Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kebutuhan kompetensi khusus dan investasi yang masuk. Untuk menjamin tata kelola TKA yang transparan, efisien, dan sesuai peraturan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
PP 34/2021 mengatur:
Tata cara perizinan dan pengawasan TKA
Kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA
Hak dan kewajiban TKA serta perusahaan pemberi kerja
Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan
Seiring dengan regulasi ini, banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam:
Memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum
Menyusun dokumen pendukung secara lengkap
Memastikan kepatuhan terhadap aturan Kemenaker dan OSS RBA
Menangani audit dan pengawasan TKA secara tepat
Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan, agar:
Memahami substansi PP 34/2021 secara komprehensif.
Memastikan prosedur penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.
Mengurangi risiko hukum, sanksi, dan keterlambatan proses perizinan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait TKA (Permenaker 2022/2023).
Peraturan Lembaga OSS / RBA untuk perizinan tenaga kerja asing.
Peraturan lain yang terkait dengan Ketenagakerjaan dan Pengawasan TKA.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam penerapan PP 34/2021 sehingga proses penggunaan TKA berjalan legal, efisien, dan akuntabel.
Tujuan:
Memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur perizinan dan kewajiban perusahaan.
Membekali HRD, Industrial Relations, Legal, dan GA dengan praktik terbaik pengelolaan TKA.
Mengurangi risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan TKA.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.
Materi Pembahasan
Materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber Kemenaker dan praktisi HRD/Legal, meliputi:
Dasar Hukum dan Prinsip PP 34/2021
Hak dan kewajiban TKA dan perusahaan
Perizinan TKA melalui OSS RBA
Sanksi administratif dan pidana
Prosedur Teknis Perizinan TKA
Dokumen wajib: RPTKA, IMTA, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Mekanisme pengajuan melalui OSS
Contoh pengisian formulir dan best practice
Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan
Peran HRD, Legal, dan Industrial Relations dalam monitoring TKA
Audit internal dan kesiapan dokumen
Mitigasi risiko pelanggaran hukum
Studi Kasus & Diskusi
Studi kasus pelanggaran TKA
Penyusunan SOP internal untuk kepatuhan PP 34/2021
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Durasi: 2 Hari / ± 16 JP
Tempat: Hotel/Meeting Room perusahaan atau Training Center yang ditentukan
Jadwal: Disesuaikan dengan permintaan perusahaan
Metode Pelkasanaan
Pemaparan Materi oleh Narasumber Kemenaker & Praktisi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi Praktis
Tanya Jawab & Konsultasi Teknis
Narasumber
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat TKA)
Praktisi HRD/Legal berpengalaman di pengelolaan TKA
Konsultan & auditor ketenagakerjaan
Sasaran Peserta
Peserta yang direkomendasikan:
HRD/Industrial Relations Manager
Legal & Compliance Officer
General Affairs (GA) & Manajemen Perusahaan terkait pengelolaan TKA
Owner/Director yang mengawasi penggunaan TKA
Fasilitas Peserta
Modul & Materi Pelatihan
Sertifikat Peserta
Seminar Kit
Konsumsi & Snack selama pelatihan
Output & Outcome
Output:
Peserta memahami seluruh regulasi PP 34/2021 dan Permenaker terkait TKA.
Perusahaan dapat menyusun dokumen perizinan TKA dengan benar dan lengkap.
Proses pengelolaan TKA lebih efisien dan sesuai ketentuan pemerintah.
Outcome:
Peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA.
Minimalisasi risiko hukum dan sanksi administratif.
Tata kelola penggunaan TKA di perusahaan lebih profesional dan akuntabel.
Demikian kami sampaikan sebagai bahan acuan penyelenggaraan Diklat Implementasi PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA bagi perusahaan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur perusahaan, penguatan tata kelola TKA, serta mendorong terwujudnya pengelolaan ketenagakerjaan asing yang legal, efisien, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com