Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 Berbasis Regulasi Terbaru dan Studi Kasus Lapangan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi, peningkatan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan PBJ yang bersumber dari lemahnya perencanaan pengadaan, ketidaksesuaian antara RUP dan dokumen anggaran, kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, meskipun tampak administratif, sering kali berdampak signifikan terhadap keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, dan munculnya temuan audit yang berujung pada sanksi administratif.

Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penerapan teknis dan pembahasan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD. Bimtek ini diharapkan mampu menjadi sarana penguatan kompetensi praktis bagi pelaku PBJ agar mampu melaksanakan pengadaan secara tertib, akuntabel, dan aman dari risiko temuan audit.


Tujuan Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru Tahun 2026, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan akuntabel.

  2. Memperkuat kompetensi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Bendahara, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pengadaan.

  3. Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan studi kasus nyata di OPD, sehingga peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko sejak tahap awal.

  4. Mengurangi risiko kesalahan prosedural dan sanksi administratif, dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.


Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ, antara lain:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Perencanaan OPD

  • Pejabat/pegawai lain yang ditugaskan dalam pengelolaan PBJ


Materi Bimbingan Teknis

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  1. Kebijakan dan Arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

    • Tantangan dan fokus pengawasan PBJ

    • Prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel

  2. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Tepat dan Sinkron

    • Keterkaitan RUP dengan perencanaan dan penganggaran

    • Kesalahan umum dalam penyusunan RUP

  3. Strategi Menghindari Gagal Tender dan Keterlambatan Kegiatan

    • Identifikasi penyebab gagal tender

    • Perencanaan jadwal dan metode pengadaan yang efektif

  4. Pengadaan Langsung yang Aman dari Risiko Audit

    • Ketentuan dan batasan pengadaan langsung

    • Dokumen wajib dan aspek kewajaran harga

  5. Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pengadaan

    • Konsistensi dokumen perencanaan dan pelaksanaan

    • Pengendalian perubahan dalam proses PBJ

  6. Studi Kasus Temuan Audit Pengadaan Barang/Jasa

    • Contoh temuan audit yang sering terjadi

    • Analisis penyebab dan langkah pencegahan


Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif terkait permasalahan yang dihadapi peserta

  • Pembahasan studi kasus lapangan berdasarkan praktik nyata di OPD

  • Sesi tanya jawab, untuk mengklarifikasi permasalahan teknis peserta


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Menyusun dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara benar, sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

  2. Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan temuan audit, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak.

  3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di OPD, sehingga mendukung pencapaian kinerja, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan optimalisasi serapan anggaran.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

Paket Keterangan Biaya
Paket  A Penginapan Single Rp 5.500.000
Paket  B Penginapan Twin Share Rp 5.000.000
Paket  C Non Akomodasi Rp 4.000.000
Paket  D Online via Zoom Rp 3.000.000

 

 

 

 

PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Pembaruan PBJ Ringkasan & Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026

  • Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ

  • Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit

  • Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya

  • Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

  • Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan

  • Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru

  • Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ

  • Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan

  • Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya

  • Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah

  • Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pengadaan

  • UKPBJ

  • Inspektorat Daerah

  • BPKAD

  • Bappeda

  • OPD pelaksana kegiatan

  • Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi pengadaan

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru

  • Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan

  • Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK PENGELOLAAN ASET DAERAH & KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) TERBARU

Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Aset daerah yang tidak dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sering menjadi sumber utama temuan pemeriksaan BPK, khususnya terkait pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset.

Permasalahan umum yang masih dihadapi OPD antara lain ketidaksesuaian data KIB dengan kondisi riil aset, lemahnya administrasi aset, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola aset dituntut untuk memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menyusun dan memutakhirkan KIB secara benar dan tertib.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Daerah dan KIB Terbaru guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, aman, dan bernilai guna.

TUJUAN KEGIATAN

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan aset daerah

  • Meningkatkan kompetensi teknis pengelola aset dalam pencatatan dan penatausahaan KIB

  • Mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data aset OPD

  • Meminimalkan kesalahan pencatatan dan potensi temuan pemeriksaan BPK

  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif dan efisien

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah

  2. Regulasi Terbaru Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2026

  3. Siklus Pengelolaan Aset Daerah (Perencanaan hingga Penghapusan)

  4. Penatausahaan Barang Milik Daerah

  5. Tata Cara Pengisian dan Pembaruan KIB A, B, C, D, E, dan F

  6. Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Validasi Data Aset

  7. Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah

  8. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Daerah

  9. Permasalahan Umum Aset Daerah dan Solusi Praktis

  10. Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset OPD

SASARAN PESERTA

  • Pengurus/Pengelola Barang OPD

  • Pejabat Penatausahaan Barang

  • Bendahara Barang

  • Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD

  • Inspektorat Daerah

  • ASN terkait pengelolaan aset daerah

METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi pengisian KIB

  • Sharing permasalahan riil pengelolaan aset OPD

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014

  4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

January 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2026: Update Perpres & Praktik Aman Audit

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk memahami dan menerapkan kebijakan terbaru secara efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan regulasi, dinamika pengawasan, serta meningkatnya risiko temuan audit menjadikan PBJ sebagai salah satu area krusial dalam tata kelola pemerintahan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif terkait update Peraturan Presiden dan regulasi turunan PBJ, sekaligus praktik terbaik dalam pelaksanaan pengadaan yang aman dari risiko administrasi, hukum, dan temuan pemeriksaan.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi PBJ terbaru Tahun 2026

  • Memperkuat kompetensi teknis pelaku PBJ dalam setiap tahapan pengadaan

  • Mencegah kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko temuan audit

  • Mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip good governance dalam PBJ


📚 MATERI BIMTEK

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

  2. Update Peraturan Presiden dan Regulasi Turunan PBJ

  3. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  4. Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Dokumen PBJ

  5. Pelaksanaan Pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia

  6. Pengadaan Elektronik (e-Procurement) dan Pemanfaatan Katalog Elektronik

  7. Peran dan Tanggung Jawab PPK, Pokja, PA/KPA, dan UKPBJ

  8. Identifikasi Risiko dan Kesalahan Umum dalam PBJ

  9. Strategi Pengadaan Aman Audit dan Minim Temuan

  10. Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan PBJ di Daerah


👥 SASARAN PESERTA

  • PA/KPA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pengadaan

  • UKPBJ

  • Auditor APIP

  • Bendahara dan pejabat teknis terkait

  • ASN yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa


⚖️ DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbaru

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan PBJ


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 05, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJ) TERBARU TAHUN 2026

Penguatan Tata Kelola Pengadaan yang Efisien, Transparan, dan Akuntabel

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru. Kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian pengadaan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026 guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pengelola PBJ di lingkungan pemerintah daerah.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai regulasi terbaru Tahun 2026, guna meminimalkan risiko administrasi, permasalahan hukum, dan temuan pemeriksaan.


Materi Bimtek

  • Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru Tahun 2026

  • Prinsip, Etika, dan Tata Kelola Pengadaan Pemerintah

  • Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

  • Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan

  • Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

  • Pelaksanaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing

  • Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ

  • Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan

  • Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah


Sasaran Peserta

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • PPTK

  • Aparatur OPD/SKPD terkait Pengadaan Barang/Jasa


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap regulasi PBJ

  • Terlaksananya proses pengadaan yang efisien dan akuntabel

  • Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan risiko hukum PBJ


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya

  • Peraturan perundang-undangan terkait lainnya


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 03, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS TEKNIS DAN MANAJEMEN RISIKO PENGADAAN JASA KONSTRUKSI TAHUN 2026

Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.

Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.

  2. Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.

  3. Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.

  4. Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.

  5. Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.


Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan / PPBJ

  • Pejabat Teknis Kegiatan

  • Pengawas Lapangan

  • Penyusun Kontrak

  • Tim Manajemen Risiko


Materi Inti

Hari I – Teknis dan Regulasi

  • Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)

  • Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi

  • Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia

Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik

  • Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi

  • Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan

  • Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya

  • Penyusunan Action Plan tindak lanjut


Metode Pelaksanaan

  • Presentasi dan diskusi interaktif

  • Studi kasus dan simulasi teknis

  • Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko

  • Modul digital dan sertifikat peserta


Narasumber

  • Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Konsultan Teknis Konstruksi

  • Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah


Output Kegiatan

  • Modul dan template teknis pengadaan konstruksi

  • Sertifikat Bimbingan Teknis

  • Dokumen Action Plan

  • Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD


Dasar Hukum Utama

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.

  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.

  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

Kontak Penyelenggara

LINKPEMDA
📍 Alamat : Bekasi
📧 Email : info@linkpemda.com
📞 WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website : www.linkpemda.com

November 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, Dan Pejabat Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.

  3. Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.

  4. Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.

  5. Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.

  6. Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.


SASARAN PESERTA

Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Latar belakang perubahan regulasi PBJ

  • Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025

  • Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya

2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK

  • Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa

  • Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA

  • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi

  • Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi

3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

  • Pengertian dan dasar hukum diskresi

  • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

  • Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa

  • Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi

4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Langkah-langkah operasional penerapan regulasi

  • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

  • Identifikasi tantangan implementasi di daerah

  • Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)

5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

  • Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ

  • Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis

  • Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan


METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:

  • Presentasi materi oleh narasumber kompeten

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus aplikatif

  • Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ

  • Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi


OUTPUT DAN MANFAAT

Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:

  • PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif

  • Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ

  • Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan

  • Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel

  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 24, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah

Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi

Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  7. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan Kegiatan 

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).

  2. Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

  3. Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.

  4. Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.

  5. Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.

Materi Bimbingan Teknis 

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.

  2. Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  3. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).

  4. Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

  5. Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.

  6. Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.

Sasaran Peserta

  • Pejabat dan staf pada:

    • BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

    • Inspektorat Daerah

    • Bappeda

    • Sekretariat Daerah

    • Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah


Metode Pelaksanaan 

Kegiatan dilaksanakan melalui metode:

  • Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.

  • Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.

  • Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.


Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
📅 Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda 
📍 Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:

  • Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau

  • Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.


Narasumber  

  1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).

  2. Pejabat atau Auditor dari BPKP.

  3. Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.

  4. Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.


Hasil yang diharapkan

  1. Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.

  2. Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.

  3. Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.

  4. Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.


Penyelenggara

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
📍  Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

October 07, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengawasan, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Tata Kelola Perpajakan Daerah 2026

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.

  3. Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.

  4. Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

  5. Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah

  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan

  • Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan

  • Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD


📚 MATERI BIMTEK

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  • Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

  • Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP

  • Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan

  • Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ

  • Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)

  • Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ

  • Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah


⚖️ DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.

  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.


📌 OUTPUT KEGIATAN

  • Modul dan materi Bimbingan Teknis

  • Sertifikat Bimtek

  • Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa: Peningkatan Kompetensi PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:

    • PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

    • PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.

  2. Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  3. Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.

  4. Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.

  3. Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.

  4. Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.

  5. Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  6. Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.

  7. Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pokja Pemilihan pada UKPBJ.

  • Pejabat Pengadaan.

  • Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.

Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.

Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.

Fasilitas Peserta

  1. Bahan/materi pelatihan.

  2. Seminar kit.

  3. Sertifikat Bimtek.

  4. Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.

  5. Dokumentasi kegiatan.

Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

September 21, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pengelolaan aset masih sering ditemukan, seperti ketidaksesuaian pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi yang terintegrasi.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  6. Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.


Tujuan

  • Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.

  • Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).

  • Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai dengan standar pemeriksaan BPK.

  • Menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan penerapan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.


Materi Bimtek

  • Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbaru Tahun 2026.

  • Inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.

  • Penyusunan KIB dan DIB sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

  • Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah.

  • Penyusunan Berita Acara Opname Aset dan tata cara rekonsiliasi.

  • Studi kasus temuan pemeriksaan BPK serta solusi penyelesaiannya.

  • Praktik penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / Bidang Aset.

  • Kepala Bagian/Subbag Perlengkapan dan Aset.

  • Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).

  • Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.

  • Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.


Metode Pelaksanaan

  • Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik aplikasi.

  • Waktu: 2–3 hari (menyesuaikan kebutuhan dan jadwal instansi).

  • Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.


Manfaat

Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
✅ Melaksanakan inventarisasi dan opname aset daerah secara tertib dan sistematis.
✅ Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
✅ Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
✅ Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.


Penutup

Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

📍 Informasi & Pendaftaran:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri

August 25, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Nasional Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Digital & E-Katalog

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.

Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  6. Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


TUJUAN BIMTEK

  1. Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  2. Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.

  4. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  5. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.

  2. Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  3. Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.

  4. Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.

  5. Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.

  6. Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.

  7. Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.


SASARAN PESERTA

  • Kepala OPD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran & PPTK

  • Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah

  • Penyedia Barang/Jasa pemerintah


METODE BIMTEK

  • Presentasi materi

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus

  • Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • LKPP RI

  • Kementerian/Lembaga terkait

  • Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat

 

Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

August 13, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA