Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN KEUANGAN DAN EVALUASI KINERJA OPD MELALUI SIPD-RI

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah melalui Integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaporan, dan Evaluasi Kinerja Berbasis SIPD-RI

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut adanya tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola tersebut adalah keterpaduan antara perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan keuangan, serta evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam praktiknya, keterpaduan antartahapan tersebut membutuhkan keselarasan data, ketepatan penginputan, konsistensi dokumen, serta pemahaman yang memadai terhadap mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran, kendala dalam penatausahaan, serta belum optimalnya pemanfaatan data kinerja dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program dan pencapaian target pembangunan daerah.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung integrasi proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, pelaporan, serta evaluasi kinerja dapat berjalan secara lebih terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, prosedur, dan implementasi SIPD-RI menjadi kebutuhan penting. Aparatur dituntut tidak hanya memahami penggunaan sistem, tetapi juga mampu memastikan keselarasan dokumen, ketepatan data, tertib administrasi, serta keterkaitan antara alokasi anggaran dan pencapaian kinerja OPD.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja OPD melalui SIPD-RI, LINKPEMDA menyelenggarakan program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis dalam mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan dan kinerja OPD yang lebih tertib, terukur, transparan, dan akuntabel.

LANDASAN HUKUM

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Ketentuan dan pedoman teknis terkait perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja yang berlaku.

Catatan: Penerapan ketentuan teknis disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebijakan pemerintah pusat, serta pedoman dan konfigurasi SIPD-RI yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.

TEMA KEGIATAN

BIMTEK INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN KEUANGAN DAN EVALUASI KINERJA OPD MELALUI SIPD-RI

MATERI BIMTEK

A. Kebijakan dan Implementasi SIPD-RI dalam Pemerintahan Daerah

  • Kebijakan pemerintah dalam penerapan SIPD-RI.

  • Kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

  • Ruang lingkup serta fungsi SIPD-RI dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.

  • Struktur data, kodefikasi, nomenklatur, program, kegiatan, dan subkegiatan.

  • Peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pemanfaatan SIPD-RI.

  • Permasalahan umum dalam implementasi SIPD-RI dan strategi penyelesaiannya.

B. Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah melalui SIPD-RI

  • Penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  • Keterkaitan RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD sesuai siklus perencanaan yang berlaku.

  • Penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah.

  • Penetapan indikator, target, serta keluaran dan hasil pembangunan.

  • Sinkronisasi perencanaan OPD dengan prioritas pembangunan daerah.

  • Identifikasi ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan langkah perbaikannya.

C. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah melalui SIPD-RI

  • Kebijakan dan mekanisme penyusunan anggaran pemerintah daerah.

  • Penyelarasan program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan.

  • Penyusunan indikator kinerja dan kebutuhan anggaran.

  • Penyusunan RKA-SKPD dan keterkaitannya dengan dokumen penganggaran lainnya.

  • Sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan target kinerja OPD.

  • Identifikasi permasalahan dalam proses penginputan dan verifikasi data anggaran.

  • Strategi meningkatkan konsistensi antara rencana kerja dan alokasi anggaran.

D. Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah melalui SIPD-RI

  • Kebijakan dan prosedur penatausahaan keuangan daerah.

  • Penatausahaan pendapatan daerah dan penerimaan OPD sesuai kewenangan.

  • Penatausahaan belanja daerah dan pelaksanaan anggaran.

  • Pengelolaan dokumen transaksi dan administrasi keuangan.

  • Prosedur verifikasi serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

  • Rekonsiliasi data penatausahaan dan realisasi anggaran.

  • Identifikasi kesalahan administrasi dan upaya pencegahannya.

E. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI

  • Kebijakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  • Penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.

  • Keterkaitan data penatausahaan dengan penyusunan laporan keuangan.

  • Rekonsiliasi data transaksi, anggaran, dan realisasi.

  • Pemeriksaan kelengkapan serta konsistensi data laporan.

  • Identifikasi permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan.

  • Upaya meningkatkan ketepatan waktu, kualitas, dan akuntabilitas pelaporan.

F. Integrasi Evaluasi Kinerja OPD melalui SIPD-RI

  • Konsep dan kebijakan evaluasi kinerja perangkat daerah.

  • Penyelarasan indikator kinerja dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Pengukuran indikator, target, dan realisasi kinerja OPD.

  • Evaluasi capaian program, kegiatan, dan subkegiatan.

  • Analisis keterkaitan realisasi anggaran dengan pencapaian kinerja.

  • Identifikasi hambatan pelaksanaan program dan pencapaian target.

  • Pemanfaatan hasil evaluasi untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran berikutnya.

G. Praktik, Simulasi, dan Studi Kasus Integrasi SIPD-RI

  • Simulasi keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Praktik identifikasi ketidaksesuaian data antarproses.

  • Studi kasus penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.

  • Simulasi analisis realisasi anggaran dan capaian kinerja.

  • Penyusunan langkah perbaikan atas permasalahan implementasi SIPD-RI.

  • Diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut pada masing-masing OPD.

Materi praktik disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan, ketersediaan akses sistem, serta ketentuan dan fitur SIPD-RI yang berlaku.

TUJUAN BIMTEK

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penerapan SIPD-RI pada proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja.

  2. Mendorong keterpaduan data dan sinkronisasi dokumen antarproses pengelolaan pemerintahan daerah.

  3. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang selaras dengan indikator serta target kinerja OPD.

  4. Memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas penatausahaan serta pelaporan keuangan daerah.

  5. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan dan melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian data dalam SIPD-RI.

  6. Mengoptimalkan pemanfaatan data anggaran dan kinerja sebagai bahan evaluasi serta pengambilan keputusan.

  7. Mendukung peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja, antara lain:

  • Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, dan pimpinan OPD.

  • Pejabat dan staf pada Bappeda/Bapperida.

  • Pejabat dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  • Pejabat dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  • Pejabat perencana dan pengelola program OPD.

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan bendahara sesuai ketentuan.

  • Pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan.

  • Pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pengelola anggaran.

  • Aparatur yang menangani pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja.

  • Operator SIPD-RI serta staf administrasi terkait.

  • Aparatur pemerintah daerah lainnya yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

METODE PELAKSANAAN

Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik, meliputi:

Pemaparan Materi → Diskusi → Tanya Jawab → Studi Kasus → Simulasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut

Metode ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi permasalahan, memahami alur kerja, dan menerapkan prinsip integrasi pengelolaan pemerintahan daerah melalui SIPD-RI.

SUSUNAN ACARA

HARI PERTAMA — CHECK-IN DAN REGISTRASI PESERTA

  • 14.00 – 17.00: Check-in dan registrasi peserta.

  • 17.00 – Selesai: Istirahat dan persiapan kegiatan.

HARI KEDUA

PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS – HARI PERTAMA

08.00 – 09.00 — Registrasi Peserta dan Pembagian Materi

09.00 – 09.30 — Pembukaan

09.30 – 10.45 — Materi 1: Konsep Dasar, Kebijakan, dan Implementasi SIPD-RI dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah

10.45 – 12.00 — Materi 2: Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah melalui SIPD-RI

12.00 – 13.00 — ISHOMA

13.00 – 14.15 — Materi 3: Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah melalui SIPD-RI

14.15 – 15.15 — Materi 4: Penyusunan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Berbasis Kinerja dalam SIPD-RI

15.15 – 16.00 — Diskusi dan Tanya Jawab

16.00 – 16.30 — Review Materi dan Penutupan Sesi Hari Pertama

HARI KETIGA

PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS – HARI KEDUA

08.00 – 09.15 — Materi 5: Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah melalui SIPD-RI

09.15 – 10.15 — Materi 6: Penatausahaan Keuangan Daerah dan Keterkaitannya dengan Pengelolaan Aset Daerah

10.15 – 11.00 — Praktik Penggunaan Fitur Penatausahaan dalam SIPD-RI

11.00 – 12.00 — Materi 7: Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI

12.00 – 13.00 — ISHOMA

13.00 – 14.00 — Materi 8: Evaluasi Kinerja OPD yang Terintegrasi dengan Perencanaan dan Penganggaran

14.00 – 14.45 — Materi 9: Pengukuran Indikator Kinerja, Target, dan Realisasi Kinerja OPD

14.45 – 15.15 — Praktik dan Simulasi Evaluasi Kinerja OPD

15.15 – 15.45 — Simulasi Terpadu: Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, dan Evaluasi Kinerja melalui SIPD-RI

15.45 – 16.00 — Diskusi, Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis, dan Penutupan

HARI KEEMPAT — CHECK-OUT PESERTA

07.00 – 08.00 — Sarapan Peserta

08.00 – 10.00 — Persiapan dan Penyelesaian Administrasi Check-out

Susunan acara dan waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan.

BIAYA KEGIATAN

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, biaya kontribusi peserta ditetapkan berdasarkan paket yang dipilih sebagai berikut.

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN (SINGLE ROOM)

Rp5.500.000,- per peserta

Fasilitas penginapan satu kamar untuk satu orang peserta.

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN (TWIN SHARING)

Rp5.000.000,- per peserta

Fasilitas penginapan satu kamar untuk dua orang peserta.

PAKET C — NON AKOMODASI

Rp4.000.000,- per peserta

Paket tanpa fasilitas penginapan hotel.

FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas sesuai paket yang dipilih, meliputi:

  • Penginapan hotel selama 4 hari 3 malam bagi peserta paket menginap.

  • Sertifikat kegiatan.

  • Modul atau materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Makalah atau bahan pembelajaran.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.

Ketentuan penginapan: Check-in dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan materi dan check-out satu hari setelah kegiatan berakhir, khusus peserta paket menginap.

KETENTUAN PEMBAYARAN

Pembayaran biaya kontribusi peserta dapat dilakukan melalui:

  1. Pembayaran langsung (on the spot) pada saat registrasi di hotel.

  2. Transfer bank ke rekening resmi penyelenggara.

Informasi rekening pembayaran:

  • Bank: BRI

  • Nomor Rekening: 0424-01-000925-30-7

  • Atas Nama: LINKPEMDA

Peserta diharapkan melakukan konfirmasi pembayaran kepada panitia untuk memudahkan proses administrasi dan pencatatan kepesertaan.

INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN

Untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, ketersediaan tempat, serta prosedur pendaftaran, silakan menghubungi LINKPEMDA melalui saluran berikut.

Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com

Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com

Peserta dapat menghubungi panitia untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal kegiatan, lokasi pelaksanaan, pilihan paket, serta persyaratan administrasi pendaftaran.

PENUTUP

Integrasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, dan evaluasi kinerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui Bimtek Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan Keuangan dan Evaluasi Kinerja OPD melalui SIPD-RI, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap keterkaitan setiap tahapan pengelolaan pemerintahan daerah, memperbaiki kualitas data dan dokumen, serta mengoptimalkan pemanfaatan SIPD-RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja perangkat daerah.

LINKPEMDA berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan yang relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 11, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
BIMTEK PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN BLUD

Bimtek Pemeriksaan dan Pengawasan BLUD: Strategi Penguatan Pengendalian Internal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Persiapan Menghadapi Pemeriksaan, serta Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dalam Mewujudkan Tata Kelola BLUD yang Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, BLUD memiliki fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan keuangan, pendapatan, belanja, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fleksibilitas tersebut perlu didukung oleh sistem pengendalian internal, penatausahaan, dokumentasi, serta pertanggungjawaban yang tertib dan memadai. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan BLUD dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraannya, pengelolaan BLUD dapat menjadi objek pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, pengelola BLUD perlu memahami ruang lingkup pemeriksaan, mekanisme pengawasan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta berbagai permasalahan yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Selain persiapan menghadapi pemeriksaan, kemampuan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan juga merupakan aspek penting dalam memperbaiki tata kelola BLUD. Tindak lanjut yang tepat, terukur, dan terdokumentasi dapat membantu meningkatkan kepatuhan, memperbaiki kelemahan pengendalian, serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan.

Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan pemeriksaan dan pengawasan BLUD, penguatan pengendalian internal, penatausahaan dan dokumentasi pertanggungjawaban, identifikasi potensi permasalahan pemeriksaan, persiapan menghadapi pemeriksaan Inspektorat dan BPK, serta penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan.


MATERI BIMTEK

A. Kebijakan dan Konsep Pemeriksaan dan Pengawasan BLUD

  • Konsep dasar, prinsip, dan tujuan pemeriksaan serta pengawasan BLUD.

  • Kerangka regulasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.

  • Ruang lingkup pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal.

  • Peran dan kewenangan Inspektorat, APIP, dan BPK dalam pengawasan serta pemeriksaan sesuai ketentuan.

  • Prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan efektivitas pengelolaan BLUD.

  • Tanggung jawab pimpinan dan pejabat pengelola BLUD dalam mendukung pengawasan.

B. Pemeriksaan Inspektorat terhadap Pengelolaan BLUD

  • Ruang lingkup dan mekanisme pengawasan oleh Inspektorat.

  • Tahapan pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan internal.

  • Persiapan dokumen administrasi dan keuangan sebelum pemeriksaan.

  • Pengelolaan data, bukti transaksi, dan dokumen pendukung.

  • Identifikasi kelemahan administrasi dan pengendalian internal.

  • Strategi penyelesaian permasalahan hasil pengawasan internal.

C. Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan BLUD

  • Pemahaman mengenai kewenangan dan ruang lingkup pemeriksaan BPK.

  • Gambaran umum tahapan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  • Persiapan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan.

  • Penatausahaan bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.

  • Penyampaian data dan keterangan secara tertib serta sesuai fakta.

  • Pemahaman atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan kewajiban tindak lanjut sesuai ketentuan.

D. Penatausahaan dan Dokumentasi Pertanggungjawaban BLUD

  • Penatausahaan pendapatan dan penerimaan BLUD.

  • Penatausahaan belanja dan pengeluaran BLUD.

  • Kelengkapan bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.

  • Administrasi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset BLUD.

  • Rekonsiliasi data keuangan dan kesesuaian dokumen pendukung.

  • Pengelolaan arsip serta penyimpanan dokumen pemeriksaan.

  • Identifikasi kesalahan administrasi dan langkah perbaikannya.

E. Permasalahan yang Sering Ditemukan dalam Pemeriksaan BLUD

  • Ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

  • Ketidaksesuaian pencatatan dan bukti transaksi.

  • Kelemahan pengendalian internal dalam pengelolaan pendapatan dan belanja.

  • Permasalahan administrasi pengadaan barang/jasa.

  • Kelemahan penatausahaan, inventarisasi, dan pencatatan aset.

  • Risiko ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan BLUD.

  • Strategi pencegahan kesalahan berulang dan perbaikan tata kelola.

F. Penguatan Pengawasan Internal dan Pengendalian Risiko BLUD

  • Identifikasi risiko dalam pengelolaan keuangan dan operasional BLUD.

  • Penguatan sistem pengendalian internal sesuai karakteristik BLUD.

  • Pembagian tugas dan tanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan.

  • Pengendalian atas penerimaan, pengeluaran, pengadaan, dan aset.

  • Pemantauan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  • Penyusunan langkah mitigasi risiko dan perbaikan pengendalian.

  • Penguatan dokumentasi pengawasan dan evaluasi internal.

G. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Studi Kasus

  • Konsep dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

  • Identifikasi akar permasalahan dan penentuan langkah perbaikan.

  • Penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • Penyiapan bukti dan dokumen pendukung tindak lanjut.

  • Pemantauan penyelesaian rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan.

  • Studi kasus identifikasi potensi temuan dalam pengelolaan BLUD.

  • Praktik penyusunan rencana tindak lanjut untuk memperkuat akuntabilitas BLUD.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan, prinsip, dan mekanisme pemeriksaan serta pengawasan BLUD.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyiapkan data, dokumen, dan administrasi pertanggungjawaban untuk mendukung proses pemeriksaan.

  • Memperkuat tertib penatausahaan pendapatan, belanja, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset BLUD.

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi potensi permasalahan dan kelemahan pengendalian internal.

  • Memberikan pemahaman mengenai proses pengawasan oleh Inspektorat dan pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tepat dan terdokumentasi.

  • Mendorong peningkatan kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BLUD.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola BLUD yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Direktur atau pimpinan BLUD, pejabat pengelola BLUD, pejabat keuangan, pejabat teknis, bendahara penerimaan dan pengeluaran, pengelola akuntansi dan pelaporan keuangan, pengurus barang atau pengelola aset, pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa, satuan pengawas internal BLUD, serta aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan BLUD.

Kegiatan ini relevan bagi BLUD rumah sakit daerah, UPTD Puskesmas, dan unit pelayanan lainnya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai ketentuan.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Review Dokumen → Simulasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut

Metode kegiatan dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga dapat mempelajari penerapan pengendalian internal, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, identifikasi potensi permasalahan, dan penyusunan rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan.


SUSUNAN ACARA

HARI PERTAMA

PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS – HARI PERTAMA

09.00 – 09.30 : Pembukaan oleh Panitia Pelaksana
09.30 – 10.45 : Sesi Materi 1: Kebijakan, Konsep, dan Ruang Lingkup Pemeriksaan serta Pengawasan BLUD
10.45 – 11.00 : ISHOMA
11.00 – 12.30 : Sesi Materi 2: Mekanisme Pengawasan Inspektorat dan Persiapan Menghadapi Pemeriksaan
12.30 – 13.30 : Makan Siang
13.30 – 15.00 : Sesi Materi 3: Pemeriksaan BPK dan Penyiapan Dokumen Pertanggungjawaban BLUD
15.00 – 15.15 : ISHOMA
15.15 – 16.30 : Sesi Materi 4: Penatausahaan Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelolaan Aset BLUD
16.30 – 17.00 : Diskusi, Tanya Jawab, dan Kesimpulan Materi
Selesai : Istirahat

HARI KEDUA

PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS – HARI KEDUA

08.00 – 09.30 : Sesi Materi 5: Permasalahan yang Sering Ditemukan dalam Pemeriksaan dan Pengawasan BLUD
09.30 – 10.45 : Sesi Materi 6: Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko BLUD
10.45 – 11.00 : ISHOMA
11.00 – 12.30 : Workshop: Review Kelengkapan Dokumen dan Identifikasi Potensi Temuan Pemeriksaan BLUD
12.30 – 13.30 : Makan Siang
13.30 – 14.45 : Sesi Materi 7: Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyusunan Rencana Aksi
14.45 – 15.00 : ISHOMA
15.00 – 16.00 : Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
16.00 – 16.30 : Evaluasi dan Perumusan Rencana Tindak Lanjut
16.30 – 17.00 : Penutupan dan Pemberian Sertifikat


CATATAN

Peserta disarankan membawa laptop untuk mendukung kegiatan diskusi, simulasi, review dokumen, pembahasan studi kasus, dan penyusunan rencana tindak lanjut.

Peserta dapat menyiapkan contoh dokumen atau format administrasi yang relevan untuk bahan pembelajaran. Penggunaan dokumen dalam kegiatan harus memperhatikan kerahasiaan data, perlindungan informasi, dan ketentuan yang berlaku.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket yang dipilih.

  • Sertifikat kegiatan.

  • Modul atau materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Makalah atau bahan pembelajaran.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Pemeriksaan dan Pengawasan BLUD dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan pengelola BLUD dalam memahami mekanisme pemeriksaan, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan ketertiban administrasi dan dokumentasi pertanggungjawaban, serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan keuangan dan aset, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengelolaan BLUD diharapkan semakin transparan, akuntabel, tertib, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
BIMTEK PENGELOLAAN KINERJA DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

Bimtek Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi ASN: Strategi Penyusunan Sasaran Kinerja, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja, serta Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi dan Kualitas Pelayanan Publik

Pengelolaan kinerja ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, kompeten, produktif, dan berorientasi pada hasil. Pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pemberian umpan balik, serta tindak lanjut pengembangan kinerja pegawai.

Dalam pelaksanaannya, setiap instansi pemerintah perlu memastikan adanya keterkaitan antara sasaran strategis organisasi, sasaran unit kerja, dan sasaran kinerja individu, sehingga kinerja setiap pegawai dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Selain pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi ASN juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur. Pengembangan kompetensi perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kebutuhan individu, serta tuntutan perubahan lingkungan kerja dan pelayanan publik.

Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan pengelolaan kinerja ASN, penyusunan SKP dan indikator kinerja individu, pemantauan dan evaluasi kinerja, pemberian umpan balik, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kinerja, serta penerapan hasil evaluasi kinerja sebagai dasar pengembangan ASN.


MATERI BIMTEK

A. Kebijakan dan Konsep Pengelolaan Kinerja ASN

  • Konsep dasar dan prinsip pengelolaan kinerja ASN.

  • Kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan kinerja ASN.

  • Siklus pengelolaan kinerja pegawai.

  • Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi.

  • Peran pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja.

  • Prinsip objektif, terukur, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan kinerja.

B. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

  • Konsep dan mekanisme penyusunan SKP.

  • Penyusunan sasaran kinerja sesuai tugas dan fungsi jabatan.

  • Penetapan indikator dan target kinerja.

  • Keterkaitan SKP dengan sasaran organisasi dan unit kerja.

  • Penyusunan rencana hasil kerja.

  • Identifikasi dan perbaikan kesalahan dalam penyusunan SKP.

C. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja ASN

  • Mekanisme pemantauan pelaksanaan kinerja.

  • Pengukuran dan penilaian capaian kinerja.

  • Pemberian umpan balik secara berkala.

  • Identifikasi hambatan dan permasalahan kinerja.

  • Evaluasi hasil kerja dan perilaku kerja.

  • Penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

D. Pengembangan Kompetensi ASN

  • Konsep dan prinsip pengembangan kompetensi ASN.

  • Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi.

  • Pemetaan kompetensi pegawai.

  • Strategi pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

  • Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.

  • Pengembangan kompetensi melalui pembelajaran di tempat kerja.

  • Penyusunan rencana pengembangan kompetensi ASN.

E. Penguatan Budaya Kinerja ASN

  • Membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

  • Peningkatan profesionalisme dan produktivitas ASN.

  • Penguatan integritas, disiplin dan tanggung jawab.

  • Mendorong kolaborasi dan inovasi dalam lingkungan kerja.

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kinerja ASN.

  • Peran pimpinan dalam membangun budaya kinerja tinggi.

F. Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan ASN

  • Keterkaitan hasil kinerja dengan penghargaan.

  • Pemanfaatan hasil evaluasi kinerja dalam pembinaan pegawai.

  • Peningkatan kinerja pegawai yang belum memenuhi target.

  • Pembinaan dan pemberian umpan balik kepada pegawai.

  • Keterkaitan kinerja dengan pengembangan karier.

  • Penerapan prinsip objektivitas dan keadilan dalam pembinaan ASN.

G. Studi Kasus dan Praktik Implementasi

  • Studi kasus penyusunan SKP dan indikator kinerja.

  • Praktik identifikasi permasalahan kinerja pegawai.

  • Simulasi pemantauan dan evaluasi kinerja.

  • Praktik penyusunan rencana pengembangan kompetensi.

  • Pembahasan permasalahan pengelolaan kinerja di unit kerja.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut implementasi di lingkungan instansi.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan konsep pengelolaan kinerja ASN.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun SKP, indikator dan target kinerja.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja ASN.

  • Memberikan pemahaman mengenai strategi pengembangan kompetensi ASN.

  • Mendorong penerapan budaya kerja dan budaya kinerja yang profesional dan berorientasi hasil.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi permasalahan dan menyusun tindak lanjut pengelolaan kinerja.

  • Mendorong peningkatan kinerja individu dan kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Pimpinan dan pejabat struktural, pejabat yang membidangi kepegawaian/SDM, pengelola kepegawaian, pejabat fungsional, pejabat pengelola kinerja, serta ASN yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan instansi pemerintah.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik → Simulasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut

Metode kegiatan dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam menerapkan pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan kerja masing-masing.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik, simulasi penyusunan dokumen kinerja, pembahasan studi kasus, dan penyusunan rencana tindak lanjut.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi ASN dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola kinerja secara terencana, terukur, objektif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami keterkaitan antara sasaran organisasi, sasaran unit kerja, kinerja individu, evaluasi kinerja, dan pengembangan kompetensi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 08, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR DALAM PENGUASAAN MICROSOFT WORD, EXCEL DAN POWERPOINT UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS, EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS KERJA

Strategi Peningkatan Kompetensi Digital Aparatur melalui Penguasaan Microsoft Word, Excel, PowerPoint dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Mendukung Administrasi, Pengolahan Data, Pelaporan dan Presentasi Pemerintahan

Penguasaan teknologi perkantoran merupakan salah satu kompetensi penting yang dibutuhkan aparatur dalam melaksanakan tugas administrasi dan pekerjaan sehari-hari. Dalam lingkungan kerja pemerintahan, Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft PowerPoint digunakan secara luas untuk penyusunan surat dan dokumen kedinasan, pengolahan data, penyusunan laporan, perhitungan, rekapitulasi, analisis serta penyajian informasi dalam bentuk presentasi.

Kemampuan menggunakan aplikasi tersebut secara optimal tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjalankan fungsi dasar, tetapi juga bagaimana aparatur dapat memanfaatkan berbagai fitur untuk mempercepat pekerjaan, meningkatkan ketelitian, mengurangi kesalahan, menghindari pekerjaan yang berulang serta menghasilkan dokumen, data dan bahan presentasi yang lebih sistematis dan profesional.

Microsoft Word dapat dimanfaatkan untuk menyusun berbagai dokumen administrasi, surat, laporan, proposal, tabel dan dokumen kedinasan secara lebih terstruktur. Microsoft Excel dapat digunakan untuk pengolahan data, perhitungan, rekapitulasi, analisis, penyusunan tabel, grafik dan dashboard sederhana. Sementara Microsoft PowerPoint dapat digunakan untuk menyusun bahan paparan, laporan kegiatan, presentasi program, penyampaian hasil pekerjaan dan berbagai kebutuhan komunikasi kedinasan.

Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan Artificial Intelligence (AI) yang dapat dimanfaatkan secara bijak sebagai alat bantu untuk meningkatkan produktivitas kerja, seperti membantu menyusun kerangka dokumen, merangkum informasi, mengembangkan ide, membantu pengolahan informasi dan mendukung persiapan bahan presentasi.

Pemanfaatan AI tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan ketepatan informasi, keamanan data, kerahasiaan dokumen dan ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi aparatur agar mampu memanfaatkan Microsoft Word, Excel, PowerPoint dan teknologi pendukung AI secara efektif, efisien, produktif dan sesuai kebutuhan pekerjaan.

Melalui Bimtek Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Penguasaan Microsoft Word, Excel dan PowerPoint, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai fungsi aplikasi, tetapi juga diarahkan untuk melakukan praktik berdasarkan kebutuhan pekerjaan administrasi, pengolahan data, penyusunan laporan dan presentasi di lingkungan instansi masing-masing.


MATERI BIMTEK

A. STRATEGI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KERJA DENGAN MICROSOFT OFFICE

  • Peran teknologi perkantoran dalam mendukung pekerjaan aparatur.

  • Pemanfaatan Microsoft Word, Excel dan PowerPoint dalam pekerjaan kedinasan.

  • Prinsip bekerja secara efektif, efisien dan produktif.

  • Pengelolaan dokumen dan data kerja secara sistematis.

  • Pengaturan folder dan file pekerjaan.

  • Penamaan dokumen secara terstruktur.

  • Penggunaan shortcut untuk mempercepat pekerjaan.

  • Strategi mengurangi pekerjaan manual dan berulang.

  • Pengelolaan dokumen secara tertib dan aman.

  • Strategi meningkatkan ketelitian pekerjaan.

  • Pengelolaan versi dokumen.

  • Integrasi pekerjaan Word, Excel dan PowerPoint.

  • Workflow pekerjaan administrasi berbasis Microsoft Office.


B. MICROSOFT WORD UNTUK ADMINISTRASI DAN DOKUMEN KEDINASAN

  • Pengenalan lingkungan kerja Microsoft Word.

  • Membuat, membuka, menyimpan dan mengelola dokumen.

  • Pengaturan halaman, margin, ukuran kertas dan orientasi.

  • Pengaturan font, paragraf dan format dokumen.

  • Penggunaan Heading dan Styles.

  • Penyusunan struktur dokumen yang profesional.

  • Penggunaan tabulasi dan indentasi.

  • Pembuatan tabel.

  • Pengaturan tabel dan format data.

  • Penyisipan gambar, logo dan objek.

  • Header dan Footer.

  • Penomoran halaman.

  • Page Break dan Section Break.

  • Pembuatan daftar isi otomatis.

  • Pembuatan daftar gambar dan daftar tabel.

  • Footnote dan Endnote.

  • Find and Replace.

  • Pemeriksaan ejaan dan konsistensi dokumen.

  • Pengaturan dokumen untuk pencetakan.

  • Konversi dokumen ke PDF.

  • Penyusunan dokumen administrasi secara profesional.


C. MICROSOFT WORD UNTUK SURAT, LAPORAN, PROPOSAL DAN DOKUMEN PEMERINTAHAN

  • Struktur dan format dokumen kedinasan.

  • Penyusunan surat secara sistematis.

  • Penyusunan laporan kegiatan.

  • Penyusunan proposal dan dokumen program.

  • Penyusunan laporan dengan format yang konsisten.

  • Pembuatan template dokumen.

  • Pembuatan kop surat dan elemen dokumen.

  • Penomoran otomatis.

  • Penggunaan Styles untuk dokumen panjang.

  • Pembuatan daftar isi otomatis.

  • Penggabungan beberapa dokumen.

  • Pengaturan tabel dalam laporan.

  • Pengelolaan dokumen yang memiliki banyak halaman.

  • Pemeriksaan akhir sebelum dokumen dicetak atau dikirim.

  • Praktik penyusunan dokumen administrasi pemerintahan.


D. MAIL MERGE MICROSOFT WORD UNTUK ADMINISTRASI MASSAL

  • Konsep dan fungsi Mail Merge.

  • Menyiapkan sumber data penerima.

  • Menghubungkan Microsoft Word dengan Microsoft Excel.

  • Membuat surat secara massal.

  • Membuat undangan secara massal.

  • Membuat daftar peserta.

  • Membuat sertifikat.

  • Membuat label dan amplop.

  • Menghasilkan dokumen individual secara otomatis.

  • Pengelolaan data penerima.

  • Pemeriksaan hasil Mail Merge.

  • Praktik pembuatan dokumen massal.


MICROSOFT EXCEL UNTUK PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA

E. MICROSOFT EXCEL UNTUK ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN DATA

  • Pengenalan lingkungan kerja Microsoft Excel.

  • Workbook, Worksheet, Cell, Row dan Column.

  • Input dan pengelolaan data.

  • Format angka, tanggal dan teks.

  • Pengaturan tabel data.

  • Sort dan Filter.

  • Freeze Panes.

  • Find dan Replace.

  • Data Validation.

  • Pengelolaan database sederhana.

  • Rekapitulasi administrasi.

  • Pembuatan daftar dan database sederhana.

  • Pengaturan Print Area.

  • Pengaturan halaman dan pencetakan.

  • Pengelolaan data dalam jumlah besar.

  • Prinsip menjaga konsistensi dan ketelitian data.


F. FORMULA DAN FUNGSI MICROSOFT EXCEL

  • Konsep formula dan fungsi.

  • Operator perhitungan.

  • Referensi relatif dan absolut.

  • SUM.

  • AVERAGE.

  • MIN dan MAX.

  • COUNT dan COUNTA.

  • IF.

  • AND dan OR.

  • SUMIF dan SUMIFS.

  • COUNTIF dan COUNTIFS.

  • IFERROR.

  • Fungsi teks.

  • Fungsi tanggal dan waktu.

  • Fungsi pembulatan.

  • Fungsi pencarian data.

  • VLOOKUP dan HLOOKUP.

  • XLOOKUP sesuai dukungan versi aplikasi.

  • Kombinasi fungsi untuk kebutuhan pekerjaan.

  • Penerapan formula pada data administrasi pemerintahan.

  • Praktik membuat perhitungan dan rekapitulasi otomatis.


G. PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA DENGAN MICROSOFT EXCEL

  • Penyusunan database sederhana.

  • Data Validation.

  • Conditional Formatting.

  • Pengelompokan dan penyaringan data.

  • Analisis data berdasarkan kriteria.

  • Rekapitulasi data secara otomatis.

  • Penggunaan PivotTable.

  • Penggunaan PivotChart.

  • Penyusunan tabel analisis.

  • Perbandingan data.

  • Analisis target dan realisasi.

  • Analisis data kepegawaian.

  • Analisis data kegiatan.

  • Analisis data administrasi.

  • Analisis data anggaran sederhana.

  • Penyajian data untuk kebutuhan laporan.

  • Pembuatan dashboard sederhana.

  • Praktik analisis data berdasarkan studi kasus.


H. VISUALISASI DATA DAN DASHBOARD SEDERHANA

  • Prinsip penyajian data yang mudah dipahami.

  • Pemilihan jenis grafik sesuai kebutuhan.

  • Column Chart.

  • Bar Chart.

  • Line Chart.

  • Pie Chart.

  • Kombinasi tabel dan grafik.

  • Pengaturan judul dan label grafik.

  • Penyajian indikator kinerja.

  • Visualisasi target dan realisasi.

  • Visualisasi perkembangan data.

  • Penyajian data untuk laporan.

  • Penyajian data untuk bahan rapat.

  • Pembuatan dashboard sederhana.

  • Penyusunan visualisasi yang informatif dan mudah dipahami.


MICROSOFT POWERPOINT UNTUK PRESENTASI PEMERINTAHAN

I. MICROSOFT POWERPOINT UNTUK PRESENTASI KEDINASAN

  • Pengenalan Microsoft PowerPoint.

  • Membuat dan mengatur Slide.

  • Pemilihan Layout.

  • Penggunaan Template dan Theme.

  • Pengaturan font dan warna.

  • Penyusunan struktur presentasi.

  • Penggunaan gambar dan ikon.

  • Penyisipan tabel dan grafik.

  • Memasukkan data dari Microsoft Excel.

  • Penggunaan SmartArt.

  • Penggunaan diagram dan visualisasi.

  • Pengaturan Transition.

  • Penggunaan Animation secara efektif.

  • Penyusunan slide yang sederhana dan informatif.

  • Prinsip desain presentasi profesional.

  • Teknik menyampaikan informasi secara efektif.


J. POWERPOINT UNTUK PRESENTASI PROGRAM, KEGIATAN, LAPORAN DAN KINERJA

  • Penyusunan slide pembuka.

  • Penyajian latar belakang.

  • Penyajian tujuan dan sasaran.

  • Penyajian program dan kegiatan.

  • Penyajian target dan realisasi.

  • Penyajian capaian kinerja.

  • Penyajian data dalam bentuk grafik.

  • Penyajian tabel secara efektif.

  • Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

  • Penyusunan bahan paparan untuk rapat.

  • Penyusunan bahan presentasi pimpinan.

  • Teknik menyederhanakan informasi yang kompleks.

  • Penyusunan presentasi yang komunikatif.

  • Penyusunan presentasi yang mudah dipahami.

  • Praktik membuat bahan paparan berdasarkan studi kasus.


INTEGRASI MICROSOFT OFFICE

K. INTEGRASI MICROSOFT WORD, EXCEL DAN POWERPOINT

  • Menghubungkan data Excel dengan Word.

  • Penggunaan data Excel dalam dokumen Word.

  • Penyisipan tabel Excel ke dalam Word.

  • Penyisipan grafik Excel ke PowerPoint.

  • Penggunaan data yang sama pada beberapa dokumen.

  • Menjaga konsistensi data antar-aplikasi.

  • Pengelolaan perubahan data.

  • Mengurangi duplikasi pekerjaan.

  • Integrasi dokumen, data dan presentasi.

  • Penyusunan workflow pekerjaan administrasi.

  • Praktik membuat dokumen, data dan presentasi secara terpadu.


PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

L. PEMANFAATAN AI UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA APARATUR

  • Pengenalan Artificial Intelligence dalam pekerjaan perkantoran.

  • Peran AI sebagai alat bantu produktivitas.

  • Prinsip penggunaan AI secara efektif dan bertanggung jawab.

  • Teknik menyusun instruksi atau prompt yang baik.

  • Pemanfaatan AI untuk membuat kerangka dokumen.

  • Pemanfaatan AI untuk membantu menyusun ide dan struktur tulisan.

  • Pemanfaatan AI untuk meringkas informasi.

  • Pemanfaatan AI untuk membantu penyusunan bahan presentasi.

  • Pemanfaatan AI untuk membantu mengembangkan ide pengolahan data.

  • Pemanfaatan AI sebagai pendukung pekerjaan Microsoft Office.

  • Pemeriksaan dan verifikasi hasil AI.

  • Menghindari ketergantungan terhadap hasil AI.

  • Perlindungan data dan informasi kedinasan.

  • Prinsip kerahasiaan dokumen pemerintah.

  • Penggunaan AI secara etis, aman dan bertanggung jawab.

Catatan: AI digunakan sebagai alat bantu produktivitas dan bukan sebagai pengganti penilaian, verifikasi dan tanggung jawab aparatur terhadap hasil pekerjaan.


PRAKTIK DAN SIMULASI PEKERJAAN APARATUR

M. PRAKTIK TERPADU BERBASIS STUDI KASUS

Peserta diarahkan untuk menyelesaikan simulasi pekerjaan yang umum dilakukan dalam lingkungan pemerintahan, antara lain:

  • Membuat surat dan dokumen kedinasan menggunakan Microsoft Word.

  • Membuat laporan kegiatan.

  • Membuat daftar peserta menggunakan Microsoft Excel.

  • Membuat rekapitulasi data.

  • Menggunakan formula untuk perhitungan.

  • Menggunakan fungsi pencarian data.

  • Membuat tabel dan grafik.

  • Membuat analisis data sederhana.

  • Membuat dashboard sederhana.

  • Membuat bahan presentasi menggunakan PowerPoint.

  • Mengintegrasikan data Excel ke Word.

  • Mengintegrasikan data Excel ke PowerPoint.

  • Menggunakan AI sebagai alat bantu penyelesaian pekerjaan.

  • Memeriksa dan menyempurnakan hasil pekerjaan.

  • Menyusun satu paket dokumen kerja secara terpadu.

  • Evaluasi hasil pekerjaan peserta.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penggunaan Microsoft Word, Excel dan PowerPoint.

  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan administrasi.

  3. Meningkatkan kemampuan penyusunan dokumen kedinasan.

  4. Meningkatkan kemampuan pengolahan dan analisis data.

  5. Meningkatkan kemampuan penyusunan laporan.

  6. Meningkatkan kemampuan penyajian data dan informasi.

  7. Meningkatkan kemampuan membuat bahan presentasi yang profesional.

  8. Mengurangi pekerjaan manual dan berulang.

  9. Meningkatkan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.

  10. Meningkatkan kemampuan mengintegrasikan dokumen, data dan presentasi.

  11. Mengenalkan pemanfaatan AI sebagai alat bantu produktivitas kerja.

  12. Mendorong pemanfaatan teknologi digital secara aman, efektif dan bertanggung jawab.

  13. Mendukung peningkatan produktivitas aparatur dalam pelaksanaan tugas.


HASIL YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun dokumen administrasi dan dokumen kedinasan secara profesional.

  • Membuat surat, laporan dan dokumen dengan format yang sistematis.

  • Menggunakan Mail Merge untuk pekerjaan administrasi massal.

  • Mengolah data menggunakan Microsoft Excel.

  • Menggunakan formula dan fungsi Excel sesuai kebutuhan pekerjaan.

  • Membuat rekapitulasi dan analisis data.

  • Membuat grafik dan dashboard sederhana.

  • Menyajikan data secara lebih informatif.

  • Membuat bahan presentasi program, kegiatan dan kinerja.

  • Mengintegrasikan data Excel dengan Word dan PowerPoint.

  • Memanfaatkan AI secara tepat sebagai alat bantu produktivitas.

  • Melakukan verifikasi terhadap hasil pekerjaan sebelum digunakan dalam pelaksanaan tugas.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

ASN, pejabat dan staf pemerintah daerah, Sekretariat Daerah, SKPD/OPD, BPKAD/BKAD, Bapperida, Inspektorat, Bagian Kepegawaian, Bagian Umum, tenaga administrasi, staf pengelola data, staf perencanaan, staf keuangan, operator serta personel lain yang membutuhkan keterampilan Microsoft Word, Excel, PowerPoint dan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas.


METODE

Pemaparan Materi → Demonstrasi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik → Simulasi → Evaluasi

Metode pelaksanaan dirancang agar peserta tidak hanya memahami fungsi aplikasi secara teoritis, tetapi mampu menerapkannya secara langsung dalam pekerjaan administrasi, pengolahan data, penyusunan laporan dan presentasi.

Peserta akan diarahkan untuk menyelesaikan latihan berdasarkan contoh pekerjaan yang umum ditemui dalam lingkungan pemerintahan.


CATATAN PESERTA

Peserta disarankan membawa Laptop yang telah terpasang Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft PowerPoint untuk kebutuhan praktik.

Peserta juga dapat membawa contoh dokumen atau data pekerjaan yang tidak bersifat rahasia sebagai bahan latihan dan studi kasus.

Untuk praktik AI, peserta dapat menggunakan akun atau layanan AI yang tersedia sesuai kebijakan dan fasilitas masing-masing.

Peserta tidak diperkenankan memasukkan data rahasia, data pribadi yang dilindungi, informasi internal atau dokumen kedinasan yang bersifat sensitif ke dalam layanan AI yang tidak mendapat otorisasi instansi.


FAQ

Apa saja yang dipelajari dalam Bimtek ini?

Materi mencakup Microsoft Word untuk dokumen dan laporan, Microsoft Excel untuk pengolahan dan analisis data, Microsoft PowerPoint untuk penyusunan bahan presentasi, integrasi antar-aplikasi serta pengenalan pemanfaatan AI untuk mendukung produktivitas kerja.

Apakah Bimtek hanya untuk pemula?

Tidak. Materi dirancang untuk dapat diikuti oleh peserta dengan kemampuan dasar hingga menengah, dengan penekanan pada penerapan Microsoft Office dalam pekerjaan aparatur.

Apakah peserta akan melakukan praktik?

Ya. Kegiatan menggunakan pendekatan praktik, simulasi dan studi kasus agar peserta dapat langsung menerapkan materi.

Apakah Microsoft Excel membahas formula?

Ya. Materi mencakup formula dan fungsi yang umum digunakan dalam pekerjaan, rekapitulasi, pencarian data, pengolahan, analisis dan penyajian data.

Apakah membahas pembuatan laporan menggunakan Word?

Ya. Peserta mempelajari penyusunan dokumen dan laporan secara sistematis, termasuk pengaturan format, tabel, penomoran, daftar isi, Styles dan pengelolaan dokumen.

Apakah PowerPoint membahas presentasi untuk pekerjaan pemerintahan?

Ya. Materi diarahkan untuk kebutuhan presentasi program, kegiatan, laporan, capaian kinerja, data dan bahan paparan rapat.

Apakah ada materi Artificial Intelligence?

Ya. Peserta diperkenalkan pada pemanfaatan AI sebagai alat bantu produktivitas dalam penyusunan dokumen, pengembangan ide, peringkasan informasi, persiapan bahan presentasi dan pekerjaan pendukung lainnya.

Apakah penggunaan AI aman untuk dokumen pemerintah?

Penggunaan AI harus memperhatikan kebijakan instansi, keamanan informasi, perlindungan data dan kerahasiaan dokumen. Peserta tidak dianjurkan memasukkan data rahasia atau informasi sensitif ke layanan AI yang tidak mendapatkan otorisasi.

Siapa yang cocok mengikuti kegiatan ini?

Kegiatan relevan bagi ASN, pejabat/staf SKPD/OPD, tenaga administrasi, pengelola data, staf keuangan, staf perencanaan, operator dan aparatur yang menggunakan Microsoft Office dalam pekerjaan sehari-hari.


PENUTUP

Bimtek Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Penguasaan Microsoft Word, Excel dan PowerPoint dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam memanfaatkan teknologi perkantoran secara efektif, efisien dan produktif.

Penguasaan Microsoft Office yang baik tidak hanya membantu menyelesaikan pekerjaan lebih cepat, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas dokumen, ketepatan pengolahan data, penyusunan laporan yang sistematis serta penyajian informasi yang lebih profesional.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengoptimalkan Microsoft Word untuk penyusunan dokumen, Microsoft Excel untuk pengolahan dan analisis data, Microsoft PowerPoint untuk penyajian informasi dan presentasi, serta memanfaatkan teknologi AI secara bijak sebagai alat bantu produktivitas.

Dengan pendekatan berbasis praktik dan studi kasus, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai fungsi aplikasi, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan dokumen, data, laporan dan bahan presentasi yang dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Pada akhirnya, peningkatan kompetensi digital aparatur diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, efisiensi proses kerja, peningkatan produktivitas serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

October 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK DIGITALISASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD): PENATAUSAHAAN, PENGAMANAN, PEMANFAATAN, PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN ASET DAERAH SECARA TERTIB, AKUNTABEL DAN SESUAI KETENTUAN

Strategi Penguatan Tata Kelola, Penataan Data, Pengamanan, Optimalisasi dan Akuntabilitas Aset Pemerintah Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi mencakup keseluruhan proses mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pelaporan.

Tata kelola BMD yang baik membutuhkan data aset yang akurat, administrasi yang tertib, pengamanan fisik dan hukum yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang mampu memastikan bahwa seluruh aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga dituntut untuk memperkuat digitalisasi pengelolaan aset, meningkatkan kualitas data, melakukan pemutakhiran informasi BMD, mempercepat penertiban aset yang bermasalah, serta mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan.

Pengelolaan BMD perlu dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, serta ketentuan terkait penggolongan dan kodefikasi BMD.

Melalui Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam melakukan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD secara tertib, akuntabel dan sesuai ketentuan.


MATERI BIMTEK

A. Kebijakan dan Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup Barang Milik Daerah.

  • Prinsip dan asas pengelolaan BMD.

  • Siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang.

  • Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.

  • Peran Pengurus Barang dan pejabat terkait.

  • Perencanaan kebutuhan BMD.

  • Penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan BMD.

  • Penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD.

  • Penatausahaan dan pelaporan BMD.

B. Digitalisasi Pengelolaan BMD dan Penataan Data Aset

  • Konsep digitalisasi pengelolaan aset daerah.

  • Pengembangan database BMD yang akurat dan mutakhir.

  • Digitalisasi dokumen dan administrasi aset.

  • Pemutakhiran data BMD.

  • Integrasi data aset dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Pemanfaatan sistem informasi dalam pengelolaan BMD.

  • Monitoring aset secara digital.

  • Pengendalian perubahan dan pemutakhiran data.

  • Keamanan dan pengendalian akses data aset.

  • Strategi membangun data BMD yang dapat dipertanggungjawabkan.

C. Penggolongan, Kodefikasi dan Registrasi BMD

  • Konsep penggolongan dan kodefikasi BMD.

  • Kode barang.

  • Kode lokasi.

  • Kode register.

  • Identifikasi dan penomoran aset.

  • Penyesuaian kode dan data aset.

  • Permasalahan dalam pengkodean BMD.

  • Penertiban data BMD berdasarkan kodefikasi.

  • Rekonsiliasi data antara dokumen administrasi dan kondisi fisik.

Penggolongan dan kodefikasi BMD perlu memperhatikan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, yang mengatur kode barang, kode lokasi dan kode register.

D. Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD

  • Konsep pembukuan BMD.

  • Tata cara inventarisasi BMD.

  • Inventarisasi fisik dan administratif.

  • Pemutakhiran data hasil inventarisasi.

  • Rekonsiliasi data BMD.

  • Penanganan aset yang belum tercatat.

  • Penanganan aset tercatat tetapi tidak ditemukan.

  • Penanganan perbedaan data fisik dan administrasi.

  • Penyusunan laporan BMD.

  • Pengendalian kualitas data aset.

Materi ini mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang berstatus berlaku.

E. Pengamanan Barang Milik Daerah

  • Konsep dan tujuan pengamanan BMD.

  • Pengamanan administrasi.

  • Pengamanan fisik.

  • Pengamanan hukum.

  • Pengamanan dokumen kepemilikan.

  • Pengamanan tanah dan bangunan.

  • Pengamanan kendaraan dan aset bergerak.

  • Penanganan aset tanpa dokumen kepemilikan.

  • Penanganan aset yang dikuasai pihak lain.

  • Sertifikasi tanah pemerintah daerah.

  • Strategi penyelesaian sengketa dan permasalahan aset.

  • Monitoring dan evaluasi pengamanan BMD.

F. Pemeliharaan dan Penertiban Aset Daerah

  • Kebijakan pemeliharaan BMD.

  • Identifikasi kondisi aset.

  • Penentuan prioritas pemeliharaan.

  • Dokumentasi pemeliharaan.

  • Pengendalian biaya pemeliharaan.

  • Penertiban aset yang rusak.

  • Penanganan aset rusak berat.

  • Penentuan tindak lanjut terhadap aset yang tidak lagi optimal digunakan.

  • Hubungan pemeliharaan dengan perencanaan kebutuhan BMD.

G. Pemanfaatan dan Optimalisasi BMD

  • Konsep dan prinsip pemanfaatan BMD.

  • Identifikasi aset yang belum optimal.

  • Identifikasi aset idle.

  • Sewa.

  • Pinjam pakai.

  • Kerja Sama Pemanfaatan.

  • Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna.

  • Kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan.

  • Penentuan bentuk pemanfaatan.

  • Penilaian dalam rangka pemanfaatan.

  • Pengendalian pelaksanaan pemanfaatan.

  • Optimalisasi aset untuk meningkatkan manfaat bagi daerah.

Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pemanfaatan BMD termasuk bagian yang diperbarui melalui Permendagri 7 Tahun 2024.

H. Penilaian dan Optimalisasi Nilai Aset Daerah

  • Konsep penilaian BMD.

  • Tujuan penilaian aset.

  • Penilaian tanah dan/atau bangunan.

  • Penilaian BMD selain tanah dan bangunan.

  • Pemanfaatan hasil penilaian.

  • Penilaian dalam pemanfaatan dan pemindahtanganan.

  • Penanganan aset yang nilai bukunya perlu ditelusuri.

  • Optimalisasi aset berdasarkan kondisi dan potensi pemanfaatannya.

I. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  • Pengertian dan prinsip pemindahtanganan.

  • Penjualan BMD.

  • Tukar-menukar.

  • Hibah.

  • Penyertaan modal pemerintah daerah.

  • Persyaratan pemindahtanganan.

  • Mekanisme persetujuan.

  • Penilaian BMD dalam pemindahtanganan.

  • Penentuan nilai barang.

  • Administrasi dan dokumentasi pemindahtanganan.

  • Pengendalian dan pertanggungjawaban pemindahtanganan.

Ketentuan pemindahtanganan, termasuk penjualan, hibah dan penyertaan modal, merupakan salah satu bagian yang diperbarui dalam Permendagri 7 Tahun 2024.

J. Pemusnahan dan Penghapusan BMD

  • Pengertian dan perbedaan pemusnahan dan penghapusan.

  • Tujuan dan prinsip penghapusan BMD.

  • Kondisi BMD yang dapat ditindaklanjuti.

  • Penghapusan karena pemindahtanganan.

  • Penghapusan karena sebab lain sesuai ketentuan.

  • Prosedur penghapusan.

  • Persetujuan penghapusan.

  • Penyusunan dokumen penghapusan.

  • Penatausahaan setelah penghapusan.

  • Rekonsiliasi data setelah penghapusan.

  • Pengendalian dan dokumentasi proses penghapusan.

  • Pencegahan penghapusan aset secara tidak tertib.

Permendagri 7 Tahun 2024 secara khusus mengubah sejumlah ketentuan terkait penghapusan BMD, sehingga materi penghapusan perlu menggunakan ketentuan terbaru tersebut.

K. Penyelesaian Permasalahan dan Temuan BMD

  • Aset tidak ditemukan.

  • Aset belum tercatat.

  • Aset tercatat tetapi tidak ditemukan secara fisik.

  • Aset dikuasai pihak lain.

  • Aset belum memiliki dokumen kepemilikan yang memadai.

  • Tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat.

  • Aset idle.

  • Aset rusak berat.

  • Permasalahan administrasi aset.

  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • Strategi penyelesaian temuan BMD.

  • Koordinasi Pengelola Barang, OPD dan APIP.

L. Penguatan Tata Kelola, Pengendalian dan Akuntabilitas BMD

  • Penguatan tata kelola aset daerah.

  • Pengendalian internal pengelolaan BMD.

  • Manajemen risiko pengelolaan aset.

  • Monitoring dan evaluasi BMD.

  • Transparansi pengelolaan aset.

  • Akuntabilitas pengelolaan BMD.

  • Penguatan dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban.

  • Indikator kinerja pengelolaan BMD.

  • Strategi peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah.

Permendagri 7 Tahun 2024 juga mengubah ketentuan mengenai indikator kinerja pengelolaan BMD.

M. Workshop Penataan dan Digitalisasi BMD

  • Identifikasi kondisi data BMD.

  • Pemetaan permasalahan aset.

  • Simulasi inventarisasi aset.

  • Simulasi rekonsiliasi data.

  • Penyusunan daftar prioritas penertiban aset.

  • Penyusunan strategi pengamanan aset.

  • Identifikasi aset idle dan aset potensial.

  • Penyusunan rencana optimalisasi aset.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut aset bermasalah.

  • Penyusunan rencana penghapusan BMD.

  • Penyusunan Roadmap Penataan dan Digitalisasi BMD.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memahami kebijakan dan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan BMD.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan BMD.

  • Meningkatkan kualitas pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset.

  • Meningkatkan akurasi dan kualitas database BMD.

  • Memahami penggolongan, kodefikasi dan registrasi BMD.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan pengamanan administrasi, fisik dan hukum.

  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi dan menangani aset bermasalah.

  • Meningkatkan kemampuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

  • Memahami mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD.

  • Memperkuat pengendalian internal dan akuntabilitas pengelolaan aset.

  • Mendorong digitalisasi pengelolaan BMD.

  • Menyusun strategi penataan dan optimalisasi aset daerah.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang, Pembantu Pengurus Barang, pejabat/staf BPKAD atau BKAD, pengelola aset daerah, pejabat/staf OPD/SKPD, Sekretariat Daerah, Inspektorat/APIP, serta personel lain yang terlibat dalam perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pelaporan Barang Milik Daerah.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Workshop → Evaluasi

Metode pelaksanaan dirancang agar peserta tidak hanya memahami ketentuan secara teoritis, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis dalam melakukan penataan data, inventarisasi, pengamanan, optimalisasi, pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik dan workshop.

Peserta juga dapat membawa contoh data atau permasalahan BMD yang bersifat non-rahasia dari instansi masing-masing sebagai bahan diskusi dan studi kasus.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta.

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta.

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta

PAKET D — ONLINE VIA ZOOM

Rp3.000.000,- / peserta

Pelaksanaan secara online melalui Zoom Meeting.


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
Lihat Jadwal Bimtek Jakarta

Tempat Pelaksanaan:
HI Hotel Senen Jakarta
Jl. Pasar Senen No. 3, RW. 3, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410

Waktu: 08.00 s.d. 16.30 WIB
Durasi: 2 (dua) hari kegiatan efektif

Pendaftaran & Informasi:
WhatsApp: 0813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
Website: linkpemda.com


FAQ

Apa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah (BMD)?

Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang dibahas dalam Bimtek ini?

Materi mencakup digitalisasi dan penataan data BMD, kodefikasi, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penyelesaian permasalahan aset.

Apakah membahas pengamanan aset tanah?

Ya. Materi mencakup pengamanan administrasi, fisik dan hukum, termasuk penanganan dokumen kepemilikan dan permasalahan aset tanah pemerintah daerah.

Apakah membahas penghapusan aset?

Ya. Peserta akan mempelajari prinsip, kondisi, prosedur, persetujuan, dokumentasi dan penatausahaan penghapusan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah membahas digitalisasi BMD?

Ya. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama, khususnya penataan database, pemutakhiran data, dokumentasi, monitoring dan pengendalian informasi aset.

Siapa yang cocok mengikuti kegiatan ini?

Kegiatan sangat relevan bagi BPKAD/BKAD, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang, OPD/SKPD, Sekretariat Daerah dan Inspektorat/APIP.


PENUTUP

Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola aset secara tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan BMD yang baik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan pencatatan, tetapi juga oleh kualitas data, pengamanan aset, ketepatan pemanfaatan, kepastian administrasi dan hukum, serta ketertiban dalam proses pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memperkuat penatausahaan dan inventarisasi BMD, meningkatkan kualitas data aset, melakukan pengamanan aset secara komprehensif, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, menangani aset bermasalah, serta memahami mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, digitalisasi dan penataan BMD diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola aset, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 06, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS DAN DIKLAT KEUANGAN DAERAH TAHUN 2027

APBD 2027 • RKPD 2027 • SIPD RI • Pengelolaan Keuangan Daerah • Akuntansi dan LKPD • TKD • BMD • SPIP • Manajemen Risiko

Disusun sebagai panduan informasi, materi, dan pilihan program Bimtek/Diklat Keuangan Daerah LINKPEMDA Tahun 2027


A. PENDAHULUAN

Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, serta pencapaian kinerja pemerintah daerah.

Memasuki Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk memastikan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penggunaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur terbaru, pengelolaan APBD, pengelolaan Transfer ke Daerah, kualitas laporan keuangan, pengendalian intern, manajemen risiko, pengelolaan Barang Milik Daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LINKPEMDA menyediakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Sosialisasi, In-House Training, Coaching Clinic, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota maupun perangkat daerah.


1. MENGAPA BIMTEK KEUANGAN DAERAH 2027 PENTING?

Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, tetapi merupakan rangkaian proses yang saling berhubungan antara:

  • perencanaan pembangunan;

  • perencanaan perangkat daerah;

  • penganggaran;

  • penyusunan APBD;

  • pelaksanaan APBD;

  • penatausahaan;

  • pengelolaan kas;

  • akuntansi;

  • pelaporan;

  • pertanggungjawaban;

  • pengendalian intern;

  • manajemen risiko;

  • pengawasan;

  • pemeriksaan;

  • pengelolaan aset;

  • serta evaluasi dan tindak lanjut.

Dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2027, pemahaman terhadap regulasi tahunan dan pemutakhiran sistem serta nomenklatur menjadi sangat penting.

Bimtek Keuangan Daerah 2027 LINKPEMDA diarahkan untuk membantu peserta memahami:

  • kebijakan APBD Tahun Anggaran 2027;

  • penyusunan RKPD Tahun 2027;

  • sinkronisasi perencanaan dan penganggaran;

  • KUA dan PPAS;

  • RKA-SKPD dan DPA-SKPD;

  • SIPD RI;

  • klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur;

  • pelaksanaan dan penatausahaan APBD;

  • pengelolaan kas daerah;

  • tugas dan pertanggungjawaban bendahara;

  • akuntansi pemerintah daerah;

  • penyusunan LKPD;

  • Standar Akuntansi Pemerintahan;

  • pengelolaan Transfer ke Daerah;

  • pengelolaan Barang Milik Daerah;

  • BLUD;

  • SPIP;

  • PIPK;

  • manajemen risiko;

  • pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP;

  • serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.


2. TUJUAN BIMTEK DAN DIKLAT KEUANGAN DAERAH

Program Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2027 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah.

  2. Memperkuat pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.

  3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

  4. Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran dan kinerja.

  5. Mendukung implementasi SIPD RI.

  6. Meningkatkan pemahaman terhadap klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur terbaru.

  7. Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan penatausahaan APBD.

  8. Meningkatkan kemampuan pengelolaan kas dan bendahara.

  9. Memperkuat proses akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.

  10. Meningkatkan kualitas penyusunan LKPD.

  11. Memperkuat pengendalian intern dan manajemen risiko.

  12. Meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah.

  13. Meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan Transfer ke Daerah.

  14. Meningkatkan kesiapan aparatur dalam menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.

  15. Meningkatkan kualitas tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  16. Mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada hasil.


3. SASARAN PESERTA

Program dapat disesuaikan untuk:

  • BPKAD/BKAD/BKD;

  • Bappeda/Bapperida;

  • Inspektorat Daerah;

  • Sekretariat Daerah;

  • seluruh OPD/perangkat daerah;

  • PPKD;

  • KPA;

  • PPK;

  • PPTK;

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan;

  • pengelola keuangan SKPD;

  • Bendahara Penerimaan;

  • Bendahara Pengeluaran;

  • pejabat dan tim perencanaan;

  • tim penganggaran;

  • pengelola SIPD RI;

  • tim akuntansi dan pelaporan;

  • pengelola aset/BMD;

  • pengelola BLUD;

  • APIP;

  • pejabat/pelaksana pengadaan sesuai kebutuhan materi;

  • serta ASN lain yang memiliki tugas dan fungsi terkait.


4. RUANG LINGKUP MATERI

4.1 Perencanaan Pembangunan Daerah

Materi dapat meliputi:

  • kebijakan perencanaan pembangunan daerah;

  • RPJPD;

  • RPJMD;

  • RKPD Tahun 2027;

  • Renstra Perangkat Daerah;

  • Renja Perangkat Daerah;

  • sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah;

  • prioritas pembangunan;

  • indikator kinerja;

  • target dan outcome;

  • pengendalian dan evaluasi perencanaan;

  • keterkaitan perencanaan dengan penganggaran.

4.2 RKPD Tahun 2027

Pembahasan dapat diarahkan pada:

  • kebijakan penyusunan RKPD 2027;

  • prioritas pembangunan Tahun 2027;

  • sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional;

  • penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan;

  • indikator dan target kinerja;

  • kerangka pendanaan;

  • sinkronisasi RKPD dengan Renja Perangkat Daerah;

  • keterkaitan RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD;

  • pengendalian dan evaluasi RKPD.

4.3 Penganggaran Daerah dan APBD Tahun 2027

Materi meliputi:

  • kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027;

  • struktur APBD;

  • pendapatan daerah;

  • belanja daerah;

  • pembiayaan daerah;

  • KUA;

  • PPAS;

  • RKA-SKPD;

  • DPA-SKPD;

  • penganggaran berbasis kinerja;

  • penganggaran berbasis outcome;

  • sinkronisasi perencanaan dan penganggaran;

  • perubahan APBD;

  • pergeseran anggaran sesuai ketentuan;

  • pelaksanaan dan pengendalian anggaran;

  • pertanggungjawaban APBD.

4.4 SIPD RI

Materi dapat meliputi:

  • kebijakan dan implementasi SIPD RI;

  • SIPD RI dalam perencanaan;

  • SIPD RI dalam penganggaran;

  • SIPD RI dalam penatausahaan;

  • SIPD RI dalam akuntansi;

  • SIPD RI dalam pelaporan;

  • integrasi perencanaan dan penganggaran;

  • klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur;

  • pemutakhiran database;

  • penyesuaian dokumen akibat pemutakhiran nomenklatur;

  • permasalahan implementasi dan penyelesaiannya.

4.5 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur

Materi dapat mencakup:

  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;

  • pemutakhiran klasifikasi;

  • pemutakhiran kodefikasi;

  • pemutakhiran nomenklatur;

  • penggunaan nomenklatur terbaru;

  • penyesuaian perencanaan;

  • penyesuaian penganggaran;

  • penyesuaian SIPD RI;

  • implikasi pemutakhiran terhadap dokumen APBD;

  • pemutakhiran untuk Tahun Anggaran 2027.

4.6 Pengelolaan Keuangan Daerah

Materi meliputi:

  • prinsip pengelolaan keuangan daerah;

  • pejabat pengelola keuangan daerah;

  • pengelolaan pendapatan;

  • pengelolaan belanja;

  • pengelolaan pembiayaan;

  • pelaksanaan APBD;

  • penatausahaan;

  • pengelolaan kas;

  • pertanggungjawaban;

  • pelaporan;

  • pengawasan dan pembinaan.

4.7 Bendahara dan Penatausahaan Keuangan

Materi dapat meliputi:

  • Bendahara Penerimaan;

  • Bendahara Pengeluaran;

  • penatausahaan penerimaan;

  • penatausahaan pengeluaran;

  • pengelolaan kas;

  • UP;

  • GU;

  • TU;

  • LS;

  • dokumen pertanggungjawaban;

  • rekonsiliasi;

  • pemeriksaan administrasi;

  • penyelesaian permasalahan administrasi bendahara.

4.8 Akuntansi Pemerintah Daerah

Materi dapat meliputi:

  • SAP berbasis akrual;

  • kebijakan akuntansi pemerintah daerah;

  • sistem akuntansi pemerintah daerah;

  • pencatatan transaksi;

  • jurnal dan pembukuan;

  • rekonsiliasi;

  • konsolidasi;

  • penyusunan laporan keuangan;

  • analisis laporan keuangan pemerintah daerah.

4.9 Penyusunan LKPD

Materi dapat meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran;

  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

  • Neraca;

  • Laporan Operasional;

  • Laporan Arus Kas;

  • Laporan Perubahan Ekuitas;

  • Catatan atas Laporan Keuangan;

  • rekonsiliasi laporan;

  • konsolidasi laporan;

  • persiapan pemeriksaan;

  • penyelesaian koreksi dan permasalahan laporan keuangan.

4.10 Transfer ke Daerah

Materi dapat meliputi:

  • kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

  • Transfer ke Daerah;

  • Dana Bagi Hasil;

  • Dana Alokasi Umum;

  • Dana Alokasi Khusus;

  • dana otonomi khusus sesuai ketentuan;

  • kebijakan pengelolaan transfer;

  • penganggaran dan pencatatan transfer;

  • pelaporan dan pertanggungjawaban;

  • perkembangan kebijakan fiskal pusat-daerah.

4.11 ASB, SSH, SBU dan HSPK

Materi dapat meliputi:

  • Analisis Standar Belanja;

  • Standar Satuan Harga;

  • Standar Biaya Umum;

  • Harga Satuan Pokok Kegiatan;

  • penyusunan standar harga;

  • penerapan standar harga;

  • hubungan standar harga dengan RKA-SKPD;

  • integrasi dengan SIPD RI;

  • pengendalian kewajaran belanja.

4.12 SPIP, PIPK dan Manajemen Risiko

Materi dapat meliputi:

  • SPIP;

  • SPIP terintegrasi;

  • pengendalian intern;

  • PIPK;

  • identifikasi risiko;

  • analisis risiko;

  • penilaian risiko;

  • register risiko;

  • rencana tindak pengendalian;

  • mitigasi risiko;

  • pengendalian atas proses pengelolaan keuangan;

  • integrasi risiko dengan pencapaian kinerja;

  • penguatan peran APIP.

4.13 Audit, Pengawasan dan Tindak Lanjut

Materi dapat meliputi:

  • pengawasan APIP;

  • pemeriksaan BPK;

  • pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan;

  • audit kepatuhan;

  • audit kinerja;

  • identifikasi temuan;

  • analisis akar masalah;

  • penyusunan rencana tindak lanjut;

  • penyelesaian rekomendasi;

  • monitoring tindak lanjut;

  • penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

4.14 Barang Milik Daerah

Materi dapat meliputi:

  • perencanaan kebutuhan BMD;

  • pengadaan dan penerimaan;

  • penggunaan;

  • pemanfaatan;

  • penatausahaan;

  • inventarisasi;

  • pengamanan;

  • pemeliharaan;

  • penilaian;

  • pemindahtanganan;

  • pemusnahan;

  • penghapusan;

  • optimalisasi aset;

  • penyelesaian permasalahan BMD;

  • penguatan tertib administrasi aset.

4.15 BLUD

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan BLUD, antara lain:

  • tata kelola BLUD;

  • perencanaan dan penganggaran BLUD;

  • Rencana Bisnis dan Anggaran;

  • pengelolaan pendapatan;

  • pengelolaan belanja;

  • pengelolaan kas;

  • akuntansi dan pelaporan;

  • pengadaan barang/jasa;

  • kinerja dan akuntabilitas BLUD.

4.16 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkaitan dengan Keuangan Daerah

Untuk program yang menggabungkan aspek keuangan daerah dan PBJ, materi dapat meliputi:

  • perencanaan pengadaan;

  • penganggaran pengadaan;

  • pelaksanaan pengadaan;

  • pengadaan melalui penyedia;

  • pengadaan secara swakelola;

  • pengendalian kontrak;

  • pembayaran dan pertanggungjawaban;

  • penggunaan produk dalam negeri;

  • serta ketentuan PBJ yang berlaku.

Materi PBJ harus mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


5. REGULASI DAN DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek menggunakan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tema kegiatan dan mengutamakan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan.

A. Regulasi Dasar

Antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

B. Regulasi Teknis Keuangan dan SIPD

  1. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

  2. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta perubahan-perubahannya.

  5. Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

C. Regulasi Khusus Tahun 2027

  1. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

  2. Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

  3. Ketentuan teknis pengelolaan Transfer ke Daerah yang berlaku pada Tahun Anggaran 2027.

  4. Ketentuan teknis lain yang diterbitkan pemerintah dan relevan dengan tema Bimtek pada saat kegiatan dilaksanakan.

D. Barang Milik Daerah

Untuk materi BMD digunakan antara lain:

  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

  • PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014;

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  • Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;

  • serta ketentuan teknis lain yang berlaku.

E. Transfer ke Daerah

Materi Transfer ke Daerah memperhatikan:

  • UU Nomor 1 Tahun 2022;

  • PP Nomor 37 Tahun 2023;

  • PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;

  • serta peraturan teknis lain yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2027.

F. Pengadaan Barang/Jasa

Apabila materi Bimtek mencakup PBJ, ketentuan yang digunakan disesuaikan dengan regulasi PBJ terbaru, termasuk:

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018;

  • Perpres Nomor 12 Tahun 2021;

  • Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018;

  • serta peraturan LKPP dan ketentuan teknis yang berlaku.


6. PEMBARUAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2027

Beberapa perkembangan yang menjadi perhatian dalam program Tahun 2027 antara lain:

6.1 RKPD 2027

Penyusunan RKPD Tahun 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.

Pembahasan Bimtek dapat diarahkan pada sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional, indikator kinerja, program, kegiatan, subkegiatan dan kerangka pendanaan.

6.2 APBD 2027

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026.

Materi dapat dikembangkan mulai dari KUA-PPAS, RKA-SKPD, penyusunan RAPBD, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, perubahan dan pertanggungjawaban sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

6.3 Pemutakhiran Kodefikasi dan Nomenklatur

Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 merupakan perkembangan penting dalam pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Oleh karena itu, tema SIPD RI Tahun 2027 perlu memperhatikan database dan nomenklatur yang berlaku pada saat penyusunan dokumen.

6.4 Transfer ke Daerah

Kebijakan DBH dan DAU perlu memperhatikan perkembangan regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 35 Tahun 2026 serta ketentuan Tahun Anggaran 2027 yang diterbitkan kemudian.

6.5 Pengelolaan BMD

Materi BMD perlu memperhatikan perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

6.6 Kebijakan yang Bersifat Dinamis

Regulasi teknis pemerintah dapat mengalami perubahan, penyesuaian, pemutakhiran atau penerbitan aturan baru.

Oleh sebab itu, materi Bimtek akan disesuaikan kembali dengan regulasi yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


7. PILIHAN TEMA BIMTEK KEUANGAN DAERAH 2027

LINKPEMDA menyediakan berbagai tema yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

KELOMPOK A — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

  1. Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2027

  2. Bimtek Penyusunan RKPD Tahun 2027

  3. Bimtek Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

  4. Bimtek KUA dan PPAS Tahun 2027

  5. Bimtek Penyusunan RKA-SKPD

  6. Bimtek Penyusunan DPA-SKPD

  7. Bimtek Penganggaran Berbasis Kinerja

  8. Bimtek Penganggaran Berbasis Outcome

  9. Bimtek Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran

  10. Bimtek Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027

KELOMPOK B — SIPD RI

  1. Bimtek Implementasi SIPD RI

  2. Bimtek SIPD RI Perencanaan

  3. Bimtek SIPD RI Penganggaran

  4. Bimtek SIPD RI Penatausahaan

  5. Bimtek SIPD RI Akuntansi dan Pelaporan

  6. Bimtek Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur

  7. Bimtek Kepmendagri 900.1-861 Tahun 2026

  8. Bimtek Optimalisasi SIPD RI dalam Penyusunan APBD 2027

KELOMPOK C — PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

  1. Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

  2. Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah

  3. Bimtek Pengelolaan Pendapatan Daerah

  4. Bimtek Pengelolaan Belanja Daerah

  5. Bimtek Pengelolaan Pembiayaan Daerah

  6. Bimtek Pengelolaan Kas Daerah

  7. Bimtek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah

KELOMPOK D — BENDAHARA

  1. Bimtek Bendahara Pengeluaran

  2. Bimtek Bendahara Penerimaan

  3. Bimtek Penatausahaan Bendahara

  4. Bimtek Pertanggungjawaban Bendahara

  5. Bimtek Pengelolaan UP, GU, TU dan LS

  6. Bimtek Rekonsiliasi dan Pemeriksaan Administrasi Bendahara

KELOMPOK E — AKUNTANSI DAN LKPD

  1. Bimtek Akuntansi Pemerintah Daerah

  2. Bimtek SAP Berbasis Akrual

  3. Bimtek Penyusunan LKPD

  4. Bimtek Rekonsiliasi Laporan Keuangan

  5. Bimtek Konsolidasi Laporan Keuangan

  6. Bimtek Persiapan Penyusunan LKPD

  7. Bimtek Penyelesaian Permasalahan Akuntansi dan Pelaporan

KELOMPOK F — STANDAR HARGA DAN BELANJA

  1. Bimtek Penyusunan ASB

  2. Bimtek Penyusunan SSH

  3. Bimtek Penyusunan SBU

  4. Bimtek Penyusunan HSPK

  5. Bimtek Standar Harga Berbasis SIPD RI

  6. Bimtek Pengendalian Kewajaran Belanja Daerah

KELOMPOK G — TKD DAN KEBIJAKAN FISKAL

  1. Bimtek Pengelolaan Transfer ke Daerah

  2. Bimtek Pengelolaan DBH

  3. Bimtek Pengelolaan DAU

  4. Bimtek Kebijakan TKD Tahun 2027

  5. Bimtek Kebijakan Fiskal Daerah

  6. Bimtek Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

KELOMPOK H — SPIP, PIPK DAN RISIKO

  1. Bimtek SPIP

  2. Bimtek SPIP Terintegrasi

  3. Bimtek PIPK

  4. Bimtek Manajemen Risiko Pemerintah Daerah

  5. Bimtek Penyusunan Register Risiko

  6. Bimtek Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian

  7. Bimtek Integrasi Manajemen Risiko dengan Kinerja

  8. Bimtek Penguatan Pengendalian Intern Pengelolaan Keuangan

KELOMPOK I — AUDIT DAN PENGAWASAN

  1. Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

  2. Bimtek Audit Keuangan

  3. Bimtek Audit Kinerja

  4. Bimtek Pengawasan Berbasis Risiko

  5. Bimtek Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

  6. Bimtek Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP

  7. Bimtek Penyelesaian Temuan Pemeriksaan

  8. Bimtek Penguatan Kapabilitas APIP sesuai kebutuhan instansi

KELOMPOK J — BARANG MILIK DAERAH

  1. Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah

  2. Bimtek Penatausahaan BMD

  3. Bimtek Inventarisasi BMD

  4. Bimtek Pengamanan BMD

  5. Bimtek Pemanfaatan BMD

  6. Bimtek Penilaian BMD

  7. Bimtek Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD

  8. Bimtek Optimalisasi Aset Daerah

  9. Bimtek Penyelesaian Permasalahan BMD

KELOMPOK K — BLUD

  1. Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD

  2. Bimtek Penyusunan RBA BLUD

  3. Bimtek Akuntansi dan Pelaporan BLUD

  4. Bimtek Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLUD

  5. Bimtek Tata Kelola dan Kinerja BLUD

KELOMPOK L — PBJ TERKAIT KEUANGAN DAERAH

  1. Bimtek Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

  2. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  3. Bimtek Pengadaan melalui Penyedia

  4. Bimtek Swakelola

  5. Bimtek Pengendalian Kontrak

  6. Bimtek Pengadaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

  7. Bimtek PBJ sesuai regulasi terbaru

KELOMPOK M — PROGRAM KHUSUS

  1. Bimtek Intensif Pengelolaan Keuangan Daerah

  2. Workshop Penyusunan APBD 2027

  3. Workshop Penyusunan LKPD

  4. Coaching Clinic SIPD RI

  5. Coaching Clinic APBD

  6. Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD

  7. Pendampingan Penyusunan LKPD

  8. In-House Training Pengelolaan Keuangan Daerah

  9. In-House Training SIPD RI

  10. In-House Training SPIP dan Manajemen Risiko

  11. In-House Training BMD

  12. Diklat Intensif Pengelolaan Keuangan Daerah

  13. Program Khusus Sesuai Kebutuhan Pemerintah Daerah


8. MODEL PELAKSANAAN PROGRAM

LINKPEMDA memberikan fleksibilitas kepada instansi dalam menentukan tema.

Model 1 — Tema Terbuka

Instansi memilih salah satu tema yang tersedia.

Model 2 — Tema Gabungan

Instansi dapat menggabungkan beberapa materi yang masih memiliki keterkaitan.

Contoh:

RKPD 2027 + KUA-PPAS + RKA-SKPD + APBD 2027

atau

SIPD RI + Kodefikasi/Nomenklatur + Penganggaran + Penatausahaan

Model 3 — Tema Khusus Instansi

Materi dapat disusun berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah/perangkat daerah dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi peserta.

Model 4 — In-House Training

Pelaksanaan khusus untuk satu pemerintah daerah atau satu perangkat daerah.

Model 5 — Coaching Clinic/Pendampingan

Materi diarahkan pada pembahasan kasus, dokumen, proses kerja atau kebutuhan teknis tertentu sesuai kesepakatan dan kewenangan.


9. METODE PELAKSANAAN

Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:

  • Tatap muka/offline;

  • Online/daring;

  • Hybrid;

  • Regional;

  • In-House Training;

  • Workshop;

  • Sosialisasi;

  • Coaching Clinic;

  • Pendampingan Teknis.

Metode, durasi dan kedalaman materi disesuaikan dengan tema, kebutuhan peserta dan kesepakatan pelaksanaan.


10. OUTPUT KEGIATAN

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memperoleh:

  • pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terkait;

  • pemahaman terhadap proses kerja sesuai tema;

  • pemahaman terhadap perubahan regulasi;

  • kemampuan mengidentifikasi permasalahan;

  • kemampuan menerapkan materi sesuai tugas dan fungsi;

  • bahan/modul pembelajaran;

  • studi kasus atau latihan sesuai tema;

  • sertifikat kegiatan sesuai ketentuan penyelenggaraan.

Untuk program pendampingan atau coaching clinic, output dapat disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.


11. JADWAL KEGIATAN

LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop, Sosialisasi, In-House Training dan Pendampingan Teknis secara berkala.

Jadwal dapat berubah atau diperbarui sesuai:

  • kebutuhan instansi;

  • ketersediaan narasumber;

  • kebijakan pemerintah;

  • perubahan regulasi;

  • serta kondisi teknis pelaksanaan.

Jadwal terbaru:
https://linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek Keuangan:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan

Pusat Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi


12. FASILITAS

Fasilitas disesuaikan dengan paket dan metode kegiatan, antara lain:

  • materi/modul;

  • bahan presentasi;

  • studi kasus;

  • latihan atau simulasi;

  • sertifikat;

  • dokumentasi;

  • konsultasi teknis;

  • fasilitas kegiatan sesuai paket yang disepakati.

Rincian fasilitas dituangkan dalam surat penawaran/proposal masing-masing kegiatan.


13. FAQ

Apakah Bimtek Keuangan Daerah 2027 hanya untuk BPKAD?

Tidak. Program dapat diikuti oleh perangkat daerah dan aparatur yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan materi yang diselenggarakan.

Apakah peserta harus memilih semua materi?

Tidak. Instansi dapat memilih tema yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Apakah materi dapat digabung?

Ya. Beberapa materi yang memiliki keterkaitan dapat dirancang menjadi satu program.

Apakah dapat dilaksanakan secara In-House?

Ya. LINKPEMDA dapat menyesuaikan program In-House Training berdasarkan kebutuhan instansi.

Apakah materi mengikuti regulasi terbaru?

Ya. Materi disusun berdasarkan regulasi yang relevan dan berlaku pada saat pelaksanaan. Apabila terdapat perubahan regulasi setelah dokumen ini diterbitkan, materi kegiatan akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

Apakah judul kegiatan dapat disesuaikan?

Ya. Judul, fokus pembahasan, agenda dan kedalaman materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah kegiatan dapat dilaksanakan untuk satu perangkat daerah?

Ya. LINKPEMDA dapat menyediakan program khusus untuk satu OPD maupun pemerintah daerah secara keseluruhan.


14. CATATAN PENTING TENTANG REGULASI

Panduan ini disusun berdasarkan regulasi yang dapat diverifikasi sampai dengan 4 Oktober 2026.

Dokumen ini merupakan panduan program Bimtek/Diklat dan bukan merupakan pendapat hukum atau pengganti konsultasi hukum.

Dalam pelaksanaan kegiatan, narasumber dan penyelenggara akan menyesuaikan materi dengan:

  1. peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. perubahan regulasi yang telah resmi ditetapkan;

  3. kebijakan pemerintah pusat;

  4. kebijakan pemerintah daerah;

  5. ketentuan teknis yang relevan dengan tema;

  6. serta kebutuhan dan karakteristik instansi peserta.

Apabila terdapat regulasi baru, perubahan, pencabutan, atau penggantian regulasi setelah panduan ini diterbitkan, maka ketentuan terbaru yang berlaku pada saat kegiatan menjadi rujukan dalam penyampaian materi.


15. PENUTUP

Pengelolaan keuangan daerah yang baik membutuhkan kompetensi aparatur, sistem yang terintegrasi, kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian intern yang memadai, serta keterkaitan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan kinerja.

Melalui Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2027, LINKPEMDA berkomitmen menyediakan program pengembangan kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan perangkat daerah.

Satu panduan – banyak pilihan tema – dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


INFORMASI LINKPEMDA

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Website: https://linkpemda.com/
WhatsApp: 0813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com

Bimtek • Diklat • Workshop • Sosialisasi • In-House Training • Coaching Clinic • Pendampingan Teknis

October 04, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERENCANAAN ANGGARAN

Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Anggaran: Mekanisme, Prosedur, dan Implementasi Pergeseran Anggaran melalui SIPD-RI bagi SKPD/OPD Pemerintah Daerah

Pengelolaan keuangan daerah merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, perubahan anggaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam pelaksanaannya, SKPD/OPD dituntut mampu memastikan bahwa setiap program, kegiatan dan subkegiatan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja serta alokasi anggaran. Pengelolaan anggaran juga perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Salah satu aspek yang perlu dipahami oleh aparatur pemerintah daerah adalah mekanisme dan prosedur pergeseran anggaran, termasuk penyesuaian program, kegiatan, subkegiatan, target kinerja dan alokasi anggaran melalui sistem yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai pengelolaan keuangan daerah, perencanaan dan penganggaran, mekanisme pergeseran anggaran, penyesuaian dokumen anggaran, serta implementasi proses pergeseran anggaran melalui SIPD-RI.


MATERI BIMTEK

A. Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kebijakan dan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.

  • Siklus pengelolaan keuangan daerah.

  • Hubungan perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah.

  • Prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

  • Kedudukan dan keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Tugas dan tanggung jawab pejabat dalam pengelolaan keuangan daerah.

B. Perencanaan dan Penganggaran Daerah

  • Konsep dan prinsip perencanaan dan penganggaran.

  • Penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Keterkaitan RKPD, Renja, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.

  • Penyusunan indikator dan target kinerja.

  • Keterkaitan target kinerja dengan alokasi anggaran.

  • Efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

C. Pengelolaan Anggaran melalui SIPD-RI

  • Pemahaman penggunaan SIPD-RI dalam proses perencanaan dan penganggaran.

  • Keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran dalam SIPD-RI.

  • Penginputan dan penyesuaian program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Sinkronisasi indikator, target dan anggaran.

  • Pengelolaan data dan dokumen penganggaran.

  • Identifikasi permasalahan dalam proses penginputan dan penyesuaian anggaran.

D. Mekanisme dan Prosedur Pergeseran Anggaran

  • Konsep dan kebijakan pergeseran anggaran.

  • Faktor dan kondisi yang menyebabkan pergeseran anggaran.

  • Mekanisme dan prosedur pergeseran anggaran.

  • Jenis penyesuaian program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Penyesuaian target dan indikator kinerja.

  • Keterkaitan pergeseran dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Pengendalian terhadap pergeseran anggaran.

E. Implementasi Pergeseran Anggaran melalui SIPD-RI

  • Tahapan proses pergeseran anggaran dalam SIPD-RI.

  • Penyesuaian data anggaran pada program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Penyesuaian indikator dan target kinerja.

  • Proses verifikasi dan validasi data.

  • Pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan data dalam sistem.

  • Permasalahan yang sering terjadi dalam proses pergeseran anggaran.

  • Solusi dan langkah penyelesaian permasalahan dalam implementasi.

F. Penatausahaan dan Pengendalian Anggaran

  • Penatausahaan perubahan dan pergeseran anggaran.

  • Pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran.

  • Kesesuaian antara anggaran, kegiatan dan target kinerja.

  • Reviu terhadap perubahan anggaran.

  • Dokumentasi dan administrasi pergeseran anggaran.

  • Akuntabilitas dalam pelaksanaan perubahan anggaran.

G. Studi Kasus dan Simulasi

  • Studi kasus pergeseran anggaran pada SKPD/OPD.

  • Simulasi penyesuaian program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Simulasi penyesuaian target dan indikator kinerja.

  • Praktik identifikasi permasalahan pergeseran anggaran.

  • Simulasi proses pergeseran anggaran melalui SIPD-RI.

  • Pembahasan kesalahan umum dan langkah penyelesaiannya.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan mengelola dokumen penganggaran.

  • Memahami mekanisme dan prosedur pergeseran anggaran.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan penyesuaian anggaran dan target kinerja.

  • Meningkatkan pemahaman implementasi pergeseran anggaran melalui SIPD-RI.

  • Meningkatkan ketepatan, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Materi ini tetap mengacu pada kerangka pengelolaan keuangan daerah dalam sumber Bapak, khususnya siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, perubahan anggaran serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Kepala/sekretaris SKPD/OPD, BPKAD/BKAD, Bappeda/Bapperida, pejabat dan staf perencanaan, pejabat pengelola keuangan, TAPD, PPK-SKPD, PPTK, pejabat fungsional perencana, APIP/Inspektorat, serta ASN yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah.

METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik → Simulasi SIPD-RI → Reviu Dokumen → Konsultasi

Metode dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga memperoleh pemahaman praktis mengenai proses pergeseran dan penyesuaian anggaran.

CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik, simulasi dan pembahasan dokumen perencanaan serta penganggaran.

BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp  5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp  5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp  4.000.000,- / peserta

FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.

INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

Materi Bimtek:
https://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
https://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com

PENUTUP

Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Anggaran: Mekanisme, Prosedur, dan Implementasi Pergeseran Anggaran melalui SIPD-RI bagi SKPD/OPD Pemerintah Daerah dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan perubahan anggaran secara lebih terarah, efektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami keterkaitan antara perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target dan anggaran, serta mampu memahami mekanisme pergeseran dan penyesuaian anggaran melalui SIPD-RI. Kerangka tersebut selaras dengan materi sumber yang menekankan keterkaitan dokumen perencanaan, penganggaran, target kinerja dan perubahan anggaran.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
BIMTEK PENERAPAN ESG (ENVIRONMENTAL, SOCIAL & GOVERNANCE) UNTUK NGO

Strategi Penguatan Tata Kelola, Dampak Sosial, Lingkungan, dan Keberlanjutan Organisasi NGO

Penerapan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) semakin penting bagi organisasi nirlaba atau Non-Governmental Organization (NGO) dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan keberlanjutan organisasi.

ESG tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga mencakup bagaimana organisasi mengelola aspek sosial, tata kelola, risiko, dampak program, serta hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Bagi NGO, penerapan ESG dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung peluang kolaborasi dan pendanaan yang lebih luas.

Melalui Bimtek Penerapan ESG untuk NGO, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai konsep dan prinsip ESG serta bagaimana mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program, operasional organisasi, pengelolaan risiko, pengukuran dampak, pelaporan, hingga penyusunan ESG Roadmap.


MATERI BIMTEK

A. Konsep dan Prinsip Dasar ESG untuk NGO

  • Pengertian dan konsep dasar ESG.

  • Prinsip Environmental, Social & Governance.

  • Relevansi ESG bagi organisasi nirlaba/NGO.

  • Peran ESG dalam keberlanjutan organisasi.

  • ESG dalam konteks operasional dan strategis NGO.

B. Penerapan ESG dalam Operasional NGO

  • Integrasi aspek environmental dalam kegiatan organisasi.

  • Penerapan aspek social dalam program NGO.

  • Penguatan governance dalam pengelolaan organisasi.

  • Integrasi ESG dalam kegiatan operasional sehari-hari.

  • Strategi penerapan ESG sesuai karakteristik organisasi.

C. Integrasi ESG dalam Perencanaan dan Program NGO

  • Integrasi ESG dalam perencanaan organisasi.

  • Integrasi ESG dalam penyusunan program dan kegiatan.

  • Penyelarasan program dengan prinsip keberlanjutan.

  • Penguatan dampak sosial dan lingkungan dalam program NGO.

  • Strategi implementasi ESG dalam program organisasi.

D. Tata Kelola, Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi

  • Penguatan tata kelola organisasi.

  • Transparansi dalam pengelolaan organisasi.

  • Akuntabilitas kepada pemangku kepentingan.

  • Penguatan sistem pengawasan dan pengendalian.

  • Tata kelola yang mendukung keberlanjutan NGO.

E. Pengukuran Dampak Sosial dan Lingkungan

  • Konsep pengukuran dampak sosial dan lingkungan.

  • Identifikasi dampak program NGO.

  • Penyusunan indikator dampak.

  • Pengukuran dan evaluasi dampak.

  • Pemanfaatan hasil pengukuran untuk peningkatan program.

F. Identifikasi dan Pengelolaan Risiko ESG

  • Identifikasi risiko ESG.

  • Pemetaan risiko lingkungan, sosial dan tata kelola.

  • Strategi pengelolaan risiko ESG.

  • Penyusunan indikator dan target ESG.

  • Pengendalian risiko untuk mendukung keberlanjutan organisasi.

G. ESG Reporting dan Dokumentasi Kinerja

  • Konsep dasar ESG Reporting.

  • Dokumentasi kinerja ESG.

  • Penyusunan indikator kinerja ESG.

  • Penyusunan target yang terukur.

  • Pelaporan kinerja ESG yang kredibel.

  • Pemanfaatan dokumentasi ESG untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi.

H. Penyusunan ESG Roadmap NGO

  • Konsep dan fungsi ESG Roadmap.

  • Penentuan arah dan prioritas ESG organisasi.

  • Penyusunan target dan tahapan implementasi.

  • Penyusunan strategi keberlanjutan organisasi.

  • Penyusunan kerangka awal ESG Roadmap.

  • Workshop penyusunan ESG Roadmap organisasi.

Materi kegiatan mencakup integrasi aspek environmental, social, dan governance, tata kelola transparan dan akuntabel, pengukuran dampak, pengelolaan risiko ESG, penyusunan indikator dan target, ESG Reporting, hingga ESG Roadmap.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memahami konsep dan prinsip ESG yang relevan bagi NGO.

  • Meningkatkan kemampuan penerapan ESG dalam strategi dan operasional organisasi.

  • Meningkatkan kemampuan mengukur dan mengelola dampak sosial dan lingkungan.

  • Memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas NGO.

  • Menyusun ESG Roadmap untuk mendukung keberlanjutan organisasi.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Pimpinan, pengurus, pengelola dan staf organisasi nirlaba (NGO), lembaga sosial, yayasan, organisasi kemasyarakatan, serta personel yang terlibat dalam pengelolaan program, tata kelola, keberlanjutan, pengelolaan risiko, pelaporan dan pengembangan organisasi.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik → Workshop → Evaluasi

Metode pelaksanaan dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep ESG, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis dalam mengintegrasikan ESG ke dalam strategi, program dan operasional organisasi.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan workshop dan praktik penyusunan kerangka awal ESG Roadmap organisasi masing-masing.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta.

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta.

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta

PAKET D — ONLINE VIA ZOOM

Rp3.000.000,- / peserta

Pelaksanaan secara online melalui Zoom Meeting.


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
Lihat Jadwal Bimtek Jakarta

Tempat Pelaksanaan:
HI Hotel Senen Jakarta
Jl. Pasar Senen No. 3, RW. 3, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410

Waktu: 08.00 s.d. 16.30 WIB
Durasi: 2 (dua) hari kegiatan efektif

Pendaftaran & Informasi:
WhatsApp: 0813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
Website: linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Penerapan ESG (Environmental, Social & Governance) untuk NGO dirancang untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam menerapkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola secara terarah dan terintegrasi.

Peserta diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengukur dampak sosial dan lingkungan, mengelola risiko ESG, serta menyusun ESG Roadmap untuk mendukung keberlanjutan organisasi dalam jangka panjang.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF DAN UJI KOMPETENSI BNSP

Menjadi Guru Inklusif: Mindset, Motivasi, dan Strategi Praktis Mengajar Anak Berkebutuhan Khusus

Pelatihan Pendidikan Inklusif 60 JP untuk Guru, GPK, dan Tenaga Kependidikan. Membekali peserta dengan pemahaman pendidikan inklusif, pembelajaran adaptif, pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), manajemen perilaku, Program Pembelajaran Individual (PPI), praktik mengajar, serta persiapan Pra-Asesmen dan Uji Kompetensi BNSP.

Pendidikan inklusif merupakan pendekatan pendidikan yang memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Dalam pelaksanaannya, guru dan tenaga kependidikan menghadapi keberagaman karakteristik, kemampuan, serta kebutuhan belajar peserta didik. Kondisi tersebut membutuhkan pemahaman yang baik, strategi pembelajaran yang tepat, kemampuan pendampingan, serta kesiapan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, positif, adaptif, dan inklusif.

Melalui Pelatihan Pendidikan Inklusif dan Uji Kompetensi BNSP, peserta memperoleh pembekalan mengenai konsep pendidikan inklusif, identifikasi dan analisis kebutuhan peserta didik, strategi pembelajaran adaptif, pendampingan, manajemen perilaku, penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI), praktik mengajar, serta persiapan menuju proses asesmen kompetensi.

Program dirancang secara aplikatif dan berbasis praktik, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga memperoleh pengalaman melalui studi kasus, simulasi, praktik, microteaching, refleksi, dan penyusunan tugas yang dapat diterapkan dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.


MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan meliputi:

  • Konsep dan prinsip pendidikan inklusif.

  • Karakteristik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

  • Identifikasi dan analisis kebutuhan peserta didik.

  • Penguatan mindset, motivasi, dan ketahanan emosional guru.

  • Strategi pembelajaran inklusif dan adaptif.

  • Pembelajaran berdiferensiasi sesuai kebutuhan peserta didik.

  • Adaptasi dan modifikasi proses pembelajaran.

  • Strategi komunikasi dalam pembelajaran inklusif.

  • Penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI).

  • Pendampingan dan manajemen perilaku peserta didik.

  • Pengelolaan kelas inklusif.

  • Penanganan perilaku menantang.

  • Pengembangan kemampuan sosial dan komunikasi peserta didik.

  • Kolaborasi guru, orang tua, sekolah, dan pihak terkait.

  • Evaluasi pembelajaran inklusif.

  • Praktik mengajar dan microteaching.

  • Simulasi kasus pendidikan inklusif.

  • Penyusunan portofolio dan persiapan Uji Kompetensi BNSP.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai pendidikan inklusif.

  • Meningkatkan kemampuan memahami karakteristik dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.

  • Mengembangkan mindset, motivasi, dan ketahanan emosional guru dalam menghadapi keberagaman peserta didik.

  • Meningkatkan kemampuan merancang pembelajaran yang adaptif, bermakna, dan berpusat pada peserta didik.

  • Meningkatkan keterampilan pendampingan dan manajemen perilaku peserta didik.

  • Meningkatkan kemampuan menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).

  • Meningkatkan keterampilan praktik mengajar melalui simulasi dan microteaching.

  • Mendorong kolaborasi antara guru, orang tua, sekolah, dan pihak terkait.

  • Mempersiapkan peserta mengikuti Pra-Asesmen dan Uji Kompetensi BNSP sesuai ketentuan program dan skema sertifikasi yang berlaku.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

Guru PAUD/SD/SMP/SMA/SMK, Guru Pendamping Khusus (GPK), Tenaga Kependidikan, Pengelola Sekolah, Terapis, Orang Tua, Praktisi Pendidikan, serta Pemerhati Pendidikan Inklusif.


DURASI & TAHAPAN PROGRAM

60 JP

TAHAP I — PELATIHAN ONLINE

4 Hari / 60 JP

Hari 1 — Dasar Pendidikan Inklusif dan Analisis Kebutuhan
Membahas konsep pendidikan inklusif, karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus, identifikasi kebutuhan, analisis kebutuhan pembelajaran, studi kasus, refleksi, dan penugasan.

Hari 2 — Strategi Pembelajaran Inklusif
Membahas pembelajaran berdiferensiasi, adaptasi kurikulum dan materi, strategi komunikasi, media pembelajaran inklusif, penyusunan bahan ajar, rencana pembelajaran, refleksi, dan penugasan.

Hari 3 — Pendampingan dan Manajemen Perilaku
Membahas pengelolaan kelas inklusif, manajemen perilaku, penanganan perilaku menantang, pengembangan kemampuan sosial dan komunikasi, serta kolaborasi dengan orang tua dan pihak terkait.

Hari 4 — Evaluasi, Praktik, dan Persiapan Uji Kompetensi
Membahas evaluasi hasil pembelajaran, penyusunan Program Pembelajaran Individual (PPI), praktik mengajar, simulasi kasus, penyusunan portofolio, dan persiapan asesmen.

TAHAP II — PRA-ASESMEN

Tatap Muka

Tahap persiapan dan pra-asesmen sesuai ketentuan program dan persyaratan sertifikasi yang digunakan.

TAHAP III — UJI KOMPETENSI BNSP

Tatap Muka

Pelaksanaan asesmen/uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang digunakan dan ketentuan LSP yang berwenang.


METODE PELATIHAN

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Role Play → Praktik → Microteaching → Refleksi → Evaluasi

Tahap I — Pelatihan: Daring/Online
Tahap II — Pra-Asesmen: Tatap Muka
Tahap III — Uji Kompetensi: Tatap Muka


UJI KOMPETENSI BNSP

Program dilengkapi dengan Pra-Asesmen dan Uji Kompetensi BNSP sebagai tahapan lanjutan setelah pelatihan.

Tahapan kegiatan dapat meliputi:

  • Pembekalan dan persiapan asesmen.

  • Penyelesaian tugas.

  • Praktik dan microteaching.

  • Asesmen praktik/simulasi.

  • Wawancara kompetensi.

  • Review portofolio.

  • Pengumuman hasil asesmen.

Peserta yang mengikuti proses asesmen dan dinyatakan Kompeten (K) memperoleh Sertifikat Kompetensi sesuai skema sertifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Peserta yang belum memenuhi persyaratan kompetensi memperoleh hasil Belum Kompeten (BK) sesuai hasil asesmen.

Catatan: Sertifikat Kompetensi BNSP tidak diberikan secara otomatis berdasarkan keikutsertaan dalam pelatihan. Penerbitan sertifikat kompetensi mengikuti hasil asesmen serta ketentuan LSP dan skema sertifikasi yang digunakan.


OUTPUT PELATIHAN

Setelah mengikuti program, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep pendidikan inklusif dan karakteristik ABK.

  • Mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik.

  • Menerapkan strategi pembelajaran yang lebih adaptif.

  • Melakukan pendampingan dan manajemen perilaku.

  • Menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).

  • Melaksanakan praktik mengajar yang lebih inklusif.

  • Menyusun rencana tindak lanjut pembelajaran.

  • Membangun kolaborasi dengan sekolah dan orang tua.

  • Meningkatkan kesiapan mengikuti proses asesmen kompetensi.


CATATAN

Peserta disarankan membawa laptop untuk mendukung kegiatan praktik, penyusunan tugas, simulasi, microteaching, penyusunan portofolio, dan persiapan asesmen.

Untuk pelaksanaan khusus sekolah, lembaga pendidikan, maupun instansi, teknis kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan penyelenggara.


INVESTASI PROGRAM

Biaya kegiatan disesuaikan dengan jumlah peserta, lokasi, format pelaksanaan, durasi, fasilitas, serta kebutuhan program.

Dapatkan penawaran khusus sesuai kebutuhan instansi Anda.

Untuk memperoleh proposal dan rincian biaya, silakan menghubungi LINKPEMDA.


FASILITAS PESERTA

Fasilitas kegiatan disesuaikan dengan paket dan kebutuhan penyelenggara, antara lain:

  • Sertifikat pelatihan.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Seminar kit.

  • Fasilitas pembelajaran.

  • Pendampingan selama program.

  • Fasilitas asesmen sesuai program.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.

Sertifikat Kompetensi diberikan kepada peserta yang dinyatakan Kompeten (K) berdasarkan hasil asesmen dan sesuai ketentuan sertifikasi yang berlaku.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan

Jadwal LINKPEMDA

Materi Bimtek

Materi LINKPEMDA

Website LINKPEMDA

www.linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Pelatihan Pendidikan Inklusif dan Uji Kompetensi BNSP merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk membantu guru, Guru Pendamping Khusus (GPK), dan tenaga kependidikan memahami keberagaman peserta didik serta meningkatkan kemampuan dalam menerapkan pembelajaran yang lebih adaptif, bermakna, dan berpusat pada peserta didik.

Melalui pendekatan aplikatif, studi kasus, simulasi, praktik, dan microteaching, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan dalam memberikan layanan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.

LINKPEMDA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Membangun Kompetensi Guru, Menguatkan Pendidikan Inklusif, dan Menghadirkan Pembelajaran untuk Semua.

Ini versi yang saya rekomendasikan sebagai final. Saya tidak menambahkan 9 unit kompetensi, tidak memasukkan harga, tidak menjanjikan kelulusan, dan sudah memisahkan dengan jelas pelatihan 60 JP LINKPEMDA dari proses asesmen/uji kompetensi.

September 29, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PERENCANAAN PENGANGGARAN DAERAH BERBASIS KINERJA

Penguatan Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran Kinerja, Akuntabilitas dan Keterkaitan Kinerja dengan Anggaran Daerah
Keberhasilan pencapaian tujuan organisasi sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam menyusun perencanaan, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek, yang dituangkan dalam berbagai dokumen seperti RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA dan dokumen penganggaran lainnya.

Dalam paradigma pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, penganggaran tidak hanya dipandang sebagai proses mengalokasikan sejumlah dana untuk melaksanakan kegiatan, tetapi harus mampu menunjukkan keterkaitan antara anggaran yang digunakan dengan kinerja yang dihasilkan. Setiap pengeluaran daerah diharapkan memberikan hasil yang terukur melalui indikator output, outcome, benefit, bahkan impact sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan.

Perencanaan dan penganggaran yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Semakin baik proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan, semakin jelas pula arah penggunaan anggaran, target kinerja yang harus dicapai, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Siklus pengelolaan keuangan daerah dimulai dari perencanaan dan penganggaran, dilanjutkan dengan pelaksanaan dan penatausahaan, serta berakhir pada pelaporan dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu agar terdapat keselarasan antara perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pencapaian kinerja, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, antara lain melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta ketentuan mengenai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, termasuk PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, beserta berbagai regulasi terkait lainnya.

Kondisi tersebut menuntut aparatur pemerintah daerah, khususnya pejabat dan personil yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran, untuk memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai perencanaan pembangunan, penganggaran berbasis kinerja, penyusunan indikator kinerja, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, perubahan anggaran, serta pengukuran dan akuntabilitas kinerja.

Melalui Bimtek Perencanaan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja, peserta diharapkan mampu memahami keterkaitan antara perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, anggaran dan pencapaian hasil pembangunan, sehingga proses penganggaran dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, terukur dan akuntabel.


MATERI BIMTEK

A. Pengantar Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kebijakan dan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.

  • Siklus pengelolaan keuangan daerah.

  • Hubungan antara perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

  • Prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

  • Kedudukan dan keterkaitan dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Pembagian tugas dan tanggung jawab pejabat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

B. Perencanaan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah

  • Kebijakan perencanaan pembangunan daerah.

  • Penyusunan RPJPD.

  • Penyusunan RPJMD.

  • Penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

  • Keterkaitan RPJPD, RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

  • Penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan.

  • Penyusunan indikator kinerja pembangunan.

  • Cascading kinerja dari tingkat daerah sampai perangkat daerah.

  • Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dan nasional.

C. Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Daerah Berbasis Kinerja

  • Konsep dan prinsip penganggaran berbasis kinerja.

  • Penyusunan RKPD.

  • Penyusunan Renja Perangkat Daerah.

  • Penyusunan KUA dan PPAS.

  • Penyusunan RKA-SKPD.

  • Keterkaitan Renja, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.

  • Penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Penyusunan indikator dan target kinerja.

  • Penyusunan standar biaya dan kebutuhan anggaran.

  • Analisis keterkaitan antara input, output, outcome, benefit dan impact.

  • Penyusunan anggaran yang berorientasi pada pencapaian hasil.

  • Sinkronisasi target kinerja dengan alokasi anggaran.

  • Identifikasi kegiatan yang tidak mendukung pencapaian sasaran.

  • Efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

D. Penyusunan Indikator Kinerja

  • Konsep dasar indikator kinerja.

  • Jenis dan tingkatan indikator kinerja.

  • Penyusunan indikator output dan outcome.

  • Hubungan indikator dengan tujuan dan sasaran organisasi.

  • Penyusunan indikator kinerja yang SMART.

  • Penetapan target kinerja yang realistis dan terukur.

  • Pengukuran capaian kinerja.

  • Keselarasan indikator kinerja dengan anggaran.

  • Kesalahan umum dalam penyusunan indikator dan target kinerja.

E. Pergeseran dan Perubahan Anggaran

  • Kebijakan pergeseran anggaran.

  • Mekanisme perubahan anggaran.

  • Faktor dan kondisi yang menyebabkan perubahan anggaran.

  • Penyesuaian target dan indikator kinerja.

  • Perubahan program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Keterkaitan perubahan anggaran dengan perubahan dokumen perencanaan.

  • Penatausahaan perubahan anggaran.

  • Pengendalian terhadap perubahan anggaran agar tetap mendukung pencapaian kinerja.

F. Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah

  • Konsep dasar akuntabilitas kinerja.

  • Hubungan perencanaan dengan akuntabilitas kinerja.

  • SAKIP dan komponen-komponennya.

  • Penyelarasan sasaran strategis dengan indikator kinerja.

  • Perjanjian kinerja.

  • Pengukuran kinerja.

  • Pelaporan kinerja.

  • Evaluasi akuntabilitas kinerja.

  • Keterkaitan SAKIP dengan perencanaan dan penganggaran.

  • Penguatan budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah.

G. Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Kinerja

  • Integrasi dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Keterkaitan RPJPD → RPJMD → Renstra → RKPD → Renja → KUA-PPAS → RKA → APBD.

  • Sinkronisasi target pembangunan dengan program dan kegiatan.

  • Keterkaitan anggaran dengan indikator kinerja.

  • Pengendalian kualitas usulan perencanaan dan penganggaran.

  • Reviu terhadap usulan program dan kegiatan.

  • Identifikasi ketidaksesuaian antara target, kegiatan dan anggaran.

H. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi penyusunan indikator kinerja.

  • Simulasi penyusunan target kinerja.

  • Simulasi keterkaitan program/kegiatan dengan anggaran.

  • Simulasi reviu RKA berbasis kinerja.

  • Studi kasus permasalahan perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Pembahasan kesalahan umum dalam penyusunan dokumen.

  • Praktik penyelarasan target kinerja dengan alokasi anggaran.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi SDM pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan mereviu dokumen perencanaan dan penganggaran.

  • Memahami keterkaitan antara perencanaan, penganggaran dan pencapaian kinerja.

  • Meningkatkan kemampuan menyusun indikator kinerja yang SMART.

  • Meningkatkan kemampuan menetapkan target kinerja yang terukur.

  • Meningkatkan kualitas penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

  • Memperkuat keterkaitan antara output, outcome, anggaran dan sasaran pembangunan.

  • Meningkatkan pemahaman terhadap perubahan dan pergeseran anggaran.

  • Memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

  • Mendukung peningkatan kualitas implementasi SAKIP.

  • Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan pencapaian kinerja pemerintah daerah.


SASARAN PESERTA

Kepala/sekretaris perangkat daerah, Bappeda/Bapperida, BPKAD/BKAD, pejabat dan staf perencanaan, pejabat pengelola keuangan, TAPD, PPK-SKPD, PPTK, pejabat fungsional perencana, APIP/Inspektorat, serta ASN yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik → Simulasi → Reviu Dokumen → Konsultasi

Metode pelaksanaan dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga dapat memahami penerapannya dalam proses penyusunan dan reviu dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik, simulasi penyusunan indikator dan target kinerja, pembahasan dokumen perencanaan/penganggaran, serta studi kasus sesuai dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Perencanaan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, mereviu dan mengevaluasi proses perencanaan serta penganggaran yang berorientasi pada pencapaian kinerja.

Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai keterkaitan antara dokumen perencanaan, program, kegiatan, indikator kinerja, target, anggaran dan hasil pembangunan, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan perencanaan dan penganggaran yang lebih terarah, terukur dan berbasis kinerja, penggunaan anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi benar-benar diarahkan untuk menghasilkan output dan outcome yang memberikan manfaat bagi pencapaian tujuan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

September 28, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
BIMTEK PERPAJAKAN PEMERINTAH DAERAH, DESA DAN PERUSAHAAN

Penguatan Kompetensi Bendahara dan Pengelola Pajak, PPh 21, PPh 22, PPh 23/26, PPN, Pajak Jasa Konstruksi, Natura, Coretax dan Pelaporan Perpajakan

Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah serta kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan organisasi. Setiap unit kerja, bendahara, pejabat pengelola keuangan, maupun pihak yang melaksanakan transaksi dengan Pemerintah Daerah dan Desa perlu memahami kewajiban perpajakan yang timbul dari setiap transaksi.

Perkembangan sistem administrasi perpajakan juga menuntut adanya penyesuaian kompetensi aparatur. Ketentuan perpajakan kini terintegrasi dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang telah mengalami perubahan, termasuk perubahan terbaru melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme dan contoh penghitungan bagi berbagai kategori penerima penghasilan, termasuk pegawai, bukan pegawai, peserta kegiatan, serta penghasilan berupa natura atau kenikmatan.

Pemahaman terhadap perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan juga diperlukan dalam pelaksanaan penggajian dan pemberian fasilitas kepada pegawai maupun pihak terkait.

Melalui Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah, Desa dan Perusahaan, peserta memperoleh pemahaman praktis mengenai kewajiban perpajakan, pemotongan dan pemungutan pajak, penghitungan, bukti potong, pembayaran, pelaporan, serta penyesuaian administrasi perpajakan berbasis Coretax.


MATERI BIMTEK

  • Kebijakan dan ketentuan perpajakan bagi Pemerintah Daerah, Desa dan Perusahaan

  • Kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah/Desa/Perusahaan

  • Pengenalan dan implementasi Coretax DJP

  • Administrasi perpajakan dan bukti potong/bukti pungut

  • PPh Pasal 21 dan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

  • Penghitungan PPh 21 pegawai tetap dan tidak tetap

  • PPh 21 atas honorarium, jasa, kegiatan dan penghasilan lainnya

  • Perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan

  • PPh Pasal 22 atas transaksi pemerintah

  • PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

  • PPh atas jasa dan sewa

  • PPh atas jasa konstruksi

  • PPN atas transaksi barang dan jasa

  • Ketentuan pajak atas pengadaan barang/jasa pemerintah

  • Pajak atas belanja perjalanan dinas, honorarium dan kegiatan

  • Pajak atas sewa tanah dan/atau bangunan

  • Pajak atas hadiah dan penghargaan

  • Pemotongan/pemungutan pajak terhadap rekanan pemerintah

  • Pembuatan dan pengelolaan bukti potong elektronik

  • Penyetoran dan pelaporan pajak

  • Rekonsiliasi transaksi dan dokumen perpajakan

  • Identifikasi kesalahan pemotongan/pemungutan pajak

  • Pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan perpajakan

  • Dokumentasi dan arsip dokumen perpajakan

  • Studi kasus dan simulasi penghitungan pajak


TUJUAN BIMTEK

  • Meningkatkan kompetensi bendahara dan pengelola perpajakan.

  • Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan terbaru.

  • Meningkatkan kemampuan menghitung, memotong dan memungut pajak.

  • Meningkatkan ketepatan pembuatan bukti potong dan bukti pungut.

  • Meningkatkan pemahaman penggunaan administrasi perpajakan berbasis Coretax.

  • Mengurangi kesalahan dalam pemotongan dan pemungutan pajak.

  • Meningkatkan tertib administrasi dan dokumentasi perpajakan.

  • Mendukung kepatuhan perpajakan Pemerintah Daerah, Desa dan Perusahaan.


SASARAN PESERTA

Bendahara Pemerintah Daerah, Bendahara Desa, Pengelola Keuangan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, PPK, PPTK, pengelola pajak, staf keuangan, pengelola BLUD, perangkat desa, serta pegawai perusahaan yang menangani perpajakan dan keuangan.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik Penghitungan → Simulasi → Konsultasi


CATATAN

Peserta diharapkan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik penghitungan pajak, penyusunan dokumen perpajakan, serta simulasi administrasi perpajakan berbasis komputer.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah, Desa dan Perusahaan diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dan pengelola keuangan dalam memahami, menghitung, memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara tepat.

Melalui pendekatan praktik, studi kasus, simulasi dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan ketentuan perpajakan dalam transaksi sehari-hari serta meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Paham Pajaknya, Tepat Penghitungannya, Tertib Administrasinya.

September 26, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK AUDIT INVESTIGATIF

Penguatan Kapabilitas APIP, Pengembangan Informasi Awal, Pengumpulan Bukti, Audit Investigatif, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli

Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tertib, efektif, dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi, mengungkap, dan menangani indikasi penyimpangan secara profesional.

Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam melaksanakan pengawasan, termasuk penanganan informasi atau pengaduan yang mengindikasikan adanya penyimpangan, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah.

Penguatan SPIP juga terus berkembang. Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi serta pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Dalam praktik audit investigatif, APIP juga perlu memiliki kemampuan dalam pengembangan informasi awal, perencanaan penugasan, pengumpulan dan evaluasi bukti, wawancara investigatif, penyusunan kertas kerja, penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pelaporan, serta pemberian keterangan ahli.

Melalui Bimtek Audit Investigatif, peserta memperoleh pemahaman dan praktik mengenai pelaksanaan audit investigatif secara sistematis, profesional, berbasis bukti, serta sesuai dengan ketentuan dan standar pengawasan yang relevan.


MATERI BIMTEK

  • Pengantar SPIP dan Pengawasan Intern Pemerintah

  • Penguatan efektivitas SPIP Terintegrasi

  • Konsep dan prinsip Audit Investigatif

  • Identifikasi indikasi fraud dan penyimpangan

  • Pengembangan Informasi Awal

  • Telaah dan penelitian investigatif awal

  • Penentuan kriteria dan ruang lingkup penugasan

  • Perencanaan Audit Investigatif

  • Identifikasi dan analisis risiko penyimpangan

  • Teknik pengumpulan dan evaluasi bukti

  • Teknik wawancara investigatif

  • Analisis dokumen dan data transaksi

  • Penyusunan Kertas Kerja Audit Investigatif

  • Identifikasi modus dan pola fraud

  • Analisis indikasi kerugian keuangan negara/daerah

  • Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN)

  • Penyusunan Laporan Hasil Audit Investigatif

  • Penyusunan temuan dan rekomendasi

  • Monitoring dan tindak lanjut hasil audit

  • Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan dan ketentuan

  • Pemberian Keterangan Ahli

  • Persiapan auditor dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan dan persidangan

  • Pengelolaan dokumentasi dan hasil audit berbasis komputer

  • Studi Kasus dan Simulasi Audit Investigatif

Sebagai referensi praktik, materi pelatihan investigatif BPKP juga mencakup pengembangan informasi awal, aspek hukum, perencanaan audit, pengumpulan/evaluasi bukti, wawancara investigatif, worksheet dan pelaporan, serta studi kasus komprehensif.


TUJUAN BIMTEK

  • Meningkatkan kompetensi SDM Inspektorat dan APIP dalam melaksanakan audit investigatif.

  • Meningkatkan kemampuan APIP dalam mengembangkan informasi awal dan indikasi penyimpangan.

  • Meningkatkan kemampuan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit.

  • Memperkuat kemampuan melakukan analisis indikasi fraud dan kerugian keuangan negara/daerah.

  • Meningkatkan kualitas penyusunan laporan hasil audit investigatif.

  • Meningkatkan kemampuan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sesuai penugasan dan kewenangan.

  • Meningkatkan pemahaman mengenai pemberian keterangan ahli.

  • Memperkuat pengelolaan tindak lanjut hasil audit investigatif.


SASARAN PESERTA

Inspektorat Daerah, APIP, Auditor, Pengawas/P2UPD, pejabat dan staf pengawasan, pejabat pengelola keuangan daerah, serta perangkat daerah terkait.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Praktik → Simulasi → Konsultasi


CATATAN

Peserta diharapkan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik analisis dokumen, penyusunan kertas kerja, dokumentasi hasil audit, serta simulasi Audit Investigatif.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Audit Investigatif diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi APIP dalam menangani informasi dan indikasi penyimpangan secara sistematis, profesional, objektif, dan berbasis bukti.

Melalui pendekatan praktik, studi kasus, simulasi, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu memahami tahapan audit investigatif mulai dari pengembangan informasi awal, perencanaan penugasan, pengumpulan bukti, analisis penyimpangan, penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, penyusunan laporan, hingga pemberian keterangan ahli dan tindak lanjut.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Mengungkap Penyimpangan, Memperkuat Pengawasan, Menjaga Akuntabilitas.

September 26, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA