Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 12, 2026 Panduan Teknis Admin

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik 2026

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong instansi pemerintah untuk beralih dari pengelolaan arsip konvensional menuju arsip digital serta pemanfaatan bukti elektronik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Arsip digital dan bukti elektronik memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, efisiensi kerja, serta pembuktian administratif dan hukum, termasuk dalam proses audit dan pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah terkait pengelolaan arsip digital dan bukti elektronik yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Arsip Digital & Bukti Elektronik.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik ditujukan kepada:

  • Arsiparis dan pengelola kearsipan OPD

  • Pejabat administrasi dan tata usaha

  • Aparatur pengelola persuratan dan dokumen

  • APIP / Inspektorat

  • Pejabat pengelola keuangan dan kegiatan

  • ASN yang terlibat dalam audit, pemeriksaan, dan pengendalian internal

Ruang Lingkup Materi Arsip Digital & Bukti Elektronik

Materi Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi kearsipan dan bukti elektronik

  • Konsep dan prinsip pengelolaan arsip digital

  • Digitalisasi arsip dan tata kelola dokumen elektronik

  • Sistem klasifikasi, retensi, dan keamanan arsip digital

  • Bukti elektronik dalam administrasi pemerintahan

  • Pengelolaan arsip digital sebagai alat bukti audit dan pemeriksaan

  • Manajemen risiko dan keamanan informasi arsip digital

  • Integrasi arsip digital dengan sistem informasi pemerintahan

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi kearsipan serta teknologi informasi.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Arsip Digital & Bukti Elektronik

Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Arsip Digital & Bukti Elektronik dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Arsip Digital & Bukti Elektronik melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada penguatan akuntabilitas serta pembuktian administratif.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA