Pemerintah desa saat ini mengelola dana yang cukup besar melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan ini memerlukan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat sebagai pembina dan pengawas desa menjadi sangat penting.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Desa
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1724/IJ tentang Penguatan Fungsi APIP dalam Pengawasan Dana Desa
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman teknis dan yuridis tentang pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP dan pejabat pengawas lainnya dalam melakukan audit/pengawasan dana desa.
Memahami peran dan tugas pengawasan sesuai Permendagri 73/2020.
Menyusun strategi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap penyalahgunaan dana desa.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa
Mekanisme Pengawasan oleh APIP sesuai Permendagri 73/2020
Strategi Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Audit dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Dana Desa
Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Dana Desa
Studi Kasus dan Simulasi Audit Internal Dana Desa
PESERTA KEGIATAN
Peserta yang direkomendasikan antara lain:
Aparat Inspektorat Kabupaten/Kota (APIP)
Camat sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Anggota BPD
Dinas PMD
Pejabat Pengelola Keuangan Desa (untuk sesi kolaboratif)
METODE PELATIHAN
Metode: Ceramah, Diskusi, Studi Kasus, Simulasi Audit
Durasi: 3 Hari Pelatihan
Output: Sertifikat Pelatihan dan Modul Materi
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes / Itjen)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Jenderal Kemendagri
Praktisi Audit dan Keuangan Daerah
PENYELENGGARA KEGIATAN
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar dan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
PENUTUP
Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami secara komprehensif aspek pengawasan pengelolaan dana desa serta mampu menerapkannya dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Demikian proposal ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak/Ibu demi peningkatan kapasitas aparatur pengawas dana desa di daerah.
Perubahan yang cepat dalam tatanan pemerintahan, kemajuan teknologi informasi, serta tuntutan pelayanan publik yang berkualitas mendorong instansi pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang manajemen kepegawaian. Sebagai tulang punggung birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan berbasis sistem yang objektif.
Salah satu pilar penting reformasi birokrasi adalah penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN, di mana seluruh proses kepegawaian, mulai dari perencanaan, pengadaan, pembinaan karir, penilaian kinerja, hingga promosi dan mutasi, harus dilaksanakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan personal atau praktik non-objektif lainnya.
Pemerintah melalui BKN dan Kementerian PAN-RB terus mendorong digitalisasi layanan kepegawaian melalui berbagai aplikasi strategis seperti SIASN, e-Kinerja, dan e-Personnel. Digitalisasi ini bukan sekadar alat bantu, melainkan instrumen utama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan SDM ASN.
Di sisi lain, perubahan regulasi terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja berbasis hasil serta dampak, menuntut ASN dan pejabat pengelola kepegawaian untuk memahami metode dan instrumen terbaru dalam manajemen kinerja. Hal ini diperkuat dengan kebijakan SKP Tahun 2025 yang mengintegrasikan indikator kinerja individu dan unit kerja.
Selain itu, aspek pembinaan karir ASN, termasuk kenaikan pangkat dan jabatan, telah diatur dengan pendekatan berbasis kompetensi dan hasil kerja nyata. Proses ini harus dipahami dan diterapkan sesuai ketentuan terbaru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun pelanggaran hak pegawai.
Dalam hal pembinaan dan penegakan disiplin, implementasi PP No. 94 Tahun 2021 dan perubahannya menjadi kunci untuk menciptakan budaya kerja yang produktif dan berintegritas. Penanganan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara profesional dan objektif, dengan pendekatan pembinaan yang manusiawi namun tegas.
Tidak kalah penting, tantangan ke depan memerlukan upaya serius dalam merancang rencana karir ASN yang terstruktur melalui pendekatan Talent Management. Identifikasi potensi dan pengembangan talenta ASN menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengelola kepegawaian, pejabat fungsional, dan ASN secara umum dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung transformasi SDM aparatur menuju birokrasi yang dinamis, profesional, dan berdaya saing di era digital 2025 dan seterusnya.
TEMA PELATIHAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2025
1. Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Pembahasan mengenai prinsip dan praktik sistem merit, mulai dari rekrutmen, promosi, hingga pemberhentian ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Termasuk studi kasus dan evaluasi implementasi sistem merit di instansi pemerintah.
2. Digitalisasi Layanan Kepegawaian (SIASN, e-Kinerja, dan e-Personnel)
Membekali peserta dengan keterampilan dalam menggunakan platform digital seperti SIASN (Sistem Informasi ASN), aplikasi e-Kinerja untuk penilaian kinerja, dan e-Personnel untuk pengelolaan data pegawai secara elektronik.
3. Manajemen Kinerja ASN Berbasis SKP 2025
Materi ini fokus pada pemahaman perubahan penyusunan dan evaluasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahun 2025, selaras dengan Permenpan RB terbaru. Peserta diajak menyusun SKP sesuai indikator kinerja utama (IKU) instansi.
4. Tata Cara Penyusunan SKP & Penilaian Kinerja ASN
Panduan teknis dalam menyusun SKP harian/tahunan dan proses penilaian kinerja secara objektif. Juga dibahas pemanfaatan aplikasi penunjang dan pelaporan yang sesuai dengan regulasi.
5. Ketentuan Terbaru tentang Kenaikan Pangkat dan Jabatan ASN
Penjelasan mengenai aturan terbaru terkait pola kenaikan pangkat reguler, pilihan, dan jabatan fungsional, termasuk integrasi dengan sistem merit dan digitalisasi kepegawaian.
6. Strategi Pembinaan dan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan Perubahannya
Ulasan mengenai langkah-langkah pembinaan ASN dan penerapan sanksi disiplin secara tegas dan adil. Dilengkapi simulasi kasus serta pemanfaatan aplikasi e-Disiplin.
7. Rencana Karir dan Talent Management di Lingkungan Instansi Pemerintah
Memberikan pemahaman tentang manajemen talenta ASN, strategi pemetaan potensi, serta pengembangan karir secara berkelanjutan dan berbasis kompetensi, guna mendukung pembentukan future leader ASN.
Menghadapi dinamika regulasi keuangan daerah, digitalisasi administrasi, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas publik, LINK PEMDA mengundang Bapak/Ibu dari pemerintah daerah se-Indonesia untuk mengikuti pelatihan strategis ini. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas ASN dalam perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan keuangan secara tepat, transparan, dan berbasis regulasi terbaru.
✅ Tema 1. Perencanaan & Penganggaran Keuangan Daerah
Pendalaman siklus perencanaan (RPJMD, RENSTRA, RENJA) hingga penyusunan anggaran berbasis kinerja (RKA-KL).
✅ Tema 2. Penatausahaan & Pertanggungjawaban Keuangan
Standar praktik dalam pengelolaan kas, pencatatan transaksi, dan penyusunan laporan keuangan daerah.
✅ Tema 3. Pengelolaan Hibah, Bansos, dan Dana Transfer
Tata cara pengajuan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban bantuan dan dana pusat ke daerah.
✅ Tema 4. Penerapan Regulasi Terbaru
Pembahasan update regulasi (Permendagri, PP, PMK) terkini yang wajib diterapkan oleh Pemda.
✅ Tema 5. Perjalanan Dinas & Standar Biaya
Ketentuan dan optimalisasi belanja perjalanan dinas sesuai SBU, dengan pendekatan efisiensi.
✅ Tema 6. Audit, Pemeriksaan, dan Opini WTP
Strategi menuju opini WTP dari BPK: titik rawan temuan dan tindak lanjut hasil audit.
✅ Tema 7. E-Government, Aplikasi, dan Digitalisasi
Transformasi digital Pemda: penggunaan aplikasi keuangan, e-Planning, e-Budgeting, dan SPBE.
✅ Tema 8. Pelaporan Kinerja & LAKIP
Teknik penyusunan LAKIP dan SAKIP yang terintegrasi dengan anggaran dan hasil kinerja.
✅ Tema 9. Pajak & Perbendaharaan
Manajemen perpajakan Pemda dan optimalisasi perbendaharaan serta kepatuhan pajak daerah.
✅ Tema 10. Bendahara & PPK SKPD
Tugas dan tanggung jawab bendahara dan pejabat pengadaan sesuai regulasi terkini.
✅ Tema 11. BLUD & Dana JKN
Tata kelola BLUD serta pengelolaan dana kapitasi dan JKN pada unit layanan daerah.
✅ Tema 12. RENSTRA, RENJA, RKPD, RKA
Integrasi dokumen perencanaan: dari visi kepala daerah hingga ke penganggaran tahunan.
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD, Inspektorat, Bappeda, SKPD)
Bendahara, PPK, Auditor, dan Perencana
Pengelola BLUD dan Unit Layanan Publik
Staf ASN yang terlibat dalam perencanaan & pelaporan keuangan
📚 Modul dan Materi Lengkap
🛏 Akomodasi Penginapan selama 4 hari 3 malam & Konsumsi (Fullboard 2 Hari)
📜 Sertifikat
👨🏫 Narasumber Kementerian dan Praktisi Ahli
💰 Biaya Investasi: Rp 5.000.000/peserta
BPKAD Kabupaten Maybrat Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Melalui Bimtek di Jakarta
Jakarta, Hotel 88 Mangga Besar 8 — Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan di Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BPKAD dalam memperkuat pemahaman teknis dan koordinasi internal guna menghasilkan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik, yaitu bulanan, triwulan, dan semesteran. Laporan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja anggaran serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan lembaga pengawas.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terdapat tantangan teknis dan kurangnya koordinasi antarbidang yang berdampak pada kualitas dan ketepatan waktu pelaporan. Oleh karena itu, Bimtek ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah.
Dasar hukum dan peraturan terbaru terkait pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Teknik penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode bulanan, triwulan, dan semesteran.
Strategi koordinasi lintas bidang dalam proses kompilasi dan validasi data laporan keuangan.
Simulasi penyusunan laporan, serta studi kasus berbasis pengalaman nyata.
Mekanisme evaluasi dan tindak lanjut atas laporan yang telah disusun.
Peserta kegiatan terdiri dari pejabat struktural dan staf teknis BPKAD Kabupaten Maybrat yang menangani penyusunan laporan keuangan daerah. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu:
Menyusun laporan pelaksanaan APBD secara lebih tertib, cepat, dan tepat sesuai format dan ketentuan.
Meningkatkan sinergi internal antar bidang di BPKAD dalam proses pelaporan.
Meminimalisasi kesalahan administratif dan mempercepat proses verifikasi internal serta pemeriksaan eksternal.
Mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas tinggi.
Bimtek ini menjadi bagian dari langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam menciptakan sistem keuangan yang kuat, sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.