Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan prioritas pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan APBD—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dilaksanakan secara selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Seiring dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan daerah serta persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan APBD menjadi langkah strategis. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas belanja daerah, kualitas pengelolaan pendapatan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan APBD secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun 2026 serta penyusunan APBD Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami secara menyeluruh tujuan penganggaran APBD serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan daerah.
Menganalisis kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Mengidentifikasi permasalahan dan kendala umum dalam praktik pengelolaan APBD pada tingkat OPD.
Menilai implikasi praktik pengelolaan APBD terhadap akuntabilitas kinerja dan pengawasan keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Arah Penganggaran APBD Tahun 2026 serta Proyeksi Kebijakan Tahun 2027
Keterkaitan Dokumen Perencanaan Daerah dengan Penganggaran APBD
Praktik Pengelolaan APBD pada OPD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi APBD
Permasalahan Umum dalam Pengelolaan APBD (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan)
Implikasi Praktik Pengelolaan APBD terhadap Akuntabilitas, Pengawasan, dan Kinerja Pemerintah Daerah
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan APBD Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara terstruktur
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik pengelolaan APBD di OPD peserta
Output yang Diharapkan
Peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai evaluasi praktik pengelolaan APBD.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan peningkatan kualitas penganggaran Tahun 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut fleksibilitas, akuntabilitas, dan kinerja layanan yang optimal. Pada Tahun Anggaran 2026, BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Menjelang penyusunan anggaran Tahun 2027, evaluasi praktik pengelolaan keuangan BLUD menjadi penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja layanan, serta sebagai dasar penyempurnaan RBA dan kebijakan keuangan BLUD.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas pengelola BLUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan sebagai dasar perbaikan penganggaran dan peningkatan kinerja layanan Tahun 2026–2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan tujuan penganggaran BLUD dengan praktik pengelolaan keuangan.
Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan BLUD Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan RBA BLUD Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pimpinan BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Bendahara BLUD
PPTK dan staf keuangan BLUD
Materi Bimbingan Teknis
Tujuan Penganggaran BLUD Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027
Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD dalam Pelaksanaan Anggaran
Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran
Permasalahan Umum Pengelolaan Keuangan BLUD
Implikasi Evaluasi terhadap Kinerja dan Akuntabilitas
Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, studi kasus BLUD.
Output yang Diharapkan
Peningkatan pemahaman evaluasi keuangan BLUD
Teridentifikasinya gap praktik dan tujuan anggaran
Rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan BLUD 2026–2027
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Evaluasi kinerja anggaran daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian kinerja dan tujuan pembangunan daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu merealisasikan anggaran secara administratif, tetapi juga menunjukkan hubungan yang jelas antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Pendekatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digunakan dalam Bimbingan Teknis ini sebagai kerangka evaluasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah pada anggaran daerah sebagai objek evaluasi, bukan pada penyusunan atau penilaian dokumen SAKIP, LAKIP, maupun AKIP.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan penganggaran yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil pada Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP guna mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.
Menganalisis keterkaitan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan dan kinerja anggaran daerah Tahun 2026.
Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah berbasis hasil evaluasi.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Perencana OPD
Tim Evaluasi Kinerja dan Anggaran OPD
Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Penganggaran dan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah
Keterkaitan Anggaran Daerah dengan Capaian Kinerja
Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah Berbasis SAKIP
Identifikasi Permasalahan Kinerja Anggaran Daerah
Analisis Efektivitas dan Efisiensi Belanja Daerah
Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran dalam Perbaikan Penganggaran
Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Kinerja Anggaran Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus evaluasi kinerja anggaran daerah
Pembahasan permasalahan dan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami konsep dan penerapan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.
Teridentifikasinya kesenjangan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah.
Meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 14, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga dituntut mampu menunjukkan kinerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Melalui pendekatan evaluasi kinerja dan praktik anggaran, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi anggaran, serta menyusun langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja dan praktik anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
Menganalisis keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja anggaran.
Mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf/Subbagian Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Konsep Anggaran Berbasis Kinerja dan Praktik Anggaran
Keterkaitan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kinerja Anggaran
Evaluasi Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Identifikasi Permasalahan Praktik Anggaran Daerah
Analisis Kinerja Anggaran (Input, Output, Outcome)
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami pentingnya evaluasi kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 14, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan penganggaran dan pencapaian kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan keuangan yang dilaksanakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga selaras dengan tujuan penganggaran yang telah ditetapkan.
Seiring dengan persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar perbaikan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran dan praktik pengelolaan keuangan daerah.
Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
PPTK dan staf Bagian Keuangan OPD
Materi Bimbingan Teknis
Tujuan Penganggaran Daerah Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027
Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran 2026
Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran
Permasalahan Umum dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Implikasi Evaluasi terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan
Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
Output yang Diharapkan
Aparatur memahami pentingnya evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara praktik dan tujuan penganggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026 - 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 13, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah tidak lagi cukup dipahami sebagai rangkaian prosedur administrasi semata, tetapi harus ditempatkan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan meningkatnya tuntutan akuntabilitas, efektivitas belanja, konsistensi kebijakan, serta kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal dan pengawasan eksternal. Dalam konteks tersebut, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
Ketidaksinkronan antara sistem dan praktik keuangan di tingkat OPD;
Pelaksanaan keuangan yang berjalan secara prosedural namun belum sepenuhnya sistemik;
Praktik pengelolaan keuangan yang belum selaras dengan tujuan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang secara khusus membahas penataan sistem dan praktik keuangan daerah agar aparatur memahami keuangan daerah sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan, bukan sekadar aktivitas teknis.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata sistem dan praktik pengelolaan keuangan daerah secara tertib, sistemik, dan akuntabel.
Tujuan Khusus
Memperkuat pemahaman aparatur mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
Menata keselarasan antara sistem keuangan dan praktik pelaksanaannya di tingkat OPD.
Mendorong praktik pengelolaan keuangan daerah yang konsisten, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengurangi potensi kesalahan administratif dan temuan pemeriksaan melalui penataan sistem yang lebih baik.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD);
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
1. Kerangka Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah sebagai sistem pemerintahan
Relasi antara kebijakan, sistem, dan praktik keuangan
Prinsip dasar tertib administrasi dan akuntabilitas
2. Penataan Sistem Keuangan Daerah
Struktur dan alur sistem pengelolaan keuangan daerah
Peran dan tanggung jawab aktor keuangan daerah
Konsistensi sistem keuangan antar OPD
3. Penataan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Praktik pelaksanaan anggaran yang sesuai sistem
Penatausahaan dan pencatatan keuangan yang tertib
Praktik pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel
4. Sinkronisasi Sistem dan Praktik Keuangan
Identifikasi kesenjangan antara sistem dan pelaksanaan
Penataan prosedur untuk menghindari duplikasi dan kesalahan
Studi kasus praktik keuangan daerah
5. Pengendalian dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan
Praktik keuangan yang siap diawasi dan diperiksa
Pencegahan kesalahan dan temuan berulang
6. Strategi Penataan Berkelanjutan Tahun 2026
Penataan sistem keuangan berkelanjutan
Penguatan kapasitas aparatur
Rekomendasi implementatif untuk pemerintah daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi (ceramah interaktif)
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan contoh praktik
Sharing pengalaman antar peserta
Output Kegiatan
Peningkatan pemahaman aparatur tentang sistem dan praktik keuangan daerah.
Rekomendasi penataan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing OPD.
Aparatur mampu menerapkan praktik keuangan yang tertib, sistemik, dan akuntabel.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 13, 2026 / Materi
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.
Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko
Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan
Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah
Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah
Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko
Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak
Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan
Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko
Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran
Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah
Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat
Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK
Bendahara Pengeluaran
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko
Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal
Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang
Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah
Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel
Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 11, 2026 / Materi
(WDP MENUJU WTP) PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan indikator utama dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan Disclaimer, akibat permasalahan berulang yang belum tertangani secara sistematis.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyebab utama opini WDP umumnya berasal dari kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan, permasalahan aset tetap, pencatatan persediaan yang tidak tertib, pengelolaan belanja yang tidak memadai, serta lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis akuntansi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, manajemen risiko, dan koordinasi antar perangkat daerah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga membangun strategi penyelamatan opini BPK secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam memahami akar permasalahan opini WDP serta merumuskan langkah-langkah strategis dan praktis guna mewujudkan opini WTP.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Strategi Penyelamatan Opini BPK (WDP Menuju WTP) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya komprehensif untuk membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kriteria dan indikator penilaian opini BPK
Mengidentifikasi akar permasalahan penyebab opini WDP dan potensi risiko pemeriksaan
Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sesuai SAP
Mendorong penyelesaian permasalahan aset, persediaan, dan belanja daerah
Mempercepat dan mengoptimalkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Menyusun strategi dan roadmap peningkatan opini BPK menuju WTP secara berkelanjutan
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional dan Kerangka Pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Daerah
Kriteria Penilaian Opini BPK (WTP, WDP, TMP, Disclaimer)
Identifikasi Penyebab Utama Opini WDP Pemerintah Daerah
Strategi Penyelamatan Opini BPK: Pendekatan Teknis dan Manajerial
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan Keuangan
Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap dan Persediaan Daerah
Peningkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis SAP
Pengendalian Belanja dan Kepatuhan terhadap Regulasi Keuangan Daerah
Optimalisasi Peran APIP dalam Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Strategi Efektif Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Penyusunan Roadmap dan Action Plan Menuju Opini WTP
Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah Beropini WTP
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Inspektur Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap indikator opini BPK
Teridentifikasinya permasalahan utama penyebab opini WDP
Tersusunnya strategi dan langkah konkret penyelamatan opini BPK
Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah sesuai SAP
Berkurangnya temuan pemeriksaan berulang
Optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome
Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah
Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD
Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026
Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)
Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil
Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah
Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program
Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya
Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)
TAPD dan Tim Anggaran
Aparatur pemerintah daerah terkait
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi terkini
Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah
Pembahasan praktik terbaik (best practice)
Tanya jawab dan pendampingan teknis
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD
Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
January 10, 2026 / Materi
Transformasi Puskesmas 2026: Manajemen Risiko, Audit, dan Kepemimpinan Kepala Puskesmas di Era Digital & BLUD
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan primer yang tidak hanya dituntut memberikan pelayanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola risiko, menghadapi audit, serta memimpin organisasi di tengah percepatan digitalisasi dan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Memasuki tahun 2026, peran Kepala Puskesmas semakin strategis sekaligus penuh tantangan, baik dari sisi pelayanan, keuangan, kinerja, maupun akuntabilitas.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan materi yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan, penguatan pengawasan, serta tuntutan tata kelola yang profesional dan berorientasi hasil. Pelatihan ini tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman praktis terkait manajemen risiko, antisipasi temuan audit, pengelolaan BLUD, serta kepemimpinan adaptif di era digital.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman Kepala Puskesmas dan jajaran terhadap tantangan transformasi Puskesmas Tahun 2026
Memperkuat kemampuan manajemen risiko layanan dan non-layanan Puskesmas
Membekali peserta dengan strategi menghadapi audit keuangan, kinerja, dan pelayanan
Mengoptimalkan peran Kepala Puskesmas sebagai pimpinan, manajer, dan penanggung jawab BLUD
Mendukung penerapan digitalisasi layanan kesehatan secara akuntabel dan berkelanjutan
Pokok Materi
Arah Kebijakan Transformasi Puskesmas Tahun 2026
Manajemen Risiko Puskesmas di Era Digital dan RME
Antisipasi Temuan Audit Keuangan, Kinerja, dan Pelayanan
Penguatan Tata Kelola BLUD Puskesmas
Kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam Mengelola SDM dan Tekanan Layanan
Studi Kasus dan Praktik Baik (Best Practice) Puskesmas
Sasaran Peserta
Kepala Puskesmas
Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas
Pengelola BLUD Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Tim Manajemen dan Penanggung Jawab Program Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan secara tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman praktis manajemen risiko dan audit Puskesmas
Rekomendasi strategis penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas
Melalui pelatihan ini, LINKPEMDA berkomitmen mendampingi Puskesmas di seluruh Indonesia dalam mewujudkan layanan kesehatan primer yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap perubahan, dan siap menghadapi tantangan Tahun 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
TEMA KEGIATAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
MATERI KEGIATAN
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Materi Pendalaman
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi teknis Coretax
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan konsultan perpajakan
Akademisi dan tenaga ahli perpajakan
Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System
OUTPUT KEGIATAN
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Contoh kasus dan panduan teknis Coretax
Dokumentasi kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk senantiasa berinovasi dan beradaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan kesehatan.
Transformasi tata kelola rumah sakit menjadi kebutuhan yang bersifat strategis guna memastikan terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, cepat, dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia rumah sakit menjadi faktor kunci dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.
Pelaksanaan transformasi tata kelola rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan kewajiban rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai bagian integral dari transformasi digital layanan kesehatan. Regulasi tersebut mendorong rumah sakit untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan data pasien, keuangan, serta operasional layanan secara terintegrasi.
Sehubungan dengan kompleksitas tantangan dan peluang tersebut, peningkatan kapasitas serta pemahaman komprehensif bagi pimpinan dan jajaran rumah sakit menjadi suatu keharusan. Bimbingan teknis merupakan sarana yang efektif untuk membekali para pengambil kebijakan dan pelaksana teknis dengan pengetahuan terkini, praktik terbaik, serta strategi implementasi yang aplikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah strategis yang terukur, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi transformasi tata kelola rumah sakit di era digital.
Mengembangkan kemampuan praktis dalam implementasi sistem berbasis digital guna meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
Memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit.
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.
Membekali peserta dengan pengetahuan serta praktik terbaik dalam pengembangan dan inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Pejabat Struktural Rumah Sakit
Kepala Bagian Keuangan dan Pengelola BLUD
Kepala Instalasi dan Unit Pelayanan
Tim SIMRS dan Teknologi Informasi Rumah Sakit
Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Tenaga Administrasi dan Penunjang Rumah Sakit
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
08.30 – 09.00 : Pembukaan Acara dan Laporan Panitia Penyelenggara
09.00 – 09.45 : Sambutan Resmi dan Pembukaan Bimtek
09.45 – 10.00 : Istirahat Kopi Pagi
10.00 – 12.00 : Sesi Materi I
Kebijakan Nasional dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Sesi Materi II
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas BLUD Rumah Sakit
15.00 – 15.30 : Istirahat Kopi Sore dan Diskusi
15.30 – 17.00 : Diskusi Kelompok dan Studi Kasus Implementasi Digitalisasi Keuangan
17.00 – Selesai : Penutupan Kegiatan Hari Pertama
Hari Kedua
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
09.00 – 10.30 : Sesi Materi III
Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Berbasis Akreditasi
10.30 – 10.45 : Istirahat Kopi Pagi
10.45 – 12.00 : Sesi Materi IV
Strategi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 14.30 : Sesi Materi V
Analisis Data untuk Inovasi dan Pengambilan Keputusan Pelayanan Rumah Sakit
14.30 – 15.00 : Tanya Jawab dan Rangkuman Materi
15.00 – 15.30 : Penutupan Resmi dan Penyerahan Sertifikat
15.30 – Selesai : Ramah Tamah dan Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi