Penguatan Tata Kelola Pengadaan yang Efisien, Transparan, dan Akuntabel
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru. Kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian pengadaan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026 guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pengelola PBJ di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai regulasi terbaru Tahun 2026, guna meminimalkan risiko administrasi, permasalahan hukum, dan temuan pemeriksaan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru Tahun 2026
Prinsip, Etika, dan Tata Kelola Pengadaan Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pelaksanaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
PA/KPA
PPK
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
PPTK
Aparatur OPD/SKPD terkait Pengadaan Barang/Jasa
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap regulasi PBJ
Terlaksananya proses pengadaan yang efisien dan akuntabel
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan risiko hukum PBJ
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 03, 2026 / Materi
Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.
Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.
Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.
Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.
Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.
Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.
Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan / PPBJ
Pejabat Teknis Kegiatan
Pengawas Lapangan
Penyusun Kontrak
Tim Manajemen Risiko
Materi Inti
Hari I – Teknis dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)
Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia
Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik
Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi
Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan
Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya
Penyusunan Action Plan tindak lanjut
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Studi kasus dan simulasi teknis
Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko
Modul digital dan sertifikat peserta
Narasumber
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Konsultan Teknis Konstruksi
Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah
Output Kegiatan
Modul dan template teknis pengadaan konstruksi
Sertifikat Bimbingan Teknis
Dokumen Action Plan
Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD
Dasar Hukum Utama
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA
π Alamat : Bekasi
π§ Email : info@linkpemda.com
π WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website : www.linkpemda.com
November 17, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.
Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.
Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.
SASARAN PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan regulasi PBJ
Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025
Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya
2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK
Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa
Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi
Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi
3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa
Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi
4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Langkah-langkah operasional penerapan regulasi
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Identifikasi tantangan implementasi di daerah
Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)
5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ
Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis
Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Presentasi materi oleh narasumber kompeten
Diskusi interaktif
Studi kasus aplikatif
Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ
Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi
OUTPUT DAN MANFAAT
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:
PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif
Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ
Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan
Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel
Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
October 24, 2025 / Materi
Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.
Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).
Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.
Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.
Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.
Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).
Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf pada:
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Inspektorat Daerah
Bappeda
Sekretariat Daerah
Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui metode:
Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.
Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.
Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
π
Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda
π Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:
Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau
Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).
Pejabat atau Auditor dari BPKP.
Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.
Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.
Hasil yang diharapkan
Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.
Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.
Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.
Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.
Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
π Bekasi, Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
October 07, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.
π― TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.
Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.
Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan
Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan
Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD
π MATERI BIMTEK
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ
Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP
Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan
Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ
Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)
Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah
π§© METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ
Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah
βοΈ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.
π OUTPUT KEGIATAN
Modul dan materi Bimbingan Teknis
Sertifikat Bimtek
Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ
Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.
Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.
Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.
Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.
Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.
Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.
Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pokja Pemilihan pada UKPBJ.
Pejabat Pengadaan.
Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Kementerian Dalam Negeri.
Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.
Metode Pelatihan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.
Fasilitas Peserta
Bahan/materi pelatihan.
Seminar kit.
Sertifikat Bimtek.
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi kegiatan.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
September 21, 2025 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pengelolaan aset masih sering ditemukan, seperti ketidaksesuaian pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi yang terintegrasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai dengan standar pemeriksaan BPK.
Menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan penerapan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbaru Tahun 2026.
Inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.
Penyusunan KIB dan DIB sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah.
Penyusunan Berita Acara Opname Aset dan tata cara rekonsiliasi.
Studi kasus temuan pemeriksaan BPK serta solusi penyelesaiannya.
Praktik penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian/Subbag Perlengkapan dan Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik aplikasi.
Waktu: 2–3 hari (menyesuaikan kebutuhan dan jadwal instansi).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
β
Melaksanakan inventarisasi dan opname aset daerah secara tertib dan sistematis.
β
Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
β
Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
β
Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
π Informasi & Pendaftaran:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri
August 25, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.
Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN BIMTEK
Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
MATERI BIMTEK
Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.
Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.
Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.
Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.
Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.
SASARAN PESERTA
Kepala OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran & PPTK
Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah
Penyedia Barang/Jasa pemerintah
METODE BIMTEK
Presentasi materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE
Tanya jawab dan konsultasi teknis
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
LKPP RI
Kementerian/Lembaga terkait
Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat
Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
August 13, 2025 / Materi
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Bimtek bagi para
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.
Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 13, 2024 / Materi
Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi