Menjelang akhir tahun anggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah menjadi tahapan krusial dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Banyaknya transaksi keuangan yang harus diselesaikan menuntut ketelitian dan pemahaman teknis yang baik dari para Bendahara SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Untuk itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan & Pertanggungjawaban Belanja Akhir Tahun, aparatur diharapkan mampu melaksanakan proses penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi Bendahara dan PPK-SKPD dalam pengelolaan keuangan menjelang penutupan tahun anggaran.
Memahami prosedur penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja sesuai regulasi terbaru.
Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara yang akuntabel untuk mendukung penyusunan LKPD.
Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan.
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran / Penerimaan SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Keuangan / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Staf administrasi keuangan dan pelaporan
Materi Pokok
Ketentuan terbaru penatausahaan dan pelaporan belanja daerah
Prosedur pertanggungjawaban dan pengesahan SPJ akhir tahun
Rekonsiliasi data keuangan dengan BUD dan SIPD-RI
Strategi penyusunan laporan keuangan SKPD yang akurat dan tepat waktu
Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah
Output Kegiatan
Sertifikat 16 JP
Modul dan bahan ajar pelatihan
Pemahaman praktis penyusunan pertanggungjawaban belanja akhir tahun
Tersusunnya laporan keuangan SKPD yang valid dan siap audit
Penyelenggara
Lembaga Informasi dan Kajian Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur di bidang keuangan, akuntabilitas, dan pelaporan keuangan daerah.
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.
Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Tujuan Penyusunan Renstra OPD
Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.
Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.
Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.
Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.
Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.
Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja
Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.
Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.
Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.
Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.
Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Tahapan Penyusunan Renstra OPD
1. Persiapan
Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.
Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.
2. Penyusunan Rancangan Awal
Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.
Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.
3. Analisis Isu Strategis
Melakukan analisis internal dan eksternal.
Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.
4. Perumusan Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.
5. Strategi dan Arah Kebijakan
Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.
6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja
Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.
Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.
7. Konsultasi dan Sinkronisasi
Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.
Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.
8. Finalisasi dan Penetapan
Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.
Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.
Struktur Dokumen Renstra OPD
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD
Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja
Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan
Bab VI: Indikator Kinerja dan Target
Bab VII: Penutup
Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja
Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:
Input → Output → Outcome → Impact
Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Penutup
Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.
Kecamatan merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam era transformasi digital dan reformasi birokrasi saat ini, aparatur kecamatan dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, serta inovasi pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi hasil.
Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia, pemerintahan daerah yang efektif, transparan, serta berbasis kinerja dan digitalisasi, LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kecamatan Se-Indonesia.
Program ini ditujukan khusus bagi Walikota, Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, dan pejabat struktural di lingkungan kecamatan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam tata kelola pemerintahan, keuangan, serta pelayanan publik.
π― Tujuan Umum Bimtek
Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural aparatur kecamatan.
Menguatkan tata kelola pemerintahan kecamatan berbasis kinerja dan akuntabilitas.
Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi layanan publik.
Mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menyelaraskan peran kecamatan dalam mendukung visi daerah dan RPJMD Kota/Kabupaten.
π DAFTAR MATERI BIMTEK KECAMATAN
1οΈβ£ Bimtek Peningkatan Kapasitas Camat dalam Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Berbasis Kinerja
Fokus pada peningkatan kepemimpinan strategis, koordinasi lintas sektor, serta tata kelola pemerintahan berbasis hasil (output dan outcome).
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.
2οΈβ£ Bimtek Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Lingkungan Kecamatan
Penerapan SAKIP, penyusunan LKjIP Kecamatan, dan penguatan akuntabilitas kinerja aparatur.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2021.
3οΈβ£ Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Pelayanan Publik dan Digitalisasi Layanan
Menyiapkan aparatur kecamatan menghadapi era digital dengan inovasi pelayanan publik berbasis aplikasi.
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 2009; PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014.
4οΈβ£ Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan melalui SIPD-RI
Pelatihan teknis penerapan aplikasi SIPD-RI dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kegiatan kecamatan.
Dasar Hukum: Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019 jo. Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021.
5οΈβ£ Bimtek Strategi Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun prioritas pembangunan berbasis partisipatif dan selaras dengan RPJMD daerah.
Dasar Hukum: Permendagri No. 86 Tahun 2017.
6οΈβ£ Bimtek Manajemen Pemerintahan Kecamatan dan Koordinasi Lintas Sektor
Menegaskan peran Camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dasar Hukum: PP No. 17 Tahun 2018.
7οΈβ£ Bimtek Penguatan Fungsi Kecamatan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Ketahanan Sosial
Memperkuat fungsi kecamatan dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penanganan stunting.
Dasar Hukum: Inpres No. 4 Tahun 2022.
8οΈβ£ Bimtek Manajemen ASN Kecamatan dan Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023
Pemahaman mendalam tentang sistem merit, manajemen kinerja, dan pengembangan karier ASN di kecamatan.
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2020.
9οΈβ£ Bimtek Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan Camat dan Sekretaris Camat
Membangun kepemimpinan transformasional, komunikasi publik, dan kemampuan manajemen perubahan di kecamatan.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017.
π Bimtek Inovasi Pelayanan Publik dan Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan
Strategi survei IKM, pengukuran kepuasan masyarakat, serta penerapan inovasi pelayanan publik.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017.
11οΈβ£ Bimtek Pengelolaan Administrasi Pemerintahan dan Kearsipan Kecamatan
Penguatan tata naskah dinas digital, e-arsip, dan manajemen kearsipan dinamis untuk efisiensi kerja.
Dasar Hukum: Permendagri No. 1 Tahun 2023; UU No. 43 Tahun 2009.
12οΈβ£ Bimtek Peningkatan Peran Kecamatan dalam Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
Pelatihan peningkatan peran kecamatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara kolaboratif.
Dasar Hukum: Permendagri No. 16 Tahun 2023.
βοΈ Pelaksanaan Kegiatan
Peserta: Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, dan staf administrasi kecamatan.
Metode: Kelas interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen kerja.
Fasilitas:
Sertifikat 16 JP
Modul pelatihan dan bahan ajar
Tas seminar & perlengkapan
Konsumsi, coffee break, dan akomodasi hotel berbintang
Output: Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan peningkatan nilai kinerja kecamatan.
π Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan regional di berbagai kota besar, antara lain:
π Jakarta – Bandung – Yogyakarta – Surabaya – Bali – Lombok – Medan
(Dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah penyelenggara)
βοΈ Dasar Hukum Umum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
π Informasi dan Pendaftaran
Untuk pendaftaran, konfirmasi jadwal, dan permintaan proposal resmi dapat menghubungi:
Lembaga Penyelenggara Bimtek Nasional LINKPEMDA
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.id
π± 081387666605
Melalui kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kecamatan Se-Indonesia, diharapkan aparatur kecamatan mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, memperkuat profesionalisme, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan inovatif menuju Kecamatan Modern dan Tangguh di Era Digital Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai instrumen utama dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menerapkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan sinkronisasi data keuangan dengan SIPD RI versi terbaru, yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, Renstra, dan Renja OPD).
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran dan SIPD RI Tahun 2026 untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam memahami kebijakan, mekanisme, serta teknis operasional penganggaran melalui aplikasi SIPD RI secara komprehensif.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan ketentuan perubahannya pada SIPD RI.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Implementasi SIPD RI Tahun 2026.
Keputusan Kepala Daerah tentang Program Peningkatan Kapasitas Aparatur di bidang Perencanaan dan Keuangan Daerah.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan terbaru penyusunan APBD tahun 2026.
Memberikan pemahaman teknis tentang penerapan SIPD RI dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan kinerja daerah berbasis SIPD RI.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Daerah Tahun 2026.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS berbasis Kinerja.
Penerapan SIPD RI dalam Penyusunan RKA dan APBD.
Integrasi Data Keuangan dan Perencanaan di SIPD RI.
Analisis dan Validasi Data Keuangan Daerah.
Strategi Optimalisasi Penggunaan SIPD RI dalam Pengambilan Keputusan Anggaran.
Studi Kasus dan Simulasi Penggunaan SIPD RI versi terbaru.
PESERTA KEGIATAN
Peserta Bimtek terdiri dari:
Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Daerah.
Kepala Bagian Perencanaan/Keuangan OPD.
Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) dan staf perencana.
Operator SIPD RI di masing-masing OPD.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (Dua) hari, pada:
Hari/Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal Linkpemda
Tempat: Hotel berbintang / Tempat yang representatif
Waktu: 08.00 WIB – 16.00 WIB
NARASUMBER DAN PENYELENGGARA
Narasumber berasal dari:
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri
Praktisi dan Akademisi di bidang Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyelenggara oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai lembaga riset dan pendidikan pelatihan aparatur pemerintah daerah.
KONTRIBUSI PESERTA
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:
Biaya kontribusi peserta dengan penginapan hotel sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per orang.
Fasilitas peserta meliputi:
Sertifikat 16 JP
Modul dan bahan ajar
Tas & seminar kit
Konsumsi, coffee break, dan dokumentasi kegiatan
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau melalui rekening panitia.
Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mampu memahami dan menerapkan penyusunan anggaran berbasis SIPD RI Tahun 2026 secara optimal, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Nasional
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.co.id
π Kontak: 081387666605
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kecamatan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan SAKIP di tingkat wilayah.
Namun, berdasarkan evaluasi dan hasil penilaian kinerja, masih banyak kecamatan yang belum optimal dalam menerapkan SAKIP, baik dari sisi penyusunan perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, maupun evaluasi capaian kinerja. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur kecamatan dalam mengelola kinerja berbasis SAKIP.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi SAKIP, diharapkan aparatur mampu menyusun rencana kinerja, indikator, target capaian, serta laporan kinerja yang sesuai dengan ketentuan PermenPANRB dan regulasi terkait, guna meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja instansi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur kecamatan dalam penerapan SAKIP secara efektif dan terintegrasi dengan sistem perencanaan serta pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Tujuan:
Meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan terhadap konsep dan prinsip dasar SAKIP;
Menyusun pohon kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) kecamatan secara tepat;
Menyelaraskan perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja kecamatan dengan perangkat daerah lainnya;
Meningkatkan nilai evaluasi SAKIP kecamatan sebagai bagian dari penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah aparatur kecamatan, antara lain:
Camat dan Sekretaris Kecamatan;
Kepala Seksi dan Subbagian Perencanaan;
Aparatur yang membidangi perencanaan dan pelaporan kinerja.
TEMA KEGIATAN
“Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menuju Kecamatan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel.”
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang SAKIP;
Mekanisme Penyusunan Rencana dan Perjanjian Kinerja Kecamatan;
Penyusunan Pohon Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
Pengukuran, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Kecamatan;
Strategi Peningkatan Nilai SAKIP dan Inovasi Akuntabilitas Kinerja di Tingkat Kecamatan.
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Narasumber berasal dari:
Kementerian PANRB
Kementerian Dalam Negeri
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Praktisi dan Konsultan Pemerintahan Daerah
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif pada:
π
Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal pemerintah daerah
π Tempat: Hotel/Tempat yang ditentukan panitia (atau dapat dilaksanakan secara daring)
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:
Kontribusi peserta sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta dengan fasilitas penginapan hotel.
Fasilitas peserta meliputi:
Pengiapan Selama 4 hari 3 malam
Sertifikat (16 JP)
Tas dan seminar kit
Modul dan materi lengkap
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di lokasi kegiatan atau melalui transfer rekening resmi Lembaga.
Diharapkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, aparatur kecamatan dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan SAKIP yang optimal, kinerja kecamatan akan menjadi bagian penting dalam peningkatan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.