Konsolidasi Pengadaan, Arsitektur Konsolidasi, Perhitungan TKDN, Preferensi Harga, dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya dituntut untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang optimal melalui proses yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah konsolidasi pengadaan, yaitu menggabungkan kebutuhan pengadaan yang memiliki karakteristik tertentu agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih optimal.
Penerapan konsolidasi pengadaan membutuhkan kemampuan dalam melakukan identifikasi kebutuhan, pemetaan kebutuhan, pengelompokan paket, penyusunan strategi, penyusunan arsitektur konsolidasi, serta analisis terhadap manfaat dan risiko yang mungkin timbul.
Selain konsolidasi pengadaan, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi aspek penting dalam pengadaan pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), termasuk penghitungan dan verifikasi nilai TKDN serta penerbitan sertifikat TKDN.
Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 berlaku sejak 11 Desember 2025 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penghitungan dan sertifikasi TKDN.
Dalam praktik pengadaan, pemahaman TKDN juga perlu dihubungkan dengan preferensi harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu menerapkannya dalam proses evaluasi penawaran.
Melalui program Bimtek Konsolidasi Pengadaan dan Penerapan TKDN, peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek kebijakan, konsep, praktik, studi kasus, simulasi konsolidasi, perhitungan TKDN, penerapan preferensi harga, serta simulasi Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta dapat memahami alur penerapan dari tahap identifikasi kebutuhan sampai dengan simulasi evaluasi penawaran.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Produk Dalam Negeri, TKDN, dan pelaksanaan evaluasi pengadaan sesuai dengan materi yang dibahas.
Permenperin 35/2025 mencakup antara lain tata cara penghitungan TKDN barang, jasa industri, gabungan barang dan jasa, penghitungan BMP, verifikasi, sertifikasi, surveilans, evaluasi dan pengawasan.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan kebijakan konsolidasi pengadaan.
Memahami tujuan dan manfaat konsolidasi pengadaan.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan yang memiliki potensi untuk dikonsolidasikan.
Memahami proses pemetaan dan pengelompokan kebutuhan pengadaan.
Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi pengadaan.
Meningkatkan kemampuan menyusun strategi konsolidasi pengadaan.
Mampu melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan atau paket pengadaan.
Memahami kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Memahami konsep TKDN dan BMP.
Memahami penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Memahami komponen dan mekanisme penghitungan TKDN sesuai ketentuan.
Mampu melakukan simulasi perhitungan TKDN.
Memahami penerapan preferensi harga.
Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.
Mampu menganalisis hasil evaluasi penawaran dengan mempertimbangkan aspek harga dan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan hasil pembelajaran pada proses pengadaan di instansi masing-masing.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami konsep konsolidasi pengadaan secara lebih komprehensif.
Memahami manfaat dan potensi efisiensi melalui konsolidasi pengadaan.
Mampu melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan.
Mampu melakukan pemetaan kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.
Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi.
Mampu menyusun skenario konsolidasi pengadaan.
Mampu melakukan simulasi konsolidasi beberapa kebutuhan/paket.
Memahami kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Memahami konsep TKDN dan BMP.
Memahami mekanisme penghitungan TKDN.
Mampu melakukan latihan perhitungan TKDN.
Memahami penggunaan informasi TKDN dalam proses pengadaan.
Memahami konsep preferensi harga.
Memahami penerapan preferensi harga dalam evaluasi sesuai ketentuan.
Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.
Mampu menganalisis beberapa alternatif penawaran melalui studi kasus.
Meningkatkan ketelitian dalam proses evaluasi pengadaan.
Mengurangi potensi kesalahan dalam penerapan konsolidasi, TKDN, preferensi harga dan HEA.
MATERI PELATIHAN
1. PEMAHAMAN KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS
Konsep dasar konsolidasi pengadaan.
Pengertian dan tujuan konsolidasi pengadaan.
Kebijakan konsolidasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prinsip dan karakteristik konsolidasi pengadaan.
Identifikasi kebutuhan pengadaan.
Pemetaan kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.
Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.
Pengelompokan kebutuhan berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa.
Analisis volume dan waktu kebutuhan.
Penggabungan kebutuhan dan paket pengadaan.
Strategi pelaksanaan konsolidasi.
Peran PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pejabat Pengadaan dan pihak terkait.
Analisis manfaat dan efisiensi konsolidasi.
Identifikasi potensi risiko konsolidasi.
Strategi mitigasi risiko.
Penyusunan skenario konsolidasi.
Studi kasus konsolidasi pengadaan.
Simulasi praktis penggabungan beberapa kebutuhan/paket pengadaan.
2. ARSITEKTUR KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS
Konsep arsitektur konsolidasi pengadaan.
Hubungan kebutuhan, paket, strategi dan metode pengadaan.
Pemetaan kebutuhan pengadaan.
Analisis karakteristik barang/jasa.
Pengelompokan kebutuhan berdasarkan:
jenis barang/jasa;
volume;
lokasi;
waktu kebutuhan;
karakteristik pengguna;
spesifikasi teknis.
Penyusunan strategi konsolidasi.
Penyusunan spesifikasi teknis dalam pengadaan terkonsolidasi.
Penyusunan paket pengadaan.
Integrasi kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.
Analisis potensi efisiensi.
Analisis risiko akibat konsolidasi.
Penyusunan skenario konsolidasi.
Simulasi penyusunan arsitektur konsolidasi.
Studi kasus pengadaan beberapa unit/perangkat daerah.
Praktik menentukan kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.
3. PENERAPAN TKDN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Konsep Produk Dalam Negeri.
Konsep Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Konsep Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Hubungan TKDN dengan pengadaan pemerintah.
Penerapan TKDN dalam proses pengadaan.
Pemahaman nilai TKDN produk.
Pemanfaatan informasi dan sertifikat TKDN.
Ketentuan sertifikasi TKDN.
Verifikasi nilai TKDN.
Penghitungan TKDN barang.
Penghitungan TKDN jasa industri.
Penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa.
Pemahaman komponen pembentuk nilai TKDN.
Contoh penerapan TKDN pada pengadaan.
Studi kasus penerapan TKDN.
Permenperin 35/2025 memang mengatur penghitungan TKDN untuk barang, jasa industri, serta gabungan barang dan jasa, berikut proses verifikasi dan sertifikasinya.
4. PERHITUNGAN TKDN DAN SIMULASI PRAKTIS
Memahami struktur penghitungan TKDN.
Identifikasi komponen biaya yang relevan.
Identifikasi material dan komponen dalam proses produksi.
Pemahaman tenaga kerja langsung.
Pemahaman biaya tidak langsung pabrik.
Penyusunan data untuk penghitungan TKDN.
Membaca dan memahami hasil penghitungan TKDN.
Penggunaan nilai TKDN dalam proses pengadaan.
Verifikasi data pendukung.
Identifikasi kesalahan dalam penghitungan.
Latihan penghitungan TKDN barang.
Simulasi kasus penghitungan TKDN langkah demi langkah.
Pembahasan hasil simulasi.
Analisis perbedaan hasil penghitungan.
5. PREFERENSI HARGA DALAM PENGADAAN
Konsep preferensi harga.
Tujuan penerapan preferensi harga.
Hubungan Produk Dalam Negeri, TKDN dan preferensi harga.
Persyaratan dan kondisi penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.
Penerapan preferensi harga dalam evaluasi penawaran.
Perbandingan penawaran dengan dan tanpa preferensi harga.
Identifikasi nilai yang digunakan dalam evaluasi.
Analisis dampak preferensi harga terhadap hasil evaluasi.
Kesalahan yang perlu dihindari dalam penerapan preferensi harga.
Studi kasus penerapan preferensi harga.
Simulasi evaluasi beberapa penawaran.
6. HARGA EVALUASI AKHIR (HEA) DAN SIMULASI
Konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Tujuan penggunaan HEA dalam proses evaluasi.
Komponen yang digunakan dalam evaluasi.
Hubungan harga penawaran, TKDN dan preferensi harga.
Tahapan perhitungan HEA.
Cara membaca hasil perhitungan HEA.
Perbandingan beberapa penawaran.
Analisis hasil evaluasi.
Identifikasi penawaran berdasarkan hasil evaluasi.
Kesalahan umum dalam melakukan perhitungan.
Simulasi HEA secara bertahap.
Studi kasus perbandingan beberapa penyedia.
Praktik menentukan hasil evaluasi berdasarkan simulasi kasus.
7. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:
Identifikasi kebutuhan → Konsolidasi Pengadaan → Penyusunan Paket → Identifikasi Produk Dalam Negeri → Nilai TKDN → Preferensi Harga → Perhitungan HEA → Analisis Hasil Evaluasi.
Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara konsolidasi pengadaan dan penerapan TKDN secara lebih menyeluruh.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
PA/KPA.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pengadaan.
Pokja Pemilihan.
UKPBJ.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Tim Pengadaan Barang/Jasa.
PPTK.
Pengelola keuangan.
Pengelola barang/jasa.
Pejabat/staf perangkat daerah.
Kementerian/Lembaga.
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
BUMD.
Tim perencanaan pengadaan.
Pengelola kegiatan.
Aparatur yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan Produk Dalam Negeri.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis kebutuhan.
Simulasi konsolidasi pengadaan.
Simulasi arsitektur konsolidasi.
Latihan penghitungan TKDN.
Simulasi preferensi harga.
Simulasi perhitungan HEA.
Analisis penawaran.
Problem solving.
Praktik evaluasi.
Pembahasan hasil simulasi.
Tanya jawab dan konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Pemahaman Konsolidasi Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Identifikasi Kebutuhan, Pengelompokan Kebutuhan dan Strategi Konsolidasi
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Arsitektur Konsolidasi Pengadaan
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Konsolidasi Pengadaan
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penerapan TKDN dan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Perhitungan TKDN dan Simulasi Praktis
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Preferensi Harga dalam Evaluasi Pengadaan
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
Harga Evaluasi Akhir (HEA) dan Simulasi Perhitungan
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu: TKDN, Preferensi Harga dan HEA
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan konsep konsolidasi pengadaan.
Mengidentifikasi kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.
Melakukan pemetaan kebutuhan.
Menyusun skenario konsolidasi pengadaan.
Menyusun arsitektur konsolidasi pengadaan.
Melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan/paket.
Menjelaskan konsep TKDN dan BMP.
Memahami data yang diperlukan dalam penghitungan TKDN.
Melakukan simulasi penghitungan TKDN.
Memahami penerapan TKDN dalam proses pengadaan.
Memahami penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.
Melakukan simulasi evaluasi dengan mempertimbangkan preferensi harga.
Memahami konsep dan tahapan perhitungan HEA.
Melakukan simulasi perhitungan HEA.
Menganalisis hasil evaluasi beberapa penawaran.
Menghubungkan konsolidasi pengadaan dengan strategi penggunaan Produk Dalam Negeri.
Menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam proses pengadaan di instansi masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Pemetaan kebutuhan pengadaan.
Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.
Skenario konsolidasi pengadaan.
Rancangan arsitektur konsolidasi.
Simulasi penggabungan kebutuhan/paket.
Simulasi penghitungan TKDN.
Simulasi penerapan preferensi harga.
Simulasi perhitungan HEA.
Analisis perbandingan penawaran.
Kesimpulan hasil evaluasi berdasarkan studi kasus.
Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi dari proses konsolidasi sampai evaluasi penawaran.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK
Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-aset-dan-barang-jasa
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
August 15, 2026 / Materi
Strategi Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah yang terdiri dari tanah, bangunan, jalan, irigasi, jaringan, kendaraan dinas, peralatan dan aset lainnya merupakan kekayaan daerah yang wajib dikelola secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Seiring meningkatnya nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah, berbagai tantangan dalam pengelolaan aset juga semakin kompleks. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun masih menunjukkan berbagai permasalahan terkait Barang Milik Daerah, seperti aset yang belum bersertifikat, aset yang tidak didukung dokumen kepemilikan yang lengkap, aset yang dikuasai pihak ketiga, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset), aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta sengketa hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat optimalisasi pemanfaatan aset sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan dalam banyak kasus, lemahnya pengamanan aset menyebabkan hilangnya hak kepemilikan pemerintah daerah atas aset strategis yang bernilai tinggi.
Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, pemerintah daerah perlu melaksanakan Legal Audit Aset Daerah sebagai instrumen untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan verifikasi legalitas aset secara menyeluruh. Legal Audit bertujuan memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, dokumen kepemilikan yang lengkap, perlindungan hukum yang memadai, serta terbebas dari berbagai risiko sengketa di masa mendatang.
Selain Legal Audit, pemerintah daerah juga dituntut mampu melakukan pengamanan aset strategis secara administratif, fisik dan hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD), diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat pengelolaan aset daerah yang profesional, meningkatkan kepastian hukum aset, mengurangi potensi kerugian daerah, memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, serta mewujudkan tata kelola kekayaan daerah yang produktif dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Peraturan Menteri ATR/BPN terkait Sertifikasi Tanah Pemerintah
• Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Masih tingginya jumlah aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum
⚠ Banyak aset daerah belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa
⚠ Tingginya temuan BPK terkait pengelolaan Barang Milik Daerah
⚠ Masih banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset)
⚠ Rendahnya kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
⚠ Tingginya risiko penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga
⚠ Belum optimalnya pelaksanaan Legal Audit Aset Daerah pada pemerintah daerah
⚠ Pentingnya pengamanan aset strategis untuk mencegah kerugian daerah
⚠ Meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah
⚠ Perlunya peningkatan kapasitas SDM pengelola aset dalam menghadapi permasalahan hukum aset daerah
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
✔ Memahami konsep Legal Audit Aset Daerah secara komprehensif
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko hukum aset daerah
✔ Memahami strategi pengamanan aset strategis daerah
✔ Memahami tata cara inventarisasi, verifikasi dan validasi aset daerah
✔ Memahami teknik penyelesaian sengketa Barang Milik Daerah
✔ Meningkatkan kemampuan optimalisasi pemanfaatan aset daerah
✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
✔ Mengurangi potensi kerugian daerah akibat permasalahan aset
✔ Mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Pengurus Barang
• Pengelola Barang
• Pejabat Penatausahaan Barang
• Sekretariat Daerah
• Bagian Hukum
• Inspektorat Daerah
• Bappeda
• Badan Pendapatan Daerah
• Auditor APIP
• BUMD
• BLUD
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Modul 2
Konsep Legal Audit Aset Daerah dan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Modul 3
Teknik Inventarisasi, Rekonsiliasi, Verifikasi dan Validasi Data Barang Milik Daerah
Modul 4
Legal Due Diligence dan Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan Aset Daerah
Modul 5
Identifikasi Risiko Hukum, Risiko Kepemilikan dan Risiko Pemanfaatan Aset Daerah
Modul 6
Penyusunan Peta Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi Risiko Barang Milik Daerah
Modul 7
Strategi Pengamanan Administratif, Pengamanan Fisik dan Pengamanan Hukum Aset Strategis Pemerintah Daerah
Modul 8
Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah dan Strategi Pencegahan Sengketa Pertanahan
Modul 9
Penanganan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah
Modul 10
Optimalisasi Idling Asset (Aset Menganggur) untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Modul 11
Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG)
Modul 12
Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Non Litigasi, Mediasi dan Negosiasi
Modul 13
Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Litigasi dan Pendampingan Hukum
Modul 14
Strategi Menghadapi Pemeriksaan BPK dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Modul 15
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah
Modul 16
Penyusunan Roadmap Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah Tahun 2027–2030
Modul 17
Workshop Penyusunan Dokumen Legal Audit Aset Daerah dan Rencana Aksi Pengamanan Aset Strategis
Modul 18
Studi Kasus Sengketa Tanah Pemerintah Daerah, Aset Dikuasai Pihak Ketiga dan Penyelesaian Temuan BPK
Modul 19
Penyusunan Action Plan Legal Audit dan Pengamanan Aset Strategis Pemerintah Daerah
Modul 20
Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Pengelolaan Barang Milik Daerah
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Simulasi Legal Audit Aset Daerah
✅ Studi Kasus Temuan BPK
✅ Studi Kasus Sengketa Aset Daerah
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah
✔ Memahami konsep dan implementasi Legal Audit Aset Daerah
✔ Mampu mengidentifikasi risiko hukum aset daerah
✔ Mampu melakukan inventarisasi dan verifikasi legalitas aset
✔ Mampu menyusun strategi pengamanan aset strategis
✔ Mampu menyusun Roadmap Penyelamatan Aset Daerah
✔ Mampu mengoptimalkan aset daerah untuk peningkatan PAD
✔ Mampu menyelesaikan permasalahan dan sengketa Barang Milik Daerah
✔ Mendukung penyelesaian temuan BPK terkait aset daerah
✔ Mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang profesional, transparan dan akuntabel
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kekayaan daerah yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat aset daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kepastian hukum aset, memperkuat pengamanan aset strategis, meminimalkan risiko sengketa, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berdaya saing.
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang aman, produktif, bernilai tambah dan berkelanjutan.
June 17, 2026 / Materi
Strategi Profesional Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang Efektif, Akuntabel, Kompetitif, dan Aman Audit dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang profesional, transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip good governance, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pengadaan yang tepat, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Salah satu aspek paling krusial dalam proses PBJ adalah penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), karena dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kualitas pengadaan, efisiensi anggaran, ketepatan pelaksanaan pekerjaan, hingga keberhasilan proses tender maupun e-purchasing.
Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan berbagai kendala dan permasalahan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan KAK, antara lain:
✔ Penyusunan spesifikasi yang belum sesuai regulasi PBJ terbaru
✔ Risiko spesifikasi mengarah pada merek tertentu
✔ Ketidaksesuaian KAK dengan kebutuhan riil OPD
✔ Kesalahan dalam penyusunan ruang lingkup pekerjaan
✔ Potensi temuan audit terkait perencanaan pengadaan
✔ Minimnya pemahaman penyusunan HPS dan spesifikasi teknis
✔ Kendala integrasi dokumen PBJ dengan sistem digital pemerintah
✔ Rendahnya kualitas dokumen perencanaan pengadaan
Sejalan dengan perkembangan regulasi dan transformasi digital pengadaan pemerintah tahun 2026, aparatur pemerintah dituntut memiliki kompetensi teknis dalam menyusun Spesifikasi Teknis dan KAK yang profesional, terukur, kompetitif, serta aman dari risiko permasalahan hukum dan administrasi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penyusunan Spesifikasi Teknis dan KAK PBJ Tahun 2026 secara komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PBJ Pemerintah
• PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri No. 77 Tahun 2020
• Peraturan LKPP terkait PBJ Pemerintah
• Kebijakan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah Tahun 2026
• Regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Tingginya risiko kesalahan penyusunan spesifikasi teknis
⚠ Banyaknya temuan audit pada dokumen perencanaan pengadaan
⚠ Kompleksitas regulasi PBJ yang terus berkembang
⚠ Tingginya risiko gagal tender akibat dokumen tidak tepat
⚠ Pentingnya penyusunan KAK yang profesional dan akuntabel
⚠ Kebutuhan percepatan dan efisiensi proses pengadaan pemerintah
⚠ Tuntutan implementasi pengadaan digital dan e-katalog
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan spesifikasi teknis
✔ Memahami penyusunan KAK sesuai regulasi terbaru
✔ Meminimalisir kesalahan administrasi dan risiko audit
✔ Meningkatkan kualitas dokumen PBJ pemerintah
✔ Memahami strategi pengadaan yang efektif dan kompetitif
✔ Mendukung pelaksanaan PBJ yang transparan dan akuntabel
✔ Meningkatkan efisiensi dan ketepatan proses pengadaan
SASARAN PESERTA
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• PPTK
• UKPBJ / ULP
• Pejabat Pengadaan
• Pengelola PBJ Pemerintah
• Bagian Perencanaan OPD
• Bendahara Pengeluaran
• Dinas PU dan Jasa Konstruksi
• Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• RSUD
• Sekretariat Daerah
• Seluruh OPD Pemerintah Daerah
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional PBJ Pemerintah Tahun 2026
• Arah kebijakan PBJ nasional
• Transformasi digital pengadaan pemerintah
• Strategi peningkatan kualitas PBJ daerah
Output: Pemahaman kebijakan strategis PBJ terbaru
Modul 2 — Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru
• Update regulasi PBJ 2026
• Prinsip-prinsip dasar PBJ pemerintah
• Risiko hukum dalam proses pengadaan
Output: Pemahaman regulasi PBJ terbaru
Modul 3 — Konsep dan Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Pengertian dan fungsi spesifikasi teknis
• Penyusunan spesifikasi berbasis kebutuhan
• Larangan spesifikasi mengarah merek tertentu
Output: Penyusunan spesifikasi teknis yang tepat
Modul 4 — Strategi Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
• Struktur dan komponen KAK
• Penyusunan ruang lingkup pekerjaan
• Penetapan output dan target pekerjaan
Output: KAK yang profesional dan aplikatif
Modul 5 — Penyusunan HPS dan Perencanaan Pengadaan
• Teknik penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
• Analisis pasar dan survei harga
• Strategi efisiensi anggaran pengadaan
Output: HPS yang akurat dan akuntabel
Modul 6 — Pencegahan Temuan Audit dalam Dokumen PBJ
• Temuan umum pemeriksaan PBJ
• Risiko kesalahan spesifikasi dan KAK
• Strategi mitigasi risiko administrasi
Output: Dokumen PBJ aman audit
Modul 7 — Implementasi E-Katalog dan Pengadaan Digital
• Integrasi spesifikasi dengan e-katalog
• Strategi pengadaan digital pemerintah
• Optimalisasi sistem pengadaan elektronik
Output: Pemahaman pengadaan digital modern
Modul 8 — Studi Kasus dan Best Practice PBJ Pemerintah
• Studi kasus penyusunan spesifikasi
• Analisis permasalahan pengadaan
• Solusi implementatif lapangan
Output: Pemahaman praktis dan aplikatif
Modul 9 — Workshop Penyusunan Spesifikasi Teknis & KAK
• Praktik penyusunan spesifikasi teknis
• Simulasi penyusunan KAK
• Review dan evaluasi dokumen peserta
Output: Dokumen siap diterapkan di OPD
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Diskusi & Studi Kasus
✅ Workshop Praktik Penyusunan Dokumen
✅ Simulasi Pengadaan Pemerintah
✅ Coaching Clinic PBJ
✅ Konsultasi Permasalahan Pengadaan
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan & Regulasi PBJ
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.00 Workshop Penyusunan Spesifikasi Teknis
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 4 & Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6 & Modul 7
13.00 – 15.00 Modul 8
15.00 – 16.30 Workshop, Evaluasi & Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami regulasi PBJ terbaru tahun 2026
✔ Mampu menyusun spesifikasi teknis secara profesional
✔ Mampu menyusun KAK yang efektif dan akuntabel
✔ Memahami strategi penyusunan HPS
✔ Meminimalisir risiko temuan audit PBJ
✔ Meningkatkan kualitas dokumen pengadaan pemerintah
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat Bimtek Nasional
✔ Modul pelatihan lengkap
✔ Softcopy materi
✔ Konsultasi pasca pelatihan
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi (offline)
✔ Dokumentasi kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang profesional, efektif, dan sesuai regulasi terbaru tahun 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Meningkatkan kualitas dokumen pengadaan pemerintah
✔ Memperkuat tata kelola PBJ yang akuntabel
✔ Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
✔ Mendukung pengadaan pemerintah yang efektif, efisien, dan transparan
✔ Mewujudkan proses PBJ yang modern dan profesional
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan kualitas tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara berkelanjutan.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : LINKPEMDA.com
📧 Email : info@linkpemda.com
May 11, 2026 / Materi
Manajemen Risiko Hibah | Hibah Daerah | Pengelolaan Keuangan Daerah | SOPD | SPIP | Hibah Barang & Uang | Sarana Prasarana Olahraga | Akuntabilitas Hibah | Tata Kelola Pemerintahan
Dalam rangka meningkatkan tata kelola hibah daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola proses pengajuan hibah secara profesional dan berbasis risiko.
Hibah yang berasal dari pemerintah desa maupun organisasi masyarakat, baik dalam bentuk uang, barang, maupun sarana dan prasarana olahraga kepada SOPD, merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun demikian, pengelolaan hibah seringkali menghadapi berbagai potensi risiko, seperti:
✔ Ketidaksesuaian proposal dengan kebutuhan daerah
✔ Risiko penyalahgunaan atau tidak tepat sasaran
✔ Lemahnya verifikasi dan evaluasi proposal hibah
✔ Kurangnya dokumentasi dan pertanggungjawaban
✔ Tidak optimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana
Sejalan dengan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan manajemen risiko dalam setiap tahapan pengelolaan hibah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.
Melalui pendekatan manajemen risiko, pemerintah daerah dapat:
✔ Mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap pengajuan
✔ Menyusun strategi mitigasi yang tepat
✔ Meningkatkan kualitas seleksi penerima hibah
✔ Memastikan akuntabilitas penggunaan hibah
✔ Meminimalisir temuan audit (APIP & BPK)
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
• Kebijakan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
• Peraturan terkait hibah daerah & barang milik daerah
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting karena:
⚠ Banyak OPD belum memahami manajemen risiko dalam hibah
⚠ Proses verifikasi hibah masih bersifat administratif, belum berbasis risiko
⚠ Potensi temuan audit pada pengelolaan hibah masih tinggi
⚠ Hibah sarana prasarana sering tidak optimal pemanfaatannya
⚠ Kurangnya standar dokumen dan evaluasi hibah
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:
✔ Pemahaman manajemen risiko hibah secara komprehensif
✔ Kemampuan menyusun dan mengevaluasi proposal hibah
✔ Template dokumen hibah berbasis risiko
✔ Strategi mitigasi risiko pengelolaan hibah
✔ Peningkatan akuntabilitas dan transparansi hibah
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman ASN terkait pengelolaan hibah berbasis risiko
Meningkatkan kemampuan teknis dalam proses pengajuan dan evaluasi hibah
Meminimalisir risiko penyimpangan dan ketidaktepatan hibah
Meningkatkan kualitas pengelolaan hibah daerah
Mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan
📘 MATERI BIMTEK (STRUKTUR PROFESIONAL)
Modul 1 — Kebijakan Hibah Daerah
• Konsep hibah daerah
• Peran hibah dalam pembangunan
• Kebijakan nasional terkait hibah
Output: Pemahaman dasar hibah daerah
Modul 2 — Regulasi Pengelolaan Hibah
• Permendagri 77 Tahun 2020
• Mekanisme hibah barang & uang
• Ketentuan hibah dari desa & organisasi
Output: Pemahaman regulasi hibah
Modul 3 — Manajemen Risiko Hibah
• Identifikasi risiko hibah
• Analisis dan pemetaan risiko
• Penyusunan mitigasi risiko
Output: Kemampuan analisis risiko hibah
Modul 4 — Mekanisme Pengajuan Hibah
• Penyusunan proposal hibah
• Persyaratan administrasi
• Standar kelayakan hibah
Output: Proposal hibah yang berkualitas
Modul 5 — Verifikasi & Evaluasi Hibah
• Teknik evaluasi proposal
• Uji kelayakan hibah
• Penilaian berbasis risiko
Output: Kemampuan evaluasi hibah
Modul 6 — Hibah Sarana & Prasarana Olahraga
• Pengelolaan hibah fasilitas olahraga
• Standar pemanfaatan dan pengawasan
• Risiko dalam hibah fisik
Output: Pengelolaan hibah sarpras optimal
Modul 7 — Monitoring & Pelaporan Hibah
• Sistem monitoring hibah
• Penyusunan laporan
• Pertanggungjawaban hibah
Output: Laporan hibah akuntabel
Modul 8 — Studi Kasus & Best Practice
• Kasus nyata di daerah
• Temuan audit hibah
• Solusi implementatif
Output: Pemahaman praktis
Modul 9 — Workshop Praktik
• Simulasi penilaian proposal hibah
• Penyusunan peta risiko
• Review dokumen peserta
Output: Hasil praktik siap diterapkan
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Kebijakan Hibah
10.30 – 12.00 Modul 1 & 2
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 3 (Manajemen Risiko)
14.30 – 16.00 Modul 4 (Pengajuan Hibah)
16.00 – 16.30 Diskusi
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 5 (Evaluasi Hibah)
10.00 – 11.30 Modul 6 (Sarpras Olahraga)
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.30 Modul 7 & 8
14.30 – 16.00 Workshop Praktik
16.00 – 16.30 Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Template dokumen hibah & manajemen risiko
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional berkompeten
👥 TARGET PESERTA
• Bappeda / Bapperida
• BPKAD
• Inspektorat Daerah
• Dinas Pemuda dan Olahraga
• Bagian Kesra
• Seluruh OPD terkait
• Pemerintah Desa/Kelurahan
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri
• Bappenas
• Praktisi keuangan daerah
• Auditor APIP / BPK
• Akademisi
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Mengelola hibah secara profesional dan berbasis risiko
✔ Meminimalisir potensi penyimpangan dan temuan audit
✔ Meningkatkan efektivitas pemanfaatan hibah
✔ Mewujudkan tata kelola hibah yang transparan dan akuntabel
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan hibah daerah.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 13, 2026 / Materi
Perencanaan Pengadaan | Spesifikasi Teknis | KAK | Analisis Kebutuhan | Standar PBJ Nasional | Efisiensi Anggaran | Tata Kelola Pengadaan
Transformasi tata kelola pengadaan tahun 2026 menuntut setiap perangkat daerah untuk memiliki kompetensi profesional dalam menyusun dan menetapkan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akurat, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Perubahan kebijakan nasional menekankan pentingnya:
✔ Perencanaan PBJ berbasis kebutuhan nyata
✔ Spesifikasi Teknis yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi
✔ Penyusunan KAK yang selaras dengan tujuan organisasi
✔ Estimasi biaya yang rasional dan akuntabel
✔ Integrasi PBJ dengan perencanaan & penganggaran daerah
✔ Mendorong efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan:
⚠ Spesifikasi Teknis terlalu umum atau tidak dapat diuji
⚠ KAK tidak menggambarkan kebutuhan riil unit kerja
⚠ Belanja tidak efisien karena salah mendefinisikan kebutuhan
⚠ Dokumen pengadaan tidak sesuai standar PBJ nasional
⚠ Masih terjadi copy–paste spesifikasi dari vendor
⚠ Estimasi biaya tidak rasional dan rawan temuan pemeriksa
Untuk itu, Bimtek ini dirancang komprehensif, aplikatif, dan berbasis praktik agar peserta benar-benar mampu menghasilkan dokumen perencanaan PBJ yang valid, profesional, dan siap audit.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek mengacu pada regulasi nasional terkait PBJ:
• Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018
• Perlem LKPP tentang Perencanaan Pengadaan
• Perlem LKPP tentang Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Perlem LKPP tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK)
• Standar Dokumen Pengadaan Pemerintah
• Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ
• Regulasi penganggaran nasional (PP/Permendagri terbaru)
🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Menguatkan Kompetensi Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Prinsip dasar penyusunan spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi (fungsi, kinerja, teknis, campuran)
• Spesifikasi obyektif, terukur, dan tidak berpihak
• Penetapan standar mutu & parameter uji
2. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan KAK yang Profesional
• Struktur KAK sesuai standar LKPP
• Perumusan latar belakang, tujuan, dan lingkup kerja
• Output–outcome kegiatan
• Analisis risiko dan strategi mitigasi
3. Memperkuat Perencanaan PBJ Berbasis Kebutuhan
• Integrasi Renstra – Renja – RKBJ – RUP
• Penetapan kebutuhan prioritas
• Kesesuaian dengan plafon anggaran dan SIPD
4. Meningkatkan Akuntabilitas Belanja Pemerintah
• Penyusunan perkiraan biaya (OE)
• Prinsip value for money
• Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah
5. Menghasilkan Dokumen Perencanaan PBJ yang Siap Audit
Peserta menghasilkan:
📄 Spesifikasi Teknis lengkap & terukur
📄 KAK standar LKPP
📄 Rencana Pengadaan (RUP) awal
📄 Draft OE (estimasi biaya)
📄 Analisis kebutuhan barang/jasa
🔥 URGENSI KEGIATAN
Bimtek ini menjadi prioritas nasional karena:
⚠ Banyak temuan audit terkait Spesifikasi & KAK
⚠ Perencanaan PBJ belum terintegrasi dengan perencanaan daerah
⚠ Masih terjadi belanja tidak tepat sasaran
⚠ Belum adanya standar penyusunan KAK di sebagian OPD
⚠ Sering terjadi salah definisi kebutuhan → pemborosan anggaran
Dengan bimtek ini, perangkat daerah akan memiliki standar perencanaan PBJ yang kuat, seragam, dan akuntabel.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan Pengadaan Tahun 2026
Materi:
• Arah kebijakan PBJ Nasional
• Standar dokumen perencanaan PBJ
• Integrasi RKBJ–RUP
Output: Pemahaman tentang standar PBJ nasional terbaru.
📘 Modul 2 — Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis yang Profesional
Materi:
• Prinsip konstruksi spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi
• Parameter uji & standar mutu
• Contoh spesifikasi barang/jasa
Output: Draft spesifikasi teknis siap digunakan.
📘 Modul 3 — Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sesuai Perlem LKPP
Fokus:
✔ Struktur KAK lengkap
✔ Lingkup kerja & output
✔ Jadwal pelaksanaan
✔ Metode pelaksanaan
Output: KAK lengkap sesuai standar nasional.
📌 Hari Kedua
📘 Modul 4 — Penyusunan Estimasi Biaya (OE) yang Rasional & Akuntabel
Materi:
• Metode penyusunan OE
• Referensi harga resmi
• Analisis harga satuan
• Kesesuaian dengan pagu anggaran
Output: Draft OE siap digunakan.
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKBJ)
Peserta menghasilkan:
📄 Daftar kebutuhan prioritas
📄 Perumusan rasionalisasi kebutuhan
📄 Integrasi ke RUP
Pendampingan step-by-step oleh fasilitator.
📘 Modul 6 — Analisis Risiko & Mitigasi dalam Perencanaan Pengadaan
Fokus:
• Identifikasi risiko PBJ
• Risiko teknis, biaya, dan jadwal
• Strategi mitigasi
Output: Dokumen analisis risiko PBJ.
👥 TARGET PESERTA
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pokja Pemilihan
• Bendahara/Perencana OPD
• PPTK
• Auditor Internal/Inspektorat
• Pengelola Program & Kegiatan
🎤 NARASUMBER
• LKPP RI
• Praktisi Pengadaan Nasional
• Trainer PBJ
• Akademisi Pengadaan & Manajemen Aset
• Auditor pemerintah (APIP)
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh (Full Workshop)
Metode: Tatap Muka / In-house / Online
Lokasi: Seluruh kota besar di Indonesia
💰 PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000 / peserta
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000 / peserta
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul premium
✔ Template Spesifikasi Teknis & KAK
✔ Template RKBJ & OE
✔ Konsumsi
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimtek ini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan:
✔ Kualitas dokumen perencanaan PBJ
✔ Efektivitas & efisiensi belanja pemerintah
✔ Akuntabilitas dan bukti siap audit
✔ Kompetensi PPK, pejabat pengadaan, dan perencana
✔ Implementasi PBJ yang profesional & berstandar nasional
Dengan bimtek ini, perangkat daerah mampu menghasilkan Spesifikasi Teknis, KAK, dan dokumen perencanaan PBJ yang bermutu tinggi, akurat, dan kredibel.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 06, 2026 / Materi
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengadaan menuju digital procurement melalui pemanfaatan E-Katalog dan marketplace pemerintah. E-Katalog menjadi instrumen utama dalam percepatan proses pengadaan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan digital, pemerintah telah menghadirkan E-Katalog Versi 6 sebagai pembaruan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan user friendly. E-Katalog Versi 6 membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme e-purchasing, mulai dari proses pencarian produk, transaksi, hingga pengelolaan data pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan regulasi terbaru.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan E-Katalog Versi 6, optimalisasi PDN, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar mampu mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah
Meningkatkan kompetensi dalam penggunaan E-Katalog Versi 6
Mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
Meminimalisir risiko kesalahan dan temuan audit
Mendukung percepatan realisasi belanja daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa (Update Perpres 46 Tahun 2025)
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Arah kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru
• Pokok perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
• Transformasi digital procurement di pemerintah daerah
• Regulasi E-Katalog dan toko daring
• Perencanaan pengadaan berbasis digital
• Permasalahan umum dalam implementasi PBJ
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengenalan dan perubahan sistem E-Katalog Versi 6
• Fitur dan keunggulan E-Katalog Versi 6
• Tata cara e-purchasing pada E-Katalog Versi 6
• Strategi pengadaan cepat dan efisien melalui E-Katalog
• Kebijakan dan implementasi P3DN (Produk Dalam Negeri)
• Teknik identifikasi dan pemilihan produk dalam negeri
• Mitigasi risiko dan pencegahan temuan audit
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
• Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Bendahara Pengeluaran
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah
NARASUMBER
• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Daring / Online
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Katalog Versi 6 & PDN
• Pendampingan Implementasi Pengadaan
• Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Versi 6 serta mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 20, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang & Jasa 2026 merupakan program pelatihan komprehensif yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan aset daerah, dan penerapan regulasi PBJ terbaru. Di tengah dinamika kebijakan nasional dan tuntutan transparansi pengadaan, kegiatan ini menjadi kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah dan unit kerja terkait.
Program ini membantu peserta memahami seluruh tahapan pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, evaluasi dan pertanggungjawaban dengan pendekatan berbasis regulasi terbaru tahun 2026.
🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda
Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa dan aset daerah. Tingkatkan kompetensi tim PBJ agar sesuai regulasi terbaru, efektif dalam perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan pengadaan.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Barang & Jasa 2026 dengan pendekatan praktis, studi kasus nyata, serta narasumber berpengalaman.
📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah
📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com
Materi Bimtek Barang & Jasa 2026
Materi pelatihan mencakup:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbasis regulasi terbaru
Proses perencanaan dan penyusunan HPS/Rencana Umum Pengadaan
Evaluasi dan klarifikasi dokumen pengadaan
Pengelolaan Aset Daerah dan Pemanfaatannya
Strategi efisiensi PBJ dan pengawasan internal
Penyusunan kontrak dan manajemen kontrak
Pertanggungjawaban pengadaan dan audit PBJ
Optimalisasi sistem informasi pengadaan
Materi disampaikan oleh praktisi PBJ dan narasumber berpengalaman dalam pengadaan pemerintah.
Jadwal Bimtek Barang & Jasa 2026
Program Bimtek Barang & Jasa 2026 dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)
In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)
Online / Hybrid Training
Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.
👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal
Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)
PPK, PPTK
Pengelola Aset Daerah
Pejabat Perencana dan Evaluator
Tim Pengadaan Pemerintah Daerah
Inspektorat / Pengawas Internal
ASN yang terkait PBJ dan Aset Pemerintah
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
Fokus pada regulasi terbaru tahun 2026
Materi aplikatif dan berbasis praktik
Narasumber profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi kegiatan
Dipercaya oleh instansi pemerintah daerah
Pendampingan teknis pasca kegiatan
FAQ Bimtek Barang & Jasa 2026
Apakah Bimtek Barang & Jasa 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi PBJ dan pengelola aset.
Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.
Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.
📞 Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605
February 23, 2026 / Materi
INVENTARISASI | PENATAUSAHAAN | PEMANFAATAN | PENGHAPUSAN | INTEGRASI SISTEM
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), efektivitas pemanfaatan aset, serta tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian data inventaris, perbedaan antara kondisi fisik dan administrasi aset, kesalahan pengkodean, lemahnya pengamanan aset, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi SIMBADA dalam proses penatausahaan dan pelaporan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya optimalisasi aset daerah sebagai penunjang pelayanan publik.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA secara tepat dan terintegrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Aset Daerah & SIMBADA Tahun 2026, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu aparatur dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan aset yang profesional, akurat, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan BMD, siklus manajemen aset daerah, serta praktik teknis penggunaan aplikasi SIMBADA dalam mendukung penyajian laporan aset yang valid dan terintegrasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penatausahaan dan inventarisasi aset daerah.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA dalam pencatatan dan pelaporan aset.
Memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara efektif.
Meningkatkan kualitas penyajian aset dalam LKPD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala BPKAD/BKD
Pengelola Barang Milik Daerah
Pejabat Penatausahaan Barang
Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang
Pejabat Pengelola Aset pada OPD
Admin SIMBADA
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah
Prinsip dan siklus manajemen aset daerah
Perencanaan kebutuhan dan pengadaan aset
Penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah
Rekonsiliasi dan validasi data aset
Pemanfaatan dan pengamanan aset daerah
Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset
Implementasi dan optimalisasi aplikasi SIMBADA
Integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah
Penyajian aset dalam Neraca Pemerintah Daerah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan aset
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Siklus Manajemen Aset Daerah
Penatausahaan dan Inventarisasi Aset
Rekonsiliasi dan Validasi Data Aset
Praktik Input dan Pengelolaan Data pada SIMBADA
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah
Prosedur Penghapusan dan Pemindahtanganan
Integrasi Data Aset dengan Sistem Keuangan Daerah
Penyajian Aset dalam Laporan Keuangan
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Aset
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Penertiban dan Validasi Aset
Kelas Khusus BPKAD
Kelas Khusus OPD Teknis

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 13, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.
Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.
Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.
Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah (APIP)
Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan Perpres PBJ
Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027
Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya
Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA
Peran strategis PA/KPA dalam PBJ
Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan
Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA
Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK
Tipologi PPK dan implikasinya
Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten
Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat
Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi
Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan
Peran APIP dalam pengawasan preventif
Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ
Temuan audit yang sering terjadi
Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi
Strategi pencegahan temuan dan sengketa
Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata pengadaan di daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice pelaksanaan PBJ yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata PBJ
Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.
Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.
Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 19, 2026 / Materi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi, peningkatan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan PBJ yang bersumber dari lemahnya perencanaan pengadaan, ketidaksesuaian antara RUP dan dokumen anggaran, kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, meskipun tampak administratif, sering kali berdampak signifikan terhadap keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, dan munculnya temuan audit yang berujung pada sanksi administratif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penerapan teknis dan pembahasan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD. Bimtek ini diharapkan mampu menjadi sarana penguatan kompetensi praktis bagi pelaku PBJ agar mampu melaksanakan pengadaan secara tertib, akuntabel, dan aman dari risiko temuan audit.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru Tahun 2026, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan akuntabel.
Memperkuat kompetensi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Bendahara, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pengadaan.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan studi kasus nyata di OPD, sehingga peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko sejak tahap awal.
Mengurangi risiko kesalahan prosedural dan sanksi administratif, dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ, antara lain:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pejabat Pengadaan
Pejabat Perencanaan OPD
Pejabat/pegawai lain yang ditugaskan dalam pengelolaan PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan Arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Tantangan dan fokus pengawasan PBJ
Prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Tepat dan Sinkron
Keterkaitan RUP dengan perencanaan dan penganggaran
Kesalahan umum dalam penyusunan RUP
Strategi Menghindari Gagal Tender dan Keterlambatan Kegiatan
Identifikasi penyebab gagal tender
Perencanaan jadwal dan metode pengadaan yang efektif
Pengadaan Langsung yang Aman dari Risiko Audit
Ketentuan dan batasan pengadaan langsung
Dokumen wajib dan aspek kewajaran harga
Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pengadaan
Konsistensi dokumen perencanaan dan pelaksanaan
Pengendalian perubahan dalam proses PBJ
Studi Kasus Temuan Audit Pengadaan Barang/Jasa
Contoh temuan audit yang sering terjadi
Analisis penyebab dan langkah pencegahan
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif terkait permasalahan yang dihadapi peserta
Pembahasan studi kasus lapangan berdasarkan praktik nyata di OPD
Sesi tanya jawab, untuk mengklarifikasi permasalahan teknis peserta
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara benar, sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan temuan audit, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak.
Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di OPD, sehingga mendukung pencapaian kinerja, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan optimalisasi serapan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
| Paket | Keterangan | Biaya |
| Paket A | Penginapan Single | Rp 5.500.000 |
| Paket B | Penginapan Twin Share | Rp 5.000.000 |
| Paket C | Non Akomodasi | Rp 4.000.000 |
| Paket D | Online via Zoom | Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 16, 2026 / Materi
Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ
Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru
Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ
Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan
Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya
Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah
Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Inspektorat Daerah
BPKAD
Bappeda
OPD pelaksana kegiatan
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengadaan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru
Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Aset daerah yang tidak dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sering menjadi sumber utama temuan pemeriksaan BPK, khususnya terkait pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset.
Permasalahan umum yang masih dihadapi OPD antara lain ketidaksesuaian data KIB dengan kondisi riil aset, lemahnya administrasi aset, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola aset dituntut untuk memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menyusun dan memutakhirkan KIB secara benar dan tertib.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Daerah dan KIB Terbaru guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, aman, dan bernilai guna.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan aset daerah
Meningkatkan kompetensi teknis pengelola aset dalam pencatatan dan penatausahaan KIB
Mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data aset OPD
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan potensi temuan pemeriksaan BPK
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif dan efisien
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Regulasi Terbaru Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2026
Siklus Pengelolaan Aset Daerah (Perencanaan hingga Penghapusan)
Penatausahaan Barang Milik Daerah
Tata Cara Pengisian dan Pembaruan KIB A, B, C, D, E, dan F
Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Validasi Data Aset
Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Daerah
Permasalahan Umum Aset Daerah dan Solusi Praktis
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset OPD
SASARAN PESERTA
Pengurus/Pengelola Barang OPD
Pejabat Penatausahaan Barang
Bendahara Barang
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Inspektorat Daerah
ASN terkait pengelolaan aset daerah
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengisian KIB
Sharing permasalahan riil pengelolaan aset OPD
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
January 07, 2026 / Materi