Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan teknis daerah. Sistem pengelolaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), kesalahan penginputan transaksi pada SIPD BLUD, keterlambatan pelaporan keuangan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi e-BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya efektivitas pengelolaan anggaran.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional dan digitalisasi tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
BLUD dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan SIPD BLUD serta aplikasi e-BLUD secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu pejabat pengelola BLUD dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA berbasis kinerja, serta praktik teknis penggunaan SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun dan menyesuaikan RBA secara tepat.
Mengoptimalkan implementasi SIPD BLUD dalam proses penganggaran dan pelaporan.
Meningkatkan keterampilan teknis penggunaan aplikasi e-BLUD.
Memperkuat penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui tata kelola keuangan yang profesional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Direktur RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Kepala BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
PPK dan PPTK
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Admin SIPD BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-BLUD)
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD
Konsep dan prinsip fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD
Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Implementasi SIPD BLUD dalam proses perencanaan dan penganggaran
Praktik penginputan transaksi pada aplikasi e-BLUD
Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD
Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah
Pengendalian internal dan manajemen risiko BLUD
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan BLUD
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD
Konsep Fleksibilitas dan Tata Kelola BLUD
Penyusunan dan Penyesuaian RBA
Implementasi SIPD BLUD dalam Perencanaan dan Penganggaran
Praktik dan Simulasi Input Data pada SIPD BLUD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penggunaan Aplikasi e-BLUD dalam Penatausahaan Keuangan
Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan BLUD
Integrasi Pelaporan dengan Pemerintah Daerah
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Intensif BLUD
Kelas Khusus RSUD
Kelas Khusus Puskesmas BLUD

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi
Transformasi pengelolaan keuangan Puskesmas melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akuntabilitas publik, penerapan sistem E-BLUD menjadi kebutuhan strategis bagi Puskesmas BLUD dalam mendukung penatausahaan keuangan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam praktiknya, implementasi E-BLUD Puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman teknis pengelola BLUD, ketidaksiapan sistem dan SDM, serta belum optimalnya integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan transaksi, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian internal keuangan Puskesmas.
Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berbasis E-BLUD menjadi krusial untuk:
memastikan pencatatan transaksi keuangan dilakukan secara real time dan akurat,
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD,
mendukung penyusunan laporan keuangan BLUD yang andal,
serta memperkuat pengendalian internal dan pengambilan keputusan berbasis data.
Melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026, aparatur Puskesmas dan pengelola BLUD dibekali pemahaman kebijakan serta keterampilan teknis dalam mengimplementasikan sistem E-BLUD secara efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.
Memperkuat kemampuan teknis dalam implementasi sistem E-BLUD pada Puskesmas.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD berbasis sistem elektronik.
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan BLUD.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD Puskesmas
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD
Tim Penyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD
ASN yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Puskesmas
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar BLUD Puskesmas
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan
Prinsip pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas
Hak dan kewajiban Puskesmas sebagai BLUD
Peran E-BLUD dalam tata kelola keuangan Puskesmas
MODUL 2 – Pengenalan Sistem E-BLUD Puskesmas
Konsep dan tujuan penerapan E-BLUD
Ruang lingkup dan modul utama E-BLUD
Keterkaitan E-BLUD dengan sistem perencanaan dan penganggaran
Persiapan teknis dan administratif implementasi E-BLUD
MODUL 3 – Perencanaan dan Penganggaran BLUD Berbasis E-BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Puskesmas
Input dan pengelolaan RBA dalam sistem E-BLUD
Penetapan target kinerja dan anggaran BLUD
Pengendalian anggaran berbasis sistem elektronik
MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan BLUD melalui E-BLUD
Pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD
Pengelolaan kas dan bank BLUD
Mekanisme verifikasi dan validasi transaksi
Pengendalian internal keuangan BLUD berbasis sistem
MODUL 5 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD Puskesmas
Prinsip akuntansi BLUD Puskesmas
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis E-BLUD
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Kesiapan laporan keuangan untuk pemeriksaan
MODUL 6 – Pengawasan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko
Peran pimpinan dan pengawas dalam E-BLUD
Identifikasi risiko pengelolaan keuangan BLUD
Pencegahan kesalahan dan penyimpangan keuangan
Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit
MODUL 7 – Simulasi dan Studi Kasus
Simulasi penggunaan E-BLUD Puskesmas
Studi kasus permasalahan pengelolaan keuangan BLUD
Diskusi dan pemecahan masalah nyata di Puskesmas
Best practice implementasi E-BLUD Puskesmas
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Penyampaian materi teknis dan aplikatif
Diskusi interaktif berbasis kasus Puskesmas
Simulasi dan praktik implementasi E-BLUD
Konsultasi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan sistem E-BLUD Puskesmas secara tepat dan tertib.
Melakukan penatausahaan keuangan BLUD secara akurat dan transparan.
Menyusun laporan keuangan BLUD yang andal dan sesuai ketentuan.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD secara berkelanjutan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 26, 2026 / Materi

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.
Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.
Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:
Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).
Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.
Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.
Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.
Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.
Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD.
Kepala Puskesmas BLUD.
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.
Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.
Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.
Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.
Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.
Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.
Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.
Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.
Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal
BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.
Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD
Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit
Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP
Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:
Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)
Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit
Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD
Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan
Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD
Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD
Inspektorat Daerah
OPD Pembina BLUD
Metode Pelaksanaan
Paparan strategis dan teknis
Studi kasus nyata BLUD
Diskusi interaktif dan bedah masalah
Klinik solusi permasalahan BLUD
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing
Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel
Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Mengurangi potensi defisit dan konflik internal
Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Memasuki tahun 2026, tata kelola sektor kesehatan nasional memasuki fase baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Pelaku Usaha Kesehatan Swasta, termasuk penguatan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), standar pelayanan, serta integrasi sistem informasi kesehatan nasional.
Pemberlakuan Permenkes ini menuntut pemahaman yang utuh dan kemampuan implementatif dari seluruh pemangku kepentingan agar operasional layanan kesehatan berjalan patuh regulasi, profesional, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025:
Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas peserta dalam implementasi teknis perizinan dan pelayanan kesehatan.
Menyusun strategi penyesuaian kebijakan dan operasional di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.
Mendorong kepatuhan regulasi, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas publik sektor kesehatan.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas
Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)
Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan
Pejabat Bidang Hukum, Perizinan, dan BLUD
Pengelola Klinik dan Usaha Kesehatan
Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah
Materi Pokok Bimtek
Pokok Pengaturan dan Arah Kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Tata Kelola & Perizinan Fasilitas Kesehatan Berbasis OSS-RBA
Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan
Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu
Penguatan Peran dan Kompetensi Apoteker di Era Regulasi Baru
Strategi Kepatuhan Regulasi dan Audit Internal Usaha Kesehatan
Narasumber
Pejabat Teknis Kementerian Kesehatan RI
Akademisi dan Praktisi Hukum Kesehatan
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah
Waktu & Tempat Pelaksanaan
📅 Waktu: Disesuaikan (Minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai kesepakatan)
📍 Tempat: Hotel berbintang / lokasi yang disepakati
🌐 Pelaksanaan: Nasional
Kontribusi & Fasilitas Peserta
💰 Kontribusi Peserta: Rp 5.000.000,-
Peserta memperoleh:
Sertifikat 16 JP
Materi & Modul Bimtek
Seminar Kit
Tas & ATK
Konsumsi & Coffee Break
Dokumentasi & Publikasi Nasional
Dasar Hukum
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permendagri Nomor 12 Tahun 2023
Keputusan Mendagri tentang Lembaga Bimtek Terdaftar
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemandirian keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk inovasi kelembagaan dan keuangan yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada peningkatan layanan.
Selama ini penerapan BLUD banyak dilakukan pada sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, sesuai regulasi terbaru, unit pelayanan publik lainnya seperti sekolah negeri, UPT, dan lembaga layanan daerah lainnya juga dapat ditetapkan menjadi BLUD Non-Kesehatan.
Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk:
Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan,
Memperkuat tata kelola kelembagaan,
Meningkatkan mutu layanan publik,
Dan mendorong kemandirian pembiayaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pemahaman regulasi, teknis pembentukan BLUD, penyusunan RBA, hingga strategi kelembagaan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
📜 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
📜 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
📜 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terkait fleksibilitas PBJ pada BLUD).
📜 Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan BLUD.
📜 Ketentuan teknis sektoral sesuai bidang unit pelayanan publik terkait (misalnya sektor pendidikan dan layanan umum lainnya).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BLUD Non-Kesehatan sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan publik daerah.
Tujuan:
Mendorong percepatan transformasi sekolah dan UPT menjadi BLUD.
Memperkuat kelembagaan dan tata kelola unit pelayanan publik daerah.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kemandirian pembiayaan dan efektivitas pelayanan publik.
Materi Pelatihan
Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-Kesehatan.
Prosedur Pembentukan dan Pengesahan BLUD.
Tata Kelola Keuangan dengan Pola BLUD.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Penguatan SDM dan Manajemen Kelembagaan BLUD.
Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Layanan Publik.
Praktik Penyusunan Dokumen dan Simulasi Kasus.
Sasaran Peserta
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan.
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah.
UPT/Unit Pelayanan Publik Daerah.
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait.
Tim Penyusun RBA dan Pejabat Pengelola BLUD.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan Paparan Regulasi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus
Workshop / Praktik Teknis
Pendampingan Penyusunan Dokumen BLUD
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Praktisi & Konsultan BLUD
Akademisi dan Tenaga Ahli Keuangan Daerah
Waktu Dan Tempat
🗓️ Waktu: Menyesuaikan jadwal instansi (2–3 hari pelatihan)
📍 Tempat: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
Pembiayaan
Penyelenggaraan kegiatan ini dapat dibiayai dari:
APBD/APBN melalui mekanisme belanja perjalanan dinas,
DIPA satuan kerja, atau
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📱 WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ info@linkpemda.com
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat kelembagaan BLUD Non-Kesehatan, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mempercepat reformasi layanan publik yang profesional, adaptif, dan mandiri.
Kami mengundang instansi Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini demi terwujudnya pelayanan publik daerah yang lebih baik.
October 16, 2025 / Materi
Audit berbasis risiko adalah sebuah metode audit internal untuk memberikan jaminan bahwa risiko pada sebuah institusi telah dikelola sesuai dengan batasan risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh institusi. menilai kemampuan manajemen PT dalam mengukur, merespon dan melaporkan resiko. audit internal memiliki peran penting dalam struktur tata kelola perguruan tinggi untuk memastikan manajemen risiko yang efektif. Untuk memastikan efektivitas kerangka kerja manajemen risiko organisasi, manajemen senior perlu mengandalkan tiga fungsi garis pertahanan audit yang termuat pada konsep three lines of defence dalam audit. Konsep ini menjelaskan bahwa:
1. Garis pertahanan pertama, merupakan fungsi yang memiliki dan mengelola risiko;
2. Garis pertahanan kedua, merupakan fungsi yang mengawasi atau berspesialisasi dalam manajemen risiko;
3. Garis pertahanan ketiga, merupakan fungsi yang memberikan jaminan independen di atas semua audit internal.
Materi Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2024
Pergeseran paradigma audit internal
Tata aturan satuan audit internal
Struktur dan Tugas Pokok Audit Internal
Piagam Audit Internal
Pedoman Audit Interal
Penyusunan Rencana Audit Tahunan
Penyusunan Program Audit
Program audit berdasar Risk Based Audit
Dokumentasi Rencana Audit
Prosedur Audit Wajib
Audit Kecurangan (Fraud Audit)
Prosedur Analitis
Dasar-dasar penyusunan Kertas Kerja
Teknik Review
Dokumentasi Kertas Kerja
Penyelesaian Audit
Pelaporan Audit
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalm Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap Pernyataan SAP (PSAP) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.
Dokumentasi Kelas Bimtek PPK BLUD
Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024
Materi Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Penganggaran BLUD dilaksanakan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD (pasal 75 Permendagri 61/2007). RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA (RKA SKPD/RKA-Unit Kerja). RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. RBA definitif tersebut dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.Secara teknis, penyusunan penganggaran BLUD-SKPD selama ini masih terikat dalam format penganggaran SKPD, dimana RKA/DPA pada masing-masing kegiatan masih harus dirinci sampai dengan rincian obyek belanja (digit 5), serta menjadi bagian dari rekapitulasi rincian obyek belanja dalam Lampiran Penjabaran APBD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kondisi ini menjadikan pergeseran yang terjadi antar obyek belanja maupun rincian obyek belanja dalam kegiatan yang sama terikat pada ketentuan tentang pergeseran belanja dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 160.
Menyusun Draft Perkada Tentang Penganggaran BLUD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan kewenangan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menekankan prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Pola pengelolaan tersebut dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU).
Penerapan status BLU diharapkan mampu mendorong instansi pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen keuangan berbasis kinerja, sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 sebagai perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dalam pelaksanaannya tidak mengutamakan keuntungan, serta dijalankan berdasarkan prinsip efisiensi, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan penerapan sistem manajemen BLU yang terintegrasi, instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus menghasilkan layanan publik yang lebih bermutu, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Materi Bimbingan Teknis
**BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) TERINTEGRASI TAHUN 2026
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Pemahaman Regulasi Terkini terkait Badan Layanan Umum (BLU)
Persyaratan dan Tahapan Penetapan Instansi sebagai BLU
Pola Pengelolaan Keuangan BLU Berbasis Kinerja
Implementasi Sistem BLU pada Unit Kerja Pelayanan Publik
Studi Kasus Penerapan BLU, termasuk pada unit penelitian di perguruan tinggi dan instansi pelayanan lainnya
Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pengelolaan Keuangan BLU Tahun 2026
Penyelenggara
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), sebagai penyelenggara kegiatan dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLU, mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Nasional dengan tema tersebut.
Informasi dan Pendaftaran
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 25, 2024 / Materi