Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK DIGITALISASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD): PENATAUSAHAAN, PENGAMANAN, PEMANFAATAN, PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN ASET DAERAH SECARA TERTIB, AKUNTABEL DAN SESUAI KETENTUAN

Strategi Penguatan Tata Kelola, Penataan Data, Pengamanan, Optimalisasi dan Akuntabilitas Aset Pemerintah Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi mencakup keseluruhan proses mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pelaporan.

Tata kelola BMD yang baik membutuhkan data aset yang akurat, administrasi yang tertib, pengamanan fisik dan hukum yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang mampu memastikan bahwa seluruh aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga dituntut untuk memperkuat digitalisasi pengelolaan aset, meningkatkan kualitas data, melakukan pemutakhiran informasi BMD, mempercepat penertiban aset yang bermasalah, serta mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan.

Pengelolaan BMD perlu dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, serta ketentuan terkait penggolongan dan kodefikasi BMD.

Melalui Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam melakukan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD secara tertib, akuntabel dan sesuai ketentuan.


MATERI BIMTEK

A. Kebijakan dan Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup Barang Milik Daerah.

  • Prinsip dan asas pengelolaan BMD.

  • Siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang.

  • Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.

  • Peran Pengurus Barang dan pejabat terkait.

  • Perencanaan kebutuhan BMD.

  • Penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan BMD.

  • Penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD.

  • Penatausahaan dan pelaporan BMD.

B. Digitalisasi Pengelolaan BMD dan Penataan Data Aset

  • Konsep digitalisasi pengelolaan aset daerah.

  • Pengembangan database BMD yang akurat dan mutakhir.

  • Digitalisasi dokumen dan administrasi aset.

  • Pemutakhiran data BMD.

  • Integrasi data aset dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Pemanfaatan sistem informasi dalam pengelolaan BMD.

  • Monitoring aset secara digital.

  • Pengendalian perubahan dan pemutakhiran data.

  • Keamanan dan pengendalian akses data aset.

  • Strategi membangun data BMD yang dapat dipertanggungjawabkan.

C. Penggolongan, Kodefikasi dan Registrasi BMD

  • Konsep penggolongan dan kodefikasi BMD.

  • Kode barang.

  • Kode lokasi.

  • Kode register.

  • Identifikasi dan penomoran aset.

  • Penyesuaian kode dan data aset.

  • Permasalahan dalam pengkodean BMD.

  • Penertiban data BMD berdasarkan kodefikasi.

  • Rekonsiliasi data antara dokumen administrasi dan kondisi fisik.

Penggolongan dan kodefikasi BMD perlu memperhatikan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, yang mengatur kode barang, kode lokasi dan kode register.

D. Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD

  • Konsep pembukuan BMD.

  • Tata cara inventarisasi BMD.

  • Inventarisasi fisik dan administratif.

  • Pemutakhiran data hasil inventarisasi.

  • Rekonsiliasi data BMD.

  • Penanganan aset yang belum tercatat.

  • Penanganan aset tercatat tetapi tidak ditemukan.

  • Penanganan perbedaan data fisik dan administrasi.

  • Penyusunan laporan BMD.

  • Pengendalian kualitas data aset.

Materi ini mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang berstatus berlaku.

E. Pengamanan Barang Milik Daerah

  • Konsep dan tujuan pengamanan BMD.

  • Pengamanan administrasi.

  • Pengamanan fisik.

  • Pengamanan hukum.

  • Pengamanan dokumen kepemilikan.

  • Pengamanan tanah dan bangunan.

  • Pengamanan kendaraan dan aset bergerak.

  • Penanganan aset tanpa dokumen kepemilikan.

  • Penanganan aset yang dikuasai pihak lain.

  • Sertifikasi tanah pemerintah daerah.

  • Strategi penyelesaian sengketa dan permasalahan aset.

  • Monitoring dan evaluasi pengamanan BMD.

F. Pemeliharaan dan Penertiban Aset Daerah

  • Kebijakan pemeliharaan BMD.

  • Identifikasi kondisi aset.

  • Penentuan prioritas pemeliharaan.

  • Dokumentasi pemeliharaan.

  • Pengendalian biaya pemeliharaan.

  • Penertiban aset yang rusak.

  • Penanganan aset rusak berat.

  • Penentuan tindak lanjut terhadap aset yang tidak lagi optimal digunakan.

  • Hubungan pemeliharaan dengan perencanaan kebutuhan BMD.

G. Pemanfaatan dan Optimalisasi BMD

  • Konsep dan prinsip pemanfaatan BMD.

  • Identifikasi aset yang belum optimal.

  • Identifikasi aset idle.

  • Sewa.

  • Pinjam pakai.

  • Kerja Sama Pemanfaatan.

  • Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna.

  • Kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan.

  • Penentuan bentuk pemanfaatan.

  • Penilaian dalam rangka pemanfaatan.

  • Pengendalian pelaksanaan pemanfaatan.

  • Optimalisasi aset untuk meningkatkan manfaat bagi daerah.

Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pemanfaatan BMD termasuk bagian yang diperbarui melalui Permendagri 7 Tahun 2024.

H. Penilaian dan Optimalisasi Nilai Aset Daerah

  • Konsep penilaian BMD.

  • Tujuan penilaian aset.

  • Penilaian tanah dan/atau bangunan.

  • Penilaian BMD selain tanah dan bangunan.

  • Pemanfaatan hasil penilaian.

  • Penilaian dalam pemanfaatan dan pemindahtanganan.

  • Penanganan aset yang nilai bukunya perlu ditelusuri.

  • Optimalisasi aset berdasarkan kondisi dan potensi pemanfaatannya.

I. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  • Pengertian dan prinsip pemindahtanganan.

  • Penjualan BMD.

  • Tukar-menukar.

  • Hibah.

  • Penyertaan modal pemerintah daerah.

  • Persyaratan pemindahtanganan.

  • Mekanisme persetujuan.

  • Penilaian BMD dalam pemindahtanganan.

  • Penentuan nilai barang.

  • Administrasi dan dokumentasi pemindahtanganan.

  • Pengendalian dan pertanggungjawaban pemindahtanganan.

Ketentuan pemindahtanganan, termasuk penjualan, hibah dan penyertaan modal, merupakan salah satu bagian yang diperbarui dalam Permendagri 7 Tahun 2024.

J. Pemusnahan dan Penghapusan BMD

  • Pengertian dan perbedaan pemusnahan dan penghapusan.

  • Tujuan dan prinsip penghapusan BMD.

  • Kondisi BMD yang dapat ditindaklanjuti.

  • Penghapusan karena pemindahtanganan.

  • Penghapusan karena sebab lain sesuai ketentuan.

  • Prosedur penghapusan.

  • Persetujuan penghapusan.

  • Penyusunan dokumen penghapusan.

  • Penatausahaan setelah penghapusan.

  • Rekonsiliasi data setelah penghapusan.

  • Pengendalian dan dokumentasi proses penghapusan.

  • Pencegahan penghapusan aset secara tidak tertib.

Permendagri 7 Tahun 2024 secara khusus mengubah sejumlah ketentuan terkait penghapusan BMD, sehingga materi penghapusan perlu menggunakan ketentuan terbaru tersebut.

K. Penyelesaian Permasalahan dan Temuan BMD

  • Aset tidak ditemukan.

  • Aset belum tercatat.

  • Aset tercatat tetapi tidak ditemukan secara fisik.

  • Aset dikuasai pihak lain.

  • Aset belum memiliki dokumen kepemilikan yang memadai.

  • Tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat.

  • Aset idle.

  • Aset rusak berat.

  • Permasalahan administrasi aset.

  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • Strategi penyelesaian temuan BMD.

  • Koordinasi Pengelola Barang, OPD dan APIP.

L. Penguatan Tata Kelola, Pengendalian dan Akuntabilitas BMD

  • Penguatan tata kelola aset daerah.

  • Pengendalian internal pengelolaan BMD.

  • Manajemen risiko pengelolaan aset.

  • Monitoring dan evaluasi BMD.

  • Transparansi pengelolaan aset.

  • Akuntabilitas pengelolaan BMD.

  • Penguatan dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban.

  • Indikator kinerja pengelolaan BMD.

  • Strategi peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah.

Permendagri 7 Tahun 2024 juga mengubah ketentuan mengenai indikator kinerja pengelolaan BMD.

M. Workshop Penataan dan Digitalisasi BMD

  • Identifikasi kondisi data BMD.

  • Pemetaan permasalahan aset.

  • Simulasi inventarisasi aset.

  • Simulasi rekonsiliasi data.

  • Penyusunan daftar prioritas penertiban aset.

  • Penyusunan strategi pengamanan aset.

  • Identifikasi aset idle dan aset potensial.

  • Penyusunan rencana optimalisasi aset.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut aset bermasalah.

  • Penyusunan rencana penghapusan BMD.

  • Penyusunan Roadmap Penataan dan Digitalisasi BMD.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memahami kebijakan dan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan BMD.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan BMD.

  • Meningkatkan kualitas pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset.

  • Meningkatkan akurasi dan kualitas database BMD.

  • Memahami penggolongan, kodefikasi dan registrasi BMD.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan pengamanan administrasi, fisik dan hukum.

  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi dan menangani aset bermasalah.

  • Meningkatkan kemampuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

  • Memahami mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD.

  • Memperkuat pengendalian internal dan akuntabilitas pengelolaan aset.

  • Mendorong digitalisasi pengelolaan BMD.

  • Menyusun strategi penataan dan optimalisasi aset daerah.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang, Pembantu Pengurus Barang, pejabat/staf BPKAD atau BKAD, pengelola aset daerah, pejabat/staf OPD/SKPD, Sekretariat Daerah, Inspektorat/APIP, serta personel lain yang terlibat dalam perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pelaporan Barang Milik Daerah.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Workshop → Evaluasi

Metode pelaksanaan dirancang agar peserta tidak hanya memahami ketentuan secara teoritis, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis dalam melakukan penataan data, inventarisasi, pengamanan, optimalisasi, pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik dan workshop.

Peserta juga dapat membawa contoh data atau permasalahan BMD yang bersifat non-rahasia dari instansi masing-masing sebagai bahan diskusi dan studi kasus.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta.

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta.

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta

PAKET D — ONLINE VIA ZOOM

Rp3.000.000,- / peserta

Pelaksanaan secara online melalui Zoom Meeting.


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
Lihat Jadwal Bimtek Jakarta

Tempat Pelaksanaan:
HI Hotel Senen Jakarta
Jl. Pasar Senen No. 3, RW. 3, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410

Waktu: 08.00 s.d. 16.30 WIB
Durasi: 2 (dua) hari kegiatan efektif

Pendaftaran & Informasi:
WhatsApp: 0813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
Website: linkpemda.com


FAQ

Apa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah (BMD)?

Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang dibahas dalam Bimtek ini?

Materi mencakup digitalisasi dan penataan data BMD, kodefikasi, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penyelesaian permasalahan aset.

Apakah membahas pengamanan aset tanah?

Ya. Materi mencakup pengamanan administrasi, fisik dan hukum, termasuk penanganan dokumen kepemilikan dan permasalahan aset tanah pemerintah daerah.

Apakah membahas penghapusan aset?

Ya. Peserta akan mempelajari prinsip, kondisi, prosedur, persetujuan, dokumentasi dan penatausahaan penghapusan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah membahas digitalisasi BMD?

Ya. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama, khususnya penataan database, pemutakhiran data, dokumentasi, monitoring dan pengendalian informasi aset.

Siapa yang cocok mengikuti kegiatan ini?

Kegiatan sangat relevan bagi BPKAD/BKAD, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang, OPD/SKPD, Sekretariat Daerah dan Inspektorat/APIP.


PENUTUP

Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola aset secara tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan BMD yang baik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan pencatatan, tetapi juga oleh kualitas data, pengamanan aset, ketepatan pemanfaatan, kepastian administrasi dan hukum, serta ketertiban dalam proses pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memperkuat penatausahaan dan inventarisasi BMD, meningkatkan kualitas data aset, melakukan pengamanan aset secara komprehensif, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, menangani aset bermasalah, serta memahami mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, digitalisasi dan penataan BMD diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola aset, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

October 06, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK BARANG MILIK DAERAH (BMD) / ASET DAERAH TAHUN 2027

Penguatan Pengelolaan, Penatausahaan, Inventarisasi, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemindahtanganan dan Optimalisasi Aset Pemerintah Daerah

LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) / Aset Daerah Tahun 2027 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, melaksanakan dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru yang berlaku.

Program ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, dengan menyediakan berbagai tema pelatihan yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan tugas, fungsi, kebutuhan organisasi serta permasalahan aktual dalam pengelolaan Barang Milik Daerah pada pemerintah daerah dan perangkat daerah.


MATERI DAN PILIHAN TEMA BIMTEK BMD / ASET DAERAH 2027

1. Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah

Membahas prinsip dan tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pengawasan dan pengendalian.

Pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

2. Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah

Membahas mekanisme penatausahaan BMD, termasuk pembukuan, inventarisasi dan pelaporan serta pengelolaan dokumen dan data aset pada pemerintah daerah dan perangkat daerah.

3. Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah

Membahas teknik dan tahapan inventarisasi BMD untuk memastikan keberadaan, kondisi, jumlah, lokasi, status penggunaan serta informasi aset tercatat secara akurat.

Materi dapat dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi inventarisasi aset pada perangkat daerah.

4. Bimtek Pengamanan Barang Milik Daerah

Membahas strategi pengamanan BMD dari aspek administratif, fisik dan hukum, termasuk identifikasi aset yang berpotensi bermasalah serta langkah pengamanan dan penertibannya.

5. Bimtek Penggunaan Barang Milik Daerah

Membahas mekanisme penggunaan BMD oleh pemerintah daerah dan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi, termasuk penetapan status penggunaan serta pengendalian aset yang digunakan oleh masing-masing OPD.

6. Bimtek Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Membahas berbagai bentuk dan mekanisme pemanfaatan BMD untuk mendukung optimalisasi aset daerah serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pembahasan dapat mencakup identifikasi aset potensial, mekanisme pemanfaatan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

7. Bimtek Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Membahas kebijakan, prosedur dan mekanisme pemindahtanganan BMD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek administrasi, penilaian, persetujuan dan dokumentasi.

8. Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah

Membahas proses dan mekanisme penghapusan BMD mulai dari identifikasi aset, penelitian kondisi barang, pengajuan penghapusan, persetujuan, pelaksanaan hingga pencatatan dan pelaporan.

9. Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah

Membahas konsep, tujuan dan proses penilaian BMD serta pemanfaatan hasil penilaian dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel.

10. Bimtek Rekonsiliasi Barang Milik Daerah

Membahas proses rekonsiliasi data BMD antara perangkat daerah dengan pengelola barang/pengelola keuangan daerah untuk memastikan kesesuaian data aset dengan pencatatan dan laporan keuangan.

11. Bimtek Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah

Membahas teknik penyusunan laporan BMD, pengumpulan dan validasi data aset, rekonsiliasi serta penyajian informasi BMD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

12. Bimtek Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah

Membahas berbagai permasalahan yang umum terjadi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk aset yang tidak ditemukan, aset belum tertib administrasi, aset bermasalah dan permasalahan kepemilikan.

Pembahasan diarahkan pada identifikasi masalah, penertiban administrasi, pengamanan dan strategi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

13. Bimtek Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

Membahas strategi mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah.

14. Bimtek Strategi Pengamanan dan Penertiban Aset Daerah

Membahas strategi penertiban dan pengamanan aset pemerintah daerah yang belum tertib secara administrasi, fisik maupun hukum.

Materi diarahkan pada upaya mencegah kehilangan aset, memperjelas status aset dan meningkatkan kualitas database BMD.

15. Bimtek Pencegahan Temuan BPK dalam Pengelolaan Aset Daerah

Membahas berbagai permasalahan pengelolaan BMD yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan serta strategi pencegahan dan perbaikannya.

Pembahasan mencakup penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, rekonsiliasi dan pelaporan aset daerah.


TUJUAN BIMTEK

Program Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) / Aset Daerah Tahun 2027 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan BMD.

  • Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan aset daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan BMD.

  • Meningkatkan kualitas inventarisasi dan pendataan aset daerah.

  • Memperkuat pengamanan aset secara administratif, fisik dan hukum.

  • Meningkatkan tertib penggunaan Barang Milik Daerah.

  • Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

  • Meningkatkan pemahaman mengenai pemindahtanganan dan penghapusan BMD.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penilaian aset.

  • Memperkuat proses rekonsiliasi data BMD dengan laporan keuangan.

  • Meningkatkan kualitas penyusunan laporan BMD.

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan aset.

  • Mencegah kehilangan dan penyalahgunaan aset daerah.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan.

  • Mencegah potensi temuan pemeriksaan terkait pengelolaan aset.

  • Mendorong optimalisasi aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.


PESERTA BIMTEK

Program Bimtek ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala BPKAD/BKAD/BPKD

  • Sekretaris BPKAD/BKAD/BPKD

  • Pengelola Barang Milik Daerah

  • Pejabat Penatausahaan Barang

  • Pengurus Barang Pengguna

  • Pengurus Barang Pembantu

  • Kepala OPD/SKPD

  • Sekretaris OPD/SKPD

  • Pejabat/staf pengelola aset

  • Pejabat/staf bidang keuangan

  • Pejabat/staf bidang perlengkapan

  • Bappeda

  • Inspektorat/APIP

  • Pengelola keuangan perangkat daerah

  • Aparatur pemerintah daerah lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah


METODE PELAKSANAAN

Bimtek dilaksanakan dengan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, meliputi:

Pemaparan Materi

Pembahasan konsep, kebijakan, regulasi dan teknis pengelolaan Barang Milik Daerah.

Studi Kasus

Pembahasan berbagai permasalahan aktual yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.

Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan sesuai kondisi aset pada masing-masing pemerintah daerah dan perangkat daerah.

Simulasi dan Praktik

Pembahasan contoh inventarisasi, penatausahaan, rekonsiliasi, pengamanan, pelaporan dan penyelesaian permasalahan BMD.

Evaluasi

Penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.


PILIHAN PELAKSANAAN

BIMTEK TATAP MUKA

Pelaksanaan secara langsung bersama narasumber dan peserta dengan suasana pembelajaran yang interaktif dan aplikatif.

BIMTEK ONLINE

Pelaksanaan secara daring sehingga dapat diikuti peserta dari lokasi masing-masing.

IN-HOUSE TRAINING

Pelaksanaan khusus untuk Pemerintah Daerah/OPD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, bidang tugas dan permasalahan aset yang dihadapi instansi.


OUTPUT BIMTEK

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Peserta diharapkan mampu:

  • memahami perkembangan kebijakan dan regulasi BMD;

  • melaksanakan penatausahaan aset secara lebih tertib;

  • meningkatkan kualitas inventarisasi aset;

  • melakukan pengamanan aset secara administratif, fisik dan hukum;

  • memahami mekanisme penggunaan dan pemanfaatan BMD;

  • memahami proses pemindahtanganan dan penghapusan aset;

  • melakukan rekonsiliasi data BMD;

  • meningkatkan kualitas laporan aset daerah;

  • mengidentifikasi aset yang bermasalah;

  • menyusun strategi penertiban dan pengamanan aset;

  • mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah;

  • serta melakukan pencegahan terhadap potensi temuan pemeriksaan.

Pembahasan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan instansi melalui pendalaman regulasi, studi kasus, simulasi, praktik dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan Barang Milik Daerah.


DASAR DAN REFERENSI KEBIJAKAN

Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  • Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai pengamanan dan penatausahaan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai penilaian Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban aset daerah.

  • Peraturan dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Materi dan dasar hukum dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.


INFORMASI MATERI DAN JADWAL

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai 15 tema Bimtek Barang Milik Daerah/Aset Daerah, jadwal, pilihan pelaksanaan dan program pelatihan lainnya, silakan menghubungi LINKPEMDA.

Website:
http://linkpemda.com

WhatsApp:
081387666605


KONSULTASI & PENDAFTARAN

LINKPEMDA siap membantu Pemerintah Daerah dan OPD dalam menentukan tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, bidang tugas dan permasalahan pengelolaan aset yang dihadapi.

LINKPEMDA
Pusat Informasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah

September 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2027

Penguatan Tata Kelola Pengadaan, Perencanaan, Pemilihan Penyedia, Kontrak, Swakelola dan Pengadaan Pemerintah yang Efektif, Efisien dan Akuntabel

LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2027 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, melaksanakan dan mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru yang berlaku.

Program ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, dengan menyediakan berbagai tema pelatihan yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan tugas, fungsi, kebutuhan organisasi serta permasalahan aktual dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada pemerintah daerah dan perangkat daerah.


MATERI DAN PILIHAN TEMA BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 2027

1. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Membahas prinsip, kebijakan, tahapan dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level Dasar

Membahas pemahaman dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip pengadaan, pelaku pengadaan, proses pengadaan serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.

3. Bimtek Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Membahas proses identifikasi kebutuhan, penetapan paket pengadaan, penyusunan perencanaan pengadaan serta keterkaitannya dengan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

4. Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis

Membahas teknik penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja sesuai kebutuhan barang/jasa dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan dan tidak mengarah kepada penyedia tertentu.

5. Bimtek Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Membahas teknik penyusunan KAK yang memuat kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, keluaran, spesifikasi, waktu pelaksanaan serta informasi penting lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengadaan.

6. Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Membahas konsep, sumber data, metode perhitungan dan penyusunan HPS serta penggunaannya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

7. Bimtek Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Membahas tahapan dan mekanisme pemilihan penyedia sesuai metode pengadaan yang digunakan, termasuk persiapan, evaluasi, penetapan dan proses pemilihan penyedia.

8. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing

Membahas mekanisme pengadaan melalui E-Purchasing, mulai dari identifikasi kebutuhan, pencarian produk, pemilihan produk, transaksi hingga penyelesaian proses pengadaan.

9. Bimtek Katalog Elektronik Pemerintah

Membahas pemanfaatan Katalog Elektronik sebagai salah satu instrumen pengadaan barang/jasa pemerintah serta mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Bimtek Pengelolaan Katalog Elektronik

Membahas pengelolaan dan pemanfaatan Katalog Elektronik, termasuk proses pemilihan produk, transaksi, dokumentasi dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.

11. Bimtek Pelaksanaan Tender Pemerintah

Membahas tahapan pelaksanaan tender mulai dari persiapan pemilihan, dokumen pemilihan, proses evaluasi, penetapan hasil hingga penyelesaian proses pemilihan penyedia.

12. Bimtek Pengadaan Langsung

Membahas mekanisme pengadaan langsung, tahapan pelaksanaan, dokumen pengadaan, pemilihan penyedia, negosiasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan.

13. Bimtek Swakelola dalam Pengadaan Pemerintah

Membahas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pengadaan melalui swakelola serta pembagian tugas dan tanggung jawab para pihak.

14. Bimtek Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Membahas prinsip dan teknik pengelolaan kontrak mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengendalian, perubahan kontrak, pembayaran, serah terima hingga penyelesaian kontrak.

15. Bimtek Penyusunan dan Pengendalian Kontrak Pemerintah

Membahas penyusunan dokumen kontrak, klausul penting dalam kontrak, hak dan kewajiban para pihak, pengendalian pelaksanaan serta mitigasi risiko kontrak.

16. Bimtek Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Membahas tugas, kewenangan, tanggung jawab dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi diarahkan untuk memperkuat kemampuan PPK dalam perencanaan, persiapan pengadaan, pengendalian kontrak, pembayaran dan serah terima pekerjaan sesuai ketentuan.

17. Bimtek Kompetensi Pejabat Pengadaan

Membahas tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

18. Bimtek Penguatan Kompetensi Pokja Pemilihan

Membahas tugas dan tanggung jawab Pokja Pemilihan, proses evaluasi dokumen penawaran, penetapan hasil pemilihan serta penanganan berbagai permasalahan dalam proses pemilihan penyedia.

19. Bimtek Pengelolaan UKPBJ

Membahas penguatan kelembagaan dan tata kelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), termasuk fungsi koordinasi, pengelolaan proses pengadaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme pengadaan.

20. Bimtek Pengelolaan LPSE

Membahas pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dukungan terhadap proses pengadaan digital serta penguatan tata kelola layanan pengadaan berbasis elektronik.

21. Bimtek Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa

Membahas identifikasi, analisis, evaluasi dan pengendalian risiko dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi diarahkan untuk mencegah kesalahan, keterlambatan, kegagalan pengadaan, permasalahan kontrak serta risiko administrasi dan hukum.

22. Bimtek Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Membahas potensi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan serta strategi pencegahan korupsi melalui penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas dan pengendalian internal.

23. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa yang Berintegritas

Membahas penerapan prinsip integritas dalam seluruh tahapan pengadaan serta penguatan profesionalisme para pelaku pengadaan untuk mewujudkan proses pengadaan yang transparan, objektif dan akuntabel.

24. Bimtek Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Membahas kebijakan dan strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah serta penerapannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

25. Bimtek Penyelesaian Permasalahan dan Sengketa Kontrak Pengadaan

Membahas berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan kontrak serta strategi penyelesaian permasalahan, penanganan perselisihan dan pengendalian risiko kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.


TUJUAN BIMTEK

Program Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2027 bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan perencanaan pengadaan.

  • Meningkatkan kemampuan menyusun spesifikasi teknis dan KAK.

  • Meningkatkan kemampuan menyusun HPS secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Memahami berbagai metode pemilihan penyedia.

  • Meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan E-Purchasing dan pemanfaatan Katalog Elektronik.

  • Memperkuat kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.

  • Meningkatkan kemampuan pengelolaan kontrak pengadaan.

  • Memahami pelaksanaan pengadaan melalui swakelola.

  • Memperkuat tata kelola UKPBJ dan layanan pengadaan secara elektronik.

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko pengadaan.

  • Mendorong pelaksanaan pengadaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

  • Mencegah potensi penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan.

  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menangani permasalahan dan sengketa kontrak.


PESERTA BIMTEK

Program Bimtek ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala OPD/SKPD

  • Sekretaris OPD/SKPD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Pengelola UKPBJ

  • Pengelola LPSE

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Pejabat/staf pengelola pengadaan

  • Pejabat/staf bidang perencanaan

  • Pejabat/staf bidang keuangan

  • Aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan pengadaan barang/jasa

  • Pengelola program dan kegiatan pemerintah daerah


METODE PELAKSANAAN

Bimtek dilaksanakan dengan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, meliputi:

Pemaparan Materi

Pembahasan konsep, kebijakan, regulasi dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Studi Kasus

Pembahasan berbagai permasalahan aktual yang sering dihadapi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan sesuai kondisi pengadaan pada masing-masing instansi.

Simulasi dan Praktik

Pembahasan contoh perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi/KAK, HPS, proses pemilihan, pengelolaan kontrak dan penyelesaian permasalahan.

Evaluasi

Penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.


PILIHAN PELAKSANAAN

BIMTEK TATAP MUKA

Pelaksanaan secara langsung bersama narasumber dan peserta dengan suasana pembelajaran yang interaktif dan aplikatif.

BIMTEK ONLINE

Pelaksanaan secara daring sehingga dapat diikuti peserta dari lokasi masing-masing.

IN-HOUSE TRAINING

Pelaksanaan khusus untuk Pemerintah Daerah/OPD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, bidang tugas dan permasalahan pengadaan yang dihadapi instansi.


OUTPUT BIMTEK

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah serta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Peserta diharapkan mampu:

  • memahami perkembangan kebijakan dan regulasi PBJ;

  • menyusun perencanaan pengadaan dengan lebih baik;

  • menyusun spesifikasi teknis dan KAK;

  • memahami penyusunan HPS;

  • memahami mekanisme pemilihan penyedia;

  • melaksanakan E-Purchasing secara tepat;

  • memahami pemanfaatan Katalog Elektronik;

  • melaksanakan pengadaan melalui swakelola;

  • meningkatkan kemampuan pengelolaan kontrak;

  • memahami tugas dan tanggung jawab pelaku pengadaan;

  • mengidentifikasi dan mengendalikan risiko pengadaan;

  • meningkatkan integritas dan akuntabilitas pengadaan;

  • meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

  • serta mampu mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.

Pembahasan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan instansi melalui pendalaman regulasi, studi kasus, simulasi, praktik dan pembahasan permasalahan aktual pengadaan barang/jasa pemerintah.


DASAR DAN REFERENSI KEBIJAKAN

Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan, antara lain:

  • Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Ketentuan mengenai perencanaan pengadaan barang/jasa.

  • Ketentuan mengenai pemilihan penyedia.

  • Ketentuan mengenai pengadaan melalui Katalog Elektronik dan E-Purchasing.

  • Ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak pengadaan.

  • Ketentuan mengenai swakelola.

  • Ketentuan mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

  • Ketentuan mengenai pengelolaan UKPBJ dan layanan pengadaan secara elektronik.

  • Peraturan dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi dan dasar hukum dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.


INFORMASI MATERI DAN JADWAL

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai 25 tema Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jadwal, pilihan pelaksanaan dan program pelatihan lainnya, silakan menghubungi LINKPEMDA.

Website:
http://linkpemda.com

WhatsApp:
081387666605


KONSULTASI & PENDAFTARAN

LINKPEMDA siap membantu Pemerintah Daerah dan OPD dalam menentukan tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, bidang tugas dan permasalahan pengadaan barang/jasa yang dihadapi.

LINKPEMDA
Pusat Informasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah

September 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK INVENTARISASI DAN REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH (BMD) DALAM RANGKA PERSIAPAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026

Inventarisasi dan rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inventarisasi BMD tidak hanya berkaitan dengan pendataan dan pencatatan aset, tetapi juga mencakup pemeriksaan keberadaan dan kondisi fisik barang, kesesuaian data dengan dokumen pendukung, pemutakhiran data aset, serta penertiban administrasi BMD. Sementara itu, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data BMD antara Pengurus Barang, Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan data akuntansi/laporan keuangan.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2026 dengan pendekatan aplikatif, praktis, dan berbasis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam melaksanakan inventarisasi, penertiban administrasi, pemutakhiran data, rekonsiliasi BMD, identifikasi selisih data, serta menyiapkan data dan dokumen BMD yang diperlukan dalam rangka penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.


DASAR REGULASI

Dasar regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini meliputi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyajian BMD dalam laporan keuangan.

Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan inventarisasi dan rekonsiliasi BMD agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, akuntabel, sesuai kewenangan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Materi dan pembahasan akan disesuaikan dengan ketentuan/regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


SUSUNAN KEGIATAN

HARI PERTAMA

INVENTARISASI DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Waktu — Kegiatan

08.00 – 09.00
Registrasi Peserta

09.00 – 09.30
Pembukaan

09.30 – 11.00

Materi 1 — Kebijakan dan Ketentuan Inventarisasi BMD
Prinsip, tujuan, ruang lingkup, tahapan, dan ketentuan pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah.

11.00 – 12.30

Materi 2 — Penatausahaan dan Pendataan BMD
Pembukuan BMD, Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen sumber, pencatatan perolehan, lokasi, kondisi, nilai, dan pengguna barang.

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 – 15.00

Materi 3 — Penertiban dan Pemutakhiran Data BMD
Penertiban administrasi aset, pemeriksaan kesesuaian data dengan kondisi fisik, pemutakhiran KIB, serta identifikasi aset yang belum tercatat atau memiliki permasalahan data.

15.00 – 16.30

Studi Kasus & Simulasi Inventarisasi BMD
Pembahasan dan praktik pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik serta identifikasi permasalahan hasil inventarisasi.

16.30 – Selesai

Penutupan Hari Pertama


HARI KEDUA

REKONSILIASI BMD DAN PERSIAPAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026

08.00 – 09.30

Materi 4 — Konsep dan Mekanisme Rekonsiliasi BMD
Prinsip, tujuan, pihak yang terlibat, dokumen, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi BMD.

09.30 – 11.00

Materi 5 — Rekonsiliasi BMD dengan Data Keuangan
Rekonsiliasi data BMD dengan data akuntansi, belanja modal, penambahan aset, mutasi aset, dan penyajian aset dalam laporan keuangan.

11.00 – 12.30

Materi 6 — Identifikasi dan Penyelesaian Selisih Data BMD
Identifikasi penyebab perbedaan data, aset belum tercatat, aset tercatat tetapi tidak ditemukan, perbedaan nilai, kodefikasi, lokasi, dan pengguna barang.

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 – 15.00

Materi 7 — Persiapan BMD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2026
Persiapan data akhir tahun, rekonsiliasi, pemutakhiran aset, penyusunan laporan barang, kesesuaian BMD dengan neraca, serta kelengkapan dokumen pendukung.

15.00 – 16.00

Studi Kasus, Simulasi Rekonsiliasi & Konsultasi
Praktik rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan, identifikasi selisih, penyusunan tindak lanjut, dan pembahasan permasalahan aktual.

16.00 – Selesai

Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Bimtek


KETERANGAN NARASUMBER/PENGAJAR

Materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Penatausahaan Aset Daerah, Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Akuntansi Pemerintah Daerah, sesuai dengan bidang materi masing-masing.


TUJUAN BIMTEK

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan inventarisasi BMD.

  2. Meningkatkan ketertiban administrasi dan penatausahaan BMD.

  3. Memahami pelaksanaan inventarisasi BMD secara sistematis.

  4. Mampu melakukan pencocokan data administrasi dengan keberadaan dan kondisi fisik aset.

  5. Mampu mengidentifikasi aset yang belum tercatat atau memiliki permasalahan data.

  6. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemutakhiran data BMD.

  7. Memahami konsep, mekanisme, dan tahapan rekonsiliasi BMD.

  8. Mampu melakukan rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan.

  9. Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih data BMD.

  10. Meningkatkan kualitas laporan barang milik daerah.

  11. Meningkatkan kesesuaian data BMD dengan laporan keuangan pemerintah daerah.

  12. Mempersiapkan data dan dokumen BMD dalam rangka penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.

  13. Meningkatkan kesiapan Perangkat Daerah dalam menghadapi pemeriksaan.

  14. Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.


MATERI BIMTEK

1. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN INVENTARISASI BMD

  • Prinsip dan kebijakan inventarisasi BMD.

  • Tujuan dan manfaat inventarisasi.

  • Ruang lingkup inventarisasi.

  • Tahapan pelaksanaan inventarisasi.

  • Kewenangan dan tanggung jawab pihak terkait.

  • Dokumen inventarisasi BMD.

  • Pengendalian hasil inventarisasi.

2. PENATAUSAHAAN DAN PENDATAAN BMD

  • Pembukuan BMD.

  • Pencatatan aset.

  • Kartu Inventaris Barang (KIB).

  • Kartu Inventaris Ruangan (KIR).

  • Dokumen sumber BMD.

  • Pencatatan perolehan aset.

  • Pencatatan mutasi aset.

  • Pencatatan kondisi barang.

  • Pencatatan lokasi dan pengguna barang.

  • Kelengkapan dokumen kepemilikan.

3. INVENTARISASI DAN PENERTIBAN DATA BMD

  • Pendataan BMD.

  • Pemeriksaan keberadaan fisik aset.

  • Pemeriksaan kondisi barang.

  • Pemeriksaan lokasi dan pengguna barang.

  • Pencocokan data administrasi dan fisik.

  • Identifikasi aset belum tercatat.

  • Identifikasi aset yang tidak ditemukan.

  • Identifikasi data aset ganda.

  • Identifikasi kesalahan pencatatan.

  • Penertiban dokumen BMD.

  • Pemutakhiran data aset.

4. KONSEP DAN MEKANISME REKONSILIASI BMD

  • Pengertian dan tujuan rekonsiliasi.

  • Prinsip pelaksanaan rekonsiliasi.

  • Pihak-pihak yang terlibat.

  • Rekonsiliasi pada tingkat Perangkat Daerah.

  • Rekonsiliasi Pengurus Barang dan Pengguna Barang.

  • Rekonsiliasi dengan Pengelola Barang.

  • Rekonsiliasi dengan fungsi akuntansi.

  • Dokumen rekonsiliasi.

  • Berita acara rekonsiliasi.

5. REKONSILIASI BMD DENGAN DATA KEUANGAN

  • Rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan aset.

  • Rekonsiliasi data aset dengan data akuntansi.

  • Rekonsiliasi nilai aset.

  • Rekonsiliasi mutasi aset.

  • Rekonsiliasi antar-OPD.

  • Rekonsiliasi BMD dengan neraca.

  • Identifikasi perbedaan data.

  • Penelusuran sumber selisih.

  • Pemutakhiran data berdasarkan hasil rekonsiliasi.

6. PENYELESAIAN SELISIH DAN PERMASALAHAN BMD

  • Aset belum tercatat.

  • Aset tercatat tetapi tidak ditemukan.

  • Perbedaan nilai aset.

  • Kesalahan klasifikasi.

  • Kesalahan kodefikasi.

  • Perbedaan lokasi aset.

  • Perbedaan pengguna barang.

  • Aset rusak.

  • Aset hilang.

  • Aset yang sudah tidak digunakan.

  • Tindak lanjut hasil inventarisasi dan rekonsiliasi.

7. PERSIAPAN BMD UNTUK LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026

  • Persiapan data BMD akhir tahun.

  • Rekonsiliasi sebelum penyusunan laporan keuangan.

  • Pemutakhiran data aset.

  • Penyusunan laporan barang.

  • Kesesuaian data BMD dengan neraca.

  • Mutasi aset selama Tahun 2026.

  • Penambahan aset dari belanja modal.

  • Penghapusan dan pemindahtanganan.

  • Penyusutan aset.

  • Kelengkapan dokumen pendukung.

  • Persiapan data untuk pemeriksaan.


WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan:

  • Workshop inventarisasi BMD.

  • Simulasi pemeriksaan data aset.

  • Simulasi pencocokan data fisik dan administrasi.

  • Simulasi pemutakhiran KIB.

  • Simulasi rekonsiliasi BMD.

  • Simulasi rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan aset.

  • Identifikasi dan analisis selisih data.

  • Simulasi penyusunan berita acara rekonsiliasi.

  • Penyusunan daftar tindak lanjut.

  • Studi kasus aset belum tercatat.

  • Studi kasus aset tercatat tetapi tidak ditemukan.

  • Studi kasus perbedaan nilai aset.

  • Studi kasus perbedaan data BMD dengan data keuangan.

  • Diskusi dan konsultasi permasalahan aktual.

Pendekatan pembelajaran diarahkan pada penyelesaian permasalahan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan, rekonsiliasi dan pelaporan BMD.


SASARAN PESERTA

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • Sekretaris Daerah.

  • Kepala Perangkat Daerah.

  • Sekretaris Perangkat Daerah.

  • Kepala BPKAD/BKD/BKAD.

  • Pejabat dan staf pengelola BMD.

  • Pengurus Barang.

  • Pengurus Barang Pembantu.

  • Pejabat/staf penatausahaan BMD.

  • Pejabat/staf pengelola keuangan yang berkaitan dengan BMD.

  • Pejabat/staf akuntansi.

  • PPK-SKPD.

  • PPTK.

  • Bendahara.

  • Aparatur yang menangani administrasi dan aset daerah.

  • Inspektorat/APIP.

  • ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan BMD.


METODE BIMTEK

Bimtek dilaksanakan dengan metode:

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Konsultasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut

Metode tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menerapkan materi dalam pelaksanaan tugas.


OUTPUT BIMTEK

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami ketentuan inventarisasi dan rekonsiliasi BMD.

  • Menertibkan administrasi dan data BMD.

  • Melaksanakan inventarisasi BMD.

  • Melakukan pencocokan data aset dengan kondisi fisik.

  • Mengidentifikasi aset yang belum tercatat.

  • Mengidentifikasi aset yang tercatat tetapi tidak ditemukan.

  • Melakukan pemutakhiran data BMD.

  • Melaksanakan rekonsiliasi BMD.

  • Melakukan rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan.

  • Mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih data.

  • Menyusun tindak lanjut hasil inventarisasi dan rekonsiliasi.

  • Menyiapkan laporan barang milik daerah.

  • Memastikan kesesuaian data BMD dengan laporan keuangan.

  • Menyiapkan data dan dokumen BMD untuk laporan keuangan Tahun 2026.

  • Meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan.

  • Meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan BMD.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal kegiatan:
http://linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
http://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan inventarisasi, penatausahaan, pemutakhiran dan rekonsiliasi aset daerah secara tertib, akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan yang aplikatif, studi kasus, simulasi, praktik, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah serta mempersiapkan data dan dokumen BMD yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Tertib Menginventarisasi, Akurat Mere konsiliasi, Siap Menyusun Laporan Keuangan.

September 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK PENGAMANAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) SECARA TERTIB, AKUNTABEL DAN SESUAI KETENTUAN

Pengamanan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamanan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup pengamanan fisik serta pengamanan hukum atas aset daerah. Sementara itu, penghapusan BMD memerlukan pemahaman yang tepat mengenai dasar hukum, kriteria, prosedur, mekanisme, serta tahapan pelaksanaannya.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pendekatan aplikatif, praktis, dan berbasis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam melaksanakan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum, serta memahami kriteria, prosedur, dan mekanisme penghapusan BMD.


DASAR REGULASI

Dasar regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini meliputi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan pengelolaan, pengamanan, penatausahaan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.

Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan BMD agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, sesuai kewenangan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Materi dan pembahasan akan disesuaikan dengan ketentuan/regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


SUSUNAN KEGIATAN

HARI PERTAMA

PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Waktu

Kegiatan

08.00 – 09.00

Registrasi Peserta

09.00 – 09.30

Pembukaan

09.30 – 11.00

Materi 1 — Kebijakan dan Ketentuan Pengamanan BMD
Prinsip, kebijakan, dan ketentuan pengamanan Barang Milik Daerah.

11.00 – 12.30

Materi 2 — Pengamanan Administrasi BMD
KIB, dokumen kepemilikan, pencatatan nilai dan spesifikasi, serta penertiban administrasi BMD.

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 – 15.00

Materi 3 — Pengamanan Fisik dan Hukum BMD
Pemeliharaan dan penjagaan aset, pencegahan penguasaan oleh pihak lain, serta pengamanan status dan kepemilikan hukum, termasuk aset tanah.

15.00 – 16.30

Studi Kasus & Diskusi Pengamanan BMD
Pembahasan permasalahan administrasi, fisik, dan hukum serta alternatif penyelesaiannya.

16.30 – Selesai

Penutupan Hari Pertama

HARI KEDUA

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Waktu

Kegiatan

08.00 – 09.30

Materi 4 — Dasar Hukum dan Kriteria Penghapusan BMD
Ketentuan dan identifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan, termasuk barang rusak berat, hilang, susut, atau tidak ekonomis/efektif digunakan.

09.30 – 11.00

Materi 5 — Prosedur dan Mekanisme Penghapusan BMD
Pengajuan usulan, penelitian, penilaian, penerbitan keputusan pejabat berwenang, hingga pelaksanaan penghapusan.

11.00 – 12.30

Materi 6 — Praktik Penyusunan Dokumen Penghapusan BMD
Simulasi penyusunan usulan dan kelengkapan dokumen pendukung penghapusan BMD.

12.30 – 13.30

ISHOMA

13.30 – 15.00

Materi 7 — Pemusnahan dan Pemindahtanganan BMD
Ketentuan dan pelaksanaan pemusnahan serta pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

15.00 – 16.00

Studi Kasus, Tanya Jawab & Konsultasi
Pembahasan permasalahan pengamanan dan penghapusan BMD.

16.00 – Selesai

Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Bimtek

KETERANGAN NARASUMBER/PENGAJAR

Materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidang Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Daerah, sesuai dengan bidang materi masing-masing.


TUJUAN BIMTEK

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan pengamanan BMD.

  2. Meningkatkan ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen kepemilikan BMD.

  3. Memahami pelaksanaan pengamanan fisik Barang Milik Daerah.

  4. Memahami pengamanan hukum dan penyelesaian status kepemilikan aset.

  5. Memahami dasar hukum dan ketentuan penghapusan BMD.

  6. Mampu mengidentifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.

  7. Memahami prosedur dan mekanisme pengajuan penghapusan BMD.

  8. Memahami tahapan penelitian, penilaian, dan penerbitan keputusan penghapusan.

  9. Memahami pelaksanaan pemusnahan dan pemindahtanganan BMD.

  10. Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.


MATERI BIMTEK

1. PENGAMANAN ADMINISTRASI BMD

  • Pencatatan aset secara tertib ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

  • Kelengkapan dokumen kepemilikan, seperti sertifikat, kuitansi, dan berita acara.

  • Pencatatan nilai dan spesifikasi barang.

  • Penertiban administrasi BMD.

  • Pemeriksaan kesesuaian data aset dengan dokumen pendukung.

2. PENGAMANAN FISIK BMD

  • Pemeliharaan dan penjagaan aset.

  • Pencegahan terhadap penurunan fungsi aset.

  • Pencegahan penguasaan aset oleh pihak lain.

  • Pencegahan kerusakan fisik BMD.

  • Upaya menjaga keberadaan dan kondisi fisik aset.

3. PENGAMANAN HUKUM BMD

  • Penyelesaian status hukum kepemilikan aset daerah.

  • Kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan.

  • Penanganan permasalahan hukum atas aset daerah.

  • Pengamanan aset tanah.

  • Sertifikasi tanah atas nama pemerintah daerah.

4. DASAR HUKUM DAN KRITERIA PENGHAPUSAN BMD

  • Dasar hukum dan regulasi penghapusan BMD.

  • Ketentuan penghapusan aset dari daftar inventaris.

  • BMD dalam kondisi rusak berat.

  • BMD yang hilang.

  • BMD yang mengalami penyusutan/susut.

  • BMD yang terkena ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • BMD yang sudah tidak ekonomis atau tidak efektif untuk digunakan.

5. PROSEDUR DAN MEKANISME PENGHAPUSAN BMD

  • Pengajuan usulan penghapusan.

  • Penelitian terhadap kondisi dan keberadaan BMD.

  • Penilaian BMD.

  • Penerbitan keputusan oleh pejabat yang berwenang.

  • Pelaksanaan penghapusan dari daftar inventaris.

6. PEMUSNAHAN DAN PEMINDAHTANGANAN BMD

  • Ketentuan pemusnahan BMD.

  • Mekanisme pelaksanaan pemusnahan.

  • Ketentuan pemindahtanganan BMD.

  • Pelaksanaan pemindahtanganan.

  • Administrasi dan pertanggungjawaban setelah proses penghapusan.


WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan:

  • Workshop pengamanan BMD.

  • Simulasi penertiban administrasi aset.

  • Studi kasus pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

  • Identifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.

  • Simulasi penyusunan usulan penghapusan.

  • Pembahasan kelengkapan dokumen penghapusan.

  • Studi kasus pemusnahan dan pemindahtanganan.

  • Diskusi dan konsultasi permasalahan aktual.

Pendekatan pembelajaran diarahkan pada penyelesaian permasalahan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan BMD.


SASARAN PESERTA

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • Sekretaris Daerah.

  • Kepala Perangkat Daerah.

  • Sekretaris Perangkat Daerah.

  • Pejabat dan staf pengelola BMD.

  • Pengurus Barang.

  • Pengurus Barang Pembantu.

  • Pejabat/staf penatausahaan BMD.

  • Pejabat/staf pengelola keuangan yang berkaitan dengan BMD.

  • Aparatur yang menangani administrasi dan aset daerah.

  • Inspektorat/APIP.

  • ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan BMD.


METODE BIMTEK

Bimtek dilaksanakan dengan metode:

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Konsultasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut

Metode tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menerapkan materi dalam pelaksanaan tugas.


OUTPUT BIMTEK

Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami ketentuan pengamanan dan penghapusan BMD.

  • Menertibkan administrasi dan dokumen kepemilikan aset.

  • Melaksanakan pengamanan fisik BMD.

  • Memahami aspek pengamanan hukum aset daerah.

  • Mengidentifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.

  • Memahami prosedur dan mekanisme penghapusan.

  • Menyiapkan usulan dan dokumen pendukung penghapusan BMD.

  • Memahami tahapan penelitian dan penilaian.

  • Memahami pelaksanaan pemusnahan dan pemindahtanganan.

  • Meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan BMD.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul/materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal kegiatan:
http://linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:
http://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605

Email:
info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan pengamanan serta penghapusan aset daerah secara tertib, akuntabel, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan yang aplikatif, studi kasus, simulasi, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Tertib Mengamankan Aset, Tepat Menghapus BMD, Akuntabel dalam Pengelolaan.

September 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Aset dan Barang/Jasa Pemerintah – Jadwal, Materi & Pelatihan Nasional

Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tertib, Efektif, dan Akuntabel

LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Aset dan Barang/Jasa yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Program Bimtek bidang Aset dan Barang/Jasa mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penatausahaan dan inventarisasi BMD, rekonsiliasi dan optimalisasi pengelolaan BMD, penilaian barang milik daerah, penghapusan dan pemindahtanganan BMD, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya, serta sistem informasi pengelolaan BMD (SIMBADA) dan integrasinya.

Selain pengelolaan aset daerah, materi juga mencakup pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-Procurement), kontrak pengadaan, pengelolaan swakelola, pengadaan langsung dan penunjukan langsung, monitoring dan evaluasi pengadaan, pengendalian pengadaan, serta manajemen risiko pengadaan barang/jasa.

Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola Barang Milik Daerah, pejabat pengadaan, PPK, UKPBJ, PPTK, pengurus barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.

Jadwal Bimtek Aset dan Barang/Jasa September–Desember 2026

Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Aset dan Barang/Jasa yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.

📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:

Jadwal Bimtek LINKPEMDA

Pilihan Tema Bimtek Aset dan Barang/Jasa

Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:

  • Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sesuai Permendagri Terbaru

  • Penatausahaan, Inventarisasi & Pelaporan BMD

  • Rekonsiliasi & Optimalisasi Pengelolaan BMD

  • Penilaian Barang Milik Daerah

  • Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  • Sistem Informasi Pengelolaan BMD (SIMBADA) & Integrasinya

  • Perencanaan Kebutuhan & Penganggaran Barang Milik Daerah

  • Pengelolaan Aset Tetap & Aset Lainnya di Pemerintah Daerah

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Efektif & Efisien

  • Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement)

  • Kontrak Pengadaan Barang/Jasa & Manajemen Risiko

  • Pengelolaan Swakelola, Pengadaan Langsung & Penunjukan Langsung

  • Monitoring, Evaluasi & Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa

  • Studi Kasus & Workshop Aplikasi Aset dan Pengadaan Barang/Jasa

Materi Bimtek Aset dan Barang/Jasa

Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai perencanaan, pengadaan, penerimaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan hingga pelaporan aset daerah.

Untuk bidang pengadaan, pembahasan mencakup perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, pengadaan secara elektronik, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta manajemen risiko pengadaan barang/jasa.

Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.

Peserta Bimtek Aset dan Barang/Jasa

Bimtek ini dapat diikuti oleh:

  • Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota

  • Pengelola Barang Milik Daerah

  • Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang

  • Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang/Jasa

  • PPTK dan perangkat daerah terkait

  • Pengelola dan penatausahaan aset daerah

  • Aparatur yang menangani pengadaan dan aset pemerintah

  • Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya

Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek

Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.

Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).

Informasi dan Pendaftaran

Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📅 Jadwal Bimtek:

https://linkpemda.com/jadwal

🌐 Website LINKPEMDA:

www.linkpemda.com

Pilih tema Bimtek Aset dan Barang/Jasa yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

August 24, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK KONSOLIDASI PENGADAAN DAN PENERAPAN TKDN

Konsolidasi Pengadaan, Arsitektur Konsolidasi, Perhitungan TKDN, Preferensi Harga, dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya dituntut untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang optimal melalui proses yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah konsolidasi pengadaan, yaitu menggabungkan kebutuhan pengadaan yang memiliki karakteristik tertentu agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih optimal.

Penerapan konsolidasi pengadaan membutuhkan kemampuan dalam melakukan identifikasi kebutuhan, pemetaan kebutuhan, pengelompokan paket, penyusunan strategi, penyusunan arsitektur konsolidasi, serta analisis terhadap manfaat dan risiko yang mungkin timbul.

Selain konsolidasi pengadaan, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi aspek penting dalam pengadaan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), termasuk penghitungan dan verifikasi nilai TKDN serta penerbitan sertifikat TKDN.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 berlaku sejak 11 Desember 2025 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penghitungan dan sertifikasi TKDN.

Dalam praktik pengadaan, pemahaman TKDN juga perlu dihubungkan dengan preferensi harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu menerapkannya dalam proses evaluasi penawaran.

Melalui program Bimtek Konsolidasi Pengadaan dan Penerapan TKDN, peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek kebijakan, konsep, praktik, studi kasus, simulasi konsolidasi, perhitungan TKDN, penerapan preferensi harga, serta simulasi Harga Evaluasi Akhir (HEA).

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta dapat memahami alur penerapan dari tahap identifikasi kebutuhan sampai dengan simulasi evaluasi penawaran.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.

  3. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Produk Dalam Negeri, TKDN, dan pelaksanaan evaluasi pengadaan sesuai dengan materi yang dibahas.

Permenperin 35/2025 mencakup antara lain tata cara penghitungan TKDN barang, jasa industri, gabungan barang dan jasa, penghitungan BMP, verifikasi, sertifikasi, surveilans, evaluasi dan pengawasan.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan kebijakan konsolidasi pengadaan.

  2. Memahami tujuan dan manfaat konsolidasi pengadaan.

  3. Mampu mengidentifikasi kebutuhan yang memiliki potensi untuk dikonsolidasikan.

  4. Memahami proses pemetaan dan pengelompokan kebutuhan pengadaan.

  5. Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi pengadaan.

  6. Meningkatkan kemampuan menyusun strategi konsolidasi pengadaan.

  7. Mampu melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan atau paket pengadaan.

  8. Memahami kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

  9. Memahami konsep TKDN dan BMP.

  10. Memahami penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  11. Memahami komponen dan mekanisme penghitungan TKDN sesuai ketentuan.

  12. Mampu melakukan simulasi perhitungan TKDN.

  13. Memahami penerapan preferensi harga.

  14. Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).

  15. Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.

  16. Mampu menganalisis hasil evaluasi penawaran dengan mempertimbangkan aspek harga dan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

  17. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan hasil pembelajaran pada proses pengadaan di instansi masing-masing.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami konsep konsolidasi pengadaan secara lebih komprehensif.

  • Memahami manfaat dan potensi efisiensi melalui konsolidasi pengadaan.

  • Mampu melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan.

  • Mampu melakukan pemetaan kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.

  • Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi.

  • Mampu menyusun skenario konsolidasi pengadaan.

  • Mampu melakukan simulasi konsolidasi beberapa kebutuhan/paket.

  • Memahami kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri.

  • Memahami konsep TKDN dan BMP.

  • Memahami mekanisme penghitungan TKDN.

  • Mampu melakukan latihan perhitungan TKDN.

  • Memahami penggunaan informasi TKDN dalam proses pengadaan.

  • Memahami konsep preferensi harga.

  • Memahami penerapan preferensi harga dalam evaluasi sesuai ketentuan.

  • Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).

  • Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.

  • Mampu menganalisis beberapa alternatif penawaran melalui studi kasus.

  • Meningkatkan ketelitian dalam proses evaluasi pengadaan.

  • Mengurangi potensi kesalahan dalam penerapan konsolidasi, TKDN, preferensi harga dan HEA.


MATERI PELATIHAN

1. PEMAHAMAN KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS

  • Konsep dasar konsolidasi pengadaan.

  • Pengertian dan tujuan konsolidasi pengadaan.

  • Kebijakan konsolidasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Prinsip dan karakteristik konsolidasi pengadaan.

  • Identifikasi kebutuhan pengadaan.

  • Pemetaan kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.

  • Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.

  • Pengelompokan kebutuhan berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa.

  • Analisis volume dan waktu kebutuhan.

  • Penggabungan kebutuhan dan paket pengadaan.

  • Strategi pelaksanaan konsolidasi.

  • Peran PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pejabat Pengadaan dan pihak terkait.

  • Analisis manfaat dan efisiensi konsolidasi.

  • Identifikasi potensi risiko konsolidasi.

  • Strategi mitigasi risiko.

  • Penyusunan skenario konsolidasi.

  • Studi kasus konsolidasi pengadaan.

  • Simulasi praktis penggabungan beberapa kebutuhan/paket pengadaan.


2. ARSITEKTUR KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS

  • Konsep arsitektur konsolidasi pengadaan.

  • Hubungan kebutuhan, paket, strategi dan metode pengadaan.

  • Pemetaan kebutuhan pengadaan.

  • Analisis karakteristik barang/jasa.

  • Pengelompokan kebutuhan berdasarkan:

    • jenis barang/jasa;

    • volume;

    • lokasi;

    • waktu kebutuhan;

    • karakteristik pengguna;

    • spesifikasi teknis.

  • Penyusunan strategi konsolidasi.

  • Penyusunan spesifikasi teknis dalam pengadaan terkonsolidasi.

  • Penyusunan paket pengadaan.

  • Integrasi kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.

  • Analisis potensi efisiensi.

  • Analisis risiko akibat konsolidasi.

  • Penyusunan skenario konsolidasi.

  • Simulasi penyusunan arsitektur konsolidasi.

  • Studi kasus pengadaan beberapa unit/perangkat daerah.

  • Praktik menentukan kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.


3. PENERAPAN TKDN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

  • Kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

  • Konsep Produk Dalam Negeri.

  • Konsep Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

  • Konsep Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Hubungan TKDN dengan pengadaan pemerintah.

  • Penerapan TKDN dalam proses pengadaan.

  • Pemahaman nilai TKDN produk.

  • Pemanfaatan informasi dan sertifikat TKDN.

  • Ketentuan sertifikasi TKDN.

  • Verifikasi nilai TKDN.

  • Penghitungan TKDN barang.

  • Penghitungan TKDN jasa industri.

  • Penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa.

  • Pemahaman komponen pembentuk nilai TKDN.

  • Contoh penerapan TKDN pada pengadaan.

  • Studi kasus penerapan TKDN.

Permenperin 35/2025 memang mengatur penghitungan TKDN untuk barang, jasa industri, serta gabungan barang dan jasa, berikut proses verifikasi dan sertifikasinya.


4. PERHITUNGAN TKDN DAN SIMULASI PRAKTIS

  • Memahami struktur penghitungan TKDN.

  • Identifikasi komponen biaya yang relevan.

  • Identifikasi material dan komponen dalam proses produksi.

  • Pemahaman tenaga kerja langsung.

  • Pemahaman biaya tidak langsung pabrik.

  • Penyusunan data untuk penghitungan TKDN.

  • Membaca dan memahami hasil penghitungan TKDN.

  • Penggunaan nilai TKDN dalam proses pengadaan.

  • Verifikasi data pendukung.

  • Identifikasi kesalahan dalam penghitungan.

  • Latihan penghitungan TKDN barang.

  • Simulasi kasus penghitungan TKDN langkah demi langkah.

  • Pembahasan hasil simulasi.

  • Analisis perbedaan hasil penghitungan.


5. PREFERENSI HARGA DALAM PENGADAAN

  • Konsep preferensi harga.

  • Tujuan penerapan preferensi harga.

  • Hubungan Produk Dalam Negeri, TKDN dan preferensi harga.

  • Persyaratan dan kondisi penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.

  • Penerapan preferensi harga dalam evaluasi penawaran.

  • Perbandingan penawaran dengan dan tanpa preferensi harga.

  • Identifikasi nilai yang digunakan dalam evaluasi.

  • Analisis dampak preferensi harga terhadap hasil evaluasi.

  • Kesalahan yang perlu dihindari dalam penerapan preferensi harga.

  • Studi kasus penerapan preferensi harga.

  • Simulasi evaluasi beberapa penawaran.


6. HARGA EVALUASI AKHIR (HEA) DAN SIMULASI

  • Konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).

  • Tujuan penggunaan HEA dalam proses evaluasi.

  • Komponen yang digunakan dalam evaluasi.

  • Hubungan harga penawaran, TKDN dan preferensi harga.

  • Tahapan perhitungan HEA.

  • Cara membaca hasil perhitungan HEA.

  • Perbandingan beberapa penawaran.

  • Analisis hasil evaluasi.

  • Identifikasi penawaran berdasarkan hasil evaluasi.

  • Kesalahan umum dalam melakukan perhitungan.

  • Simulasi HEA secara bertahap.

  • Studi kasus perbandingan beberapa penyedia.

  • Praktik menentukan hasil evaluasi berdasarkan simulasi kasus.


7. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:

Identifikasi kebutuhan → Konsolidasi Pengadaan → Penyusunan Paket → Identifikasi Produk Dalam Negeri → Nilai TKDN → Preferensi Harga → Perhitungan HEA → Analisis Hasil Evaluasi.

Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara konsolidasi pengadaan dan penerapan TKDN secara lebih menyeluruh.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • PA/KPA.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pejabat Pengadaan.

  • Pokja Pemilihan.

  • UKPBJ.

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

  • Tim Pengadaan Barang/Jasa.

  • PPTK.

  • Pengelola keuangan.

  • Pengelola barang/jasa.

  • Pejabat/staf perangkat daerah.

  • Kementerian/Lembaga.

  • Pemerintah Provinsi.

  • Pemerintah Kabupaten/Kota.

  • BUMD.

  • Tim perencanaan pengadaan.

  • Pengelola kegiatan.

  • Aparatur yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan Produk Dalam Negeri.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis kebutuhan.

  • Simulasi konsolidasi pengadaan.

  • Simulasi arsitektur konsolidasi.

  • Latihan penghitungan TKDN.

  • Simulasi preferensi harga.

  • Simulasi perhitungan HEA.

  • Analisis penawaran.

  • Problem solving.

  • Praktik evaluasi.

  • Pembahasan hasil simulasi.

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Pemahaman Konsolidasi Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Identifikasi Kebutuhan, Pengelompokan Kebutuhan dan Strategi Konsolidasi

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Arsitektur Konsolidasi Pengadaan

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Konsolidasi Pengadaan

HARI KEDUA

08.30–10.00
Penerapan TKDN dan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Perhitungan TKDN dan Simulasi Praktis

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Preferensi Harga dalam Evaluasi Pengadaan

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
Harga Evaluasi Akhir (HEA) dan Simulasi Perhitungan

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu: TKDN, Preferensi Harga dan HEA

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep konsolidasi pengadaan.

  2. Mengidentifikasi kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.

  3. Melakukan pemetaan kebutuhan.

  4. Menyusun skenario konsolidasi pengadaan.

  5. Menyusun arsitektur konsolidasi pengadaan.

  6. Melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan/paket.

  7. Menjelaskan konsep TKDN dan BMP.

  8. Memahami data yang diperlukan dalam penghitungan TKDN.

  9. Melakukan simulasi penghitungan TKDN.

  10. Memahami penerapan TKDN dalam proses pengadaan.

  11. Memahami penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.

  12. Melakukan simulasi evaluasi dengan mempertimbangkan preferensi harga.

  13. Memahami konsep dan tahapan perhitungan HEA.

  14. Melakukan simulasi perhitungan HEA.

  15. Menganalisis hasil evaluasi beberapa penawaran.

  16. Menghubungkan konsolidasi pengadaan dengan strategi penggunaan Produk Dalam Negeri.

  17. Menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam proses pengadaan di instansi masing-masing.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Pemetaan kebutuhan pengadaan.

  • Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.

  • Skenario konsolidasi pengadaan.

  • Rancangan arsitektur konsolidasi.

  • Simulasi penggabungan kebutuhan/paket.

  • Simulasi penghitungan TKDN.

  • Simulasi penerapan preferensi harga.

  • Simulasi perhitungan HEA.

  • Analisis perbandingan penawaran.

  • Kesimpulan hasil evaluasi berdasarkan studi kasus.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi dari proses konsolidasi sampai evaluasi penawaran.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL DIKLAT LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 http://linkpemda.com/jadwal

MATERI BIMTEK

Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:

👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-aset-dan-barang-jasa

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.

August 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK LEGAL AUDIT ASET DAERAH, PENGAMANAN ASET STRATEGIS DAN PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILIK DAERAH (BMD) TAHUN 2027

Strategi Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah yang terdiri dari tanah, bangunan, jalan, irigasi, jaringan, kendaraan dinas, peralatan dan aset lainnya merupakan kekayaan daerah yang wajib dikelola secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Seiring meningkatnya nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah, berbagai tantangan dalam pengelolaan aset juga semakin kompleks. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun masih menunjukkan berbagai permasalahan terkait Barang Milik Daerah, seperti aset yang belum bersertifikat, aset yang tidak didukung dokumen kepemilikan yang lengkap, aset yang dikuasai pihak ketiga, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset), aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta sengketa hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat optimalisasi pemanfaatan aset sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan dalam banyak kasus, lemahnya pengamanan aset menyebabkan hilangnya hak kepemilikan pemerintah daerah atas aset strategis yang bernilai tinggi.

Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, pemerintah daerah perlu melaksanakan Legal Audit Aset Daerah sebagai instrumen untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan verifikasi legalitas aset secara menyeluruh. Legal Audit bertujuan memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, dokumen kepemilikan yang lengkap, perlindungan hukum yang memadai, serta terbebas dari berbagai risiko sengketa di masa mendatang.

Selain Legal Audit, pemerintah daerah juga dituntut mampu melakukan pengamanan aset strategis secara administratif, fisik dan hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD), diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat pengelolaan aset daerah yang profesional, meningkatkan kepastian hukum aset, mengurangi potensi kerugian daerah, memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, serta mewujudkan tata kelola kekayaan daerah yang produktif dan berkelanjutan.


DASAR HUKUM

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Peraturan Menteri ATR/BPN terkait Sertifikasi Tanah Pemerintah

• Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah


URGENSI PELAKSANAAN

BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:

⚠ Masih tingginya jumlah aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum

⚠ Banyak aset daerah belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa

⚠ Tingginya temuan BPK terkait pengelolaan Barang Milik Daerah

⚠ Masih banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset)

⚠ Rendahnya kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

⚠ Tingginya risiko penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga

⚠ Belum optimalnya pelaksanaan Legal Audit Aset Daerah pada pemerintah daerah

⚠ Pentingnya pengamanan aset strategis untuk mencegah kerugian daerah

⚠ Meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah

⚠ Perlunya peningkatan kapasitas SDM pengelola aset dalam menghadapi permasalahan hukum aset daerah


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

✔ Memahami konsep Legal Audit Aset Daerah secara komprehensif

✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko hukum aset daerah

✔ Memahami strategi pengamanan aset strategis daerah

✔ Memahami tata cara inventarisasi, verifikasi dan validasi aset daerah

✔ Memahami teknik penyelesaian sengketa Barang Milik Daerah

✔ Meningkatkan kemampuan optimalisasi pemanfaatan aset daerah

✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

✔ Mengurangi potensi kerugian daerah akibat permasalahan aset

✔ Mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan akuntabel


SASARAN PESERTA

• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota

• Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Pengurus Barang

• Pengelola Barang

• Pejabat Penatausahaan Barang

• Sekretariat Daerah

• Bagian Hukum

• Inspektorat Daerah

• Bappeda

• Badan Pendapatan Daerah

• Auditor APIP

• BUMD

• BLUD

• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


MATERI BIMTEK

Modul 1

Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Modul 2

Konsep Legal Audit Aset Daerah dan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Modul 3

Teknik Inventarisasi, Rekonsiliasi, Verifikasi dan Validasi Data Barang Milik Daerah

Modul 4

Legal Due Diligence dan Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan Aset Daerah

Modul 5

Identifikasi Risiko Hukum, Risiko Kepemilikan dan Risiko Pemanfaatan Aset Daerah

Modul 6

Penyusunan Peta Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi Risiko Barang Milik Daerah

Modul 7

Strategi Pengamanan Administratif, Pengamanan Fisik dan Pengamanan Hukum Aset Strategis Pemerintah Daerah

Modul 8

Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah dan Strategi Pencegahan Sengketa Pertanahan

Modul 9

Penanganan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah

Modul 10

Optimalisasi Idling Asset (Aset Menganggur) untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Modul 11

Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG)

Modul 12

Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Non Litigasi, Mediasi dan Negosiasi

Modul 13

Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Litigasi dan Pendampingan Hukum

Modul 14

Strategi Menghadapi Pemeriksaan BPK dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Modul 15

Best Practice Pemerintah Daerah dalam Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah

Modul 16

Penyusunan Roadmap Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah Tahun 2027–2030

Modul 17

Workshop Penyusunan Dokumen Legal Audit Aset Daerah dan Rencana Aksi Pengamanan Aset Strategis

Modul 18

Studi Kasus Sengketa Tanah Pemerintah Daerah, Aset Dikuasai Pihak Ketiga dan Penyelesaian Temuan BPK

Modul 19

Penyusunan Action Plan Legal Audit dan Pengamanan Aset Strategis Pemerintah Daerah

Modul 20

Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Pengelolaan Barang Milik Daerah


METODE PELAKSANAAN

✅ Ceramah Interaktif

✅ Workshop Penyusunan Dokumen

✅ Simulasi Legal Audit Aset Daerah

✅ Studi Kasus Temuan BPK

✅ Studi Kasus Sengketa Aset Daerah

✅ Focus Group Discussion (FGD)

✅ Coaching Clinic

✅ Konsultasi dan Pendampingan


OUTPUT PESERTA

✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah

✔ Memahami konsep dan implementasi Legal Audit Aset Daerah

✔ Mampu mengidentifikasi risiko hukum aset daerah

✔ Mampu melakukan inventarisasi dan verifikasi legalitas aset

✔ Mampu menyusun strategi pengamanan aset strategis

✔ Mampu menyusun Roadmap Penyelamatan Aset Daerah

✔ Mampu mengoptimalkan aset daerah untuk peningkatan PAD

✔ Mampu menyelesaikan permasalahan dan sengketa Barang Milik Daerah

✔ Mendukung penyelesaian temuan BPK terkait aset daerah

✔ Mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang profesional, transparan dan akuntabel


BIAYA KEGIATAN

⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000

⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000

⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000


FASILITAS PESERTA

✔ Sertifikat BIMTEK Nasional

✔ Modul Pelatihan Lengkap

✔ Softcopy Materi

✔ Seminar Kit

✔ Konsultasi Pasca Pelatihan

✔ Coffee Break dan Makan Siang

✔ Dokumentasi Kegiatan

INFORMASI & PENDAFTARAN

📞 WhatsApp : 0813-8766-6605

🌐 Website : https://linkpemda.com

📧 Email : info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kekayaan daerah yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat aset daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kepastian hukum aset, memperkuat pengamanan aset strategis, meminimalkan risiko sengketa, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berdaya saing.

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang aman, produktif, bernilai tambah dan berkelanjutan.

June 17, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis Strategis Penyusunan Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Strategi Profesional Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang Efektif, Akuntabel, Kompetitif, dan Aman Audit dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang profesional, transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip good governance, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pengadaan yang tepat, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

Salah satu aspek paling krusial dalam proses PBJ adalah penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), karena dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kualitas pengadaan, efisiensi anggaran, ketepatan pelaksanaan pekerjaan, hingga keberhasilan proses tender maupun e-purchasing.

Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan berbagai kendala dan permasalahan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan KAK, antara lain:

✔ Penyusunan spesifikasi yang belum sesuai regulasi PBJ terbaru
✔ Risiko spesifikasi mengarah pada merek tertentu
✔ Ketidaksesuaian KAK dengan kebutuhan riil OPD
✔ Kesalahan dalam penyusunan ruang lingkup pekerjaan
✔ Potensi temuan audit terkait perencanaan pengadaan
✔ Minimnya pemahaman penyusunan HPS dan spesifikasi teknis
✔ Kendala integrasi dokumen PBJ dengan sistem digital pemerintah
✔ Rendahnya kualitas dokumen perencanaan pengadaan

Sejalan dengan perkembangan regulasi dan transformasi digital pengadaan pemerintah tahun 2026, aparatur pemerintah dituntut memiliki kompetensi teknis dalam menyusun Spesifikasi Teknis dan KAK yang profesional, terukur, kompetitif, serta aman dari risiko permasalahan hukum dan administrasi.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam penyusunan Spesifikasi Teknis dan KAK PBJ Tahun 2026 secara komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan regulasi terbaru.


DASAR HUKUM

• UUD 1945
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PBJ Pemerintah
• PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri No. 77 Tahun 2020
• Peraturan LKPP terkait PBJ Pemerintah
• Kebijakan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah Tahun 2026
• Regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026


URGENSI PELAKSANAAN

Bimtek ini penting dilaksanakan karena:

⚠ Tingginya risiko kesalahan penyusunan spesifikasi teknis
⚠ Banyaknya temuan audit pada dokumen perencanaan pengadaan
⚠ Kompleksitas regulasi PBJ yang terus berkembang
⚠ Tingginya risiko gagal tender akibat dokumen tidak tepat
⚠ Pentingnya penyusunan KAK yang profesional dan akuntabel
⚠ Kebutuhan percepatan dan efisiensi proses pengadaan pemerintah
⚠ Tuntutan implementasi pengadaan digital dan e-katalog


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan spesifikasi teknis
✔ Memahami penyusunan KAK sesuai regulasi terbaru
✔ Meminimalisir kesalahan administrasi dan risiko audit
✔ Meningkatkan kualitas dokumen PBJ pemerintah
✔ Memahami strategi pengadaan yang efektif dan kompetitif
✔ Mendukung pelaksanaan PBJ yang transparan dan akuntabel
✔ Meningkatkan efisiensi dan ketepatan proses pengadaan


SASARAN PESERTA

• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• PPTK
• UKPBJ / ULP
• Pejabat Pengadaan
• Pengelola PBJ Pemerintah
• Bagian Perencanaan OPD
• Bendahara Pengeluaran
• Dinas PU dan Jasa Konstruksi
• Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• RSUD
• Sekretariat Daerah
• Seluruh OPD Pemerintah Daerah


MATERI BIMTEK

Modul 1 — Kebijakan Nasional PBJ Pemerintah Tahun 2026

• Arah kebijakan PBJ nasional
• Transformasi digital pengadaan pemerintah
• Strategi peningkatan kualitas PBJ daerah

Output: Pemahaman kebijakan strategis PBJ terbaru


Modul 2 — Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru

• Update regulasi PBJ 2026
• Prinsip-prinsip dasar PBJ pemerintah
• Risiko hukum dalam proses pengadaan

Output: Pemahaman regulasi PBJ terbaru


Modul 3 — Konsep dan Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis

• Pengertian dan fungsi spesifikasi teknis
• Penyusunan spesifikasi berbasis kebutuhan
• Larangan spesifikasi mengarah merek tertentu

Output: Penyusunan spesifikasi teknis yang tepat


Modul 4 — Strategi Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

• Struktur dan komponen KAK
• Penyusunan ruang lingkup pekerjaan
• Penetapan output dan target pekerjaan

Output: KAK yang profesional dan aplikatif


Modul 5 — Penyusunan HPS dan Perencanaan Pengadaan

• Teknik penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
• Analisis pasar dan survei harga
• Strategi efisiensi anggaran pengadaan

Output: HPS yang akurat dan akuntabel


Modul 6 — Pencegahan Temuan Audit dalam Dokumen PBJ

• Temuan umum pemeriksaan PBJ
• Risiko kesalahan spesifikasi dan KAK
• Strategi mitigasi risiko administrasi

Output: Dokumen PBJ aman audit


Modul 7 — Implementasi E-Katalog dan Pengadaan Digital

• Integrasi spesifikasi dengan e-katalog
• Strategi pengadaan digital pemerintah
• Optimalisasi sistem pengadaan elektronik

Output: Pemahaman pengadaan digital modern


Modul 8 — Studi Kasus dan Best Practice PBJ Pemerintah

• Studi kasus penyusunan spesifikasi
• Analisis permasalahan pengadaan
• Solusi implementatif lapangan

Output: Pemahaman praktis dan aplikatif


Modul 9 — Workshop Penyusunan Spesifikasi Teknis & KAK

• Praktik penyusunan spesifikasi teknis
• Simulasi penyusunan KAK
• Review dan evaluasi dokumen peserta

Output: Dokumen siap diterapkan di OPD


METODE PELAKSANAAN

✅ Ceramah Interaktif
✅ Diskusi & Studi Kasus
✅ Workshop Praktik Penyusunan Dokumen
✅ Simulasi Pengadaan Pemerintah
✅ Coaching Clinic PBJ
✅ Konsultasi Permasalahan Pengadaan


AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)

Hari Pertama

08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan & Regulasi PBJ
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.00 Workshop Penyusunan Spesifikasi Teknis


Hari Kedua

08.30 – 10.00 Modul 4 & Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6 & Modul 7
13.00 – 15.00 Modul 8
15.00 – 16.30 Workshop, Evaluasi & Penutupan


OUTPUT PESERTA

✔ Memahami regulasi PBJ terbaru tahun 2026
✔ Mampu menyusun spesifikasi teknis secara profesional
✔ Mampu menyusun KAK yang efektif dan akuntabel
✔ Memahami strategi penyusunan HPS
✔ Meminimalisir risiko temuan audit PBJ
✔ Meningkatkan kualitas dokumen pengadaan pemerintah


FASILITAS PESERTA

✔ Sertifikat Bimtek Nasional
✔ Modul pelatihan lengkap
✔ Softcopy materi
✔ Konsultasi pasca pelatihan
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi (offline)
✔ Dokumentasi kegiatan


BIAYA KEGIATAN

Paket A — Single Room — Rp 5.500.000

Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000

Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000


PENUTUP

Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang profesional, efektif, dan sesuai regulasi terbaru tahun 2026.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:

✔ Meningkatkan kualitas dokumen pengadaan pemerintah
✔ Memperkuat tata kelola PBJ yang akuntabel
✔ Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
✔ Mendukung pengadaan pemerintah yang efektif, efisien, dan transparan
✔ Mewujudkan proses PBJ yang modern dan profesional

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan kualitas tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara berkelanjutan.


INFORMASI & PENDAFTARAN

📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : LINKPEMDA.com
📧 Email : info@linkpemda.com

May 11, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Implementasi Manajemen Risiko Pengajuan Hibah Barang dan Uang dari Pemerintah Desa dan Organisasi kepada SOPD

Manajemen Risiko Hibah | Hibah Daerah | Pengelolaan Keuangan Daerah | SOPD | SPIP | Hibah Barang & Uang | Sarana Prasarana Olahraga | Akuntabilitas Hibah | Tata Kelola Pemerintahan


Dalam rangka meningkatkan tata kelola hibah daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola proses pengajuan hibah secara profesional dan berbasis risiko.

Hibah yang berasal dari pemerintah desa maupun organisasi masyarakat, baik dalam bentuk uang, barang, maupun sarana dan prasarana olahraga kepada SOPD, merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Namun demikian, pengelolaan hibah seringkali menghadapi berbagai potensi risiko, seperti:

✔ Ketidaksesuaian proposal dengan kebutuhan daerah
✔ Risiko penyalahgunaan atau tidak tepat sasaran
✔ Lemahnya verifikasi dan evaluasi proposal hibah
✔ Kurangnya dokumentasi dan pertanggungjawaban
✔ Tidak optimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana

Sejalan dengan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan manajemen risiko dalam setiap tahapan pengelolaan hibah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Melalui pendekatan manajemen risiko, pemerintah daerah dapat:

✔ Mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap pengajuan
✔ Menyusun strategi mitigasi yang tepat
✔ Meningkatkan kualitas seleksi penerima hibah
✔ Memastikan akuntabilitas penggunaan hibah
✔ Meminimalisir temuan audit (APIP & BPK)


🧱 DASAR HUKUM

Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:

• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
• Kebijakan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
• Peraturan terkait hibah daerah & barang milik daerah


🔥 URGENSI PELAKSANAAN

Bimtek ini penting karena:

⚠ Banyak OPD belum memahami manajemen risiko dalam hibah
⚠ Proses verifikasi hibah masih bersifat administratif, belum berbasis risiko
⚠ Potensi temuan audit pada pengelolaan hibah masih tinggi
⚠ Hibah sarana prasarana sering tidak optimal pemanfaatannya
⚠ Kurangnya standar dokumen dan evaluasi hibah

Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:

✔ Pemahaman manajemen risiko hibah secara komprehensif
✔ Kemampuan menyusun dan mengevaluasi proposal hibah
✔ Template dokumen hibah berbasis risiko
✔ Strategi mitigasi risiko pengelolaan hibah
✔ Peningkatan akuntabilitas dan transparansi hibah


🎯 TUJUAN BIMTEK

Meningkatkan pemahaman ASN terkait pengelolaan hibah berbasis risiko

Meningkatkan kemampuan teknis dalam proses pengajuan dan evaluasi hibah

Meminimalisir risiko penyimpangan dan ketidaktepatan hibah

Meningkatkan kualitas pengelolaan hibah daerah

Mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan


📘 MATERI BIMTEK (STRUKTUR PROFESIONAL)

Modul 1 — Kebijakan Hibah Daerah

• Konsep hibah daerah
• Peran hibah dalam pembangunan
• Kebijakan nasional terkait hibah
Output: Pemahaman dasar hibah daerah


Modul 2 — Regulasi Pengelolaan Hibah

• Permendagri 77 Tahun 2020
• Mekanisme hibah barang & uang
• Ketentuan hibah dari desa & organisasi
Output: Pemahaman regulasi hibah


Modul 3 — Manajemen Risiko Hibah

• Identifikasi risiko hibah
• Analisis dan pemetaan risiko
• Penyusunan mitigasi risiko
Output: Kemampuan analisis risiko hibah


Modul 4 — Mekanisme Pengajuan Hibah

• Penyusunan proposal hibah
• Persyaratan administrasi
• Standar kelayakan hibah
Output: Proposal hibah yang berkualitas


Modul 5 — Verifikasi & Evaluasi Hibah

• Teknik evaluasi proposal
• Uji kelayakan hibah
• Penilaian berbasis risiko
Output: Kemampuan evaluasi hibah


Modul 6 — Hibah Sarana & Prasarana Olahraga

• Pengelolaan hibah fasilitas olahraga
• Standar pemanfaatan dan pengawasan
• Risiko dalam hibah fisik
Output: Pengelolaan hibah sarpras optimal


Modul 7 — Monitoring & Pelaporan Hibah

• Sistem monitoring hibah
• Penyusunan laporan
• Pertanggungjawaban hibah
Output: Laporan hibah akuntabel


Modul 8 — Studi Kasus & Best Practice

• Kasus nyata di daerah
• Temuan audit hibah
• Solusi implementatif
Output: Pemahaman praktis


Modul 9 — Workshop Praktik

• Simulasi penilaian proposal hibah
• Penyusunan peta risiko
• Review dokumen peserta
Output: Hasil praktik siap diterapkan


📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)

HARI PERTAMA

08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Kebijakan Hibah
10.30 – 12.00 Modul 1 & 2
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 3 (Manajemen Risiko)
14.30 – 16.00 Modul 4 (Pengajuan Hibah)
16.00 – 16.30 Diskusi


HARI KEDUA

08.30 – 10.00 Modul 5 (Evaluasi Hibah)
10.00 – 11.30 Modul 6 (Sarpras Olahraga)
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.30 Modul 7 & 8
14.30 – 16.00 Workshop Praktik
16.00 – 16.30 Penutupan


💰 BIAYA KEGIATAN

Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000


🎁 FASILITAS PESERTA

✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Template dokumen hibah & manajemen risiko
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional berkompeten


👥 TARGET PESERTA

• Bappeda / Bapperida
• BPKAD
• Inspektorat Daerah
• Dinas Pemuda dan Olahraga
• Bagian Kesra
• Seluruh OPD terkait
• Pemerintah Desa/Kelurahan


🎤 NARASUMBER

• Kementerian Dalam Negeri
• Bappenas
• Praktisi keuangan daerah
• Auditor APIP / BPK
• Akademisi


🏁 PENUTUP

Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:

✔ Mengelola hibah secara profesional dan berbasis risiko
✔ Meminimalisir potensi penyimpangan dan temuan audit
✔ Meningkatkan efektivitas pemanfaatan hibah
✔ Mewujudkan tata kelola hibah yang transparan dan akuntabel

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan hibah daerah.


📞 INFORMASI & PENDAFTARAN

WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

April 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis Penyusunan & Penetapan Spesifikasi Teknis serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Perencanaan Pengadaan | Spesifikasi Teknis | KAK | Analisis Kebutuhan | Standar PBJ Nasional | Efisiensi Anggaran | Tata Kelola Pengadaan

Transformasi tata kelola pengadaan tahun 2026 menuntut setiap perangkat daerah untuk memiliki kompetensi profesional dalam menyusun dan menetapkan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akurat, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

Perubahan kebijakan nasional menekankan pentingnya:

✔ Perencanaan PBJ berbasis kebutuhan nyata
✔ Spesifikasi Teknis yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi
✔ Penyusunan KAK yang selaras dengan tujuan organisasi
✔ Estimasi biaya yang rasional dan akuntabel
✔ Integrasi PBJ dengan perencanaan & penganggaran daerah
✔ Mendorong efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah

Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan:

⚠ Spesifikasi Teknis terlalu umum atau tidak dapat diuji
⚠ KAK tidak menggambarkan kebutuhan riil unit kerja
⚠ Belanja tidak efisien karena salah mendefinisikan kebutuhan
⚠ Dokumen pengadaan tidak sesuai standar PBJ nasional
⚠ Masih terjadi copy–paste spesifikasi dari vendor
⚠ Estimasi biaya tidak rasional dan rawan temuan pemeriksa

Untuk itu, Bimtek ini dirancang komprehensif, aplikatif, dan berbasis praktik agar peserta benar-benar mampu menghasilkan dokumen perencanaan PBJ yang valid, profesional, dan siap audit.


🧱 DASAR HUKUM

Bimtek mengacu pada regulasi nasional terkait PBJ:

• Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018
• Perlem LKPP tentang Perencanaan Pengadaan
• Perlem LKPP tentang Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Perlem LKPP tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK)
• Standar Dokumen Pengadaan Pemerintah
• Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ
• Regulasi penganggaran nasional (PP/Permendagri terbaru)


🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS

1. Menguatkan Kompetensi Penyusunan Spesifikasi Teknis

• Prinsip dasar penyusunan spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi (fungsi, kinerja, teknis, campuran)
• Spesifikasi obyektif, terukur, dan tidak berpihak
• Penetapan standar mutu & parameter uji

2. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan KAK yang Profesional

• Struktur KAK sesuai standar LKPP
• Perumusan latar belakang, tujuan, dan lingkup kerja
• Output–outcome kegiatan
• Analisis risiko dan strategi mitigasi

3. Memperkuat Perencanaan PBJ Berbasis Kebutuhan

• Integrasi Renstra – Renja – RKBJ – RUP
• Penetapan kebutuhan prioritas
• Kesesuaian dengan plafon anggaran dan SIPD

4. Meningkatkan Akuntabilitas Belanja Pemerintah

• Penyusunan perkiraan biaya (OE)
• Prinsip value for money
• Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah

5. Menghasilkan Dokumen Perencanaan PBJ yang Siap Audit

Peserta menghasilkan:
📄 Spesifikasi Teknis lengkap & terukur
📄 KAK standar LKPP
📄 Rencana Pengadaan (RUP) awal
📄 Draft OE (estimasi biaya)
📄 Analisis kebutuhan barang/jasa


🔥 URGENSI KEGIATAN

Bimtek ini menjadi prioritas nasional karena:

⚠ Banyak temuan audit terkait Spesifikasi & KAK
⚠ Perencanaan PBJ belum terintegrasi dengan perencanaan daerah
⚠ Masih terjadi belanja tidak tepat sasaran
⚠ Belum adanya standar penyusunan KAK di sebagian OPD
⚠ Sering terjadi salah definisi kebutuhan → pemborosan anggaran

Dengan bimtek ini, perangkat daerah akan memiliki standar perencanaan PBJ yang kuat, seragam, dan akuntabel.


📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)

📌 Hari Pertama

📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan Pengadaan Tahun 2026

Materi:
• Arah kebijakan PBJ Nasional
• Standar dokumen perencanaan PBJ
• Integrasi RKBJ–RUP

Output: Pemahaman tentang standar PBJ nasional terbaru.


📘 Modul 2 — Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis yang Profesional

Materi:
• Prinsip konstruksi spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi
• Parameter uji & standar mutu
• Contoh spesifikasi barang/jasa

Output: Draft spesifikasi teknis siap digunakan.


📘 Modul 3 — Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sesuai Perlem LKPP

Fokus:
✔ Struktur KAK lengkap
✔ Lingkup kerja & output
✔ Jadwal pelaksanaan
✔ Metode pelaksanaan

Output: KAK lengkap sesuai standar nasional.


📌 Hari Kedua

📘 Modul 4 — Penyusunan Estimasi Biaya (OE) yang Rasional & Akuntabel

Materi:
• Metode penyusunan OE
• Referensi harga resmi
• Analisis harga satuan
• Kesesuaian dengan pagu anggaran

Output: Draft OE siap digunakan.


📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKBJ)

Peserta menghasilkan:
📄 Daftar kebutuhan prioritas
📄 Perumusan rasionalisasi kebutuhan
📄 Integrasi ke RUP

Pendampingan step-by-step oleh fasilitator.


📘 Modul 6 — Analisis Risiko & Mitigasi dalam Perencanaan Pengadaan

Fokus:
• Identifikasi risiko PBJ
• Risiko teknis, biaya, dan jadwal
• Strategi mitigasi

Output: Dokumen analisis risiko PBJ.


👥 TARGET PESERTA

• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pokja Pemilihan
• Bendahara/Perencana OPD
• PPTK
• Auditor Internal/Inspektorat
• Pengelola Program & Kegiatan


🎤 NARASUMBER

• LKPP RI
• Praktisi Pengadaan Nasional
• Trainer PBJ 
• Akademisi Pengadaan & Manajemen Aset
• Auditor pemerintah (APIP)


📅 JADWAL PELAKSANAAN

Durasi: 2 hari penuh (Full Workshop)
Metode: Tatap Muka / In-house / Online
Lokasi: Seluruh kota besar di Indonesia


💰 PAKET BIAYA KEGIATAN

Paket A — Single Room — Rp 5.500.000 / peserta
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000 / peserta
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000 / peserta

Sudah termasuk:
✔ Sertifikat 
✔ Modul premium
✔ Template Spesifikasi Teknis & KAK
✔ Template RKBJ & OE
✔ Konsumsi
✔ Narasumber nasional


🏁 PENUTUP

Bimtek ini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan:

✔ Kualitas dokumen perencanaan PBJ
✔ Efektivitas & efisiensi belanja pemerintah
✔ Akuntabilitas dan bukti siap audit
✔ Kompetensi PPK, pejabat pengadaan, dan perencana
✔ Implementasi PBJ yang profesional & berstandar nasional

Dengan bimtek ini, perangkat daerah mampu menghasilkan Spesifikasi Teknis, KAK, dan dokumen perencanaan PBJ yang bermutu tinggi, akurat, dan kredibel.


📞 INFORMASI & PENDAFTARAN

WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

April 06, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Strategi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN (Update Perpres 46 Tahun 2025)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengadaan menuju digital procurement melalui pemanfaatan E-Katalog dan marketplace pemerintah. E-Katalog menjadi instrumen utama dalam percepatan proses pengadaan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.

Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan digital, pemerintah telah menghadirkan E-Katalog Versi 6 sebagai pembaruan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan user friendly. E-Katalog Versi 6 membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme e-purchasing, mulai dari proses pencarian produk, transaksi, hingga pengelolaan data pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan regulasi terbaru.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan E-Katalog Versi 6, optimalisasi PDN, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar mampu mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik

  • Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah

  • Meningkatkan kompetensi dalam penggunaan E-Katalog Versi 6

  • Mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)

  • Meminimalisir risiko kesalahan dan temuan audit

  • Mendukung percepatan realisasi belanja daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa (Update Perpres 46 Tahun 2025)

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Arah kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru
• Pokok perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
• Transformasi digital procurement di pemerintah daerah
• Regulasi E-Katalog dan toko daring
• Perencanaan pengadaan berbasis digital
• Permasalahan umum dalam implementasi PBJ


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Pengenalan dan perubahan sistem E-Katalog Versi 6
• Fitur dan keunggulan E-Katalog Versi 6
• Tata cara e-purchasing pada E-Katalog Versi 6
• Strategi pengadaan cepat dan efisien melalui E-Katalog
• Kebijakan dan implementasi P3DN (Produk Dalam Negeri)
• Teknik identifikasi dan pemilihan produk dalam negeri
• Mitigasi risiko dan pencegahan temuan audit
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

• Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Bendahara Pengeluaran
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah


NARASUMBER

• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Daring / Online


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Katalog Versi 6 & PDN
• Pendampingan Implementasi Pengadaan
• Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Versi 6 serta mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 20, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA