Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD/SIKD) merupakan instrumen utama dalam mendukung perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Penerapan SIPD/SIKD menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola keuangan daerah serta penguatan sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengoperasian dan pemanfaatan SIPD/SIKD secara optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis SIPD/SIKD.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD ditujukan kepada:
BPKAD/BKD
Bappeda/Bapperida
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Operator SIPD/SIKD OPD
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Ruang Lingkup Materi SIPD/SIKD
Materi Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan regulasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Arsitektur dan modul SIPD/SIKD
Perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD
Penatausahaan keuangan daerah melalui SIPD/SIKD
Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah berbasis sistem
Integrasi SIPD/SIKD dengan perencanaan dan pengendalian pembangunan
Permasalahan umum dan solusi implementasi SIPD/SIKD
Optimalisasi pemanfaatan data SIPD/SIKD untuk pengambilan keputusan
Materi disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan sistem informasi pemerintah daerah.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat SIPD/SIKD melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Kebutuhan materi SIPD/SIKD
E. Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan SIPD/SIKD dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat SIPD/SIKD melalui LINKPEMDA secara sistematis, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.