Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 12, 2026 Panduan Teknis Admin

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2026

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat kompetensi. Anjab dan ABK menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja aparatur.

Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Anjab dan ABK yang sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Anjab & ABK melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat Anjab & ABK ditujukan kepada:

  • BKD/BKPSDM

  • Pejabat dan staf pengelola kepegawaian OPD

  • Pejabat struktural dan fungsional

  • Tim Penyusun Anjab dan ABK Instansi

  • Aparatur perencana dan pengelola SDM ASN

Ruang Lingkup Materi Anjab & ABK

Materi Bimtek dan Diklat Anjab & ABK yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan regulasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

  • Penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan

  • Identifikasi tugas, fungsi, dan hasil kerja jabatan

  • Penyusunan standar kompetensi jabatan

  • Metodologi perhitungan Analisis Beban Kerja

  • Penetapan kebutuhan pegawai berbasis ABK

  • Integrasi Anjab dan ABK dengan manajemen ASN

  • Pemanfaatan Anjab & ABK dalam penataan organisasi dan kinerja

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kebijakan manajemen ASN terkini.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat Anjab & ABK melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Kebutuhan materi Anjab & ABK


E. Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan Anjab & ABK dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Penyusunan Anjab dan ABK melalui LINKPEMDA secara sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan manajemen ASN.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA