Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Panduan Teknis

Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026: Landasan Pengembangan Kapasitas dan Uji Kompetensi ASN

Tahun 2026 menandai penguatan serius reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya dalam aspek pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kualitas ASN merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi kinerja.

Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjadi rujukan nasional terbaru dalam penyelenggaraan pembelajaran ASN, uji kompetensi, serta penguatan sistem merit di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

🔗 Tautan resmi peraturan:
https://peraturan.go.id/id/peraturan-lan-no-1-tahun-2026


Latar Belakang Kebijakan

Perkembangan teknologi, tuntutan pelayanan publik, serta dinamika regulasi mendorong perlunya peningkatan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Selama ini, pengembangan kapasitas ASN masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Ketimpangan kompetensi ASN antar daerah dan instansi

  • Pelaksanaan uji kompetensi yang belum sepenuhnya terstandar

  • Belum optimalnya integrasi antara pelatihan, kinerja, dan pengembangan karier

Melalui Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan kapasitas ASN harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis kebutuhan organisasi, bukan sekadar kegiatan administratif.


Ruang Lingkup Pengaturan

Peraturan ini mengatur beberapa aspek utama pengembangan ASN, meliputi:

1. Kebijakan Pengembangan Kapasitas ASN

Pengembangan kompetensi ASN dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja individu dan organisasi.

2. Pembelajaran ASN Berbasis Kompetensi

Pembelajaran diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan jabatan, tugas, dan fungsi ASN.

3. Uji Kompetensi ASN

Uji kompetensi menjadi instrumen penting dalam:

  • Pengembangan karier ASN

  • Promosi dan mutasi jabatan

  • Penempatan ASN sesuai kompetensi

4. Peran Instansi dan Lembaga Pengembangan

Pemerintah daerah, BKPSDM, serta lembaga pengembangan kapasitas memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pembelajaran dan uji kompetensi ASN.


Prinsip Uji Kompetensi ASN Tahun 2026

Uji kompetensi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026 wajib dilaksanakan dengan prinsip:

  • Objektif, berdasarkan standar dan indikator yang jelas

  • Adil, tanpa diskriminasi dan perlakuan khusus

  • Transparan, proses dan hasil dapat ditelusuri

  • Akuntabel, memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang sah

Dengan prinsip tersebut, uji kompetensi tidak lagi bersifat formalitas, melainkan menjadi alat strategis pengambilan keputusan manajemen ASN.


Implikasi bagi Pemerintah Daerah dan OPD

Berlakunya peraturan ini membawa implikasi nyata bagi pemerintah daerah, antara lain:

  • BKPSDM: menyusun peta kompetensi ASN dan program pengembangan berbasis kebutuhan nyata

  • OPD Teknis: menyesuaikan kebutuhan kompetensi ASN dengan target kinerja organisasi

  • Inspektorat Daerah: memastikan pelaksanaan pengembangan kapasitas berjalan akuntabel

  • Pimpinan Daerah: mengambil kebijakan kepegawaian berbasis data kompetensi


Dampak terhadap Bimtek dan Diklat ASN

Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026 memperkuat peran bimbingan teknis (bimtek) dan diklat sebagai bagian dari sistem pengembangan kapasitas ASN. Pelatihan ASN diharapkan:

  • Berbasis kompetensi jabatan

  • Mendukung peningkatan kinerja organisasi

  • Selaras dengan hasil uji kompetensi ASN

Dengan demikian, pelaksanaan bimtek dan diklat ASN pada tahun 2026 perlu dirancang lebih fokus, terukur, dan relevan dengan kebutuhan daerah.


Peran LINKPEMDA

Sebagai media informasi pemerintahan daerah dan lembaga pengembangan kapasitas aparatur, LINKPEMDA berperan dalam:

  • Menyajikan informasi regulasi secara objektif dan edukatif

  • Menyusun panduan teknis pengembangan ASN

  • Mendukung peningkatan kapasitas ASN melalui bimtek, diklat, dan pendampingan berbasis regulasi

LINKPEMDA hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas SDM aparatur dan tata kelola pemerintahan.


Penutup

Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2026 merupakan fondasi baru pengembangan kapasitas ASN di Indonesia. Regulasi ini menegaskan pentingnya pembelajaran berkelanjutan, uji kompetensi yang objektif, serta pengelolaan SDM aparatur berbasis sistem merit.

Dengan pemahaman dan implementasi yang tepat, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.


📌 Catatan :

Sebagai media informasi pemerintahan daerah dan lembaga pendidikan dan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur, LINKPEMDA berperan dalam menyebarluaskan informasi regulasi, kebijakan, dan panduan teknis, serta menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📌 Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan Tahun 2026.

January 15, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Checklist Awal Tahun bagi OPD: Dokumen Wajib Perencanaan & Kinerja

Awal tahun anggaran merupakan fase krusial bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada periode ini, kelengkapan dan ketepatan dokumen perencanaan serta kinerja sangat menentukan kelancaran pelaksanaan program, penyerapan anggaran, hingga hasil evaluasi kinerja di akhir tahun.

Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala karena dokumen belum lengkap, tidak selaras, atau tidak disiapkan sejak awal tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta menjadi temuan dalam evaluasi dan pengawasan.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai dokumen apa saja yang wajib disiapkan OPD di awal tahun anggaran. Artikel ini menyajikan checklist praktis yang dapat digunakan sebagai panduan bagi OPD agar seluruh dokumen perencanaan, kinerja, dan anggaran tersusun secara tertib dan saling terintegrasi.


A. Checklist Dokumen Perencanaan OPD di Awal Tahun

Dokumen perencanaan merupakan fondasi utama penyelenggaraan program dan kegiatan OPD.

  1. Rencana Strategis (Renstra) OPD
    Renstra OPD menjadi acuan jangka menengah dan dasar penyusunan seluruh dokumen turunan.

  2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
    OPD wajib memahami arah kebijakan, prioritas, serta program pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD sebagai pedoman tahunan.

  3. Rencana Kerja (Renja) OPD
    Renja OPD harus disusun selaras dengan RKPD dan memuat program, kegiatan, serta target kinerja yang realistis dan terukur.

  4. Pohon Kinerja OPD
    Digunakan untuk memastikan keterkaitan antara tujuan, sasaran, program, dan kegiatan OPD secara logis dan berjenjang.

  5. Sinkronisasi Program dengan Prioritas Daerah
    Seluruh usulan kegiatan OPD harus mendukung prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.


B. Checklist Dokumen Kinerja OPD

Dokumen kinerja berfungsi sebagai alat pengukuran capaian OPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

  1. Perjanjian Kinerja (PK) OPD
    Merupakan dokumen komitmen kinerja antara pimpinan OPD dengan kepala daerah.

  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) OPD
    IKU harus relevan, terukur, dan mencerminkan sasaran strategis OPD.

  3. Rencana Aksi Kinerja
    Menjabarkan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencapai target kinerja.

  4. Dokumen Pendukung SAKIP
    Seluruh dokumen harus mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).


C. Checklist Dokumen Anggaran Pendukung

Perencanaan dan kinerja tidak dapat dilepaskan dari aspek penganggaran.

  • Dokumen APBD dan Penjabaran APBD

  • DPA/DPPA OPD

  • Kesesuaian program dengan kode rekening

  • Kesesuaian target kinerja dengan alokasi anggaran

Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, kinerja, dan anggaran sering menjadi temuan dalam evaluasi maupun pemeriksaan.


D. Kesalahan Umum OPD di Awal Tahun

Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi antara lain:

  • Renja OPD tidak sepenuhnya selaras dengan RKPD

  • IKU tidak mencerminkan program prioritas

  • Dokumen kinerja disusun hanya sebagai formalitas

  • Keterlambatan penyiapan dokumen pendukung

Checklist ini diharapkan membantu OPD menghindari kesalahan berulang dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kelengkapan dan keselarasan dokumen perencanaan, kinerja, dan anggaran sejak awal tahun merupakan fondasi utama keberhasilan pelaksanaan program OPD. Dengan memanfaatkan checklist ini, OPD dapat bekerja lebih terarah, terukur, serta siap menghadapi evaluasi kinerja dan pengawasan.


Dasar Hukum 

Sebagai referensi dalam penyusunan dokumen perencanaan, kinerja, dan penganggaran OPD, checklist ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)


Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek) 

Dalam rangka membantu OPD memahami dan menerapkan checklist di atas secara optimal, LINKPEMDA menyelenggarakan:

Bimbingan Teknis

“Penyusunan dan Sinkronisasi Dokumen Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran OPD di Awal Tahun Anggaran”

Materi Bimtek meliputi:

  • Penyelarasan Renstra, RKPD, dan Renja OPD

  • Penyusunan Pohon Kinerja dan IKU OPD

  • Penyusunan Perjanjian Kinerja yang efektif

  • Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran

  • Penerapan SAKIP berbasis kinerja

  • Studi kasus dan praktik penyusunan dokumen OPD

Sasaran Peserta:

  • Pimpinan OPD

  • Pejabat perencana

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait

  • Tim penyusun dokumen perencanaan dan kinerja

Manfaat Bimtek:

  • Dokumen OPD lebih tertib dan terintegrasi

  • Mengurangi kesalahan dalam evaluasi kinerja

  • Mendukung peningkatan nilai SAKIP

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja OPD


📌 Informasi & Pendaftaran Resmi

🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605

January 15, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi aparatur Pemerintahan Kecamatan merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, penguatan tata kelola pemerintahan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kecamatan memiliki peran strategis sebagai perangkat daerah yang menjembatani kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan kelurahan dan desa, sekaligus sebagai pusat koordinasi pelayanan publik di tingkat wilayah. Oleh karena itu, aparatur kecamatan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang administrasi pemerintahan, koordinasi lintas sektor, pengelolaan program dan kegiatan, serta pelayanan masyarakat secara profesional dan akuntabel.

Memasuki tahun 2026, Pemerintahan Kecamatan dihadapkan pada tantangan peningkatan kualitas layanan publik, penguatan peran koordinatif, penyesuaian regulasi, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pemerintahan berbasis digital.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Kecamatan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Kecamatan dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026 ditujukan kepada:

  • Camat

  • Sekretaris Kecamatan

  • Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan

  • Kepala Subbagian (Kasubbag) Kecamatan

  • Aparatur pelaksana pemerintahan kecamatan

  • Aparatur pelayanan publik kecamatan

  • Tim koordinasi program dan kegiatan wilayah


Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Kecamatan

Materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Tata kelola pemerintahan kecamatan

  • Administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas

  • Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan wilayah

  • Pelayanan publik di tingkat kecamatan

  • Perencanaan dan pelaksanaan program kecamatan

  • Penyusunan dokumen administrasi dan laporan kegiatan

  • Penguatan peran camat sebagai koordinator wilayah

  • Pengelolaan data dan informasi pemerintahan

  • Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi pemerintahan

Materi disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan serta kebijakan dan regulasi yang berlaku.


Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Pemerintah Kecamatan memilih materi Bimtek atau Diklat sesuai kebutuhan melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan meliputi:

  • Nama Kecamatan

  • Kabupaten/Kota dan Provinsi

  • Alamat Kantor Kecamatan

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Bimtek/Diklat Kecamatan Tahun 2026


Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.


Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Pemerintahan Kecamatan dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan serta kesepakatan bersama.


Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)


Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kecamatan dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Kecamatan Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur serta kualitas pelayanan publik di wilayah kecamatan.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, Pemerintah Kecamatan dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pemerintah Desa merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Desa sebagai unit pemerintahan terdepan memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur desa dituntut untuk memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Memasuki tahun 2026, Pemerintah Desa menghadapi berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi desa, penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, tuntutan transparansi publik, serta pemanfaatan sistem dan aplikasi pemerintahan desa berbasis digital.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa Tahun 2026.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026 ditujukan kepada:

  • Kepala Desa

  • Sekretaris Desa

  • Perangkat Desa

  • Kaur dan Kasi Desa

  • Bendahara Desa

  • Tim Pengelola Keuangan Desa

  • Tim Perencanaan Pembangunan Desa

  • Aparatur pengelola administrasi dan pelayanan desa


Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Desa

Materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Tata kelola pemerintahan desa

  • Administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas desa

  • Pengelolaan keuangan desa

  • Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa

  • Penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan desa

  • Pengelolaan aset desa

  • Pelayanan publik di tingkat desa

  • Penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa

  • Pemanfaatan aplikasi dan sistem informasi desa

Materi disesuaikan dengan kebutuhan desa serta kebijakan dan regulasi yang berlaku.


Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Pemerintah Desa memilih materi Bimtek atau Diklat sesuai kebutuhan desa melalui menu Materi / Program Pelatihan pada website LINKPEMDA atau melalui konsultasi awal dengan tim pelaksana.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Desa meliputi:

  • Nama Desa

  • Kecamatan dan Kabupaten/Kota

  • Alamat Kantor Desa

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Bimtek/Diklat Desa Tahun 2026


Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan terdokumentasi.


Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Pemerintahan Desa dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa serta kesepakatan bersama.


Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat kegiatan (apabila disepakati)


Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pemerintahan Desa Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur desa serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, Pemerintah Desa dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia pada website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil (outcome). Sistem AKIP menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja instansi pemerintah serta efektivitas penggunaan anggaran.

Memasuki tahun 2026, instansi pemerintah dituntut untuk semakin meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi kinerja secara terintegrasi.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penyusunan LAKIP dan penguatan implementasi AKIP, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat penyusunan LAKIP dan AKIP melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026 ditujukan kepada:

  • OPD dan unit kerja pemerintah daerah

  • Bappeda/Bapperida

  • Inspektorat / APIP

  • Pejabat perencana dan pengelola kinerja

  • Tim SAKIP / AKIP Instansi

  • Aparatur pengelola pelaporan kinerja

Ruang Lingkup Materi LAKIP & AKIP

Materi Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi Sistem AKIP

  • Perencanaan kinerja instansi pemerintah

  • Penyusunan indikator kinerja utama (IKU)

  • Pengukuran dan pengelolaan kinerja

  • Penyusunan LAKIP Tahun 2026

  • Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Evaluasi dan penilaian AKIP

  • Strategi peningkatan nilai AKIP instansi

  • Tindak lanjut hasil evaluasi AKIP

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan nasional terkait akuntabilitas kinerja pemerintah.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi LAKIP dan AKIP Tahun 2026

Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Penyusunan LAKIP dan AKIP dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Penyusunan LAKIP dan AKIP Tahun 2026 melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

January 12, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA