Transformasi sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola pengadaan, khususnya terkait pemanfaatan E-Katalog Versi 6. Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi CATALOG-7 & BUILD-7 dalam Tata Kelola Pengadaan melalui E-Katalog V.6, sebagai program akselerasi implementasi dan pemantapan kebijakan pengadaan terkini.
Latar Belakang dan Urgensi Pelaksanaan Bimtek
Perpres 46/2025 menegaskan arah kebijakan baru PBJ yang lebih sederhana, efisien, transparan, serta berorientasi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi. E-Katalog Versi 6 kini tidak hanya berperan sebagai platform transaksi, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian belanja, standarisasi spesifikasi barang/jasa, serta integrasi data antar-sistem pengadaan.
Di lapangan, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Minimnya pemahaman teknis mengenai strategi CATALOG-7 dan BUILD-7
Kesulitan dalam pemetaan kebutuhan dan penyusunan paket belanja melalui E-Katalog
Keterbatasan penyedia lokal/UMK dalam mengakses etalase E-Katalog
Persoalan spesifikasi, harga, dan kelengkapan dokumen pada proses e-purchasing
Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang taktis, sistematis, dan aplikatif untuk mengelola E-Katalog V.6 secara optimal sesuai arah kebijakan terbaru LKPP dan Pemerintah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Program ini dirancang untuk memberikan penguatan kapasitas aparatur pengadaan agar mampu menerapkan tata kelola E-Katalog secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan melalui E-Katalog V.6
Meningkatkan kemampuan analisis dan penyusunan paket belanja sesuai strategi CATALOG-7 & BUILD-7
Mendorong optimalisasi penggunaan produk lokal, TKDN, UMK, dan koperasi
Mengarahkan tata kelola PBJ lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada value for money
Manfaat yang diperoleh peserta:
Menguasai pola kerja CATALOG-7 untuk optimalisasi belanja katalog
Mampu menyusun struktur belanja, spesifikasi teknis, dan pemetaan komoditas secara tepat
Siap mengimplementasikan BUILD-7 untuk memperkuat keberadaan dan kapasitas penyedia lokal
Mendapatkan studi kasus, contoh format, dan panduan teknis siap pakai
Ruang Lingkup Materi Bimtek
Materi disusun berbasis regulasi PBJ terkini, best practice Pemda, serta arahan implementasi dari LKPP, meliputi:
Kebijakan PBJ terbaru pasca penerbitan Perpres 46 Tahun 2025
Penerapan Strategi CATALOG-7 dalam optimalisasi belanja melalui E-Katalog V.6
Penerapan Strategi BUILD-7 dalam penguatan penyedia lokal dan etalase daerah
Manajemen risiko belanja katalog dan strategi pengendalian harga
Teknik penyusunan spesifikasi teknis & pemetaan komoditas katalog
Pengelolaan e-purchasing, dokumen pendukung, dan evaluasi belanja katalog
Studi kebijakan dan best practice implementasi E-Katalog di daerah berprestasi
Optimalisasi Belanja Katalog dan Dampaknya bagi Pemerintah Daerah
Implementasi CATALOG-7 dan BUILD-7 diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah daerah. Melalui strategi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat:
Mengurangi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran belanja
Mempercepat proses pengadaan tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas
Meningkatkan daya serap penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK
Menciptakan ekosistem PBJ yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan
Bimtek ini memberikan solusi nyata bagi perangkat daerah dalam mengatasi kendala teknis pengadaan katalog, mulai dari perencanaan belanja, proses e-purchasing, hingga monitoring dan evaluasi pascapembelian melalui E-Katalog V.6.
Penyelenggara Kegiatan
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga resmi penyelenggara pelatihan yang fokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA telah menjadi mitra terpercaya dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In-House Training di berbagai wilayah Indonesia.
LINKPEMDA menghadirkan narasumber ahli, modul terkini, serta metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif untuk memastikan peserta mampu memahami, menguasai, dan menerapkan strategi CATALOG-7 & BUILD-7 secara langsung dalam pengelolaan E-Katalog di instansinya.
Pelatihan ini dapat diikuti melalui:
✅ Kelas Reguler Terbuka Nasional
✅ In-House Training (IHT) untuk Instansi Pemerintah/Daerah
✅ Request Jadwal & Lokasi Penyelenggaraan
📍 Tersedia permintaan pelaksanaan khusus di Jakarta & Bandung (minimal 5 peserta)
Informasi & Pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
Laboratorium merupakan elemen penting dalam peningkatan mutu pembelajaran di sekolah maupun madrasah. Kehadiran laboratorium yang terkelola dengan baik mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sains, teknologi, keterampilan, serta membentuk kemampuan berpikir kritis dan karakter ilmiah peserta didik. Namun, masih banyak laboratorium pendidikan yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan kompetensi pengelola dan lemahnya manajemen laboratorium.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diselenggarakan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola laboratorium secara profesional, efektif, aman, dan berstandar. Kegiatan ini ditujukan bagi Kepala Laboratorium, calon Kepala Laboratorium, laboran, teknisi laboratorium, guru, serta pengelola sarana prasarana di satuan pendidikan.
Kepala Laboratorium memiliki peran strategis, bukan hanya menjaga ketersediaan alat dan bahan laboratorium, tetapi juga memastikan laboratorium menjadi pusat pembelajaran aktif, inovatif, aman, dan mendukung pengembangan keterampilan abad 21. Seorang Kepala Laboratorium dituntut menguasai kemampuan manajerial, administrasi, kepemimpinan, pengelolaan sarpras, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium.
Melalui diklat ini, peserta dibekali kemampuan untuk:
✅ Memahami tugas, peran, dan standar kompetensi Kepala Laboratorium
✅ Menyusun perencanaan dan program kerja laboratorium yang efektif dan berkelanjutan
✅ Mengelola inventaris, sarpras, dan anggaran laboratorium secara profesional
✅ Menerapkan SOP dan standar K3 Laboratorium untuk menciptakan lingkungan yang aman
✅ Menyusun administrasi laboratorium dan dokumen pendukung akreditasi
Narasumber menyampaikan bahwa penguatan manajemen laboratorium sangat penting agar keberadaan laboratorium tidak hanya menjadi ruang penyimpanan alat, tetapi benar-benar menjadi pusat praktik pembelajaran yang produktif dan inovatif.
Peserta mengikuti sesi terstruktur yang meliputi:
Peran, fungsi, dan kompetensi Kepala Laboratorium sesuai standar nasional
Manajemen dan tata kelola laboratorium
Pengelolaan sarana prasarana, peralatan, dan inventaris laboratorium
Penyusunan standar keselamatan (K3) dan SOP Laboratorium
Administrasi, pelaporan, dan dokumentasi laboratorium
Strategi peningkatan mutu layanan dan akreditasi laboratorium
Selain penyampaian materi, peserta terlibat dalam praktik penyusunan dokumen laboratorium seperti Buku Inventaris, SOP Laboratorium, Form Peminjaman Alat, Program Kerja, dan panduan K3.
Kegiatan berlangsung interaktif dan aplikatif, disertai studi kasus, simulasi, dan pembahasan permasalahan umum yang dihadapi laboratorium di satuan pendidikan. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat relevan dan memberi solusi terhadap tantangan yang dihadapi pengelola laboratorium.
“Kami berharap melalui diklat ini, para Kepala Laboratorium dapat menerapkan tata kelola laboratorium yang lebih efektif, aman, dan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah,” ujar salah satu narasumber.
Dengan peningkatan kompetensi pengelola laboratorium, diharapkan laboratorium di sekolah dan madrasah dapat memberikan manfaat nyata, menunjang kegiatan pembelajaran yang berkualitas, memenuhi standar keselamatan, dan mendukung capaian akreditasi satuan pendidikan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pelatihan resmi yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA berkomitmen menyediakan layanan pelatihan yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan pemerintahan.
LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai instansi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, dan In-House Training di seluruh Indonesia.
Informasi & pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
LINKPEMDA akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium melalui program pelatihan berkelanjutan, pendampingan, dan penyediaan solusi pelatihan sesuai kebutuhan pendidikan modern.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kebutuhan kompetensi khusus dan investasi yang masuk. Untuk menjamin tata kelola TKA yang transparan, efisien, dan sesuai peraturan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
PP 34/2021 mengatur:
Tata cara perizinan dan pengawasan TKA
Kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA
Hak dan kewajiban TKA serta perusahaan pemberi kerja
Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan
Seiring dengan regulasi ini, banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam:
Memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum
Menyusun dokumen pendukung secara lengkap
Memastikan kepatuhan terhadap aturan Kemenaker dan OSS RBA
Menangani audit dan pengawasan TKA secara tepat
Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan, agar:
Memahami substansi PP 34/2021 secara komprehensif.
Memastikan prosedur penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.
Mengurangi risiko hukum, sanksi, dan keterlambatan proses perizinan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait TKA (Permenaker 2022/2023).
Peraturan Lembaga OSS / RBA untuk perizinan tenaga kerja asing.
Peraturan lain yang terkait dengan Ketenagakerjaan dan Pengawasan TKA.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam penerapan PP 34/2021 sehingga proses penggunaan TKA berjalan legal, efisien, dan akuntabel.
Tujuan:
Memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur perizinan dan kewajiban perusahaan.
Membekali HRD, Industrial Relations, Legal, dan GA dengan praktik terbaik pengelolaan TKA.
Mengurangi risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan TKA.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.
Materi Pembahasan
Materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber Kemenaker dan praktisi HRD/Legal, meliputi:
Dasar Hukum dan Prinsip PP 34/2021
Hak dan kewajiban TKA dan perusahaan
Perizinan TKA melalui OSS RBA
Sanksi administratif dan pidana
Prosedur Teknis Perizinan TKA
Dokumen wajib: RPTKA, IMTA, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Mekanisme pengajuan melalui OSS
Contoh pengisian formulir dan best practice
Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan
Peran HRD, Legal, dan Industrial Relations dalam monitoring TKA
Audit internal dan kesiapan dokumen
Mitigasi risiko pelanggaran hukum
Studi Kasus & Diskusi
Studi kasus pelanggaran TKA
Penyusunan SOP internal untuk kepatuhan PP 34/2021
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Durasi: 2 Hari / ± 16 JP
Tempat: Hotel/Meeting Room perusahaan atau Training Center yang ditentukan
Jadwal: Disesuaikan dengan permintaan perusahaan
Metode Pelkasanaan
Pemaparan Materi oleh Narasumber Kemenaker & Praktisi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi Praktis
Tanya Jawab & Konsultasi Teknis
Narasumber
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat TKA)
Praktisi HRD/Legal berpengalaman di pengelolaan TKA
Konsultan & auditor ketenagakerjaan
Sasaran Peserta
Peserta yang direkomendasikan:
HRD/Industrial Relations Manager
Legal & Compliance Officer
General Affairs (GA) & Manajemen Perusahaan terkait pengelolaan TKA
Owner/Director yang mengawasi penggunaan TKA
Fasilitas Peserta
Modul & Materi Pelatihan
Sertifikat Peserta
Seminar Kit
Konsumsi & Snack selama pelatihan
Output & Outcome
Output:
Peserta memahami seluruh regulasi PP 34/2021 dan Permenaker terkait TKA.
Perusahaan dapat menyusun dokumen perizinan TKA dengan benar dan lengkap.
Proses pengelolaan TKA lebih efisien dan sesuai ketentuan pemerintah.
Outcome:
Peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA.
Minimalisasi risiko hukum dan sanksi administratif.
Tata kelola penggunaan TKA di perusahaan lebih profesional dan akuntabel.
Demikian kami sampaikan sebagai bahan acuan penyelenggaraan Diklat Implementasi PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA bagi perusahaan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur perusahaan, penguatan tata kelola TKA, serta mendorong terwujudnya pengelolaan ketenagakerjaan asing yang legal, efisien, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Daerah Wajib Siap Beradaptasi
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan dan tata kelola pengadaan barang/jasa. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada mekanisme pengelolaan keuangan, perencanaan anggaran, hingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi terbaru ini menekankan:
✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,
✅ digitalisasi tata kelola PBJ daerah,
✅ peningkatan transparansi melalui e-catalog dan SPSE, serta
✅ harmonisasi kebijakan pusat–daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Perubahan ini menuntut setiap OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja, dan pengelola keuangan untuk segera melakukan penyesuaian.
LINK PEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional untuk Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Implementasi PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan dan PBJ Daerah Tahun 2025/2026”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan dan PBJ secara akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Pelatihan
Peserta akan mampu:
Mengimplementasikan PMK 72/2025 dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menerapkan ketentuan SE LKPP 4/2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-catalog, dan SPSE.
Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pusat, memperkuat transparansi & akuntabilitas kinerja.
📘 Garis Besar Materi yang Dibahas
Materi akan disampaikan oleh narasumber Kementerian/LKPP dan praktisi senior PBJ, meliputi:
Pokok-pokok perubahan dalam PMK 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemda.
Penegasan aturan dan mekanisme PBJ melalui SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Harmonisasi dan integrasi kebijakan pengelolaan keuangan & PBJ daerah.
Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi di OPD.
Praktik penyusunan dokumen dan penerapan regulasi secara teknis.
👥 Sasaran Peserta
Sekda, Kepala BPKAD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja, Bendahara, OPD, dan unit perangkat terkait lainnya.
⚖️ Dasar Hukum Kegiatan
PMK Nomor 72 Tahun 2025
SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahan terakhir
Permendagri No. 77 Tahun 2020
🏢 Sistem Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dapat diselenggarakan:
✅ Tatap Muka (Offline) – Hotel berbintang
✅ In-House Training (IHT) di Daerah
✅ Online / Zoom Meeting (By Request)
📞 Pendaftaran & Informasi
Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan, atau pendaftaran, hubungi:
LINK PEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba )
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih responsif dan adaptif dalam memastikan tata kelola keuangan dan PBJ berjalan sesuai standar nasional. Melalui Bimtek ini, LINK PEMDA berkomitmen membantu daerah meningkatkan kapasitas aparatur agar siap menghadapi implementasi regulasi dan tantangan tahun 2025/2026.
Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah Menjelang Akhir Tahun Anggaran
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, LinkPemda menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penutupan Tahun Anggaran 2025 dan Strategi Penataan Kas Daerah Menuju Penyusunan LKPD Tahun 2026.
Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara, PPK-SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, serta tim penyusun laporan keuangan daerah.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran, setiap pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam penyelesaian administrasi keuangan, rekonsiliasi data kas, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Kesalahan dalam penatausahaan dan penutupan kas dapat berdampak pada ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, serta penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman komprehensif terhadap tata cara penutupan tahun anggaran sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penyesuaiannya dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh panduan teknis dan strategi penataan kas daerah yang efisien, akurat, dan transparan dalam rangka penyusunan LKPD Tahun 2026 yang lebih berkualitas.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
📚 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap prosedur penutupan tahun anggaran dan penatausahaan kas daerah.
Memberikan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, koreksi, dan penyesuaian saldo kas sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI dalam proses pelaporan keuangan daerah.
Mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas LKPD Tahun 2026.
🧭 Materi Pokok Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah Akhir Tahun 2025
Prosedur Penutupan Buku dan Penatausahaan Kas Daerah sesuai Permendagri 77/2020
Strategi Rekonsiliasi dan Penyesuaian Saldo Kas dalam Rangka Penyusunan LKPD
Manajemen Sisa Dana dan Penanganan Kas Tersedia Akhir Tahun Anggaran
Penerapan SIPD-RI untuk Pelaporan Keuangan Daerah dan Penyusunan LKPD 2026
Simulasi Praktik Penutupan Kas dan Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Audit Internal dan Persiapan Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2025
👥 Peserta Sasaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Bendahara Pengeluaran & Penerimaan
PPK-SKPD dan PPTK
Tim Penyusun LKPD
Auditor dan Pengawas Internal Pemerintah Daerah
Kepala Subbagian Keuangan dan Pejabat Teknis terkait lainnya
📅 Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan secara nasional dan regional, dengan pilihan waktu November s.d. Desember 2025 di berbagai kota besar, serta tersedia opsi in-house training di daerah bagi pemerintah daerah yang mengajukan pelaksanaan secara mandiri.
🏢 Penyelenggara
Lembaga Kajian & Pengembangan LinkPemda
Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menyelesaikan penutupan tahun anggaran dengan tertib administrasi, akurat, dan sesuai regulasi, serta menyusun LKPD Tahun 2026 yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, efisien, dan berbasis kinerja, sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.
📞 Informasi & Pendaftaran:
📍 Sekretariat Nasional LinkPemda
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.id
📱 Hotline Pendaftaran: 081387666605