Sekolah swasta memiliki peran penting dalam mendukung mutu pendidikan nasional. Agar dapat bersaing dan memenuhi standar nasional, sekolah swasta wajib menyesuaikan diri dengan Kurikulum Merdeka, meningkatkan kualitas akreditasi, serta memperkuat tata kelola berbasis regulasi.
Melalui Diklat Nasional ini, LINKPEMDA hadir untuk membantu sekolah swasta (SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah) dalam meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan.
DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Juknis BOS 2025 untuk sekolah penerima dana BOS/BOP.
TUJUAN
Membekali sekolah swasta dengan pemahaman Kurikulum Merdeka.
Membantu sekolah dalam menghadapi akreditasi BAN-S/M terbaru.
Memperkuat tata kelola dan manajemen sekolah swasta agar sesuai standar pemerintah.
MATERI UTAMA
Implementasi Kurikulum Merdeka (KOS, RPP, Modul Ajar, Proyek P5).
Strategi sukses akreditasi sekolah swasta sesuai SNP.
Tata kelola sekolah berbasis kinerja (manajemen yayasan, keuangan BOS/BOP, supervisi akademik).
Digitalisasi pembelajaran & pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar.
PESERTA
Kepala Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah).
Guru dan tenaga kependidikan.
Yayasan dan pengelola sekolah swasta.
METODE
Paparan regulasi terbaru.
Workshop & praktik penyusunan dokumen.
Studi kasus akreditasi & best practice.
WAKTU & TEMPAT
π
Diselenggarakan secara reguler tahun 2025.
π¨ Lokasi: Hotel berbintang (Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya) atau Inhouse Training di sekolah/daerah.
FASILITAS
Sertifikat resmi
Modul & Materi (Hardcopy & Softcopy)
Seminar kit
Konsumsi & akomodasi (3H2M)
PENYELENGGARA
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com | π§ info@linkpemda.com
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 16, 2025 / Materi
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, kasus kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi masih sering terjadi di lingkungan kampus.
Sebagai bentuk tanggapan, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS dan menyusun mekanisme pelaporan serta penanganan kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, manajemen kampus, dan unsur mahasiswa dalam memahami regulasi, etika, serta teknis pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ini, peserta diharapkan memahami regulasi, membentuk sistem yang terintegrasi, serta mendorong budaya kampus yang sehat dan aman.
DASAR HUKUM
UUD 1945 Pasal 28B dan 28G – Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Permendikbudristek 30/2021.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Keputusan internal Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi di kampus.
Memberikan pengetahuan teknis mengenai regulasi dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.
Mendorong pembentukan Satgas PPKS dan sistem pelaporan yang responsif dan adil.
Membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan inklusif.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 secara menyeluruh.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Landasan Hukum Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Diskriminasi.
Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Pembentukan dan Peran Satuan Tugas (Satgas) PPKS.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Kekerasan.
Strategi Pencegahan Berbasis Kampus Aman dan Inklusif.
Pendekatan Restoratif Justice dan Perlindungan Korban.
Studi Kasus & Simulasi Penanganan Insiden.
SASARAN PESERTA
Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Wakil Rektor)
Pimpinan Unit/Lembaga (LPM, LPPM, Layanan Kemahasiswaan)
Dosen dan Tenaga Kependidikan
Anggota Satgas PPKS
Perwakilan Organisasi Mahasiswa (BEM, DPM)
Bagian Hukum, SDM, dan Tata Usaha Perguruan Tinggi
METODE KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Kelompok Terarah (FGD)
Simulasi/Skenario Penanganan Kasus
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
NARASUMBER
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek
Praktisi dan Konsultan Kekerasan Gender & HAM
Akademisi Hukum dan Sosial
Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS
TEMPAT
Pilihan Jadwal Pelaksanaan:
ποΈ 06 – 09 Agustus 2025
ποΈ 13 – 16 Agustus 2025
π Lokasi: Hotel Bintang 4 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau sesuai permintaan
(Peserta dapat memilih lokasi yang tersedia)
FASILITAS PESERTA
Modul dan Materi Lengkap
Sertifikat Bimtek
Konsumsi dan Akomodasi 4 Hari 3 Malam
Seminar Kit dan Alat Tulis
Dokumentasi Kegiatan
Konsultasi Pasca Kegiatan
KONTRIBUSI PEMBIAYAAN
Kontribusi biaya sebesar:
Rp 5.000.000,- / peserta
(sudah termasuk penginapan, konsumsi, materi, dan sertifikat)
Pembayaran melalui:
Bank BRI
Nomor Rekening: 1234-01-001234-53-7
a.n. Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
PENUTUP
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia mampu membentuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terpadu, serta menjadikan kampus sebagai ruang aman dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
July 29, 2025 / Materi
Sebagai bagian dari komitmen LINKPEMDA dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, kami menghadirkan serangkaian program Bimbingan Teknis dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dirancang khusus bagi satuan pendidikan swasta. Program ini ditujukan untuk memperkuat kompetensi manajerial, akuntabilitas keuangan, serta kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional dan berstandar nasional.
Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Swasta Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Bimbingan Teknis Penyusunan RKAS dan Pemanfaatan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja secara Akuntabel
Implementasi Kurikulum Merdeka dan Penguatan Literasi Numerasi bagi Guru dan Pendidik
Optimalisasi Peran Perpustakaan Sekolah melalui Standarisasi SNP dan Literasi Digital
Pelatihan Administrasi Umum dan Tata Naskah Dinas Sekolah Berbasis Regulasi Kemendikbudristek
Penerapan Sistem Digitalisasi Pendidikan: Platform Merdeka Mengajar, Dapodik, dan Aplikasi Pendukung
Sosialisasi dan Pelatihan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Manajemen Kelembagaan dan Akuntabilitas Yayasan Pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Perubahannya
Kepala Sekolah Swasta
Wakil Kepala Sekolah
Guru dan Tenaga Pendidik
Pustakawan Sekolah
Operator Dapodik dan Admin IT
Bendahara BOS Sekolah
Tenaga Administrasi Sekolah (TU)
Pengurus Yayasan dan Badan Penyelenggara Pendidikan
Seluruh kegiatan pelatihan dapat diselenggarakan secara:
Tatap Muka (Klasikal) Nasional/Regional
In-House Training (Di lokasi sekolah/yayasan)
Daring/Online melalui platform resmi LINKPEMDA
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan proposal resmi, jadwal pelatihan terbaru, dan kemitraan program:
π© Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Fungsinya sebagai pusat sumber belajar dan literasi harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan pendidikan terbaru. Dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka, perpustakaan sekolah dituntut menjadi ruang yang adaptif, mendukung pembelajaran berdiferensiasi, serta menjadi pusat pengembangan minat baca dan budaya literasi siswa.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak perpustakaan sekolah yang belum dikelola secara profesional. Minimnya kompetensi tenaga pengelola, keterbatasan teknologi, dan belum optimalnya integrasi dengan kurikulum menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas SDM perpustakaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Permendikbud No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
Permendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
Peraturan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 159 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Perpustakaan
Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai program prioritas Kemendikbudristek
Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Perpustakaan Nasional RI
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola perpustakaan sekolah
Mendorong perpustakaan sekolah memenuhi standar nasional dan siap akreditasi
Memperkuat peran perpustakaan dalam mendukung Kurikulum Merdeka dan literasi digital
Mengembangkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan inklusi sosial
TEMA & MATERI
Tema:
“Transformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasional”
Materi Pokok:
Kebijakan Perpustakaan Sekolah & Kurikulum Merdeka
Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Otomasi Perpustakaan dengan SLiMS & Inlislite
Strategi Meningkatkan Minat Baca di Era Digital
Integrasi Perpustakaan dengan Proyek Profil Pelajar Pancasila
Layanan Literasi Inklusif dan Berbasis Komunitas
Persiapan Akreditasi Perpustakaan Sekolah
Penyusunan Program Kerja dan Rencana Pengembangan Layanan
PESERTA KEGIATAN
Pustakawan Sekolah
Guru Pengelola Perpustakaan
Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
Tenaga Administrasi / Staf Perpustakaan
Pengawas Sekolah
WAKTU DAN TEMPAT
Pelaksanaan bimtek dapat diselenggarakan secara:
Tatap Muka: Di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dll.
Daring / Online: Via Zoom Meeting (jika diminta instansi)
METODE PELAKSANAAN
Presentasi dan Diskusi Interaktif
Workshop dan Simulasi
Studi Kasus dan Sharing Praktik Baik
Evaluasi dan Refleksi Pembelajaran
NARASUMBER (tentatif)
Pustakawan Ahli dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi Ilmu Perpustakaan
Praktisi Otomasi dan Digitalisasi Perpustakaan
Kepala Perpustakaan Sekolah Berprestasi
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar & dibina oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para tenaga pengelola perpustakaan sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan selaras dengan visi pendidikan Indonesia dalam menciptakan generasi pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan bukan hanya tempat buku disimpan, tetapi tempat inspirasi dan pembentukan karakter dimulai.
July 15, 2025 / Materi
Sekolah swasta sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah swasta menghadapi tantangan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, akreditasi, tata kelola keuangan, hingga pelaporan berbasis data.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui berbagai regulasi telah mengarahkan seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta, untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Kurikulum Merdeka, pelaporan melalui ARKAS dan SIPLah, serta peningkatan mutu berbasis manajemen berbasis sekolah.
Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis yang wajib diikuti oleh sekolah swasta, agar dapat menjalankan operasional secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku dan siap dalam menghadapi audit, penjaminan mutu, serta asesmen nasional.
DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik sebagai sistem pendataan resmi
Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaporan SIPLah dan ARKAS
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Pendidikan dan Akreditasi
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kewajiban Sekolah Swasta dalam Pelaporan dan Evaluasi Dapodik dan RKAS Digital
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru yang wajib diikuti sekolah swasta.
Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan pengelola dalam manajemen operasional dan pelaporan.
Membantu sekolah swasta memenuhi kewajiban pelaporan BOS, Dapodik, dan akreditasi.
Menyiapkan sekolah swasta menghadapi audit keuangan, supervisi mutu, dan perubahan kurikulum.
PESERTA YANG DIWAJIBKAN MENGIKUTI
Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah / Pengelola Keuangan
Operator Sekolah (Dapodik/ARKAS/SIPLah)
Wakil Kepala Sekolah (Kurikulum / Sarpras)
Yayasan / Pengelola Sekolah
Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Swasta
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Wajib Sekolah Swasta: Dapodik, BOS, dan Akreditasi
Manajemen Keuangan Sekolah Swasta dan Penggunaan BOS yang Akuntabel
Pemanfaatan ARKAS dan SIPLah untuk Sekolah Swasta
Kurikulum Merdeka: Implikasi dan Strategi Implementasi di Sekolah Swasta
Penyusunan dan Pelaporan Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKAS)
Supervisi dan Penjaminan Mutu Sekolah Swasta Berbasis Evaluasi Diri (EDS)
Persiapan Audit Sekolah dan Pemeriksaan Berbasis Kinerja
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau Perkumpulan Sekolah Swasta.
Metode pelaksanaan dapat diselenggarakan secara:
Tatap muka (Luring: regional/nasional/in-house)
Daring (Online melalui Zoom Meeting)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta akan disesuaikan dengan lokasi pelatihan dan jumlah peserta. Rincian lengkap akan tercantum dalam surat penawaran dan undangan resmi. Biaya mencakup:
Narasumber
Modul pelatihan
Sertifikat resmi
Konsumsi & akomodasi (jika luring)
Seminar kit & dokumentasi
Penginapan ( Akomodasi ) dan Non akomodasi
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan Resmi (terakreditasi lembaga)
Modul dan bahan ajar lengkap
Akses e-materi & rekaman (untuk peserta daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan tatap muka)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sekolah swasta agar mampu memenuhi tanggung jawab administratif, keuangan, dan mutu pendidikan sesuai standar nasional dan regulasi terbaru. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi penting dan strategis bagi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang kredibel dan akuntabel di lingkungan sekolah swasta.
July 05, 2025 / Materi
Transformasi pendidikan nasional menuntut sekolah-sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan, implementasi kurikulum, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan tata kelola. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun dalam pelaksanaannya, banyak satuan pendidikan masih menghadapi tantangan seperti:
Kurangnya pemahaman tentang Kurikulum Merdeka dan asesmen.
Pengelolaan BOS dan manajemen sekolah yang belum optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran.
Lemahnya pemetaan mutu dan supervisi internal.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan terpadu yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan terbaru, namun juga strategi praktis untuk memperkuat manajemen, layanan pembelajaran, dan integrasi teknologi di sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.
Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Transformasi Digital Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik.
TUJUAN PELATIHAN
Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan guru tentang kebijakan kurikulum dan manajemen sekolah.
Meningkatkan keterampilan pendidik dalam merancang dan mengelola pembelajaran berbasis digital.
Menyediakan solusi dan praktik baik dalam tata kelola keuangan dan BOS Sekolah.
Mendorong penguatan supervisi pendidikan dan penjaminan mutu internal.
PESERTA KEGIATAN
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
Wakil Kepala Sekolah
Guru Koordinator Kurikulum / Waka Kurikulum
Bendahara BOS / Tim Manajemen BOS Sekolah
Pengawas Sekolah / Penilik / Penjamin Mutu
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
MATERI PELATIHAN
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Berdiferensiasi
Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kinerja
Optimalisasi Dana BOS: Pengelolaan, Pelaporan, dan Audit Internal Sekolah
Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Supervisi Akademik dan Manajerial dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu dan Perencanaan Berbasis Data (RKAS Digital dan ARKAS)
Praktik Baik Manajemen Sekolah dan Inovasi Pembelajaran Era Digital
NARASUMBER (DIRENCANAKAN)
Pejabat/Praktisi dari Kemendikbudristek RI
Tim Platform Merdeka Mengajar
LPMP/BPMP Provinsi
Akademisi & Praktisi Pendidikan
Tenaga Ahli Manajemen BOS dan Tata Kelola Pendidikan
Tim Pelatih dari Lembaga LINK PEMDA
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu dan lokasi disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau kelompok peserta.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara:
Tatap muka (Luring Nasional/Regional/In-house)
Daring (Online via Zoom/Google Meet)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta ditentukan berdasarkan metode pelaksanaan, jumlah peserta, lokasi, dan durasi pelatihan.
Termasuk: narasumber, modul, sertifikat, konsumsi, dokumentasi, dan bantuan teknis pascapelatihan.
FASILITAS PESERTA
Modul Pelatihan dan Bahan Ajar
Sertifikat Pelatihan
Seminar Kit (untuk pelatihan luring)
Konsumsi & akomodasi (bila dibutuhkan)
Akses e-Materi & rekaman pelatihan (untuk daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
PENUTUP
Melalui pelatihan ini, diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah mampu menerapkan tata kelola sekolah yang efektif, menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna, dan memanfaatkan teknologi secara optimal. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pendidikan daerah.
July 05, 2025 / Materi
Soft skill merupakan keterampilan non-teknis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan sosial di era global. Dalam konteks pendidikan, guru memiliki peran strategis dalam mengembangkan soft skill peserta didik melalui strategi pembelajaran yang tepat. Perkembangan zaman menuntut lulusan pendidikan tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga dibekali dengan keterampilan sosial dan emosional, yang dikenal dengan istilah soft skill. Berdasarkan laporan World Economic Forum (2020), keterampilan seperti komunikasi, kolaborasi, empati, dan kepemimpinan semakin menempati posisi penting dalam dunia kerja.
Namun, masih banyak peserta didik yang belum terfasilitasi secara optimal dalam mengembangkan kemampuan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya upaya sistematis dari pendidik untuk menjadikan pembelajaran sebagai ruang tumbuh bagi penguatan soft skill, khususnya melalui pendekatan komunikasi kolaboratif. Pelatihan bagi guru menjadi krusial agar mereka mampu merancang strategi pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pada penguatan keterampilan hidup.
Konsep Komunikasi Kolaboratif sebagai Soft Skill Utama
Soft skill ini sangat diperlukan dalam berbagai konteks, baik akademik, sosial, maupun profesional. Oleh karena itu, pendidik perlu menciptakan ekosistem pembelajaran yang mendorong terjadinya komunikasi kolaboratif, misalnya melalui diskusi kelompok, proyek kolaboratif, debat, hingga pembelajaran berbasis masalah (problem based learning).
Pentingnya Pelatihan bagi Pendidik
Mengikuti pelatihan tentang penguatan soft skill melalui komunikasi kolaboratif memiliki urgensi tinggi, karena:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
0813 -1083- 1094
(Noto)
(Andi)
WEBSITE
May 26, 2025 / Materi
Dalam era transformasi digital, dunia pendidikan dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan paradigma pembelajaran. Salah satu pendekatan yang relevan adalah Project Based Learning (PjBL) yang mengutamakan kolaborasi, kreativitas, dan pemecahan masalah. Ketika dikombinasikan dengan media digital, PjBL menjadi strategi pembelajaran yang tidak hanya efektif dalam meningkatkan kompetensi abad 21, tetapi juga meningkatkan motivasi dan keterlibatan peserta didik. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya pendidik mengikuti pelatihan penerapan PjBL berbasis media digital, sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Pembelajaran yang sebelumnya bersifat konvensional dan terpusat pada guru, kini dituntut menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan berbasis pemecahan masalah. Dalam konteks ini, pendekatan Project Based Learning (PjBL) hadir sebagai model pembelajaran yang mampu menjawab tantangan abad 21. Untuk memperkuat efektivitasnya, pemanfaatan media digital menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pendidik yang belum memahami secara utuh implementasi PjBL, apalagi mengintegrasikannya dengan media digital. Oleh karena itu, pelatihan atau bimbingan teknis menjadi media strategis untuk meningkatkan kapasitas guru dalam menghadirkan pembelajaran yang kontekstual, inovatif, dan relevan dengan dunia peserta didik saat ini.
PjBL merupakan pendekatan yang mendorong peserta didik untuk belajar melalui proyek yang nyata dan bermakna. Model ini tidak hanya melatih kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter kerja sama, tanggung jawab, dan kemandirian. Media digital, seperti aplikasi pengolah gambar, video editor, platform kolaborasi daring, dan Learning Management System (LMS), memperkaya proses pembelajaran. Dengan integrasi keduanya, siswa dapat menciptakan produk digital yang menggambarkan hasil belajarnya, seperti video kampanye, infografis, atau e-portfolio. Hal ini memberikan ruang lebih luas untuk kreativitas dan ekspresi diri siswa.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
0812 -1083- 1094
(Noto)
(Andi)
WEBSITE
May 26, 2025 / Materi
Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Sejalan dengan pengembangan Laboran, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen SDID juga sudah mengatur nomenklatur tingkatan laboratorium menjadi laboratorium tipe 1 dan 2 yang difokuskan untuk memfasilitasi kegiatan Laboran, laboratorium tipe 3 untuk memfasilitasi kegiatan Laboran, dan laboratorium tipe 4 untuk memfasilitasi kegiatan Laboran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat (Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.3/2010).
Selain pemenuhan infrastuktur, laboratorium juga harus memiliki dan menerapkan standar sistem mutu pengelolaan agar seluruh sumber daya yang ada dikelola secara profesional, berorientasi kepada laboratorium yang kompeten yang mampu menghasilkan data yang valid atau prototype produk yang bermutu dengan memperhatikan aspek persyaratan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan secara berkelanjutan.
1. Tupoksi Jabatan Fungsional PLP :
~ Tugas pokok PLP, kenaikan pangkat, jabatan, dan angka kredit
2. Standardisasi Laboratorium
3. Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium
4. Pengelolaan Peralatan & Bahan
5. Pengelolaan Metode
6. Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Pengelolaan Limbah
7. Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium
8. Kegiatan Laboratorium & Pengembangan Profesi PLP
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi