
LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Nasional E-Governance & Smart City yang dirancang khusus untuk membantu pemerintah daerah bertransformasi menuju tata kelola modern berbasis teknologi.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari strategi digitalisasi pemerintahan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, pengelolaan big data, hingga keamanan siber. Dengan materi yang komprehensif dan narasumber ahli nasional, Bimtek ini sangat relevan untuk OPD yang ingin membangun kota cerdas dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Manfaat yang diperoleh:
Memahami kebijakan dan regulasi E-Governance & Smart City.
Menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN dalam mengelola sistem informasi pemerintahan.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui platform digital terintegrasi.
📅 Jadwal Pelatihan: Tersedia setiap bulan di berbagai kota.
📍 Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
📞 Kontak Pendaftaran: WhatsApp 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini menjadi turunan dari UU Cipta Kerja dan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan perizinan usaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Melalui sistem OSS-RBA, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara daring, dan perizinan diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha: rendah, menengah, atau tinggi.
🎯 Tujuan Bimtek:
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang isi dan implementasi PP No. 28 Tahun 2025
Melatih ASN daerah dalam menggunakan sistem OSS-RBA secara efektif
Meningkatkan koordinasi lintas OPD dalam pelayanan perizinan
Mendorong percepatan investasi dan kemudahan berusaha di daerah
📚 Materi Bimtek Meliputi:
Pemahaman PP No. 28 Tahun 2025 dan prinsip Risk-Based Licensing
Struktur OSS-RBA terbaru: Hak akses, penggunaan, dan troubleshooting
Klasifikasi risiko usaha dan dokumen persyaratan
Peran DPMPTSP dan sektor teknis dalam OSS-RBA
Strategi integrasi pelayanan perizinan daerah dengan pusat
Simulasi penggunaan OSS-RBA dan studi kasus sukses
👥 Sasaran Peserta:
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
OPD teknis terkait sektor usaha (Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan, dll.)
Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda
Camat dan Lurah sebagai perpanjangan tangan pelayanan publik
Seluruh ASN yang terlibat dalam pelayanan perizinan dan investasi
📌 Dasar Hukum Pelaksanaan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko (Revisi)
Peraturan BKPM dan Permendagri terkait pelaksanaan OSS-RBA
🏛️ Keunggulan Bimtek LINK PEMDA:
✅ Narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kemendagri
✅ Sertifikat Nasional Resmi & Terdaftar
✅ Materi lengkap sesuai regulasi terbaru
✅ Dokumentasi digital & pendampingan teknis OSS-RBA
✅ Tersedia versi online dan offline (tatap muka)
📆 Jadwal & Pendaftaran Terdekat:
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta
🗓️ Jadwal: Agustus – Desember 2025
📩 Link Pendaftaran: https://linkpemda.com/pendaftaran
📞 Narahubung: Bapak Andi Hasan Lamba ( 081387666605)
📧 Email: info@linkpemda.com
LPPD dan SAKIP adalah instrumen utama dalam menilai kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, para aparatur pemerintah daerah dibekali pengetahuan praktis dan strategis untuk menyusun LPPD dan SAKIP yang terintegrasi, berbasis data, serta sesuai dengan regulasi terbaru.
🔍 Apa Itu LPPD dan SAKIP?
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan tahunan yang wajib disusun oleh kepala daerah untuk menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan sistem manajemen kinerja yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut kinerja instansi pemerintah.
Keduanya menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat serta pemerintah pusat.
🎯 Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi LPPD & SAKIP.
Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen LPPD dan laporan kinerja (LKjIP) berbasis data.
Mendorong keterpaduan antara RPJMD, Renstra, dan pelaporan kinerja daerah.
Menyusun dokumen SAKIP yang berorientasi pada hasil (outcome).
🧩 Materi Bimtek
Kebijakan Nasional tentang LPPD dan SAKIP
Teknik Penyusunan LPPD dan LKjIP Sesuai Permendagri
Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
Pemanfaatan Aplikasi e-LPPD dan e-SAKIP
Strategi Peningkatan Nilai Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Subbagian Perencanaan / Evaluasi Kinerja
OPD yang terlibat langsung dalam penyusunan LPPD dan SAKIP
Bagian Perencanaan, Inspektorat, dan Bappeda
Aparatur pengelola kinerja di lingkungan pemerintah daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP
📅 Informasi Pelatihan
Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA secara berkala setiap bulan, baik secara tatap muka maupun online (zoom). Jadwal terbaru dapat dilihat pada laman:
👉 https://linkpemda.com
📌 Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
✅ Narasumber dari Kemendagri dan Kemenpan-RB
✅ Format praktis dan studi kasus nyata
✅ Sertifikat resmi + pendampingan pasca pelatihan
✅ Mendukung peningkatan evaluasi LPPD & SAKIP oleh pemerintah pusat
📞 Pendaftaran dan Informasi
Hubungi Tim Layanan LINK PEMDA:
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke dalam program dan kegiatan tahunan yang lebih operasional.
RKPD menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD, serta alat untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
📖 Dasar Hukum RKPD
Penyusunan RKPD berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah
Surat Edaran Bappenas terkait Arah Kebijakan RKP Nasional Tahun 2026
SIPD Kemendagri sebagai sistem input dan integrasi data RKPD
🎯 Arah Kebijakan Nasional 2026
Berdasarkan RKP Nasional yang disusun oleh Bappenas, berikut adalah prioritas pembangunan nasional tahun 2026 yang perlu disinergikan dalam RKPD di tingkat daerah:
Penguatan SDM dan Daya Saing Daerah
Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik
Ketahanan Pangan, Energi, dan Lingkungan
Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Inklusif
Pengembangan Wilayah dan Pengurangan Kesenjangan
Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan fokus-fokus tersebut ke dalam program-program prioritas RKPD 2026.
🔄 Sinkronisasi RKPD dengan Dokumen Lain
Agar perencanaan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih, RKPD harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya:
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| RPJMD | Arah strategis jangka menengah |
| Renja OPD | Rencana kerja masing-masing dinas |
| RKPD | Kompilasi prioritas tahunan daerah |
| KUA-PPAS | Kebijakan anggaran untuk APBD |
| APBD | Anggaran final untuk pelaksanaan kegiatan |
Semua dokumen ini diinput ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
⚠️ Kendala Umum dalam Penyusunan RKPD
Beberapa kendala yang sering dihadapi pemda antara lain:
Data dan masukan dari OPD tidak lengkap atau lambat
Ketidaksesuaian antara Renja OPD dengan arah RKP nasional
Kurangnya kemampuan teknis dalam menggunakan aplikasi SIPD
Minimnya pemahaman terhadap analisis isu strategis lokal
✅ Solusi: Bimtek Penyusunan RKPD 2026
LINKPEMDA menyediakan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026 & Integrasi SIPD” dengan materi sebagai berikut:
Pemahaman arah kebijakan nasional 2026
Teknik penyusunan RKPD berbasis prioritas
Integrasi RKPD dengan Renja OPD dan SIPD
Strategi konsultasi publik dan forum perangkat daerah
Praktik penginputan RKPD melalui SIPD
📝 Tips Menyusun RKPD yang Efektif
Berikut beberapa tips agar penyusunan RKPD 2026 berjalan optimal:
Mulai lebih awal: siapkan sejak awal tahun sebelumnya
Koordinasikan Renja OPD sejak tahap awal
Libatkan semua pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik
Pastikan program dan kegiatan selaras dengan RKP nasional
Gunakan SIPD secara terstruktur dan konsisten
🔚 Kesimpulan
RKPD adalah alat strategis yang menjembatani arah pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal. Dengan pemahaman yang tepat, perencanaan yang partisipatif, dan penguasaan teknis SIPD, pemerintah daerah dapat menyusun RKPD yang efektif dan berdaya guna untuk masyarakat.
📣 Ingin Menyusun RKPD 2026 yang Tepat Sasaran?
Ikuti Bimtek Nasional: Penyusunan RKPD Tahun 2026 & Integrasi SIPD
📅 Jadwal dan Lokasi Terdekat:
💬 Hubungi WA: [0813-8766-6605
🌐 Info lengkap dan daftar online: www.linkpemda.com/rkpd2026
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan strategi penting dalam meningkatkan kemandirian, fleksibilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan serta layanan kesehatan. BLUD memungkinkan RSUD mengelola anggaran dengan lebih dinamis, efisien, dan akuntabel.
Penerapan status BLUD di RSUD memerlukan proses yang sistematis dan sesuai regulasi. Adapun tahapan umumnya meliputi:
Persiapan dan Komitmen Manajemen
Penilaian kesiapan teknis dan administrasi.
Komitmen pimpinan daerah dan manajemen RSUD.
Penyusunan Dokumen Persyaratan
Dokumen Pola Tata Kelola
Laporan Keuangan (2 tahun terakhir)
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Rencana Strategis Bisnis (Renstra Bisnis)
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Laporan kinerja dan laporan audit
Penilaian Kelayakan oleh Tim Penilai
Tim independen atau yang dibentuk kepala daerah menilai kelayakan administrasi, teknis, dan keuangan.
Penetapan Status BLUD
Dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi.
RBA adalah dokumen utama dalam sistem keuangan BLUD. RBA berisi:
Rencana kegiatan tahunan
Proyeksi pendapatan dan belanja
Analisis biaya-manfaat
Target kinerja
Sumber pembiayaan (PAD, hibah, jasa layanan, dll)
RBA menjadi dasar untuk penyusunan anggaran kas dan pengelolaan keuangan fleksibel.
Penerapan BLUD diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tata kelola, dan pelaporan keuangan BLUD.
BLUD memberikan ruang fleksibilitas yang besar bagi RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen manajemen, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi dalam pelaksanaan RBA dan tata kelola.
📌 Ingin mengikuti Bimtek BLUD RSUD dan Penyusunan RBA bersama LINKPEMDA?
📍 Kunjungi: www.linkpemda.com 📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 📧 Email: info@linkpemda.com
#BLUD #RSUD #RBA #KeuanganDaerah #PelatihanPemerintah #LINKPEMDA