
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.
Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.
Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.
Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.
Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.
Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.
Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pokja Pemilihan pada UKPBJ.
Pejabat Pengadaan.
Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Kementerian Dalam Negeri.
Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.
Metode Pelatihan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.
Fasilitas Peserta
Bahan/materi pelatihan.
Seminar kit.
Sertifikat Bimtek.
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi kegiatan.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
September 21, 2025 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pengelolaan aset masih sering ditemukan, seperti ketidaksesuaian pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi yang terintegrasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai dengan standar pemeriksaan BPK.
Menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan penerapan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbaru Tahun 2026.
Inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.
Penyusunan KIB dan DIB sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah.
Penyusunan Berita Acara Opname Aset dan tata cara rekonsiliasi.
Studi kasus temuan pemeriksaan BPK serta solusi penyelesaiannya.
Praktik penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian/Subbag Perlengkapan dan Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik aplikasi.
Waktu: 2–3 hari (menyesuaikan kebutuhan dan jadwal instansi).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
β
Melaksanakan inventarisasi dan opname aset daerah secara tertib dan sistematis.
β
Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
β
Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
β
Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
π Informasi & Pendaftaran:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri
August 25, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.
Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN BIMTEK
Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
MATERI BIMTEK
Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.
Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.
Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.
Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.
Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.
SASARAN PESERTA
Kepala OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran & PPTK
Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah
Penyedia Barang/Jasa pemerintah
METODE BIMTEK
Presentasi materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE
Tanya jawab dan konsultasi teknis
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
LKPP RI
Kementerian/Lembaga terkait
Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat
Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
August 13, 2025 / Materi
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Bimtek bagi para
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.
Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 13, 2024 / Materi
Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Sebagai Dasar Perencanaan Anggaran Pemeliharaan Aset Daerah yang Efektif dan Akuntabel
Pengertian RKPBMD
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.
RKPBMD menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa aset daerah:
Tetap dalam kondisi laik fungsi,
Digunakan secara optimal,
Tidak menimbulkan pemborosan anggaran,
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPBMD dituntut semakin terencana, berbasis data, terintegrasi dengan SIPD-BMD, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi belanja daerah.
Kedudukan RKPBMD dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah
RKPBMD memiliki peran strategis sebagai:
Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah,
Bahan penyusunan RAPBD Tahun 2026,
Instrumen pengendalian belanja pemeliharaan BMD,
Pendukung kualitas laporan keuangan daerah dan opini audit BPK.
RKPBMD disusun secara terpadu dengan:
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),
Dokumen perencanaan OPD (Renja OPD),
Kebijakan penganggaran daerah tahun berjalan.
Mekanisme Penyusunan RKPBU dan RKPBMD BMD Tahun 2026
Tahapan Mekanisme Penyusunan
Penyampaian Surat Permintaan Usulan
Tim Aset menyusun dan menyampaikan surat permintaan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada seluruh Perangkat Daerah (OPD).
Penghimpunan Usulan dari OPD
OPD menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD sesuai kondisi riil BMD di unit kerja masing-masing.
Analisis Awal Usulan
Tim Aset melakukan analisa teknis dan administratif.
Analisis dilakukan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan untuk memastikan:
Kesesuaian kebutuhan,
Kelayakan pemeliharaan,
Konsistensi dengan data inventaris BMD.
Penyampaian kepada Pengelola Barang
Hasil analisa usulan RKBMD dan RKPBMD disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditelaah lebih lanjut.
Penelaahan Rancangan Awal RKBMD & RKPBMD
Tim Aset bersama Pengelola Barang melakukan penelaahan rancangan awal.
Apabila sesuai, ditetapkan melalui Keputusan Pengelola Barang.
Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan perbaikan.
Penetapan RKPBMD
RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah.
Distribusi Dokumen RKPBMD
Tim Aset mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada:
Bappeda
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/BPKK)
Inspektorat
Bagian Organisasi
Distribusi ini bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Urgensi Penyusunan RKPBMD Tahun 2026
Penyusunan RKPBMD yang baik akan:
Mencegah belanja pemeliharaan yang tidak tepat sasaran,
Menekan risiko temuan BPK terkait aset dan belanja pemeliharaan,
Menjamin aset daerah tetap berfungsi optimal,
Mendukung efisiensi dan efektivitas APBD,
Meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Penyusunan RKPBMD
Penyusunan RKPBMD Tahun 2026 berpedoman pada:
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan teknis pengelolaan BMD dan SIPD-BMD yang berlaku hingga Tahun Anggaran 2026
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan pentingnya penyusunan RKPBMD Tahun 2026 yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) sebagai penyelenggara bimtek nasional, didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti:
Bimbingan Teknis Nasional
“Penyusunan RKBMD dan RKPBMD Tahun Anggaran 2026”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis, praktik langsung, serta solusi atas permasalahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Informasi dan Pendaftaran
π± HP & WhatsApp
081387666605 (Andi Hasan Lambah )
π§ Email
linkpemdabimtek@gmail.com
π Website Resmi
www.linkpemda.com
November 21, 2024 / Materi
Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.
Pelaksanaan penilaian BMD tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.
Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.
Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.
Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.
Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.
Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.
Tata cara dan proses perhitungan TKDN:
TKDN Barang
TKDN Jasa
TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).
Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.
Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.
Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.
Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.
Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:
Form SC-19A
Form SC-19B
Form SC-19C
Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.
Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan / UKPBJ
APIP / Inspektorat
BPKAD
OPD teknis pengelola pengadaan
Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah
BUMD dan pihak terkait lainnya
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi perhitungan
Pembahasan praktik penerapan di daerah
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.
Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.
Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.
Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.
Ketentuan teknis lainnya yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi