Penyerahan, Verifikasi, Pengelolaan, Penatausahaan dan Penyelesaian PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman karena berkaitan langsung dengan kelayakan lingkungan hunian, pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di daerah.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan prasarana, sarana dan utilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, Pemerintah Daerah masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyerahan PSU, antara lain belum lengkapnya dokumen, status dan legalitas tanah, ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi lapangan, PSU yang belum terbangun atau belum memenuhi persyaratan, PSU yang terlantar, serta belum jelasnya mekanisme pengelolaan setelah proses serah terima.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tata kelola penyerahan PSU.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juni 2026 dan berlaku sejak 24 Juni 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya yang selama ini menggunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang, Badan Pertanahan Nasional, pengelola aset daerah dan pihak terkait lainnya.
Permasalahan legalitas tanah dan sertifikat, misalnya, menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik penyerahan PSU di daerah. Karena itu, pemahaman terhadap proses verifikasi, dokumen, status aset, koordinasi pertanahan dan pengelolaan pascaserah terima menjadi sangat penting.
Melalui program Bimtek Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyerahan PSU, tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyelesaian PSU bermasalah, pengelolaan PSU setelah diserahkan, serta hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta dapat memahami proses penyerahan PSU secara menyeluruh dari tahap identifikasi dan verifikasi sampai dengan serah terima serta pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan legalitas tanah PSU.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU yang berlaku di masing-masing daerah.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan serta memperhatikan regulasi daerah masing-masing.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru penyerahan PSU perumahan.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami perubahan kebijakan penyerahan PSU dari ketentuan sebelumnya.
Memahami jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Memahami kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.
Memahami kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penyerahan PSU.
Memahami tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dokumen PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi kondisi PSU di lapangan.
Memahami peran Tim Verifikasi dalam proses penyerahan PSU.
Memahami penyelesaian PSU yang bermasalah atau belum diserahkan.
Memahami aspek legalitas dan status tanah PSU.
Memahami hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan BMD.
Memahami proses pencatatan dan penatausahaan PSU setelah diserahterimakan.
Memahami mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyerahan PSU.
Mampu menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait.
Mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami kebijakan terbaru mengenai penyerahan PSU.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi penyerahan PSU.
Memahami persyaratan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi dokumen.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kondisi PSU.
Memahami fungsi dan tugas Tim Verifikasi.
Memahami proses penyusunan dokumen serah terima.
Memahami penanganan PSU yang belum diserahkan.
Memahami penanganan PSU bermasalah dan terlantar.
Memahami permasalahan legalitas tanah dan sertifikat.
Memahami koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kemampuan penatausahaan PSU setelah serah terima.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Meningkatkan tertib administrasi dan tertib aset daerah.
Mengurangi potensi permasalahan hukum dan administrasi.
Mendukung percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahterimakan.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN TERBARU PENYERAHAN PSU PERUMAHAN
Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Tujuan penyediaan dan penyerahan PSU.
Kedudukan Pemerintah Daerah dalam penyerahan PSU.
Kewajiban pengembang.
Hak dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.
Kebijakan terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dampak penerapan regulasi baru bagi Pemerintah Daerah.
Penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan terbaru.
2. PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN
Perencanaan PSU dalam kawasan perumahan.
Hubungan PSU dengan siteplan perumahan.
Identifikasi jenis dan kebutuhan PSU.
Kesesuaian PSU dengan rencana pembangunan perumahan.
Kesesuaian lokasi dan luasan PSU.
Dokumen perencanaan PSU.
Hubungan PSU dengan proses perizinan pembangunan.
Pengawasan penyediaan PSU oleh pengembang.
Identifikasi PSU yang wajib disediakan.
Permasalahan penyediaan PSU di lapangan.
Strategi pengendalian pemenuhan PSU.
3. MEKANISME PENYERAHAN PSU KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Konsep penyerahan PSU.
Pihak yang terlibat dalam proses penyerahan.
Tahapan penyerahan PSU.
Persiapan penyerahan oleh pengembang.
Pengajuan penyerahan PSU.
Pemeriksaan dokumen.
Pemeriksaan kondisi fisik.
Verifikasi lapangan.
Penilaian kelayakan PSU.
Penyusunan hasil verifikasi.
Penyusunan dokumen serah terima.
Pelaksanaan serah terima PSU.
Penyerahan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Tindak lanjut setelah serah terima.
4. VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS PSU
Tujuan verifikasi PSU.
Pembentukan dan peran Tim Verifikasi.
Pemeriksaan dokumen pengembang.
Pemeriksaan legalitas tanah.
Pemeriksaan siteplan.
Pemeriksaan gambar dan dokumen teknis.
Pemeriksaan luasan PSU.
Pemeriksaan lokasi PSU.
Pemeriksaan kondisi fisik PSU.
Kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
Identifikasi kekurangan dokumen.
Identifikasi ketidaksesuaian fisik.
Penyusunan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi checklist verifikasi PSU.
5. PENYELESAIAN PSU BERMASALAH DAN TERLANTAR
Identifikasi PSU yang belum diserahterimakan.
PSU yang tidak sesuai dokumen.
PSU yang belum memenuhi persyaratan.
PSU yang tidak dipelihara.
PSU terlantar.
Permasalahan pengembang yang sudah tidak aktif.
Permasalahan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Permasalahan legalitas tanah.
Permasalahan sertifikat tanah.
Penanganan PSU bermasalah.
Koordinasi antarperangkat daerah.
Koordinasi dengan pengembang.
Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan.
Strategi percepatan penyelesaian PSU.
Studi kasus penyelesaian PSU bermasalah.
6. ASPEK PERTANAHAN DAN LEGALITAS PSU
Status dan legalitas tanah PSU.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.
Kesesuaian bidang tanah dengan dokumen PSU.
Pemecahan sertifikat tanah.
Permasalahan sertifikat tanah yang belum terpisah.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Penataan dokumen pertanahan.
Penyelesaian permasalahan legalitas tanah.
Hubungan legalitas tanah dengan proses serah terima.
Risiko hukum dalam penyerahan PSU.
Studi kasus permasalahan tanah PSU.
Permasalahan legalitas dan sertifikat tanah memang menjadi salah satu kendala yang sedang dihadapi Pemda dalam mempercepat penyerahan PSU; di Balikpapan, misalnya, Pemda melakukan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
7. PENATAUSAHAAN PSU SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH
Hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah (BMD).
Pencatatan aset hasil penyerahan PSU.
Identifikasi aset tanah dan bangunan PSU.
Penatausahaan aset PSU.
Inventarisasi PSU.
Pengamanan administrasi aset.
Pengamanan fisik aset.
Pengamanan hukum aset.
Pengelompokan dan pencatatan aset.
Dokumen pendukung pencatatan BMD.
Koordinasi antara Dinas Perkim dan BPKAD.
Permasalahan pencatatan aset PSU.
Strategi penertiban aset PSU.
8. PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PSU SETELAH SERAH TERIMA
Pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.
Penentuan perangkat daerah pengelola.
Pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan.
Pemeliharaan PSU.
Perencanaan kebutuhan pemeliharaan.
Penganggaran pemeliharaan.
Pengawasan kondisi PSU.
Monitoring pemanfaatan PSU.
Penanganan kerusakan PSU.
Optimalisasi pemanfaatan aset PSU.
Pengamanan aset PSU.
Pelaporan pengelolaan PSU.
Evaluasi pengelolaan PSU.
9. KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH, PENGEMBANG DAN PIHAK TERKAIT
Koordinasi antar-OPD.
Peran Dinas Perumahan/Disperkim.
Peran Dinas PUPR.
Peran BPKAD.
Peran Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Peran Kantor Pertanahan/BPN.
Peran pengembang.
Peran masyarakat penghuni.
Koordinasi dalam proses verifikasi.
Koordinasi penyelesaian permasalahan.
Penyusunan mekanisme koordinasi.
Penyelesaian perbedaan data dan dokumen.
Penguatan sinergi dalam penyerahan PSU.
10. STUDI KASUS DAN SIMULASI PENYERAHAN PSU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggambarkan kondisi perumahan dengan berbagai permasalahan, antara lain:
Dokumen PSU belum lengkap.
Siteplan tidak sesuai kondisi lapangan.
Sertifikat tanah belum dipecah.
PSU belum seluruhnya dibangun.
PSU tidak dipelihara.
Pengembang tidak aktif.
PSU terlantar.
Terdapat perbedaan data luasan.
Belum jelas perangkat daerah pengelola.
Peserta diarahkan untuk melakukan:
Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Lapangan → Analisis Legalitas → Rekomendasi → Serah Terima → Pencatatan Aset → Pengelolaan dan Pemeliharaan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Perkim.
Kepala Dinas PUPR.
Kepala BPKAD.
Pejabat/staf pengelola BMD.
Pejabat/staf bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pejabat/staf bidang PSU.
Pejabat/staf pertanahan.
Camat.
Lurah/Kepala Desa.
Tim Verifikasi PSU.
Aparatur Pemerintah Daerah.
Pengelola aset daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Pengembang perumahan.
Asosiasi pengembang.
Konsultan perumahan.
Tim teknis perumahan.
Pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Simulasi pemeriksaan lapangan.
Simulasi penyelesaian PSU bermasalah.
Analisis permasalahan legalitas tanah.
Simulasi proses serah terima.
Analisis penatausahaan BMD.
Problem solving.
Sharing pengalaman.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Penyerahan PSU Perumahan Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan, Penyediaan dan Kewajiban Pengembang dalam Pemenuhan PSU
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Mekanisme dan Tahapan Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Verifikasi Administrasi, Pemeriksaan Teknis dan Simulasi Verifikasi PSU
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelesaian PSU Bermasalah, Terlantar dan Permasalahan Legalitas Tanah
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Aspek Pertanahan, Sertifikasi dan Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Penatausahaan PSU dan Pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.15
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengamanan PSU Setelah Serah Terima
15.15–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Penyerahan PSU
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU terbaru.
Mengidentifikasi jenis dan karakteristik PSU.
Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan dalam penyerahan PSU.
Melakukan pemeriksaan administrasi PSU.
Melakukan verifikasi teknis PSU.
Menganalisis kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
Mengidentifikasi permasalahan legalitas tanah.
Mengidentifikasi permasalahan sertifikat tanah.
Menyusun rekomendasi hasil verifikasi.
Memahami mekanisme serah terima PSU.
Menangani PSU yang bermasalah atau terlantar.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Memahami penatausahaan aset PSU.
Memahami pengamanan aset PSU.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang dan pihak pertanahan.
Menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU berdasarkan studi kasus.
Menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Identifikasi permasalahan PSU.
Checklist pemeriksaan dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Analisis kesesuaian siteplan dan kondisi lapangan.
Identifikasi permasalahan legalitas tanah.
Analisis permasalahan sertifikat.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi proses serah terima PSU.
Identifikasi aset PSU.
Simulasi penatausahaan aset.
Rencana pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Rencana tindak lanjut penyelesaian PSU bermasalah.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam melakukan verifikasi, penyelesaian permasalahan, serah terima dan pengelolaan PSU setelah menjadi aset Pemerintah Daerah.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membuat Pemerintah Daerah perlu memahami dan menyesuaikan mekanisme penyerahan PSU dengan ketentuan terbaru. Sejumlah daerah pada Juli 2026 sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
Bagi Pemerintah Daerah, penyerahan PSU bukan hanya persoalan menerima fasilitas dari pengembang, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi, legalitas tanah, serah terima, pencatatan aset, pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan setelah PSU menjadi bagian dari aset daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara perangkat daerah, Tim Verifikasi, pengembang, BPKAD, Dinas Perkim/PUPR, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK
Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
August 16, 2026 / Materi
Konsolidasi Pengadaan, Arsitektur Konsolidasi, Perhitungan TKDN, Preferensi Harga, dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya dituntut untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang optimal melalui proses yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah konsolidasi pengadaan, yaitu menggabungkan kebutuhan pengadaan yang memiliki karakteristik tertentu agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih optimal.
Penerapan konsolidasi pengadaan membutuhkan kemampuan dalam melakukan identifikasi kebutuhan, pemetaan kebutuhan, pengelompokan paket, penyusunan strategi, penyusunan arsitektur konsolidasi, serta analisis terhadap manfaat dan risiko yang mungkin timbul.
Selain konsolidasi pengadaan, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi aspek penting dalam pengadaan pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), termasuk penghitungan dan verifikasi nilai TKDN serta penerbitan sertifikat TKDN.
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 berlaku sejak 11 Desember 2025 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penghitungan dan sertifikasi TKDN.
Dalam praktik pengadaan, pemahaman TKDN juga perlu dihubungkan dengan preferensi harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu menerapkannya dalam proses evaluasi penawaran.
Melalui program Bimtek Konsolidasi Pengadaan dan Penerapan TKDN, peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek kebijakan, konsep, praktik, studi kasus, simulasi konsolidasi, perhitungan TKDN, penerapan preferensi harga, serta simulasi Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta dapat memahami alur penerapan dari tahap identifikasi kebutuhan sampai dengan simulasi evaluasi penawaran.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Produk Dalam Negeri, TKDN, dan pelaksanaan evaluasi pengadaan sesuai dengan materi yang dibahas.
Permenperin 35/2025 mencakup antara lain tata cara penghitungan TKDN barang, jasa industri, gabungan barang dan jasa, penghitungan BMP, verifikasi, sertifikasi, surveilans, evaluasi dan pengawasan.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan kebijakan konsolidasi pengadaan.
Memahami tujuan dan manfaat konsolidasi pengadaan.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan yang memiliki potensi untuk dikonsolidasikan.
Memahami proses pemetaan dan pengelompokan kebutuhan pengadaan.
Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi pengadaan.
Meningkatkan kemampuan menyusun strategi konsolidasi pengadaan.
Mampu melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan atau paket pengadaan.
Memahami kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Memahami konsep TKDN dan BMP.
Memahami penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Memahami komponen dan mekanisme penghitungan TKDN sesuai ketentuan.
Mampu melakukan simulasi perhitungan TKDN.
Memahami penerapan preferensi harga.
Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.
Mampu menganalisis hasil evaluasi penawaran dengan mempertimbangkan aspek harga dan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan hasil pembelajaran pada proses pengadaan di instansi masing-masing.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami konsep konsolidasi pengadaan secara lebih komprehensif.
Memahami manfaat dan potensi efisiensi melalui konsolidasi pengadaan.
Mampu melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan.
Mampu melakukan pemetaan kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.
Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi.
Mampu menyusun skenario konsolidasi pengadaan.
Mampu melakukan simulasi konsolidasi beberapa kebutuhan/paket.
Memahami kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Memahami konsep TKDN dan BMP.
Memahami mekanisme penghitungan TKDN.
Mampu melakukan latihan perhitungan TKDN.
Memahami penggunaan informasi TKDN dalam proses pengadaan.
Memahami konsep preferensi harga.
Memahami penerapan preferensi harga dalam evaluasi sesuai ketentuan.
Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.
Mampu menganalisis beberapa alternatif penawaran melalui studi kasus.
Meningkatkan ketelitian dalam proses evaluasi pengadaan.
Mengurangi potensi kesalahan dalam penerapan konsolidasi, TKDN, preferensi harga dan HEA.
MATERI PELATIHAN
1. PEMAHAMAN KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS
Konsep dasar konsolidasi pengadaan.
Pengertian dan tujuan konsolidasi pengadaan.
Kebijakan konsolidasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prinsip dan karakteristik konsolidasi pengadaan.
Identifikasi kebutuhan pengadaan.
Pemetaan kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.
Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.
Pengelompokan kebutuhan berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa.
Analisis volume dan waktu kebutuhan.
Penggabungan kebutuhan dan paket pengadaan.
Strategi pelaksanaan konsolidasi.
Peran PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pejabat Pengadaan dan pihak terkait.
Analisis manfaat dan efisiensi konsolidasi.
Identifikasi potensi risiko konsolidasi.
Strategi mitigasi risiko.
Penyusunan skenario konsolidasi.
Studi kasus konsolidasi pengadaan.
Simulasi praktis penggabungan beberapa kebutuhan/paket pengadaan.
2. ARSITEKTUR KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS
Konsep arsitektur konsolidasi pengadaan.
Hubungan kebutuhan, paket, strategi dan metode pengadaan.
Pemetaan kebutuhan pengadaan.
Analisis karakteristik barang/jasa.
Pengelompokan kebutuhan berdasarkan:
jenis barang/jasa;
volume;
lokasi;
waktu kebutuhan;
karakteristik pengguna;
spesifikasi teknis.
Penyusunan strategi konsolidasi.
Penyusunan spesifikasi teknis dalam pengadaan terkonsolidasi.
Penyusunan paket pengadaan.
Integrasi kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.
Analisis potensi efisiensi.
Analisis risiko akibat konsolidasi.
Penyusunan skenario konsolidasi.
Simulasi penyusunan arsitektur konsolidasi.
Studi kasus pengadaan beberapa unit/perangkat daerah.
Praktik menentukan kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.
3. PENERAPAN TKDN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Konsep Produk Dalam Negeri.
Konsep Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Konsep Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Hubungan TKDN dengan pengadaan pemerintah.
Penerapan TKDN dalam proses pengadaan.
Pemahaman nilai TKDN produk.
Pemanfaatan informasi dan sertifikat TKDN.
Ketentuan sertifikasi TKDN.
Verifikasi nilai TKDN.
Penghitungan TKDN barang.
Penghitungan TKDN jasa industri.
Penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa.
Pemahaman komponen pembentuk nilai TKDN.
Contoh penerapan TKDN pada pengadaan.
Studi kasus penerapan TKDN.
Permenperin 35/2025 memang mengatur penghitungan TKDN untuk barang, jasa industri, serta gabungan barang dan jasa, berikut proses verifikasi dan sertifikasinya.
4. PERHITUNGAN TKDN DAN SIMULASI PRAKTIS
Memahami struktur penghitungan TKDN.
Identifikasi komponen biaya yang relevan.
Identifikasi material dan komponen dalam proses produksi.
Pemahaman tenaga kerja langsung.
Pemahaman biaya tidak langsung pabrik.
Penyusunan data untuk penghitungan TKDN.
Membaca dan memahami hasil penghitungan TKDN.
Penggunaan nilai TKDN dalam proses pengadaan.
Verifikasi data pendukung.
Identifikasi kesalahan dalam penghitungan.
Latihan penghitungan TKDN barang.
Simulasi kasus penghitungan TKDN langkah demi langkah.
Pembahasan hasil simulasi.
Analisis perbedaan hasil penghitungan.
5. PREFERENSI HARGA DALAM PENGADAAN
Konsep preferensi harga.
Tujuan penerapan preferensi harga.
Hubungan Produk Dalam Negeri, TKDN dan preferensi harga.
Persyaratan dan kondisi penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.
Penerapan preferensi harga dalam evaluasi penawaran.
Perbandingan penawaran dengan dan tanpa preferensi harga.
Identifikasi nilai yang digunakan dalam evaluasi.
Analisis dampak preferensi harga terhadap hasil evaluasi.
Kesalahan yang perlu dihindari dalam penerapan preferensi harga.
Studi kasus penerapan preferensi harga.
Simulasi evaluasi beberapa penawaran.
6. HARGA EVALUASI AKHIR (HEA) DAN SIMULASI
Konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Tujuan penggunaan HEA dalam proses evaluasi.
Komponen yang digunakan dalam evaluasi.
Hubungan harga penawaran, TKDN dan preferensi harga.
Tahapan perhitungan HEA.
Cara membaca hasil perhitungan HEA.
Perbandingan beberapa penawaran.
Analisis hasil evaluasi.
Identifikasi penawaran berdasarkan hasil evaluasi.
Kesalahan umum dalam melakukan perhitungan.
Simulasi HEA secara bertahap.
Studi kasus perbandingan beberapa penyedia.
Praktik menentukan hasil evaluasi berdasarkan simulasi kasus.
7. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:
Identifikasi kebutuhan → Konsolidasi Pengadaan → Penyusunan Paket → Identifikasi Produk Dalam Negeri → Nilai TKDN → Preferensi Harga → Perhitungan HEA → Analisis Hasil Evaluasi.
Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara konsolidasi pengadaan dan penerapan TKDN secara lebih menyeluruh.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
PA/KPA.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pengadaan.
Pokja Pemilihan.
UKPBJ.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Tim Pengadaan Barang/Jasa.
PPTK.
Pengelola keuangan.
Pengelola barang/jasa.
Pejabat/staf perangkat daerah.
Kementerian/Lembaga.
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
BUMD.
Tim perencanaan pengadaan.
Pengelola kegiatan.
Aparatur yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan Produk Dalam Negeri.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis kebutuhan.
Simulasi konsolidasi pengadaan.
Simulasi arsitektur konsolidasi.
Latihan penghitungan TKDN.
Simulasi preferensi harga.
Simulasi perhitungan HEA.
Analisis penawaran.
Problem solving.
Praktik evaluasi.
Pembahasan hasil simulasi.
Tanya jawab dan konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Pemahaman Konsolidasi Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Identifikasi Kebutuhan, Pengelompokan Kebutuhan dan Strategi Konsolidasi
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Arsitektur Konsolidasi Pengadaan
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Konsolidasi Pengadaan
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penerapan TKDN dan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Perhitungan TKDN dan Simulasi Praktis
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Preferensi Harga dalam Evaluasi Pengadaan
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
Harga Evaluasi Akhir (HEA) dan Simulasi Perhitungan
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu: TKDN, Preferensi Harga dan HEA
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan konsep konsolidasi pengadaan.
Mengidentifikasi kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.
Melakukan pemetaan kebutuhan.
Menyusun skenario konsolidasi pengadaan.
Menyusun arsitektur konsolidasi pengadaan.
Melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan/paket.
Menjelaskan konsep TKDN dan BMP.
Memahami data yang diperlukan dalam penghitungan TKDN.
Melakukan simulasi penghitungan TKDN.
Memahami penerapan TKDN dalam proses pengadaan.
Memahami penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.
Melakukan simulasi evaluasi dengan mempertimbangkan preferensi harga.
Memahami konsep dan tahapan perhitungan HEA.
Melakukan simulasi perhitungan HEA.
Menganalisis hasil evaluasi beberapa penawaran.
Menghubungkan konsolidasi pengadaan dengan strategi penggunaan Produk Dalam Negeri.
Menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam proses pengadaan di instansi masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Pemetaan kebutuhan pengadaan.
Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.
Skenario konsolidasi pengadaan.
Rancangan arsitektur konsolidasi.
Simulasi penggabungan kebutuhan/paket.
Simulasi penghitungan TKDN.
Simulasi penerapan preferensi harga.
Simulasi perhitungan HEA.
Analisis perbandingan penawaran.
Kesimpulan hasil evaluasi berdasarkan studi kasus.
Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi dari proses konsolidasi sampai evaluasi penawaran.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK
Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-aset-dan-barang-jasa
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
August 15, 2026 / Materi
Strategi Kepemimpinan Kepala Sekolah, Pengembangan Kompetensi Guru, Optimalisasi Sarana Pendidikan, dan Peningkatan Mutu Pembelajaran
Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pendidikan dalam menentukan arah, budaya kerja, kualitas pembelajaran, serta pengembangan sumber daya manusia di satuan pendidikan. Keberhasilan sekolah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola, mengarahkan, memberdayakan, dan meningkatkan kinerja guru secara berkelanjutan.
Dalam menghadapi tuntutan peningkatan mutu pendidikan, kepala sekolah dituntut mampu membangun kepemimpinan yang efektif, menciptakan lingkungan kerja yang produktif, meningkatkan profesionalisme guru, mengembangkan budaya kolaborasi, melakukan supervisi akademik dan manajerial, serta mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran.
Kinerja guru yang optimal membutuhkan dukungan kepemimpinan sekolah yang mampu memberikan arah yang jelas, membangun komunikasi yang baik, memberikan kesempatan pengembangan profesional, melakukan evaluasi secara objektif, serta memberikan pembinaan yang berorientasi pada perbaikan. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memiliki strategi yang sistematis dalam mengelola sumber daya sekolah dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada mutu.
Melalui program Strategi Kepala Sekolah dalam Mengoptimalkan Kinerja Guru, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kepemimpinan kepala sekolah, manajemen sumber daya manusia pendidikan, pengembangan kompetensi guru, supervisi dan evaluasi kinerja, pemberdayaan tenaga pendidik, pengelolaan sarana pendidikan, budaya kerja sekolah, komunikasi kepemimpinan, serta strategi peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman kepala sekolah mengenai peran strategis kepemimpinan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Memahami prinsip kepemimpinan sekolah yang efektif dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola dan memberdayakan guru.
Memahami faktor-faktor yang memengaruhi kinerja guru.
Meningkatkan kemampuan melakukan pembinaan dan pengembangan profesional guru.
Memahami strategi membangun budaya kerja yang produktif di lingkungan sekolah.
Meningkatkan kemampuan melakukan supervisi akademik dan manajerial.
Memahami prinsip evaluasi kinerja guru yang objektif dan berorientasi pada perbaikan.
Meningkatkan kemampuan membangun komunikasi efektif antara kepala sekolah dan guru.
Memahami strategi meningkatkan motivasi dan keterlibatan guru.
Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi permasalahan kinerja guru.
Memahami strategi penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan di sekolah.
Meningkatkan kemampuan mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan.
Memahami hubungan antara sarana pendidikan dengan kualitas proses pembelajaran.
Mampu menyusun strategi peningkatan kinerja guru dan mutu sekolah secara berkelanjutan.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Meningkatkan kemampuan kepemimpinan kepala sekolah.
Memahami strategi meningkatkan kinerja guru.
Meningkatkan kemampuan melakukan pembinaan guru.
Memahami strategi pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru.
Meningkatkan efektivitas supervisi akademik dan manajerial.
Memahami teknik evaluasi kinerja guru.
Meningkatkan kemampuan memberikan umpan balik yang konstruktif.
Membangun komunikasi dan hubungan kerja yang lebih efektif.
Meningkatkan motivasi dan produktivitas guru.
Membangun budaya kerja sekolah yang positif.
Meningkatkan kolaborasi antarpendidik dan tenaga kependidikan.
Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
Mendukung terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif.
Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
Mendukung peningkatan kualitas sekolah secara berkelanjutan.
MATERI PELATIHAN
1. Kepemimpinan Strategis Kepala Sekolah
Konsep dasar kepemimpinan pendidikan.
Peran dan tanggung jawab kepala sekolah.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran.
Kepemimpinan strategis dan transformasional.
Penyusunan visi dan misi sekolah.
Penetapan tujuan dan prioritas sekolah.
Pengambilan keputusan strategis.
Kepemimpinan berbasis data.
Membangun kepercayaan dalam organisasi sekolah.
2. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan
Konsep manajemen sumber daya manusia sekolah.
Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Pemetaan kompetensi guru.
Identifikasi kebutuhan pengembangan guru.
Penempatan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Pengembangan profesional berkelanjutan.
Pengelolaan potensi dan keunggulan guru.
Strategi meningkatkan produktivitas tenaga pendidik.
3. Strategi Meningkatkan Kinerja Guru
Konsep kinerja guru.
Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja.
Identifikasi permasalahan kinerja.
Penetapan target kinerja.
Penyusunan indikator kinerja.
Pemberian motivasi.
Pemberian penghargaan dan apresiasi.
Pembinaan terhadap kinerja yang belum optimal.
Strategi peningkatan produktivitas guru.
4. Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Identifikasi kebutuhan kompetensi.
Pengembangan kompetensi pedagogik.
Pengembangan kompetensi profesional.
Pengembangan kompetensi sosial.
Pengembangan kompetensi kepribadian.
Pelatihan dan pengembangan profesional.
Komunitas belajar dan berbagi praktik baik.
Pengembangan budaya belajar bagi guru.
Strategi peningkatan profesionalisme secara berkelanjutan.
5. Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Konsep supervisi akademik.
Tujuan dan fungsi supervisi.
Perencanaan supervisi.
Observasi proses pembelajaran.
Evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
Identifikasi kekuatan dan kelemahan guru.
Pemberian umpan balik.
Coaching dan pembinaan guru.
Tindak lanjut hasil supervisi.
6. Supervisi Manajerial dan Pengelolaan Sekolah
Konsep supervisi manajerial.
Pengawasan pengelolaan sekolah.
Evaluasi program sekolah.
Monitoring pelaksanaan program.
Identifikasi permasalahan organisasi.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Evaluasi pencapaian program.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
7. Evaluasi dan Penilaian Kinerja Guru
Konsep evaluasi kinerja.
Prinsip objektivitas dan transparansi.
Penetapan indikator kinerja.
Pengumpulan data kinerja.
Analisis hasil evaluasi.
Identifikasi kesenjangan kinerja.
Penyusunan rekomendasi perbaikan.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
Evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
8. Strategi Membangun Motivasi Guru
Faktor-faktor yang memengaruhi motivasi kerja.
Kepemimpinan yang memberikan motivasi.
Penghargaan terhadap prestasi.
Penguatan budaya apresiasi.
Pemberian kesempatan pengembangan diri.
Membangun rasa memiliki terhadap sekolah.
Meningkatkan keterlibatan guru dalam pengambilan keputusan.
Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
9. Komunikasi Efektif Kepala Sekolah dan Guru
Prinsip komunikasi organisasi.
Komunikasi dua arah.
Teknik mendengarkan aktif.
Penyampaian instruksi secara efektif.
Komunikasi dalam penyelesaian masalah.
Pemberian kritik dan umpan balik.
Mengelola perbedaan pendapat.
Membangun hubungan kerja yang harmonis.
10. Membangun Budaya Kerja Sekolah
Konsep budaya organisasi sekolah.
Nilai-nilai positif dalam lingkungan sekolah.
Budaya disiplin.
Budaya kolaborasi.
Budaya inovasi.
Budaya belajar.
Budaya pelayanan.
Budaya evaluasi dan perbaikan.
Membangun lingkungan sekolah yang positif.
11. Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Konsep pengelolaan sarana pendidikan.
Identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana.
Perencanaan kebutuhan sarana pendidikan.
Pemanfaatan sarana pembelajaran.
Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pengawasan penggunaan sarana.
Optimalisasi fasilitas pembelajaran.
Efisiensi pemanfaatan sarana pendidikan.
Evaluasi kondisi sarana dan prasarana sekolah.
12. Sarana Pendidikan sebagai Pendukung Kualitas Pembelajaran
Hubungan sarana pendidikan dengan proses pembelajaran.
Pemanfaatan ruang pembelajaran.
Pengelolaan fasilitas pendukung.
Pemanfaatan teknologi pendidikan.
Lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Optimalisasi fasilitas pembelajaran.
Identifikasi kebutuhan fasilitas guru dan peserta didik.
Strategi peningkatan kualitas lingkungan belajar.
13. Manajemen Konflik di Lingkungan Sekolah
Identifikasi sumber konflik.
Konflik antara guru dan manajemen.
Konflik antarpegawai.
Konflik dalam komunikasi.
Teknik penyelesaian konflik.
Mediasi dan negosiasi.
Membangun hubungan kerja yang sehat.
Pencegahan konflik berulang.
14. Pengambilan Keputusan Kepala Sekolah
Prinsip pengambilan keputusan.
Identifikasi masalah.
Pengumpulan informasi.
Analisis alternatif.
Penetapan keputusan.
Manajemen risiko keputusan.
Pelibatan guru dan tenaga kependidikan.
Monitoring pelaksanaan keputusan.
Evaluasi hasil keputusan.
15. Monitoring dan Evaluasi Program Sekolah
Konsep monitoring dan evaluasi.
Penyusunan indikator program.
Pengumpulan data.
Pengukuran pencapaian target.
Analisis hasil program.
Identifikasi kendala.
Penyusunan rekomendasi.
Rencana tindak lanjut.
16. Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran
Identifikasi kebutuhan peningkatan mutu.
Penguatan kualitas proses pembelajaran.
Pengembangan inovasi pembelajaran.
Peningkatan kompetensi guru.
Pemanfaatan teknologi.
Penguatan kolaborasi guru.
Evaluasi hasil pembelajaran.
Penyusunan strategi perbaikan mutu.
17. Workshop School Improvement Plan
Peserta melakukan workshop untuk menyusun School Improvement Plan berdasarkan kondisi, permasalahan, kebutuhan, dan target peningkatan mutu sekolah masing-masing.
Workshop mencakup:
Identifikasi kondisi sekolah.
Identifikasi permasalahan.
Analisis kebutuhan.
Penetapan prioritas.
Penetapan target.
Penyusunan strategi.
Penyusunan indikator keberhasilan.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Sekolah.
Wakil Kepala Sekolah.
Guru.
Pengawas Sekolah.
Kepala Satuan Pendidikan.
Pengelola Sekolah.
Pengelola Pendidikan.
Tenaga Kependidikan.
Koordinator Program Sekolah.
Pengelola Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pengelola Administrasi Sekolah.
Dinas Pendidikan.
Pengelola lembaga pendidikan.
Yayasan pendidikan.
Manajemen sekolah swasta.
Praktisi pendidikan.
Profesional yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi.
Sharing pengalaman.
Problem solving.
Praktik supervisi.
Analisis permasalahan sekolah.
Coaching.
Coaching Clinic.
Workshop.
Penyusunan School Improvement Plan.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kepemimpinan Strategis Kepala Sekolah dan Strategi Meningkatkan Kinerja Guru
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Pengembangan Profesionalisme Guru
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Supervisi Akademik, Pembinaan, dan Evaluasi Kinerja Guru
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Strategi Membangun Motivasi, Komunikasi, dan Budaya Kerja Sekolah
HARI KEDUA
08.30–10.00
Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Mendukung Kualitas Pembelajaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Pengelolaan Konflik, Pengambilan Keputusan, dan Problem Solving di Lingkungan Sekolah
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Monitoring, Evaluasi, dan Strategi Peningkatan Mutu Sekolah
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.00
Workshop Penyusunan School Improvement Plan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT PELATIHAN
Peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep kepemimpinan pendidikan.
Meningkatkan kemampuan memimpin dan mengelola sekolah.
Mengidentifikasi faktor yang memengaruhi kinerja guru.
Menyusun strategi peningkatan kinerja guru.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesional guru.
Melaksanakan supervisi akademik secara lebih efektif.
Melakukan evaluasi kinerja secara objektif.
Memberikan umpan balik yang konstruktif.
Membangun komunikasi yang efektif dengan guru.
Membangun budaya kerja sekolah yang positif.
Mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan.
Meningkatkan kualitas lingkungan pembelajaran.
Mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan sekolah.
Melakukan monitoring dan evaluasi program.
Menyusun strategi peningkatan mutu sekolah.
Menyusun School Improvement Plan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Pelatihan/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Coaching Clinic.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber, dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK DAN DIKLAT
Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Pelatihan, dan program pengembangan kompetensi lainnya:
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan
ARTIKEL DAN PANDUAN TEKNIS
Informasi berbagai artikel, referensi, panduan teknis, dan informasi pengembangan kompetensi LINKPEMDA:
👉 http://linkpemda.com/artikel
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training, dan Pendampingan Teknis.
August 14, 2026 / Materi
Strategi Pengelolaan Keuangan, Good Corporate Governance, Manajemen Risiko, dan Peningkatan Nilai Perusahaan
Manajemen keuangan merupakan salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya berkaitan dengan bagaimana perusahaan memperoleh, menggunakan, dan mengendalikan dana, tetapi juga bagaimana keputusan keuangan dapat mendukung pencapaian tujuan strategis perusahaan.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin dinamis, perusahaan dituntut mampu menjaga kesehatan keuangan, meningkatkan efisiensi, mengelola risiko, memperkuat tata kelola, serta menciptakan nilai perusahaan secara berkelanjutan.
Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi bagian penting dalam membangun perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan memiliki integritas. Penerapan tata kelola yang baik dapat memperkuat kepercayaan pemegang saham, investor, kreditur, mitra usaha, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui program Manajemen Keuangan dan Tata Kelola Perusahaan: Strategi Meningkatkan Kinerja dan Nilai Perusahaan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai konsep manajemen keuangan, perencanaan keuangan, analisis laporan keuangan, pengelolaan modal kerja, keputusan investasi dan pendanaan, manajemen risiko, Good Corporate Governance, pengukuran kinerja, hingga strategi meningkatkan nilai perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dasar manajemen keuangan perusahaan.
Memahami fungsi dan peran manajemen keuangan dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Memahami prinsip perencanaan dan pengendalian keuangan perusahaan.
Meningkatkan kemampuan membaca dan menganalisis laporan keuangan.
Memahami pengelolaan modal kerja dan likuiditas perusahaan.
Memahami strategi pengelolaan arus kas perusahaan.
Memahami keputusan investasi dan pendanaan perusahaan.
Memahami struktur modal dan kebijakan pembiayaan.
Memahami konsep Good Corporate Governance.
Memahami prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Meningkatkan pemahaman mengenai manajemen risiko perusahaan.
Memahami faktor-faktor yang memengaruhi kinerja dan nilai perusahaan.
Memahami hubungan profitabilitas, likuiditas, leverage, dan efisiensi dengan nilai perusahaan.
Meningkatkan kemampuan melakukan evaluasi kinerja keuangan.
Mampu menyusun strategi peningkatan kinerja dan nilai perusahaan.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Meningkatkan pemahaman mengenai manajemen keuangan perusahaan.
Meningkatkan kemampuan membaca dan menganalisis laporan keuangan.
Memahami kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Meningkatkan kemampuan mengelola arus kas dan modal kerja.
Memahami keputusan investasi dan pendanaan.
Meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan.
Memahami penerapan Good Corporate Governance.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi dan mengelola risiko.
Memahami faktor-faktor yang memengaruhi nilai perusahaan.
Mendukung peningkatan profitabilitas dan efisiensi.
Mendukung pengambilan keputusan manajemen yang lebih tepat.
Meningkatkan profesionalisme pengelola perusahaan.
Mendorong terciptanya perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
MATERI PELATIHAN
1. Konsep Dasar Manajemen Keuangan Perusahaan
Pengertian dan ruang lingkup manajemen keuangan.
Tujuan manajemen keuangan.
Fungsi manajemen keuangan.
Peran manajer keuangan.
Hubungan manajemen keuangan dengan strategi perusahaan.
Pengambilan keputusan keuangan.
2. Perencanaan dan Pengendalian Keuangan
Konsep perencanaan keuangan.
Penyusunan anggaran perusahaan.
Financial planning.
Proyeksi pendapatan dan biaya.
Pengendalian anggaran.
Analisis penyimpangan anggaran.
Strategi efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana.
3. Analisis Laporan Keuangan
Memahami laporan posisi keuangan.
Analisis laporan laba rugi.
Analisis arus kas.
Analisis perubahan ekuitas.
Analisis rasio keuangan.
Rasio likuiditas.
Rasio solvabilitas.
Rasio profitabilitas.
Rasio aktivitas.
Interpretasi hasil analisis keuangan.
4. Manajemen Modal Kerja
Konsep modal kerja.
Pengelolaan kas.
Pengelolaan piutang.
Pengelolaan persediaan.
Pengelolaan utang jangka pendek.
Optimalisasi modal kerja.
Strategi menjaga likuiditas perusahaan.
5. Manajemen Arus Kas Perusahaan
Konsep cash flow management.
Penyusunan cash flow projection.
Pengendalian penerimaan dan pengeluaran.
Pengelolaan cash surplus dan cash deficit.
Strategi menjaga kecukupan kas.
Identifikasi potensi masalah arus kas.
Strategi meningkatkan cash flow perusahaan.
6. Keputusan Investasi Perusahaan
Konsep investasi perusahaan.
Identifikasi peluang investasi.
Analisis kelayakan investasi.
Risiko investasi.
Return on Investment.
Net Present Value.
Internal Rate of Return.
Payback Period.
Pengambilan keputusan investasi.
7. Keputusan Pendanaan dan Struktur Modal
Sumber pembiayaan perusahaan.
Modal sendiri dan modal eksternal.
Utang jangka pendek dan jangka panjang.
Struktur modal.
Biaya modal.
Risiko penggunaan utang.
Strategi menentukan sumber pendanaan.
8. Good Corporate Governance
Pengertian Good Corporate Governance.
Tujuan dan manfaat tata kelola perusahaan.
Prinsip transparansi.
Prinsip akuntabilitas.
Prinsip responsibilitas.
Prinsip independensi.
Prinsip kewajaran.
Peran organ perusahaan dalam tata kelola.
Penerapan tata kelola dalam pengambilan keputusan.
9. Manajemen Risiko Perusahaan
Konsep dasar manajemen risiko.
Identifikasi risiko.
Klasifikasi risiko perusahaan.
Penilaian dan pengukuran risiko.
Risk treatment.
Mitigasi risiko.
Monitoring dan evaluasi risiko.
Penyusunan strategi pengendalian risiko.
10. Pengendalian Internal Perusahaan
Konsep pengendalian internal.
Tujuan pengendalian internal.
Identifikasi kelemahan pengendalian.
Pengendalian terhadap aset perusahaan.
Pengendalian transaksi keuangan.
Pencegahan fraud.
Monitoring pengendalian internal.
11. Profitabilitas dan Kinerja Perusahaan
Konsep profitabilitas.
Faktor yang memengaruhi laba.
Analisis margin keuntungan.
Efisiensi biaya.
Produktivitas aset.
Optimalisasi penggunaan sumber daya.
Strategi meningkatkan profitabilitas.
12. Faktor-Faktor Penentu Nilai Perusahaan
Konsep nilai perusahaan.
Hubungan kinerja keuangan dengan nilai perusahaan.
Pengaruh profitabilitas.
Pengaruh likuiditas.
Pengaruh leverage.
Pengaruh ukuran perusahaan.
Pengaruh pertumbuhan perusahaan.
Pengaruh struktur modal.
Pengaruh kebijakan dividen.
Pengaruh tata kelola perusahaan.
Kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.
13. Strategi Meningkatkan Nilai Perusahaan
Meningkatkan profitabilitas.
Meningkatkan efisiensi operasional.
Mengoptimalkan aset perusahaan.
Mengendalikan biaya.
Mengoptimalkan struktur modal.
Memperkuat tata kelola.
Mengelola risiko secara efektif.
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Membangun kepercayaan pemangku kepentingan.
Menciptakan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.
14. Fraud Risk Management
Pengertian fraud dalam perusahaan.
Faktor penyebab fraud.
Fraud risk assessment.
Red flags dan indikator fraud.
Pencegahan fraud.
Deteksi fraud.
Penguatan pengendalian internal.
Whistleblowing system.
Tindak lanjut dugaan fraud.
15. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Key Performance Indicator.
Financial Performance.
Non-Financial Performance.
Evaluasi pencapaian target.
Analisis kinerja antarperiode.
Identifikasi kesenjangan kinerja.
Penyusunan strategi perbaikan.
16. Studi Kasus Manajemen Keuangan dan Tata Kelola
Analisis kondisi keuangan perusahaan.
Analisis laporan keuangan.
Identifikasi permasalahan keuangan.
Analisis risiko.
Evaluasi tata kelola.
Identifikasi faktor yang memengaruhi nilai perusahaan.
Penyusunan alternatif solusi.
Penyusunan strategi peningkatan kinerja perusahaan.
17. Workshop Financial & Corporate Governance Improvement Plan
Peserta melakukan workshop untuk menyusun rencana perbaikan pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan berdasarkan permasalahan serta kebutuhan organisasi masing-masing.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Direksi perusahaan.
Komisaris.
Manajemen perusahaan.
Manajer keuangan.
Kepala bagian keuangan.
Finance Manager.
Accounting Manager.
Accounting Staff.
Finance Staff.
Internal Audit.
Risk Management.
Corporate Secretary.
Legal dan Compliance.
Human Resources Management.
Manajer operasional.
Pemilik perusahaan.
Pengusaha dan pelaku bisnis.
Pengelola BUMN/BUMD.
Pengelola perusahaan swasta.
Profesional yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis laporan keuangan.
Simulasi.
Sharing pengalaman.
Problem solving.
Analisis risiko.
Workshop.
Coaching Clinic.
Penyusunan Financial & Corporate Governance Improvement Plan.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Konsep Dasar Manajemen Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Analisis Laporan Keuangan dan Pengukuran Kinerja Perusahaan
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Manajemen Modal Kerja, Likuiditas, dan Arus Kas
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Keputusan Investasi, Pendanaan, dan Struktur Modal
HARI KEDUA
08.30–10.00
Good Corporate Governance dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Manajemen Risiko, Pengendalian Internal, dan Pencegahan Fraud
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Faktor Penentu Nilai Perusahaan dan Strategi Meningkatkan Kinerja
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.00
Workshop Penyusunan Financial & Corporate Governance Improvement Plan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT PELATIHAN
Peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep manajemen keuangan perusahaan.
Menganalisis laporan keuangan perusahaan.
Mengidentifikasi kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Mengelola modal kerja dan arus kas secara lebih efektif.
Memahami keputusan investasi dan pendanaan.
Memahami struktur modal perusahaan.
Menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
Mengidentifikasi dan mengelola risiko perusahaan.
Memperkuat sistem pengendalian internal.
Mengidentifikasi potensi fraud dan strategi pencegahannya.
Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi nilai perusahaan.
Menyusun strategi peningkatan profitabilitas.
Meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.
Menyusun strategi peningkatan nilai perusahaan.
Menyusun Financial & Corporate Governance Improvement Plan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Pelatihan/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Coaching Clinic.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber, dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK DAN DIKLAT
Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Pelatihan, dan program pengembangan kompetensi lainnya:
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training, dan Pendampingan Teknis.
August 13, 2026 / Materi
Membangun Budaya Keamanan Siber, Perlindungan Data, dan Kesadaran Digital bagi Karyawan
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah mengubah cara perusahaan menjalankan kegiatan bisnis, mulai dari komunikasi, pengelolaan data, pelayanan pelanggan, transaksi keuangan, pemasaran, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Ketergantungan terhadap email, internet, cloud, aplikasi perusahaan, perangkat mobile, media sosial, dan berbagai sistem digital memberikan manfaat besar bagi perusahaan, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko keamanan informasi dan perlindungan data.
Ancaman keamanan siber saat ini tidak hanya berasal dari serangan teknis terhadap sistem perusahaan. Banyak insiden justru dapat bermula dari aktivitas sehari-hari karyawan, seperti membuka tautan phishing, mengunduh file mencurigakan, menggunakan password yang lemah, membagikan kode OTP, salah mengirim dokumen, menggunakan perangkat yang tidak aman, atau memberikan informasi perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.
Data perusahaan juga merupakan aset strategis yang harus dilindungi. Data pelanggan, data karyawan, data keuangan, informasi pemasok, dokumen kontrak, informasi bisnis, kredensial akun, serta data pribadi lainnya perlu dikelola secara aman sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks Indonesia, pelindungan data pribadi memiliki landasan utama melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, keamanan data, serta ketentuan lainnya.
Selain itu, penyelenggaraan sistem elektronik juga memiliki kerangka regulasi yang perlu diperhatikan oleh organisasi yang menggunakan dan menyelenggarakan sistem elektronik dalam kegiatan bisnisnya.
Oleh karena itu, cybersecurity tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai tanggung jawab bagian IT. Keamanan siber merupakan tanggung jawab seluruh elemen organisasi.
Satu kesalahan kecil dalam penggunaan email, aplikasi, perangkat, media sosial, cloud, maupun data dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan perusahaan, kerugian finansial, gangguan operasional, kehilangan kepercayaan pelanggan, maupun kerusakan reputasi organisasi.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Cybersecurity & Data Protection Awareness, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai keamanan siber, perlindungan data, ancaman digital, phishing, social engineering, keamanan akun dan perangkat, keamanan komunikasi digital, keamanan penggunaan cloud, perlindungan data pribadi, penggunaan Artificial Intelligence (AI) secara aman, pelaporan insiden, serta pembangunan budaya keamanan digital di lingkungan perusahaan.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dasar Cybersecurity, Information Security, dan Data Protection.
Membangun kesadaran bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab seluruh karyawan.
Memahami berbagai jenis ancaman siber yang dapat menyerang perusahaan.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali phishing dan social engineering.
Meningkatkan kesadaran terhadap keamanan password, akun, email, dan perangkat kerja.
Memahami prinsip dasar perlindungan data pribadi dalam aktivitas perusahaan.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menangani data perusahaan secara aman.
Memahami risiko penggunaan WhatsApp, email, cloud, media sosial, dan aplikasi digital.
Memahami risiko keamanan dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI).
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali indikasi insiden keamanan siber.
Memahami tata cara pelaporan insiden keamanan secara tepat.
Membangun budaya keamanan digital di lingkungan perusahaan.
Menyusun strategi peningkatan Cybersecurity & Data Protection Awareness sesuai karakteristik perusahaan.
Dasar Hukum dan Acuan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, serta praktik terbaik yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
ISO/IEC 27001 – Information Security Management System.
ISO/IEC 27002 – Information Security Controls.
Prinsip-prinsip Cybersecurity Awareness.
Prinsip Information Security Management.
Prinsip Data Protection dan Privacy Awareness.
Kebijakan keamanan informasi dan SOP internal perusahaan.
Standar dan praktik terbaik keamanan siber yang relevan dengan karakteristik organisasi.
Catatan: Dasar hukum dan acuan dapat disesuaikan dengan sektor industri seperti perbankan, rumah sakit, manufaktur, telekomunikasi, e-commerce, jasa keuangan, pendidikan, energi, pertambangan, logistik, BUMN, BUMD, maupun sektor lainnya.
Mengapa Pelatihan Ini Penting?
Transformasi digital telah membuat hampir seluruh aktivitas perusahaan berhubungan dengan sistem elektronik dan data.
Karyawan menggunakan komputer, laptop, smartphone, email, WhatsApp, cloud storage, aplikasi perusahaan, media sosial, sistem pembayaran, hingga berbagai layanan berbasis Artificial Intelligence.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga meningkatkan berbagai risiko keamanan.
Beberapa ancaman yang dapat terjadi antara lain:
Phishing.
Spear phishing.
Social engineering.
Malware.
Ransomware.
Pencurian password.
Pencurian akun.
Kebocoran data.
Penipuan digital.
Penyalahgunaan informasi perusahaan.
Kesalahan pengiriman dokumen.
Penggunaan perangkat yang tidak aman.
Penggunaan aplikasi tanpa izin.
Kebocoran data melalui layanan AI.
Serangan terhadap sistem dan jaringan perusahaan.
Dalam banyak kasus, serangan terhadap perusahaan tidak selalu dimulai dari kelemahan teknologi. Serangan dapat dimulai dari human error atau kurangnya kesadaran pengguna.
Karena itu, perusahaan membutuhkan budaya keamanan yang melibatkan seluruh karyawan.
Pelatihan ini dirancang agar peserta tidak hanya mengetahui istilah cybersecurity, tetapi juga mampu menerapkan kebiasaan keamanan digital dalam pekerjaan sehari-hari.
Manfaat bagi Perusahaan
Pelaksanaan pelatihan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Meningkatkan kesadaran keamanan siber seluruh karyawan.
Mengurangi risiko human error.
Meningkatkan perlindungan data perusahaan.
Meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi.
Memperkuat keamanan email dan komunikasi digital.
Meningkatkan keamanan penggunaan perangkat perusahaan.
Meningkatkan kemampuan mengenali phishing dan social engineering.
Meningkatkan kesadaran terhadap keamanan password dan akun.
Meningkatkan kesiapan menghadapi insiden keamanan siber.
Membangun budaya pelaporan insiden.
Mendukung penerapan kebijakan keamanan informasi perusahaan.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
Mengurangi potensi kerugian akibat insiden keamanan.
Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan data dan keamanan sistem elektronik.
Kompetensi yang Akan Dikembangkan
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta dalam:
Cybersecurity Awareness.
Information Security Awareness.
Data Protection Awareness.
Privacy Awareness.
Password & Account Security.
Phishing Detection.
Social Engineering Awareness.
Email Security.
Device Security.
Internet Security.
Cloud Security Awareness.
Remote Working Security.
Secure Digital Communication.
Data Classification.
Secure Data Handling.
Incident Reporting.
AI Security Awareness.
Digital Ethics.
Security Culture.
Basic Cyber Risk Awareness.
Materi Pelatihan
Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
Konsep Dasar Cybersecurity, Information Security, dan Data Protection.
Peran Karyawan dalam Membangun Budaya Keamanan Siber.
Pengenalan Ancaman Siber dan Modus Serangan terhadap Perusahaan.
Phishing, Spear Phishing, Smishing, Vishing, dan Social Engineering.
Keamanan Password, Multi-Factor Authentication (MFA), dan Kredensial.
Keamanan Email dan Komunikasi Digital Perusahaan.
Keamanan Komputer, Laptop, Smartphone, dan Perangkat Kerja.
Malware, Ransomware, Spyware, dan Ancaman Digital.
Keamanan Internet, Wi-Fi, VPN, dan Remote Working.
Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022.
Identifikasi Data Pribadi dan Data Sensitif.
Prinsip Dasar Pemrosesan dan Penanganan Data Pribadi.
Data Classification, Storage, Sharing, dan Disposal.
Keamanan Cloud dan File Sharing.
Keamanan WhatsApp, Media Sosial, dan Aplikasi Kolaborasi.
Human Error dan Risiko Kebocoran Data.
Keamanan Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Lingkungan Perusahaan.
Shadow AI, Prompt Safety, dan Perlindungan Data saat Menggunakan AI.
Incident Response Awareness dan Tata Cara Pelaporan Insiden.
Personal Cybersecurity Checklist.
Security Awareness Campaign di Lingkungan Perusahaan.
Studi Kasus Phishing dan Social Engineering.
Simulasi Identifikasi Email dan Pesan Mencurigakan.
Workshop Penyusunan Action Plan Cybersecurity & Data Protection Awareness.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Direksi Perusahaan.
Komisaris.
General Manager.
Manager.
Kepala Divisi/Departemen.
Supervisor.
Team Leader.
Human Resources Manager/HRD.
Legal dan Compliance.
Risk Management.
Internal Auditor.
IT Manager.
IT Staff.
System Administrator.
Network Administrator.
Data/Database Administrator.
Digital Transformation Team.
Finance dan Accounting.
Procurement/Purchasing.
Marketing dan Sales.
Customer Service.
Operational Manager.
Staff Administrasi.
Data Protection/Privacy Officer.
Seluruh karyawan pengguna komputer dan perangkat digital.
Pelatihan juga relevan bagi:
BUMN.
BUMD.
Perusahaan Swasta.
PMA.
Rumah Sakit.
Perguruan Tinggi.
Yayasan.
Lembaga Pendidikan.
Perusahaan Manufaktur.
Perusahaan Jasa.
Perusahaan Teknologi.
E-Commerce.
UMKM.
Organisasi dan lembaga lainnya.
Pelatihan ini tidak hanya ditujukan untuk bagian IT. Justru salah satu fokus utamanya adalah membangun kesadaran keamanan pada seluruh karyawan.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Konsep Dasar Cybersecurity, Information Security, dan Security Culture |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Ancaman Siber, Phishing, Social Engineering, dan Human Risk |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Password Security, MFA, Email Security, dan Device Security |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Simulasi Identifikasi Phishing, Social Engineering, dan Pesan Mencurigakan |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Pelindungan Data Pribadi, Data Classification, dan Secure Data Handling |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Cloud Security, Mobile Security, Social Media, Remote Working, dan Digital Communication |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
AI Security Awareness, Shadow AI, Prompt Safety, dan Perlindungan Data dalam Penggunaan AI |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Incident Reporting, Security Awareness Campaign, Coaching Clinic, dan Action Plan |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan menerapkan prinsip dasar keamanan siber serta perlindungan data dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Peserta diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk ancaman digital, mengurangi risiko akibat human error, menjaga keamanan akun dan perangkat, menangani data secara aman, serta memahami langkah awal yang harus dilakukan ketika terjadi dugaan insiden keamanan.
Selain itu, pelatihan diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya keamanan digital yang melibatkan seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan hingga karyawan operasional.
Dengan meningkatnya kesadaran keamanan, perusahaan diharapkan menjadi lebih siap menghadapi perkembangan teknologi, risiko kebocoran data, ancaman siber, serta berbagai tantangan transformasi digital.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Cybersecurity & Data Protection Awareness.
Softcopy Materi Pelatihan.
Cybersecurity Awareness Checklist.
Personal Security Checklist.
Template Data Classification.
Template Secure Data Handling.
Template Incident Reporting.
Template Security Awareness Campaign.
Checklist Keamanan Email dan Perangkat.
Panduan Dasar Penggunaan AI secara Aman.
Studi Kasus Phishing dan Social Engineering.
Workshop dan Coaching Clinic.
Action Plan Cybersecurity & Data Protection Awareness.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada perusahaan, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, rumah sakit, yayasan, maupun organisasi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara.
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan perusahaan, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Cybersecurity Awareness Checklist.
Template Incident Reporting.
Template Security Awareness Campaign.
Template Data Classification.
Template Action Plan.
Narasumber profesional sesuai bidang Cybersecurity, Information Security, Data Protection, IT, Compliance, Risk Management, dan Digital Transformation.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:
📚 Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
👉 https://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
LINKPEMDA menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi perusahaan yang dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas organisasi, keamanan digital, kepatuhan terhadap regulasi, serta daya saing perusahaan.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
0813-8766-6605
🌐 Website
LINKPEMDA
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, tingkat risiko, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 08, 2026 / Materi
Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Intern, Pengendalian Intern Pemerintah, Kualitas Opini Audit, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Bebas Korupsi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berbagai kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memperkuat sistem pengawasan intern, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra manajemen dalam memberikan assurance dan consulting guna meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Penguatan kapabilitas APIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai amanat pembangunan nasional.
Selain penguatan APIP, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif juga menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi risiko, mengendalikan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini audit bukan sekadar target administratif, melainkan cerminan efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara penguatan kapabilitas APIP, peningkatan maturitas SPIP, dan upaya mempertahankan opini audit yang berkualitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Penguatan sinergi antara APIP, SPIP, manajemen risiko, audit internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi salah satu fokus dalam berbagai program pencegahan korupsi nasional. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern berbasis risiko (Risk Based Internal Audit), penguatan budaya integritas, optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Sinergi Kapabilitas APIP, SPIP, dan Opini Audit dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi penguatan kapabilitas APIP, implementasi SPIP terintegrasi, manajemen risiko sektor publik, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas opini audit, hingga penyusunan strategi pencegahan korupsi yang dapat diimplementasikan secara efektif pada pemerintah daerah.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Memahami implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi.
Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar nasional.
Memahami hubungan antara SPIP, manajemen risiko, dan opini audit BPK.
Meningkatkan efektivitas pengawasan intern berbasis risiko.
Memahami strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan intern.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Memahami faktor-faktor yang memengaruhi opini audit BPK.
Meningkatkan kemampuan penyusunan rencana aksi penguatan SPIP dan APIP.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Peraturan BPKP mengenai Penilaian Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP.
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan intern, SPIP, APIP, audit, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi.
Materi Pelatihan
Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah.
Peran Strategis APIP dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.
Penguatan Kapabilitas APIP.
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Maturitas SPIP Terintegrasi.
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
Risk Based Internal Audit.
Audit Kinerja Pemerintah Daerah.
Audit Kepatuhan.
Audit Investigatif.
Fraud Control Plan (FCP).
Pencegahan Fraud pada Pemerintah Daerah.
Monitoring Center for Prevention (MCP).
Zona Integritas (ZI).
Whistleblowing System.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Strategi Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sinergi APIP, SPIP, dan Manajemen Risiko.
Best Practice Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah.
Penyusunan Action Plan Penguatan APIP dan SPIP.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Inspektorat Provinsi.
Inspektorat Kabupaten/Kota.
APIP.
Auditor Internal Pemerintah.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Sekretaris Daerah.
Kepala OPD.
Kepala Badan Keuangan Daerah.
Bappeda.
BKAD.
BPKAD.
BPKP.
Bagian Organisasi.
Bagian Hukum.
Bagian Perencanaan.
Tim Reformasi Birokrasi.
Tim SPIP.
Tim Manajemen Risiko.
ASN Pemerintah Daerah.
BUMD.
Perguruan Tinggi.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi, Penguatan Kapabilitas APIP, dan Reformasi Pengawasan Intern Pemerintah |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Maturitas SPIP |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Risk Based Internal Audit |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Penyusunan Strategi Penguatan APIP dan SPIP Terintegrasi |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Opini Audit BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Strategi Mempertahankan Opini WTP |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Fraud Control Plan, Pencegahan Korupsi, Zona Integritas, dan MCP KPK |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Action Plan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, Best Practices, dan Sharing Session |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memperkuat sinergi antara Kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan kualitas opini audit sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi pengawasan intern yang efektif, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi SPIP Terintegrasi, memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menyusun strategi pengawasan berbasis risiko, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Penguatan Kapabilitas APIP.
Modul Implementasi SPIP Terintegrasi.
Softcopy Materi Pelatihan.
Template Penilaian Kapabilitas APIP.
Template Penilaian Maturitas SPIP.
Template Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
Template Fraud Control Plan (FCP).
Template Risk Register.
Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Template Action Plan Pencegahan Korupsi.
Studi Kasus Pemerintah Daerah.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, maupun hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Template Penilaian Kapabilitas APIP.
Template Penilaian Maturitas SPIP.
Template Manajemen Risiko.
Template Fraud Control Plan.
Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Narasumber Profesional dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Akademisi, Auditor Pemerintah, Praktisi Pengawasan Intern, serta Konsultan Tata Kelola Pemerintahan.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Bimtek Pemerintahan Daerah Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk pemerintah daerah dapat diakses melalui:
📚 Materi Bimtek Pemerintahan Daerah LINKPEMDA
👉 https://linkpemda.com/materi
LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan strategis di bidang:
Penguatan Kapabilitas APIP
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
Reformasi Birokrasi
SAKIP
RB Tematik
Zona Integritas
MCP KPK
Pengelolaan Keuangan Daerah
SIPD RI
Perencanaan Pembangunan Daerah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Barang Milik Daerah (BMD)
BLUD
Audit Kinerja
Audit Investigatif
Audit Kepatuhan
Fraud Control Plan
Whistleblowing System
Pengawasan Berbasis Risiko
serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKAD, Bappeda, OPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, tingkat kapabilitas APIP, kondisi maturitas SPIP, permasalahan aktual pemerintah daerah, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 07, 2026 / Materi
Meningkatkan Produktivitas, Efisiensi Operasional, Kepuasan Pelanggan, dan Daya Saing Perusahaan Melalui Budaya Mutu Berkelanjutan
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta meningkatnya ekspektasi pelanggan telah mendorong perusahaan untuk terus melakukan transformasi dalam meningkatkan kualitas produk, layanan, maupun proses bisnis. Persaingan tidak lagi hanya ditentukan oleh harga produk, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam memberikan nilai tambah, menjaga konsistensi kualitas, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun kepercayaan pelanggan secara berkelanjutan.
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, perusahaan dituntut memiliki sistem manajemen yang mampu menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas (quality culture). Organisasi yang berhasil menerapkan budaya kualitas secara menyeluruh akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih kuat, mampu mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan produktivitas, mempercepat proses bisnis, serta menghasilkan produk dan layanan yang memenuhi bahkan melampaui harapan pelanggan.
Salah satu pendekatan manajemen yang telah terbukti berhasil diterapkan oleh berbagai perusahaan kelas dunia adalah Total Quality Management (TQM). TQM merupakan suatu filosofi manajemen yang menempatkan kualitas sebagai tanggung jawab seluruh elemen organisasi. Implementasi TQM tidak hanya berfokus pada pengendalian mutu produk, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas proses kerja, pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan, inovasi, pengambilan keputusan berbasis data, serta perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement).
Penerapan Total Quality Management mendorong setiap individu dalam organisasi untuk memiliki komitmen terhadap mutu melalui keterlibatan aktif seluruh karyawan, mulai dari pimpinan puncak hingga pelaksana operasional. Dengan demikian, setiap aktivitas perusahaan diarahkan untuk menciptakan nilai tambah bagi pelanggan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mendukung tercapainya sasaran strategis perusahaan secara berkelanjutan.
Selain itu, penerapan TQM juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung implementasi berbagai standar manajemen internasional seperti ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, Kaizen, Business Excellence, maupun sistem manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, prinsip, metode, dan strategi implementasi TQM menjadi kebutuhan penting bagi pimpinan perusahaan, manajer, supervisor, maupun seluruh insan organisasi.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Optimalisasi Kinerja Perusahaan Melalui Penerapan Total Quality Management (TQM) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai filosofi Total Quality Management, strategi implementasi di lingkungan perusahaan, pengembangan budaya mutu organisasi, penggunaan berbagai alat pengendalian kualitas (Quality Tools), pengukuran kinerja, peningkatan kepuasan pelanggan, hingga penyusunan rencana aksi (Action Plan) penerapan TQM yang dapat langsung diimplementasikan pada perusahaan masing-masing.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai konsep, filosofi, dan prinsip Total Quality Management (TQM).
Meningkatkan kemampuan peserta dalam membangun budaya mutu (Quality Culture) di lingkungan perusahaan.
Memahami strategi implementasi TQM untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan Continuous Improvement pada seluruh proses bisnis.
Memahami teknik pengendalian mutu (Quality Control) dan jaminan mutu (Quality Assurance).
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pemborosan (Waste) dan peluang perbaikan proses.
Mengembangkan sistem pengukuran kinerja berbasis Key Performance Indicators (KPI).
Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pendekatan Customer Focus.
Memahami integrasi TQM dengan ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, dan Kaizen.
Menyusun strategi implementasi Total Quality Management sesuai karakteristik perusahaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar nasional, dan standar internasional yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
ISO 9001:2015 Quality Management Systems.
ISO 9004:2018 Quality Management — Quality of an Organization.
ISO 31000:2018 Risk Management Guidelines.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.
Ketentuan dan standar internasional lainnya yang berkaitan dengan Quality Management, Business Excellence, Continuous Improvement, Lean Management, Six Sigma, dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Materi Pelatihan
Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
Konsep Dasar Total Quality Management (TQM).
Filosofi dan Prinsip-Prinsip Total Quality Management.
Peran Kepemimpinan (Leadership) dalam Implementasi TQM.
Customer Focus sebagai Strategi Keunggulan Kompetitif.
Budaya Mutu (Quality Culture) di Lingkungan Perusahaan.
Continuous Improvement (Kaizen).
Siklus PDCA (Plan – Do – Check – Act).
Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC).
Seven Basic Quality Tools.
Root Cause Analysis dan Problem Solving.
Statistical Process Control (SPC).
Lean Management dan Eliminasi Waste.
Six Sigma dalam Peningkatan Kualitas.
Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP).
Pengukuran Kinerja Berbasis Key Performance Indicators (KPI).
Cost of Quality dan Efisiensi Operasional.
Benchmarking Kinerja Perusahaan.
Manajemen Risiko dalam Sistem Mutu.
Penyusunan Roadmap Implementasi TQM.
Studi Kasus Implementasi Total Quality Management pada Perusahaan Nasional dan Multinasional.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Direksi Perusahaan.
Komisaris.
General Manager.
Manager Operasional.
Manager Produksi.
Manager Quality.
Quality Assurance Manager.
Quality Control Manager.
Human Resources Manager.
Industrial Engineering Manager.
Plant Manager.
Supervisor.
Internal Auditor.
Tim Continuous Improvement.
Staff Quality.
Perusahaan Manufaktur.
Perusahaan Jasa.
BUMN.
BUMD.
Perusahaan Swasta.
Konsultan Manajemen.
Perguruan Tinggi.
UMKM.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Konsep Dasar Total Quality Management (TQM) dan Strategi Peningkatan Kinerja Perusahaan |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Prinsip-Prinsip Total Quality Management, Customer Focus, dan Leadership |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Quality Assurance (QA), Quality Control (QC), dan Seven Quality Tools |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Penyusunan Program Implementasi Total Quality Management |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Continuous Improvement, Kaizen, Lean Management, dan Six Sigma |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Pengukuran Kinerja, KPI, Cost of Quality, dan Business Excellence |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi TQM di Perusahaan |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, dan Best Practices Implementasi TQM |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami konsep dan implementasi Total Quality Management (TQM) secara komprehensif, memperkuat budaya mutu di lingkungan perusahaan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional, mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan kepuasan pelanggan, serta memperkuat daya saing perusahaan melalui penerapan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.
Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun strategi implementasi TQM yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, mengoptimalkan proses bisnis berbasis Continuous Improvement, meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan melalui data kualitas, serta mendorong terciptanya organisasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keunggulan operasional.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Total Quality Management (TQM).
Softcopy Materi Pelatihan.
Template Implementasi TQM.
Template Quality Improvement Plan.
Template Key Performance Indicator (KPI).
Template PDCA (Plan-Do-Check-Act).
Template Analisis Root Cause Analysis.
Contoh Dashboard Quality Performance.
Studi Kasus Implementasi TQM.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Template Implementasi TQM.
Template KPI Perusahaan.
Template Quality Improvement Plan.
Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Industri, Konsultan Manajemen, Auditor Sistem Manajemen Mutu, serta Profesional Quality Management.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:
📚 Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
LINKPEMDA menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi perusahaan yang dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta daya saing perusahaan. Program pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, praktik terbaik (best practices), dan regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.
Beberapa bidang pelatihan yang tersedia antara lain:
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
LINKPEMDA
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 06, 2026 / Materi
Meningkatkan Pemahaman Regulasi, Kepatuhan Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan di Era Globalisasi
Perkembangan investasi, perdagangan internasional, dan mobilitas tenaga kerja global telah meningkatkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai sektor usaha di Indonesia. Kehadiran TKA memberikan kontribusi terhadap transfer pengetahuan, peningkatan investasi, dan pengembangan teknologi. Namun demikian, penggunaan TKA juga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam praktiknya, tidak sedikit terjadi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Tenaga Kerja Asing maupun perusahaan pengguna TKA. Bahkan terdapat sengketa yang melibatkan kedutaan atau perwakilan diplomatik asing di Indonesia yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan prinsip Diplomatic Immunity (Kekebalan Diplomatik) dan State Immunity (Imunitas Negara).
Kondisi tersebut menuntut aparatur pemerintah, perusahaan, praktisi hukum, mediator hubungan industrial, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memahami secara komprehensif mekanisme perlindungan hukum bagi TKA serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai regulasi penggunaan TKA, perlindungan hak-hak tenaga kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga studi kasus aktual yang melibatkan tenaga kerja asing dan perwakilan diplomatik di Indonesia.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Asing maupun pemberi kerja.
Memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kemampuan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.
Memahami penerapan hukum nasional dan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Mengurangi risiko hukum dalam hubungan kerja yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, hubungan industrial, keimigrasian, dan hukum internasional.
Materi Pelatihan
Kebijakan Nasional Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Regulasi Penggunaan TKA dan Perizinannya.
Penyusunan RPTKA dan Kewajiban Pemberi Kerja.
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing.
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Asing.
Hubungan Industrial dalam Perspektif Hukum Indonesia.
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian Perselisihan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Diplomatik Immunity dan State Immunity.
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing.
Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial.
Mitigasi Risiko Hukum Ketenagakerjaan.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Kementerian Ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pengawas Ketenagakerjaan.
Mediator Hubungan Industrial.
Praktisi Hukum.
HR Manager.
Legal Manager.
Industrial Relations Manager.
Perusahaan PMA.
BUMN.
BUMD.
Perusahaan Swasta.
Konsultan SDM.
Perguruan Tinggi.
Serikat Pekerja.
Organisasi Profesi.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Kebijakan Nasional Penggunaan dan Perlindungan Hukum TKA |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Regulasi Penggunaan TKA, RPTKA, Perizinan, dan Kepatuhan |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Hak dan Kewajiban TKA serta Perlindungan Hukumnya |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Analisis Kasus Perselisihan Hubungan Industrial |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Strategi Penyelesaian Sengketa |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi, Coaching Clinic, dan Best Practices |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi ketenagakerjaan, memperkuat kepatuhan hukum perusahaan, meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial, serta meningkatkan kemampuan penyelesaian konflik yang melibatkan Tenaga Kerja Asing secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing.
Softcopy Materi Pelatihan.
Analisis Studi Kasus.
Strategi Mitigasi Risiko Hukum.
Panduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kumpulan Regulasi Terbaru.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Hukum, Mediator Hubungan Industrial, dan Konsultan SDM.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In House Training untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:
Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan di bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Legal Compliance, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, LKPM, K3, Leadership, Manajemen SDM, Perpajakan, Keuangan, Procurement, ESG, Manajemen Risiko, dan bidang strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
LINKPEMDA
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 05, 2026 / Materi
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, inovatif, dan berdaya saing. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang bertanggung jawab membina guru, meningkatkan kualitas proses pembelajaran, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan pendidikan terbaru.
Supervisi akademik merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan profesionalisme guru melalui proses pembinaan yang sistematis, objektif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Supervisi tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administrasi pembelajaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, serta mampu meningkatkan hasil belajar.
Seiring berkembangnya transformasi digital di bidang pendidikan, pelaksanaan supervisi akademik juga mengalami perubahan. Kepala sekolah dan pengawas sekolah dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital, dashboard monitoring, aplikasi supervisi, serta Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam menyusun program supervisi, mengelola instrumen, menganalisis hasil observasi, menyusun laporan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan pendidikan terbaru, konsep supervisi akademik, penyusunan program supervisi, teknik observasi pembelajaran, coaching dan mentoring guru, penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), pemanfaatan teknologi digital dan AI, serta strategi peningkatan mutu pembelajaran yang dapat diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sepanjang ketentuannya masih berlaku).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya yang masih berlaku.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku.
Peraturan mengenai tugas dan fungsi Pengawas Sekolah serta pembinaan profesional guru yang berlaku.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai peningkatan mutu pembelajaran, transformasi digital pendidikan, dan pengembangan kompetensi pendidik.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan penjaminan mutu satuan pendidikan.
Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan kebijakan supervisi akademik;
meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik;
meningkatkan kemampuan menyusun program supervisi akademik secara sistematis;
memperkuat kemampuan melakukan observasi pembelajaran, coaching, mentoring, dan evaluasi guru;
mendorong pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan supervisi akademik;
meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan.
Manfaat Bimbingan Teknis
Melalui Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
memahami kebijakan pendidikan terbaru yang berkaitan dengan supervisi akademik;
memiliki kemampuan menyusun program supervisi yang efektif;
meningkatkan keterampilan melakukan observasi pembelajaran;
mampu memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif kepada guru;
mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);
memahami pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;
mendukung peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:
Dinas Pendidikan Provinsi;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Pengawas Sekolah;
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
Wakil Kepala Sekolah;
Koordinator Pengawas;
Guru;
Yayasan Pendidikan;
Balai Guru Penggerak (BGP);
Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK); dan
pihak lain yang berkepentingan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Materi Bimbingan Teknis
Hari Pertama
Sesi I – Kebijakan Pendidikan dan Supervisi Akademik
Kebijakan Pendidikan Terbaru.
Standar Nasional Pendidikan.
Peran Kepala Sekolah sebagai Instructional Leader.
Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sesi II – Perencanaan Supervisi Akademik
Konsep Supervisi Akademik.
Penyusunan Program Supervisi Tahunan dan Semester.
Penyusunan Instrumen Supervisi.
Indikator Keberhasilan Supervisi.
Sesi III – Pelaksanaan Supervisi Akademik
Teknik Observasi Pembelajaran.
Supervisi Klinis.
Supervisi Kolaboratif.
Teknik Pemberian Umpan Balik (Feedback).
Sesi IV – Coaching dan Mentoring Guru
Coaching Guru.
Mentoring Guru.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Monitoring dan Evaluasi Supervisi.
Hari Kedua
Sesi V – Transformasi Digital Supervisi Akademik
Digitalisasi Supervisi.
Dashboard Monitoring.
Pengelolaan Dokumen Digital.
Analisis Data Pembelajaran.
Sesi VI – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
AI untuk Penyusunan Instrumen Supervisi.
AI untuk Analisis Hasil Supervisi.
AI untuk Penyusunan Laporan.
AI untuk Pengembangan Kompetensi Guru.
Sesi VII – Workshop
Penyusunan Program Supervisi Akademik.
Penyusunan Jadwal Supervisi.
Penyusunan Instrumen Supervisi.
Penyusunan RTL.
Penyusunan Laporan Supervisi.
Sesi VIII – Coaching Clinic dan Rencana Tindak Lanjut
Diskusi Permasalahan Supervisi Akademik.
Konsultasi Implementasi Supervisi.
Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan.
Metode Pelaksanaan
Metode pembelajaran dilaksanakan melalui:
ceramah interaktif;
diskusi dan tanya jawab;
studi kasus;
workshop;
simulasi supervisi akademik;
coaching clinic;
penyusunan dokumen supervisi.
Output Pelatihan
Peserta memperoleh contoh dan referensi:
Program Supervisi Akademik Tahunan;
Program Supervisi Semester;
Jadwal Supervisi Akademik;
Instrumen Observasi Pembelajaran;
Rubrik Penilaian Supervisi;
Format Coaching Guru;
Format Mentoring Guru;
Format Rencana Tindak Lanjut (RTL);
Format Laporan Supervisi Akademik;
Checklist Pelaksanaan Supervisi Akademik.
Kompetensi yang Diperoleh
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan mampu:
menyusun program supervisi akademik;
melaksanakan observasi pembelajaran secara profesional;
melakukan coaching dan mentoring guru;
menyusun laporan supervisi akademik;
memanfaatkan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;
menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);
meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.
Hasil yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan supervisi akademik secara profesional, sistematis, objektif, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kompetensi guru, memperkuat kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah, serta mewujudkan satuan pendidikan yang unggul, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Catatan Penting
Bimbingan Teknis ini berfokus pada penguatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memahami konsep, strategi, teknik, dan praktik terbaik pelaksanaan supervisi akademik. Implementasi supervisi di setiap satuan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta kebijakan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang berlaku.
Materi Bimbingan Teknis Lainnya
LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, serta Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah, Dinas Pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya.
👉 Lihat Materi Lengkap:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya.
👉 Lihat Jadwal Terbaru:
Panduan Teknis
Untuk memperdalam pemahaman mengenai pelaksanaan supervisi akademik, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Pelaksanaan Supervisi Akademik Berbasis Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Coaching Guru, Transformasi Digital, dan Artificial Intelligence (AI) untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran, Kinerja Guru, dan Mutu Satuan Pendidikan sebagai referensi implementasi di satuan pendidikan.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
August 01, 2026 / Materi
Transformasi digital pemerintahan merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem informasi yang mendukung proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, pelaporan, serta pengelolaan informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi.
Di sisi lain, banyak pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai aplikasi pendukung, salah satunya aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) untuk memantau pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, realisasi fisik, dan realisasi keuangan pembangunan daerah. Agar data yang dikelola lebih akurat, konsisten, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan integrasi antara SIPD RI dengan aplikasi e-Monev melalui mekanisme interoperabilitas sistem, pemanfaatan Application Programming Interface (API), Web Service, serta penerapan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep, kebijakan, arsitektur sistem, penyusunan data mapping, perancangan integrasi, penyusunan kebutuhan teknis, hingga langkah-langkah persiapan implementasi integrasi aplikasi daerah dengan SIPD RI. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun dokumen dan roadmap implementasi yang dapat dijadikan acuan di instansi masing-masing.
Bimbingan Teknis ini tidak membahas konfigurasi maupun akses langsung ke sistem SIPD RI, karena pelaksanaan integrasi pada lingkungan SIPD RI tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Fokus kegiatan ini adalah membangun kesiapan pemerintah daerah dari aspek kebijakan, tata kelola, arsitektur sistem, dan kesiapan teknis sehingga proses integrasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah.
Memahami prinsip interoperabilitas sistem informasi pemerintahan sesuai kebijakan SPBE.
Memahami konsep API, Web Service, dan mekanisme pertukaran data antarsistem.
Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi aplikasi daerah.
Menyusun data mapping antara SIPD RI dan aplikasi e-Monev.
Meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintahan daerah.
Menyiapkan dokumen teknis dan roadmap implementasi integrasi.
Mendukung penguatan monitoring pembangunan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:
Bappeda;
Diskominfo;
BPKAD;
Inspektorat Daerah;
Bagian Organisasi;
Seluruh Perangkat Daerah (OPD);
Tim SPBE;
Tim Pengelola SIPD RI;
Administrator SIPD RI;
Administrator e-Monev;
Pengembang Aplikasi Pemerintah Daerah;
Programmer/Developer Pemerintah Daerah;
Analis Sistem Informasi;
Pejabat Perencana;
PPK;
PPTK; dan
pihak lain yang terkait dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Hari Pertama
Sesi I — Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Daerah
Kebijakan Nasional SPBE.
Transformasi Digital Pemerintahan Daerah.
Satu Data Indonesia.
Peran SIPD RI dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sesi II — Memahami Arsitektur SIPD RI
Struktur SIPD RI.
Modul Perencanaan.
Modul Penganggaran.
Modul Penatausahaan.
Modul Pelaporan.
Hubungan SIPD RI dengan aplikasi daerah.
Sesi III — Konsep Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan
Interoperabilitas Sistem.
Enterprise Architecture.
API.
Web Service.
Middleware.
Pertukaran Data Pemerintahan.
Sesi IV — Persiapan Arsitektur Integrasi
Infrastruktur Server.
Database.
Keamanan Sistem.
Jaringan.
Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Hari Kedua
Sesi V — Perancangan API dan Web Service
Struktur API.
Endpoint.
Request dan Response.
JSON.
Authentication.
Token.
Error Handling.
Sesi VI — Data Mapping dan Sinkronisasi Data
Mapping Program.
Mapping Kegiatan.
Mapping Subkegiatan.
Mapping OPD.
Mapping Indikator.
Mapping Target.
Mapping Realisasi.
Sesi VII — Workshop Penyusunan Dokumen Persiapan Integrasi
Penyusunan kebutuhan integrasi.
Penyusunan arsitektur sistem.
Penyusunan skema API.
Penyusunan data mapping.
Penyusunan checklist implementasi.
Penyusunan roadmap integrasi.
Sesi VIII — Diskusi, Coaching Clinic, dan Rencana Tindak Lanjut
Identifikasi kondisi aplikasi daerah.
Diskusi kesiapan developer bersama Diskominfo.
Penyusunan langkah tindak lanjut implementasi.
Konsultasi kebutuhan teknis sebelum proses integrasi.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev.
Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi.
Menyusun data mapping.
Menyusun dokumen teknis implementasi.
Menyiapkan roadmap integrasi.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung interoperabilitas sistem informasi pemerintahan.
Catatan Penting
Bimbingan Teknis ini berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami konsep, menyusun desain, dan mempersiapkan implementasi integrasi aplikasi e-Monev dengan SIPD RI. Pelaksanaan integrasi, akses terhadap layanan SIPD RI, konfigurasi pada sistem SIPD RI, maupun pemberian hak akses tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Materi Bimbingan Teknis Lainnya
LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
👉 Lihat Materi Lengkap:
http://linkpemda.com/materi
Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya.
👉 Lihat Jadwal Terbaru:
http://linkpemda.com/jadwal
Panduan Teknis
Untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis yang membahas aspek kebijakan, tata kelola, interoperabilitas, API, Web Service, data mapping, hingga praktik terbaik implementasi.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 29, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan daya saing daerah, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemandirian fiskal daerah menjadi indikator penting dalam menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap transfer dari pemerintah pusat. Daerah yang memiliki PAD yang kuat akan lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan pembangunan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas nasional yang harus didukung oleh pengelolaan pajak daerah yang efektif, efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun teknologi.
Reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan jenis pajak daerah, memperkuat basis penerimaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut implementasi UU HKPD, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan pedoman teknis mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai instrumen untuk memperkuat penerimaan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Implementasi kebijakan opsen pajak memerlukan kesiapan pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari penyesuaian regulasi daerah, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem informasi perpajakan, hingga penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tanpa dukungan tata kelola yang baik, kebijakan tersebut belum tentu memberikan hasil optimal terhadap peningkatan PAD.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pajak daerah. Transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses administrasi, memperkuat transparansi, mengurangi biaya administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan pajak daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik, integrasi basis data, pembayaran non-tunai, dashboard monitoring, analisis data, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam modernisasi pengelolaan pajak daerah.
Selain digitalisasi, pemerintah daerah juga perlu memperkuat strategi penggalian potensi pajak daerah melalui pemetaan objek pajak, validasi data wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengembangan basis data perpajakan, serta pemanfaatan data lintas sektor. Pendekatan berbasis data (data driven policy) memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Meskipun berbagai regulasi dan kebijakan telah diterbitkan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah, penerimaan PAD yang belum optimal, kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal, sistem informasi perpajakan yang belum terintegrasi, serta koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi pengelolaan pajak daerah tidak hanya memerlukan perubahan regulasi, tetapi juga perubahan tata kelola, budaya kerja, kompetensi aparatur, dan pemanfaatan teknologi.
Dalam konteks tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami regulasi terbaru, meningkatkan kompetensi teknis, berbagi praktik baik (best practices), serta menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.
Melalui BIMTEK Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Implementasi Opsen Pajak, Digitalisasi Pelayanan Pajak, Penggalian Potensi Pajak, dan Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Sesuai Regulasi Terbaru, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN
Dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan strategis yang memerlukan perhatian serius, antara lain:
⚠ Belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
⚠ Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang belum sepenuhnya efektif di seluruh daerah.
⚠ Rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD di sebagian daerah.
⚠ Tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
⚠ Belum optimalnya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
⚠ Potensi pajak daerah yang belum teridentifikasi secara menyeluruh.
⚠ Basis data objek pajak dan wajib pajak yang belum akurat dan terintegrasi.
⚠ Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
⚠ Tingginya tunggakan dan piutang pajak daerah.
⚠ Masih ditemukannya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
⚠ Belum optimalnya digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan dashboard monitoring yang masih terbatas.
⚠ Belum optimalnya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
⚠ Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih perlu diperkuat.
⚠ Perlunya peningkatan kompetensi aparatur pengelola pajak daerah dalam menghadapi transformasi kebijakan dan perkembangan teknologi.
⚠ Belum tersusunnya roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Penyusunan APBD Tahun Berjalan.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
• Ketentuan mengenai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
• Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
• Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
• Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, pendapatan daerah, pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, serta tata kelola keuangan daerah.
URGENSI PELAKSANAAN
Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi antarinstansi pemerintah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Bimbingan Teknis Nasional ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena berbagai alasan berikut:
⚠ Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh aparatur pengelola pajak daerah.
⚠ Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membutuhkan kesiapan regulasi, sistem administrasi, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
⚠ Optimalisasi PAD menjadi prioritas nasional dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.
⚠ Masih banyak daerah yang memiliki rasio kemandirian fiskal rendah sehingga memerlukan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.
⚠ Penggalian potensi pajak daerah belum dilakukan secara optimal melalui pendekatan berbasis data.
⚠ Digitalisasi pelayanan pajak daerah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
⚠ Integrasi basis data perpajakan daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, memperluas basis pajak, dan meminimalkan potensi kehilangan penerimaan.
⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dashboard monitoring, dan sistem informasi perpajakan masih perlu ditingkatkan.
⚠ Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah masih perlu diperkuat melalui inovasi pelayanan dan pengawasan yang efektif.
⚠ Pemerintah daerah memerlukan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang tepat sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
⚠ Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah dalam mendukung optimalisasi PAD.
⚠ Aparatur pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mengimplementasikan, serta mengembangkan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
✔ Meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
✔ Meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi, pemetaan, dan penggalian potensi pajak daerah.
✔ Mengoptimalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah melalui transformasi digital.
✔ Memahami penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam mendukung peningkatan PAD.
✔ Memanfaatkan data analytics, dashboard monitoring, dan teknologi informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif dan edukatif.
✔ Memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan mitigasi risiko kebocoran penerimaan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Menyusun strategi dan roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang berorientasi pada peningkatan PAD dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
MANFAAT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.
✔ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
✔ Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
✔ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
✔ Mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Bagi Aparatur Pemerintah Daerah
✔ Memahami regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memiliki kemampuan melakukan analisis potensi pajak daerah.
✔ Memahami strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
✔ Menguasai implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
✔ Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Mampu menyusun strategi peningkatan PAD.
✔ Mampu menyusun roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah.
✔ Meningkatkan kompetensi profesional dalam pengelolaan pendapatan daerah.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis Nasional ini diperuntukkan bagi:
• Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
• Badan Pendapatan Daerah Kabupaten.
• Badan Pendapatan Daerah Kota.
• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
• Sekretariat Daerah.
• Inspektorat Daerah.
• Bagian Hukum.
• Bagian Perekonomian.
• Bidang Pendapatan Daerah.
• Bidang Pajak Daerah.
• Bidang Retribusi Daerah.
• Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.
• Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
• Pengelola Pajak Daerah.
• Pengelola Retribusi Daerah.
• Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan nasional transformasi pengelolaan pajak daerah.
✔ Mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Mengoptimalkan implementasi opsen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Melakukan pemetaan potensi pajak daerah berbasis data.
✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Menerapkan digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
✔ Menyusun roadmap peningkatan PAD yang terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pokok Bahasan:
✔ Arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah.
✔ Reformasi fiskal daerah dalam mendukung pembangunan.
✔ Strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Peran pajak daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
✔ Tantangan dan peluang pengelolaan pajak daerah di era transformasi digital.
Modul 2
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Pokok Bahasan:
✔ Filosofi dan tujuan pembentukan UU HKPD.
✔ Perubahan struktur pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
✔ Dampak implementasi UU HKPD terhadap PAD.
✔ Strategi implementasi di pemerintah daerah.
Modul 3
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Ruang lingkup PP Nomor 35 Tahun 2023.
✔ Ketentuan umum pemungutan pajak daerah.
✔ Penguatan administrasi perpajakan daerah.
✔ Hak dan kewajiban wajib pajak.
✔ Harmonisasi regulasi daerah.
Modul 4
Strategi Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pokok Bahasan:
✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen PKB.
✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen BBNKB.
✔ Tata cara pembagian penerimaan.
✔ Pengelolaan administrasi opsen.
✔ Strategi optimalisasi penerimaan opsen.
Modul 5
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Optimalisasi objek pajak.
✔ Optimalisasi subjek pajak.
✔ Perluasan basis pajak daerah.
✔ Pendataan objek pajak baru.
✔ Strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Modul 6
Teknik Penggalian Potensi Pajak Daerah Berbasis Data
Pokok Bahasan:
✔ Identifikasi potensi pajak.
✔ Mapping objek pajak.
✔ Analisis potensi penerimaan.
✔ Validasi data perpajakan.
✔ Penyusunan basis data pajak daerah.
Modul 7
Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pokok Bahasan:
✔ Ketentuan terbaru PBJT.
✔ Optimalisasi penerimaan PBJT.
✔ Pengawasan objek PBJT.
✔ Penguatan kepatuhan pelaku usaha.
✔ Studi kasus implementasi PBJT.
Modul 8
Strategi Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pokok Bahasan:
✔ Pendataan objek PBB-P2.
✔ Validasi NJOP.
✔ Strategi peningkatan penerimaan.
✔ Digitalisasi pelayanan PBB-P2.
✔ Penyelesaian permasalahan PBB.
Modul 9
Optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pokok Bahasan:
✔ Regulasi terbaru BPHTB.
✔ Validasi transaksi.
✔ Pencegahan under value.
✔ Pengawasan penerimaan BPHTB.
✔ Penyelesaian sengketa administrasi.
Modul 10
Digitalisasi Pelayanan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Transformasi digital perpajakan daerah.
✔ Pelayanan pajak berbasis elektronik.
✔ Pembayaran pajak secara digital.
✔ Self service perpajakan.
✔ Penguatan pelayanan publik.
Modul 11
Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah dan Basis Data Pemerintah Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Integrasi database.
✔ Single data perpajakan.
✔ Sinkronisasi data antar OPD.
✔ Validasi data wajib pajak.
✔ Keamanan data perpajakan.
Modul 12
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)
Pokok Bahasan:
✔ Kebijakan nasional ETPD.
✔ Digital payment daerah.
✔ Integrasi kanal pembayaran.
✔ Optimalisasi transaksi non tunai.
✔ Monitoring penerimaan daerah.
Modul 13
Pemanfaatan Big Data, Business Intelligence, dan Dashboard Pendapatan Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Analisis data perpajakan.
✔ Dashboard monitoring PAD.
✔ Business Intelligence.
✔ Prediksi penerimaan daerah.
✔ Pengambilan keputusan berbasis data.
Modul 14
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Edukasi wajib pajak.
✔ Pelayanan prima.
✔ Pengawasan kepatuhan.
✔ Penagihan aktif.
✔ Optimalisasi penerimaan.
Modul 15
Pengawasan, Pengendalian, dan Mitigasi Kebocoran Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Pengawasan internal.
✔ Pengendalian penerimaan.
✔ Audit perpajakan daerah.
✔ Pencegahan fraud.
✔ Mitigasi risiko kebocoran PAD.
Modul 16
Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Koordinasi lintas pemerintahan.
✔ Sinergi pemungutan pajak.
✔ Pertukaran data.
✔ Kolaborasi peningkatan PAD.
✔ Penyelesaian permasalahan bersama.
Modul 17
Strategi Peningkatan Rasio Kemandirian Fiskal Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Analisis kapasitas fiskal.
✔ Rasio kemandirian daerah.
✔ Strategi peningkatan PAD.
✔ Penguatan fiskal daerah.
✔ Pengurangan ketergantungan transfer pusat.
Modul 18
Penyusunan Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2026–2030
Pokok Bahasan:
✔ Penyusunan visi transformasi.
✔ Tahapan implementasi.
✔ Target penerimaan daerah.
✔ Indikator kinerja.
✔ Monitoring dan evaluasi roadmap.
Modul 19
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Studi keberhasilan daerah.
✔ Inovasi pelayanan pajak.
✔ Digitalisasi terbaik.
✔ Strategi peningkatan PAD.
✔ Lesson learned.
Modul 20
Workshop Penyusunan Strategi Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Penyusunan action plan.
✔ Penyusunan program kerja.
✔ Simulasi implementasi.
✔ Presentasi hasil kelompok.
✔ Evaluasi.
Modul 21
Studi Kasus Implementasi Opsen Pajak di Pemerintah Daerah
Modul 22
Coaching Clinic Penyelesaian Permasalahan Pajak Daerah
Modul 23
Konsultasi Penyusunan Program Peningkatan PAD Berbasis Potensi Daerah
Modul 24
Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan) Optimalisasi PAD Tahun Berjalan
Modul 25
Diskusi Panel, Evaluasi, dan Penyusunan Komitmen Implementasi di Daerah
⭐ Keunggulan Materi BIMTEK
Program ini dirancang secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek regulasi, tata kelola, digitalisasi, penggalian potensi pajak, pengawasan, pelayanan, analisis data, kolaborasi antarpemerintah, serta penyusunan strategi implementasi. Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman terhadap ketentuan terbaru, tetapi juga mampu menerapkan langkah-langkah praktis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini dirancang menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik (practice oriented), sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Metode pembelajaran meliputi:
✅ Ceramah Interaktif
Penyampaian kebijakan, regulasi terbaru, dan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah oleh narasumber yang kompeten.
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
Praktik penyusunan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah, serta rencana aksi implementasi di daerah.
✅ Studi Kasus (Case Study)
Pembahasan berbagai permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah serta alternatif solusi berdasarkan praktik terbaik.
✅ Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas isu strategis, berbagi pengalaman, dan menyusun rekomendasi peningkatan PAD.
✅ Simulasi Implementasi
Simulasi pemetaan potensi pajak daerah, implementasi opsen pajak, digitalisasi pelayanan, dan penyusunan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
✅ Coaching Clinic
Pendampingan langsung oleh narasumber dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.
✅ Konsultasi Teknis
Forum konsultasi mengenai implementasi regulasi terbaru, penyusunan kebijakan daerah, serta strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
✔ Mengoptimalkan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
✔ Mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak daerah secara lebih akurat.
✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan pajak daerah.
✔ Mengintegrasikan data perpajakan daerah untuk mendukung pengambilan keputusan.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif.
✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
✔ Menyusun Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah.
✔ Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
✔ Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemandirian fiskal, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
MANFAAT YANG DIPEROLEH INSTANSI
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Nasional ini, instansi peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
⭐ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.
⭐ Memperkuat implementasi regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
⭐ Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah.
⭐ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
⭐ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
⭐ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
⭐ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
⭐ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
⭐ Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000,-/Peserta
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000,-/Peserta
⭐ Paket Non Menginap : Rp4.000.000,-/Peserta
Biaya tersebut meliputi:
✔ Akomodasi (sesuai paket yang dipilih)
✔ Konsumsi selama kegiatan
✔ Modul dan bahan ajar
✔ Seminar Kit
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Softcopy materi
✔ Coffee Break
✔ Makan Siang
✔ Dokumentasi kegiatan
✔ Konsultasi pasca pelatihan
FASILITAS PESERTA
Seluruh peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
✔ Modul pelatihan yang komprehensif dan mengacu pada regulasi terbaru.
✔ Softcopy seluruh materi pelatihan.
✔ Seminar Kit eksklusif.
✔ Kesempatan konsultasi langsung dengan narasumber.
✔ Pendampingan implementasi sesuai kebutuhan.
✔ Coffee Break dan Makan Siang selama kegiatan.
✔ Dokumentasi kegiatan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
INFORMASI LENGKAP
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai materi, artikel, dan jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional, silakan mengunjungi:
📚 Artikel, Berita, dan Panduan Teknis Pemerintahan Daerah
http://linkpemda.com/artikel
📖 Materi BIMTEK Perpajakan
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan
📘 Katalog Lengkap Materi BIMTEK LINKPEMDA
http://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Pelaksanaan BIMTEK Nasional
http://linkpemda.com/jadwal
PENUTUP
Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Implementasi kebijakan terbaru di bidang pajak daerah tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, penguatan sistem informasi, serta sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
BIMTEK NASIONAL TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH UNTUK OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI IMPLEMENTASI OPSEN PAJAK, DIGITALISASI PELAYANAN PAJAK, PENGGALIAN POTENSI PAJAK, DAN PENGUATAN SINERGI PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SESUAI REGULASI TERBARU disusun sebagai program peningkatan kompetensi yang komprehensif untuk membantu pemerintah daerah memahami arah kebijakan nasional, mengoptimalkan implementasi regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat penggalian potensi pajak, serta mengembangkan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta mampu menerapkan hasil pembelajaran di instansinya masing-masing sehingga tercipta sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah diharapkan berdampak langsung pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan Pendampingan Teknis yang berkualitas, aplikatif, serta selalu mengacu pada perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi aparatur, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan pajak daerah di masa depan dan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
July 28, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Pelajari kebijakan terbaru, mekanisme reviu, penyusunan kertas kerja, laporan hasil reviu, serta implementasinya bagi APIP, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, hingga strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah.
Untuk memastikan kualitas dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, arah pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebelum ditetapkan. Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen, mengurangi potensi kesalahan administrasi, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meminimalkan risiko temuan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Selain sebagai fungsi pengawasan, reviu juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pemberian quality assurance dan consulting kepada perangkat daerah. Dengan demikian, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan reviu, teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, serta implementasinya pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
TUJUAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memahami tahapan, metodologi, serta mekanisme reviu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian regulasi, dan temuan hasil pemeriksaan.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami secara komprehensif implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kertas kerja reviu dan laporan hasil reviu.
Memahami teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kualitas rekomendasi hasil reviu sebagai dasar penyempurnaan dokumen.
Memperkuat sinergi antara APIP, Bappeda, BPKAD, dan Perangkat Daerah dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan fungsi pengawasan intern.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
Pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual maupun praktis mengenai kebijakan terbaru, mekanisme reviu, teknik pelaksanaan, hingga implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi yang akan dibahas meliputi:
A. Kebijakan dan Regulasi Terbaru
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Kedudukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hubungan reviu dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Peningkatan Kapabilitas APIP.
B. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Reviu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Teknik menilai konsistensi dokumen perencanaan.
Reviu indikator kinerja, target, program, kegiatan, dan subkegiatan.
Sinkronisasi dokumen perencanaan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
C. Reviu Dokumen Keuangan Daerah
Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA).
Reviu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Reviu Rancangan APBD.
Reviu Rancangan Perubahan APBD.
Reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
Reviu kesesuaian perencanaan dan penganggaran.
Teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.
Analisis kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Pelaksanaan Reviu oleh APIP
Tahapan pelaksanaan reviu sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Perencanaan reviu.
Teknik pengumpulan data dan informasi.
Teknik pengujian dokumen.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Penyusunan simpulan dan rekomendasi hasil reviu.
Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Monitoring tindak lanjut hasil reviu.
E. Studi Kasus dan Implementasi
Studi kasus pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Permasalahan yang sering ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Strategi penyelesaian permasalahan hasil reviu.
Best practice pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Diskusi implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini diperuntukkan bagi:
Inspektur Daerah.
Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu (Irban).
Auditor.
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Kepala Bappeda.
Sekretaris Bappeda.
Kepala Bidang Perencanaan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Kepala BPKAD/BKAD.
Kepala Bidang Anggaran.
Kepala Bidang Akuntansi.
Kepala Bidang Perbendaharaan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris OPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Penerimaan.
Perencana.
Auditor Internal.
ASN yang membidangi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern, dan akuntabilitas kinerja.
NARASUMBER
Narasumber berasal dari unsur:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sesuai materi).
Pemerintah Daerah.
Akademisi.
Widyaiswara.
Praktisi yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, dan implementasi regulasi pemerintahan.
Narasumber disesuaikan dengan kompetensi, bidang keahlian, serta penugasan dari instansi masing-masing.
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Bimbingan Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis studi kasus, melalui metode:
Ceramah interaktif.
Pemaparan regulasi terbaru.
Diskusi kelompok.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi pelaksanaan reviu.
Praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Praktik penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Evaluasi pembelajaran.
Konsultasi implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Modul Bimbingan Teknis.
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy.
Toolkit Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Contoh format Kertas Kerja Reviu (KKR).
Contoh format Laporan Hasil Reviu (LHR).
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Tas seminar.
ATK (Blocknote dan Pulpen).
ID Card Peserta.
Coffee Break.
Makan Siang.
Dokumentasi kegiatan.
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
SUSUNAN ACARA
HARI PERTAMA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
07.30 – 08.00 |
Registrasi Peserta dan Coffee Break |
|
08.00 – 08.15 |
Pembukaan Acara oleh MC |
|
08.15 – 08.30 |
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama |
|
08.30 – 09.00 |
Sambutan Panitia dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis |
|
09.00 – 10.30 |
Materi I: Kebijakan Nasional dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.30 – 10.45 |
Coffee Break |
|
10.45 – 12.00 |
Materi II: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Materi III: Reviu Dokumen Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, Perubahan APBD, DPA, dan Dokumen Pendukung) |
|
14.30 – 14.45 |
Coffee Break |
|
14.45 – 16.00 |
Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Tanya Jawab |
|
16.00 |
Penutupan Hari Pertama |
HARI KEDUA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 08.30 |
Review Materi Hari Pertama |
|
08.30 – 10.00 |
Materi IV: Teknik Pelaksanaan Reviu Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.00 – 10.15 |
Coffee Break |
|
10.15 – 12.00 |
Materi V: Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Simulasi Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah |
|
14.30 – 15.30 |
Evaluasi, Pembahasan Permasalahan Implementasi, dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan |
|
15.30 – 16.00 |
Penyerahan Sertifikat, Foto Bersama, dan Penutupan Resmi |
OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami secara komprehensif substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan mekanisme reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Melaksanakan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) secara sistematis dan terdokumentasi.
Menyusun Laporan Hasil Reviu (LHR) beserta rekomendasi yang berkualitas.
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengawasan intern melalui penguatan peran APIP.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
KEUNGGULAN BIMBINGAN TEKNIS
Mengikuti Bimbingan Teknis ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Materi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Pembahasan regulasi terbaru beserta implementasinya.
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten.
Studi kasus berdasarkan praktik di Pemerintah Daerah.
Diskusi interaktif dan konsultasi implementasi.
Contoh format Kertas Kerja Reviu dan Laporan Hasil Reviu.
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Dapat diselenggarakan secara Offline, Online, maupun In House Training.
INFORMASI TERKAIT
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah, regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan daerah, silakan kunjungi halaman berikut:
📚 Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Jelajahi berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan In House Training sesuai kebutuhan instansi.
➡ https://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Bimbingan Teknis Nasional
Lihat jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, dan Diklat yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA di berbagai kota di Indonesia.
➡ https://linkpemda.com/jadwal
📖 Artikel dan Panduan Teknis Pemerintahan
Temukan artikel, panduan teknis, pembahasan regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
➡ https://linkpemda.com/artikel
📘 Panduan Lengkap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Pelajari isi, ruang lingkup, tujuan, objek reviu, tahapan pelaksanaan, hingga implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
➡ (Tambahkan tautan artikel panduan teknis setelah artikel tersebut selesai dipublikasikan.)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Daerah, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya kontribusi, narasumber, fasilitas peserta, serta mekanisme pendaftaran.
LINKPEMDA melayani penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk:
Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Workshop
Seminar Nasional
Sosialisasi Regulasi
In House Training
Pendampingan Teknis
Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun hybrid.
HUBUNGI KAMI
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 20, 2026 / Materi