Penanganan kemiskinan ekstrem merupakan agenda strategis nasional yang menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya memerlukan intervensi program yang tepat sasaran, tetapi juga dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Ketidaksinkronan data antar perangkat daerah seringkali menyebabkan tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya efektivitas intervensi kebijakan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kemiskinan ekstrem, optimalisasi dan pemutakhiran DTSEN, serta penyusunan rencana aksi daerah yang terintegrasi lintas sektor guna mendukung target pembangunan nasional dan daerah Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (terkait intervensi terpadu kesejahteraan masyarakat)
Peraturan Menteri Sosial terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan strategi penanganan kemiskinan ekstrem
Memperkuat pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN sebagai dasar kebijakan
Mendorong integrasi program lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan
Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis data
Mendukung pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem secara terukur
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional dan peran pemerintah daerah
Indikator kemiskinan ekstrem dan pengukuran kinerja
Strategi percepatan pengurangan kemiskinan
2. Penguatan dan Pemanfaatan DTSEN
Mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi
Sinkronisasi data pusat dan daerah
Validasi serta verifikasi data penerima manfaat
Integrasi data lintas OPD
3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah
Identifikasi kelompok sasaran prioritas
Perumusan intervensi program lintas sektor
Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD
Strategi monitoring dan evaluasi
4. Integrasi Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi
Koordinasi antar perangkat daerah
Optimalisasi bantuan sosial dan program pemberdayaan
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi keluarga
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan validitas data
Penanganan tumpang tindih program
Praktik baik (best practice) daerah dalam penanggulangan kemiskinan
Sasaran Peserta
Bappeda
Dinas Sosial
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
Bagian Ekonomi Setda
OPD teknis terkait (Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat)
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun strategi penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN dalam perencanaan dan penganggaran
✔ Mengintegrasikan program lintas sektor secara efektif
✔ Meningkatkan akurasi sasaran bantuan dan intervensi kebijakan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TKPKD dan Dinas Sosial
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan
Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Validasi Data Sosial Ekonomi

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 02, 2026 / Materi
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen strategis dalam penataan kelembagaan serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan Anjab dan ABK yang akurat, sistematis, dan berbasis data menjadi fondasi utama dalam perencanaan kebutuhan pegawai, distribusi SDM yang proporsional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah.
Dalam era reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi, uraian jabatan, serta kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja riil dan target kinerja yang terukur. Ketidaktepatan dalam penyusunan Anjab dan ABK seringkali mengakibatkan ketimpangan jumlah pegawai, tumpang tindih tugas dan fungsi, pemborosan anggaran belanja pegawai, hingga rendahnya produktivitas organisasi.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai teknik penyusunan, evaluasi, dan implementasi Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis aparatur dalam penataan kelembagaan dan perencanaan kebutuhan ASN Tahun 2026 secara profesional, efektif, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dokumen Anjab dan ABK secara sistematis dan terukur
Mendorong penataan organisasi perangkat daerah berbasis kebutuhan riil dan beban kerja
Mengoptimalkan distribusi dan perencanaan kebutuhan ASN secara rasional dan proporsional
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi
Mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional dan akuntabel
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026
Arah kebijakan penataan ASN nasional
Transformasi birokrasi dan penataan organisasi perangkat daerah
Isu strategis dan tantangan manajemen SDM aparatur
2. Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab)
Tahapan penyusunan uraian jabatan
Identifikasi tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab
Penyusunan informasi jabatan dan spesifikasi jabatan
Validasi serta evaluasi dokumen Anjab
3. Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metode perhitungan beban kerja
Teknik pengumpulan dan pengolahan data
Perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan standar waktu kerja
Simulasi penyusunan ABK pada perangkat daerah
4. Integrasi Anjab dan ABK dengan Perencanaan Kebutuhan ASN
Sinkronisasi dengan perencanaan formasi ASN
Penataan organisasi berbasis beban kerja
Strategi redistribusi dan optimalisasi pegawai
Monitoring dan evaluasi implementasi
5. Permasalahan dan Studi Kasus Penataan ASN di Daerah
Identifikasi ketimpangan jumlah pegawai
Penanganan tumpang tindih tugas dan fungsi
Praktik terbaik penataan organisasi perangkat daerah
Sasaran Peserta
Kepala BKPSDM
Bagian Organisasi Setda
Sekretariat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Tim Penyusun Anjab dan ABK
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun dokumen Analisis Jabatan secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja yang terukur dan rasional
✔ Melakukan penataan organisasi berbasis efisiensi dan kinerja
✔ Mendukung penyusunan formasi ASN yang proporsional dan sesuai kebutuhan riil
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun Anjab dan ABK
Pendampingan Penyusunan Dokumen Anjab dan ABK
Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan ASN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 02, 2026 / Materi
Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Daerah (WPR) merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Dokumen tata ruang yang berkualitas menjadi landasan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTRW, RDTR, serta memastikan integrasinya dengan RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Ketidaksinkronan antara tata ruang dan kebijakan pembangunan seringkali menjadi hambatan dalam percepatan investasi, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan, evaluasi, revisi, serta harmonisasi dokumen tata ruang daerah sesuai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat kapasitas teknis dalam implementasinya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dan evaluasi dokumen RTRW dan RDTR
Mendorong sinkronisasi tata ruang dengan RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya
Meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang
Mendukung percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur daerah
Mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi risiko dan perlindungan lingkungan
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penataan Ruang Tahun 2026–2027
Arah kebijakan penataan ruang nasional
Integrasi tata ruang dengan pembangunan ekonomi daerah
Tantangan dan isu strategis implementasi di daerah
2. Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah
Tahapan teknis penyusunan RTRW
Penyelarasan dengan kebijakan provinsi dan pusat
Proses persetujuan substansi dan legalisasi
3. Penyusunan RDTR dan Pemanfaatan OSS-RBA
Integrasi RDTR dengan sistem perizinan berbasis risiko
Dukungan tata ruang terhadap percepatan investasi
Digitalisasi dan pemetaan berbasis sistem informasi
4. Sinkronisasi Tata Ruang dengan RPJMD dan Renstra OPD
Harmonisasi perencanaan wilayah
Integrasi dengan dokumen penganggaran daerah
Monitoring dan evaluasi implementasi tata ruang
5. Mitigasi Konflik dan Sengketa Tata Ruang
Identifikasi potensi konflik lahan dan kawasan
Strategi penyelesaian dan pendekatan koordinatif
Studi kasus implementasi di daerah
Sasaran Peserta
Kepala Bappeda
Dinas PUPR
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bagian Hukum Setda
Tim Penyusun RTRW/RDTR
Perencana Pembangunan Daerah
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun dan mengevaluasi dokumen tata ruang daerah secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Mengharmonisasikan RTRW dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya
✔ Mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
✔ Mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah berbasis tata ruang yang tertib
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun RTRW/RDTR
Pendampingan Penyusunan atau Revisi Dokumen Tata Ruang
Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.
Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.
Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.
Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD
Pengurus Barang OPD
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada OPD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU
Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD
Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan dengan SIPD
Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bendahara OPD
Kelas Khusus PPK-SKPD
Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD
Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja
Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, konsisten dengan dokumen perencanaan, serta berpedoman pada regulasi terbaru yang berlaku.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan representasi arah kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan prioritas program, kemampuan fiskal, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, ketidaksinkronan antara RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, proyeksi pendapatan yang kurang realistis, serta risiko koreksi dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, tuntutan penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) mengharuskan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi pada outcome.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD secara lebih terstruktur, berbasis data, dan patuh terhadap regulasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan komprehensif dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD yang berkualitas, realistis, dan minim risiko koreksi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan fiskal nasional, pedoman penyusunan APBD terbaru, teknik penyusunan KUA-PPAS, penyusunan RKA-SKPD, serta strategi mitigasi risiko dalam proses evaluasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Meningkatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD.
Mendorong penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
BPKAD / BKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD
Tim penyusun KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Arah Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2027
Regulasi dan Pedoman Penyusunan APBD Terbaru
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)
Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran
Mitigasi Risiko Koreksi Evaluasi APBD
Studi Kasus Permasalahan Penyusunan APBD di Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Fiskal Nasional dan Pedoman APBD 2027
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Mitigasi Risiko Evaluasi APBD
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TAPD
Pendampingan Penyusunan KUA-PPAS
Pendampingan Review RKA-SKPD
Konsultasi dan Review Draft APBD TA 2027

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Digitalisasi pajak daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transformasi sistem pemungutan pajak dari mekanisme manual menuju sistem elektronik yang terintegrasi merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan daerah yang semakin kompleks.
PAD bukan sekadar komponen pendapatan dalam struktur APBD, melainkan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan kualitas pelayanan publik, serta ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi secara optimal.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti basis data wajib pajak yang belum terintegrasi, rendahnya tingkat kepatuhan, sistem pembayaran yang belum sepenuhnya digital, serta lemahnya pengawasan berbasis teknologi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan, keterlambatan penerimaan pajak, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Tahun 2026–2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat modernisasi sistem pajak daerah melalui implementasi e-tax, integrasi data lintas OPD, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah agar mampu merumuskan strategi digitalisasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Digitalisasi Pajak Daerah dan Optimalisasi PAD Tahun 2026–2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pajak daerah terbaru, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, implementasi sistem pembayaran elektronik, integrasi basis data wajib pajak, serta teknik pengawasan digital yang efektif.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman strategis mengenai arah kebijakan pajak daerah dan pengelolaan PAD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam implementasi digitalisasi pajak daerah (e-tax).
Memperkuat integrasi basis data wajib pajak antar perangkat daerah.
Mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital.
Meminimalkan potensi kebocoran dan risiko temuan audit.
Mendukung pencapaian target PAD Tahun 2026–2027 secara realistis dan terukur.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD / BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
Dinas Perizinan / PTSP
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Tim IT pengelola sistem pajak daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah Terbaru
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax System)
Integrasi Data Pajak dengan Sistem Perizinan dan Layanan Publik
Manajemen Basis Data Wajib Pajak
Pengawasan dan Monitoring Pajak Berbasis Teknologi
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Mitigasi Risiko Kebocoran dan Fraud
Studi Kasus Peningkatan PAD melalui Digitalisasi
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Arah Kebijakan Pajak Daerah dan PAD 2026–2027
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Implementasi Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax)
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi Data Pajak dan Sistem Perizinan
Pengawasan Pajak Berbasis Teknologi dan Data Analytics
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Optimalisasi PAD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bapenda
Kelas Khusus Tim IT Pajak Daerah
Pendampingan Implementasi Digitalisasi Pajak
Review dan Evaluasi Sistem E-Tax Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas belanja dalam APBD.
SHS dan ASB bukan sekadar daftar harga atau standar biaya, melainkan instrumen pengendalian belanja yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD telah melalui proses perhitungan yang rasional, terukur, serta sesuai dengan prinsip value for money.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, metode survei yang belum terdokumentasi secara baik, analisis kewajaran belanja yang belum berbasis kinerja, hingga perbedaan standar antar perangkat daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, pemborosan anggaran, serta ketidakefisienan belanja daerah.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan SHS dan ASB secara lebih sistematis, berbasis data, serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan perencanaan daerah agar mampu menyusun SHS dan ASB yang akurat, realistis, dan sesuai regulasi terbaru.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis studi kasus untuk memperkuat kualitas penganggaran daerah.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan SHS dan ASB, teknik survei harga pasar, metode analisis kewajaran belanja, integrasi dalam sistem penganggaran, serta strategi mitigasi risiko temuan audit.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan regulasi SHS serta ASB.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam melakukan survei dan validasi harga pasar.
Memperkuat penyusunan ASB berbasis kinerja dan kebutuhan riil kegiatan.
Memastikan kewajaran dan efisiensi belanja daerah.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan terkait standar harga dan belanja.
Mendukung penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akuntabel dan rasional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
BPKAD / BKAD
Bappeda
TAPD
Inspektorat Daerah
PPK dan PPTK
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Tim penyusun RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip penyusunan SHS dan ASB
Regulasi terkait standar harga dan belanja daerah
Teknik dan metode survei harga pasar
Validasi dan dokumentasi hasil survei
Penyusunan SHS berbasis data dan kebutuhan riil
Metodologi Analisis Standar Belanja (ASB)
ASB berbasis kinerja dan output kegiatan
Integrasi SHS dan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD
Pengendalian kewajaran belanja dan mitigasi risiko audit
Studi kasus penyusunan SHS dan ASB di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Penyusunan SHS dan ASB
Konsep Dasar dan Prinsip Value for Money
Teknik Survei Harga Pasar dan Validasi Data
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Metodologi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)
Integrasi SHS dan ASB dalam RKA-SKPD
Simulasi Penyusunan SHS dan ASB
Mitigasi Risiko Temuan Audit
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun SHS & ASB
Pendampingan Penyusunan Dokumen SHS dan ASB TA 2027
Konsultasi dan Review Dokumen Standar Harga

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan dan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen tahunan yang menjembatani visi RPJMD dengan implementasi program dan kegiatan dalam APBD.
Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara RKPD dengan kebijakan nasional, inkonsistensi indikator kinerja, serta kurang optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi evaluasi, keterlambatan penetapan APBD, serta tidak tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman, reviu, dan sinkronisasi RKPD 2027 agar selaras dengan arah kebijakan nasional, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD yang sinkron, terukur, dan berbasis kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis tentang arah kebijakan nasional dan implikasinya terhadap RKPD 2027.
Meningkatkan kualitas reviu dan penajaman program prioritas daerah.
Memperkuat konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Mendorong penyusunan indikator kinerja yang berbasis outcome.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi.
👥 Sasaran Peserta
Bappeda
TAPD
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
OPD Perencanaan
Pejabat perencana dan analis kebijakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Arah Kebijakan Nasional Tahun 2026–2027
Teknik Reviu dan Penajaman RKPD
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD dan RPJMN
Integrasi RKPD dan KUA-PPAS
Penyusunan indikator dan target kinerja
Mitigasi risiko evaluasi perencanaan
Studi kasus sinkronisasi RKPD di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan
Arah Kebijakan Nasional dan Implikasinya
Teknik Reviu dan Sinkronisasi RKPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi RKPD dan Penganggaran
Penyusunan Indikator Kinerja
Simulasi Sinkronisasi RKPD
Studi Kasus dan Rencana Aksi
Penutupan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Bappeda
Kelas Khusus Perencanaan
Pendampingan Penyusunan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 menjadi agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga stabilitas pembangunan daerah.
PAD bukan sekadar angka dalam struktur APBD. PAD merupakan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta ukuran kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penguatan sistem pemungutan pajak daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak, serta digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:
Potensi pajak dan retribusi daerah tergali secara optimal.
Basis data wajib pajak terkelola secara akurat dan terintegrasi.
Sistem pemungutan dan pengawasan berjalan efektif.
Kebocoran pendapatan dapat diminimalkan.
Target PAD dalam APBD 2026 dapat tercapai secara realistis dan terukur.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi optimalisasi PAD dan pajak daerah secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Tantangan Optimalisasi PAD Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Potensi pajak daerah belum terpetakan secara maksimal.
Data wajib pajak belum terintegrasi dan belum diperbarui secara berkala.
Tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.
Pengawasan dan penagihan belum berjalan optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak.
Risiko temuan audit akibat kelemahan administrasi dan pengendalian internal.
Tanpa strategi yang terencana dan berbasis data, peningkatan PAD akan sulit tercapai secara signifikan dan berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman strategis dalam optimalisasi PAD Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan efektivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Meminimalkan potensi kebocoran dan temuan audit.
Mendorong tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah
Arah kebijakan fiskal daerah Tahun 2026.
Kerangka regulasi pajak dan retribusi daerah.
Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
2. Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Identifikasi dan pemetaan potensi pajak daerah.
Penguatan basis data wajib pajak.
Optimalisasi objek dan subjek pajak.
3. Digitalisasi dan Modernisasi Sistem Pajak Daerah
Implementasi sistem pembayaran pajak berbasis elektronik.
Integrasi data dengan sistem perizinan dan layanan publik.
Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan real time.
4. Pengawasan, Penagihan, dan Mitigasi Risiko
Strategi pengawasan berbasis risiko.
Teknik penagihan aktif dan persuasif.
Pencegahan kebocoran dan fraud.
Studi kasus peningkatan PAD di beberapa daerah.
5. Penyusunan Target PAD dalam APBD 2026
Analisis tren dan proyeksi pendapatan.
Penetapan target realistis dan terukur.
Sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sharing pengalaman antar daerah.
Studi kasus strategi peningkatan PAD.
Simulasi penyusunan rencana aksi optimalisasi pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun strategi peningkatan PAD yang realistis dan berbasis data.
Mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan sistematis.
Mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Mendukung pencapaian target PAD dalam APBD 2026 secara berkelanjutan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fase krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan. APBD merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan, prioritas belanja, serta stabilitas fiskal pemerintah daerah.
Momentum Tahun Anggaran 2026 menjadi penting untuk memastikan bahwa:
Penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD sinkron dan konsisten.
Penginputan data dalam SIPD RI akurat dan tepat waktu.
Dokumen APBD sesuai regulasi terbaru.
Potensi temuan audit dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD 2026 secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Tantangan Penyusunan APBD 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Ketidaksinkronan antara RKPD dan KUA-PPAS.
Kesalahan penginputan data dalam SIPD RI.
Inkonsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi.
Risiko koreksi saat evaluasi gubernur atau Kemendagri.
Temuan audit akibat lemahnya pengendalian internal.
Tanpa pemahaman teknis yang kuat, penyusunan APBD berpotensi menimbulkan permasalahan administratif hingga koreksi signifikan pada tahap evaluasi.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan APBD TA 2026.
Memperkuat integrasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dalam SIPD RI.
Meminimalkan risiko temuan audit dan koreksi evaluasi.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional Penyusunan APBD TA 2026
Arah kebijakan fiskal nasional.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah.
2. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan RKPD 2026.
Penyelarasan KUA-PPAS.
Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
3. Implementasi SIPD RI
Struktur dan modul penganggaran.
Praktik input APBD pada SIPD.
Validasi dan konsistensi data.
4. Evaluasi dan Mitigasi Risiko
Strategi menghadapi evaluasi APBD.
Pengendalian internal dalam penyusunan anggaran.
Studi kasus temuan pemeriksaan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
TAPD
Inspektorat Daerah
Seluruh OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif.
Studi kasus penyusunan APBD.
Simulasi praktik penginputan SIPD.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun APBD TA 2026 secara sistematis dan sesuai regulasi.
Menginput dan memvalidasi data pada SIPD RI.
Menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi temuan audit.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
SIPD RI bukan sekadar aplikasi administratif. SIPD merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan dalam satu platform yang terhubung secara nasional.
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap digitalisasi sistem keuangan daerah, penguatan pengawasan berbasis data, serta peningkatan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:
Perencanaan pembangunan daerah tersusun secara sistematis dalam SIPD.
Penganggaran terintegrasi dan konsisten dengan dokumen perencanaan.
Data antar OPD sinkron dan valid.
Proses evaluasi dan monitoring dapat dilakukan secara real time.
Risiko kesalahan administrasi dan inkonsistensi data dapat diminimalkan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam mengimplementasikan SIPD RI Tahun 2026 secara komprehensif, teknis, dan aplikatif.
Tantangan Implementasi SIPD RI Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Ketidaksinkronan data antara modul perencanaan dan penganggaran.
Kesalahan penginputan kegiatan dan sub kegiatan.
Inkonsistensi indikator kinerja dan pagu anggaran.
Keterlambatan pembaruan data oleh OPD.
Minimnya pemahaman teknis terhadap pembaruan sistem SIPD.
Risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD akibat ketidaktepatan input.
Tanpa pemahaman teknis yang memadai, implementasi SIPD RI berpotensi menimbulkan kendala administratif hingga berdampak pada keterlambatan penetapan anggaran.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis implementasi SIPD RI Tahun 2026.
Memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kapasitas operator dan pengelola sistem SIPD.
Meminimalkan kesalahan penginputan dan inkonsistensi data.
Mendorong tata kelola perencanaan dan keuangan daerah berbasis sistem yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional Implementasi SIPD RI 2026
Arah kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.
Penguatan integrasi sistem perencanaan dan keuangan.
Regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD.
2. Modul Perencanaan dalam SIPD
Penyusunan RPJMD, RKPD dan Renja OPD.
Penetapan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Penyusunan indikator kinerja dan target capaian.
3. Modul Penganggaran dalam SIPD
Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
Penetapan pagu dan rincian belanja.
Sinkronisasi dengan KUA-PPAS.
4. Integrasi Data dan Validasi Sistem
Validasi konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi data antar OPD.
Strategi menghindari kesalahan sistem.
5. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring realisasi kinerja dan anggaran.
Pengendalian internal berbasis sistem.
Studi kasus permasalahan implementasi SIPD.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
Operator SIPD
Perencana OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Inspektorat Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan teknis implementasi SIPD RI yang berlaku.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus implementasi SIPD di daerah.
Simulasi praktik penginputan dan validasi data dalam sistem.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Mengoperasikan modul perencanaan dan penganggaran dalam SIPD RI.
Menyusun dokumen perencanaan dan anggaran yang konsisten dan terintegrasi.
Melakukan validasi dan sinkronisasi data antar OPD.
Meminimalkan kesalahan input yang berpotensi koreksi evaluasi.
Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran berbasis sistem.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 Kontak Resmi
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki fase penguatan akuntabilitas dan pengawasan berbasis kinerja melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dana Desa bukan sekadar instrumen transfer fiskal ke desa. Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang menyentuh langsung aspek pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat desa.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa:
Penyaluran Dana Desa tepat waktu
Penggunaan anggaran sesuai prioritas nasional
Pelaporan dan pertanggungjawaban tertib administrasi
Risiko temuan audit dapat diminimalkan
Dalam praktiknya, masih banyak desa menghadapi tantangan administratif dan teknis yang berpotensi menghambat penyaluran maupun menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa dalam memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
Ketidaksesuaian perencanaan APBDes dengan prioritas nasional.
Keterlambatan penyampaian laporan realisasi.
Kesalahan administrasi dan penyusunan SPJ.
Ketidaktepatan dalam pengelolaan pajak kegiatan desa.
Risiko penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.
Temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengendalian internal.
Tanpa pemahaman teknis yang memadai, pengelolaan Dana Desa berpotensi menimbulkan risiko administratif hingga konsekuensi hukum.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi PMK 7 Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan Dana Desa TA 2026.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan.
Meminimalkan risiko temuan audit dan sanksi administratif.
Mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Dana Desa TA 2026
Substansi utama PMK 7 Tahun 2026.
Mekanisme penyaluran Dana Desa.
Persyaratan administrasi setiap tahap pencairan.
Kriteria desa penerima dan skema penyaluran berbasis kinerja.
2. Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa
Sinkronisasi RKPDes dan APBDes.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Strategi perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Simulasi penyusunan anggaran kegiatan.
3. Penatausahaan dan Administrasi Keuangan
Buku kas umum, buku bank, dan buku pajak.
Tata cara penyusunan SPJ kegiatan.
Pengelolaan pajak atas belanja desa.
Kesalahan administrasi yang sering terjadi dan cara menghindarinya.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Mekanisme pelaporan realisasi.
Ketentuan pelaporan berkala.
Integrasi data dan dokumentasi kegiatan.
Strategi memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
5. Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Peran APIP dan Inspektorat.
Pengawasan berbasis risiko.
Strategi menghadapi audit.
Studi kasus temuan pengelolaan Dana Desa.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Camat
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Bendahara Desa
Pendamping Desa
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus pengelolaan Dana Desa.
Simulasi penyusunan dokumen administrasi dan pelaporan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif.
Menyusun APBDes sesuai prioritas dan regulasi.
Menyusun dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan tertib.
Mengelola Dana Desa secara profesional dan akuntabel.
Mengurangi risiko temuan audit dan sanksi administratif.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 23, 2026 / Materi