Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Penatausahaan & Pertanggungjawaban Belanja Akhir Tahun bagi Bendahara SKPD / PPK-SKPD

Menjelang akhir tahun anggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah menjadi tahapan krusial dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Banyaknya transaksi keuangan yang harus diselesaikan menuntut ketelitian dan pemahaman teknis yang baik dari para Bendahara SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Untuk itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan & Pertanggungjawaban Belanja Akhir Tahun, aparatur diharapkan mampu melaksanakan proses penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kompetensi Bendahara dan PPK-SKPD dalam pengelolaan keuangan menjelang penutupan tahun anggaran.

  2. Memahami prosedur penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja sesuai regulasi terbaru.

  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara yang akuntabel untuk mendukung penyusunan LKPD.

  4. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan.

Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran / Penerimaan SKPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Kasubbag Keuangan / Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Staf administrasi keuangan dan pelaporan

Materi Pokok

  • Ketentuan terbaru penatausahaan dan pelaporan belanja daerah

  • Prosedur pertanggungjawaban dan pengesahan SPJ akhir tahun

  • Rekonsiliasi data keuangan dengan BUD dan SIPD-RI

  • Strategi penyusunan laporan keuangan SKPD yang akurat dan tepat waktu

Dasar Hukum

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah

Output Kegiatan

  • Sertifikat 16 JP

  • Modul dan bahan ajar pelatihan

  • Pemahaman praktis penyusunan pertanggungjawaban belanja akhir tahun

  • Tersusunnya laporan keuangan SKPD yang valid dan siap audit

Penyelenggara

Lembaga Informasi dan Kajian Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur di bidang keuangan, akuntabilitas, dan pelaporan keuangan daerah.

November 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Panduan Teknis

Panduan Teknis Penyusunan Renstra OPD 2026 Berbasis Kinerja

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun.

Renstra OPD berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. Melalui pendekatan berbasis kinerja, penyusunan Renstra diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang terukur, efisien, dan berorientasi hasil (outcome oriented planning).


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  6. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.


Tujuan Penyusunan Renstra OPD

  1. Menjabarkan visi, misi, dan tujuan RPJMD ke dalam program strategis OPD.

  2. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi OPD.

  3. Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RKA.

  4. Menghasilkan dokumen perencanaan yang terukur, realistis, dan berbasis kinerja.

  5. Mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip SAKIP.


Prinsip Penyusunan Renstra Berbasis Kinerja

  • Keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan APBD.

  • Berorientasi hasil (Outcome Oriented Planning) dengan indikator terukur.

  • Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran berbasis program.

  • Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh tahapan perencanaan.

  • Adaptif dan Responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.


Tahapan Penyusunan Renstra OPD

1. Persiapan

  • Pembentukan Tim Penyusun Renstra OPD.

  • Pengumpulan data, evaluasi Renstra sebelumnya, dan analisis capaian kinerja.

2. Penyusunan Rancangan Awal

  • Menjabarkan visi, misi, dan tujuan kepala daerah sesuai RPJMD.

  • Identifikasi peran strategis OPD dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.

3. Analisis Isu Strategis

  • Melakukan analisis internal dan eksternal.

  • Menentukan isu strategis prioritas dan tantangan utama OPD.

4. Perumusan Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan dan sasaran disusun dengan indikator kinerja utama (IKU) yang jelas, terukur, dan realistis.

5. Strategi dan Arah Kebijakan

  • Menentukan strategi program prioritas dan arah kebijakan tahunan berdasarkan skala prioritas pembangunan.

6. Penyusunan Program dan Indikator Kinerja

  • Menyusun daftar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD.

  • Menetapkan indikator output dan outcome serta target tahunan.

7. Konsultasi dan Sinkronisasi

  • Konsultasi ke Bappeda untuk penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD.

  • Sinkronisasi lintas OPD untuk menghindari duplikasi kegiatan.

8. Finalisasi dan Penetapan

  • Finalisasi dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi publik.

  • Penetapan Renstra dengan Peraturan Kepala OPD setelah pengesahan oleh Kepala Daerah melalui Bappeda.


Struktur Dokumen Renstra OPD

  1. Bab I: Pendahuluan

  2. Bab II: Gambaran Umum Pelayanan OPD

  3. Bab III: Isu Strategis dan Analisis Kinerja

  4. Bab IV: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

  5. Bab V: Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan

  6. Bab VI: Indikator Kinerja dan Target

  7. Bab VII: Penutup


Pendekatan Perencanaan Berbasis Kinerja

Renstra OPD disusun berdasarkan kerangka kinerja yang terukur melalui pendekatan SAKIP dengan alur logis:

Input → Output → Outcome → Impact

Setiap tahapan harus mencerminkan keterkaitan langsung antara sumber daya, hasil kegiatan, dan dampak yang ingin dicapai terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.


Penutup

Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra OPD yang berkualitas, berorientasi hasil, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Melalui penyusunan Renstra berbasis kinerja, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas perencanaan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.

November 04, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Nasional Aparatur Kecamatan | Penguatan Kapasitas dan Kinerja Pemerintahan Kecamatan Se-Indonesia

Kecamatan merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam era transformasi digital dan reformasi birokrasi saat ini, aparatur kecamatan dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, serta inovasi pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi hasil.

Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia, pemerintahan daerah yang efektif, transparan, serta berbasis kinerja dan digitalisasi, LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kecamatan Se-Indonesia.

Program ini ditujukan khusus bagi Walikota, Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, dan pejabat struktural di lingkungan kecamatan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam tata kelola pemerintahan, keuangan, serta pelayanan publik.


🎯 Tujuan Umum Bimtek

  • Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural aparatur kecamatan.

  • Menguatkan tata kelola pemerintahan kecamatan berbasis kinerja dan akuntabilitas.

  • Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi layanan publik.

  • Mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Menyelaraskan peran kecamatan dalam mendukung visi daerah dan RPJMD Kota/Kabupaten.


πŸ“š DAFTAR MATERI BIMTEK KECAMATAN

1️⃣ Bimtek Peningkatan Kapasitas Camat dalam Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Berbasis Kinerja

Fokus pada peningkatan kepemimpinan strategis, koordinasi lintas sektor, serta tata kelola pemerintahan berbasis hasil (output dan outcome).
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.


2️⃣ Bimtek Implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Lingkungan Kecamatan

Penerapan SAKIP, penyusunan LKjIP Kecamatan, dan penguatan akuntabilitas kinerja aparatur.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2021.


3️⃣ Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Pelayanan Publik dan Digitalisasi Layanan

Menyiapkan aparatur kecamatan menghadapi era digital dengan inovasi pelayanan publik berbasis aplikasi.
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 2009; PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014.


4️⃣ Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan melalui SIPD-RI

Pelatihan teknis penerapan aplikasi SIPD-RI dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kegiatan kecamatan.
Dasar Hukum: Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019 jo. Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021.


5️⃣ Bimtek Strategi Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan

Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun prioritas pembangunan berbasis partisipatif dan selaras dengan RPJMD daerah.
Dasar Hukum: Permendagri No. 86 Tahun 2017.


6️⃣ Bimtek Manajemen Pemerintahan Kecamatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Menegaskan peran Camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dasar Hukum: PP No. 17 Tahun 2018.


7️⃣ Bimtek Penguatan Fungsi Kecamatan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Ketahanan Sosial

Memperkuat fungsi kecamatan dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penanganan stunting.
Dasar Hukum: Inpres No. 4 Tahun 2022.


8️⃣ Bimtek Manajemen ASN Kecamatan dan Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023

Pemahaman mendalam tentang sistem merit, manajemen kinerja, dan pengembangan karier ASN di kecamatan.
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2020.


9️⃣ Bimtek Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan Camat dan Sekretaris Camat

Membangun kepemimpinan transformasional, komunikasi publik, dan kemampuan manajemen perubahan di kecamatan.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017.


πŸ”Ÿ Bimtek Inovasi Pelayanan Publik dan Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan

Strategi survei IKM, pengukuran kepuasan masyarakat, serta penerapan inovasi pelayanan publik.
Dasar Hukum: PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017.


11️⃣ Bimtek Pengelolaan Administrasi Pemerintahan dan Kearsipan Kecamatan

Penguatan tata naskah dinas digital, e-arsip, dan manajemen kearsipan dinamis untuk efisiensi kerja.
Dasar Hukum: Permendagri No. 1 Tahun 2023; UU No. 43 Tahun 2009.


12️⃣ Bimtek Peningkatan Peran Kecamatan dalam Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)

Pelatihan peningkatan peran kecamatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara kolaboratif.
Dasar Hukum: Permendagri No. 16 Tahun 2023.


βš™οΈ Pelaksanaan Kegiatan

Peserta: Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, dan staf administrasi kecamatan.
Metode: Kelas interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen kerja.
Fasilitas:

  • Sertifikat 16 JP

  • Modul pelatihan dan bahan ajar

  • Tas seminar & perlengkapan

  • Konsumsi, coffee break, dan akomodasi hotel berbintang
    Output: Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan peningkatan nilai kinerja kecamatan.


πŸ“… Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan regional di berbagai kota besar, antara lain:
πŸ“ Jakarta – Bandung – Yogyakarta – Surabaya – Bali – Lombok – Medan
(Dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah penyelenggara)


βš–οΈ Dasar Hukum Umum

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PermenPAN-RB No. 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi

  • Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah


πŸ“ž Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran, konfirmasi jadwal, dan permintaan proposal resmi dapat menghubungi:

Lembaga Penyelenggara Bimtek Nasional LINKPEMDA
🌐 www.linkpemda.com
πŸ“§ info@linkpemda.id
πŸ“± 081387666605

Melalui kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kecamatan Se-Indonesia, diharapkan aparatur kecamatan mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman, memperkuat profesionalisme, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan inovatif menuju Kecamatan Modern dan Tangguh di Era Digital Pemerintahan Daerah.

November 01, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek Penyusunan Anggaran dan SIPD RI Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai instrumen utama dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menerapkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan sinkronisasi data keuangan dengan SIPD RI versi terbaru, yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, Renstra, dan Renja OPD).

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran dan SIPD RI Tahun 2026 untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam memahami kebijakan, mekanisme, serta teknis operasional penganggaran melalui aplikasi SIPD RI secara komprehensif.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan ketentuan perubahannya pada SIPD RI.

  6. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Implementasi SIPD RI Tahun 2026.

  7. Keputusan Kepala Daerah tentang Program Peningkatan Kapasitas Aparatur di bidang Perencanaan dan Keuangan Daerah.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan terbaru penyusunan APBD tahun 2026.

  2. Memberikan pemahaman teknis tentang penerapan SIPD RI dalam proses perencanaan dan penganggaran.

  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel.

  4. Menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan kinerja daerah berbasis SIPD RI.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Daerah Tahun 2026.

  2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS berbasis Kinerja.

  3. Penerapan SIPD RI dalam Penyusunan RKA dan APBD.

  4. Integrasi Data Keuangan dan Perencanaan di SIPD RI.

  5. Analisis dan Validasi Data Keuangan Daerah.

  6. Strategi Optimalisasi Penggunaan SIPD RI dalam Pengambilan Keputusan Anggaran.

  7. Studi Kasus dan Simulasi Penggunaan SIPD RI versi terbaru.

PESERTA KEGIATAN

Peserta Bimtek terdiri dari:

  • Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Daerah.

  • Kepala Bagian Perencanaan/Keuangan OPD.

  • Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) dan staf perencana.

  • Operator SIPD RI di masing-masing OPD.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (Dua) hari, pada:

Hari/Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal  Linkpemda 
Tempat: Hotel berbintang / Tempat yang representatif
Waktu: 08.00 WIB – 16.00 WIB

NARASUMBER DAN PENYELENGGARA

Narasumber berasal dari:

  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

  • Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri

  • Praktisi dan Akademisi di bidang Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Penyelenggara oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Sebagai lembaga riset dan pendidikan pelatihan aparatur pemerintah daerah.

KONTRIBUSI PESERTA

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:

  1. Biaya kontribusi peserta dengan penginapan hotel sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per orang.

  2. Fasilitas peserta meliputi:

    • Sertifikat 16 JP

    • Modul dan bahan ajar

    • Tas & seminar kit

    • Konsumsi, coffee break, dan dokumentasi kegiatan

  3. Pembayaran dilakukan saat registrasi atau melalui rekening panitia.

Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mampu memahami dan menerapkan penyusunan anggaran berbasis SIPD RI Tahun 2026 secara optimal, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Nasional
πŸ“ Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.co.id
πŸ“ž Kontak: 081387666605

November 03, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Bimtek β€œPeningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menuju Kecamatan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel.”

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kecamatan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan SAKIP di tingkat wilayah.

Namun, berdasarkan evaluasi dan hasil penilaian kinerja, masih banyak kecamatan yang belum optimal dalam menerapkan SAKIP, baik dari sisi penyusunan perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, maupun evaluasi capaian kinerja. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kemampuan aparatur kecamatan dalam mengelola kinerja berbasis SAKIP.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi SAKIP, diharapkan aparatur mampu menyusun rencana kinerja, indikator, target capaian, serta laporan kinerja yang sesuai dengan ketentuan PermenPANRB dan regulasi terkait, guna meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja instansi.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;

  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur kecamatan dalam penerapan SAKIP secara efektif dan terintegrasi dengan sistem perencanaan serta pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Tujuan:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan terhadap konsep dan prinsip dasar SAKIP;

  2. Menyusun pohon kinerja dan indikator kinerja utama (IKU) kecamatan secara tepat;

  3. Menyelaraskan perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja kecamatan dengan perangkat daerah lainnya;

  4. Meningkatkan nilai evaluasi SAKIP kecamatan sebagai bagian dari penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.


SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah aparatur kecamatan, antara lain:

  • Camat dan Sekretaris Kecamatan;

  • Kepala Seksi dan Subbagian Perencanaan;

  • Aparatur yang membidangi perencanaan dan pelaporan kinerja.


TEMA KEGIATAN

“Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menuju Kecamatan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel.”


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang SAKIP;

  2. Mekanisme Penyusunan Rencana dan Perjanjian Kinerja Kecamatan;

  3. Penyusunan Pohon Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU);

  4. Pengukuran, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Kecamatan;

  5. Strategi Peningkatan Nilai SAKIP dan Inovasi Akuntabilitas Kinerja di Tingkat Kecamatan.


NARASUMBER DAN INSTRUKTUR

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian PANRB

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Praktisi dan Konsultan Pemerintahan Daerah


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif pada:
πŸ“… Tanggal: Disesuaikan dengan jadwal pemerintah daerah
πŸ“ Tempat: Hotel/Tempat yang ditentukan panitia (atau dapat dilaksanakan secara daring)


BIAYA KEGIATAN

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa:

  1. Kontribusi peserta sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta dengan fasilitas penginapan hotel.

  2. Fasilitas peserta meliputi:

    • Pengiapan Selama 4 hari 3 malam 

    • Sertifikat (16 JP)

    • Tas dan seminar kit

    • Modul dan materi lengkap

    • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di lokasi kegiatan atau melalui transfer rekening resmi Lembaga.

Diharapkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, aparatur kecamatan dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan SAKIP yang optimal, kinerja kecamatan akan menjadi bagian penting dalam peningkatan nilai akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

November 01, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA