Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi Terpadu SIPD RI dan Integrasi Sistem e-BLUD dalam Optimalisasi Pelaporan dan Akuntabilitas Keuangan Daerah Tahun 2026

Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah menuntut adanya integrasi sistem yang terstruktur, akurat, dan akuntabel. Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai platform nasional pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah harus berjalan selaras dengan sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (e-BLUD).

Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa ketidaksinkronan data antara SIPD dan sistem e-BLUD, perbedaan klasifikasi akun, serta kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman menyeluruh mengenai integrasi sistem SIPD RI dengan e-BLUD guna meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah secara digital dan transparan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman teknis integrasi SIPD RI dengan sistem e-BLUD

  • Memastikan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan

  • Mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan BLUD yang terintegrasi

  • Meminimalisir kesalahan klasifikasi akun dan inkonsistensi data

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah


Ruang Lingkup Materi

1️⃣ Implementasi Modul SIPD RI

  • Integrasi perencanaan dan penganggaran

  • Input RKA dan DPA pada SIPD

  • Monitoring realisasi anggaran

2️⃣ Sistem Pengelolaan Keuangan e-BLUD

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  • Pola pengelolaan keuangan fleksibel BLUD

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD

3️⃣ Integrasi SIPD dan e-BLUD

  • Sinkronisasi akun dan kode rekening

  • Penyesuaian klasifikasi belanja

  • Konsolidasi laporan keuangan daerah dan BLUD

  • Strategi rekonsiliasi data

4️⃣ Optimalisasi Pelaporan Keuangan Daerah

  • Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

  • Laporan Operasional (LO)

  • Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

  • Audit internal dan pengendalian

5️⃣ Strategi Penguatan Akuntabilitas

  • Manajemen risiko kesalahan sistem

  • Standarisasi prosedur operasional

  • Peningkatan koordinasi antar OPD dan BLUD

  • Mitigasi potensi temuan pemeriksaan


Sasaran Peserta

  • BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda

  • RSUD dan BLUD Non-RS

  • Inspektorat Daerah

  • Admin SIPD

  • Pengelola Keuangan BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Mampu melakukan integrasi data SIPD RI dan e-BLUD secara tepat

  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah dan BLUD

  • Memahami rekonsiliasi dan konsolidasi laporan berbasis sistem

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan

  • Meningkatkan nilai akuntabilitas keuangan daerah


Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

✔ Meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan
✔ Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan
✔ Mendukung tata kelola berbasis digital
✔ Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Perlindungan Data & Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2026

Transformasi digital pemerintahan melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), layanan publik berbasis elektronik, serta integrasi data kependudukan dan keuangan daerah, menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan data dan keamanan informasi.

Ancaman kebocoran data, serangan siber, penyalahgunaan akses, serta lemahnya tata kelola keamanan informasi dapat berdampak serius terhadap pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan stabilitas administrasi pemerintahan.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah daerah wajib membangun sistem pengamanan data yang terstruktur, terdokumentasi, dan terintegrasi.

Untuk itu, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perlindungan Data & Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pemerintahan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

  5. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait regulasi perlindungan data pribadi

  • Menguatkan sistem keamanan informasi pada perangkat daerah

  • Mencegah risiko kebocoran dan penyalahgunaan data

  • Menyusun SOP dan kebijakan internal keamanan informasi

  • Mendukung implementasi SPBE dan tata kelola digital yang aman


Ruang Lingkup Materi

  1. Konsep Dasar Perlindungan Data Pribadi di Instansi Pemerintah

  2. Klasifikasi Data: Publik, Terbatas, Rahasia

  3. Hak Subjek Data dan Kewajiban Pengendali Data

  4. Manajemen Risiko Keamanan Informasi

  5. Penyusunan SOP Perlindungan Data di OPD

  6. Strategi Pencegahan dan Penanganan Insiden Siber

  7. Audit Akses dan Kontrol Keamanan Sistem Informasi

  8. Integrasi Keamanan Data dalam SIPD dan Aplikasi Daerah

  9. Simulasi Penyusunan Kebijakan Internal Perlindungan Data


Sasaran Peserta

  • Diskominfo Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Inspektorat

  • Admin SIPD

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Pengelola Data dan Operator Sistem Informasi OPD


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Memahami kewajiban hukum terkait perlindungan data pribadi

  • Mampu menyusun kebijakan internal keamanan informasi

  • Mampu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keamanan data

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman siber

  • Mendukung peningkatan nilai indeks SPBE daerah


Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

✔ Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi administratif
✔ Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital
✔ Memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik
✔ Mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan data


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 20, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan LPPD Berbasis Kinerja, Outcome, dan Integrasi SIPD Tahun 2026

Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyajikan laporan administratif, tetapi juga menghadirkan laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur, sistematis, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam praktiknya, berbagai catatan evaluasi dari DPRD maupun pemerintah pusat sering kali disebabkan oleh:

  • Ketidaksinkronan antara RPJMD, RKPD, dan realisasi APBD

  • Indikator kinerja yang tidak menggambarkan outcome

  • Perbedaan data antara dokumen manual dan SIPD

  • Kurangnya analisis capaian dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan LKPJ dan LPPD secara substantif, berbasis kinerja, serta terintegrasi secara digital.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LKPJ dan LPPD secara komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.


Tantangan Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara target RPJMD dan realisasi program/kegiatan.

Indikator kinerja belum berbasis outcome dan dampak nyata.

Ketidaktepatan klasifikasi urusan pemerintahan dalam LPPD.

Data capaian yang tidak sinkron dengan SIPD.

Kurangnya dokumentasi tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.

Tanpa penyusunan yang sistematis dan berbasis data terintegrasi, kualitas evaluasi kinerja daerah dapat menurun serta mempengaruhi penilaian nasional.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap sistematika LKPJ dan LPPD terbaru.

Memperkuat kapasitas penyusunan laporan berbasis kinerja dan outcome.

Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD secara optimal.

Meningkatkan kualitas analisis capaian indikator kinerja.

Meminimalkan risiko koreksi dan catatan evaluasi DPRD maupun pemerintah pusat.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026

Kewajiban penyampaian LKPJ dan LPPD.

Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD dalam pelaporan kinerja.

Peran kepala daerah, Sekda, dan OPD dalam penyusunan laporan.


2. Sistematika dan Teknik Penyusunan LKPJ

Struktur bab dan substansi LKPJ.

Teknik penyajian capaian kinerja berbasis output dan outcome.

Penyusunan analisis keberhasilan dan kendala pelaksanaan program.

Strategi menjawab rekomendasi DPRD.


3. Penyusunan LPPD Berbasis Urusan Pemerintahan

Klasifikasi urusan wajib dan pilihan.

Validasi indikator kinerja daerah.

Teknik pengisian dan verifikasi data melalui SIPD.

Sinkronisasi data antara LKPJ dan LPPD.


4. Integrasi dan Validasi Data melalui SIPD

Mekanisme input dan sinkronisasi data.

Pencegahan perbedaan antara dokumen manual dan sistem.

Teknik rekonsiliasi data antar OPD.


5. Mitigasi Risiko dan Peningkatan Nilai Evaluasi

Identifikasi potensi kesalahan pelaporan.

Peran Inspektorat dan APIP dalam review internal.

Strategi peningkatan nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Sekretariat Daerah

Bappeda

BPKAD/BKAD

Inspektorat Daerah

Bagian Pemerintahan

Kepala OPD

Kasubbag Perencanaan

Tim Penyusun LKPJ dan LPPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus evaluasi LKPJ dan LPPD di berbagai daerah.

Simulasi penyusunan laporan dan validasi data melalui SIPD.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami sistematika LKPJ dan LPPD secara komprehensif.

Menyusun laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur.

Melakukan validasi data secara akurat melalui SIPD.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penyampaian laporan.

Meningkatkan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026

Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan.

Ketidaksinkronan antar dokumen sering menjadi penyebab utama koreksi anggaran, revisi berulang, hingga temuan dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP. Perbedaan pagu indikatif, ketidaksesuaian indikator kinerja, serta perubahan kebijakan yang tidak terakomodasi secara tepat dapat menimbulkan risiko administratif maupun risiko akuntabilitas keuangan daerah.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran melalui mekanisme yang sistematis, berbasis kinerja, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif dan sesuai regulasi terbaru.


Tantangan Sinkronisasi Dokumen Tahun Anggaran 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara prioritas pembangunan dalam RKPD dan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS.

Perbedaan rincian program dan kegiatan pada RKA-SKPD.

Ketidaktepatan klasifikasi akun belanja.

Perubahan kebijakan nasional yang belum diakomodasi dalam dokumen daerah.

Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD RI.

Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.

Tanpa sinkronisasi yang tepat, potensi temuan audit dan ketidakefisienan anggaran akan semakin besar.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antar dokumen, teknik penyelarasan program dan kegiatan, serta mekanisme verifikasi sebelum penetapan DPA.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Memperkuat kapasitas penyusunan anggaran yang konsisten dan selaras.

Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja dan prioritas pembangunan.

Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD RI secara optimal.

Meminimalkan risiko koreksi anggaran dan temuan audit.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026

Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses sinkronisasi.


2. Sinkronisasi RKPD dan KUA-PPAS

Teknik penyelarasan prioritas pembangunan dan pagu indikatif.
Strategi menjaga konsistensi kebijakan pembangunan daerah.


3. Penyusunan RKA-SKPD yang Selaras dan Akuntabel

Validasi indikator dan target kegiatan.
Ketepatan klasifikasi akun belanja.
Mitigasi risiko kesalahan penganggaran.


4. Penyusunan dan Penetapan DPA

Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi dokumen melalui SIPD RI.


5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit

Identifikasi potensi ketidaksinkronan dokumen.
Peran APIP dan Inspektorat dalam pengawasan.
Strategi menghadapi pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Bappeda

BPKAD/BKAD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Kasubbag Perencanaan

Inspektorat Daerah

Kepala OPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus ketidaksinkronan dokumen dalam pemeriksaan audit.

Simulasi penyelarasan dan validasi dokumen melalui SIPD RI.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami hubungan sistematis antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Menyusun dokumen anggaran yang konsisten dan sesuai regulasi.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.

Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat ketidaksinkronan dokumen.

Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 18, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD dan DPA 2026 untuk Menghindari Temuan BPK dan APIP

Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta menjadi objek utama dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.

Dalam praktiknya, berbagai temuan audit sering terjadi akibat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaktepatan indikator kinerja, hingga kurangnya verifikasi internal sebelum penetapan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan RKA-SKPD dan DPA melalui pendekatan yang sistematis, berbasis kinerja, serta selaras dengan regulasi terbaru dan integrasi SIPD RI.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan penyusunan RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Kesalahan klasifikasi kode rekening belanja.

Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan.

Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi secara optimal.

Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD.

Risiko temuan audit akibat lemahnya verifikasi dan pengendalian internal.

Tanpa perencanaan dan pengendalian yang tepat, proses penyusunan anggaran dapat menimbulkan permasalahan administratif, revisi berulang, hingga potensi risiko akuntabilitas keuangan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai sinkronisasi dokumen, teknik penyusunan anggaran berbasis kinerja, validasi akun belanja, serta strategi mitigasi risiko sebelum penetapan DPA.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

Memperkuat kapasitas penyusunan RKA-SKPD yang selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS.

Meningkatkan ketepatan klasifikasi akun dan penyusunan DPA.

Mendorong penguatan sistem verifikasi dan pengendalian internal.

Meminimalkan risiko temuan BPK dan APIP dalam pemeriksaan keuangan daerah.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses penganggaran.


2. Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD

Teknik penyelarasan program dan kegiatan.
Penetapan pagu indikatif dan prioritas pembangunan.
Pencegahan ketidaksinkronan antar dokumen.


3. Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Penyusunan indikator dan target kegiatan yang terukur.
Validasi klasifikasi akun belanja.
Mitigasi kesalahan penganggaran sejak tahap awal.


4. Penyusunan dan Penetapan DPA

Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi melalui SIPD RI.


5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit

Identifikasi potensi temuan BPK dan APIP.
Penguatan pengendalian internal perangkat daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Bappeda

BPKAD/BKAD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Kasubbag Perencanaan

Inspektorat Daerah

Kepala OPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus temuan audit dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA.

Simulasi sinkronisasi dokumen dan validasi melalui SIPD RI.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara sistematis.

Menyusun RKA-SKPD dan DPA yang konsisten dan sesuai regulasi.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.

Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat kesalahan penganggaran.

Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 18, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimbingan Teknis Transformasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-RS (Sekolah, Laboratorium, dan UPT) Tahun 2026

Transformasi unit layanan pemerintah daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-RS menjadi agenda strategis dalam penguatan tata kelola pelayanan publik Tahun 2026. Tidak hanya rumah sakit daerah, kini sekolah kejuruan, laboratorium lingkungan hidup, balai pelatihan kerja, UPT pengujian kendaraan, terminal, hingga berbagai unit teknis pelayanan lainnya didorong untuk memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui pola BLUD.

Transformasi BLUD bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Transformasi merupakan proses penataan sistem manajemen, penguatan tata kelola keuangan, serta peningkatan profesionalisme layanan agar lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja. Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, BLUD Non-RS menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong unit layanan yang potensial menjadi BLUD melalui persiapan dokumen yang matang, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang realistis, serta penguatan sistem pengendalian internal yang akuntabel.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan transformasi BLUD Non-RS secara komprehensif, sistematis, dan sesuai regulasi.

Tantangan transformasi BLUD Non-RS Tahun 2026 antara lain:

Keterbatasan fleksibilitas penggunaan anggaran pada unit layanan teknis.

Ketergantungan operasional terhadap APBD murni.

Belum optimalnya pengelolaan pendapatan layanan.

Keterbatasan SDM dalam penyusunan dokumen BLUD dan RBA.

Risiko temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengelolaan keuangan.

Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, proses transformasi dapat menimbulkan permasalahan administratif, kesalahan penyusunan RBA, hingga potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan pembentukan BLUD Non-RS, persyaratan administratif, teknis, dan substantif, serta strategi pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi dan kebijakan pengelolaan BLUD Non-RS.

Memperkuat kapasitas penyusunan dokumen persyaratan pembentukan BLUD.

Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Rencana Strategis dan RBA BLUD yang realistis dan terukur.

Mendorong tata kelola unit layanan yang fleksibel namun tetap akuntabel.

Meminimalkan risiko temuan audit dalam implementasi BLUD Non-RS.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-RS Tahun 2026

Kerangka hukum pengelolaan BLUD daerah.
Kriteria dan persyaratan pembentukan BLUD Non-RS.
Kewenangan kepala daerah dalam penetapan BLUD.

2. Tahapan Transformasi Unit Layanan Menjadi BLUD

Identifikasi potensi dan studi kelayakan.
Persyaratan administratif, teknis, dan substantif.
Penyusunan dokumen usulan pembentukan BLUD.

3. Penyusunan Rencana Strategis dan RBA BLUD

Penyusunan Renstra BLUD berbasis layanan.
Teknik penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Proyeksi pendapatan dan belanja BLUD secara realistis.

4. Pola Pengelolaan Keuangan dan Fleksibilitas BLUD

Pengelolaan pendapatan layanan.
Mekanisme belanja BLUD.
Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD.

5. Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko

Peran APIP dan Inspektorat Daerah.
Penguatan pengendalian internal BLUD.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

BPKAD/BKAD

Dinas Pendidikan

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Perhubungan

Balai Pelatihan Kerja

Inspektorat Daerah

Bagian Organisasi

Kepala UPT dan Pengelola Keuangan Unit Layanan


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus transformasi UPT menjadi BLUD.

Simulasi penyusunan dokumen dan RBA BLUD.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami tahapan transformasi BLUD Non-RS secara sistematis.

Menyusun dokumen persyaratan pembentukan BLUD sesuai regulasi.

Menyusun RBA yang realistis, terukur, dan akuntabel.

Mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan BLUD secara profesional.

Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja dan akuntabilitas.

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 17, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Strategi Efisiensi Anggaran 2026: Reformulasi APBD, Optimalisasi PAD, dan Manajemen Risiko Fiskal Daerah

Efisiensi anggaran Tahun 2026 menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan rasionalisasi belanja, penyesuaian prioritas pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan APBD menuntut aparatur pemerintah untuk lebih cermat, strategis, dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah.

Efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran. Efisiensi adalah proses penataan ulang kebijakan fiskal agar tetap produktif, tepat sasaran, dan aman dari risiko hukum maupun temuan audit. Di tengah keterbatasan ruang fiskal serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh secara berkelanjutan melalui penguatan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis kinerja.

Reformulasi APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan manajemen risiko fiskal menjadi tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal daerah Tahun 2026.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, efisien, berbasis kinerja, serta minim risiko.

Tahun anggaran 2026 diwarnai dengan berbagai dinamika pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  • Pengetatan belanja daerah dan rasionalisasi program.

  • Kewajiban pemenuhan belanja prioritas dan mandatory spending.

  • Tekanan terhadap belanja pegawai dan belanja operasional.

  • Tuntutan peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

  • Peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan.

Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, kebijakan efisiensi berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan publik, memicu risiko defisit anggaran, serta meningkatkan kemungkinan temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai strategi reformulasi APBD, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap strategi pengelolaan APBD di tengah kebijakan efisiensi.

  • Menguatkan kemampuan dalam mereformulasi struktur belanja berbasis prioritas dan kinerja.

  • Mengoptimalkan potensi PAD secara legal, terukur, dan berkelanjutan.

  • Memperkuat sistem pengendalian dan mitigasi risiko fiskal daerah.

  • Mengurangi potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Dinamika dan Tantangan Fiskal Daerah Tahun 2026

  • Analisis tekanan fiskal dan ruang keuangan daerah.

  • Identifikasi risiko defisit dan langkah antisipatif.

  • Strategi menjaga stabilitas dan keberlanjutan APBD.

2. Reformulasi Struktur APBD Berbasis Efisiensi dan Kinerja

  • Penataan ulang program dan kegiatan prioritas.

  • Rasionalisasi belanja tanpa mengganggu pelayanan publik.

  • Teknik realokasi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penguatan belanja strategis dan berbasis outcome.

3. Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

  • Digitalisasi sistem pemungutan dan pengawasan PAD.

  • Pencegahan kebocoran pendapatan.

  • Sinergi antar-OPD dalam peningkatan penerimaan daerah.

4. Manajemen Risiko Fiskal dan Pengendalian Internal

  • Identifikasi risiko fiskal jangka pendek dan menengah.

  • Penguatan peran APIP dan Inspektorat Daerah.

  • Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit keuangan.

  • Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan daerah.

5. Strategi Komunikasi dan Sinkronisasi Kebijakan Anggaran

  • Harmonisasi antara TAPD dan DPRD.

  • Strategi komunikasi kebijakan efisiensi kepada publik.

  • Penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • BPKAD/BKAD

  • Bappeda

  • Bapenda

  • Inspektorat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Sekretariat DPRD

  • Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Keuangan OPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

  • Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

  • Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

  • Studi kasus reformulasi APBD.

  • Simulasi analisis risiko fiskal daerah.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun strategi efisiensi anggaran yang tepat, efektif, dan aman secara regulatif.

  • Mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan dan akuntabel.

  • Mengidentifikasi serta memitigasi risiko fiskal daerah secara sistematis.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola APBD berbasis kinerja dan akuntabilitas publik.

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Efisiensi Anggaran Daerah dan Strategi Penyusunan APBD 2026 Berbasis Kinerja

Kebijakan efisiensi belanja pemerintah tahun 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi pengendalian belanja serta penajaman prioritas pembangunan menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang lebih selektif, efektif, dan berbasis kinerja.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan rasionalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berorientasi pada hasil (outcome), indikator kinerja yang terukur, serta sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Efisiensi anggaran bukan sekadar pemangkasan belanja, melainkan strategi penguatan tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi program prioritas, pengendalian belanja operasional, serta peningkatan efektivitas belanja modal dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Efisiensi Anggaran Daerah dan Strategi Penyusunan APBD 2026 Berbasis Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merancang APBD yang efisien, akuntabel, dan selaras dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi efisiensi belanja, teknik penyusunan APBD berbasis kinerja, serta praktik implementasi penganggaran daerah Tahun 2026 sesuai regulasi terbaru.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026.

Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun APBD berbasis kinerja dan indikator outcome.

Membantu pemerintah daerah dalam melakukan rasionalisasi dan penajaman program prioritas.

Mengurangi pemborosan belanja yang tidak produktif dan meningkatkan efektivitas penggunaan APBD.

Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

Sekretaris Daerah

Kepala Bappeda

Kepala BPKAD/BPKA

Kepala Badan Keuangan Daerah

Kepala OPD

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

PPK-SKPD dan PPTK

Inspektorat Daerah/APIP

Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

Tim Penyusun RKPD dan APBD


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran tahun 2026

Landasan hukum pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD

Konsep dan prinsip penganggaran berbasis kinerja

Strategi rasionalisasi dan penajaman belanja daerah

Identifikasi belanja prioritas dan belanja non-prioritas

Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD 2026

Teknik penyusunan indikator kinerja dan outcome program

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja

Strategi mitigasi risiko dalam pelaksanaan efisiensi anggaran

Studi kasus penyusunan APBD berbasis kinerja


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Efisiensi Anggaran 2026

Landasan Hukum dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

Konsep Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Penyusunan APBD

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Teknik Rasionalisasi dan Penajaman Program Prioritas

Penyusunan Indikator Kinerja dan Outcome Program

Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan APBD 2026

Pengendalian dan Evaluasi Efisiensi Anggaran

Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD Berbasis Kinerja

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Berbasis Tata Kelola dan Pengawasan Internal

Pengawasan dan pengendalian internal pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit BLUD merupakan instrumen penting dalam menjamin pengelolaan layanan kesehatan yang profesional, transparan, serta akuntabel. Peran Dewan Pengawas (Dewas) dan Satuan Pengawas Internal (SPI) menjadi pilar utama dalam memastikan manajemen rumah sakit berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

Fungsi pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan BLUD, memperkuat evaluasi kinerja Direksi, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai tantangan seperti belum optimalnya laporan Dewan Pengawas, pelaksanaan audit internal yang belum berbasis risiko, tindak lanjut rekomendasi SPI yang belum maksimal, serta belum terintegrasinya sistem pengawasan dengan penerapan SPIP di lingkungan Rumah Sakit.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya risiko temuan pemeriksaan, lemahnya pengendalian internal, serta kurang optimalnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan layanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rumah Sakit Daerah perlu memperkuat sinergi antara Dewan Pengawas, Direksi, dan SPI dalam satu kerangka tata kelola yang sistematis, terukur, dan berbasis manajemen risiko.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Dewan Pengawas dan SPI Rumah Sakit Berbasis Tata Kelola dan Pengawasan Internal, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas pengawasan Rumah Sakit agar lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengawasan strategis Dewas, audit internal berbasis risiko, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta teknik penyusunan laporan Dewan Pengawas dan SPI yang sistematis dan akuntabel.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran Dewan Pengawas dan SPI dalam tata kelola Rumah Sakit.

Meningkatkan kapasitas SPI dalam pelaksanaan audit internal berbasis risiko (Risk Based Audit).

Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Rumah Sakit.

Mendorong efektivitas tindak lanjut hasil audit dan rekomendasi pengawasan.

Meningkatkan kualitas penyusunan laporan Dewan Pengawas dan laporan audit SPI.

Mendukung tata kelola Rumah Sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

Dewan Pengawas RSUD / RS BLUD
Ketua dan Anggota SPI Rumah Sakit
Direksi Rumah Sakit
Pejabat Keuangan dan Pengelola BLUD
Tim Manajemen Risiko Rumah Sakit
Inspektorat Daerah / APIP
Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan RSUD


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Konsep dan prinsip tata kelola Rumah Sakit (good governance)

Peran dan fungsi Dewan Pengawas dalam pengawasan strategis

Hubungan kerja Dewas, Direksi, dan SPI

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Manajemen risiko dalam pengelolaan Rumah Sakit

Audit internal berbasis risiko (Risk Based Audit)

Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)

Teknik penyusunan laporan audit SPI

Sistematika laporan Dewan Pengawas (triwulan dan tahunan)

Tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan

Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengawasan RSUD/BLUD


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Tata Kelola Rumah Sakit dan Peran Pengawasan Strategis

Peran dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas

Penerapan SPIP dan Manajemen Risiko di Rumah Sakit

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Audit Internal dan Risk Based Audit

Penyusunan PKPT dan Teknik Audit SPI

Sistematika dan Teknik Penyusunan Laporan Dewan Pengawas

Integrasi Laporan SPI dan Dewas

Studi Kasus Pengawasan Rumah Sakit

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional

In House Training di Rumah Sakit

Kelas Khusus Dewan Pengawas

Kelas Khusus SPI

Pendampingan Penyusunan Laporan Dewas & SPI


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis Manajemen Aset Daerah & SIMBADA Tahun 2026

INVENTARISASI | PENATAUSAHAAN | PEMANFAATAN | PENGHAPUSAN | INTEGRASI SISTEM

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), efektivitas pemanfaatan aset, serta tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian data inventaris, perbedaan antara kondisi fisik dan administrasi aset, kesalahan pengkodean, lemahnya pengamanan aset, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi SIMBADA dalam proses penatausahaan dan pelaporan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya optimalisasi aset daerah sebagai penunjang pelayanan publik.

Sejalan dengan penguatan regulasi nasional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemerintah Daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA secara tepat dan terintegrasi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Aset Daerah & SIMBADA Tahun 2026, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu aparatur dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan aset yang profesional, akurat, dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan BMD, siklus manajemen aset daerah, serta praktik teknis penggunaan aplikasi SIMBADA dalam mendukung penyajian laporan aset yang valid dan terintegrasi.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penatausahaan dan inventarisasi aset daerah.

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA dalam pencatatan dan pelaporan aset.

  • Memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara efektif.

  • Meningkatkan kualitas penyajian aset dalam LKPD.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala BPKAD/BKD

  • Pengelola Barang Milik Daerah

  • Pejabat Penatausahaan Barang

  • Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang

  • Pejabat Pengelola Aset pada OPD

  • Admin SIMBADA

  • Inspektorat/Internal Auditor Daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Prinsip dan siklus manajemen aset daerah

  • Perencanaan kebutuhan dan pengadaan aset

  • Penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah

  • Rekonsiliasi dan validasi data aset

  • Pemanfaatan dan pengamanan aset daerah

  • Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset

  • Implementasi dan optimalisasi aplikasi SIMBADA

  • Integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah

  • Penyajian aset dalam Neraca Pemerintah Daerah

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan aset


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Siklus Manajemen Aset Daerah
Penatausahaan dan Inventarisasi Aset
Rekonsiliasi dan Validasi Data Aset
Praktik Input dan Pengelolaan Data pada SIMBADA
Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah
Prosedur Penghapusan dan Pemindahtanganan
Integrasi Data Aset dengan Sistem Keuangan Daerah
Penyajian Aset dalam Laporan Keuangan
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Aset
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket Pelatihan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Instansi

Pendampingan Teknis Penertiban dan Validasi Aset

Kelas Khusus BPKAD

Kelas Khusus OPD Teknis


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan teknis daerah. Sistem pengelolaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), kesalahan penginputan transaksi pada SIPD BLUD, keterlambatan pelaporan keuangan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi e-BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya efektivitas pengelolaan anggaran.

Sejalan dengan penguatan regulasi nasional dan digitalisasi tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

BLUD dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan SIPD BLUD serta aplikasi e-BLUD secara tepat dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu pejabat pengelola BLUD dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA berbasis kinerja, serta praktik teknis penggunaan SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan keuangan BLUD.

  • Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun dan menyesuaikan RBA secara tepat.

  • Mengoptimalkan implementasi SIPD BLUD dalam proses penganggaran dan pelaporan.

  • Meningkatkan keterampilan teknis penggunaan aplikasi e-BLUD.

  • Memperkuat penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui tata kelola keuangan yang profesional.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Direktur RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Kepala BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • PPK dan PPTK

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Admin SIPD BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-BLUD)

  • Inspektorat/Internal Auditor Daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD

  • Konsep dan prinsip fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD

  • Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  • Implementasi SIPD BLUD dalam proses perencanaan dan penganggaran

  • Praktik penginputan transaksi pada aplikasi e-BLUD

  • Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD

  • Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah

  • Pengendalian internal dan manajemen risiko BLUD

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan BLUD


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD

  • Konsep Fleksibilitas dan Tata Kelola BLUD

  • Penyusunan dan Penyesuaian RBA

  • Implementasi SIPD BLUD dalam Perencanaan dan Penganggaran

  • Praktik dan Simulasi Input Data pada SIPD BLUD

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Penggunaan Aplikasi e-BLUD dalam Penatausahaan Keuangan

  • Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan BLUD

  • Integrasi Pelaporan dengan Pemerintah Daerah

  • Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko

  • Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual

  • Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket Pelatihan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Instansi

  • Pendampingan Teknis Intensif BLUD

  • Kelas Khusus RSUD

  • Kelas Khusus Puskesmas BLUD


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 11, 2026 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan Program dan Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Berbasis Kinerja

Optimalisasi perencanaan program dan pengelolaan keuangan satuan pendidikan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, serta penggunaan anggaran pendidikan harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan mutu pembelajaran yang terukur dan berdampak nyata bagi peserta didik.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara rencana kerja sekolah dan RKAS, pengelolaan dana pendidikan yang belum sepenuhnya berbasis prioritas mutu, serta lemahnya pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran, rendahnya capaian kinerja satuan pendidikan, hingga risiko temuan pemeriksaan.

Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan penguatan manajemen pendidikan berbasis kinerja sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

  • PP Nomor 57 Tahun 2021

satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat kapasitas pengelola dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan Program dan Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Berbasis Kinerja, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, serta pengelola dalam memahami dan menerapkan prinsip tata kelola pendidikan secara terpadu.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pendidikan nasional, penyusunan perencanaan berbasis kinerja, serta praktik pengelolaan keuangan satuan pendidikan yang tertib administrasi dan akuntabel.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan program dan penganggaran satuan pendidikan.

Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun rencana kerja dan RKAS berbasis kinerja.

Membantu satuan pendidikan dalam mengelola dana pendidikan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Memperkuat pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan sekolah.

Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi anggaran.

Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)

Wakil Kepala Sekolah

Bendahara Sekolah

Pengelola Keuangan Pendidikan

Operator Perencanaan dan Keuangan

Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)

Komite Sekolah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Kebijakan nasional dalam tata kelola dan pembiayaan pendidikan

Sinkronisasi visi, rencana kerja tahunan, dan RKAS

Penyusunan RKAS berbasis prioritas mutu dan capaian kinerja

Pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran seperti:

  • ARKAS

Keterkaitan perencanaan program dengan penggunaan dana pendidikan

Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan satuan pendidikan

Pengendalian internal dan evaluasi penggunaan anggaran

Akuntabilitas kinerja dan pelaporan keuangan pendidikan

Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan sekolah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Kebijakan Tata Kelola dan Pembiayaan Pendidikan

Sinkronisasi Perencanaan Program dan RKAS

Penyusunan RKAS Berbasis Kinerja

Praktik Penyusunan dan Simulasi Input Anggaran

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Pengendalian dan Evaluasi Penggunaan Anggaran

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan

Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual

Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Yayasan)


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 11, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA