Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.
Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.
Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.
Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.
Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.
Tata cara dan proses perhitungan TKDN:
TKDN Barang
TKDN Jasa
TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).
Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.
Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.
Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.
Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.
Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:
Form SC-19A
Form SC-19B
Form SC-19C
Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.
Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan / UKPBJ
APIP / Inspektorat
BPKAD
OPD teknis pengelola pengadaan
Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah
BUMD dan pihak terkait lainnya
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi perhitungan
Pembahasan praktik penerapan di daerah
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.
Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.
Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.
Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.
Ketentuan teknis lainnya yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam mengelola keuangan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki tahun 2026, tuntutan tata kelola BLUD semakin mengarah pada penguatan kinerja, efisiensi belanja, serta keselarasan antara perencanaan bisnis dan penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur RSUD dalam pengelolaan keuangan BLUD serta penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang tepat, realistis, dan berbasis kinerja.
Tujuan Kegiatan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan RSUD berbasis BLUD.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun RBA yang sesuai regulasi dan kebutuhan layanan.
Mengoptimalkan penerapan fleksibilitas keuangan BLUD secara akuntabel.
Meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan kinerja BLUD.
Mendukung kesiapan RSUD dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi kinerja.
Materi Bimbingan Teknis
Materi pelatihan disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Prinsip dasar dan kebijakan pengelolaan BLUD.
Kerangka regulasi BLUD RSUD Tahun 2026.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
Tata kelola keuangan BLUD yang fleksibel dan akuntabel.
Pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD.
Audit internal BLUD dan pengawasan kinerja.
Studi kasus pengelolaan keuangan dan RBA RSUD BLUD.
Sasaran Peserta
Pelatihan ini direkomendasikan untuk:
Direktur RSUD
Pejabat Keuangan RSUD
Tim Penyusun RBA BLUD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD
Pejabat dan staf terkait pengelolaan BLUD
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik RSUD
Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan BLUD
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD RSUD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 24, 2025 / Materi
Pengelolaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian strategis dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Memasuki tahun 2026, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai hak fundamental setiap PNS dan instrumen utama peningkatan kinerja organisasi pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang membawa perubahan mendasar dalam tata kelola manajemen ASN, khususnya pada aspek pengembangan karier, sistem merit, dan kewenangan pembinaan PNS.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pengelola SDM aparatur di instansi pemerintah yang belum sepenuhnya mengadopsi perubahan pola pikir (mindset) dalam pengembangan kompetensi ASN. Program pengembangan kompetensi sering kali dilaksanakan secara formalistik, tanpa perencanaan berbasis kebutuhan organisasi dan peta karier ASN.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola SDM agar mampu mengelola pengembangan kompetensi ASN secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis sistem merit sesuai regulasi terbaru.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit dan Manajemen Karier PNS.”
POKOK PERUBAHAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020
Dalam Bimtek ini akan dibahas secara mendalam empat pokok perubahan utama, yaitu:
Kewenangan Presiden dalam pembinaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
Teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi antar-JPT
Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara
Pengembangan karier PNS berbasis kompetensi dan kinerja
KONSEP DASAR ASN
Pembahasan meliputi:
Pengertian dan asas ASN
Prinsip dan kedudukan ASN dalam sistem pemerintahan
Peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik
Hak dan kewajiban ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN
SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN akan dibahas secara komprehensif, meliputi:
Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN
Pengadaan ASN
Pengembangan karier dan kompetensi
Promosi dan mutasi
Penilaian kinerja
Penggajian, penghargaan, dan disiplin
Jaminan dan perlindungan ASN
Evaluasi pelaksanaan sistem merit
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pengelola SDM terhadap regulasi terbaru manajemen ASN
Mendorong perubahan mindset pengelolaan pengembangan kompetensi ASN
Memperkuat implementasi sistem merit dalam pengembangan karier PNS
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN
Mendukung terwujudnya ASN profesional, berintegritas, dan berorientasi kinerja
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat dan Staf BKPSDM / BKD
Pejabat Pengelola SDM Aparatur
Pejabat Perencana dan Analis Kepegawaian
Pejabat Struktural dan Fungsional
Aparatur pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan regulasi dan kebijakan terkini
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus pengembangan kompetensi ASN
Praktik penyusunan perencanaan pengembangan karier ASN
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2025 / Materi