Perkembangan Artificial Intelligence (AI) pada tahun 2026 semakin masif dan mulai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. AI tidak hanya digunakan di sektor swasta, tetapi juga telah dimanfaatkan dalam berbagai aspek pemerintahan, mulai dari administrasi perkantoran, pengelolaan data, analisis kebijakan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan AI untuk ASN Tahun 2026 dirancang untuk membekali Aparatur Sipil Negara dengan pemahaman konseptual dan keterampilan praktis dalam memanfaatkan teknologi AI secara aman, etis, dan sesuai regulasi, guna mendukung transformasi digital pemerintahan dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tujuan Pelatihan
Bimtek Pemanfaatan AI untuk ASN Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep, prinsip, dan potensi pemanfaatan AI dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mengembangkan keterampilan praktis ASN dalam menggunakan teknologi AI untuk mendukung tugas administrasi, analisis data, dan pelayanan publik.
Mendorong percepatan transformasi digital ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara etis, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Materi yang Dibahas
1. Pengenalan Artificial Intelligence dan Machine Learning
Konsep dasar AI dan Machine Learning
Perkembangan dan tren AI di sektor pemerintahan
Peluang dan tantangan penerapan AI bagi ASN
2. Pemanfaatan AI dalam Administrasi dan Manajemen Data
AI untuk otomasi administrasi perkantoran
Pengelolaan dan analisis data berbasis AI
Pemanfaatan AI untuk pengambilan keputusan berbasis data
3. AI untuk Pelayanan Publik
Pemanfaatan AI dalam peningkatan kualitas layanan publik
Chatbot dan asisten virtual untuk pelayanan masyarakat
Integrasi AI dengan sistem pemerintahan digital
4. Studi Kasus Implementasi AI di OPD
Praktik baik penerapan AI di instansi pemerintah
Analisis studi kasus implementasi AI di OPD
Identifikasi peluang penerapan AI di unit kerja masing-masing
5. Etika, Keamanan, dan Regulasi Penggunaan AI
Prinsip etika dalam penggunaan AI di sektor publik
Perlindungan data dan keamanan informasi
Kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan teknologi digital
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat pengelola data dan informasi
Tim IT dan pengelola SPBE di OPD
Pejabat fungsional yang terlibat dalam transformasi digital
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek Pemanfaatan AI untuk ASN Tahun 2026 berlandaskan pada:
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri PANRB tentang transformasi digital dan pengembangan kompetensi ASN
Kebijakan nasional terkait transformasi digital pemerintahan
Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Memanfaatkan AI untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN
Mengoptimalkan pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi
Mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat
Menjadi bagian dari ASN yang adaptif, inovatif, dan siap menghadapi tantangan digital
Transformasi ASN dimulai dari penguasaan teknologi digital.
Melalui Bimtek Pemanfaatan AI untuk ASN Tahun 2026, ASN diharapkan mampu berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, efisien, dan berbasis data. Ikuti Bimtek ini dan jadilah bagian dari ASN masa depan yang profesional dan berdaya saing di era digital.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan dan pelayanan publik, LINKPEMDA menyelenggarakan serangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini dirancang khusus untuk mendukung implementasi regulasi terbaru serta penguatan manajemen keuangan daerah berbasis kinerja.
Pengelolaan Keuangan Daerah 2025
Implementasi regulasi terbaru sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, dan kebijakan terkini dalam penatausahaan APBD, perencanaan, serta pelaporan berbasis akuntabilitas.
Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD & Penyusunan RBA
Penguatan kemandirian BLUD Rumah Sakit Daerah melalui penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), optimalisasi e-katalog pengadaan barang/jasa, serta pemenuhan standar akuntabilitas.
TPP ASN Tahun 2025
Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024 serta arah kebijakan terbaru dalam mendukung kinerja dan kesejahteraan aparatur.
Implementasi Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Penerapan standar harga satuan regional terbaru sebagai acuan belanja daerah, mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penganggaran.
🔹 Tujuan Bimtek Nasional
Memberikan pemahaman mendalam terkait aturan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan & anggaran.
Mendorong penerapan prinsip good governance dalam tata kelola BLUD dan pelayanan publik.
Menjadi sarana diseminasi regulasi baru pemerintah kepada ASN dan OPD.
🔹 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan untuk:
Pejabat dan staf di lingkungan Badan/Dinas Keuangan Daerah
Direktur & manajemen BLUD RSUD
ASN pengelola TPP di BKD/Bagian Organisasi
Inspektorat Daerah, Bappeda, serta OPD teknis terkait
🔹 Informasi Pelaksanaan
📅 Jadwal: Periode Agustus – Desember 2025
🏢 Lokasi: Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Bali (pilihan kota besar lain tersedia)
📞 Kontak Resmi: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
🔹 Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
✨ Kesimpulan
Bimtek Nasional 2025 menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas ASN dan OPD dalam menghadapi dinamika regulasi terbaru. Dengan mengikuti kegiatan ini, aparatur daerah akan lebih siap dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel demi peningkatan pelayanan publik.
Memasuki tahun 2026, kebijakan perpajakan perusahaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian signifikan sebagai dampak dari implementasi berkelanjutan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, serta peningkatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berbagai kebijakan strategis seperti penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan e-Faktur 3.0, e-Bupot Unifikasi, serta optimalisasi pelaporan dan pengawasan melalui DJP Online telah mengubah secara fundamental cara perusahaan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Bagi perusahaan, perubahan kebijakan perpajakan tahun 2026 tidak lagi sekadar bersifat administratif, tetapi telah menjadi bagian dari strategi bisnis dan manajemen risiko perusahaan. Ketidaksiapan dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru berpotensi menimbulkan risiko sanksi administrasi, denda pajak, pemeriksaan intensif, hingga risiko pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 dirancang untuk membantu perusahaan memahami secara komprehensif regulasi terbaru, mekanisme pelaporan digital, serta strategi kepatuhan dan optimalisasi pajak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 Sangat Penting?
1. Kewajiban Hukum yang Mengikat
Seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi terbaru. Ketidakpatuhan dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan dan reputasi perusahaan.
2. Dinamika dan Update Regulasi Pajak
Tahun 2026 ditandai dengan berlanjutnya implementasi UU HPP, penyesuaian kebijakan PPN, serta penyempurnaan sistem administrasi pajak berbasis digital yang menuntut pemahaman teknis yang lebih mendalam.
3. Risiko Kepatuhan yang Tinggi
Kesalahan kecil dalam penghitungan, pemotongan, atau pelaporan pajak dapat berujung pada:
Sanksi administrasi
Denda dan bunga
Pemeriksaan pajak lanjutan
Sengketa perpajakan
4. Berlaku untuk Seluruh Sektor Usaha
Regulasi perpajakan tahun 2026 berlaku bagi seluruh jenis perusahaan, baik:
Perusahaan jasa
Perusahaan dagang
Perusahaan manufaktur
Perusahaan digital dan berbasis teknologi
Materi yang Dibahas dalam Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026
1. Update Regulasi Perpajakan dan Implementasi UU HPP
Kebijakan perpajakan nasional pasca UU HPP
Penyesuaian peraturan turunan yang berlaku hingga 2026
Dampak kebijakan fiskal terhadap dunia usaha
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan Implikasinya
Ketentuan PPN terbaru dan objek pajak
Dampak PPN 12% terhadap harga, margin, dan arus kas perusahaan
Strategi pengelolaan PPN agar tetap efisien dan patuh
3. Implementasi e-Faktur 3.0 dan e-Bupot Unifikasi
Mekanisme penggunaan e-Faktur 3.0
Integrasi e-Faktur dengan sistem DJP
Penerapan e-Bupot Unifikasi untuk PPh Pasal 23/26
Kesalahan umum dan cara menghindarinya
4. Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan dan Karyawan
PPh Badan
PPh Pasal 21 (karyawan)
PPh Pasal 22, 23, 25, dan 29
Strategi pengelolaan kewajiban PPh secara tepat dan efisien
5. Pajak Digital dan Transaksi Berbasis Elektronik
Ketentuan pajak atas transaksi digital
Pajak e-commerce dan ekonomi digital
Tantangan kepatuhan pajak di era digital
6. Pelaporan Pajak Berbasis Digital melalui DJP Online
Optimalisasi penggunaan DJP Online
Simulasi pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
Manajemen data dan arsip pajak perusahaan secara digital
7. Strategi Optimalisasi Pajak Perusahaan (Tax Planning)
Prinsip perencanaan pajak yang sah dan aman
Pengelolaan risiko pajak perusahaan
Strategi menghadapi pemeriksaan pajak
Sasaran Peserta Diklat
Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 ditujukan bagi:
Manajemen perusahaan
Bagian keuangan dan akuntansi
Staf HRD (pengelola PPh 21)
Legal dan compliance officer
Konsultan pajak dan akuntan perusahaan
Manfaat yang Diperoleh Peserta
Dengan mengikuti Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi perpajakan terbaru secara komprehensif
Melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan secara benar dan tepat waktu
Mengurangi risiko sanksi dan sengketa perpajakan
Mengoptimalkan pengelolaan pajak perusahaan secara legal
Mendukung keberlangsungan dan kesehatan keuangan perusahaan
👉 Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 memberikan keterampilan teknis sekaligus wawasan strategis bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan dan transformasi digital administrasi pajak.
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri Nomor 15 Tahun 2024) dan aturan turunannya.
Banyak pemerintah daerah masih mengalami kebingungan dalam perhitungan, penyusunan dasar hukum, hingga implementasi TPP ASN agar sesuai regulasi pusat dan tidak menimbulkan temuan audit.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk ASN, BKD/BKPSDM, BPKAD, serta OPD terkait dalam memahami aturan TPP ASN 2025.
Apa Itu TPP ASN?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah daerah kepada ASN di luar gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain, sebagai bentuk apresiasi kinerja, disiplin, serta beban kerja.
TPP memiliki tujuan:
✅ Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
✅ Memberikan keadilan dalam pemberian tunjangan berbasis kinerja.
✅ Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum TPP ASN 2025
Beberapa regulasi yang menjadi acuan penyusunan TPP ASN:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran KemenPANRB terkait sistem merit dan tunjangan berbasis kinerja.
Komponen Perhitungan TPP ASN
Perhitungan TPP ASN 2025 harus memperhatikan:
Beban Kerja (Workload).
Kondisi Kerja (Working Condition).
Kelangkaan Profesi (Scarcity of Position).
Prestasi Kinerja (Performance).
Kehadiran & Disiplin (Attendance).
Masalah yang Sering Terjadi di Daerah
❌ TPP belum sesuai regulasi terbaru.
❌ Perhitungan tidak berbasis kinerja, hanya “dibagi rata”.
❌ Perda/Perkada tentang TPP ASN belum ada atau tidak update.
❌ TPP menimbulkan temuan dari BPK dan Inspektorat.
Solusi: Bimtek Nasional TPP ASN 2025
Untuk menjawab tantangan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional TPP ASN 2025 dengan fokus:
🎯 Materi Utama:
Penyusunan dasar hukum TPP ASN (Perkada/Perda).
Perhitungan TPP berbasis beban kerja, kinerja, dan regulasi terbaru.
Simulasi penghitungan TPP ASN 2025.
Integrasi TPP dengan aplikasi keuangan daerah (SIPD).
Pencegahan temuan audit BPK/Inspektorat.
📍 Sasaran Peserta:
BKD/BKPSDM
BPKAD
Inspektorat
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penutup
Topik TPP ASN 2025 menjadi isu nasional yang paling dicari oleh ASN dan OPD di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti Bimtek Nasional TPP ASN 2025 bersama LINK PEMDA, pemerintah daerah akan mendapatkan:
✅ Pemahaman komprehensif sesuai regulasi terbaru.
✅ Simulasi perhitungan yang benar.
✅ Dokumen draf regulasi siap pakai.
👉 Segera daftar dan amankan kuota terbatas!
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Seiring perkembangan regulasi terbaru, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memahami mekanisme penyusunan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah dengan baik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2025 yang dirancang khusus bagi ASN, OPD, dan pejabat pengelola keuangan agar mampu bekerja sesuai standar regulasi dan meningkatkan profesionalisme.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi keuangan daerah terbaru.
Meningkatkan kemampuan ASN/OPD dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD.
Membantu instansi pemerintah dalam mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menjadi sarana berbagi pengalaman antar peserta dari berbagai daerah.
Materi Pelatihan
Bimtek ini membahas materi sesuai dengan kebutuhan praktis dan regulasi terbaru, antara lain:
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan peraturan terbaru terkait).
Proses Penganggaran dan Penyusunan APBD.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Strategi Pengawasan Internal dan Audit.
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan untuk:
Pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD).
Staf administrasi dan aparatur OPD terkait.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Penyelenggaraan bimtek ini berpedoman pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Informasi Pendaftaran
📌 Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍 Lokasi: Hotel/Tempat Pelatihan yang ditentukan
📆 Jadwal: Sesuai agenda resmi LINKPEMDA Tahun 2025
📞 Kontak: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
Mengapa Harus Ikut di LINKPEMDA?
✅ Resmi di bawah binaan Kemendagri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum).
✅ Materi selalu update regulasi terbaru.
✅ Fasilitator & narasumber berpengalaman.
✅ Peserta mendapatkan sertifikat resmi yang diakui.