPD secara logis dan berjenjang.
Sinkronisasi Program dengan Prioritas Daerah
Seluruh usulan kegiatan OPD harus mendukung prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
B. Checklist Dokumen Kinerja OPD
Dokumen kinerja berfungsi sebagai alat pengukuran capaian OPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Perjanjian Kinerja (PK) OPD
Merupakan dokumen komitmen kinerja antara pimpinan OPD dengan kepala daerah.
Indikator Kinerja Utama (IKU) OPD
IKU harus relevan, terukur, dan mencerminkan sasaran strategis OPD.
Rencana Aksi Kinerja
Menjabarkan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencapai target kinerja.
Dokumen Pendukung SAKIP
Seluruh dokumen harus mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
C. Checklist Dokumen Anggaran Pendukung
Perencanaan dan kinerja tidak dapat dilepaskan dari aspek penganggaran.
Dokumen APBD dan Penjabaran APBD
DPA/DPPA OPD
Kesesuaian program dengan kode rekening
Kesesuaian target kinerja dengan alokasi anggaran
Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, kinerja, dan anggaran sering menjadi temuan dalam evaluasi maupun pemeriksaan.
D. Kesalahan Umum OPD di Awal Tahun
Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi antara lain:
Renja OPD tidak sepenuhnya selaras dengan RKPD
IKU tidak mencerminkan program prioritas
Dokumen kinerja disusun hanya sebagai formalitas
Keterlambatan penyiapan dokumen pendukung
Checklist ini diharapkan membantu OPD menghindari kesalahan berulang dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kelengkapan dan keselarasan dokumen perencanaan, kinerja, dan anggaran sejak awal tahun merupakan fondasi utama keberhasilan pelaksanaan program OPD. Dengan memanfaatkan checklist ini, OPD dapat bekerja lebih terarah, terukur, serta siap menghadapi evaluasi kinerja dan pengawasan.
Dasar Hukum
Sebagai referensi dalam penyusunan dokumen perencanaan, kinerja, dan penganggaran OPD, checklist ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka membantu OPD memahami dan menerapkan checklist di atas secara optimal, LINKPEMDA menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Penyusunan dan Sinkronisasi Dokumen Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran OPD di Awal Tahun Anggaran”
Materi Bimtek meliputi:
Penyelarasan Renstra, RKPD, dan Renja OPD
Penyusunan Pohon Kinerja dan IKU OPD
Penyusunan Perjanjian Kinerja yang efektif
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Penerapan SAKIP berbasis kinerja
Studi kasus dan praktik penyusunan dokumen OPD
Sasaran Peserta:
Pimpinan OPD
Pejabat perencana
Pejabat struktural dan fungsional terkait
Tim penyusun dokumen perencanaan dan kinerja
Manfaat Bimtek:
Dokumen OPD lebih tertib dan terintegrasi
Mengurangi kesalahan dalam evaluasi kinerja
Mendukung peningkatan nilai SAKIP
Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja OPD
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi aparatur Pemerintahan Kecamatan merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, penguatan tata kelola pemerintahan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kecamatan memiliki peran strategis sebagai perangkat daerah yang menjembatani kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan kelurahan dan desa, sekaligus sebagai pusat koordinasi pelayanan publik di tingkat wilayah. Oleh karena itu, aparatur kecamatan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang administrasi pemerintahan, koordinasi lintas sektor, pengelolaan program dan kegiatan, serta pelayanan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Memasuki tahun 2026, Pemerintahan Kecamatan dihadapkan pada tantangan peningkatan kualitas layanan publik, penguatan peran koordinatif, penyesuaian regulasi, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pemerintahan berbasis digital.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Kecamatan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Kecamatan dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026 ditujukan kepada:
Camat
Sekretaris Kecamatan
Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan
Kepala Subbagian (Kasubbag) Kecamatan
Aparatur pelaksana pemerintahan kecamatan
Aparatur pelayanan publik kecamatan
Tim koordinasi program dan kegiatan wilayah
Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Kecamatan
Materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Tata kelola pemerintahan kecamatan
Administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah
Pelayanan publik di tingkat kecamatan
Perencanaan dan pelaksanaan program kecamatan
Penyusunan dokumen administrasi dan laporan kegiatan
Penguatan peran camat sebagai koordinator wilayah
Pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi pemerintahan
Materi disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan serta kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Pemerintah Kecamatan memilih materi Bimtek atau Diklat sesuai kebutuhan melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan meliputi:
Nama Kecamatan
Kabupaten/Kota dan Provinsi
Alamat Kantor Kecamatan
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Bimtek/Diklat Kecamatan Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Pemerintahan Kecamatan dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan serta kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kecamatan dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur serta kualitas pelayanan publik di wilayah kecamatan.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, Pemerintah Kecamatan dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pemerintah Desa merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
Desa sebagai unit pemerintahan terdepan memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur desa dituntut untuk memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Desa menghadapi berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi desa, penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, tuntutan transparansi publik, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pemerintahan desa berbasis digital.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa Tahun 2026.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026 ditujukan kepada:
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Perangkat Desa
Kaur dan Kasi Desa
Bendahara Desa
Tim Pengelola Keuangan Desa
Tim Perencanaan Pembangunan Desa
Aparatur pengelola administrasi dan pelayanan desa
Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Desa
Materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Tata kelola pemerintahan desa
Administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas desa
Pengelolaan keuangan desa
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan desa
Pengelolaan aset desa
Pelayanan publik di tingkat desa
Penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa
Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi desa
Materi disesuaikan dengan kebutuhan desa serta kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Pemerintah Desa memilih materi Bimtek atau Diklat sesuai kebutuhan desa melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Desa meliputi:
Nama Desa
Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Alamat Kantor Desa
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi Bimtek/Diklat Desa Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Pemerintahan Desa dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa serta kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur desa serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, Pemerintah Desa dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil (outcome). Sistem AKIP menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja instansi pemerintah serta efektivitas penggunaan anggaran.
Memasuki tahun 2026, instansi pemerintah dituntut untuk semakin meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi kinerja secara terintegrasi.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penyusunan LAKIP dan penguatan implementasi AKIP, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat penyusunan LAKIP dan AKIP melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026 ditujukan kepada:
OPD dan unit kerja pemerintah daerah
Bappeda/Bapperida
Inspektorat / APIP
Pejabat perencana dan pengelola kinerja
Tim SAKIP / AKIP Instansi
Aparatur pengelola pelaporan kinerja
Ruang Lingkup Materi LAKIP & AKIP
Materi Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Sistem AKIP
Perencanaan kinerja instansi pemerintah
Penyusunan indikator kinerja utama (IKU)
Pengukuran dan pengelolaan kinerja
Penyusunan LAKIP Tahun 2026
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Evaluasi dan penilaian AKIP
Strategi peningkatan nilai AKIP instansi
Tindak lanjut hasil evaluasi AKIP
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan nasional terkait akuntabilitas kinerja pemerintah.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi LAKIP dan AKIP Tahun 2026
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Penyusunan LAKIP dan AKIP dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.