Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan berusaha berbasis risiko. Pelatihan ini dirancang untuk mendukung aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha memahami regulasi terbaru, klasifikasi tingkat risiko, serta tata cara penggunaan OSS-RBA secara komprehensif.
๐ฏ Tujuan Pelatihan:
Meningkatkan pemahaman regulasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Mengembangkan kapasitas ASN daerah dalam menerapkan layanan perizinan melalui OSS-RBA.
Memastikan keselarasan antara peraturan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah.
Mendorong pelayanan publik yang efisien dan mendukung investasi.
๐ฅ Sasaran Peserta:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas teknis terkait (Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dll.)
Bagian Hukum Setda
Camat, Lurah, dan Kepala Desa
Pengelola OSS-RBA Daerah
UMKM, pelaku usaha lokal, dan BUMD
๐งพ Materi yang Dibahas:
Pokok-pokok PP Nomor 28 Tahun 2025 dan perubahan dari PP 5/2021
Klasifikasi risiko usaha: rendah, menengah, tinggi
Perizinan tunggal, perizinan berjenjang, dan standar teknis
Implementasi OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)
Peran pemerintah daerah dalam sistem perizinan nasional
Simulasi langsung penginputan OSS dan pengelolaan dokumen perizinan
Studi kasus dan permasalahan di lapangan
โ๏ธ Dasar Hukum:
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Investasi/BKPM terkait OSS-RBA
SE Kementerian Dalam Negeri tentang pembinaan perizinan usaha di daerah
๐ข Metode dan Pelaksanaan:
Metode: Tatap muka atau daring (online)
Metode pembelajaran: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan simulasi OSS
Durasi: 2–3 hari
Narasumber: Kementerian Investasi/BKPM, Kemendagri, praktisi OSS
Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, atau sesuai permintaan
๐ Fasilitas Peserta:
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi digital dan modul pelatihan
Akses OSS-RBA Simulasi
Konsultasi teknis selama pelatihan
Konsumsi dan akomodasi (jika tatap muka)
๐ Informasi & Pendaftaran:
๐ Diselenggarakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
๐ข Bekasi – Jawa Barat
August 05, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, perlu disusun Rencana Kegiatan PPKPT (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan) yang tepat sasaran, terukur, dan partisipatif. Dokumen ini menjadi panduan strategis untuk mengatur arah kebijakan dan program kerja tahunan yang sesuai dengan visi RPJMDes dan prioritas pembangunan nasional.
Seiring dengan peningkatan peran perguruan tinggi vokasi seperti Politeknik dalam pengabdian masyarakat dan pendampingan desa, mahasiswa dan dosen juga berperan penting dalam penguatan perencanaan partisipatif di desa. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan desa, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi politeknik yang memiliki program pemberdayaan masyarakat, KKN Tematik, maupun kerja sama desa binaan.
Dasar Hukum
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Permendikbudristek tentang Kampus Merdeka dan KKN Tematik Desa
Surat Edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKPT
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur desa dan pihak terkait dalam menyusun rencana kegiatan PPKPT yang efektif dan sesuai regulasi.
Mengintegrasikan partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.
Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah desa, pendamping, dan institusi pendidikan vokasi dalam pembangunan desa.
Mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan tepat guna.
Materi Bimtek
Konsep dan ruang lingkup PPKPT
Sinkronisasi RPJMDes, RKPDes, dan Rencana Kegiatan PPKPT
Teknik penyusunan dan penganggaran kegiatan desa
Partisipasi masyarakat dan mitra kampus dalam pembangunan desa
Studi kasus dan praktik langsung penyusunan PPKPT
Evaluasi dan pemantauan kegiatan PPKPT
Sasaran Peserta
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sekretaris Kelurahan dan Aparatur Kelurahan
Pendamping Desa / Kecamatan
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Mahasiswa dan Dosen dari Politeknik atau Perguruan Tinggi yang:
Mengikuti/membina kegiatan KKN Tematik, PPM, MBKM, atau program desa binaan
Menjadi mitra kerja sama dalam pengembangan perencanaan desa
Memiliki program studi terkait pemerintahan, pembangunan, atau pemberdayaan masyarakat
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Menyesuaikan kebutuhan dan jadwal peserta
Durasi: 2–3 Hari
Tempat: Hotel mitra atau lokasi yang disepakati bersama
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi
Simulasi penyusunan dokumen
Studi kasus
Konsultasi interaktif
Evaluasi dan umpan balik
Narasumber
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri
Kementerian Desa PDTT
Akademisi dan Praktisi Pembangunan Desa
Perwakilan dari Politeknik Mitra (jika terlibat langsung)
Tim Ahli LINK PEMDA
Penutup
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan para aparatur desa dan kalangan akademisi dapat bersinergi dalam menyusun perencanaan kegiatan desa yang berkualitas, berorientasi hasil, dan berkelanjutan. Kehadiran Politeknik dan kampus vokasi sebagai mitra desa juga diharapkan dapat memperkuat aspek partisipatif dan teknokratik dalam perencanaan pembangunan desa.
July 28, 2025 / Materi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman yang baik mengenai manajemen keuangan, perencanaan usaha, maupun akses terhadap layanan keuangan formal. Rendahnya tingkat literasi keuangan menyebabkan UMKM sulit berkembang secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Diklat Edukasi dan Literasi Keuangan ini, LINKPEMDA bermaksud memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia agar mereka mampu mengelola keuangan usaha secara efisien, akuntabel, dan siap bermitra dengan lembaga keuangan atau pemerintah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Pembangunan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pelaku UMKM
Mendorong pencatatan keuangan dan pengelolaan usaha yang tertib
Membuka akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha
Menyediakan edukasi berbasis teknologi digital untuk manajemen usaha
SASARAN PESERTA
Pelaku UMKM dari seluruh sektor dan wilayah Indonesia
Komunitas wirausaha pemula
Pengelola koperasi, BUMDes, dan usaha sosial
TEMA KEGIATAN
"Peningkatan Literasi Keuangan UMKM Menuju Inklusi Keuangan Nasional yang Berkelanjutan"
MATERI DIKLAT
Dasar-dasar Literasi Keuangan
Manajemen Keuangan UMKM & Pencatatan Laporan Usaha
Akses Pembiayaan Formal (Perbankan, KUR, Fintech)
Strategi Digitalisasi Keuangan UMKM
Praktik Menggunakan Aplikasi Pembukuan Sederhana
Peluang UMKM menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
METODOLOGI KEGIATAN
Ceramah interaktif
Diskusi kelompok
Simulasi dan studi kasus
Konsultasi individual
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu: Diselenggarakan berkala (batch/regional)
Tempat: Jakarta/Bandung/Yogyakarta/Surabaya atau disesuaikan dengan permintaan instansi
SUSUNAN ACARA
Hari 1:
Pembukaan dan Orientasi
Sesi 1: Literasi Keuangan UMKM
Sesi 2: Manajemen Keuangan Dasar
Hari 2:
Sesi 3: Akses Permodalan Formal
Sesi 4: Digitalisasi Keuangan dan Penggunaan Aplikasi
Sesi 5: Penyusunan Rencana Keuangan Usaha
Simulasi dan Konsultasi Individual
Evaluasi dan Penutupan
ANGGARAN BIAYA (Per Peserta)
Tatap Muka: Rp 4.500.000,- (sudah termasuk: penginapan twin share 4H3M, konsumsi, materi cetak & digital, tas, sertifikat, narasumber, sewa ruang, dokumentasi)
Daring/Zoom: Rp 1.000.000,- (materi digital, e-sertifikat, akses rekaman)
PENUTUP
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis literasi dan regulasi keuangan. Kami siap bekerja sama menyukseskan program ini di berbagai wilayah Indonesia.
Kontak: LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi sangat penting. Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan informasi, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan.
Dengan semakin kompleksnya tantangan di bidang kearsipan dan munculnya regulasi-regulasi baru, maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur khususnya bagi pejabat fungsional Arsiparis, pengelola arsip SKPD, dan perangkat daerah lainnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):
Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Kepala ANRI No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip
Peraturan Kepala ANRI No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme aparatur khususnya Arsiparis dan pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, dan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Arsiparis
Mendorong penerapan tata kelola kearsipan yang baik di SKPD
Mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi audit kearsipan dari ANRI atau BPK
Menyusun kebijakan internal dan strategi pengelolaan arsip secara sistematis dan berkelanjutan
TEMA KEGIATAN
“Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Berbasis Regulasi dan Teknologi Informasi”
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Terbaru
Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis
Implementasi Sistem Informasi Kearsipan (Srikandi/SPBE)
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip dan Tata Naskah Dinas
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Simulasi dan Studi Kasus Pengelolaan Arsip Elektronik
Audit Kearsipan dan Persiapan Penilaian ANRI
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan ini adalah:
Jabatan Fungsional Arsiparis
Pengelola Arsip dan Tata Usaha SKPD
Sekretariat Daerah/Badan/Dinas yang menangani urusan kearsipan
Pejabat yang membina dan mengelola Jabatan Fungsional Arsiparis
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: Disesuaikan dengan permintaan instansi atau berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Surabaya / Bali / Kota lain sesuai permintaan
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kementerian PAN-RB
Praktisi Kearsipan dan Akademisi
METODE PELAKSANAAN
Presentasi Interaktif
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus / Simulasi
Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut
FASILITAS PESERTA
Modul dan Materi Pelatihan
Sertifikat Bimtek
Konsumsi dan Akomodasi selama kegiatan
Dokumentasi dan Foto Bersama
Transportasi lokal (jika diperlukan)
Penginapan
PENUTUP
Demikian susunan kegiatan untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pengajuan kepada instansi yang berminat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung profesionalisme ASN khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola kearsipan daerah.
July 11, 2025 / Materi
Pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. Dalam era digital dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pelayanan publik harus adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis kompetensi, teknologi, dan inovasi.
DASAR HUKUM
TUJUAN PELATIHAN
MATERI PELATIHAN
METODOLOGI
PESERTA KEGIATAN
Peserta pelatihan ini adalah aparatur penyelenggara pelayanan publik dari:
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
July 01, 2025 / Materi