Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Diklat Implementasi PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bagi Perusahaan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kebutuhan kompetensi khusus dan investasi yang masuk. Untuk menjamin tata kelola TKA yang transparan, efisien, dan sesuai peraturan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

PP 34/2021 mengatur:

  • Tata cara perizinan dan pengawasan TKA

  • Kewajiban perusahaan dalam penggunaan TKA

  • Hak dan kewajiban TKA serta perusahaan pemberi kerja

  • Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan

Seiring dengan regulasi ini, banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam:

  • Memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum

  • Menyusun dokumen pendukung secara lengkap

  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan Kemenaker dan OSS RBA

  • Menangani audit dan pengawasan TKA secara tepat

Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perusahaan, agar:

  1. Memahami substansi PP 34/2021 secara komprehensif.

  2. Memastikan prosedur penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan.

  3. Mengurangi risiko hukum, sanksi, dan keterlambatan proses perizinan.


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait TKA (Permenaker 2022/2023).

  5. Peraturan Lembaga OSS / RBA untuk perizinan tenaga kerja asing.

  6. Peraturan lain yang terkait dengan Ketenagakerjaan dan Pengawasan TKA.


Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam penerapan PP 34/2021 sehingga proses penggunaan TKA berjalan legal, efisien, dan akuntabel.

Tujuan:

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur perizinan dan kewajiban perusahaan.

  2. Membekali HRD, Industrial Relations, Legal, dan GA dengan praktik terbaik pengelolaan TKA.

  3. Mengurangi risiko hukum dan administratif dalam pengelolaan TKA.

  4. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.


Materi Pembahasan 

Materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber Kemenaker dan praktisi HRD/Legal, meliputi:

  1. Dasar Hukum dan Prinsip PP 34/2021

    • Hak dan kewajiban TKA dan perusahaan

    • Perizinan TKA melalui OSS RBA

    • Sanksi administratif dan pidana

  2. Prosedur Teknis Perizinan TKA

    • Dokumen wajib: RPTKA, IMTA, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

    • Mekanisme pengajuan melalui OSS

    • Contoh pengisian formulir dan best practice

  3. Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan

    • Peran HRD, Legal, dan Industrial Relations dalam monitoring TKA

    • Audit internal dan kesiapan dokumen

    • Mitigasi risiko pelanggaran hukum

  4. Studi Kasus & Diskusi

    • Studi kasus pelanggaran TKA

    • Penyusunan SOP internal untuk kepatuhan PP 34/2021

    • Tanya jawab dan konsultasi teknis


Waktu dan Tempat Pelaksanaan 

  • Durasi: 2 Hari / ± 16 JP

  • Tempat: Hotel/Meeting Room perusahaan atau Training Center yang ditentukan

  • Jadwal: Disesuaikan dengan permintaan perusahaan


Metode Pelkasanaan 

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Kemenaker & Praktisi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi Praktis

  • Tanya Jawab & Konsultasi Teknis


Narasumber

  • Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat TKA)

  • Praktisi HRD/Legal berpengalaman di pengelolaan TKA

  • Konsultan & auditor ketenagakerjaan


Sasaran Peserta

Peserta yang direkomendasikan:

  • HRD/Industrial Relations Manager

  • Legal & Compliance Officer

  • General Affairs (GA) & Manajemen Perusahaan terkait pengelolaan TKA

  • Owner/Director yang mengawasi penggunaan TKA


Fasilitas Peserta

  • Modul & Materi Pelatihan

  • Sertifikat Peserta

  • Seminar Kit

  • Konsumsi & Snack selama pelatihan


Output & Outcome

Output:

  1. Peserta memahami seluruh regulasi PP 34/2021 dan Permenaker terkait TKA.

  2. Perusahaan dapat menyusun dokumen perizinan TKA dengan benar dan lengkap.

  3. Proses pengelolaan TKA lebih efisien dan sesuai ketentuan pemerintah.

Outcome:

  1. Peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi TKA.

  2. Minimalisasi risiko hukum dan sanksi administratif.

  3. Tata kelola penggunaan TKA di perusahaan lebih profesional dan akuntabel.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan acuan penyelenggaraan Diklat Implementasi PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA bagi perusahaan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur perusahaan, penguatan tata kelola TKA, serta mendorong terwujudnya pengelolaan ketenagakerjaan asing yang legal, efisien, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA