Integrasi Belanja Wajib Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Pelayanan Publik
Penyusunan KUA-PPAS 2027 adalah proses kritis dalam siklus penganggaran daerah, terutama pada fase konsolidasi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan. Di tahun 2027, pemerintah daerah memasuki era full automation dan data-driven budgeting melalui penerapan SIPD-RI yang semakin ketat — mulai dari penetapan kebijakan umum, rekonsiliasi belanja wajib, sampai integrasi dokumen sistemik ke dalam modul Perencanaan & Penganggaran.
Penguatan mandatori spending pada pendidikan (20%), kesehatan (10%), dan infrastruktur pelayanan publik menjadi fokus utama pemerintah pusat untuk menjaga kualitas layanan dasar dan stabilitas fiskal daerah.
Pedoman teknis ini disusun sebagai referensi komprehensif, presisi, dan siap diterapkan oleh pemerintah daerah dalam memastikan KUA-PPAS 2027 tersusun akurat, patuh regulasi, dan sepenuhnya terintegrasi dalam SIPD-RI.
π― Tujuan Pedoman
Pedoman ini disusun untuk mencapai sasaran berikut:
1. Menjamin Integrasi KUA-PPAS 2027 dalam SIPD-RI
Melalui mekanisme single entry system mulai dari RKPD → KUA → PPAS → RKA.
2. Mengoptimalkan Pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending)
Dengan algoritma SIPD-RI, validasi otomatis, dan dashboard gap-analisis.
3. Memperkuat Kebijakan Fiskal Daerah yang Berkelanjutan
Menghindari mismatch pendapatan, ketidaksesuaian pagu, dan beban fiskal jangka panjang.
4. Meningkatkan Kualitas Dokumen KUA-PPAS agar Layak Evaluasi Nasional
Format, rumusan, dan struktur disesuaikan dengan standar Kemendagri.
5. Menyusun Dokumen KUA-PPAS Berbasis Data, Rasional, dan Audit-Ready
Seluruh narasi, angka, dan struktur harus dapat diverifikasi melalui SIPD-RI.
π§ Prinsip Penyusunan KUA-PPAS 2027
1. Integratif Antardokumen
RKPD → KUA → PPAS → RKA wajib konsisten (isi, angka, prioritas).
2. Kepatuhan Regulasi dan Belanja Wajib
Setiap rupiah belanja wajib diverifikasi sistem dan tidak boleh dikurangi.
3. Evidence-Based Budgeting
Seluruh data berasal dari:
— SIPD-RI
— dashboard kesehatan/pendidikan
— data layanan publik
— kondisi infrastruktur daerah
4. Transparan & Dapat Diaudit
Semua narasi wajib menyebutkan dasar data, sumber, dan bukti.
5. Fokus pada Dampak Layanan Publik
Prioritas diarahkan pada outcome bukan hanya penyerapannya.
π§ Langkah Teknis Penyusunan KUA-PPAS 2027 (Standar Nasional Terbaru)
1. Konsolidasi Data RKPD dalam SIPD-RI
Ini merupakan entry point KUA-PPAS.
Kegiatan:
Menarik data program/kegiatan RKPD ke modul Penganggaran
Memeriksa kesesuaian prioritas RKPD 2027
Melakukan validasi otomatis SIPD-RI (cek indikator, pagu, lokasi)
Output:
Matriks RKPD terkonsolidasi sebagai dasar KUA.
2. Analisis Fiskal Daerah (AFD)
Wajib masuk dalam Bab III KUA.
Meliputi:
Proyeksi pendapatan 2027
Analisis belanja
Analisis kapasitas fiskal
Analisis mandatory spending
Analisis struktur belanja (operasi/modal)
Analisis pembiayaan
Output:
Analisis fiskal berbasis data SIPD-RI dan tren 3–5 tahun.
3. Penghitungan Belanja Wajib Pendidikan, Kesehatan & Infrastruktur (Mandatori)
Menggunakan modul SIPD-RI:
a. Pendidikan 20% (APBD Nett)
SIPD-RI memvalidasi:
belanja fungsi pendidikan
belanja gaji guru
beban BOS daerah
belanja layanan PAUD–SMA
b. Kesehatan 10%
SIPD-RI memeriksa:
belanja fungsi kesehatan
beban Puskesmas
pelayanan dasar non-fisik
belanja promotif & preventif
c. Infrastruktur Pelayanan Publik
Termasuk:
jalan
air minum
sanitasi
transportasi publik
infrastruktur digital pemerintahan
SIPD-RI memunculkan gap analysis mandatory spending untuk membantu penyesuaian pagu.
Output:
Dashboard pemenuhan mandatory spending 2027.
4. Penyusunan Draft KUA 2027
Isi utama:
Kerangka ekonomi daerah
Kebijakan pendapatan
Kebijakan belanja
Kebijakan pembiayaan
Analisis mandatory spending
Analisis kapasitas fiskal
Prioritas pembangunan daerah
KUA wajib konsisten dengan data SIPD-RI dan rekomendasi kontrol sistem.
5. Penyusunan PPAS 2027
Berisi:
a. Prioritas & Sasaran Pembangunan 2027
Mengacu RPJMD/RPD dan RKPD.
b. Program & Kegiatan Prioritas
Output wajib berasal dari hasil konsolidasi SIPD-RI.
c. Pagu Indikatif
Menggunakan formula:
Pagu = kapasitas fiskal – mandatory spending – beban tetap
d. Penjabaran belanja wajib
Detail:
jenis belanja
suburusan
lokasi
OPD pelaksana
indikator & target outcome
6. Rekonsiliasi KUA-PPAS dalam Modul Penganggaran SIPD-RI
Tahap krusial.
Kegiatan:
Validasi otomatis SIPD-RI (merah–kuning–hijau)
Cek konsistensi pagu antar kegiatan
Cek duplikasi
Rekonsiliasi akun belanja
Review indikator & target
Output:
Status Valid / Ready to Print dalam SIPD-RI.
7. Harmonisasi dengan DPRD
Termasuk:
pembahasan komisi
pendalaman belanja wajib
penambahan atau pengurangan program
penguatan belanja publik prioritas
8. Pengesahan Dokumen KUA-PPAS
Hasil akhir harus:
β Konsisten dengan RKPD
β Sudah disetujui bersama
β Valid dalam SIPD-RI
β Tidak ada mandatory spending yang kurang
β Pagu sinkron ke RKA
π Contoh Integrasi Belanja Wajib dalam KUA-PPAS 2027
Kasus: Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (Infrastruktur Dasar/Pelayanan Dasar)
Integrasi Logis:
RKPD: Prioritas peningkatan akses air minum
KUA: Kebijakan belanja infrastruktur layanan publik
PPAS: Program Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
SIPD-RI: Validasi subkegiatan, lokasi, dan akun belanja
RKA: Rincian belanja konstruksi/rehabilitasi
β οΈ Permasalahan yang Sering Terjadi
β Mandatory spending tidak terpenuhi
β Data SIPD-RI tidak konsisten
β Pagu tidak sesuai kapasitas fiskal
β Indikator tidak logis
β Belanja pendidikan masuk akun non-fungsi
β Infrastruktur tercatat sebagai belanja barang (harus modal)
β Ketergantungan pada copy-paste KUA sebelumnya
β Proses revisi tidak mengikuti modul SIPD-RI
π Strategi Penyelesaian Premium
β Gunakan mandatory spending dashboard SIPD-RI
β Optimalkan fitur validasi anggaran
β Lakukan fiscal stress test untuk melihat dampak belanja
β Bangun pemetaan dampak program (output → outcome)
β Pisahkan belanja wajib vs belanja opsional
β Lakukan pra-reviu internal oleh Bappeda & Inspektorat
β Gunakan template KUA-PPAS versi 2027 (LINKPEMDA)
π§© Peran & Tanggung Jawab
Bappeda
Integrasi data RKPD → KUA dan verifikasi belanja prioritas.
BPKAD
Kebijakan pendapatan, kapasitas fiskal, serta rekonsiliasi pagu.
OPD Teknis (Pendidikan, Kesehatan, PUPR)
Menyusun kebutuhan belanja wajib beserta indikator outcome.
Sekda
Pengendalian kebijakan lintas OPD dan sinkronisasi politik anggaran.
DPRD
Negosiasi, penetapan target, dan penyempurnaan prioritas.
π Manfaat Implementasi Strategis SIPD-RI dalam KUA-PPAS 2027
β KUA-PPAS lebih presisi & bebas kesalahan
β Mandatory spending otomatis terpenuhi
β Konsistensi dari RKPD sampai RKA
β Data terintegrasi → mudah audit
β Tidak ada gap antar dokumen
β Memperkuat kualitas layanan publik
β Meningkatkan kredibilitas perencanaan dan penganggaran daerah
β Menekan potensi temuan BPK
β FAQ
Apakah belanja wajib bisa dikurangi?
Tidak. Sistem SIPD-RI akan memberi tanda merah.
Apakah harus membedakan belanja wajib & belanja publik?
Wajib. SIPD-RI menyediakan pemetaannya.
Apakah indikator KUA harus sama dengan indikator SIPD-RI?
Ya, wajib identik.
Apakah revisi KUA-PPAS bisa dilakukan setelah sinkronisasi?
Bisa, tetapi harus melalui fitur revisi dalam SIPD-RI.
π Penutup
KUA-PPAS 2027 bukan sekadar proses administrasi, melainkan landasan strategis untuk memastikan pembangunan daerah berorientasi dampak dan layanan publik yang berkualitas. Integrasi mandatori spending dan penguatan SIPD-RI memungkinkan daerah menyusun dokumen anggaran yang akuntabel, konsisten, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam audit maupun evaluasi nasional.
π WhatsApp: 0813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
Integrasi Perencanaan, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja OPD
Perencanaan dan pelaporan kinerja merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat siklus kinerja melalui penyusunan Renja dan LAKIP yang terintegrasi, konsisten, dan berbasis data.
Perubahan kebijakan nasional, integrasi platform digital seperti SIPD-RI, SRIKANDI, serta penguatan evaluasi SAKIP mendorong setiap perangkat daerah untuk memastikan dokumen Renja dan LAKIP disusun secara presisi, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman teknis ini disusun sebagai referensi komprehensif, aplikatif, dan siap diterapkan dalam mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
π Untuk implementasi langsung & praktik penyusunan dokumen, perangkat daerah dapat mengikuti Bimtek Penyusunan Renja & LAKIP 2026 yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA.
π― Tujuan Pedoman
Pedoman ini disusun untuk mencapai tujuan berikut:
1. Memperkuat integrasi antara Renja, PK, dan LAKIP
Agar rantai perencanaan → pelaksanaan → pengukuran → pelaporan selaras tanpa kontradiksi.
2. Menyediakan panduan teknis penyusunan indikator, target, dan analisis kinerja
Dengan pendekatan logis dan standar evaluasi terbaru.
3. Meningkatkan kualitas dokumen Renja & LAKIP hingga memenuhi standar nilai tinggi (BB–A)
Sesuai metodologi evaluasi KemenPANRB.
4. Menjamin keselarasan antara kinerja OPD dengan arah pembangunan daerah
Selaras dengan RPJPD, RPJMD/RPD, dan Renstra OPD.
5. Menghasilkan dokumen kinerja yang presisi, berbasis bukti, dan siap diaudit
Meminimalisir kesalahan, inkonsistensi, dan risiko temuan.
π§ Prinsip Penyusunan Renja & LAKIP 2026
Penyusunan dokumen harus mengedepankan prinsip:
1. Integratif dan Satu Data Kinerja
Tidak ada indikator ganda, tumpang tindih capaian, atau perbedaan angka.
2. Evidence-Based Planning & Reporting
Setiap angka wajib dapat ditelusuri bukti dukungnya.
3. Konsistensi Vertikal & Horizontal
Renja → PK → LAKIP → Evaluasi → Perbaikan Renja berikutnya.
4. Fokus pada Outcome & Dampak
Tidak hanya output fisik, tetapi hasil nyata bagi masyarakat.
5. Dapat Dinilai, Diukur, dan Diaudit
Setiap pernyataan, narasi, dan data dapat dipertanggungjawabkan.
π§ Langkah Teknis Penyusunan Renja & LAKIP 2026
Berikut langkah teknis paling lengkap (kelas nasional).
1. Analisis Kinerja & Evaluasi Tahun Sebelumnya
Ini adalah fondasi Renja dan LAKIP.
Kegiatan yang dilakukan:
Analisis capaian seluruh indikator (IKU, IKD, IKK).
Evaluasi output & outcome tahun berjalan.
Identifikasi penyebab keberhasilan dan ketidaktercapaian.
Review rekomendasi evaluasi eksternal (KemenPANRB/Inspektorat/BPK).
Penyusunan baseline & tren 3 tahun terakhir.
Output:
Matriks analisis kinerja → dasar perencanaan Renja.
2. Penyusunan Renja 2026
Penyusunan Renja dilakukan melalui beberapa tahap utama:
a. Identifikasi Isu Strategis & Prioritas OPD
Mengacu pada RPJMD, Renstra, dan kebutuhan masyarakat.
b. Perumusan Program – Kegiatan – Subkegiatan
Memastikan alur logika perencanaan konsisten.
c. Penyusunan Indikator Kinerja (IKD/IKK)
Menggunakan prinsip SMART & Kaidah Kinerja SAKIP:
relevan
terukur
konsisten
memiliki baseline
berorientasi hasil
d. Penyusunan Target Kinerja
Target harus berbasis:
data historis
kapasitas anggaran
kemampuan organisasi
analisis beban kerja
e. Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan)
Berisi:
sasaran antara
output triwulanan
PIC
timeline
kebutuhan anggaran
Output:
Renja 2026 siap konsultasi dan penetapan.
3. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK)
PK menghubungkan Renja → LAKIP.
Kegiatan meliputi:
Menentukan indikator prioritas
Membuat target PK berbasis Renja
Memetakan risiko kinerja
Menetapkan penanggung jawab
Output:
Dokumen PK OPD Tahun 2026.
4. Pengukuran Kinerja & Monitoring Triwulanan
Monitoring dilakukan melalui:
pengumpulan data kinerja
verifikasi bukti dukung
analisis deviasi
evaluasi efisiensi & efektivitas
penilaian kualitas output
Monitoring harus terdokumentasi karena menjadi:
β‘ bahan LAKIP
β‘ bukti evaluasi
5. Penyusunan LAKIP 2026
LAKIP wajib berisi narasi analitis, bukan deskriptif.
a. Pengukuran Capaian
Bandingkan target → realisasi → capaian persentase → tren.
b. Penyusunan Narasi Analisis (Level Tinggi)
Berisi:
akar masalah
analisis kinerja
faktor pendukung/penghambat
efektivitas anggaran
dampak capaian
lesson learned
rekomendasi strategis
c. Penyusunan Rencana Perbaikan
Rencana perbaikan menjadi input Renja tahun berikutnya.
d. Penyusunan Bukti Dukung LAKIP
Harus terstruktur, terdokumentasi, dan digital.
6. Integrasi Renja–PK–LAKIP dalam Satu Siklus Kinerja
Tahun 2026 menerapkan prinsip Single Performance Document, yaitu:
indikator Renja = indikator PK = indikator LAKIP
target tidak boleh berubah tanpa justifikasi
capaian harus logis sesuai anggaran
tidak boleh ada data yang bertentangan antar dokumen
Integrasi menghasilkan sistem kinerja OPD yang utuh.
7. Validasi Kinerja OPD (Internal dan Eksternal)
Validasi dilakukan untuk memastikan:
akurasi data
konsistensi dokumen
validitas bukti dukung
kesesuaian format LAKIP
keterselarasan indikator
kualitas narasi
Validasi dilakukan oleh:
Bagian Organisasi, Bappeda, Inspektorat, Sekda.
8. Monitoring, Evaluasi, dan Perbaikan Berkelanjutan
Kegiatan mencakup:
evaluasi renja tengah tahun
evaluasi capaian PK triwulan
analisis efektivitas program
penyesuaian perencanaan
perbaikan indikator kinerja
penyusunan kebutuhan tahun berikutnya
π Contoh Praktik Integrasi
Jika sebuah OPD memiliki target peningkatan kualitas layanan:
Langkah integrasi:
Renja: program peningkatan kualitas layanan.
PK: indikator kepuasan masyarakat masuk indikator prioritas.
Monitoring: survei mid-year & perbaikan layanan.
LAKIP: analisis perubahan nilai, penyebab, dan rencana tindak lanjut.
Hasil:
Capaian meningkat → SAKIP lebih kuat.
β οΈ Permasalahan yang Sering Terjadi
Indikator tidak relevan dengan Renstra
Target tidak realistis
Data tidak lengkap
Bukti dukung tidak tersedia
Narratif LAKIP hanya deskriptif
Ketidaksinkronan antar dokumen
Analisis deviasi lemah
Tidak ada baseline
π Strategi Penyelesaian
Menggunakan template dokumen terintegrasi
Memperbaiki logika perencanaan (logical framework)
Training penyusunan narasi berbasis analisis
Penyusunan baseline & dashboard kinerja
Monev berkala tiap triwulan
Pemutakhiran indikator
Evaluasi internal oleh Bagian Organisasi & Inspektorat
π§© Peran & Tanggung Jawab
Bappeda
Integrasi Renja dan pagu indikatif.
Bagian Organisasi
Pembinaan kinerja OPD & evaluasi LAKIP.
Inspektorat
Pengawasan dan validasi data kinerja.
OPD
Penyusunan teknis Renja, PK, LAKIP.
Sekda
Penguatan kebijakan dan koordinasi lintas OPD.
π Manfaat Integrasi Renja & LAKIP 2026
Dokumen kinerja berkualitas tinggi
Konsistensi data antar dokumen
Nilai SAKIP meningkat signifikan
Penggunaan anggaran lebih efektif
Perencanaan lebih presisi
Kinerja OPD lebih mudah dievaluasi
Risiko temuan menurun
Penguatan tata kelola pemerintahan daerah
β Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah indikator Renja dan LAKIP harus sama?
Ya, harus identik agar siklus kinerja konsisten.
Siapa penyusun utama Renja & LAKIP di OPD?
Unit perencana, sekretariat, pejabat teknis, dan kepala OPD.
Apakah bukti dukung wajib?
Wajib. Tanpa bukti, capaian tidak diakui.
Bagaimana memastikan dokumen bernilai tinggi?
Gunakan prinsip: konsisten, berbasis bukti, analitis, dan terukur.
π Penutup
Penyusunan Renja dan LAKIP 2026 bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah berorientasi pada hasil, memberikan dampak nyata, dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.
Dengan pedoman teknis kelas premium ini, perangkat daerah diharapkan mampu menyusun dokumen yang lebih presisi, integratif, dan siap menghadapi evaluasi nasional tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
π WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah tidak hanya mengandalkan sistem dan teknologi, tetapi juga membutuhkan SDM yang kompeten, adaptif, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal.
Di tengah penataan tenaga Non-ASN pada periode 2026–2027, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang tepat agar tenaga Non-ASN yang masih dibutuhkan dapat ditransformasikan menjadi Digital Talent yang produktif, terukur, dan mendukung layanan publik digital.
Panduan teknis ini disusun sebagai referensi yang praktis, sistematis, dan siap diterapkan oleh perangkat daerah dalam membangun SDM Non-ASN yang mampu berperan sebagai Digital Talent Pemda 2026.
Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk:
Memberikan panduan teknis yang jelas dan aplikatif dalam transformasi Non-ASN ke Digital Talent
Meningkatkan kemampuan teknis dan mindset digital tenaga Non-ASN
Menjamin keselarasan SDM Non-ASN dengan kebutuhan digitalisasi Pemda
Mengoptimalkan pemanfaatan Non-ASN sebagai pendukung utama SPBE dan layanan publik digital
Menyusun langkah-langkah transformasi yang terukur dan berbasis kinerja
Prinsip Transformasi Non-ASN Menjadi Digital Talent
Transformasi ini harus memperhatikan prinsip:
Adaptif, mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
Produktivitas, menghasilkan kinerja nyata dan terukur
Integrasi, mendukung sistem digital Pemda (SPBE, SIPD, SRIKANDI, PPID, dll.)
Keamanan, memahami literasi dan keamanan siber
Berbasis kompetensi, menempatkan SDM sesuai kemampuan digital yang telah dipetakan
Langkah Teknis Transformasi Digital Talent
1. Pemetaan & Identifikasi Kompetensi Non-ASN
Langkah pertama adalah melakukan:
Pemetaan jabatan Non-ASN
Assesment kompetensi digital awal
Identifikasi tenaga yang potensial menjadi Digital Talent
Penempatan berdasarkan kebutuhan OPD
Tujuannya adalah agar transformasi dilakukan secara terarah dan berbasis data.
2. Pemberian Pelatihan Dasar Digital
Pemerintah daerah wajib memberikan fondasi kompetensi digital melalui:
Literasi digital ASN/Non-ASN
Microsoft Office Pro & Admin Digital
Pengelolaan data dan dokumen
Cybersecurity awareness
Penggunaan AI untuk produktivitas pemerintahan
Pelatihan dasar ini menjadi syarat awal sebelum tenaga ditempatkan dalam peran digital yang lebih teknis.
3. Penguatan Kompetensi Digital Menengah
Setelah kompetensi dasar dikuasai, dilakukan penguatan:
Pengelolaan database dan dashboard sederhana
Otomatisasi dokumen & workflow digital
Integrasi aplikasi layanan publik
Pembuatan laporan digital berbasis data
Pemanfaatan tools AI untuk administrasi publik
Tahap ini mencetak SDM Non-ASN yang siap bekerja secara digital.
4. Penempatan Peran Digital Talent
Berdasarkan hasil assesment, Non-ASN dapat ditempatkan pada posisi:
Digital Admin
Digital Data Assistant
Operator Aplikasi SPBE
Frontline Digital Service
Digital Governance Support
Setiap peran memiliki indikator kinerja digital yang terukur.
5. Integrasi dengan Sistem Pemerintah Daerah
Digital Talent Non-ASN harus mendukung:
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI)
Aplikasi persuratan (SRIKANDI)
SP4N-LAPOR
PPID Digital
OSS-RBA
Layanan administrasi berbasis cloud
Integrasi ini memastikan Non-ASN menjadi tenaga yang relevan dan sangat dibutuhkan.
6. Validasi & Pembuktian Kinerja
Agar hasil transformasi dapat dievaluasi:
Setiap Digital Talent wajib memiliki portofolio kerja
Indikator kinerja digital harus terukur (dashboard, kecepatan kerja, kualitas layanan, dsb.)
Laporan kinerja wajib disusun per triwulan
Validasi dilakukan oleh atasan langsung & Bagian Organisasi
7. Monitoring & Evaluasi Berkelanjutan
Monev dilakukan untuk:
Menilai efektivitas transformasi
Mengetahui tenaga Non-ASN yang paling optimal
Menentukan pelatihan lanjutan
Menyusun kebutuhan Digital Talent tahun berikutnya
Contoh Praktis Transformasi
Misalnya, OPD membutuhkan operator SIPD yang kompeten.
Solusi transformasi:
Non-ASN dipetakan berdasarkan kemampuan digital
Mengikuti pelatihan Office Pro & SIPD-RI
Diberikan modul AI untuk mempercepat entri data
Hasil kerja dievaluasi per minggu
Outcome:
operator lebih cepat, akurat, dan mampu mendukung penganggaran & pelaporan daerah.
Permasalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kendala umum:
Non-ASN tidak memiliki kompetensi dasar digital
Penempatan SDM tidak sesuai kemampuan
Operator aplikasi belajar secara otodidak tanpa standar
Tidak ada indikator kinerja digital
Pelatihan tidak terstruktur
Strategi Penyelesaian
Untuk mengatasinya:
Menyusun standar kompetensi digital Non-ASN
Melakukan assessor digital secara berkala
Pelatihan berjenjang (dasar–menengah–lanjutan)
Meningkatkan kapasitas OPD melalui Bimtek
Memanfaatkan teknologi AI untuk efisiensi kerja
Menyusun indikator kinerja digital yang terukur
π Informasi lengkap materi, jadwal, dan pendaftaran dapat diakses melalui:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-kepegawaian
π Segera daftarkan instansi Anda untuk mendapatkan pendampingan teknis yang komprehensif.
Peran & Tanggung Jawab
BKPSDM
Sebagai koordinator pengembangan SDM dan pemetaan kompetensi digital.
Diskominfo
Sebagai pembina teknis transformasi digital dan SPBE.
Bagian Organisasi
Sebagai penyusun indikator kinerja dan tata laksana digital.
OPD
Sebagai pelaksana operasional transformasi Non-ASN di unit kerja masing-masing.
Inspektorat
Sebagai pengawas implementasi dan evaluator kinerja digital.
Manfaat Transformasi Digital Talent
Transformasi yang baik memberikan manfaat:
SDM Non-ASN lebih produktif dan kompeten
Layanan publik digital lebih cepat dan responsif
Pengisian kebutuhan digital dapat dilakukan tanpa rekrutmen baru
Mendukung SPBE, SRIKANDI, SIPD, dan aplikasi strategis lainnya
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan Digital Talent Non-ASN?
SDM Non-ASN yang telah dibekali kompetensi digital untuk mendukung layanan dan administrasi pemerintahan.
Mengapa transformasi ini penting?
Karena Pemda tidak dapat menjalankan layanan digital tanpa SDM yang paham teknologi.
Siapa yang bertanggung jawab?
BKPSDM, Diskominfo, Bagian Organisasi, OPD, dan Inspektorat.
Apa dampaknya jika transformasi tidak dilakukan?
Layanan publik digital terhambat, pekerjaan menumpuk, risiko temuan audit, serta rendahnya nilai SPBE.
Penutup
Transformasi tenaga Non-ASN menjadi Digital Talent bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban strategis agar Pemerintah Daerah mampu memberikan layanan modern, cepat, dan akuntabel.
Dengan pedoman teknis ini, diharapkan Pemda dapat mencetak talenta digital yang siap menghadapi tantangan teknologi pada tahun 2026 dan seterusnya.
βοΈ Disclaimer
Dokumen ini disusun sebagai referensi dan pembelajaran bagi aparatur pemerintah daerah serta tidak menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menerapkan pembaruan mekanisme pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui CoreTax Administration System (CoreTax).
Pembaruan ini merupakan respons terhadap:
CoreTax 2026 menjadi fondasi baru bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih akurat, terstandar, dan terdokumentasi secara digital. Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah implementasi CoreTax di pemerintah daerah serta memastikan pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan DJP.
TUJUAN
Panduan teknis CoreTax 2026 bertujuan untuk:
Menjelaskan pembaruan mekanisme perpajakan pemerintah melalui CoreTax.
Memberikan arahan teknis pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak oleh bendahara.
Memahami penerapan PPh Unifikasi (21/22/23/4(2)).
Menstandarkan prosedur pemungutan PPN Pemerintah.
Meminimalkan kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak.
Menjadi acuan pelaksanaan Bimtek dan E-Learning CoreTax bagi OPD.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Peraturan Pemerintah sebagai turunan pelaksanaan UU HPP
PMK tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah
PER-DJP tentang CoreTax Administration System
PER-DJP tentang Bukti Potong Unifikasi
Ketentuan tentang Bendahara Pemerintah
SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
POKOK PEMBARUAN CORETAX 2026
1. Penerapan Bukti Potong Unifikasi
Menggabungkan PPh 21, 22, 23, dan PPh Final 4(2) dalam satu format digital.
Bukti potong terbit otomatis tanpa unggah manual.
Data langsung terhubung dengan SPT Masa.
2. PPN Pemerintah Terintegrasi
Bukti pungut PPN Pemerintah dalam satu sistem digital.
Perhitungan otomatis tarif 11%.
Pengawasan belanja BKP/JKP lebih ketat.
3. Digitalisasi Pelaporan Pajak
CoreTax menyediakan:
input transaksi terstandardisasi,
otomatisasi penghitungan PPh dan PPN,
integrasi e-Billing,
validasi & rekonsiliasi otomatis dengan DJP.
4. Integrasi dengan Sistem Pemerintah
Sinkronisasi data belanja dengan SIPD-RI dan e-Office.
Pelaporan pajak lebih cepat, akurat, dan on-time.
DAMPAK PENERAPAN CORETAX 2026 TERHADAP PEMDA
1. Sistem Perpajakan Pemerintah
Alur pemotongan dan pemungutan lebih terstruktur.
Digitalisasi bukti potong dan e-Billing.
Eliminasi entri ganda dan kesalahan manual.
2. Pelaporan Pajak
SPT Masa PPh Unifikasi dan PPN Pemerintah lebih lengkap.
Validasi otomatis oleh DJP.
Risiko keterlambatan menurun.
3. Audit & Pemeriksaan
Fokus pemeriksaan meliputi:
kesesuaian bukti potong,
akurasi pemungutan PPN,
ketepatan waktu penyetoran,
rekonsiliasi pajak–belanja.
4. SDM Pemerintah Daerah
Kompetensi wajib:
pemahaman Unifikasi,
input dan validasi CoreTax,
rekonsiliasi pajak,
pengelolaan bukti digital.
LANGKAH IMPLEMENTASI CORETAX DI PEMDA
1. Pembentukan Tim Perpajakan Pemerintah
Terdiri dari:
Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan,
PPK/PPTK,
Operator CoreTax,
Inspektorat Daerah.
2. Penyesuaian SOP
SOP yang wajib diperbarui:
SOP pemotongan & pemungutan,
SOP PPh Unifikasi,
SOP PPN Pemerintah,
SOP penyetoran & pelaporan,
SOP rekonsiliasi pajak–belanja.
3. Pemetaan Transaksi
Klasifikasi objek pajak,
Identifikasi tarif,
Pemetaan transaksi belanja OPD.
4. Pelatihan Teknis (Bimtek)
Meliputi:
pemahaman regulasi,
simulasi perhitungan pajak,
input & validasi CoreTax,
penyusunan e-Billing,
pelaporan SPT Masa.
5. Pilot Project CoreTax
Difokuskan pada:
OPD belanja besar,
OPD dengan banyak vendor,
OPD dengan kontribusi pajak tinggi.
6. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
audit internal,
rekonsiliasi bulanan,
pengawasan Inspektorat.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Risiko:
kesalahan perhitungan pajak,
bukti potong tidak valid,
keterlambatan setor/lapor,
SDM kurang paham sistem,
transaksi tidak sinkron SIPD-RI.
Mitigasi:
pelatihan rutin,
pendampingan teknis,
SOP terstandar,
rekonsiliasi berkala,
validasi dokumen digital.
KESIMPULAN
CoreTax 2026 merupakan sistem perpajakan modern yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Panduan ini membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sekaligus mengurangi risiko temuan pemeriksaan.
Implementasi CoreTax memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan perpajakan di seluruh OPD.
π PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) CORETAX 2026
Tema
“Implementasi CoreTax 2026: Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Unifikasi & PPN Pemerintah Daerah”
Durasi
2 Hari Materi Teknis
Materi Inti
Regulasi perpajakan pemerintah
PPh Unifikasi (21/22/23/4(2))
PPN Pemerintah 11%
Simulasi perhitungan pajak
Praktik input & validasi CoreTax
Penyusunan SPT Masa
Penerbitan bukti potong digital
Rekonsiliasi pajak–belanja
Penyusunan SOP perpajakan pemerintah
Output Peserta
Sertifikat
Modul CoreTax
Format SOP
Contoh kasus & jurnal
Template SPT
Pendampingan pascakegiatan
PAKET BIAYA
Paket A – Single Room
Hotel single room, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.500.000/peserta
Paket B – Twin Share
Hotel twin share, konsumsi lengkap, modul pelatihan
Rp 5.000.000/peserta
Paket C – Non Akomodasi
Konsumsi kegiatan, modul pelatihan
Rp 4.000.000/peserta
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran
PPK/PPTK
Pengelola Keuangan OPD
Operator CoreTax
Inspektorat Daerah
BPKAD
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan)
PENDAFTARAN
π WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
Standar Layanan Digital, SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA
Dalam rangka mempercepat transformasi layanan publik yang mudah, cepat, terjangkau, dan adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia, pemerintah mendorong digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh, termasuk pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Panduan ini disusun sebagai respon terhadap:
Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik modern, efisien, serta sesuai dengan kemampuan infrastruktur setempat.
Panduan ini menjadi acuan resmi langkah teknis implementasi transformasi digital di seluruh perangkat daerah.
TUJUAN
Panduan teknis ini bertujuan untuk:
Menjelaskan konsep, prinsip, dan standar pelayanan publik digital bagi daerah 3T.
Menyediakan langkah operasional penerapan SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, dan OSS-RBA di daerah terbatas akses.
Memberikan solusi teknis pelaksanaan layanan digital dalam kondisi minim jaringan.
Menyediakan format SOP, standar layanan, dan pedoman implementasi hybrid manual-digital.
Menjadi dasar pelaksanaan Bimtek, asistensi teknis, dan monitoring implementasi pelayanan publik digital.
LANDASAN HUKUM
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perpres SPBE
PermenPAN-RB Standar Pelayanan Publik
PermenPAN-RB tentang SP4N-LAPOR
UU KIP & Peraturan Komisi Informasi
Ketentuan Dukcapil Digital (IKD)
Peraturan OSS-RBA (BKPM / Kemenkop UKM)
SPIP & pedoman pemeriksaan pelayanan publik
Kebijakan Prioritas Layanan Publik Daerah 3T
POKOK TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK DIGITAL 3T
1. Digitalisasi Layanan Berbasis SPBE
Penegasan implementasi layanan digital untuk:
pelayanan aduan masyarakat
administrasi kependudukan
perizinan berusaha
pelayanan dasar kampung/distrik
keterbukaan informasi publik (PPID)
2. Mekanisme Hybrid “Offline–Online”
Sesuai kondisi daerah 3T:
formulir manual beralih ke digital secara bertahap
sistem batch upload saat jaringan tersedia
layanan keliling distrik/kampung
integrasi layanan bergerak (mobile service)
3. Integrasi Data Layanan Publik
Meliputi:
integrasi aduan (SP4N)
integrasi data layanan Dukcapil
integrasi perizinan berusaha
penyediaan dashboard monitoring
4. Penguatan Pelayanan Informasi Publik
Termasuk:
penyusunan DIP digital
uji konsekuensi
SOP layanan informasi offline-online
katalog informasi publik lokal
5. Digitalisasi Administrasi Kependudukan
Fokus pada:
aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
layanan adminduk keliling
pencetakan dokumen berbasis digital
perekaman biometrik di wilayah terpencil
6. Layanan Perizinan Berusaha OSS-RBA
Meliputi:
pendampingan UMKM
pembuatan akun melalui dinas
pendirian MPP Mini / Pojok Layanan
penyederhanaan proses NIB untuk kampung/kelurahan
DAMPAK TRANSFORMASI DIGITAL BAGI PEMDA
1. Peningkatan Kualitas Layanan
waktu layanan lebih cepat
proses transparan
efisiensi biaya operasional
2. Tata Kelola Data Lebih Baik
data layanan terdokumentasi
integrasi lintas sektor lebih kuat
peningkatan nilai evaluasi pelayanan publik
3. Penguatan SPBE
peningkatan nilai domain layanan publik
pembenahan sistem digitalisasi dasar
penguatan keamanan data
4. Dampak Sosial untuk Masyarakat 3T
akses layanan lebih adil
layanan jemput bola lebih terstruktur
layanan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan internet
LANGKAH IMPLEMENTASI TRANSFORMASI DIGITAL 3T
1. Pembentukan Tim Transformasi Digital
Melibatkan:
Diskominfo
Bagian Organisasi
Dinas Dukcapil
DPMPTSP
PPID Utama
Admin SP4N-LAPOR
2. Analisis Kondisi Daerah
Meliputi:
peta lokasi minim jaringan
kebutuhan layanan prioritas
kapasitas SDM
kesiapan aplikasi
3. Penyusunan Kebijakan & SOP Digital
Dokumen yang diperbarui:
Standar Pelayanan Publik Digital
SOP SP4N-LAPOR
SOP PPID
SOP Dukcapil Digital
SOP OSS-RBA di kampung/distrik
SOP layanan keliling
4. Penyesuaian Sistem Digital
Meliputi:
penyesuaian aplikasi
pembuatan formulir online-offline
dashboard data
penyediaan alat pelayanan keliling
5. Pelatihan Teknis SDM
Fokus:
operator SP4N-LAPOR
petugas PPID
admin Dukcapil
pendamping UMKM (OSS-RBA)
petugas layanan keliling
6. Pilot Project Implementasi
Dilakukan pada:
distrik/kampung prioritas
OPD layanan strategis
wilayah 3T dengan penduduk padat
7. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
monitoring bulanan
evaluasi layanan
dashboard kinerja
laporan triwulan
CONTOH SOP HIBRID OFFLINE–ONLINE
1. Penerimaan Aduan Manual
Formulir diterima → dicatat → didigitalisasi → diunggah saat jaringan tersedia.
2. Layanan Dukcapil Keliling
Pendataan biometrik → input manual → sinkronisasi saat sinyal ada.
3. Perizinan UMKM
Pendampingan di lokasi → input NIB oleh petugas → cetak pada kantor distrik/kabupaten.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Daerah dengan Keterbatasan Jaringan
Strategi Mitigasi:
Penyediaan layanan keliling (mobile service), penggunaan sistem batch upload untuk unggahan data saat jaringan tersedia, serta pemanfaatan jaringan satelit BAKTI Kominfo untuk menjamin akses minimal di wilayah 3T.
SDM Belum Menguasai Layanan Digital
Strategi Mitigasi:
Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan berbasis praktik, coaching clinic, serta pendampingan teknis langsung di daerah untuk memastikan pemahaman dan kemampuan operasional meningkat.
Resistensi terhadap Perubahan
Strategi Mitigasi:
Melakukan sosialisasi yang intensif, menampilkan manfaat nyata digitalisasi, serta menyederhanakan SOP agar mudah diikuti oleh perangkat daerah.
Data Tidak Sinkron Antar-OPD atau Antar-Sistem
Strategi Mitigasi:
Menerapkan rekonsiliasi data secara rutin setiap bulan, penguatan tata kelola data, serta menyediakan dashboard monitoring untuk mengawasi konsistensi dan integrasi data secara real-time.
KESIMPULAN
Transformasi Pelayanan Publik Digital 3T merupakan upaya strategis untuk memastikan masyarakat di daerah terpencil memperoleh akses layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas. Panduan teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan yang wajib diikuti seluruh OPD agar proses digitalisasi berjalan konsisten dan sesuai kebijakan nasional pelayanan publik.
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
“Transformasi Pelayanan Publik Digital Daerah Terpencil & 3T (SP4N-LAPOR, PPID, Dukcapil Digital, OSS-RBA)”
π Durasi Kegiatan
2 Hari Materi Teknis
(Opsional 3 hari termasuk praktek lapangan)
π Materi Inti
Transformasi Pelayanan Publik Digital
Implementasi SPBE
SP4N-LAPOR Operator & Admin
PPID & Penyusunan DIP Digital
Dukcapil Digital & IKD
OSS-RBA untuk 3T
Layanan Keliling – Hybrid Offline–Online
Penyusunan SOP & Standar Pelayanan
Penyusunan Rencana Aksi Daerah
π Output Peserta
Sertifikat
SOP Layanan Digital
Template DIP Digital
Template dashboard layanan
Modul lengkap PDF
Video tutorial
Pendampingan pasca bimtek
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)
Paket B – Dengan Penginapan (Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar)
Paket C – Non Akomodasi (Tanpa Penginapan)
π Sasaran Peserta
Diskominfo
Bagian Organisasi
DPMPTSP
Dukcapil
OPD Pelayanan Publik
Pemerintah Distrik/Kampung
PPID
π Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok • Papua
(Bisa menyesuaikan permintaan instansi)
π Kontak Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com