Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
July 29, 2025 / Materi BIMTEK SARANA PENDIDIKAN Admin

BIMTEK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI (PPKPT)

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, kasus kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi masih sering terjadi di lingkungan kampus.

Sebagai bentuk tanggapan, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS dan menyusun mekanisme pelaporan serta penanganan kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, manajemen kampus, dan unsur mahasiswa dalam memahami regulasi, etika, serta teknis pencegahan dan penanganan kekerasan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ini, peserta diharapkan memahami regulasi, membentuk sistem yang terintegrasi, serta mendorong budaya kampus yang sehat dan aman.


DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 28B dan 28G – Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  3. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

  4. Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Permendikbudristek 30/2021.

  5. Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  6. Keputusan internal Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi di kampus.

  2. Memberikan pengetahuan teknis mengenai regulasi dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.

  3. Mendorong pembentukan Satgas PPKS dan sistem pelaporan yang responsif dan adil.

  4. Membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan inklusif.

  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 secara menyeluruh.


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Landasan Hukum Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

  2. Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Diskriminasi.

  3. Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

  4. Pembentukan dan Peran Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

  5. Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Kekerasan.

  6. Strategi Pencegahan Berbasis Kampus Aman dan Inklusif.

  7. Pendekatan Restoratif Justice dan Perlindungan Korban.

  8. Studi Kasus & Simulasi Penanganan Insiden.


SASARAN PESERTA

  • Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Wakil Rektor)

  • Pimpinan Unit/Lembaga (LPM, LPPM, Layanan Kemahasiswaan)

  • Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Anggota Satgas PPKS

  • Perwakilan Organisasi Mahasiswa (BEM, DPM)

  • Bagian Hukum, SDM, dan Tata Usaha Perguruan Tinggi


METODE KEGIATAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli

  • Diskusi Kelompok Terarah (FGD)

  • Simulasi/Skenario Penanganan Kasus

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

 


NARASUMBER

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek

  • Praktisi dan Konsultan Kekerasan Gender & HAM

  • Akademisi Hukum dan Sosial

  • Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS


TEMPAT

Pilihan Jadwal Pelaksanaan:
🗓️ 06 – 09 Agustus 2025
🗓️ 13 – 16 Agustus 2025
📍 Lokasi: Hotel Bintang 4 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau sesuai permintaan
(Peserta dapat memilih lokasi yang tersedia)


FASILITAS PESERTA

  • Modul dan Materi Lengkap

  • Sertifikat Bimtek 

  • Konsumsi dan Akomodasi 4 Hari 3 Malam

  • Seminar Kit dan Alat Tulis

  • Dokumentasi Kegiatan

  • Konsultasi Pasca Kegiatan


KONTRIBUSI PEMBIAYAAN

Kontribusi biaya sebesar:
Rp 5.000.000,- / peserta
(sudah termasuk penginapan, konsumsi, materi, dan sertifikat)

Pembayaran melalui:
Bank BRI
Nomor Rekening: 1234-01-001234-53-7
a.n. Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah


PENUTUP

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia mampu membentuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terpadu, serta menjadikan kampus sebagai ruang aman dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA