Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
MATERI LAINYA
Panduan Lengkap Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Optimalisasi OSS-RBA di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan berusaha berbasis risiko. Pelatihan ini dirancang untuk mendukung aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha memahami regulasi terbaru, klasifikasi tingkat risiko, serta tata cara penggunaan OSS-RBA secara komprehensif.


๐ŸŽฏ Tujuan Pelatihan:

  • Meningkatkan pemahaman regulasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

  • Mengembangkan kapasitas ASN daerah dalam menerapkan layanan perizinan melalui OSS-RBA.

  • Memastikan keselarasan antara peraturan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah.

  • Mendorong pelayanan publik yang efisien dan mendukung investasi.


๐Ÿ‘ฅ Sasaran Peserta:

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Dinas teknis terkait (Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dll.)

  • Bagian Hukum Setda

  • Camat, Lurah, dan Kepala Desa

  • Pengelola OSS-RBA Daerah

  • UMKM, pelaku usaha lokal, dan BUMD


๐Ÿงพ Materi yang Dibahas:

  1. Pokok-pokok PP Nomor 28 Tahun 2025 dan perubahan dari PP 5/2021

  2. Klasifikasi risiko usaha: rendah, menengah, tinggi

  3. Perizinan tunggal, perizinan berjenjang, dan standar teknis

  4. Implementasi OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

  5. Peran pemerintah daerah dalam sistem perizinan nasional

  6. Simulasi langsung penginputan OSS dan pengelolaan dokumen perizinan

  7. Studi kasus dan permasalahan di lapangan


โš–๏ธ Dasar Hukum:

  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

  • Peraturan Menteri Investasi/BKPM terkait OSS-RBA

  • SE Kementerian Dalam Negeri tentang pembinaan perizinan usaha di daerah


๐Ÿข Metode dan Pelaksanaan:

  • Metode: Tatap muka atau daring (online)

  • Metode pembelajaran: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan simulasi OSS

  • Durasi: 2–3 hari

  • Narasumber: Kementerian Investasi/BKPM, Kemendagri, praktisi OSS

  • Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, atau sesuai permintaan


๐Ÿ“œ Fasilitas Peserta:

  • Sertifikat Bimtek Nasional

  • Materi digital dan modul pelatihan

  • Akses OSS-RBA Simulasi

  • Konsultasi teknis selama pelatihan

  • Konsumsi dan akomodasi (jika tatap muka)


๐Ÿ“ž Informasi & Pendaftaran:

๐Ÿ“ Diselenggarakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ŸŒ www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
๐Ÿข  Bekasi – Jawa Barat

August 05, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN PPKPT DI DESA DAN KELURAHAN TAHUN 2025 (PPKPT: Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, perlu disusun Rencana Kegiatan PPKPT (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan) yang tepat sasaran, terukur, dan partisipatif. Dokumen ini menjadi panduan strategis untuk mengatur arah kebijakan dan program kerja tahunan yang sesuai dengan visi RPJMDes dan prioritas pembangunan nasional.

Seiring dengan peningkatan peran perguruan tinggi vokasi seperti Politeknik dalam pengabdian masyarakat dan pendampingan desa, mahasiswa dan dosen juga berperan penting dalam penguatan perencanaan partisipatif di desa. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan desa, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi politeknik yang memiliki program pemberdayaan masyarakat, KKN Tematik, maupun kerja sama desa binaan.


Dasar Hukum

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah

  6. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  7. Permendikbudristek tentang Kampus Merdeka dan KKN Tematik Desa

  8. Surat Edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKPT


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kompetensi aparatur desa dan pihak terkait dalam menyusun rencana kegiatan PPKPT yang efektif dan sesuai regulasi.

  • Mengintegrasikan partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.

  • Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah desa, pendamping, dan institusi pendidikan vokasi dalam pembangunan desa.

  • Mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan tepat guna.


Materi Bimtek

  1. Konsep dan ruang lingkup PPKPT

  2. Sinkronisasi RPJMDes, RKPDes, dan Rencana Kegiatan PPKPT

  3. Teknik penyusunan dan penganggaran kegiatan desa

  4. Partisipasi masyarakat dan mitra kampus dalam pembangunan desa

  5. Studi kasus dan praktik langsung penyusunan PPKPT

  6. Evaluasi dan pemantauan kegiatan PPKPT


Sasaran Peserta

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa

  • Sekretaris Kelurahan dan Aparatur Kelurahan

  • Pendamping Desa / Kecamatan

  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  • Mahasiswa dan Dosen dari Politeknik atau Perguruan Tinggi yang:

    • Mengikuti/membina kegiatan KKN Tematik, PPM, MBKM, atau program desa binaan

    • Menjadi mitra kerja sama dalam pengembangan perencanaan desa

    • Memiliki program studi terkait pemerintahan, pembangunan, atau pemberdayaan masyarakat


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Waktu: Menyesuaikan kebutuhan dan jadwal peserta

  • Durasi: 2–3 Hari

  • Tempat: Hotel mitra atau lokasi yang disepakati bersama


Metode Pelaksanaan

  • Presentasi dan diskusi

  • Simulasi penyusunan dokumen

  • Studi kasus

  • Konsultasi interaktif

  • Evaluasi dan umpan balik


Narasumber

  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri

  • Kementerian Desa PDTT

  • Akademisi dan Praktisi Pembangunan Desa

  • Perwakilan dari Politeknik Mitra (jika terlibat langsung)

  • Tim Ahli LINK PEMDA


Penutup

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan para aparatur desa dan kalangan akademisi dapat bersinergi dalam menyusun perencanaan kegiatan desa yang berkualitas, berorientasi hasil, dan berkelanjutan. Kehadiran Politeknik dan kampus vokasi sebagai mitra desa juga diharapkan dapat memperkuat aspek partisipatif dan teknokratik dalam perencanaan pembangunan desa.

July 28, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
DIKLAT EDUKASI DAN LITERASI KEUANGAN BAGI UMKM SE-INDONESIA

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman yang baik mengenai manajemen keuangan, perencanaan usaha, maupun akses terhadap layanan keuangan formal. Rendahnya tingkat literasi keuangan menyebabkan UMKM sulit berkembang secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan Diklat Edukasi dan Literasi Keuangan ini, LINKPEMDA bermaksud memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia agar mereka mampu mengelola keuangan usaha secara efisien, akuntabel, dan siap bermitra dengan lembaga keuangan atau pemerintah.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  2. Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

  3. POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

  4. Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

  5. Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Pembangunan Daerah

TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pelaku UMKM

  • Mendorong pencatatan keuangan dan pengelolaan usaha yang tertib

  • Membuka akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha

  • Menyediakan edukasi berbasis teknologi digital untuk manajemen usaha

SASARAN PESERTA

  • Pelaku UMKM dari seluruh sektor dan wilayah Indonesia

  • Komunitas wirausaha pemula

  • Pengelola koperasi, BUMDes, dan usaha sosial

TEMA KEGIATAN

"Peningkatan Literasi Keuangan UMKM Menuju Inklusi Keuangan Nasional yang Berkelanjutan"

MATERI DIKLAT

  1. Dasar-dasar Literasi Keuangan

  2. Manajemen Keuangan UMKM & Pencatatan Laporan Usaha

  3. Akses Pembiayaan Formal (Perbankan, KUR, Fintech)

  4. Strategi Digitalisasi Keuangan UMKM

  5. Praktik Menggunakan Aplikasi Pembukuan Sederhana

  6. Peluang UMKM menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

METODOLOGI KEGIATAN

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi kelompok

  • Simulasi dan studi kasus

  • Konsultasi individual

WAKTU DAN TEMPAT

  • Waktu: Diselenggarakan berkala (batch/regional)

  • Tempat: Jakarta/Bandung/Yogyakarta/Surabaya atau disesuaikan dengan permintaan instansi

SUSUNAN ACARA 

Hari 1:

  • Pembukaan dan Orientasi

  • Sesi 1: Literasi Keuangan UMKM

  • Sesi 2: Manajemen Keuangan Dasar

Hari 2:

  • Sesi 3: Akses Permodalan Formal

  • Sesi 4: Digitalisasi Keuangan dan Penggunaan Aplikasi

  • Sesi 5: Penyusunan Rencana Keuangan Usaha

  • Simulasi dan Konsultasi Individual

  • Evaluasi dan Penutupan

ANGGARAN BIAYA (Per Peserta)

Tatap Muka: Rp 4.500.000,- (sudah termasuk: penginapan twin share 4H3M, konsumsi, materi cetak & digital, tas, sertifikat, narasumber, sewa ruang, dokumentasi)

Daring/Zoom: Rp 1.000.000,- (materi digital, e-sertifikat, akses rekaman)

PENUTUP

LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis literasi dan regulasi keuangan. Kami siap bekerja sama menyukseskan program ini di berbagai wilayah Indonesia.

Kontak: LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

July 22, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi sangat penting. Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan informasi, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan.

Dengan semakin kompleksnya tantangan di bidang kearsipan dan munculnya regulasi-regulasi baru, maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur khususnya bagi pejabat fungsional Arsiparis, pengelola arsip SKPD, dan perangkat daerah lainnya.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

    • Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

    • Peraturan Kepala ANRI No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip

    • Peraturan Kepala ANRI No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

  5. Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

  6. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme aparatur khususnya Arsiparis dan pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, dan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tujuan:

  • Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Arsiparis

  • Mendorong penerapan tata kelola kearsipan yang baik di SKPD

  • Mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi audit kearsipan dari ANRI atau BPK

  • Menyusun kebijakan internal dan strategi pengelolaan arsip secara sistematis dan berkelanjutan


TEMA KEGIATAN

“Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Berbasis Regulasi dan Teknologi Informasi”


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Terbaru

  2. Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis

  3. Implementasi Sistem Informasi Kearsipan (Srikandi/SPBE)

  4. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip dan Tata Naskah Dinas

  5. Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis

  6. Simulasi dan Studi Kasus Pengelolaan Arsip Elektronik

  7. Audit Kearsipan dan Persiapan Penilaian ANRI


PESERTA KEGIATAN

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Jabatan Fungsional Arsiparis

  • Pengelola Arsip dan Tata Usaha SKPD

  • Sekretariat Daerah/Badan/Dinas yang menangani urusan kearsipan

  • Pejabat yang membina dan mengelola Jabatan Fungsional Arsiparis


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu: Disesuaikan dengan permintaan instansi atau berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Surabaya / Bali / Kota lain sesuai permintaan


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

  • Kementerian PAN-RB

  • Praktisi Kearsipan dan Akademisi


METODE PELAKSANAAN

  • Presentasi Interaktif

  • Diskusi dan Tanya Jawab

  • Studi Kasus / Simulasi

  • Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut


FASILITAS PESERTA

  • Modul dan Materi Pelatihan

  • Sertifikat Bimtek 

  • Konsumsi dan Akomodasi selama kegiatan

  • Dokumentasi dan Foto Bersama

  • Transportasi lokal (jika diperlukan)

  • Penginapan 


PENUTUP

Demikian susunan kegiatan  untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pengajuan kepada instansi yang berminat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung profesionalisme ASN khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola kearsipan daerah.

July 11, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
BIMTEK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS KOMPETENSI DAN DIGITALISASI TAHUN 2025

Pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. Dalam era digital dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pelayanan publik harus adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis kompetensi, teknologi, dan inovasi.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  6. PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik
  7. PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024
  8. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital dan SPBE
  9. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimum

TUJUAN PELATIHAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima dan profesional.
  • Mendorong penerapan pelayanan berbasis digital dan integrasi sistem SPBE.
  • Meningkatkan keterampilan komunikasi dan manajemen pengaduan.
  • Menyiapkan aparatur yang adaptif terhadap dinamika pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat.

 

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan Nasional Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi 2025
  2. Standar Pelayanan Publik dan Penerapannya
  3. Membangun Budaya Pelayanan Prima pada Instansi Pemerintah
  4. Pelayanan Publik Berbasis Digital dan SPBE
  5. Teknik Komunikasi Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
  6. Inovasi Pelayanan Publik di Era Digital
  7. Penerapan Sistem Pengukuran Kepuasan Masyarakat (IKM)
  8. Studi Kasus & Best Practice Pelayanan Terpadu dan MPP Digital

METODOLOGI

  • Ceramah Interaktif
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Simulasi dan Studi Kasus
  • Pemutaran Video dan Analisis Kasus Nyata
  • Evaluasi dan Umpan Balik

PESERTA KEGIATAN

Peserta pelatihan ini adalah aparatur penyelenggara pelayanan publik dari:

  • Dinas/Badan/Bagian pelayanan
  • Kecamatan dan Kelurahan
  • RSUD, Puskesmas, dan instansi teknis lainnya
  • DPMPTSP atau MPP
  • OPD lain yang menjalankan fungsi pelayanan

NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian PANRB
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Praktisi pelayanan publik dan digitalisasi
  • Akademisi ahli reformasi birokrasi dan SPBE

July 01, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA