Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Daerah Wajib Siap Beradaptasi
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan dan tata kelola pengadaan barang/jasa. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada mekanisme pengelolaan keuangan, perencanaan anggaran, hingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi terbaru ini menekankan:
✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,
✅ digitalisasi tata kelola PBJ daerah,
✅ peningkatan transparansi melalui e-catalog dan SPSE, serta
✅ harmonisasi kebijakan pusat–daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Perubahan ini menuntut setiap OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja, dan pengelola keuangan untuk segera melakukan penyesuaian.
LINK PEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional untuk Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Implementasi PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan dan PBJ Daerah Tahun 2025/2026”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan dan PBJ secara akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Pelatihan
Peserta akan mampu:
Mengimplementasikan PMK 72/2025 dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menerapkan ketentuan SE LKPP 4/2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-catalog, dan SPSE.
Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pusat, memperkuat transparansi & akuntabilitas kinerja.
📘 Garis Besar Materi yang Dibahas
Materi akan disampaikan oleh narasumber Kementerian/LKPP dan praktisi senior PBJ, meliputi:
Pokok-pokok perubahan dalam PMK 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemda.
Penegasan aturan dan mekanisme PBJ melalui SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Harmonisasi dan integrasi kebijakan pengelolaan keuangan & PBJ daerah.
Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi di OPD.
Praktik penyusunan dokumen dan penerapan regulasi secara teknis.
👥 Sasaran Peserta
Sekda, Kepala BPKAD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja, Bendahara, OPD, dan unit perangkat terkait lainnya.
⚖️ Dasar Hukum Kegiatan
PMK Nomor 72 Tahun 2025
SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahan terakhir
Permendagri No. 77 Tahun 2020
🏢 Sistem Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dapat diselenggarakan:
✅ Tatap Muka (Offline) – Hotel berbintang
✅ In-House Training (IHT) di Daerah
✅ Online / Zoom Meeting (By Request)
📞 Pendaftaran & Informasi
Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan, atau pendaftaran, hubungi:
LINK PEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba )
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih responsif dan adaptif dalam memastikan tata kelola keuangan dan PBJ berjalan sesuai standar nasional. Melalui Bimtek ini, LINK PEMDA berkomitmen membantu daerah meningkatkan kapasitas aparatur agar siap menghadapi implementasi regulasi dan tantangan tahun 2025/2026.