Bimbingan Teknis (Bimtek) Sarana Pendidikan 2026 merupakan program pelatihan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pendidikan daerah dalam pengelolaan sarana dan prasarana sekolah serta unit pendidikan lainnya sesuai regulasi terbaru. Pengelolaan fasilitas yang efektif dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan pelayanan pendidikan di tingkat daerah.
Program ini membantu peserta memahami standar pengelolaan fasilitas pendidikan, perencanaan pemeliharaan aset pendidikan, strategi keselamatan dan kenyamanan lingkungan belajar, serta praktik terbaik pengelolaan sarana pendidikan di pemerintahan daerah.
π― Segera Daftarkan Instansi Anda
Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam peningkatan kualitas sarana pendidikan di seluruh daerah. Tingkatkan kompetensi tim pendidikan dalam manajemen fasilitas pendidikan agar sesuai standar nasional dan kebutuhan peserta didik.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Sarana Pendidikan 2026 dengan pendekatan praktis, studi kasus nyata, serta narasumber yang memahami pengelolaan fasilitas pendidikan secara profesional.
π Kuota setiap sesi terbatas
π Jadwal berjalan setiap bulan
π Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah
π² Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com
Materi Bimtek Sarana Pendidikan 2026
Materi pelatihan mencakup:
Standar Pengelolaan Sarana & Prasarana Pendidikan
Perencanaan Pemeliharaan Fasilitas Sekolah
Keselamatan dan Kenyamanan Lingkungan Belajar
Evaluasi Kondisi Infrastruktur Pendidikan
Strategi Pengembangan Fasilitas Sekolah Berkelanjutan
Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan
Praktik Terbaik di Sekolah dan Unit Pendidikan
Integrasi Sistem Pemeliharaan dan Laporan
Materi disampaikan oleh narasumber praktisi pengelolaan fasilitas pendidikan dan pejabat yang berpengalaman di pemerintahan daerah.
Jadwal Bimtek Sarana Pendidikan 2026
Program Bimtek Sarana Pendidikan 2026 dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)
In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)
Online / Hybrid Training
Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.
π Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal
Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Dinas Pendidikan / Bidang Sarana
Pengelola Sarana & Prasarana Sekolah
Tim Pemeliharaan Fasilitas Pendidikan
Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
Inspektorat / Pengawas Internal
ASN yang menangani fasilitas pendidikan
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
Fokus pada pengelolaan fasilitas pendidikan terbaru tahun 2026
Materi aplikatif dan berbasis praktik
Narasumber profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi kegiatan
Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah
Pendampingan teknis pasca kegiatan
FAQ Bimtek Sarana Pendidikan 2026
Apakah Bimtek Sarana Pendidikan 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi pengelola fasilitas pendidikan.
Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.
Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.
π Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605
February 25, 2026 / Materi
Optimalisasi perencanaan program dan pengelolaan keuangan satuan pendidikan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, serta penggunaan anggaran pendidikan harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan mutu pembelajaran yang terukur dan berdampak nyata bagi peserta didik.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara rencana kerja sekolah dan RKAS, pengelolaan dana pendidikan yang belum sepenuhnya berbasis prioritas mutu, serta lemahnya pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran, rendahnya capaian kinerja satuan pendidikan, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan penguatan manajemen pendidikan berbasis kinerja sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat kapasitas pengelola dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan Program dan Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Berbasis Kinerja, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, serta pengelola dalam memahami dan menerapkan prinsip tata kelola pendidikan secara terpadu.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pendidikan nasional, penyusunan perencanaan berbasis kinerja, serta praktik pengelolaan keuangan satuan pendidikan yang tertib administrasi dan akuntabel.
π― Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan program dan penganggaran satuan pendidikan.
Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun rencana kerja dan RKAS berbasis kinerja.
Membantu satuan pendidikan dalam mengelola dana pendidikan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Memperkuat pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan sekolah.
Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi anggaran.
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.
π₯ Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)
Wakil Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah
Pengelola Keuangan Pendidikan
Operator Perencanaan dan Keuangan
Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)
Komite Sekolah
π Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dalam tata kelola dan pembiayaan pendidikan
Sinkronisasi visi, rencana kerja tahunan, dan RKAS
Penyusunan RKAS berbasis prioritas mutu dan capaian kinerja
Pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran seperti:
ARKAS
Keterkaitan perencanaan program dengan penggunaan dana pendidikan
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan satuan pendidikan
Pengendalian internal dan evaluasi penggunaan anggaran
Akuntabilitas kinerja dan pelaporan keuangan pendidikan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan sekolah
ποΈ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Tata Kelola dan Pembiayaan Pendidikan
Sinkronisasi Perencanaan Program dan RKAS
Penyusunan RKAS Berbasis Kinerja
Praktik Penyusunan dan Simulasi Input Anggaran
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Pengendalian dan Evaluasi Penggunaan Anggaran
Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan
Penutupan Kegiatan
π Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Yayasan)

π Kontak Resmi
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi
Penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi mutu. Sistem pengawasan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti lemahnya pengendalian administrasi dan keuangan, dokumentasi yang belum tertib, evaluasi kinerja guru yang belum terstruktur, serta pelayanan pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi standar mutu. Kondisi tersebut dapat berdampak pada rendahnya kepuasan peserta didik dan orang tua, serta memengaruhi hasil evaluasi dan akreditasi satuan pendidikan.
Sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara sistematis dan terukur.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan Internal dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan, diselenggarakan pelatihan yang aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, pengelola, dan tenaga pendidik dalam membangun sistem pengendalian internal yang efektif serta meningkatkan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip pengawasan internal, manajemen mutu pendidikan, serta strategi peningkatan pelayanan berbasis standar nasional pendidikan.
π― Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dalam tata kelola satuan pendidikan.
Meningkatkan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi program.
Memperkuat sistem pengendalian administrasi dan keuangan pendidikan.
Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
Mendukung kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi evaluasi dan akreditasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
π₯ Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)
Wakil Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah
Bendahara Sekolah
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)
Komite Sekolah
π Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional terkait pengawasan dan mutu pendidikan
Konsep pengawasan internal di satuan pendidikan
Pengendalian administrasi dan keuangan sekolah
Monitoring dan evaluasi program pendidikan
Manajemen risiko dalam pengelolaan satuan pendidikan
Standar mutu layanan pendidikan dan kepuasan peserta didik
Persiapan dan strategi menghadapi akreditasi oleh:
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengawasan dan pelayanan pendidikan
ποΈ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Pengawasan dan Standar Mutu Pendidikan
Sistem Pengawasan Internal di Satuan Pendidikan
Pengendalian Administrasi dan Keuangan
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Monitoring dan Evaluasi Program Pendidikan
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Simulasi Evaluasi dan Persiapan Akreditasi
Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan
Penutupan Kegiatan
π Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Satuan Pendidikan)

π Kontak Resmi
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 11, 2026 / Materi
Pengelolaan aset sarana pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Sarana pendidikan seperti gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, peralatan pembelajaran, serta fasilitas pendukung lainnya merupakan aset strategis daerah yang berfungsi langsung dalam mendukung mutu layanan pendidikan.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset sarana pendidikan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan berbasis regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, kerugian daerah, serta temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola aset pendidikan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar sarana dan prasarana pendidikan;
Ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pengelolaan aset pendidikan Tahun 2026.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD;
Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas aset pendidikan;
Mengoptimalkan pemanfaatan dan pemeliharaan aset pendidikan;
Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset daerah;
Mendukung efektivitas belanja pendidikan dan kualitas layanan publik.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis meliputi:
1. Kebijakan Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan
Kebijakan nasional pengelolaan BMD Tahun 2026;
Peran aset pendidikan dalam pelayanan publik;
Tanggung jawab pengguna dan pengelola barang.
2. Perencanaan dan Penatausahaan Aset
Analisis kebutuhan sarana pendidikan;
Penyusunan RKBMD bidang pendidikan;
Pencatatan, inventarisasi, dan kodefikasi BMD.
3. Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan
Pemanfaatan aset pendidikan secara efektif dan efisien;
Pemeliharaan rutin dan berkala;
Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum aset pendidikan.
4. Penilaian dan Penghapusan Aset
Penilaian kondisi dan nilai aset pendidikan;
Prosedur penghapusan aset rusak atau tidak layak pakai;
Pelaporan dan pertanggungjawaban penghapusan.
5. Pelaporan dan Pengawasan
Penyusunan laporan aset sarana pendidikan;
Rekonsiliasi data aset;
Peran APIP dalam pengawasan pengelolaan aset pendidikan.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Klasikal)
Penyampaian materi disertai diskusi dan studi kasus pengelolaan aset pendidikan.
Online / Webinar
Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi.
Inhouse Training
Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD);
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Kepala Sekolah dan pengelola sarana pendidikan;
Pejabat penatausahaan barang;
Aparat pengawasan internal pemerintah.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami pengelolaan aset sarana pendidikan secara menyeluruh;
Mampu melaksanakan penatausahaan aset sesuai regulasi;
Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan;
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan daerah.
π Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Evaluasi dan Sertifikasi
Setiap peserta akan mengikuti evaluasi pemahaman materi dan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD.
Penutup
Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis ini dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset pendidikan di daerah.
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
February 05, 2026 / Materi
Perpustakaan pada era digital tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi buku, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat informasi, pembelajaran, dan literasi digital. Perubahan ini menuntut sumber daya manusia (SDM) pengelola perpustakaan, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah, untuk memiliki kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Di tengah percepatan transformasi digital, pustakawan dituntut mampu mengelola data, menggunakan aplikasi otomasi perpustakaan (seperti SLiMS, INLISLite, atau sistem berbasis cloud), serta memberikan layanan informasi berbasis teknologi. Selain itu, kemampuan menciptakan inovasi layanan literasi, konten digital, dan pengelolaan e-resources menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing perpustakaan modern.
Melihat kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) bermaksud menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan di Era Digital, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan di seluruh Indonesia.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dan Madrasah.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) oleh Perpustakaan Nasional RI.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan peningkatan kualitas literasi dan SDM unggul.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi pustakawan dan pengelola perpustakaan dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Mendorong transformasi layanan perpustakaan menuju digital library dan smart library.
Mengembangkan kemampuan inovasi, literasi digital, dan manajemen informasi bagi pustakawan.
Mewujudkan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, literasi, dan inklusi sosial di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan di Era Digital.
Kompetensi Dasar Pustakawan Profesional dan Standar Layanan Modern.
Implementasi Aplikasi Otomasi Perpustakaan (SLiMS, INLISLite, Cloud System).
Pengelolaan Koleksi Digital, Metadata, dan Preservasi Informasi.
Literasi Digital dan Pembuatan Konten Edukatif untuk Penguatan Literasi Masyarakat.
Manajemen Inovasi dan Promosi Perpustakaan di Dunia Maya.
Strategi Penguatan SDM Perpustakaan Berbasis Kompetensi dan Kinerja.
Workshop Praktik: Digitalisasi Koleksi, Layanan Online, dan Sistem Database Perpustakaan.
SASARAN PESERTA
Pustakawan sekolah dan universitas
Pengelola perpustakaan instansi pemerintah
Guru atau dosen pembina literasi
Tenaga administrasi dan staf pendukung perpustakaan
Mahasiswa bidang ilmu perpustakaan dan informasi
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi dan kebijakan terkini oleh narasumber dari Perpusnas RI dan Kemendikbudristek.
Workshop interaktif menggunakan aplikasi otomasi dan sistem digital perpustakaan.
Diskusi dan studi kasus nyata pengelolaan perpustakaan modern.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh masing-masing peserta.
NARASUMBER
Pejabat dan Fasilitator dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi dan Praktisi Perpustakaan Digital
Perwakilan dari Kemendikbudristek RI
Tim Ahli Literasi Digital LINK PEMDA
KELUARAN (OUTPUT)
Meningkatnya kapasitas dan keterampilan SDM perpustakaan dalam layanan digital.
Tersusunnya rencana pengembangan SDM pustakawan di masing-masing lembaga.
Sertifikat Bimtek
Penerapan sistem otomasi dan layanan perpustakaan digital di instansi peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Meningkatkan Tata Kelola, Mutu, dan Inovasi Pendidikan melalui Penguatan SDM dan
Pemanfaatan Teknologi 
Pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Keberhasilan peningkatan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan pengelolaan sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik, serta tata kelola manajemen pendidikan yang profesional.
Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti Permendikbudristek terbaru, kebijakan Kurikulum Merdeka, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dapodik, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terus mendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kompetensi pengelola pendidikan, tantangan digitalisasi, hingga penyusunan dokumen akreditasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan program Bimtek Sarana Pendidikan yang komprehensif dan sesuai regulasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan tenaga pendidik.
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) sebagai lembaga pelatihan resmi di bawah binaan Kemendagri, siap menyelenggarakan Bimtek Sarana Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan sarana prasarana sekolah.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan BOS dan penyusunan RKAS secara akuntabel.
Mengembangkan kompetensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Mendorong penerapan sekolah ramah anak dan inklusi.
Mengoptimalkan penggunaan Dapodik dan aplikasi pendukung pendidikan.
Meningkatkan pemahaman terhadap penjaminan mutu pendidikan (SPMP).
Membantu sekolah/madrasah dalam penyusunan dokumen akreditasi.
Memperkuat pemanfaatan literasi digital, media edukasi, dan pembelajaran berbasis IT.
Memberikan solusi pelatihan khusus (In-House Training) sesuai kebutuhan daerah/sekolah.
Materi Bimtek Sarana Pendidikan
Bimtek Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah sesuai Permendikbud Terbaru
Bimtek Tata Kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penyusunan RKAS
Bimtek Manajemen Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Literasi
Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dalam Kurikulum Merdeka
Bimtek Strategi Penerapan Sekolah Ramah Anak & Inklusi
Bimtek Pengelolaan Data Pendidikan melalui Dapodik dan Aplikasi Pendukung
Bimtek Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
Bimtek Penyusunan Dokumen Akreditasi Sekolah/Madrasah
Bimtek Digitalisasi Pembelajaran dan Media Edukasi Berbasis IT
In-House Training: Disesuaikan dengan Kebutuhan Dinas Pendidikan / Sekolah
Peserta
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah)
Guru dan Tenaga Kependidikan
Pengelola BOS dan Sarana Prasarana
Operator Sekolah (Dapodik)
Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah
Waktu dan Tempat
π Kegiatan dilaksanakan secara Nasional, dengan pilihan lokasi: Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Batam, Surabaya, Makassar, Lombok, atau In-House Training sesuai permintaan instansi.
π Waktu kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan LINKPEMDA maupun berdasarkan permintaan peserta.
Narasumber
Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akademisi dan Praktisi Pendidikan Nasional
Tenaga Ahli & Konsultan Pendidikan LINKPEMDA
Metode Pelatihan
Presentasi dan Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Workshop Penyusunan Dokumen
Praktek Aplikasi Digital Pendidikan
Pendampingan Teknis
Fasilitas Peserta
Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
Sertifikat Bimtek Nasional
Tas, ATK, dan Kelengkapan Pelatihan
Konsumsi selama pelatihan
Akses konsultasi pasca pelatihan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek tentang BOS, Dapodik, SPMP, dan Kurikulum Merdeka
Peraturan Menteri PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi Pendidikan
Peraturan-peraturan terkait lainnya
Penutup
Melalui Bimtek Sarana Pendidikan, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui tata kelola yang baik, peningkatan kompetensi SDM, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kami mengundang Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai wujud nyata membangun pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.
September 01, 2025 / Materi
Diklat Nasional Penguatan Mutu & Tata Kelola Sekolah Swasta Tahun 2026
Implementasi Kurikulum Merdeka, Akreditasi, dan Manajemen Sekolah Berbasis Regulasi
Sekolah swasta memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. Memasuki Tahun 2026, sekolah swasta dituntut untuk semakin adaptif terhadap Kurikulum Merdeka, peningkatan status dan mutu akreditasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan dan manajemen sekolah berbasis regulasi pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Diklat Nasional Tahun 2026 yang dirancang khusus untuk membantu sekolah swasta (SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah) dalam meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta pengelola yayasan agar mampu memenuhi standar nasional pendidikan dan bersaing secara berkelanjutan.
βοΈ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Juknis BOS/BOP Terbaru Tahun 2026 bagi Sekolah Penerima Dana Pendidikan
π― Tujuan Diklat
Diklat Nasional ini bertujuan untuk:
Membekali sekolah swasta dengan pemahaman komprehensif terkait Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2026
Meningkatkan kesiapan sekolah dalam menghadapi Akreditasi BAN-S/M terbaru
Memperkuat tata kelola dan manajemen sekolah swasta agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan layanan pendidikan berbasis kinerja dan regulasi
π Materi Utama Diklat
Materi disusun secara praktis dan aplikatif, meliputi:
Implementasi Kurikulum Merdeka
(KOSP, Modul Ajar, Proyek P5, dan Perencanaan Pembelajaran)
Strategi Sukses Akreditasi Sekolah Swasta sesuai SNP dan Instrumen Terbaru
Tata Kelola Sekolah Berbasis Kinerja
(Manajemen Yayasan, Pengelolaan Keuangan BOS/BOP, Supervisi Akademik)
Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar
Penyusunan Dokumen Pendukung Akreditasi dan Evaluasi Internal Sekolah
π₯ Peserta Diklat
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah)
Guru dan Tenaga Kependidikan
Yayasan dan Pengelola Sekolah Swasta
π§ Metode Pelaksanaan
Paparan regulasi pendidikan terbaru Tahun 2026
Workshop dan praktik penyusunan dokumen
Studi kasus akreditasi dan best practice sekolah unggul
π Waktu & Tempat
π
Diselenggarakan secara reguler sepanjang Tahun 2026
π¨ Lokasi:
Hotel berbintang (Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya)
In-House Training (IHT) di sekolah atau daerah (by request)
π Fasilitas Peserta
Setiap peserta akan memperoleh:
Sertifikat resmi Diklat Nasional
Modul dan materi pelatihan (hardcopy & softcopy)
Seminar kit
Konsumsi dan akomodasi (3 Hari 2 Malam)
π’ Penyelenggara
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 16, 2025 / Materi
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, kasus kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi masih sering terjadi di lingkungan kampus.
Sebagai bentuk tanggapan, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS dan menyusun mekanisme pelaporan serta penanganan kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, manajemen kampus, dan unsur mahasiswa dalam memahami regulasi, etika, serta teknis pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ini, peserta diharapkan memahami regulasi, membentuk sistem yang terintegrasi, serta mendorong budaya kampus yang sehat dan aman.
DASAR HUKUM
UUD 1945 Pasal 28B dan 28G – Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Permendikbudristek 30/2021.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Keputusan internal Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi di kampus.
Memberikan pengetahuan teknis mengenai regulasi dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.
Mendorong pembentukan Satgas PPKS dan sistem pelaporan yang responsif dan adil.
Membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan inklusif.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 secara menyeluruh.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Landasan Hukum Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Diskriminasi.
Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Pembentukan dan Peran Satuan Tugas (Satgas) PPKS.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Kekerasan.
Strategi Pencegahan Berbasis Kampus Aman dan Inklusif.
Pendekatan Restoratif Justice dan Perlindungan Korban.
Studi Kasus & Simulasi Penanganan Insiden.
SASARAN PESERTA
Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Wakil Rektor)
Pimpinan Unit/Lembaga (LPM, LPPM, Layanan Kemahasiswaan)
Dosen dan Tenaga Kependidikan
Anggota Satgas PPKS
Perwakilan Organisasi Mahasiswa (BEM, DPM)
Bagian Hukum, SDM, dan Tata Usaha Perguruan Tinggi
METODE KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Kelompok Terarah (FGD)
Simulasi/Skenario Penanganan Kasus
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
NARASUMBER
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek
Praktisi dan Konsultan Kekerasan Gender & HAM
Akademisi Hukum dan Sosial
Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS
TEMPAT
Pilihan Jadwal Pelaksanaan:
ποΈ 06 – 09 Agustus 2025
ποΈ 13 – 16 Agustus 2025
π Lokasi: Hotel Bintang 4 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau sesuai permintaan
(Peserta dapat memilih lokasi yang tersedia)
FASILITAS PESERTA
Modul dan Materi Lengkap
Sertifikat Bimtek
Konsumsi dan Akomodasi 4 Hari 3 Malam
Seminar Kit dan Alat Tulis
Dokumentasi Kegiatan
Konsultasi Pasca Kegiatan
KONTRIBUSI PEMBIAYAAN
Kontribusi biaya sebesar:
Rp 5.000.000,- / peserta
(sudah termasuk penginapan, konsumsi, materi, dan sertifikat)
Pembayaran melalui:
Bank BRI
Nomor Rekening: 1234-01-001234-53-7
a.n. Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
PENUTUP
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia mampu membentuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terpadu, serta menjadikan kampus sebagai ruang aman dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
July 29, 2025 / Materi
Sebagai bagian dari komitmen LINKPEMDA dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, kami menghadirkan serangkaian program Bimbingan Teknis dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dirancang khusus bagi satuan pendidikan swasta. Program ini ditujukan untuk memperkuat kompetensi manajerial, akuntabilitas keuangan, serta kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional dan berstandar nasional.
Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Swasta Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Bimbingan Teknis Penyusunan RKAS dan Pemanfaatan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja secara Akuntabel
Implementasi Kurikulum Merdeka dan Penguatan Literasi Numerasi bagi Guru dan Pendidik
Optimalisasi Peran Perpustakaan Sekolah melalui Standarisasi SNP dan Literasi Digital
Pelatihan Administrasi Umum dan Tata Naskah Dinas Sekolah Berbasis Regulasi Kemendikbudristek
Penerapan Sistem Digitalisasi Pendidikan: Platform Merdeka Mengajar, Dapodik, dan Aplikasi Pendukung
Sosialisasi dan Pelatihan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Manajemen Kelembagaan dan Akuntabilitas Yayasan Pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Perubahannya
Kepala Sekolah Swasta
Wakil Kepala Sekolah
Guru dan Tenaga Pendidik
Pustakawan Sekolah
Operator Dapodik dan Admin IT
Bendahara BOS Sekolah
Tenaga Administrasi Sekolah (TU)
Pengurus Yayasan dan Badan Penyelenggara Pendidikan
Seluruh kegiatan pelatihan dapat diselenggarakan secara:
Tatap Muka (Klasikal) Nasional/Regional
In-House Training (Di lokasi sekolah/yayasan)
Daring/Online melalui platform resmi LINKPEMDA
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan proposal resmi, jadwal pelatihan terbaru, dan kemitraan program:
π© Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Fungsinya sebagai pusat sumber belajar dan literasi harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan pendidikan terbaru. Dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka, perpustakaan sekolah dituntut menjadi ruang yang adaptif, mendukung pembelajaran berdiferensiasi, serta menjadi pusat pengembangan minat baca dan budaya literasi siswa.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak perpustakaan sekolah yang belum dikelola secara profesional. Minimnya kompetensi tenaga pengelola, keterbatasan teknologi, dan belum optimalnya integrasi dengan kurikulum menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas SDM perpustakaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Permendikbud No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
Permendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
Peraturan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 159 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Perpustakaan
Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai program prioritas Kemendikbudristek
Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Perpustakaan Nasional RI
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola perpustakaan sekolah
Mendorong perpustakaan sekolah memenuhi standar nasional dan siap akreditasi
Memperkuat peran perpustakaan dalam mendukung Kurikulum Merdeka dan literasi digital
Mengembangkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan inklusi sosial
TEMA & MATERI
Tema:
“Transformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasional”
Materi Pokok:
Kebijakan Perpustakaan Sekolah & Kurikulum Merdeka
Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Otomasi Perpustakaan dengan SLiMS & Inlislite
Strategi Meningkatkan Minat Baca di Era Digital
Integrasi Perpustakaan dengan Proyek Profil Pelajar Pancasila
Layanan Literasi Inklusif dan Berbasis Komunitas
Persiapan Akreditasi Perpustakaan Sekolah
Penyusunan Program Kerja dan Rencana Pengembangan Layanan
PESERTA KEGIATAN
Pustakawan Sekolah
Guru Pengelola Perpustakaan
Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
Tenaga Administrasi / Staf Perpustakaan
Pengawas Sekolah
WAKTU DAN TEMPAT
Pelaksanaan bimtek dapat diselenggarakan secara:
Tatap Muka: Di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dll.
Daring / Online: Via Zoom Meeting (jika diminta instansi)
METODE PELAKSANAAN
Presentasi dan Diskusi Interaktif
Workshop dan Simulasi
Studi Kasus dan Sharing Praktik Baik
Evaluasi dan Refleksi Pembelajaran
NARASUMBER (tentatif)
Pustakawan Ahli dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi Ilmu Perpustakaan
Praktisi Otomasi dan Digitalisasi Perpustakaan
Kepala Perpustakaan Sekolah Berprestasi
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar & dibina oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para tenaga pengelola perpustakaan sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan selaras dengan visi pendidikan Indonesia dalam menciptakan generasi pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan bukan hanya tempat buku disimpan, tetapi tempat inspirasi dan pembentukan karakter dimulai.
July 15, 2025 / Materi
Sekolah swasta sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah swasta menghadapi tantangan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, akreditasi, tata kelola keuangan, hingga pelaporan berbasis data.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui berbagai regulasi telah mengarahkan seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta, untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Kurikulum Merdeka, pelaporan melalui ARKAS dan SIPLah, serta peningkatan mutu berbasis manajemen berbasis sekolah.
Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis yang wajib diikuti oleh sekolah swasta, agar dapat menjalankan operasional secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku dan siap dalam menghadapi audit, penjaminan mutu, serta asesmen nasional.
DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik sebagai sistem pendataan resmi
Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaporan SIPLah dan ARKAS
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Pendidikan dan Akreditasi
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kewajiban Sekolah Swasta dalam Pelaporan dan Evaluasi Dapodik dan RKAS Digital
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru yang wajib diikuti sekolah swasta.
Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan pengelola dalam manajemen operasional dan pelaporan.
Membantu sekolah swasta memenuhi kewajiban pelaporan BOS, Dapodik, dan akreditasi.
Menyiapkan sekolah swasta menghadapi audit keuangan, supervisi mutu, dan perubahan kurikulum.
PESERTA YANG DIWAJIBKAN MENGIKUTI
Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah / Pengelola Keuangan
Operator Sekolah (Dapodik/ARKAS/SIPLah)
Wakil Kepala Sekolah (Kurikulum / Sarpras)
Yayasan / Pengelola Sekolah
Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Swasta
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Wajib Sekolah Swasta: Dapodik, BOS, dan Akreditasi
Manajemen Keuangan Sekolah Swasta dan Penggunaan BOS yang Akuntabel
Pemanfaatan ARKAS dan SIPLah untuk Sekolah Swasta
Kurikulum Merdeka: Implikasi dan Strategi Implementasi di Sekolah Swasta
Penyusunan dan Pelaporan Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKAS)
Supervisi dan Penjaminan Mutu Sekolah Swasta Berbasis Evaluasi Diri (EDS)
Persiapan Audit Sekolah dan Pemeriksaan Berbasis Kinerja
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau Perkumpulan Sekolah Swasta.
Metode pelaksanaan dapat diselenggarakan secara:
Tatap muka (Luring: regional/nasional/in-house)
Daring (Online melalui Zoom Meeting)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta akan disesuaikan dengan lokasi pelatihan dan jumlah peserta. Rincian lengkap akan tercantum dalam surat penawaran dan undangan resmi. Biaya mencakup:
Narasumber
Modul pelatihan
Sertifikat resmi
Konsumsi & akomodasi (jika luring)
Seminar kit & dokumentasi
Penginapan ( Akomodasi ) dan Non akomodasi
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan Resmi (terakreditasi lembaga)
Modul dan bahan ajar lengkap
Akses e-materi & rekaman (untuk peserta daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan tatap muka)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sekolah swasta agar mampu memenuhi tanggung jawab administratif, keuangan, dan mutu pendidikan sesuai standar nasional dan regulasi terbaru. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi penting dan strategis bagi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang kredibel dan akuntabel di lingkungan sekolah swasta.
July 05, 2025 / Materi
Transformasi pendidikan nasional menuntut sekolah-sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan, implementasi kurikulum, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan tata kelola. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun dalam pelaksanaannya, banyak satuan pendidikan masih menghadapi tantangan seperti:
Kurangnya pemahaman tentang Kurikulum Merdeka dan asesmen.
Pengelolaan BOS dan manajemen sekolah yang belum optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran.
Lemahnya pemetaan mutu dan supervisi internal.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan terpadu yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan terbaru, namun juga strategi praktis untuk memperkuat manajemen, layanan pembelajaran, dan integrasi teknologi di sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.
Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Transformasi Digital Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik.
TUJUAN PELATIHAN
Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan guru tentang kebijakan kurikulum dan manajemen sekolah.
Meningkatkan keterampilan pendidik dalam merancang dan mengelola pembelajaran berbasis digital.
Menyediakan solusi dan praktik baik dalam tata kelola keuangan dan BOS Sekolah.
Mendorong penguatan supervisi pendidikan dan penjaminan mutu internal.
PESERTA KEGIATAN
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
Wakil Kepala Sekolah
Guru Koordinator Kurikulum / Waka Kurikulum
Bendahara BOS / Tim Manajemen BOS Sekolah
Pengawas Sekolah / Penilik / Penjamin Mutu
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
MATERI PELATIHAN
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Berdiferensiasi
Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kinerja
Optimalisasi Dana BOS: Pengelolaan, Pelaporan, dan Audit Internal Sekolah
Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Supervisi Akademik dan Manajerial dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu dan Perencanaan Berbasis Data (RKAS Digital dan ARKAS)
Praktik Baik Manajemen Sekolah dan Inovasi Pembelajaran Era Digital
NARASUMBER (DIRENCANAKAN)
Pejabat/Praktisi dari Kemendikbudristek RI
Tim Platform Merdeka Mengajar
LPMP/BPMP Provinsi
Akademisi & Praktisi Pendidikan
Tenaga Ahli Manajemen BOS dan Tata Kelola Pendidikan
Tim Pelatih dari Lembaga LINK PEMDA
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu dan lokasi disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau kelompok peserta.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara:
Tatap muka (Luring Nasional/Regional/In-house)
Daring (Online via Zoom/Google Meet)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta ditentukan berdasarkan metode pelaksanaan, jumlah peserta, lokasi, dan durasi pelatihan.
Termasuk: narasumber, modul, sertifikat, konsumsi, dokumentasi, dan bantuan teknis pascapelatihan.
FASILITAS PESERTA
Modul Pelatihan dan Bahan Ajar
Sertifikat Pelatihan
Seminar Kit (untuk pelatihan luring)
Konsumsi & akomodasi (bila dibutuhkan)
Akses e-Materi & rekaman pelatihan (untuk daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
PENUTUP
Melalui pelatihan ini, diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah mampu menerapkan tata kelola sekolah yang efektif, menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna, dan memanfaatkan teknologi secara optimal. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pendidikan daerah.
July 05, 2025 / Materi